bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui surat Nomor HK.01.06/Menkes/502/2017 tanggal 31 Oktober 2017 hal Usulan Perubahan Tarif Layanan Kelas II Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ORTOPEDI PROF. DR. R. SOEHARSO SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/ menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan berdasarkan kelas;
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
tarif farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif rawat inap;
tarif penunjang diagnostik rawat inap;
tarif intensive care unit/high care unit ;
tarif tindakan medik operatif;
tarif rehabilitasi medik rawat inap;
tarif gigi dan mulut rawat inap;
tarif diagnostik elektromedik;
tarif dokter spesialis khusus;
tarif rekam medis; dan
tarif instalasi gizi.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler; dan
tarif layanan tidak berdasarkan kelas nonreguler.
Pasal 5
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
tarif rawat jalan;
tarif poliklinik herbal;
tarif gigi dan mulut rawat jalan;
tarif intensive care unit/high care unit ;
tarif poliklinik nyeri;
tarif dokter spesialis khusus;
tarif instalasi gawat darurat;
tarif penunjang diagnostik rawat jalan;
tarif anestesi dan reanimasi;
tarif rehabilitasi medik rawat jalan;
tarif diagnostik elektromedik;
tarif pemulasaran jenazah;
tarif rekam medis;
tarif instalasi gizi;
tarif pendidikan dan pelatihan;
tarif penggunaan ambulans dan kendaraan;
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif kolam renang terapi;
tarif sterilisasi; dan
tarif binat
Pasal 6
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas nonreguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
tarif rawat jalan;
tarif poliklinik herbal;
tarif gigi dan mulut rawat jalan;
tarif poliklinik nyeri;
tarif dokter spesialis khusus;
tarif rehabilitasi medik rawat jalan; dan
tarif instalasi gizi.
Pasal 7
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP.
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan Salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif kelas III, kelas I, dan kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 9
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf n, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas nonreguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas __ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 __ dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 11
Tarif pendidikan dan pelatihan, tarif penggunaan ambulans dan kendaraan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif peralatan dan mesin, tarif kolam renang terapi, tarif sterilisasi, tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o sampai dengan huruf u ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 12
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif penggunaan ambulans dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf q dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 15
Tarif kolam renang terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf s memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja dan/atau tenaga ahli.
Pasal 16
Tarif sterilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf t dan tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf u memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 17
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan Harga Netto Apotek (HNA), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya pelayanan kefarmasian dan/atau margin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 18
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak pengguna jasa dan/atau penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa dan/atau penjamin melalui kontrak kerja sama.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.
Pasal 19
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 20
Terhadap layanan kepada pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan dari pihak penjamin dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada keluarga miskin serta bukan merupakan dari pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 21
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1487), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 08 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA