MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.05/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 223/PMK.05/2015 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, telah dilaksanakan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
bahwa untuk meminimalisir dan memitigasi resiko dalam implementasi Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi serta dalam rangka penyempurnaan sistem aplikasi dimaksud, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai ruang lingkup dan jadwal pelaksanaan implementasi Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Mengingat Menetapkan tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1882);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 223/PMK.05/2015 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI. · Pasall Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1882) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Piloting SAKTI dilaksanakan sebelum SAKTI diterapkan pada seluruh Satker di Kementerian Negara/Lembaga.
Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :
tahap I untuk paling sedikit 5 (lima) Satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi DKI Jakarta;
tahap II untuk Satker lingkup DJPB di seluruh Indonesia; dan
tahap III untuk beberapa Satker Kementerian Keuangan dan beberapa Satker pada Kementerian Negara/Lembaga lainnya.
Satker yang melaksanakan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk tahap I dan tahap II; dan
Keputusan Menteri Keuangan,untuk tahap III.
Pelaksanaan Piloting SAKTI se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
paling lambat bulan Desember 2015 untuk tahap I;
paling lambat bulan Desember 2016 untuk tahap II; dan c. paling lam bat bulan Desember 201 7 untuk tahap III.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1304