bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013.
P 1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993, yang terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan Anak.
P 2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan Anak.
Isteri/Suami adalah isteri/suami dari Peserta atau pensiunan Peserta, yang sah menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang- undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
MI 1 adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
MI 2 adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
Y 1 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada saat mulai menjadi Peserta, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia pada saat mulai menjadi Peserta bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
Y 2 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001 bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
SI adalah selisih iuran antara iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji terakhir dengan iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
HP adalah hasil pengembangan dari SI yang dihitung berdasarkan tingkat bunga tertentu.
B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/Anak meninggal dunia.
F 1 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI 1.
F 2 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI 2.
Pasal 2
Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua meliputi:
manfaat Asuransi Dwiguna; dan/atau
manfaat Asuransi Kematian (Askem).
Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal Peserta:
berhenti karena pensiun;
meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun; atau
berhenti karena sebab-sebab lain.
Manfaat Askem diberikan dalam hal:
Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;
Isteri/Suami meninggal dunia; atau
Anak meninggal dunia.
Pasal 3
Besar manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah enam puluh perseratus dikalikan MI 1 dikalikan P 1 ditambah dengan enam puluh perseratus dikalikan MI 2 dikalikan selisih antara P 2 dengan P 1 ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus: dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P 1 diganti dengan P 2 , MI 2 diganti dengan MI 1;
bagi Peserta yang meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah enam puluh perseratus dikalikan Y 1 dikalikan P 1 ditambah dengan enam puluh perseratus dikalikan Y 2 dikalikan selisih antara P 2 dengan P 1 ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus: {0,60 x Y 1 x P 1 } + {0,60 x Y 2 x (P 2 -P 1 )} + (SI + HP) dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P 1 diganti dengan P 2 , Y 2 diganti dengan Y 1;
besarnya manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir a dan b sekurang-kurangnya 1 (satu) kali P 2 dengan ketentuan tidak boleh kurang dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
bagi Peserta yang diberhentikan karena sebab-sebab lain pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah F 1 dikalikan P 1 ditambah dengan F 2 dikalikan selisih antara P 2 dengan P 1 ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus: {F 1 x P 1 } + {F 2 x (P 2 -P 1 )} + (SI + HP) dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P 1 diganti dengan P 2 , F 2 diganti dengan F 1;
Besar F 1 dan F 2 sebagaimana dimaksud pada butir d adalah sebagai berikut:
Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir d tidak boleh kurang dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Nilai MI 1 atau MI 2 (dalam Tahun) Nilai F 1 atau F 2 1 0,599 2 1,218 3 1,826 4 2,398 5 3,015 6 3,525 7 4,075 8 4,667 9 5,307 10 5,746 11 6,093 12 6,457 13 6,838 14 7,238 15 7,657 16 8,095 17 8,555 18 8,778 19 9,011 20 9,256 21 9,512 22 9,781 23 10,063 24 10,357 25 10,667 26 10,693 27 10,722 28 10,751 29 10,782 30, dst 10,814
Pasal 4
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut:
dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P 2 , atau dengan rumus: 2 ( 1 + 0,1 B/12 ) P 2 dengan ketentuan apabila Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P 2 adalah P 2 saat berhenti karena pensiun dan apabila Peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B = 0; dan
dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P 2 , atau dengan rumus: 1,5 (1 + 0,1 C/12) P 2 dengan ketentuan apabila Isteri/Suami meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P 2 adalah P 2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila Isteri/Suami/Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=0;
dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P 2 , atau dengan rumus: 0,75 (1 + 0,1 C/12) P 2 dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P 2 adalah P 2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila Isteri/Suami/Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C = 0; dan
besarnya manfaat Askem sebagaimana dimaksud pada butir a, b, dan c tidak boleh kurang dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 5
PT Taspen (Persero) wajib membukukan akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya dalam masing- masing akun Peserta.
Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada Peserta oleh PT Taspen (Persero) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) di atas rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah untuk jangka waktu penempatan 1 (satu) tahun.
Pasal 6
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta telah dibayarkan.
Dalam hal periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, kekurangan iuran Peserta akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat sebagiamana dimaksud dalam Pasal 3 daqn Pasal 4.
Pasal 7
Ketentuan teknis mengenai tata cara, persyaratan, dan pembayaran diatur lebih lanjut oleh Direksi PT Taspen (Persero).
Pasal 8
Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2016 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA