Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
13/KMK.04/2002 tentang Penghapusan Piutang Pbb pada Kanwil Vi Ditjen Pajak Jakarta Raya Khusus melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.