.. .. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ., . PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLJK INDONESIA Menimbang DISTRIBUSI II NOM OR 130/PMK.Ol/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 , tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga b. atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; 1 j, bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efekt\vitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Aloka'si Khusus Fisik, ·' · perlu rriengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan · Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
www.jdih.kemenkeu.go.id .. Mengingat Menetapkan DISTRIBUSI II 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55_ T8: hun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cata Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia ~ ·- . Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. i !, 3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daer4h provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah ·' adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan : Republik Indonesia. ·"'· .• www.jdih.kemenkeu.go.id •. DISTRIBUSI II 5. Kementerian Negara/Lembaga _ aclalah kementerian negarajlembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang Dana Alokasi Khusus Fisik.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pelaksana Dana Alokasi Khusus Fisik. , ..
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya d,isebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum !i .. Negara. ·t 10. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor ·' - pusat maupun kantor daerah a tau satuan kerja di. kementerian negarajlembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN. f, .• www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II 11. Kepala Kantor Pelayanan Perbenc: Ianaraan Negara yang selanjutnya disebut Kepala KPPN adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut IndikasL Kebutuhan DAK Fisik adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negarajlembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Vmum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan PerW-akilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan 17. ·' tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 1 . Rencana Kerja dan Anggaran Bendaha: ia Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, · yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan hirilpunan RKA BUN.
DISTRIBUSI II 19. Sis tern Perbendaharaan dan A: r: ggaran N egara yang selanjutnya disingkat SPA-N adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan bisnis proses dan sistem informasi manaJemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajeme_n komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran N egara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses . melalui Janngan berbasis web.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penenmaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluar~m daerah _!: _ pada hank yang ditetapkan. ·i 23. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUNjPejabat Pembuat Komitmen, yang berisi ·' . ~ permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dip~rsamakan.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II 25. Surat Perintah Pencairan Da~a 'yang selanjutnya disingkat SP2D adalah sumt perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayarian Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Pasal 2
Jenis DAK Fisik terdiri atas:
DAK Fisik Reguler;
DAK Fisik Penugasan;
DAK Fisik Afirmasi; dan / a tau d. jenis DAK Fisik lain yang ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai APBN.
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam UI?-dang- Undang mengenai APBN.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DAK FISIK
Pasal 3
Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: ·' a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai (! Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; ·t b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai" KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus;
Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya me1iputi provinsi/kabupatenjkota penerima alokasi DAK Fisik. f .• DISTRIBUSI II (3) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan pana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud -..,pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus.
Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Pasal 4
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: ' a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
menyusun RKA BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung kepada Inspektora; t Jenderal I·" Kementerian Keuangan untuk direviu; ·(.
menandatangani RKA BUN DAK Fisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyusun DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran · BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya;
menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/ a tau penyaluran f .. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II kern bali DAK Fisik kepada KPA _Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. ...., Pasa15 (1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menetapkan Pejabat Pe: J;
nbuat Komitmen dan Pejabat Penanda tangan SPM;
melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik;
melaksanakan penyaluran DAK Fisik;
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (outpu~ pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyahiran DAK Fisik dan Dana Desa;
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) ·t ,, sesuai dengan ketentuan peraturan rterundang- undangan;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan akhir 'tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. f, .• .. DISTRIBUSI II (2) Penyaluran DAK Fisik sebagair?aD: a dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jerrderal Perbendaharaan.
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK, Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran ( outpu~ pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepaq.a PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi serta bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui sistem aplikasi terintegrasi; dan
menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).
Pasal 6
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana ·' ' difnaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas penggunaan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah .
"-· f . DISTRIBUSI II ., BABIII PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK FISIK
Pasal 7
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembar1: gunan Nasional membahas arah kebijakan, prioritas nasional, dan sa: saran DAK Fisik.
Pasal 8
Berdasarkan hasil pembahasan arah kebijakan, prioritas dan sasaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, membahas dan menyepakati rancangan jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik beserta penentuan daerah afirmasi dan daerah penugasan.
Penyusunan rancangan jenisjbidang/ subbidang DAK Fisik se bagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat bulan Februari atau setelah penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah yang dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan per bidang/ subbidang. Pasal 9 1 f, Tata cara pembahasan arah kebijakan, prioritas nasional, sasaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalafn Pasal 7 dan penyusunan rancangan jenisjbidangjsubbidang DAK Fisik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ,, dilaksanakan 'sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 10
Berdasarkan rancangan jenisjbidangjsubbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat , Keihenterian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan meminta kerangka acuan kerja •. DISTRIBUSI II (terms of references) kep~da · masing-masing Kementerian N egara/ Lembaga.
Kerangka acuan ' kerja (terms of references) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
arah kebijakanjenisjbidangjsubbidang DAK Fisik;
kriteria penilaian;
pengaturan kelembagaan;
, -~ d. rencana strategis jenisjbrdangjsubbidang DAK Fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan yang berisi rencana kebutuhan dana dan rencana sasaran keluaran ( outpu~, dengan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik 3 (tiga) tahun sebelumnya;
usulanjenisjbidangjsubbidang DAK Fisik;
ruang lingkup, sasaran, dan target m; : mfaat program dan/atau kegiatan;
rincian kegiatan berupa nama kegiatan, target keluaran (outpu~ kegiatan, satuan biaya, dan lokasi kegiatan; dan
peta kondisi dan sebaran data teknis untuk masing- masing jenisjbidang/ subbidang dan/atau kegiatan DAK Fisik yang diusulkan untuk menjadi prioritas nasional.
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan ·' kerangka acuan kerja (terms ofreferences) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian; Keuangan ,.
q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keu~ngan dan Kementerl.an Perencanaan Pembangunan N asional.
Pasal 11
(1f Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik dengan mempertimbangkan kerangka acuan kerja (terms of references) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) . f .• .. DISTRIBUSI II (2) Indikasi Kebutuhan DAK Fisik s~bagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
arah kebijakan, prioritas, dan sasaran DAK Fisik; ~ .. . b. perkiraan kebutuhan pendanaan atas rancangan jenisjbidangjsubbidang DAK Fisik; dan
perkiraan kebutuhan DAK Fisik dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dan anggaran kesehatan sebesar 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebq.tuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN dan pengesahan DIPA BUN.
Pasal 12
Berdasarkan rancangan jenisjbidang/ subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat , Kementerian Keuangan c,.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama K~menterian !.
< (2T Perencanaan Pembangunan Nasional dan K~menterian Negara/Lembaga membahas dan menentukan mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik paling lambat bulan April Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian· usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah. f .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II (3) Surat pemberitahuan sebagaiii1.ar1a ayat (2) paling sedikit memuat:
jenis dan bidarig/ subbidang DAK Fisik yang dapat diusulkan;
kegiatan dari masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik; dan
batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik.
Pasal 13
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Kepala Daerah menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik.
Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sis tern informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juli.
Pasal 14
Dalam hal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum memenuhi kebutuhan pencapaian prioritas nasional, batas waktu penyampa!an usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi daerah afirmasi dan/atau daerah penugasan dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat bulan Agustus,.
.< Perpanjangan batas waktu penyampaian U))Ulan DAK !t Fisik sebagaimana dimaksud ayat (1) di~ahas dan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah afii'masi dan/atau Kepala Daerah penugasan.
• wwwjdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II \ .
Pasal 15
, Berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh bupatijwali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan -"- ' Kementerian Negara/Lembaga. BABIV PENGALOKASIAN DAK FISIK
Pasal 16
Berdasarkan pagu anggaran yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun pagu anggaran per jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik.
Pasal 17
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga menyusun rancangan kriteria penilaian awal usulan DAK Fisik.
Rancangan kriteria penilaian awal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada .ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan ·I I' Pembangunan Nasional, Kementerian Negar~Lembaga dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat: Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan ·' (4) Kementerian Negara/Lembaga masing-masing melakukan penilaian awal atas usulan DAK Fisik berdasarkan kriteria penilaian awal atas usulan DAK Fisik yang telah disepakati sebagaimana dimaksud · pada ayat (2). Penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana di: r: ilaksud pada ayat , mempertimbangkan:
DISTRIBUSI II a. target keluaran (outpu~ darl. lokasi prioritas kegiatan per bidang/ subbidang per tahun secara nasional sebagc: Hmana dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah;
target keluaran (outpu~ dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/ subbidang dalam jangka menengah secara nasional sebagaimana dituangkan ~ .. . dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
pagu anggaran per jenisjbidangjsubbidang DAK Fisik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah pengusul melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran . yang terintegrasi paling lambat minggu kedua bulan Juli.
Dalam hal jadwal pen eta pan Rencana Kerja Pemerintah dan/ a tau pembahasan Rancangan Undang- Undang mengenm APBN mengalami perubahan yang mengakibatkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, batas waktu penyampaian hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat mmggu kedua bulan September.
Perpanjangan batas waktu penyampaian hasy penilaian !. awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana: ~dimaksud ayat (6) dibahas dan disepakati bersa: nia antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan ~·' Pembang'Unan Nasional, dan Kementerian N egara/ Lembaga.
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu pedyampaian hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
• DISTRIBUSI II Pasal 18 '' (1) Berdasarkan hasil penilaian awal atas us ulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Kementerian NegarajLembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Pemerintah Daerah melakukan pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi atas usulan DAK Fisik
Sinkronisasi dan harmonisasL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membahas:
kesesuaian antara hasil penilaian awal usulan DAK Fisik dengan kebutuhan dan prioritas daerah;
keselarasan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik, APBD dan/atau sumber pendanaan lainnya dalam satu daerah;
pemenuhan kriteria kesiapan pelaksanaan k~giatan _(readiness criteria); _ dan d. keselarasan kegiatan DAK Fisik suatu daerah dalam satu wilayah provinsi dengan mempertimbangkan rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,5.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai batas waktu dan mekanisme pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Negar'i}/Lembaga ,, dan Pemerintah Daerah. ·~
Pasal 19
Berdasarkan hasil pembahasan sinkronisasi dan ,< harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat , dalam rangka pencapaian prioritas nasional, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan · Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga dapat membahas dan menyepakati pe: rlyesuaian data usulan DAK Fisik per jenisjbidang/ subbidang per Daerah.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II (2) Berdasarkan hasil pemba~asfin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ·ailakukan penyesuaian data usulan DAK Fi'sik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 20
Berdasarkan hasil pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dirp.aksud dalam Pasal 18 ayat dan penyesuaian data usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per Daerah dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan DAK Fisik tahun sebelumnya.
Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada -ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/ Lembaga.
Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diintegrasikan dengan program dan kegiatan prioritas nasional tertentu yang bersifat lintas bidang serta dengan sumber pendanaan lainnya.
Pasal 21
Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disampaikan dalam ·' pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang- Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal terdapat usulan program yang didanai dari DAK Fisik dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Dewan Perwakilan Rakyat, usulan pn1gram yang didanai dari DAK Fisik disampaikan secara formal sesuai bidang tertentu dan batas waktu .. •. DISTRIBUSI II \ . yang disepakati dalam pemb~hasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ,..., (3) Usulan program 'yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat paling sedikit memuat:
nama Program yang diusulkan; dan
nama provms1, kabupatenjkota, kecamatan, danjatau kelurahanjdesa.,- (4) Usulan program yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinput ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai yang disepakati dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Usulan program yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibaha~ oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga dengan mempertimbangkan kriteria . teknis yang disepakati.
Hasil pembahasan usulan program yang didanai dari DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
·' Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada il ayat (1) dan ayat (6) dituangkan dalam dokc(men hasil pembahasan yang ditandatangani/ dipataf oleh koordinator Pemerintah dan Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang paling sedikit memuat:
pokok-pokok kebijakan, sasaran dan ruang lingkup DAK Fisik;
kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan
lampiran daftar alokasi DAK Fisik per jenisjbidangjsubbidang per Daerah .
DISTRIBUSI II
Pasal 22
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7), ditetapkan alokasi DAK Fisik per jenisjbidangjsubbidang per Daerah.
Berdasarkan alokasi DAK Fisik per jenisjbidangjsubbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal PeriJ?bangan Keuangan ,.·· menyampaikan informasi alokasi DAK Fisik melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 23
Pembahasan dan kesepakatan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengalokasian DAK Fisik yang dilakukan antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian NegarajLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (5), .dituangkan dalam berita acara pembahasan. il ' '/, I BABV PENGANGGARAN DAK FISIK, PERSIAPAN TEKNIS, DAN PELAKSANAAN DI DAERAH
Pasal 24
Berdasarkan informasi alokasi DAK Fisik per . jenisjbidangj subbidang per Daerah yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Peri{lJ.bangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana .• www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3)_, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik'dalam APBD.
Dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi alokasi DAK Fisik per jenisjbidang/ subbidang per Daerah disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden men~e~ai rincian APBN diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
Dalam hal penganggaran DAK Fisik dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan/ a tau standar teknis j petunjuk operasional DAK Fisik, Peme: J; "intah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah. mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
Penganggaran DAK Fisik dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan penyesuaian penganggaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
i! (1) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana : tdimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditetapkan setiap taliun dalam Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik. .. . (2r Dalam rahgka penyusunan Peraturan Presiden tentang petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan · Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/ Lembaga.
DISTRIBUSI II I .
Dalam hal setiap bidang DA~ Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian NegarajLembaga dapat menetapkan standar teknisjpetunjuk operasional kegiatan DAK Fisik dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
Kementerian NegarajLembaga menetapkan standar teknisjpetunjuk operasional OAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau perubahannya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan standar teknis/petunjuk operasional DAK Fisik danjatau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Je:
deral Perimbangan Keuangan.
Pasal 26
Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terin tegrasi dengan mengacu pada:
dokumen usulan DAK Fisik;
hasil penilaian usulan DAK Fisik;
hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik; dan · if d. alokasi DAK Fisik yang disampaikan mel~lui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. . . (2( Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
rincian dan lokasi kegiatan;
target keluaran (outpu~ kegiatan;
rincian pendanaan kegiatan;
metode pelaksanaan kegiatan; dan
· 'kegiatan penunjang.
• . DISTRIBUSI II I .
Penyusunan l.: J.SUlan rencana k_egiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD setelah berkoordinasi dengan Bad an Perencanaan Pembangunan Daerah.
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dengan Kementerian NegarajLembaga untuk mendapat persetujuan. ~ ·- . (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun pelaksanaan.
Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian NegarajLe~baga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat minggu pertama bulan Maret.
Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam rangka optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi.
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah berkoordinasi dengan Kementerian i! Perencanaan Pembangunan Nasional pali~g lambat minggu kedua bulan Maret.
Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah disetujui ·' sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran ( outpu~ kegiatan sebagaimana · dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q: ·Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri .. www.jdih.kemenkeu.go.id •. DISTRIBUSI II Perencanaan Pembangunan '· N asional dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret.
Kementerian Negara/Lembaga menyusun rekapitulasi rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (outpu~ kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
Rekapitulasi rincian dan lokasi kegiatan serta target ~ -. . keluaran ( outpu~ kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat bulan Maret.
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/ a tau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/ a tau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kementerian Negara/Lembaga.
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. ; " (14) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dima~sud pada ·' (1) ayat dapat melibatkan Badan Pehgawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 27
Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran (outpu~, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana · kegiatan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan Kerhenterian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), ayat (8), dan ayat (13).
www.jdih.kemenkeu.go.id •. DISTRIBUSI II (2) Berd~sarkan alokasi DAK Fisik y~ng tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Rinoian APBN dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, SKPD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meiiputi:
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
biaya tender;
honorarium fasilitator k~giatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; I i.
penunjukan konsultan pengawas ·~ kegiatan kontraktual;
penyelenggaraan rapat koordinasi;
perj alan an dinas ke j dari lokasi kegiatan dalam ·' rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;
pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupatenjkota; dan / a tau h. kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
"· • .. DISTRIBUSI II (3) Tata cara penggunaan 5% (lima.: persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada <(yat (1) mengacu pada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
BAB VI
PENYALURAN DAK FISIK
Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
Pasal 29
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyusun RKA BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
KPA BUN Peng.elolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
Inspektorat Je.nderal Kementerian Keuangan (4) (5) ·' menyampalkan hasil reviu atas RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN DAK Fisik dengan lengkap dan benar. ., !: , Hasil reviu atas RKA BUN DAK Fisik seli>agaimana dimaksud pada ayat digunakan sebEigai dasar penyusunan RDP BUN TKDD. Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana · dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN TKDD.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II (7) Pemimpin PPA BUN P~ngelolaan TKDD menandatangani DIPA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Oesa khusus untuk Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Induk/DIPA Petikan "·· . BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk DIPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa khusus untuk Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan danajpengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 30
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat if menyusun perubahan DIPA Induk/DIPA Peiikan BUN TKDD untuk DAK Fisik.
Penyusunan perubahan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 31
DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) dan Pas'al 30 digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan SPP.
DISTRIBUSI II (2) SPP sebagaimana dimaksud pad~ ayat (1) digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
Bagian Kedua
Bentuk Penyaluran
Pasal 32
Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD k<; pada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan:
asli rekening koran dari RKUD; dan
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Pasal 33
Penyaluran DAK Fisik dilakukan per Jenls, dengan ketentuan:
per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki s1.1bbidang; atau il b. per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang. 1 '· (2) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: ·' bertahap;
sekaligus; atau
campuran.
DISTRIBUSI II ., . Paragraf 1 Penyaluran·-Bertahap
Pasal 34
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidangjsubbidang secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan: ·' lambat bulan Juli sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober berdasarkan nilai kontrak yang terdapat dalam daftar kontrak kegiatan, dengan ketentuan:
nilai kontrak lebih besar dari 70% (tujuh, puluh persen) pagu alokasi disalurkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari nilai kontrak dimaksud;
nilai kontrak lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi disalurkan sebesar selisih nilal. kontrak dimaksud dengan penyaluran tahap I; dan
nilai kontrak sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) pagu alokasi tidak disalurkan.
tahap III dilakukan untuk nilai kontrak dalam !· daftar kontrak kegiatan yang nilainya tebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) pagu aloltasi, paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah· disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.
Nilai rencana kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, · nilai pemesanan barang, dan/ a tau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, •. DISTRIBUSI II I . ditambah nilai dana yang digun§tk8: n untuk kegiatan penunjang yang didanai da>ri DAK Fisik.
Pasal 35
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidangjsubbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan ketentuan: ·' a. tahap I berupa:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( outpu~ kegiatan DAK Fisik per jenis per bidangjsubbidang tahun anggaran sebelumnya;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya.
rencana kegiatan DAK Fisik per Jenls per bidang/ subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per if bidang/ subbidang yang meliputi da$. kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti seJenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/ a tau data kegiatan dana penunjang;
tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh · lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran ( outpu~ kegiatan ~- DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang sampai dengan tahap I; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II 2. foto dengan titik koordina~ yang menunjukkan realisasi fisik kegia't!an DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang;
tahap III berupa:
laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di ~ ·- . RKUD dan capaian keluaran ( outpu~ kegiatan DAK Fisik per Jenis per bidang/ subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen);
laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (outpu~ 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang;
an 3. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang.
Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
tahap I paling lambat tanggal 21 Juli;
tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober; dan
tahap III paling lambat tanggal 15 Desember.
Dalam hal tanggal 21 Juli, 21 Oktober, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau, hari yang /: , diliburkan, batas waktu sebagaimana dima~sud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ·' ' angka 1 · berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran · DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
DISTRIBUSI II \ .
Dokumen persyaratan penyalura~ berupa:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (outpiz~ kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis pe~ bidang/ subbidang;
rencana kegiatan DAK, ·Fisik per Jenis per bidang/ subbidang;
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per Jenis per bidang/ subbidang; dan
laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui aplikasi OMSPAN.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf d, dan huruf e disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerahjwakil Kepala Daerah.
Dalam hal Kepala Daerahjwakil Kepala Daerah berhalangan tetap, maka dokumen persyaratan penyaluran ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( outpu~ kegiatan DAK Fisik per; Jenis per " bidang/ subbidang sebagaimana dimak~hd pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh Inspektor~t Daerah provinsijkabupaten/kota dan disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis -' · per bidang/ subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy). (9) Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat · meminta lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan perhbangunan untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II ( outpu~ kegiatan bidang/ subbidang ayat . DAK ., Fisik per Jenls sebagaimana dimaksud per pad a ( 1 0) Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik.
Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran tahap I.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan ketentuan:
sampai dengaR batas akhir waktu penyaluran tahap I; atau
sebeh.1m penyaluran tahap II, dalam hal penyaluran tahap II dilakukan sebelum berakhirnya batas waktu penyaluran tahap I. Paragraf 2 Penyaluran Sekaligus
Pasal 36
i! (1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/~ubbidang ·' secara sekaligus se bagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal:
pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah); a tau b. seluruh kegiatan pada bidang/ subbidang DAK Fisik tidak dapat dibayarkan secara bertahap sesuai · rekomendasi dari Kementerian NegarajLembaga yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan "'c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. r .. DISTRIBUSI II (2) Penyaluran DAK Fisik per jenis ~er' bidang/ subbidang secara sekaligus se bagaim11ma dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per Jenis per bidang/ subbidang.
Penyaluran DA~ Fisik per jenis per bidang/ subbidang secara sekaligus se bagaimana ,dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Desember sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang yang telah memiliki dokumen berita acara serah terima barang.
Daftar kontrak per Jenis per bidang/ subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). berisi seluruh kontrak kegiatan yang dilaksanakan dan bersifat final.
Pasal 37
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidangjsubbidang secara sekaligus dalam hal pagu · alokasi DAK Fisik per Jenis per bidang sebesar sampm dengan Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan i! lengkap dan benar berupa: ·~ a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun' anggaran berjalan;
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( outpu~ kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh inspektorat Daerah provinsijkabupatenjkota atau lembaga pemerintah · yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesum dengan ·"ketentuan peraturan perundang-undangan;
• DISTRIBUSI II c rencana kegiatan DAK Fisik'- per Jenls per bidang/ subbidang yang- telah disetujui oleh Kernen terian Negara/ Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per Jems per bidang/ subbidang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan bar~ng atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang, paling lambat tanggal 21 Juli.
Penyalu: ran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang secara sekaligus dalam hal seluruh kegiatan pada bidang/ subbidang DAK Fisik tidak dapat dibayarkan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja. setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar berupa: ·' ' a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
laporan · realisasi penyerapan dana dan capman keluaran (outpu~ kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh inspektorat Daerah provinsijkabupatenjkota atau lembaga pemerintah ; t c. yang berwenang melaksanakan pe'pgawasan keuangan dan pembangunan sesuai: ' dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; rencana kegiatan DAK Fisik per Jenls per bidang/ subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian N egara/ Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi;
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang meliputi data kontrak kegiatan, 'tlata bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, ,. www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II data pelaksanaan kegiatan _swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang; dan
sebagian dan/ a tau seluruh Berita Acara Serah Terima Barang dan/ a tau pekerjaan untuk kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap.
Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran pada ayat. (2) dengan sebagaimana dimaksud ketentuan:
dokumen persyaratan penyaluran se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d paling lambat tanggal 21 Juli; dan
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling cepat tanggal 1 April dan paling lambat tanggal 15 Desemb~r.
Dalam hal tanggal 21 Juli, 1 April, dan 15 Desember bertepatan dengan -hari libur a tau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pada hari kerja berikutnya.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Des,a melalui (6) !i Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan n,ana Desa. Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (outpu~ kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang;
rencana kegiatan DAK Fisik per Jenis per bidang/ subbidang;
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per Jenis per· bidang/ subbidang; dan
keseluruhan Berita Acara Serah Terima Barang, .. DISTRIBUSI II sebagaimana dimaksud pada ayat · (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Kepala : 8aerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( outpu~ kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D atas · ... penggunaan DAK Fisik per jenis- per bidang/ subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy). (8) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c meliputi seluruh kontrak kegiatan dan kegiatan penunjang.
Pasal 38
Berdasarkan penyaluran DAK Fisik per Jenls per bidang/ subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pemerintah Daerah menyampaikan · laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( outpu~ kegiatan DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a kepada Kepala KPPN paling lam bat bulan November tahun berjalan. ·' Paragraf 3 Penyaluran Campuran
Pasal 39
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang secara campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal pada bidang/ subbidang DAK Fisik terdapat sebagian kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dil<tkukan secara bertahap.
• . DISTRIBUSI II : (2) Kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap se bagaimana dimaksud pada ayat (1) _: _ berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Negara/Lembaga.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian NegarajLembaga kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal ~ ~~ . Perimbangan Keuangan paling lam bat bulan Januari.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Danq Desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian NegarajLembaga yang memberikan rekomendasi.
Pasal 40
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang secara campuran sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat dilakukan dengan ketentuan: ·' a. kegiatan DAK Fisik yang dibayark~n secara f, bertahap, disalurkan secara bertah~p sesua1 dengan ketentuan Pasal 34; dan
kegiatan DAK Fisik dibayarkan secara sekaligus, disalurkan sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima barang dan/atau pekerjaan untuk sebagian dan/ a tau seluruh kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang yang diterima Kepala KPPN sesum dengan · ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e.
Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana din'laksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai pagu DAK Fisik per jenis per bidangjsubbidang f .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II ., dikurangi dengan nilai kegiatan yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap, dikali persentase penyaluran pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). Paragraf 4 Penghentian Penyaluran DAK Fisik
Pasal 41
Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal: ·" (2) a. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat dan/atau melampaui batas waktu penya~paian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2);
Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau melampaui batas waktu penyarripaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3);
menterijpimpinan lemba&a mengajukan permohonan penghentian · penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan q. Direktur Jenderal ., " t'' Perimbangan Keuangan; dan/atau ·t d. Kepala Daerah mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan disertai sur at persetujuan dari menteri/ pimpinan lembaga. Permintaan penghen tian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan. huruf d, dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang setelah dil~kukan pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan .. DISTRIBUSI II Keuangan bersama dengan Keme!1tetian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/ Lembaga.
Dalam hal DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/ a tau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang, penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 39 dikurangi dengan besaran permintaan penghentian penyaluran.
Bagian Ketiga
Penyaluran pada Akhir Tahun Anggaran
Pasal 42
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat menyusun pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran.
Pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginf<?rmasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan lapora: q realisasi !, penggunaan dana dari daerah dan ba~as akhir penyaluran DAK Fisik.
Pedoman. pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,< . ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November. f .• .. DISTRIBUSI II '. BAB VII PENGGUNAAN SISA DAK FISIK
Pasal 43
Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2014 danjatau sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/ subbidang yang ~ ~- ' keluaran (outpu~ kegiatannya..sudah tercapai, sisa DAK dan/ a tau sisa DAK Fisik terse but dapat digunakan dengan ketentuan:
untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/ subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan; dan / a tau b. untuk mendanai· kegiatan DAK bidang/ subbidang tertentu sesum Fisik pada kebutuhan daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan ' petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
Dalam hal terdapat sisa DAK sampai dengan Ta.hun Anggaran 2014 danjatau sisa DAK Fisik tahun-tahun anggaran sebelumnya pada bidang/ subbidang yang keluaran (output) kegiatannya belum tercapai, sisa DAK dan/atau sisa DAK Fisik terse but dianggarkan kern bali dalam APBD tahun anggaran berikutnyta dengan f, ketentuan: ·~ a. untuk sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun" anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka pencapaian keluaran (output) dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat keluaran (output) kegiatannya belum tercapai;
atau b untuk sisa DAK sampai dengan Tahun Anggaran 2014 danjatau DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/ subbidang tertentu "sesuai kebutuhan Daerah dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
• wwwjdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II (3) Keluaran (outpu~ kegiatan yapg sudah tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan telah dinialisasikannya seluruh keluaran (outpu~ kegiatan sesuai dengan dokumen kontrak.
Kepala Daerah menyampaikan laporan penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala KPPN sesuai ~ ·- . dengan wilayah kerjanya , ·setelah berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran.
Laporan penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan sisa DAK Fisik dalam bentuk dokumen elektronik melalui Aplikasi OMSPAN.
Kepala KPPN meneruskan laporan sebagai.mana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur J enderal Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN,DAN PELAPORAN DAK FISIK
Pasal 44
Dalam rangka pertanggungjE; twaban penyaluran DAK ·' Fisik, Kepala KPPN menyampaikan ; laporan u sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ·~ ayat huruf e kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lam bat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dalam hal tanggal 10 bulan beri~utri.ya dan tanggal 15 bulan berikutnya bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
Pasal 45
Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Laporan Keuangan TKDD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
Laporan Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan · keuangan BA BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan KPA Penyalurari DAK Fisik dan Dana Desa menyusun Laporan Keuangan Tingkat KPA dan disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
Untuk menyusun laporan. keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ~PA BUN !, ·' Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat (menunjuk dan menugaskan unit organisasi pada 'Direktorat Jenderal .Perimbangan Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi terkait dengan penyusunan laporan , keuangan.
Unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Unit Akuntansi KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer· Khusus.
• . DISTRIBUSI II (6) Dalam rangka penyusunan Lapo_rari Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN menyusun dan rrienyampaikan laporan keuangan tingkat KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi ~ .. ' data realisasi anggaran ,transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan
laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disampaikan secara berjenjang k; epada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Ketentuan ·lebih lanjut mengena1 penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktufr Jenderal Perbendaharaan. ·~· (8) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun dan ·' menyampaikan laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat Koordinator KPA · Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode seme1: ; ; teran dan tahunan disusun setelah dilakukan · penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi 4 .• .. DISTRIBUSI II I . anggaran transfer ke dalam' · sistem aplikasi terintegrasi; dan "" b. laporan keuarigan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diatur dalam ~ ·~ . Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keu~ngan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa per.iode semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 46
Dalam rangka · sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran DAK Fisik dengan Kepala KPPN dan Pemerintah il Daerah. : t BABIX PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAK FISIK
Pasal 47
Dalam rangka memantau dan mengevaluasi ketercapaian target atas pelaksanaan kegiatan yang . didanai dari DAK Fisik, dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah dengan me: tnperhatikan:
DISTRIBUSI II a. ketepatan waktu penyelesaia~ kegiatan;
kesesuaian lokasi peraksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan
metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Pemerintah Daerah; dan '-· . b. Pemerintah Pusat. ,
Pasal 48
Pemantauan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat dilakukan terhadap:
aspek teknis kegiatan; dan
aspek keuangan.
Pemantauan aspek teknis . kegiatan sebaga~mana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kem~nterian NegarajLembaga;
hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesum dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan
permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemantauan aspek keuanga~ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: 1 !, ·' a. realisasi penyerapan DAK Fisik per : (cjenis per bidang/ subbidang;
ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran ( outpu~; dan · c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan .
"-· . DISTRIBUSI II
Pasal 49
, Evaluasi DAK Fisik sebagaimaha dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) dilakukan terhadap:
pencapaian keluaran (outpu~ dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/ sasaran keluaran (output) yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pasal 50
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara berkala dalam setiap tahun anggaran yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
·' a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan ' capaian keluaran ( outpu~ kegiatan setiap bidang DAK Fisik;
b memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang c. DAK Fisik guna mencapai target/ sasaran keluaran (output) yang ditetapkan; dan memastikan pencapamn. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan. I {. ,.
~·
Pasal 51
l'. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/ Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan· Kementerian Dalam Negeri.
f www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II (2) Pelaksanaan pemantauan dan e: valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat ·'{ 1) dilaksanakan dengan ketentuan:
Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran (outpu~ serta hasil (outcome) s~tiap bidang DAK Fisik;
Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana per jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapa1an keluaran (outpu~, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan per jenisjbidang/ subbidang DAK Fisik yang rn,enjadi prioritas nasional; dan
Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD. BABX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 52
Persyaratan penyaluran DAK Fisik berupa:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaiap keluaran ,. (outpu~ kegiatan DAK Fisik per j~nis per bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 37 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b; ·' -dan b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya · sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 3, Cf .• .. DISTRIBUSI II dikecualikan untuk Daerah yang p~da tahun anggaran sebelumnya tidak menerima: "' DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2~.
Pasal 53
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur ,denderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian NegarajLembaga.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/ Lembaga.
Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang dltandatangani oleh Direktur J enderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan (4) Usulan keniudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
jenis dana yang diberikar~: kemudahan penyaluran; dan il c. jangka waktu pemberian kemudahan pecyaluran.
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran DAK . .
· Fisik bagi daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan .
f . DISTRIBUSI II
Pasal 54
' (1) Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional sebaghlmana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) setelah berkoordinasi dengan ,. .. "" Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian N egara/ Lembaga.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/ Lembaga.
Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. BABXI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini:
ketentuan mengenai KPA untuk Tahun 2019; qlan " b. ketentuan mengena1 penyaluran, penatJusahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2019, dil~sanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuan,gan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Des •. DISTRIBUSI II '. BAB XII KETENTUAN~ENUTUP
Pasal 56
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai DAK Fisik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke ~ -- . Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. · Pasal 57 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangka~. ·' ."-· ,/,? .• ~ I .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Neg~ra Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ., - SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 17 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1068 .. ' DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id