bahwa untuk melaksanakan penyaluran anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga dan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas penyaluran anggaran bantuan pemerintah, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.05/2015 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (4) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang nilai bantuannya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK.
Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
Penerima bantuan sarana/prasarana mengajukan permohonan pembayaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan dilampiri:
perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/prasarana;
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/prasarana.
Penerima bantuan sarana/prasarana mengajukan permohonan pembayaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan dilampiri:
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan sarana/prasarana.
PPK melakukan pengujian terhadap permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang meliputi:
kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sesuai tahapan pembayaran dalam petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah;
kesesuaian dokumen lampiran permohonan pembayaran dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; dan
kesesuaian data Penerima Bantuan dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan.
PPK menandatangani perjanjian kerjasama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
Pembayaran tahap I dilampiri:
perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
Pembayaran tahap II dilampiri:
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan.
Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (8) huruf b angka 2 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (3) Pasal 30 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Penerima dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi :
Berita Acara Serah Terima, yang memuat :
jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama; dan
pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(1a) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, bertanggung jawab terhadap penggunaan dana bantuan yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (4) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat , dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
Pimpinan lembaga penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan dilampiri:
perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.
Pimpinan lembaga penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan dilampiri:
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan.
PPK melakukan pengujian terhadap permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang meliputi:
kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sesuai tahapan pembayaran dalam petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah;
kesesuaian dokumen lampiran permohonan pembayaran dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; dan
kesesuaian data Penerima Bantuan dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan.
PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis.
PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
Pembayaran tahap I dilampiri:
perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
Pembayaran tahap II dilampiri:
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan.
Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (8) huruf b angka 2 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 36 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat , harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan sisa dana;
pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama; dan
pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(1a) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bertanggungjawab terhadap penggunaan dana bantuan yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan perjanjian kerjasama.
Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (5) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Pembayaran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang diberikan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan melalui mekanisme LS.
Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah atau lembaga non pemerintah penerima bantuan mengajukan permohonan pembayaran dengan dilampiri dokumen pencairan dana sesuai dengan perjanjian kerjasama.
Pengajuan permohonan pembayaran secara sekaligus atau Tahap I dilampiri:
perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.
Pengajuan permohonan pembayaran Tahap II dan selanjutnya dilampiri:
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan.
PPK melakukan pengujian terhadap permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang meliputi:
kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sesuai tahapan pembayaran dalam petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah;
kesesuaian dokumen lampiran permohonan pembayaran dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; dan
kesesuaian data penerima bantuan dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan.
PPK menandatangani perjanjian kerjasama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
SPP untuk pembayaran secara sekaligus atau tahap pertama disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:
perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
SPP untuk pembayaran tahap kedua dan seterusnya disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima Bantuan Pemerintah.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 42 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah penerima bantuan dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran, meliputi:
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama; dan
pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(1a) Kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah penerima bantuan dalam bentuk uang bertanggungjawab terhadap penggunaan dana bantuan yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyaluran Bantuan Pemerintah yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO