bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, telah mengatur secara umum pelaksanaan lelang untuk benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang belum mengatur jenis dan persyaratan lelang terhadap objek lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi dan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara, perlu pengaturan mengenai persyaratan lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia;
Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan _Staatsblad 1941:
_ ;
Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan _Staatsblad 1930:
; _ 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang Barang yang dirampas dan Barang Barang Bukti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 dari Hal Barang Barang yang dirampas atas Kekuatan Putusan Pengadilan, serta Barang Barang Bukti yang tidak diambil oleh yang Berhak; __ 4. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 818);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG BENDA SITAAN, BARANG RAMPASAN NEGARA, ATAU BENDA SITA EKSEKUSI YANG BERASAL DARI KEJAKSAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
Barang Bukti adalah Benda Sitaan dan/atau benda lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari Benda Sitaan atau Barang Bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
Benda Sita Eksekusi adalah aset atau barang milik terpidana atau keluarga terpidana, aset terkait terpidana, termasuk korporasi terkait terpidana, yang disita oleh Jaksa Eksekutor atau Jaksa Pemulihan Aset untuk dijual atau dilelang dalam rangka pelaksanaan Denda atau Uang Pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
Denda atau Uang Pengganti adalah kewajiban yang dibebankan Negara kepada terpidana untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri adalah Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri untuk melelang Benda Sitaan yang tidak diambil oleh pemilik atau yang berhak, atau pemilik atau yang berhak atas Benda Sitaan tidak ditemukan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat jaminan Kepala Kejaksaan Negeri, yang berisi pernyataan pertanggungjawaban Kejaksaan atas pelelangan Benda Sita Eksekusi atau Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara yang tidak ditemukan lagi dokumen pendukungnya.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang Pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang selanjutnya disebut Penjual adalah Kejaksaan Negeri atau Pusat Pemulihan Aset yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi secara Lelang.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.
BAB III
JENIS LELANG
Pasal 3
Jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Lelang Eksekusi.
Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL.
Pasal 4
Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat terdiri atas:
Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak tidak ditemukan;
Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak menolak menerima;
Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya;
Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa pernyataan dirampas;
Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga tanpa pernyataan dirampas;
Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap;
Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat tanah;
Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik; dan
Lelang Eksekusi Benda Sita Eksekusi untuk membayar Denda atau Uang Penggant
Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d merupakan Lelang Eksekusi selain barang yang dirampas untuk negara.
Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf i merupakan Lelang Eksekusi barang yang dirampas untuk negara.
BAB IV
PERMOHONAN DAN PERSYARATAN LELANG
Pasal 5
Penjual yang akan melakukan penjualan barang secara Lelang harus mengajukan surat permohonan Lelang kepada Kepala KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan Lelang.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan dilengkapi dokumen persyaratan Lelang.
Dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Kepala KPKNL tidak boleh menolak permohonan Lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan Lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
Pasal 7
Penjual bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan Lelang.
Pernyataan pertanggungjawaban Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Pernyataan Penjual bermeterai cukup dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i, berpedoman pada format tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
untuk jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf h, berpedoman pada format tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Ketentuan mengenai pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi dari Kejaksaan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
Pasal 9
Kementerian/Lembaga sebelum menyampaikan permintaan tertulis penyerahan Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga tanpa pernyataan dirampas dalam bentuk uang kepada Jaksa Agung Muda c.q Kepala Pusat Pemulihan Aset, memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Barang Milik Negara.
Pasal 10
Permohonan Lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan terkait Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.