Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128 /PMK.010/2019
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU A. DAFTAR KOMPETENSI TERTENTU DALAM RANGKA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA I. DAFTAR KOMPETENSI TERTENTU UNTUK SISWA, PENDIDIK, DAN/ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ATAU MADRASAH ALIYAH KEJURUAN Sektor Manufaktur 1. Teknologi Konstruksi dan Properti: Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan 2. Teknologi Konstruksi dan Properti: Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan 3. Teknologi Konstruksi dan Properti: Bisnis Konstruksi dan Properti 4. Teknologi Konstruksi dan Properti: Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 5. Teknik Geomatika dan Geospasial: Teknik Geomatika 6. Teknik Geomatika dan Geospasial: Informasi Geospasial 7. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Pembangkit Tenaga Listrik 8. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Jaringan Tenaga Listrik 9. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Instalasi Tenaga Listrik 10. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Otomasi Industri 11. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Pendinginan dan Tata Udara 12. Teknik Ketenagalistrikan: Teknik Tenaga Listrik 13. Teknik Mesin: Teknik Pemesinan 14. Teknik Mesin: Teknik Pengelasan 15. Teknik Mesin: Teknik Pengecoran Logam 16. Teknik Mesin: Teknik Mekanik Industri 17. Teknik Mesin: Teknik Perancangan dan Gambar Mesin 18. Teknik Mesin: Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur 19. Teknologi Pesawat Udara: Airframe Power Plant 20. Teknologi Pesawat Udara: Aircraft Machining 21. Teknologi Pesawat Udara: Aircraft Sheet Metal Forming 22. Teknologi Pesawat Udara: Airframe Mechanic 23. Teknologi Pesawat Udara: Aircraft Electricity 24. Teknologi Pesawat Udara: Aviation Electronics 25. Teknologi Pesawat Udara: Electrical Avionics 26. Teknik Grafika: Desain Grafika 27. Teknik Grafika: Produksi Grafika 28. Teknik Instrumentasi Industri: Teknik Instrumentasi Logam 29. Teknik Instrumentasi Industri: Instrumentasi dan Otomatisasi Proses 30. Teknik Instrumentasi Industri: Kontrol Mekanik 31. Teknik Industri: Teknik Pengendalian Produksi 32. Teknik Industri: Teknik Logistik 33. Teknik Industri: Teknik Pergudangan 34. Teknologi Tekstil: Teknik Pemintalan Serat Buatan 35. Teknologi Tekstil: Teknik Pembuatan Benang 36. Teknologi Tekstil: Teknik Pembuatan Kain 37. Teknologi Tekstil: Teknik Penyempurnaan Tekstil 38. Teknologi Tekstil: Teknik Produksi Pakaian Jadi/Garmen 39. Teknik Kimia: Analisis Pengujian Laboratorium 40. Teknik Kimia: Kimia Industri 41. Teknik Kimia: Kimia Analisis 42. Teknik Kimia: Kimia Tekstil 43. Teknik Otomotif: Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 44. Teknik Otomotif: Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 45. Teknik Otomotif: Teknik Alat Berat 46. Teknik Otomotif: Teknik Bodi Otomotif 47. Teknik Otomotif: Teknik Ototronik 48. Teknik Otomotif: Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif 49. Teknik Otomotif: Otomotif Daya dan Konversi Energi 50. Teknik Perkapalan: Konstruksi Kapal Baja 51. Teknik Perkapalan: Konstruksi Kapal Non Baja 52. Teknik Perkapalan: Teknik Pemesinan Kapal 53. Teknik Perkapalan: Teknik Pengelasan Kapal 54. Teknik Perkapalan: Teknik Kelistrikan Kapal 55. Teknik Perkapalan: Desain dan Rancang Bangun Kapal 56. Teknik Perkapalan: Interior Kapal 57. Teknik Elektronika: Teknik Audio Video 58. Teknik Elektronika: Teknik Elektronika Industri 59. Teknik Elektronika: Teknik Mekatronika 60. Teknik Elektronika: Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi 61. Teknik Elektronika: Instrumentasi Medik 62. Teknik Perminyakan: Teknik Produksi Minyak dan Gas 63. Teknik Perminyakan: Teknik Pemboran Minyak dan Gas 64. Teknik Perminyakan: Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia 65. Geologi Pertambangan 66. Teknik Energi Terbarukan: Teknik Energi Surya, Hidro, dan Angin 67. Teknik Energi Terbarukan: Teknik Energi Biomassa 68. Teknologi Komputer dan Informatika: Rekayasa Perangkat Lunak 69. Teknologi Komputer dan Informatika: Teknik Komputer dan Jaringan 70. Teknologi Komputer dan Informatika: Multimedia 71. Teknologi Komputer dan Informatika: Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi 72. Teknik Telekomunikasi: Teknik Transmisi Telekomunikasi 73. Teknik Telekomunikasi: Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi Sektor Kesehatan 74. Keperawatan 75. Kesehatan Gigi 76. Teknologi Laboratorium Medik 77. Farmasi: Farmasi Klinis dan Komunitas 78. Farmasi: Farmasi Industri 79. Social Care (Keperawatan Sosial) 80. Caregiver Sektor Agribisnis 81. Agribisnis Tanaman: Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 82. Agribisnis Tanaman: Agribisnis Tanaman Perkebunan 83. Agribisnis Tanaman: Pemuliaan dan Perbenihan Tanaman 84. Agribisnis Tanaman: Lanskap dan Pertamanan 85. Agribisnis Tanaman: Produksi dan Pengelolaan Perkebunan 86. Agribisnis Tanaman: Agribisnis Organik Ekologi 87. Agribisnis Ternak: Agribisnis Ternak Ruminansia 88. Agribisnis Ternak: Agribisnis Ternak Unggas 89. Agribisnis Ternak: Industri Peternakan 90. Keperawatan Hewan 91. Kesehatan dan Reproduksi Hewan 92. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian 93. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian: Pengawasan Mutu Hasil Pertanian 94. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian: Agroindustri 95. Teknik Pertanian: Alat Mesin Pertanian 96. Teknik Pertanian: Otomatisasi Pertanian 97. Kehutanan: Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan 98. Kehutanan: Teknik Konservasi Sumber Daya Hutan 99. Kehutanan: Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan 100. Kehutanan: Teknologi Produksi Hasil Hutan 101. Nautika Kapal Penangkap Ikan 102. Teknika Kapal Penangkap Ikan 103. Nautika Kapal Niaga 104. Teknika Kapal Niaga 105. Perikanan: Agribisnis Perikanan Air Tawar 106. Perikanan: Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut 107. Perikanan: Agribisnis Ikan Hias 108. Perikanan: Agribisnis Rumput Laut 109. Perikanan: Industri Perikanan Laut 110. Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan Sektor Pariwisata dan Industri Kreatif 111. Usaha Perjalanan Wisata 112. Perhotelan 113. Wisata Bahari dan Ekowisata 114. Hotel dan Restoran 115. Tata Boga 116. Tata Busana 117. Desain Fesyen 118. Seni Rupa: Seni Lukis 119. Seni Rupa: Seni Patung 120. Seni Rupa: Desain Komunikasi Visual 121. Seni Rupa: Desain Interior dan Teknik Furnitur 122. Seni Rupa: Animasi 123. Kriya Kreatif Batik dan Tekstil 124. Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi 125. Kriya Kreatif Keramik 126. Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan 127. Kriya Kreatif Kayu dan Rotan II. DAFTAR KOMPETENSI TERTENTU UNTUK MAHASISWA , PENDIDIK DAN/ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI PROGRAM DIPLOMA PADA PROGRAM VOKASI Sektor Manufaktur 1. Kimia: Analisis Kimia 2. Kimia: Penjamin Mutu Industri Pangan 3. Kimia: Pengolahan Limbah Industri Kimia 4. Kimia: Kimia Industri 5. Kimia: Kimia Tekstil 6. Teknik Kimia: Pelapisan Pelindung 7. Teknik Kimia: Pembuatan Alat Mekanik Tangan 8. Teknik Kimia: Pembuatan Produk Kaca 9. Teknik Kimia: Teknologi Pengolahan Minyak dan Gas 10. Teknik Kimia: Teknologi Kimia Polimer 11. Teknik Kimia: Teknologi Mineral 12. Teknik Kimia: Teknologi Kimia Bahan Nabati 13. Teknik Kimia: Teknologi Rekayasa Kimia Industri 14. Teknik Kimia: Teknologi Rekayasa Bersih 15. Teknik Fisika: Pemanasan, Ventilasi dan Penyejuk Udara 16. Teknik Fisika: Teknologi Instrumentasi 17. Teknik Fisika: Rekayasa Teknologi Instrumentasi 18. Teknik Fisika: Teknologi Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol 19. Teknik Fisika: Teknologi Rekayasa Robotika 20. Teknik Fisika: Intrumentasi dan Metrologi 21. Teknik Elektro: Instalasi dan Pemeliharaan Kabel Bertegangan Rendah 22. Teknik Elektro: Instalasi dan Pemeliharaan Kabel Bertegangan Tinggi 23. Teknik Elektro: Perawatan Saluran Transmisi Listrik 24. Teknik Elektro: Teknologi Listrik 25. Teknik Elektro: Teknologi Rekayasa Instalasi Listrik 26. Teknik Elektro: Teknologi Listrik Industri Logam 27. Teknik Elektro: Teknologi Rekayasa Pembangkit Energi 28. Teknik Elektro: Teknologi Elektro Perkeretaapian 29. Teknik Elektro: Teknologi Elektronika 30. Teknik Elektro: Teknologi Rekayasa Elektronika 31. Teknik Elektro: Teknologi Rekayasa Sistem Elektronika 32. Teknik Elektro: Teknologi Otomasi 33. Teknik Elektro: Teknologi Rekayasa Otomasi 34. Teknik Mesin: Instalasi dan Perawatan Pendingin Udara 35. Teknik Mesin: Tata Operasi dan Perawatan Mesin Pemotongan Kayu 36. Teknik Mesin: Pembuatan Kunci 37. Teknik Mesin: Pembuatan Pagar 38. Teknik Mesin: Pengujian Kendaraan Bermotor 39. Teknik Mesin: Pengoperasian dan Perawatan Derek 40. Teknik Mesin: Tata Operasi dan Perawatan Peralatan Alat Berat 41. Teknik Mesin: Teknologi Perancangan Mekanik 42. Teknik Mesin: Teknologi Perancangan Mesin Perkakas 43. Teknik Mesin: Teknologi Perancangan Perkakas Presisi 44. Teknik Mesin: Rekayasa Perancangan Mekanik 45. Teknik Mesin: Teknologi Manufaktur Elektronik 46. Teknik Mesin: Teknologi Rekayasa Manufaktur 47. Teknik Mesin: Teknologi Rekayasa Perancangan Manufaktur 48. Teknik Mesin: Teknologi Pembuatan Mesin Perkakas 49. Teknik Mesin: Teknologi Pembuatan Perkakas Presisi 50. Teknik Mesin: Teknologi Pendingin dan Tata Udara 51. Teknik Mesin: Otomasi Sistem Permesinan 52. Teknik Mesin: Mekatronika 53. Teknik Mesin: Teknologi Rekayasa Mekatronika 54. Teknik Mesin: Pemeliharaan Mesin 55. Teknik Mesin: Pemeliharaan Mesin Otomotif 56. Teknik Mesin: Pemeliharaan Mesin Industri Logam 57. Teknik Mesin: Teknologi Alat Berat 58. Teknik Mesin: Pemeliharaan Alat Berat 59. Teknik Mesin: Teknologi Rekayasa Pemeliharaan Alat Berat 60. Teknik Mesin: Teknologi Mekanika Otomotif 61. Teknik Mesin: Teknologi Mekanika Perkeretaapian 62. Teknik Mesin: Teknologi Konversi Energi 63. Teknik Mesin: Teknologi Rekayasa Tekstil 64. Teknik Sipil: Fondasi, Beton, dan Pengaspalan Jalan 65. Teknik Sipil: Perancahan 66. Teknik Sipil: Prosedur Pengadaan Konstruksi Bangunan Sipil 67. Teknik Sipil: Pembuatan Fondasi Bangunan Sipil 68. Teknik Sipil: Saluran Air dan Perpipaan 69. Teknik Sipil: Pengeboran 70. Teknik Sipil: Perawatan Utilitas Air 71. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung 72. Teknik Sipil: Teknologi Konstruksi Bangunan Gedung 73. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Konstruksi Bangunan Air 74. Teknik Sipil: Teknologi Konstruksi Bangunan Air 75. Teknik Sipil: Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian 76. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Konstruksi Jalan dan Jembatan 77. Teknik Sipil: Teknologi Konstruksi Jalan dan Jembatan 78. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Konstruksi Bangunan Rawa 79. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Transportasi 80. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Pengelolaan dan Pemeliharaan Bangunan Sipil 81. Teknik Sipil: Teknologi Rekayasa Sumber Daya Tanah dan Air 82. Teknik Sipil: Teknologi Perpipaan 83. Teknik Industri: Tata Operasi Produksi Ban 84. Teknik Industri: Pengemasan Material Khusus 85. Teknik Industri: Teknologi Industri 86. Teknik Industri: Teknologi Rekayasa Logistik 87. Teknik Industri: Teknologi Rekayasa Industri Otomotif 88. Teknik atau Rekayasa Geologi 89. Teknik atau Rekayasa Perminyakan 90. Teknik Pertambangan: Teknologi Pertambangan 91. Teknik Pertambangan: Teknologi Pertambangan Batubara 92. Teknik Pertambangan: Teknologi Eksplorasi Minyak dan Gas 93. Teknik Pertambangan: Teknologi Pertambangan Mineral 94. Teknik Material: Teknologi Metalurgi 95. Teknik Material: Teknologi Metalurgi Industri Logam 96. Teknik Material: Teknologi Pengecoran Logam 97. Teknik Material: Teknologi Pengelasan Logam 98. Teknik Material: Teknologi Pengolahan Karet dan Plastik 99. Teknik Material: Teknologi Pengolahan Kulit 100. Teknik Dirgantara: Teknologi Rekayasa Aeronautika 101. Teknik Dirgantara: Sistem Elektronika Pesawat 102. Teknik Dirgantara: Motor Pesawat 103. Teknik Dirgantara: Aeronautika 104. Teknik Dirgantara: Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara 105. Teknik Perkapalan: Sistem Kelistrikan Kapal 106. Teknik Perkapalan: Permesinan Kapal 107. Teknik Perkapalan: Teknologi Perancangan dan Konstruksi Kapal 108. Teknik Perkapalan: Teknologi Rekayasa Arsitektur Perkapalan 109. Teknik Perkapalan: Teknologi Konstruksi Bangunan Kapal 110. Teknik Perkapalan: Teknologi Rekayasa Konstruksi Perkapalan 111. Teknik Geomatika: Teknologi Penginderaan Jauh 112. Teknik Geomatika: Teknologi Rekayasa Penginderaan Jauh 113. Teknik Geomatika: Survei dan Pemetaan 114. Teknik Lingkungan: Teknologi Lingkungan 115. Teknik Lingkungan: Teknologi Rekayasa Pengendalian Pencemaran Lingkungan 116. Teknik atau Rekayasa Kelautan 117. Teknik atau Rekayasa Energi Terbarukan 118. Teknologi Rekayasa Cetak dan Grafis 3 Dimensi 119. Teknik Pembuatan Benang 120. Teknik Pembuatan Kain 121. Teknik Pembuatan Garmen 122. Produksi Garmen 123. Teknik Produksi Furnitur 124. Desain Furnitur Sektor Kesehatan 125. Teknik Biomedis: Teknologi Elektro-medis 126. Teknik Biomedis: Teknologi Rekayasa Elektro-medis 127. Teknologi Transfusi Darah 128. Kesehatan Kulit dan Rambut 129. Farmasi 130. Gizi 131. Gizi dan Dietetika 132. Gizi Klinik 133. Kesehatan Masyarakat: Pengawasan Epidemiologi 134. Kebidanan 135. Keperawatan 136. Pengobatan Tradisional 137. Jamu 138. Audiologi 139. Teknologi Bank Darah 140. Teknik Kardiovaskular 141. Teknologi Laboratorium Medis 142. Kesehatan Gigi 143. Teknik Gigi 144. Terapi Gigi 145. Analisis Farmasi dan Makanan 146. Keperawatan Anestesiologi 147. Terapi Okupasi 148. Optometri 149. Ortotik dan Prostetik 150. Fisioterapi 151. Radiologi 152. Sanitasi 153. Terapi Wicara 154. Terapi Wicara dan Bahasa 155. Akupuntur Sektor Agribisnis 156. Pertanian: Pengendalian Hama Tanaman 157. Pertanian: Budi Daya Pertanian Lahan Kering 158. Pertanian: Pengelolaan Pertanian Lahan Kering 159. Pertanian: Teknologi Benih 160. Pertanian: Budi Daya Tanaman Hortikultura 161. Pertanian: Teknologi Produksi Tanaman Hortikultura 162. Pertanian: Budi Daya Tanaman Pangan 163. Pertanian: Teknologi Produksi Tanaman Pangan 164. Pertanian: Budi Daya Tanaman Perkebunan 165. Pertanian: Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan 166. Pertanian: Teknologi Hasil Pertanian 167. Pertanian: Teknologi Hasil Perkebunan 168. Pertanian: Pengelolaan Perkebunan 169. Pertanian: Pengelolaan Hasil Perkebunan 170. Pertanian: Agribisnis Pertanian 171. Pertanian: Tata Air Pertanian 172. Kehutanan: Pengolahan Bahan Kayu 173. Kehutanan: Pertukangan Kayu 174. Kehutanan: Pengelolaan Hutan 175. Kehutanan: Pengelolaan Hutan Alam Produksi 176. Kehutanan: Pengelolaan Hasil Hutan 177. Kehutanan: Pengolahan Hasil Hutan 178. Kehutanan: Teknologi Produk Kayu 179. Kehutanan: Rekayasa Kayu 180. Kehutanan: Budi Daya Tanaman Hutan 181. Peternakan: Insiminasi Buatan 182. Peternakan: Peternakan Lebah 183. Peternakan: Pemeliharan Hewan 184. Peternakan: Pengembangbiakan Kuda 185. Peternakan: Pengolahan Daging 186. Peternakan: Pengolahan Susu 187. Peternakan: Pemerahan Susu Hewan 188. Peternakan: Pengujian Kualitas Susu 189. Peternakan: Pelatihan Kuda 190. Peternakan: Budi Daya Ternak 191. Peternakan: Teknologi Produksi Ternak 192. Peternakan: Nutrisi Ternak 193. Peternakan: Teknologi Pakan Ternak 194. Peternakan: Teknologi Pengolahan Hasil Ternak 195. Peternakan: Usaha Budi Daya Ternak 196. Peternakan: Agribisnis Peternakan 197. Peternakan: Usaha Budi Daya Unggas 198. Peternakan: Agribisnis Unggas 199. Perikanan: Bioteknologi Perikanan 200. Perikanan: Pengolahan Hasil Laut/Perikanan 201. Perikanan: Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan 202. Perikanan: Perikanan Tangkap 203. Perikanan: Budi Daya Ikan 204. Perikanan: Teknologi Pembenihan Ikan 205. Perikanan: Pembenihan Ikan 206. Perikanan: Usaha Budi Daya Ikan 207. Perikanan: Agribisnis Perikanan 208. Teknologi Biosistem: Teknologi Mekanisasi Pertanian 209. Teknologi Biosistem: Teknologi Rekayasa Mesin Pertanian 210. Teknik Kimia: Teknologi Pengolahan Gula 211. Teknik Kimia: Teknologi Pengolahan Kelapa Sawit 212. Teknik Kimia: Teknologi Pengolahan Minyak Kelapa Sawit 213. Teknik Kimia: Teknologi Manufaktur Industri Agro 214. Teknologi Industri Pertanian: Agroindustri 215. Teknologi Industri Pertanian: Pengembangan Produk Agroindustri 216. Lingkungan: Pengelolaan Lingkungan 217. Lingkungan: Pengelolaan Sumber Daya Lahan 218. Teknologi Pangan 219. Teknologi Rekayasa Pangan Sektor Pariwisata Dan Industri Kreatif 220. Pariwisata: Penerimaan Tamu Hotel 221. Pariwisata: Pemandu Pariwisata 222. Pariwisata: Pelayanan Katering 223. Pariwisata: Pelayanan Makanan dan Minuman 224. Pariwisata: Pengelolaan Usaha Rekreasi 225. Pariwisata: Ekowisata 226. Pariwisata: Pengelolaan Perhotelan 227. Pariwisata: Seni Kuliner 228. Pariwisata: Seni Pengolahan Patiseri 229. Pariwisata: Tata Hidang 230. Pariwisata: Perjalanan Wisata 231. Pariwisata: Pengelolaan Konvensi dan Acara 232. Seni: Seni Rupa 233. Seni: Kriya Keramik 234. Seni: Kriya Logam 235. Seni: Kriya Kayu 236. Seni: Kriya Kain 237. Seni: Kriya Batik 238. Seni: Kriya Tenun 239. Seni: Seni Lukis 240. Desain: Desain Mode Batik 241. Desain: Desain Mode Tenun 242. Desain: Desain Tekstil 243. Desain: Multimedia 244. Desain: Desain Komunikasi Visual 245. Desain: Desain Grafis Sektor Ekonomi Digital 246. Animasi 247. Desain: Desain Digital 248. Desain: Percetakan 249. Komputer: Sistem Informasi 250. Komputer: Keamanan Sistem Informasi 251. Komputer: Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak 252. Komputer: Rekayasa Perangkat Lunak 253. Komputer: Teknologi Komputer Grafis 254. Komputer: Teknologi Rekayasa Komputer Grafis 255. Komputer: Teknologi Rekayasa Multimedia 256. Komputer: Teknologi Rekayasa Multimedia Grafis 257. Komputer: Perancangan Permainan 258. Komputer: Teknologi Permainan 259. Komputer: Kecerdasan Buatan dan Robotik 260. Komputer: Rekayasa Keamanan Siber 261. Teknik Komputer: Pengujian Piranti Lunak 262. Teknik Komputer: Teknologi Rekayasa Komputer 263. Teknik Komputer: Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan 264. Teknik Telekomunikasi: Tata Operasi Selular 265. Teknik Telekomunikasi: Teknologi Telekomunikasi 266. Teknik Telekomunikasi: Teknologi Rekayasa Telekomunikasi 267. Teknik Telekomunikasi: Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikasi 268. Teknik Telekomunikasi: Teknologi Rekayasa Internet III. DAFTAR KOMPETENSI TERTENTU UNTUK PERORANGAN SERTA PESERTA LATIH, INSTRUKTUR, DAN/ATAU TENAGA KEPELATIHAN PADA BALAI LATIHAN KERJA Sektor Manufaktur 1. Teknik Manufaktur: Kerja Pelat 2. Teknik Manufaktur: Mesin Produksi 3. Teknik Las: Las Industri 4. Teknik Las: Fabrikasi 5. Teknik Otomotif: Teknik Kendaraan Ringan 6. Teknik Otomotif: Teknik Sepeda Motor 7. Teknik Otomotif: Teknik Alat Berat 8. Teknik Listrik: Instalasi Penerangan 9. Teknik Listrik: Instalasi Tenaga 10. Teknik Listrik: Otomasi Industri 11. Teknik Elektronika: Telekomunikasi 12. Teknik Elektronika: Instrumentasi dan Kontrol 13. Teknik Elektronika: Audio Video 14. Refrigeration: Teknik Refrigerasi Domestik 15. Refrigeration: Teknik Tata Udara 16. Bangunan: Konstruksi Batu dan Beton 17. Bangunan: Konstruksi Kayu 18. Bangunan: Gambar Bangunan 19. Bangunan: Furnitur Sektor Agribisnis 20. Pertanian: Mekanisasi Pertanian 21. Pertanian: Tanaman Pangan 22. Pertanian: Hortikultura 23. Pertanian: Mix Farming 24. Pertanian: Pengolahan Tanah 25. Pertanian: Konservasi Lahan 26. Pertanian: Budidaya Tanaman 27. Perikanan: Penangkapan 28. Perikanan: Budidaya 29. Pengolahan Hasil Pertanian 30. Pengolahan Hasil Perikanan 31. Pengolahan Hasil Peternakan 32. Agribisnis: Agribisnis Produksi Tanaman 33. Agribisnis: Agribisnis Produksi Peternakan 34. Agribisnis: Agribisnis Produksi Sumber Daya Perairan Sektor Pariwisata Dan Industri Kreatif 35. Pariwisata: Perhotelan 36. Desain Batik: Teknik Batik Tulis 37. Desain Batik: Teknik Batik Cap 38. Pengolahan Kulit: Penyamakan Kulit 39. Pengolahan Kulit: Finishing Kulit 40. Pengolahan Kulit: Pembuatan Produk dari Kulit 41. Industri Kreatif: Teknik Ukir Logam 42. Industri Kreatif: Teknik Ukir Kayu 43. Industri Kreatif: Merenda 44. Industri Kreatif: Menyulam 45. Industri Kreatif: Menenun 46. Industri Kreatif: Sablon 47. Industri Kreatif: Anyaman Sektor Ekonomi Digital 48. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Networking 49. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Technical Support 50. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Computer Engineering 51. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Pemrograman 52. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Database 53. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Graphic Design 54. Teknologi Informasi dan Komunikasi: Office Tool Sektor Pekerja Migran 55. Pengurus Rumah Tangga 56. Penjaga Lanjut Usia 57. Pengasuh Bayi/Balita 58. Pengasuh Anak B. CONTOH PERHITUNGAN BATASAN TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO DALAM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK MENYEBABKAN RUGI FISKAL Contoh 1: PT X melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut: Penghasilan bruto : Rp 500.000.000,00 Biaya non-praktik kerja dan pemagangan : Rp (400.000.000,00) Biaya praktik kerja dan pemagangan : Rp (20.000.000,00) Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas : Rp 80.000.000,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto : Rp (20.000.000,00) Penghasilan Kena Pajak : Rp 60.000.000,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT X sebesar Rp 20.000.000,00 (100% x Biaya Pemagangan). Contoh 2: PT Y melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut: Penghasilan bruto : Rp 500.000.000,00 Biaya non-praktik kerja dan pemagangan : Rp (400.000.000,00) Biaya praktik kerja dan pemagangan : Rp (60.000.000,00) Penghasilan (rugi) neto : Rp 40.000.000,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto : Rp (40.000.000,00) Penghasilan Kena Pajak : Rp Rp 0,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang seharusnya dapat dimanfaatkan PT Y sebesar Rp 60.000.000,00 (100% x Biaya praktik kerja dan pemagangan). Namun demikian, karena tambahan pengurangan tersebut menyebabkan rugi fiskal sebesar Rp 20.000.000,00 maka tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT Y hanya sebesar Rp 40.000.000,00. Contoh 3: PT Z melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut: Penghasilan bruto : Rp 400.000.000,00 Biaya non-praktik kerja dan pemagangan : Rp (350.000.000,00) Biaya praktik kerja dan pemagangan : Rp (60.000.000,00) Penghasilan (RUGI) NETO : Rp (10.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto : Rp 0,00 Penghasilan Kena Pajak : Rp (10.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang seharusnya dapat dimanfaatkan PT Z sebesar Rp 60.000.000,00 (100% x Biaya Praktik Kerja dan Pemagangan). Namun demikian, PT Z sudah melaporkan rugi fiskal sebesar Rp 10.000.000,00 sebelum adanya tambahan pengurangan penghasilan bruto sehingga PT Z tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Contoh 4: PT DEF merupakan Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas tax allowance . Pada tahun 2022, besaran fasilitas pengurang penghasilan neto ( investment allowance ), sebagai salah satu fasilitas tax allowance , adalah sebesar Rp 15.000.000,00. Selain mendapatkan fasilitas tax allowance , pada tahun 2022 PT DEF melakukan kegiatan praktik kerja untuk pertama kalinya dan memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK ini. Rincian penghasilan bruto, biaya, dan pemanfaatan fasilitas investment allowance adalah sebagai berikut: Penghasilan bruto : Rp 500.000.000,00 Biaya non-praktik kerja : Rp (470.000.000,00) Biaya praktik kerja : Rp (20.000.000,00) Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas : Rp 10.000.000,00 Investment Allowance : Rp (15.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto Praktik Kerja : Rp (0,00) Penghasilan Kena Pajak : Rp (5.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang seharusnya dapat dimanfaatkan PT DEF sebesar Rp 20.000.000,00 (100% x Biaya Praktik Kerja). Namun demikian, PT Z sudah melaporkan rugi fiskal sebesar Rp 5.000.000,00 yang disebabkan pemanfaatan fasilitas investment allowance. Karena PT DEF telah mencatatkan rugi fiskal sebelum adanya tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini, maka PT DEF tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini. C. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU Nomor :
...……. Perihal : Pemberitahuan Rencana Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berbasis Kompetensi Tertentu Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP... (yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak) Sehubungan dengan tidak tersedianya sistem OSS dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor …/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, bersama dengan ini kami sampaikan:
i. Pemberitahuan rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dengan ringkasan perjanjian kerjasama sebagai berikut: Nama Wajib Pajak : NPWP : Jenis Kompetensi yang diajarkan : Nama sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja : Tanggal Efektif Perjanjian Kerjasama : Masa berlaku Perjanjian Kerjasama s.d. tanggal : ii. Perjanjian kerjasama Nomor...…… Tanggal...…... Demikian disampaikan. ………….………….. 20……….. Pengurus/Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama Jelas : Jabatan : Tembusan: Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak D. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN BIAYA DAN LAPORAN RINCIAN BIAYA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERBASIS KOMPETENSI I. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN BIAYA Nomor :
...……. Perihal : Laporan biaya kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi Tahun Pajak.... Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak... (tempat Wajib Pajak Terdaftar) Memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor.../PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, terlampir kami sampaikan laporan biaya kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi untuk Tahun Pajak... . Demikian disampaikan. ………….………….. 20……….. Pengurus/Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama Jelas : Jabatan : Tembusan: Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak II. PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN BIAYA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU Angka 1 : Diisi dengan kode sesuai dengan urutan. Angka 2 : Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang dapat disusutkan/diamortisasi. Angka 3 : Diisi dengan bulan dan tahun perolehan harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang dapat disusutkan/diamortisasi. Angka 4 : Diisi dengan harga perolehan harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang dapat disusutkan/diamortisasi. Angka 5 : Diisi dengan nilai sisa buku fiskal pada awal Tahun Pajak harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang dapat disusutkan/diamortisasi. Angka 6 : Diisi dengan kode metode penyusutan/amortisasi komersial harta berwujud/tidak berwujud sebagai berikut: GL : Garis Lurus JAT : Jumlah Angka Tahun SM : Saldo Menurun SMG : Saldo Menurun Ganda JJJ : Jumlah Jam Jasa JSP : Jumlah Satuan Produksi ML : Metode Lainnya Angka 7 : Diisi dengan kode metode penyusutan/amortisasi fiskal harta berwujud/tidak berwujud sebagai berikut: GL : Garis Lurus SM : Saldo Menurun JSP : Jumlah Satuan Produksi (Amortisasi Fiskal) Angka 8 : Diisi dengan biaya penyusutan/amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang dapat disusutkan/diamortisasi. Angka 9 : Diisi dengan jumlah pemakaian hari harta berwujud/tidak berwujud dalam setahun. Contoh : Mesin A ( teaching factory ) dalam setahun digunakan untuk kegiatan praktik kerja selama 200 hari. Penulisan dalam laporan : 200/365. Angka 10 : Diisi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya penyusutan/amortisasi harta berwujud/tidak berwujud Tahun Pajak pelaporan setelah diproporsionalkan dengan jumlah hari pemakaian dalam setahun. Contoh : Mesin A (sebagaimana dimaksud dalam angka 9), biaya penyusutan Tahun Pajak pelaporan adalah Rp1.000.000,00. Proporsional biaya penyusutan (Tambahan pengurangan penghasilan bruto) : (200/365)xRp1.000.000 = Rp547.945 Angka 11 : Diisi dengan nomor perjanjian kerjasama yang berkaitan dengan penggunaan harta berwujud/tidak berwujud dimaksud. Angka 12 : Diisi dengan jumlah total biaya penyusutan fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 8. Angka 13 : Diisi dengan jumlah total tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya penyusutan harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Angka 10. Angka 14 : Diisi dengan jumlah total biaya amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 8. Angka 15 : Diisi dengan jumlah total tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya amortisasi harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 10. Angka 16 : Diisi dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam angka 12 dan angka 14. Angka 17 : Diisi dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam angka 13 dan angka 15. Angka 18 : Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan nama instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing. Angka 19 : Diisi dengan nama lengkap instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Angka 20 : Diisi dengan NPWP instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Angka 21 : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima instruktur atau pengajar. Angka 22 : Diisi dengan nomor perjanjian kerjasama atas kegiatan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang melibatkan tenaga pembimbing sebagaimana dimaksud. Angka 23 : Diisi dengan jumlah total penghasilan bruto yang diterima instruktur atau pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 21. Angka 24 : Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan nama penerima honorarium atau sejenisnya. Angka 25 : Diisi dengan nama lengkap penerima honorarium atau sejenisnya. Angka 26 : Diisi dengan NPWP penerima honorarium atau sejenisnya. Angka 27 : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto (honorarium atau sejenisnya) yang diterima peserta praktik kerja dan/atau pemagangan atas kegiatan dimaksud. Angka 28 : Diisi dengan nomor perjanjian kerjasama atas kegiatan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang melibatkan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan atas kegiatan dimaksud. Angka 29 : Diisi dengan jumlah total penghasilan bruto yang diterima peserta praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud pada angka 27. Angka 30 : Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan bahan atau barang untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Angka 31 : Diisi dengan uraian bahan atau barang untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Angka 32 : Diisi dengan jumlah biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Angka 33 : Diisi dengan nomor perjanjian kerjasama atas kegiatan kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang terkait dengan penggunaan barang dan/atau bahan dimaksud. Angka 34 : Diisi dengan jumlah total biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 32. Angka 35 : Diisi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk biaya sertifikasi serta biaya listrik, air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan. Angka 36 : Diisi dengan nilai proporsional pemakaian (untuk biaya listrik, air dan bahan bakar) dalam hal tidak dapat dipisahkan antara biaya keperluan kegiatan komersial dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan. Contoh: Biaya listrik yang dikeluarkan Wajib Pajak (untuk produksi komersial dan teaching factory ) dalam setahun sebesar Rp100.000.000. Nilai proporsional pemakaian listrik untuk teaching factory berdasarkan pemakaian sebesar 20%. Angka 37 : Diisi dengan biaya listrik, air, dan bahan bakar setelah diproporsionalkan. Contoh: Biaya listrik yang dikeluarkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 35. Biaya listrik setelah diproporsionalkan sebesar: 20% x Rp100.000.000 = Rp20.000.000. Jika biaya dapat dipisahkan maka diisi sebagaimana dimaksud pada angka 35. Untuk biaya sertifikasi dan biaya pemeliharaan tidak diproporsionalkan. Angka 38 : Diisi dengan nomor perjanjian kerjasama atas kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi. Angka 39 : Diisi dengan jumlah total biaya sertifikasi serta biaya listrik, air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada angka 35. Angka 40 : Diisi dengan jumlah total biaya sertifikasi serta biaya listrik, air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan setelah diproporsionalkan sebagaimana dimaksud pada angka 37. Angka 41 : Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 16. Angka 42 : Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 17. Angka 43 : Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 23. Angka 44 : Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 23. Angka 45 : Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 34. Angka 46 : Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 34. Angka 47 : Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 29. Angka 48 : Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 29. Angka 49 : Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 39. Angka 50 : Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 40. Angka 51 : Diisi dengan jumlah nilai angka angka 41, 43, 45, 47, dan 49. Angka 52 : Diisi dengan jumlah nilai angka angka 42, 44, 46, 48, dan 50. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI