bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan, perbaikan proses bisnis dan penerapan kerangka pengambilan keputusan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan dan sebagai upaya simplifikasi proses bisnis, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1034);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1388);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.01/2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROSES BISNIS, KERANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN, DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1034), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Penyusunan SOP pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh:
unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana pada unit organisasi berkenaan; atau
unit teknis pelaksana SOP.
Dalam hal SOP disusun oleh unit teknis pelaksana SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana pada unit organisasi berkenaan bertugas melakukan telaah atas konsep SOP sebelum ditetapkan.
Dalam penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan melakukan pembinaan melalui konsultansi dan bimbingan teknis penyusunan SOP.
Ketentuan mengenai konsultansi dan bimbingan teknis penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
SOP di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
SOP pada unit organisasi Eselon I, unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, atau tim pelaksana kegiatan yang bersifat ad-hoc (SOP Reguler);
SOP Layanan Unggulan; dan
SOP Bertautan (SOP- Link ).
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a paling sedikit memuat:
deskripsi, yang berisi gambaran umum atau ringkasan proses kegiatan;
dasar hukum, yang berisi peraturan perundang-undangan yang relevan (terkait langsung) menjadi acuan pelaksanaan atau operasional kegiatan;
ketertautan, yang berisi informasi keterkaitan antar SOP dengan SOP lainnya;
pihak-pihak yang terlibat, yang berisi para pemangku kegiatan yang menjadi bagian dari keseluruhan pihak/subjek yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
persyaratan dan perlengkapan, yang berisi dokumen/berkas/naskah dinas dan bahan- bahan lainnya yang digunakan sebagai alat bantu pelaksanaan kegiatan;
keluaran, yang berisi output atau hasil dari pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam SOP;
jangka waktu penyelesaian, yang berisi waktu keseluruhan sejak dimulainya suatu kegiatan sampai dengan akhir pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kegiatan;
perhatian, yang berisi informasi berkaitan dengan manfaat dan implikasi/akibat pelaksanaan SOP;
matriks RASCI, yang berupa tabel berisi representasi visual dari peran masing-masing individu atau para pemangku kegiatan dalam proses kegiatan untuk mengidentifikasi pihak yang menjalankan peran Responsible , Approval , Support , Consult , dan Informed ;
prosedur kerja, yang berisi uraian lengkap keseluruhan tahapan aktivitas/kegiatan; dan
bagan alir ( flowchart ), yang berisi simbol-simbol yang umum digunakan dalam menggambarkan tahapan aktivitas/kegiatan atau memvisualisasikan suatu aktivitas.
SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Penelaahan terhadap SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan terhadap kesesuaian atas:
konsep SOP dengan tugas dan fungsi, peta proses bisnis, serta peraturan perundang- undangan;
konsep SOP dengan prinsip-prinsip penyusunan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
substansi SOP dengan judul SOP; dan
format naskah SOP dengan format SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Konsep SOP yang telah sesuai dengan telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya terlebih dahulu diberikan paraf dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan kemudian ditetapkan dalam keputusan pimpinan unit organisasi Eselon I atau unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Pengesahan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik ( digital signature ) yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Aspek administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas indikator:
dasar hukum terkait dengan SOP;
tugas dan fungsi unit yang melaksanakan SOP;
kesesuaian SOP dengan peta proses bisnis; dan
keabsahan atau legalitas atas penetapan SOP.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Pelaksana monitoring dan evaluasi SOP menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
unit organisasi objek monitoring dan evaluasi;
waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
SOP yang dilakukan monitoring dan evaluasi;
ringkasan hasil monitoring dan evaluasi;
pelaksanaan dan catatan monitoring dan evaluasi;
simpulan dan saran; dan
lampiran pendukun
Laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat Kementerian Keuangan ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk dan atas nama Sekretaris Jenderal, dan disampaikan kepada pimpinan unit organisasi Eselon I pengusul/berkenaan/terkait atau unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk unit organisasi Eselon I atau unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan monitoring dan evaluasi SOP pada unit organisasi Eselon I atau unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan terkait, dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional di Lingkungan Kementerian Keuangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap usulan SOP yang telah disampaikan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I atau unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA