MENTER.I KEUANGAN MENTER.I KEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129 /PMK.05/2018 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.05/2016 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kon traktor Kon trak Kerj a Sama telah diatur pedoman akuntansi dan pelaporan a set yang berasal dari Kon traktor Kon trak Kerj a Sama yang diakui se bagai Barang Milik >J" egara;
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2017, perlu menmJaU kembali pengaturan mengenai kebijakan akuntansi terkait keseluruhan transaksi Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama berupa Material Persediaan; Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2167);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Repu blik Indonesia Tah un 2016 N om or 213 7);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1554). Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 236/PMK.05/2016 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA Pasall Mengubah Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2167) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampira: i yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan men teri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri 1m dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1358 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129 /PMK.05/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.05/2016 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA JURNAL PENCATATAN TRANSAKSI YANG BERASAL DARI KKKS 1. Jurnal pencatatan BMN yang berasal dari KKKS pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Aset Tetap / Aset Lainnya xxxx Pendapatan Perolehan A set xxxx Lainnya 2. Jurnal penyusutan BMN yang berasal dari KKKS padc. buku besar akrual: Uraian Dr Cr Beban Penyusutan xxxx Akumulasi Penyusutan xxxx 3. Jurnal BMN yang berasal dari KKKS, yang ditetapkan status penggunaannya menjadi BMN K/L, pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Transfer Keluar xxxx Aset Tetap / Aset Lainnya xxxx Uraian Dr Cr Akumulasi Penyusutan xxxx Transfer Keluar xxxx 4. Jurnal Penjualan dan Pendapatan atas penjualan BMN yang berasal dari KKKS: Pada Buku Besar Akrual Uraian Dr Cr Be ban Pelepasan Aset xxxx Aset Tetap / Aset Lainnya xxxx Uraian Dr Cr Akumulasi Penyusutan A set xxxx Tetap / Aset Lainnya Beban Pelepasan Aset xxxx Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Pemindahtanganan xxxx BMN Pada Buku Besar Kas: Uraian Dr Cr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Pemindahtanganan xxxx BMN 5. Jurnal Tukar Menukar aset yang berasal dari KKKS pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Be ban Pelepasan A set xxxx Akumulasi Penyusutan A set xxxx Tetap / Aset Lainnya (lama) Aset Tetap / Aset Lainnya (lama) xxxx Uraian Dr Cr Aset Tetap / Aset Lainnya (baru) xx.xx Akumulasi Penyusutan A set xxxx Tetap / Aset Lainnya (baru) Pendapatan Tukar Menukar xx.xx BMN 6. Jurnal Hibah BMN yang berasal dari KKKS pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Be ban Pelepasan Aset xx.xx Akumulasi Penyusutan A set xx.xx Tetap / Aset Lainnya Aset Tetap / Aset Lainnya xx.xx 7. Jurnal Penghapusan BMN yang berasal dari KKKS pada buku besar akrual: Uraian Dr Cr Be ban Pelepasan Aset xx.xx Akumulasi Penyusutan A set xx.xx Tetap / Aset Lainnya Aset Tetap / Aset Lainnya xx.xx Khusus untuk Barang Milik Negara berupa Material Persediaan terdapat penambahan pencatatan transaksi sebagai berikut:
Adjustment, yaitu penambahan/pengurangan yang berasal dari koreksi/ penyesuaian terhadap saldo awal.
Jurnal untuk koreksi tambah Uraian Aset Lainnya Ekuitas Dr Cr xx.xx xx.xx b. Jurnal untuk koreksi kurang Uraian Ekuitas Aset Lainnya - 8 - Dr Cr xxxx xxxx 2. New, yaitu penambahan selama tahun berjalan yang diperoleh dari kegiatan pengadaan baru (new purchase). Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Pendapatan Non Operasional xxxx Lainnya 3. Return, yaitu pengembalian barang/material kembali ke gudang yang sebelumnya telah dikeluarkan (issued} dari gudang.
Dalam hal return > usage tahun anggaran berjalc.n, maka selisihnya diasumsikan se bagai return yang berasal dari usage tahun se belumnya, dengan jurnal sebagai berikut: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Ekuitas xxxx Sedangkan untuk return tahun berjalan jurnalnya seperti berikut: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Beban Non Operasional Lainnya xxxx b. Dalam hal return # usage maka diasumsikan bahwa return berasal dari usage tahun berjalan, dengan jurnal sebagai berikut: Uraian Dr Cr Aset Lainnya xxxx Beban Non Operasional Lainnya xxxx 4. Transfer In) yaitu penambahan material persediaan yang diperoleh dari kegiatan transfer antar KKKS Uraian Dr Cr tidak ada jurnal 5. Transfer Out, yaitu pengeluaran/pengurangan material persediaan dari kegiatan transfer antar KKKS Uraian Dr Cr tidak ada jurnal 6. Usage) yaitu jumlah material yang digunakan/ dikeluarkan dari gudang untuk kegiatan operasional Uraian Dr Cr Beban Non Operasional Lainnya xxxx Aset Lainnya xxxx 7. Write oft yaitu pengurangan material persediaan yang telah mendapat persetujuan penghabusbukuan Transaksi write off diakui setelah terbit SK Penghapusan aset dengan mencatat sesuai jurnal sebagai berikut:
Dalam hal write off dilakukan dengan mekanisme lelang/penjualan Pada buku besar akrual Uraian Dr Cr Di terima dari En ti tas Lain xxxx Pendapatan Pemindahtanganan xxxx BMN Uraian Dr Cr Beban Pelepasan Aset xxxx Aset Lainnya xxxx Pada buku besar kas Uraian Dr Diterima Dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Pemindah tanganan . BMN b. Dalam hal write off dilakukan dengan dimusnahkan Uraian Dr Be ban Pelepasan A set xxxx Aset Lainnya Cr xxxx Cr xxxx MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI