MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129 /PMK.01/2015 TENT ANG TATA CARA PELAKSANAAN REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LiNGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki intergritas dan profesional melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian · Keuangan telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa dengan memperhatikan beberapa ketentuan mengenai formasi dan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014, Kementerian Keuangan telah melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melalui beberapa tahapan seleksi yang diantaranya melakukan seleksi m: elalui pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar;
bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan mengenai kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk mengakomodir pelaksanaan seleksi melalui Tes Kompetensi Dasar dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekrutmen · Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLll\ INDONESIA - 2 - 2. Peraturan Pemerintah · Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Repu: blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun. 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 188), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
Peraturan Tunjangan (Lembaran Nomor 313); Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Kinerja Di Lingkungan Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia Tahun . 2014 5. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 20.15 Nomor 5i);
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Republik tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indortesia Tahun 2015 Nomor 61);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI . SIPIL DI LINGKUNGAN.KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki suatujabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuahgan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 2. Calon Pegawai Negeri ·sipil Kementeriari Keuangan, yang selanjutnya disingkat CPNS Kementerian Keuangan adalah warga negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangari yang berlaku.
Formasi PNS, yang selanjutnya disebut dengan Formasi adalah jumlah clan susunan pangkat clan jabatan PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disingkat Rekrutmen CPNS adalah kegiatan untuk mengisi · formasi yang lowong di Kementerian Keuangan.
BAB II
PRINSIP DAN TAHAPAN REKRUTMEN
Pasal 2
Rekrutmen CPNS Kementeria: n Keuangan dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:
transparan;
objektif;
kompetitif;
bebas Kolusi Korupsi clan Nepotisme;
tidak diskriminatif; clan f. tidak dipungut biaya.
Pasal 3
Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu: · a. perencanaan;
pengumuman lowongan;
pelamaran;
seleksi, e. pengumuman hasil seleksi; clan f. pengangkatan sebagai' CPNS Kementerian Keuangan. MENT!: Jll l<J: : U.ANGAf\J REPUBLllú lf\IDONESIA - 4 - Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 4
Perencanaan Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan merupakan perencanaan kegiatan dan perencanaan anggaran yang dilakukan berdasarkan pada formasi jabatan yang lowong dan tersedia pada tahun berjalan.
Perencanaan Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
pengajuan besaran biaya penunjang dalam rangka kegiatan pelaksanaan Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan;
pengajuan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
pembentukan Panitia Seleksi Instansi. Bagian Kedua Pengumuman Lowongan
Pasal 5
Pengumuman lowongan jabatan CPNS Kementerian Keuangan diumumkan seluas-luasnya melalui media cetak (surat kabar nasional dan/atau daerah) dan/atau niedia elektronik (website, _ stasiun TV atau radio) dan/atau pemberitahuan tertulis yang dipasang di kantor perwakilan Kernen terian Keuangan dalam j angka waktu 15 (lima be las) hari kalender;
Pengumuman lowongan jabatan Keuangan sebagaimana dimaksud kurang memuat kriteria:
nama jabatan yang dibutuhkan; CPNS Kementerian pada ayat (1) paling b. jumlah dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
unit kerja penempatan;
lokasi seleksi;
tahapan seleksi;
persyaratan administrasi; dan
tata cara pendaftaran.
Pilihan media sebagai sarana pengumuman lowongan jabatan CPNS Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. MENTERI KEUANGAN REPUBLll\ INDONESIA - 5 - Bagian Ketiga Pelamaran
Pasal 6
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatGtn hukum yang. tetap karena inelakukan tindak pidana dengan pidaria penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
tidak pernah diberhentikan dengan status Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Perinintaan Sendiri atau Diberhentikan Tidak bengan Hormat sebagai PN.S, TNI, Polri, atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai pegawai swasta;
tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI;
tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai · dengan persyaratan jabatan;
sehat' jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara .lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditentukan.
Pasal 7
Setiap pelamar mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Keuangan - ·· dengan melampirkan surat-surat/berkas-berkas sebagai · kelengkapan persyaratan administrasi, termasuk fotokopi ijazah dan.transkrip·nilai. MENTERI KEUANGAN REPUBLll<: INDONESIA - 6 - Bagian Keempat Seleksi
Pasal 8
Seleksi Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan dilaksanakan secara objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi serta standar nilai kelulusan. · (2) Seleksi Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan dilaksanakan dalam beberapa tahapan seleksi, terdiri dari:
seleksi administrasi, seleksi · . atas keseluruhan berkas pendaftaran yang diterima panitia seleksi berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan;
seleksi kompetensi dasar, seleksi melalui pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri atas:
tes karakteristik pribadi;
tes intelegensi umum; dan
tes wawasan kebartgsaan.
seleksi kompetensi bidang, seleksi melalui pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang yang terdiri atas:
tes psikologis;
tes kesehatan; dan/atau
tes lain sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Seleksi Rekrutmen dilaksanakan secara: CPNS Kementerian a. tertulis dan/atau computer assisted test;
praktik; dan/atau
wawancara. Bagian Kelima Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 9
' ,, Keuangan (1) Penetapan hasil seleksi didasarkan atas standar nilai yang ditentukan oleh:
Panitia Seleksi Nasional untuk nilai seleksi kompetensi dasar; dan
Panitia Seleksi Instansi untuk nilai seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang. MENTER! f(EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 7 - (2) Hasil seleksi kompetensi dasar yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional rnenjadi bahan pertimbangan Panitia Seleksi Instansi untuk mengumumkan secata terbuka pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dengan memperhatikan ketersediaan · formasi di Kementerian Keuangan.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak menyampaikan · · dokumen asli sesuai dengan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Instansi berhak membatalkan kelulusan pelamar bersangkutan. Bagian Keenam Pengangkatan
Pasal 10
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi oleh Panitia Seleksi Instansi, wajib melakukan pemberkasan dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan guna keperluah dalam pengangkatan sebagai CPNS Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Bagi pelamar yang· telah dinyatakan luh,is seluruh tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pemberkasan, pelamar yang bersangkutan dinyatakan telah mengundurkan diri.
Pasal 11
Pelamar yang telah melakukan pemberkasan dengan menyerahkan dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diangkat sebagai CPNS Kementerian Keuangan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut.
telah menjalani masa percobaan . selama 1 (satu) tahun dengan mengikuti kegiatan orientasi pegawai baru sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
lulus pendidikan dan pelatihan; dan
dinyatakan sehat jasmani dan rohani. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 8 -
BAB III
PENYELENGGARA REKRUTMEN Bagian Kesatu Penyelenggara '·
Pasal 12
Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk oleh Menteri Keuangan. · (2) Guna mendukung peJaksanaan tugas Panitia Seleksi Instansi dibentuk:
Panitia Pelaksana Daerah; dan · b.Tim Kerj
Pembentukan dan uraian tugas Panitia Seleksi Instansi termasuk pembentukan Panitia Pelaksana Daerah dan Tim . Kerja ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
BAB IV
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 13
Pelamar yang dinyatakan lulus dan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Keuangan serta telah secara nyata · melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas sampai dengan diterbitkannya keputusan mengenai pengangkatan CPNS Kementerian Keuangan, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Kinerja.
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri · . Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 9 -
Pasal 15
Peraturan Menteri Keuangan m1 betlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Ju 1 i 2O1 5 '· MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juli 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1032 ' "