Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
132/KMK.06/1978 tentang Perserikatan Perdagangan Uamh dan Efek-Efek melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.