MENTER.I KEUANGAN MENTER.I KEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.010/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 12/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASCK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU Menimbang TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah sektor industri tertentu Tahun Anggaran 2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.O 10/2018 ten tang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor InC.ustri Tertentu Tahun Anggaran 2018;
bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor 274 /M-IND I 4/2018 tanggal 27 April 2018, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran Huruf B Nomor 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018, mengenai daftar barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada sektor industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika yang dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah; 4; Mengingat Menetapkan c. bahwa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui surat Nomor B-KU.02.04.332B.05.18.2818 tanggal 23 Mei 2018, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018, mengenai penunjukan pejabat pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberikan wewenang untuk bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ter: tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 230);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 12/PMK.010/2018 TENTANG BEA !VIASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 230) diubah sebagai berikut:
Lampiran Huruf A diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran Huruf B Nomor 20 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1368 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK. 010/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 12/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018 A. DAFTAR PAGU ANGGARAN SEKTOR INDUSTRI DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2018 NO.
KUASA PENGGUNA ANG GARAN Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka - Kementerian Perindustrian SEKTOR INDUSTRI Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Poly Propylene Film, Karung Plastik, Palet Plastik, Botol Dan Jerigen Plastik, Terpal Plastik, Geotekstil, Barang Dan/ Atau Perabot Rumah Tangga dari Plastik Pembuatan Kosmetik Pembuatan Polyester Berlapis Logam dan Kaea Film Pembuatan Ampelas Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Emulsi Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/ Synthetic Latex, Latex Synthetic Resin Dispersion, Plasticizer, Formaldehyde clan Formaldehyde Resin Pembuatan Bahan Kimia Khusus Yaitu Masterbach; Penetralisir Air Limbah Berupa Aquaclear Series (Flocculant), Bahan Kimia Untuk Kertas, Dan Katalis Berupa Mepoxe, Cypoxe, Cypoxe Liquid, Benzoxe Pembuatan Pupuk Borate Pembuatan Dikalsinasi Kokas (Calcined Petroleum Coke) Pembuatan Karpet, Permadani, Sajadah, dan/atau PU, PVC Artificial Pembuatan Serat/Benang/ Strip Filamen Bua tan dan/ a tau Serat Stapel Pembuatan Mainan Anak Pembuatan Kacamata PAGU ANGGARAN (RUPIAH) 114.000.000.000 15.000.000.000 520.000.000 400.000.000 6.000.000.000 3.000.000.000 3. 000. 000. 000 8.000.000.000 65.000.000.000 3.130.482.000 4.000.000.000 2.000.000.000 NO. KUASA PENGGUNA SEKTOR INDUSTRl PAGU ANGGARAN ANGGARAN (RUPIAH) 2. Direktur Jenderal Industri Pembuatan Bagi an Tertentu Alat 800.000.000 Logarn, Mesin, Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Transportasi, dan Besar Elektronika - Kernen terian Perindustrian Pernbuatan Kornponen Alat dan 2.000.000.000 Mesin Pertanian Pernbuatan Peralatan Energi clan 8.000.000.000 Ketenagalistrikan Pembuatan Kornponen dan 3.69500.000 Peralatan Pabrik Pernbuatan Kornponen Kendaraan 150.000.000.000 Bermotor Pembuatan Sepeda 40.000.000.000 Pembuatan dan Perbaikan Gerbong 20.000.000.000 Barang, Kereta Penurnpang, Kereta Rel Listrik/ Diesel, Bogie, dan Kornponen Kereta Api Pembuatan Kornponen dan/atau 21.064.151.500 Produk Elektronika Pembuatan Kabel Serat Optik 2.471.519.000 Pembuatan Peralatan 3.571.200.000 Telekornunikasi Pernbuatan Smart Card Berupa 8.699.954.000 Kar tu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik Dan Kartu Telepon Seluler Pernbuatan Telepon Selular 8.480.721.500 Pernbuatan Kemasan Kaleng dan 21.000.000.000 Tutup Botol (Crown Cork) Pernbuatan Lead Ingot (Tim ah 6.000.000.000 Hi tarn) 3. Direktur Jenderal Industri Pengolahan Kacang Almond 1.876.592.000 Agro - Kernen terian Perindustrian 4. Deputi Bidang Pengawasan Pembuatan Sediaan Farrnasi 12.000.000.000 Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif - Badan Pengawas Obat clan Makanan B. DAFTAR BARANG DAN BAHAN YANG DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN PADA SEKTOR INDUSTRI PEMBUATAN KOMPONEN DAN/ATAU PRODUK ELEKTRONIKA YANG MENDAPAT FASILITAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2018 TERMASUK NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI DALAM POS TARIF 1. Polypropylene Dalam bentuk butiran 3902.10.40 2. Polypropylene Copolymer Dalam bentuk butiran 3902.30.90 Kayu lapis dari lembaran kayu birch 3. Birch Plywood (termasuk lapisan luarnya) dengan 4412.33.00 ketebalan setiap lapisan tidak mele bihi 6 mm Dengan lebar 600 mm atai..:
lebih, dan dengan ketebalan 4,75 mrr atau lebih 7208.37.00 Hot Rolled Steel Sheet in Coil tetapi tidak mele bihi 10 mr: ; : i 4. SPHC Dengan lebar 600 mm atat:
lebih, dan dengan ketebalan 3 mm atau lebih 720838.00 tetapi kurang dari 4,75 mm Dengan lebar melebihi 1.250 mm, dan dengan ketebalan melebihi 1 mm 7209.16.90 tetapi kurang dari 3 mm 5. Cold Rolled Steel Sheet in Coil Dengan lebar melebihi 1.250 mm, dan dengan ketebalan 0,5 mm atau 7209.17.90 lebih tetapi tidak melebihi 1 mm Dilapis seng dengan lebar 600 mm atau lebih, dan dengan ket~balan 7210.49.12 tidak melebihi 1,2 mm 6. Galvanized Steel Sheet In Coil SGCC Dilapis seng dengan lebar 600 mm atau lebih, dan dengan ket~balan 7210.49.13 melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm Pre-Painted Steel Sheet PCM Dicat dengan lebar 600 mm atau for Ref Door, PPG! (Pre- lebih, dan dengan ketebalan 1,5 mm 7. Painted Galvanized Steel) in atau kurang 7210.70.11 Coil, PPG! (Pre-Painted Galvanized Steel) in Coil Emboss Body Panel for Washing Dicat dengan lebar 600 mm atau Machine, Door Panel for lebih, dan dengan ketebalan 1,5 mm 8. Refrigerator, Freezer Door, atau kurang 7210.70.11 Re frig Door, Panel for Body WM PCM Steel Sheet, PCM Steel Dilapis plastik dengan lebar 600 mm 9. atau lebih, dan dengan ketebalan 1,5 7210.70.19 Sheet in Coil mm atau kurang Dilapis seng dengan lebar diatas 400 10. SGCC Coated Rear Pnl for mm, tapi kurang dari 500 mm dan 7212.30 13 Re frig dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TERMASUK NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI DALAM POS TARIF PCM for Ref Door, PCM for Dilapis plastik clengan lebar diatas Ref Cabinet, PPG! (Pre- 400 mm, tapi kurang clari 500 mm 11. Painted Galvanized Steel) in dan dengan ketebalan 4 mm atau 7212.40.12 Coil Emboss, PCM Steel Sheet, kurang PCM Steel Sheet in Coil Dilapis plastik dengan lebar cliatas 400 mm, tapi tidak lebih dari 500 mm 7212.40.12 Sheet Plate Body WM, Sheet clan clengan ketebalan 1,5 mm atau Plate for Body Con WM, Side kurang 12. Panel for Dispenser, Side Dilapis plastik dengan lebar diatas Panel for Refrigerator 500 mm, tapi kurang dari 600 mm dan clengan ketebalan 1,5 mm atau 7212.40.19 kurang Dilapis plastik dengan lebar diatas 13. PCM Steel Sheet, PCM Steel 500 mm, tapi kurang dari 600 mm 7212.40.19 Sheet in Coil dan dengan ketebalan 4 mm atau kurang Batang kecil dalam gulungan yang tidak beraturan clengan diameter 7213.91.90 penampang silang lingkarannya kurang dari 14 mm 14. Hot Rolled Steel Wire Rod Batang kecil dalam gulungan yang tidak beraturan dengan diameter 7213.99.90 penampang silang lingkarannya lebih dari 14 mm 15. Copper Strip Dari tembaga climurnikan, dalam 7409.11.00 gulungan 16. Copper Wire Kawat gulungan dari tembaga di 8544.11.40 enamel Mesin penggerak wessel 17. Point Machine menggunakan motor listrik un tuk 8608.00.20 mendorong clan menarik stang penggerak (driving rod) Perangkat sistem yang bekerjasama clengan wheel detector untuk 18. Evaluator menghitung jumlah roda dan 8608.00.20 menentukan masuk atau keluar roda pada batas track section Perangkat sistem yang berfungsi sebagai sensor untuk membaca clan 19. Wheel Detector mendeteksi roda kereta dan arah 8608.00.20 pergerakannya, dengan metode elektro-magnetik MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.