MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.02/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 206/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019 Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan tambahan pinjaman baru dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam dan pelaksanaan subsidi energi, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentangTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.mor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263); Menetapkan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian NegarajLembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 206/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1851), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diu bah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas:
tambahan pmJaman luar negeri/pinjaman dalam negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2019 ditetapkan kecuali tambahan pinjaman baru dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam sepanjang tidak menambah selisih lebih dari nilai bersih pinjaman;
pergeseran anggaran antarfungsijunit organisasi yang dipimpin oleh pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio), dalam 1 (satu) Kementerian/ Lembaga; dan/atau
Pergeseran anggaran antar-Program kecuali untuk:
memenuhi kebutuhan Belanja Operasional sepanjang dalam bagian anggaran yang sama;
pergeseran anggaran antarProgram dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hi bah luar negeri;
penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker sepanjang likuidasi Satker sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; danjatau 4. penyelesaian administrasi DIPA baru dalam 1 (satu) Satker bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur I struktur organ1sas1 sepanJang total pagu KementerianjLembaga tetap, dan pagu Program lama dan Program baru sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diajukan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan. /! AfJW www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris UtamajSekretaris/ Pejabat Eselon I KementerianjLembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat .
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ketentuan revisi anggaran sebagaimana termuat dalam Lampiran I Peraturan Menteri Nomor 206/PMK.02/2018 ten tang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1851), diubah sehingga ketentuan rev1s1 anggaran sebagaimana termuat dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ruang lingkup revisi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana termuat dalam Lampiran II Peraturan Menteri Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1851), diubah sehingga ruang lingkup revisi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Urn urn N egara pada Direktorat J enderal Anggaran se bagaimana termuat dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019
NOMOR 1075 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.02/2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 206/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019 KETENTUAN REVIS! ANGGARAN Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA dan/atau tata cara perencanaan, penelahaan dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelahaan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. Termasuk dalam hal ini Peraturan- peraturan Menteri Keuangan yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKA- K/L dan RDP BUN seperti standar biaya, hagan akun standar, dan klasifikasi anggaran. Secara umum, usul Revisi Anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran disampaikan oleh Pejabat Eselon I penanggung jawab Program. Dalam hal eselon I K/L merupakan eselon I yang memiliki portofolio, maka terdapat kemungkinan besar bahwa eselon I penanggung jawab Program juga sekaligus merupakan eselon I pejabat penandatangan DIPA, dan sekaligus koordinator penyampaian usul Revisi Anggaran. Dalam hal terdapat usul Revisi Anggaran yang melibatkan dua atau lebih eselon I, usul Revisi Anggaran harus disertai dengan persetujuan dari PA. Ketentuan mengenai persetujuan eselon I ini berlaku untuk semua usul Revisi Anggaran yang diajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran. Penyelesaian usul Revisi Anggaran di Direktorat Jenderal Anggaran diarahkan menggunakan Sistem Aplikasi. Dalam hal Sistem Aplikasi belum dapat digunakan untuk penyelesaian usul Revisi Anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran, surat usulan Revisi Anggaran disampaikan dengan surat elektronik kedinasan yang telah terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam hal terjadi kendala teknis dalam pengiriman usul Revisi Anggaran melalui surat elektronik berupa terganggunya jaringan listrik dan/ a tau internet, atau gangguan lain yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, maka usul Revisi Anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran dapat disampaikan secara manual (persuratan). Selanjutnya, PA/KPA bertanggung jawab atas keutuhan, keabsahan, keaslian, dan kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran melalui surat elektronik. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada K/L, Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses · usul Revisi Anggaran yang disampaikan oleh eselon I K/L sepanjang usul revisi yang disampaikan memuat substa~si yang menjadi kewenangan beberapa pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian usul Revisi Anggaran. Berdasarkan hal tersebut, ketentuan Revisi Anggaran yang diproses di Direktorat Jenderal Anggaran diatur sebagai berikut: