MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.06j2017 Menimbang TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organ1sas1 dan mengembangkan prof esionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penilaian properti dan bisnis pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, telah dibentuk \J abatan Fungsional Penila.i Pen1erin tc.1h berdasarkan Per a turan Men teri Pendayagunaan Apa.ra.tur N egara dan Refonna.si Birokrasi Republik Indonesia Nom.or 18 Tahun 20 16 ten ta.ng .Jabatan F u . ng s i o n a l Penilai Petn.erin tah;
bahwa untuk pembinaan prof esi dan karier .h: tbatan Fungsional Penilai Pe1nerintah dan sebagai pelaksana.an Pasal 38 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforn1asi Bi: rokrasi R.epublik Indonesia Non1or 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Petnerintah yang tn.eneta.pka.n Kernen terian Keuangan sclaku : instansi pen1.b:
na J abatan Fungs: io: nal Penilai P e t ne r i n tah , perlu clisusun petunjuk teknis ,J abatan Fungsional P eni l ai Pemerinta.h;
bahwa berdasarkan pertim.bangan se bagain1.ana clirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peratura.n M: enteri ](eua.ngan ten tang Petunj uk 'I'eknis Jabatan Fungs: ional Penilai Pen1.er: intah; Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20 0 3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 0 3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 286);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 14 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 9 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 37);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PET UNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah prof esi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. www.jdih.kemenkeu.go.id 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin tahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunya1 kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/ a tau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Penilaian yang selanjutnya disebut Kegiatan Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa properti dan/atau bisnis pada saat tertentu.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 10 . Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupatenjkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat KJFPP adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok di bidang penilaian dengan baik, ef ektif , dan ef isien dalam jangka waktu tertentu.
Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKJFPP adalah KJFPP yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/ a tau f ungsi jabatan.
Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan standar kompetensi jabatan.
Penilaian KinerjajPenilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai/ capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tim Penilai Kinerja J abatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas untuk menilai angka kredit Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari ura1an kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Daf tar U sulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daf tar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dengan f ormat sesua1 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan 22. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dan penetapan jumlah Angka Kredit Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dengan format sesua1 dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ke bij akan di bidang penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunya1 tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ke bij akan di bidang penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajianjpenelitian yang disusun oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah baik perorangan atau kelompok di bidang penilaian.
Sidang Pleno adalah rapat Tim Penilai Kinerja untuk menetapkan berita acara penilaian Angka Kredit.
BAB II
JENJANG DAN KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONA L PENILAI PEMERINTAH
Pasal 2
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk kategori jabatan f ungsional keahlian yang terdiri dari 4 (empat) JenJang:
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama;
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda;
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Madya/ Ahli Madya; dan
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Utama/ Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang atas JenJang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 3
Kedudukan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah pada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah terdiri atas:
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah di Instansi Pusat;
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah di Instansi Daerah Provinsi; dan
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah di Instansi Daerah Kabupaten atau Kota.
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUM LAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Pasal 4
Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah yang mempunyai tugas dan f ungsi di bidang penilaian dapat menyusun dan menghitung KJFPP.
Penyusunan dan penghitungan KJFPP dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian PusatjDaerah Provinsi/ Daerah Kabupaten atau Kota.
Pasal 5
Penghitungan KJFPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada rasio perkiraan waktu penyelesaian hasil kerja (output) setiap tahun yang disesuaikan dengan rencana strategis unit organisasi dan jam kerja ef ektif di lingkungan Instansi Pusat dan/ a tau Instansi Daerah yang bersangkutan.
Penghitungan KJFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan KJFPP tahunan.
Berdasarkan perencanaan KJFPP tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan/ a tau Instansi Daerah harus melakukan penghitungan LKJFPP.
Penghitungan LKJFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan KJF P P tahunan dengan jumlah Penilai Pemerintah yang tersedia pada tahun yang dihitung.
Dalam melaksanakan penghitungan LKJFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan jumlah Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang akan naik jenjang jabatannya, dan yang akan berhenti pada tahun yang dihitung.
Penghitungan KJFPP dan LKJFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sesuai dengan tata cara penghitungan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan hasil penghitungan KJFPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
KJFPP yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Dalam rangka pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan menyampaikan keputusan penetapan KJFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur '-Jenderal.
BAB IV
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dilakukan melalui pengangkatan:
pertama;
perpindahan dari jabatan lain; a tau c. penyesuaian (inpassing).
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 9
PNS yang dapat diangkat ke dalam J abatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana (81)/Diploma IV (DIV);
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan f ungsional di bidang penilaian;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan f . memiliki nilai kinerja/ prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (sa tu) tah un terakhir.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dari calon PNS.
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan f ungsional di bidang penilaian serta lulus Uji Kompetensi.
PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan f ungsional di bidang penilaian serta lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Pelaksanaan tugas di bidang penilaian oleh calon PNS atau PNS yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat diperhitungkan se bagai bagian dari penilaian Angka Kredi t sepan j ang menyertakan bukti f isik yang lengkap.
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
melakukan surve1 data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
menyusun rencana pelaksanaan surve1 harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya untuk penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian;
melakukan surve1 harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian;
mengolah data hasil survei; dan
menyusun konsep alat bantu Kegiatan Penilaian.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 10
PNS yang dapat diangkat ke dalam J abatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
memiliki pengalaman di bidang penilaian paling singkat 2 (dua) tahun;
berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Madya/ Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Utama/ Ahli Utama.
Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi PusatjDaerah yang bersangkutan, paling rendah 6 (enam) bulan sebelum us1a yang dipersyaratkan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan KJFPP sesua1 dengan JenJang jabatan yang akan diduduki.
Pangkat dan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan se bagai beriku t:
pangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ditetapkan sama dengan pangkat PNS yang bersangkutan; dan
jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunJang.
Bagian Keempat
Pengangkatan Melalui Penyesuaian (Inpassing)
Pasal 11
PNS yang dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui penyesua1an (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV ( DIV);
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a;
memiliki pengalaman di bidang penilaian paling singkat 2 (dua) tahun; f . memiliki nilai kinerja/ prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang penilaian;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedangjberat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/ berat;
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enan1) bulan pada saat penyesuaian (inpassing); dan J. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada saat penyesuaian (inpassing).
Pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan KJFPP sesua1 dengan JenJang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ref ormasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 20 16 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang penilaian berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengalaman dalam pelaksanaan tug as di bidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
bertugas sebagai ketua/ anggota tim penilai dalam Kegiatan Penilaian;
bertugas di unit eselon IV yang memiliki tugas melaksanakan Kegiatan Penilaian;
menjadi pimpinan unit eselon III atau eselon II yang memiliki tugas dan/ a tau f ungsi melaksanakan Kegiatan Penilaian; dan / a tau d. bertugas di unit eselon II yang memiliki tugas dan f ungsi merumuskan, melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian, serta melaksanakan Kegiatan Penilaian pada kantor pusat Direktorat Jenderal.
Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dihitung secara kumulatif .
Batas waktu penyesua1an (inpassing) mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kelima
Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian (Inpassing) Pasal 1 2 (1) Uji Kompetensi dalam rangka penyesua1an (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal selaku Instansi Pembina.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Uji Kompetensi teknis yang dilakukan dalam bentuk wawancara dan tertulis.
(3) Materi Uji Kompetensi teknis meliputi:
a. ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian;
b. teori dan praktik Kegiatan Penilaian; dan
c. laporan Kegiatan Penilaian.
(4) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dengan ketentuan:
a. nilai Uji Kompetensi untuk Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda paling kurang 70 (tujuh puluh) dari skala 10 0 (seratus); dan
b. nilai Uji Kompetensi untuk Penilai Pemerintah Madya/ Ahli Madya dan Penilai Pemerintah Utama/ Ahli Utama paling kurang · 80 (delapan puluh) dari skala 10 0 (seratus).
Pasal 13
Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang Uji Kompetensi paling banyak 1 (satu) kali dalam batas waktu penyesuaian ( inpassing).
Bagian Keenam
Tim Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian (Inpassing)
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan membentuk tim Uji Kompetensi.
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang 1nembidangi penilaian, unsur kepegawaian, dan/ a tau Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah.
Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil, terdiri atas:
1 ( satu) orang ketua merangkap anggota berasal dari unsur teknis yang membidangi penilaian;
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota berasal dari unsur kepegawaian;
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota berasal dari unsur teknis yang membidangi penilaian; dan
Anggota paling sedikit 2 (dua) orang.
Persyaratan untuk menjadi anggota tiln Uji Kompetensi terdiri a tas:
persyaratan umum; dan
persyaratan khusus.
Persyaratan umum sebagaimana di1naksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
menduduki jabatanjpangkat paling rendah san1a dengan jabatanjpangkat PNS yang akan mengikuti Uji Kon1petensi; dan
me1niliki _keahlian dan kemampuan untuk menilai kine1ja dan perilaku PNS.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memiliki pengalaman secara kumulatif paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang penilaian.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku bagi anggota tim Uji Kompetensi yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penilaian.
Pasal 15
Tugas tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
menyusun standar kompetensi penyesua1an (inpassing) Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, dalam hal belum terdapat standar kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
melakukan verif ikasi terhadap berkas calon penyesua1an ( inpassing) J abatan Fungsional Pemerintah; peserta Penilai c. melakukan Uji Kompetensi peserta penyesua1an (inpassing) Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan
memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah kepada Direktur J enderal.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing)
Pasal 16
Instansi Pusat/Instansi Daerah yang telah mendapatkan penetapan KJFPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat melaksanakan penyesuaian ( inpassing) J abatan Fungsional Penilai Pemerintah selama peri ode penyesuaian ( inpassing).
Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat/ Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian (inpassing) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j.
Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat/ Instansi Daerah paling kurang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
penetapan KJFPP;
data dan hasil verif ikasi administrasi PNS yang akan mengikuti penyesuaian (inpassing);
f otokopi ijasah terakhir;
f otokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
fotokopi nilai kinerjajprestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; f . daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang penilaian selama paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan f ormat tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, tidak rangkap jabatan dalam jabatan f ungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan di bidang penilaian secara aktif , serta telah dan masih men j alankan tug as di bidang penilaian sesuai dengan f ormat tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
surat keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan f ormat tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedelapan
Angka Kredit Penyesuaian (Inpassing)
Pasal 17
Peserta yang lulus Uji Kompetensi dalam rangka penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diberikan Angka Kredit Kumulatif sesua1 dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir dengan besaran tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pengangkatan Melalui Penyesuaian (Inpassing) Pasa1 18 (1) PNS yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi mendapatkan rekomendasi penyesua1an ( inpassing) yang ditetapkan oleh Direktur J enderal.
(2) Berdasarkan rekomendasi penyesua1an ( inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengangkat Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pengangkatan penyesuaian (inpassing) dalan1 Jabatan Fungsional Penilai Petnerintah · disampaikan kepada Pejabat Fungsional Penilai Pen1erintah yang bersangkutan dan tembusan disa1npaikan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi/ Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten atau Kota atau Biro I Bagian Kepegawaian instansi yang bersangku tan;
c. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
d. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;
e. Instansi Pembina; dan f . pejabat lain yang dianggap perlu.
BAB V
SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA
Bagian Pertama
Sasaran Kerja Pegawai
Pasal 19
Setiap Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan jenjang jabatan pada awal tahun.
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur kegiatan tugas J abatan Fungsional Penilai Pemerintah kecuali subunsur pendidikan sekolah dengan disertai target Angka Kredi t yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian.
Dalam hal Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah mengalami mutasi atau pengangkatan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
SKP Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 20
SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan dari atasan langsung Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang bersangkutan.
Pasal 21
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang tidak menyusun SKP dan/ a tau capaian SKP pada akhir tahun kurang a tau sama dengan 50o/o (lima puluh per seratus), diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengehai disiplin PNS.
Bagian Kedua
Penilaian Kinerj a
Pasal 22
Penilaian Kinerja untuk Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dilakukan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan nilai SKP dan nilai perilaku Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan PAK.
BAB VI
PENILAIAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang Diberikan Penilaian Angka Kredi t
Pasal 23
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni:
unsur utama; dan
unsur penunJang.
Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
pendidikan;
penilaian properti dan/ a tau bisnis; dan
pengembangan prof esi.
Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar;
pendidikan dan pelatihan f ungsionaljteknis di bidang penilaian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertif ikat; dan 3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
penilaian properti dan/ a tau bisnis, meliputi:
pelaksanaan Kegiatan Penilaian properti dan/ a tau bisnis;
pemberian saran, pertimbangan, danjatau pendapat dalam kegiatan pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian;
pelaksanaan kegiatan analisis terhadap permohonan perpendekanjperpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian;
pelaksanaan kaji ulang laporan Kegiatan Penilaian;
penyusunan naskah akademik, kajian, telaah, serta evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penilaian;
penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian;
pelaksanaan survei serta analisis data properti, ekonomi dan/ a tau perusahaan;
pelaksanaan kegiatan analisis terpisah yang berkaitan dengan Kegiatan Penilaian berupa analisis penggunaan tertinggi dan terbaik;
pelaksanaan kegiatan analisis terpisah yang berkaitan dengan Kegiatan Penilaian berupa analisis kelayakan bisnis;
pelaksanaan kegiatan analisis terpisah yang berkaitan dengan Kegiatan Penilaian berupa analisis pasar;
penyusunan materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dan calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah;
keikutsertaan sebagai pengUJl dalam Uji Kompetensi calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah;
pelaksanaan bimbingan teknislbantuan teknis di bidang penilaian; dan
pelaksanaan sosialisasi peraturanlkebijakan di bidang penilaian.
pengembangan prof esi, meliputi:
pembuatan Karya TulisiKarya Ilmiah di bidang penilaian;
peneDemahanlpenyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penilaian; dan
penyusunan buku pedomanlketentuan pelaksanaanlketentuan teknis di bidang penilaian.
Unsur penunJang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
keikutsertaan sebagai pengajar I pelatih pada pendidikan dan pelatihan f ungsionallteknis di bidang penilaian;
keikutsertaan dalam seminar llokakaryalkonf erensi di bidang penilaian;
keanggotaan dalam organisasi prof esi;
keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
perolehan penghargaan I tanda j as a; dan f . perolehan ijazahl gelar kesarjanaan lainnya (5) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampa1 dengan ayat (4) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 9, dan angka 10 dibagi menjadi 4 (empat) kategori yang terdiri dari:
Kategori I;
Kategori II;
Kategori III; dan
Kategori IV.
Pembagian kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompleksitas jenis properti sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang secara bersama -sama melaksanakan Kegiatan Penilaian properti dan/ a tau bisnis, analisis terhadap permohonan perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian, analisis terpisah yang berkaitan dengan Kegiatan Penilaian berupa analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, analisis kelayakan bisnis, dan analisis pasar, sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (3) huruf b angka 1, angka 3, angka 8, angka 9, dan angka 10 diberikan Angka Kredit dengan ketentuan se bagai beriku t:
apabila terdiri dari 3 (tiga) Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah maka pembagian Angka Kredit sebesar 40°/o (empat puluh per seratus) bagi ketua tim dan 30°/o (tiga puluh per seratus) bagi masing-masing anggota tim; dan
apabila terdiri dari 5 (lima) orang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah maka pembagian Angka Kredit sebesar 25°/o (dua puluh lima per seratus) bagi ketua tim dan 18,75o/o (delapan belas koma tujuh puluh lima per seratus) bagi masing-masing anggota tim.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang secara bersama-sama membuat Karya TulisiKarya Ilmiah, penerjemahanlpenyaduran buku dan bahan lainnya serta penyusunan buku pedomanlketentuan pelaksanaanlketentuan teknis di bidang penilaian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal terdiri dari 2 (dua) orang penulis I penerjemahl penyadur I penyusun maka pembagian Angka Kredit sebesar 60°/o (enam puluh per seratus) bagi penulislpenerjemahlpenyadur I penyusun utama dan 40o/o (empat puluh per seratus) bagi penulis I penerjemahl penyadur I penyusun pembantu;
dalam hal terdiri dari 3 (tiga) orang penulis I penerjemahl penyadur I penyusun maka pembagian Angka Kredit sebesar 50o/o (lima puluh per seratus) bagi penulis I penerjemahl penyadur I penyusun utama dan 25°/o (dua puluh lima per seratus) bagi masing-masing penulislpenerjemahl penyadurlpenyusun pembantu; dan
dalam hal terdiri dari 4 (empat) orang pen ulis I penerj emah I penyad ur I penyusun maka pembagian Angka Kredit sebesar 40°/o (empat puluh per seratus) bagi penulisjpenerjemahlpenyadur I penyusun utama dan 20o/o (dua puluh per seratus) bagi masing-masing penulislpenerjemahlpenyadur I penyusun pembantu.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 26
Dalam rangka penilaian dan PAK, setiap Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK.
Pasal 27
Terhadap DUPAK sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 selanjutnya dilengkapi dengan berkas pendukung lainnya dan disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan diketahui atasan langsung.
Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK beserta berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan menjadi PAK.
Bagian Ketiga
Pembentukan Tim Penilai Kinerja dalam rangka Penetapan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit
Pasal 28
Dalam melakukan proses penilaian dan menetapkan DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai Kinerja.
Ketentuan mengenai pembentukan Tim Penilai Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ref ormasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengena1 Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Bagian Keempat
Tata Kerja Tim Penilai Kinerja
Pasal 29
Tim Penilai Kinerja bertanggungjawab kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Pasal 30
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai Kinerja dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
ketua Tim Penilai Kinerj a mem bagi tug as penilaian kepada anggota Tim Penilai Kinerj a;
setiap DUPAK dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai Kinerj a;
dalam hal Ketua Tim Penilai Kinerj a dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK Ketua Tim Penilai Kinerja, Sekretaris Tim Penilai Kinerja menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Kinerj a;
dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai Kinerj a sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Kinerja melalui Sekretaris Tim Penilai Kinerj a un tuk disahkan dalam f orum Sidang Pleno; dan
dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai Kinerj a sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam f orum Sidang Pleno.
Pasal 31
Sidang Pleno dilaksanakan paling sedikit 1 ( satu) kali dalam setahun.
Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menetapkan berita acara penilaian Angka Kredit.
Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50°/o (lima puluh per seratus) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai Kinerja dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah muf akat; atau
dalam hal Sidang Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai muf akat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
Hasil Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai Kinerja yang hadir dalam Sidang Pleno.
Berita acara penilaian Angka Kredit . sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
Pasal 32
Berdasarkan berita acara penilai ^a n Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (4), Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit menetapkan Angka Kredit J abatan Fungsional Penilai Pemerin tah sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Terhadap PAK yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
Bagian Kelima
Waktu Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 33
Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dilakukan paling sedikit 1 ( satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
untuk kenaikan pangkat peri ^o de April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
PNS yang sesua1 ketentuan peraturan perundang undangan memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, tetap dapat melaksanakan kegiatan di bidang penilaian sampai dengan tanggal 3 1 Desember 202 1.
Pembinaan teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dilaksanakan oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tug as dan f ungsi di bidang penilaian.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 4 0 kto ber 2 0 1 7 Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 3 0 kto ber 2 0 1 7 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1382 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.06/20 1 7 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH A. Penghitungan Angka Kredit setiap tahun per jenjang 1 . Menginventarisasi seluruh kegiatan pada unsur utama subunsur penilaian properti danjatau bisnis yang mendapatkan penilaian Angka Kredit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 8 Tahun 20 16 tentang Jabatan FUngsion.al Pen.ilai Pemerin.tah dart Lampirafi IV Peraturafi Mefiteri ini untuk kurun waktu 5 (lima) tahun;
Menginventarisasi nilai Angka Kredit untuk setiap butir kegiatan sesuru dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 20 16 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Lampiran IV Peraturan Menteri ifiih 3. Menghitung perkiraan volume hasil kerja (output) Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan jenjang jabatan untuk 5 (lima) tahun yang akan datang berdasarkan rencana strategis organisasi;
Tabel penghitungan Angka Kredit setiap tahun per Jenjang sebagaimana berikut: JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH Jenjang.... ............... . . (a) Tahun.............. . . (b) Rekapitulasi Angka Kredit No. Butir Kegiatan Dinilai Volume Jumlah Keterangan cara pengisian: Pengisian barisû Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan (a) jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan (b) tahun yang dihitung. Pengisian kolom:
Butir kegiatan yang dinilai dalam Angka Kredit berdasarkan hasil kerja (output) yang dihasilkan, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirO: krasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 20 16 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini untuk kurun waktu 5 (lima) tahun;
jumlah volume hasil ke: rja (output) ya.L"J.g dihasilkan;
nilai Angka Kredit berdasarkan butir kegiatan yang dinilai dalam Angka Kredit;
hasil perkalian kolom 2 ( d ua) dan kolom 3 ( tiga) ;
keterangan pendukung bila diperlukan. B. Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah di Unit Yang Bersangkutan 1 . Menghitung rata-rata Angka Kredit per Jam untuk setiap jenjang jabatan dengan cara membagi Angka Kredit untuk naik pangkat/ golongan dengan jam kerja normal kenaikan pangkat/ golongan sesuai dengan jam ker ja efektif yang berlaku di unit masing-masing, sebagai contoh contoh tabel berikut dalam hal menggunakan jam kerja efektif 1 .250 jam per tahun: Artgka Kredit per Jam Angka Kredit yang Jam Kerja Angka Jenjang Efektif untuk dibutuhkan untuk Kredit Jabatan Kenaikan Kena.lkan Goiongan Golongan per Jam 1 2 3 4=2: 3 Ahli Pertama 50 5000 0,01 Ahli Muda 1 00 5000 0,02 Ahli Madya 1 50 5000 0,03 Ahli Utama 200 5000 0,04 2. Menghitung waktu efektif penyelesaian hasil kerja (output) per tahun dengan cara membagi besaran Angka Kredit untuk setiap tahun dengan rata-rata Angka Kredit per jam, sesuai jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang bersangkutan; ]urnlah Angka Kredit w= jĜ Rata- ra,ta Angka l{redit pe·r ]xrn Keterangan :
w merupakan waktu penyelesaian hasil ker ja (output) per tahun.
Jumlah Angka Kredit merupakan hasil perhitungan jumlah Angka Kredit setiap tahun per Jenjang.
Angka kredit per jam merupakan hasil perhitungan angka kredit per jam pada jenjang jabatan masing-masing.
Menghitung KJFPP per jenjang jabatan dengan rumus sebagai berikut: Keterangan : w KJF =- ortt.ti{J ]KE a. KJF merupakan KJFPP per jenjang jabatan b. -vv merupakan waktu penyelesaian hasil kerja (output) per tahun;
JKE merupakan jam kerja efektif sesuai dengan jam kerja efektif yang berlaku di unit masing-masing.
Mefighitufig KJFPP per jefijafig jabatcifi selama 5 (lima) tahufi dciii menya jikan hasil perhitungan sesuai tabel penghitungan KJF sebagaimana berikut: JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH JENJANG............................ . (a) PADA...................................(b) Jam tahun Jumlah Pengisian baris: (a) Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; (b) Nama unit organisasi. Pengisian kolom:
Tahun diisi dengan tiap tahun dalam Renstra; Jumlah Pegawai (2) Angka Kredit diisi dengan jumlah Angka Kredit jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dihitung (pertah un);
Angka kredit per jam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dihitung;
Waktu penyelesaian per-hasil kerja (output) diisi dengan hasil pembagian kolom 2 (dua) dengan kolom 3 (tiga);
Kolom 4 (empat) dibagi jam kerja efektif sesuai dengan jam kerja efektif yang berlaku di unit masing-masing dalam 1 (satu) tahun. C. Rekapitulasi Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah di Unit yang Bersangkutan Tabel Rekapitulasi Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah No Jenjang Jabatan Tahun Jumlah n n+l n+2 n+3 n+4 ......... .
....... .
....... .
....... . Jumlah Keterangan : n = Tahun awal perhitungan KJF D. Penghitungan Lowongan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah di Unit Organisasi yang Bersangkutan Rumus: LKJFPP = KJFPP - (JF + JFM - JFN - JFB) Keterangan:
JF merupakan Jumlah Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang ada saat ini;
JFM merupakan perkiraan Jumlah Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang Masuk dalam jenjang jabatan tertentu pada tahun yang dihitung;
JFN merupakan perkiraan Jumlah Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang naik jenjang jabatan pacta tahun yang dihitung; dan d. JFB rnerupakan perkiraan jumlah Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang berhenti dari Jabatan Fungsional dari jenjang jabatan tertentu pada tahun yang dihitung. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 ?/ PMK.06/ 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEUANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH FORMAT A. FORMAT DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAFTAR RIWAYAT HIDUP I. DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap 2. NIP 3. Pangkat/ Gal. Ruang 4. Tempat dan Tanggal tahir 5. Uni t K er j a 6. Instansi II. PEND ID IKAN NO: JENJANG NAMA SEKOLAH JTJRTJSAN /PROG, TAHTJN STUD I LULUS 1.
III. KURSUS/PELATIHAN BIDANG PENILAIAN NO. NAMA KURSUS/ LAMANYA KURSUS/ TEMPAT KURSUS/ TAHUN PELATIHAN PELATIHAN PELATIHAN 1.
IV. RIWAYAT JABATAN NO. JABATAN NOMOR SK T.M.T JABATAN INSTANSI (SURAT KEPUTUSAN) SAAT BERTUGAS 1.
V. PENGALAMAN DI BIDANG PENILAIAN NO. URAIAN NOMOR SK PERIODE INSTANSI PENGALAMAN (SURAT PENGALAMAN SAAT KEPUTUSAN) BERTUGAS 1. 2. Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sesungguhnya sebagaiman_ bukti pendukung terlrunpir, dan apabila dikemudian hari terdapat keterangan yan` tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh instans pembina J abatan Fungsional Penilai Pemerintah. Mengetahui: (Pimpinan Unit Teknis) (tempat, tanggal) Yang membuat Pernyataan B. CONTOHFORMAT SURAT PERNYATAAN KOP SURAT SURAT PERNYATAAN Yang bertanaatangan ai oawan ini, Nama........................................................................................ . NIP . ....................................................................................... . lnstansi Jabatan Dengan ini menyatakan sesungguhnya, bahwa saya:
Bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya.
Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bidang penilaian.
Bersedia melaksanakan kegiatan di bidang penilaian secara aktif.
Telah dan masih menjalankan tugas di bidang penilaian. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (tempat, tanggal) Yang membuat pernyataan Mengetahui, (tern pat, tanggal) Jabatan Atasan Langsung, C. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI / DIJATUHI HUKUMAN DISI PLIN, TIDAK SEDANG MENJALANKAN TUGAS BELAJAR, TIDAl{ SEDANG MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA KOP SURAT SURA T KETERANGAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama NIP lnstansi Jabatan aengan inf menerangKan oanwaě Nama NIP Unit Kerja Pangkat/Gol. Ruang!TMT yang bersangkutan:
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman displin sedang atau berat;
tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Demikian surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (tempat, tanggal) Jabatan Atasan Langsung, D . CONTOH FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN ANGKA KREDIT BERITA ACARA PENILAIAN ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH PERIODE PENILAIAN BULAN................ . Namar :
.............. . Pada hari ini, .. . ...... .. . .....tang gal........ . bulan ...... .. . tah u n............ , telah dilaksanakan Sidang Plena Penilaian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsianal Penilai Pemerintah di lingkungan........ . . untuk periade penilaian bulan................ . . , bertempat di Kehadiran Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsianal Penilai Pemerintah Pusat/Unit Kerja/Kanwilllnstansi/Pravinsi/Kabupaten/Kata*) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I**) telah memenuhi kuarum sesuai dengan Pasal 3 1 ayat 3 (tiga) Peratu ran Menteri Keuangan Namar PMK-..... . /PMK. 06/20 1 7 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsianal Penilai Pemerintah. Sidang Plena dilaksanakan u ntuk membahas dan menilai Pejabat Fungsianal Penilai Pemerintah yang Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pejabat Fungsianal Penilai Pemerintah serta berkas pendukungnya telah diterima Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsianal Penilai Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Lampi ran II***) u ntuk dilaku kan penilaian dan Penetapan Angka Kredit. Berdasarkan hasil pembahasan dan penilaian Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsianal Penilai Pemerintah Pusat/Unit Kerja/Kanwil/lnstansi/Pravinsi/Kabupaten/Kata*) atas usulan tersebut, maka disepakati dan diputuskan sebagai berikut: 1 . Memberikan penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Fungsianal Penilai Pemerintah (namar u rut 1 ) sebagaimana Lampi ran I I***) , dengan jumlah Angka Kredit........ ;
Memberikan penetapan Ang ka Kredit kepada Pejabat Fungsianal Penilai Pemerintah (namar u rut 2) sebagaimana Lam pi ran II***), dengan jumlah Angka Kredit........ ;
3.................., dst Demikian Berita Acara ini dibuat u ntuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. (kota), (tgll bulanltahun) 1 . Ketua /Anggata 2. Sekretaris/Anggota 3. Anggota kef: * ) pilih satu yang sesuai : ( ..... nama .... .) (. ... tanda tang an ... . ) : (. . ... nama .... .) (. . .. tanda tang an ... . ) : 1 . (. .... nama .... .) (. ... tanda tang an ... . ) 2. (. .... nama .... .) (.. .. tanda tang an ... .) 3. (. .... nama .... .) (. ... tanda tangan ... . ) 4. (. .... nama .... .) (....tanda tangan ... . ) **) Lamp/ran I berisi daftar nama Tim Penilai Kiner ja ***) Lampiran il berisi daftar nama Pejabat Fungsionai Penilai Pemerintah yang diniiai MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAM.PIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132 / PMK.06 / 20 1 7 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH GOLONOAN IJAZAH/ ANOKA KREDIT DAN MASA KEPANOKATAN N O RUANO STTB YANG 4 TAHUN/ SETINGKAT < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 1 III/a Sarjana (S l)/ 100 Diploma IV Sar jana (S 1)/ 1 50 2 III/b Diploma IV Magister (S2) 1 50 Sarjana (S 1) I 200 Diploma IV 3 IIIjc Magister (S2) 200 Doktor (S3) 200 Sar jana (S 1)/ 300 Diploma IV 4 III/d Magister (S2) 300 Doktor (S3) 300 Sarjana (S 1)/ 400 Diploma IV 5 IV fa Magister (82) 400 Doktor (S3) 400 Sarjana (S 1) I 550 Dipioma IV 6 IV/b Magister (82) 550 Doktor (S3) 550 Sarjana (S 1) I 700 Dip l oma IV 7 IV/c Magister (S2) 700 Doktor (83) 700 Sarjana (S 1)/ 850 Diploma IV 8 IV/d Magister (S2) 850 Doktor (S3) 850 Sar jana (S 1)/ 9 I IV/e Diploma IV I 1050 Magister (S2) / Doktor (S3) . Kernen terian 1 12 162 163 224 226 228 322 325 327 434 4 'V"7 J / 440 584 587 590 737 738 740 897 898 900 I 1050 125 137 1 74 186 177 188 247 27 1 249 273 25 1 275 345 368 347 370 349 372 468 502· 47 1 505 474 508 6 18 652 62 1 655 624 658 768 802 77 1 805 774 808 938 960 94 1 963 944 966 1050 1050 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI LEBIH 148 197 199 294 296 298 39 1 393 395 536 539 542 686 689 692 836 839 842 994 997 1 000 1050 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132j PMK.06/201 7 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH I. PENDIDIKAN A. Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah/Gelar Hasil Angka Jenjang Pejabat No. Butir Kegiatan Kerja Kredit Fungsional Penilai Pemerintah 1 S 3 Ijazah 200 2 S2 Ijazah 1 5 0 Semua jenjang 3 Sarjana (8 1) a tau Ijazah 1 00 setara dengan S1 (Dipl0ma IV) Keterangan: 1 . Pendidikan dimaksud merupakan pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri pada perguruan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Ijazah yang diakui merupakan ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi, oaik negeri maupun swasta, yang telah memperoleh pengesahan atau akreditasi sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 . Ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh pengesahan kesetaraan dari instansi yang berwenang di Indonesia.
Ijazah yang diajukan pertama kali untuk menduduki Jabatan FUrtgsiortal Pertilai Pemerirttah tidak harus terkait dertgart oidartg tugasnya, namun setelah menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah harus menga jukan ijazah selanjutnya yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Ijazah yang lebih tinggi, tetapi tidak sesuai dengan bidang keahlian Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, hanya dinilai sebagai unsur penunjang.
Pejabat Fungsiofial Penilai Pemerinrali yang memperoleh gelar jenjang pendidikan lebih tinggi setelah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, Angka Kredit yang diberikan merupakan selisih antara Angka Kredit gelar/ijazah yang lebih tinggi tersebut dengan Angka Kredit yang· pernah diberikan (ijazah sebelumnya) .
Pendidikan tidak bergelar di bidang penilaian dinilai se bagai diklat sesuai dengan jumlah jam pelajaran yang diikuti.
Dalam hal seorang calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah atau Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah memiliki lebih dari satu ijazah pada strata yang sama, hanya akan dinilai satu ijazah saja.
Gelar Dr. Honoris Causa tidak dapat dinilai sebagai kriteria pendidikan, tetapi sebagai perolehan penghargaanjtanda jasa Satyalancana Karyasatya 1 0 (sepuluh) tahun.
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik beru pa:
fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang disahkan oleh perguruan tinggi penerbit ijazah dimaksud atau oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; atau
dalam hal ijazah diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri, fotokopi ijazah harus mendapat pengesahan kesetaraan dari instansi yang berwenang di Indonesia. B. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis di Bidang Penilaian serta Memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat. J'enjang Pejabat No Butir Kegiatan Hasil Angka Fungsional Kerja Kredit Penilai Pemerintah 1 Lamanya lebih dari 960 Sertifikat 1 5 jam 2 Lamanya an tara 642- Sertifikat 9 960 jam Semua jenjang 3 Lamanya antara 48 1- Sertifikat 6 640 jam 4 Laman y a antara 16 1- Sertifikat 3 480 jam 5 Lamanya antara 8 1- 160 Sertifikat 2 jam 6 Lamanya antara 3 1-80 Sertifikat 1 j a m 7 Lamanya kurang dari Sertifikat 0,5 30 jam Keterangan; 1 . Penilaian Angka Kredit pendidikan dan pelatihan ditentukan berdasarkan jumlah jam pelatihan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1 (satu) jam pelatihan setara dengan 45 (empat puluh lima) menit; atau
dalam hal bukti keikutsertaan pendidikan dan pelatihan tidak mencatHltmkan jumlah jam pelatlhM, maka setiap 1 ( satu) hari pelaksanaan pendidikan dan pelatihan diperhitungkan sama dengan 8 (delapan) jam pelatihan.
Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan seperti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I, II, III, dan IV tidak diperhitungkan sebagai Angka Kredit.
Jam pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitunga.n Afigka Kredit dengafi melampirkafi bukti fisik berupa fotokopi sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau surat keterangan yang dikeluarkan penyelenggara pendidikan dan pelatihan. C. Pendidika.n dan Pelatihan Pra jabatan Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Hasil Angka Fungsional Kerja Kredit Penilai Pemerintah Penci: iciikan dan peiat: ihan Sertit: ikat 2 Semua jenjang prajabatan Keterangan: 1 . Pendidikan dan pelatihan pra jabatan hanya diperhitungkan sebagai Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dari pengangkatan pertama. 2 . Pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan pra jabatan yang disahkan oleh pimpinan un.it keija. II. PENILAIAN PROPERTI DAN/ATAU BISNIS A. Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Properti danjatau Bisnis Jenjang Hasil Angka Pejabat Butir Kegiatan Kerja Kredit Fungsional Penilai Pemerf.ntah Mengidentifikasi Verifikasi 0,04 Pertama/ Ahli permohonanjpenugasa permohonan/ Pertama n Kegiatan Penilaian penugasan dan dan mengumpulkan data awal data awal K.€giatan Kegiatan Penilaian kategori I Penilaian Melakukan survei Data hasil survei 0,06 Pertama/ Ahli lapangan dalam Pertama rangka Kegiatan Penilaian karegori I Melakukan analisis Simpulan nilai 0, 1 4 Pertama/ Ahli perhitungan nilai Pertama kategori LA Melakukan analisis Simpulan nilai 0, 1 1 Pertama/ Ahli perhitungan nilai Pertama kategori LB Membuat laporan Laporan 0,08 Pertamaj Ahli Kegiatan Penilaian Kegiatan Pertama kategori I Penilaian Mengidentifikasi Verifikasi 0,08 Muda/Ahli permohonanjpenugasa permohonan/ Muda n Kegiat .an P€nilaian penugasan dan dan mengumpulkan data awal data awal Kegiatan Kegiatan Penilaian kategori II Penilaian Melakukan survei Data hasil survei 0, 1 1 Muda/Ahli lapangan dalam Muda rangka Kegiatan Penilaian kategori II Melakukan analisis Simpulan nilai 0,33 Muda/Ahli perhitungan nilai Muda kategori II Membuat laporan Laporan 0,22 Muda/Ahli Kegiatan Penilaian Kegiatan Muda kategori II Penilaian Mengiden tifikasi Verifikasi 0, 12 MadyajAhli permohonan/ penugasa permohonan/ pe Madya n Kegiatan Penilaian nugasan dan dan mengumpulkan data awal data awal Kegiatan Kegiatan Penilaian kategori III Penilaian Melakukan survei Data hasil survei 0, 17 Madya/Ahli lapangan dalam Madya rangka Kegiatan Penilaian kategori III Melakukan analisis Simpulan nilai 0,83 MadyajAhli perhitungan nilai Madya kategori III Membuat laporan Laporan 0,36 Madya/Ahli Kegiatan Penilaian Kegiatan Madya kategori III Penilaian Mengiden tifikasi Verifikasi 0, 18 Utama/Ahli permohonan/ penugasa permohonanjpe Utama n Kegiatan Penilaian nugasan dan dan mengumpulkan data awal data awal Kegiatan Kegiatan Penilaian kategori IV Penilaian Melakukan survei Data hasil survei 0,22 UtamajAhli lapangan dalam Utama rangka Kegiatan Penilaian kategori IV Melakukan analisis Simpulan nilai 1 ,32 Utama/Ahli perhitungan nilai Utama kategori IV Membuat laporan Laporan 0,53 Utama/Ahli Kegiatan Penilaian Kegiatan Utama kategori IV Penilaian Keterangan: 1 . Mengidentifikasi permohonanjpenugasan Kegiatan Penilaian dan mengumpulkan data awal Kegiatan Penilaian properti danjatau bisnis. a, Butir kegi a t -an identifikasi permGhGnan/penugasan Keg ^i atan Penilaian dan mengumpulkan data awal Kegiatan Penilaian properti dan/ a tau bisnis meliputi:
melakukan verifikasi atas kelengkapan data dan informasi permohonan/ penugasan Kegiatan Penilaian;
melakukan verifikasi kebenaran formal data dan informasi permohonanjpenugasan Kegiatan Penilaian;
menentukan tujuM Kegis.ts.n Penilrus.n;
mengumpulkan data awal Kegiatan Penilaian yang berasal dari data dan informasi yang disampaikan dalam permohonanjpenugasan; dan
menyusun rencana ker ja Kegiatan Penilaian.
Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan identifikasi dan pengumpulan data awal dilakukan berdasarkan jumlah permoliortart 1 pertugasart Kegiatart Pertilaiart.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi lembar verifikasi permohonanjpenugasan Kegiatan Penilaian yang disahkan oleh pimpinan unit ker ja. 2 . Melakukan survei lapangan dalam rangka Kegiatan Penilaian properti dart/ atau oisrtis.
Butir kegiatan survei lapangan dalam rangka Kegiatan Penilaian properti dan/atau bisnis meliputi:
melakukan survei lapangan dengan mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek Kegiatan Penilaian;
melakukan survei lapangan dengan mengumpulkan data dart/ a tau irtfoffii asi lain ya.rtg oerkait: art dertgart oo jek Kegiatan Penilaian dan/atau objek pembanding.
Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas survei lapangan dalam rangka Kegiatan Penilaian properti dan/ a tau bisnis dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan oukti fisik oerupa fotokopi surat tugas dan kertas ker ja survei lapangan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
MelakTt.kan analisis perhifunga.n nilai properti dan/atau oisnis a. Butir kegiatan analisis perhitungan nilai properti dan/ a tau bisnis meliputi:
melakukan analisis data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai dari objek Kegiatan Penilaian;
menentukan pendekatan Kegiatan Penilaian;
menyimpulkan nilai.
Simpulan Nilai tertuang dalam kertas kerja Kegiatan Penilaian.
Penghitungan Angka Kredit dilakukan dengan ketentuan sebaga: i berikut:
untuk analisis perhitungan nilai properti kategori LA dihitung per paket Kegiatan Penilaian;
untuk analisis perhitungan nilai properti dan/atau bisnis kategori I.B, II, III, dan IV dihitung per objek Kegiatan Penilaian.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas ketja Kegiatan Penilaian yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Membuat laporan Kegiatan Penilaian a. Butir kegiatan pembuatan laporan Kegiatan Penilaian properti dan/ a tau bisnis meliputi:
membuat laporan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan pembuatan laporan Kegiatan Penilaian; dan
memasukkan data laporan Kegiatan Penilaian ke dalam sistem informasi penilaian.
l{etentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) hanya berlaku bagi instansi yang telah menggunakan sistem informasi penilaian yang dikembangkan oleh instansi pembina.
Penghitungan Angka Kredit untuk pembuatan laporan K o g 1 a+an pA-n .jl Q 1ar n ,rl.jl akul.rar -n ho"t".rl asarl.rar -n .j 1 1 m 1 ah 1 a-nrĝ.rar -n v L vc; u_ U. .L Uv U. j I.A. J: -'V l. • d. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti : fisik berupa lembar pengesahan laporan Kegiatan Penilaianyang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan softcopy laporan Kegiatan Penilaian. B. Pemberian Saran, Pertimbangan, danjatau Pendapat dalam Kegiatan Pemaparan Konsep Laporan Kegiatan Penilaian. Jenjang Angka Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Kredit Fungsional Penilai Pemerintah Memberikan saran, Rekomendasi 0,02 Pertamaj Ahli pertimbangan dan/ a tau atas Pertama pendapat dalam kegiatan pemaparan pemaparan konsep laporan konsep Kegiatan Penilaian kategori I laporan Kegiatan Penilaian Memberikan saran, Rekomendasi 0,03 Muda/Ahli pertimbangan, danjatau atas Muda pendapat dalam kegiatan pemaparan pemaparan konsep laporan konsep Kegiatan Penilaian kategori laporan II Kegiatan Penilaian Memberikan saran, Rekomendasi 0,05 Madya/Ahli pertimbangan, danjatau atas Madya pendapat dalam kegiatan pemaparan pemaparan konsep laporan konsep Kegiatan Penilaian kategori laporan III Kegiatan Penilaian Memberikan saran, Rekomendasi 0, 1 0 Utama/Ahli pertimbangan danjatau atas Utama pendapat dalam kegiatan pemaparan pemaparan konsep laporan konsep Kegiatan Penilaian kategori laporan IV Kegiatan Penilaian Keterangan; 1 . Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah ditugaskanjditunjuk untuk memberikan saran, pertimbangan, dan/ a tau pendapat dalam kegiatan pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian; 2 . Pemberian saran, pertimbangan, danjatau pendapat sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang tidak melakukan Kegiatan Penilaian.
Dalam rangka pemberiafi saran, pertimba.ngan., dan/ a tau pendapat sebagaimana dimaksud pada angka (1), Pejabat FungsiGnal P€nilai P€m€rint-ah yang dituga.skan m€lakukan kegiatan berikut:
mempelajari konsep laporan Kegiatan Penilaian;
mengikuti kegiatan pemaparan konsep laporan Pejabat Fungsional; dan
memberikan rekomendasi berupa saran, pertimbangan, dan/ a tau pendapat dalam kegiatan pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian secara. tertulis.
Saran, pertimbangan, danjatau pendapat yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah secara tertulis untuk 1 (satu) konsep laporan Kegiatan Penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Saran, pertimbangan, danjatau pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dertgan melampirkafi oukti fisik oerupa rekomendasi da.lam bentuk saran, pertimbangan danjatau pendapat tertulis yang disahkan oleh pimpinan unit kerja. C. Pelaksanaan Kegiatan PerpendekanjPerpanjangan Penilaian. Butir Kegiatan Melakukan verifikasi terhadap permohonan perpendekan I perpan j angan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori I Melakukan survei lapangan untuk perpendekanjperpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori I Melakukan analisis data hasil survei lapangan untuk perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Analisis terhadap Permohonan Masa Berlaku Laporan Kegiatan Hasil Angka Jenjang Kerja Kredit Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Verifikasi 0,03 PertamajAh permohonan li Pertama perpendekan/ perpan j angan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian Data hasil 0,06 Pertama/Ah survei 1i Pertama Rekomendasi 0,1 0 Pertama/Ah perpendekanj 1i Pertama perpanjangan masa berlaku Kegiatan Penilaian kategori I Mela]$: ukap:
vărpi]{E;
s,i . . · ^, terhadap·permoh()nan · ^· perpend.ekan/per p aJJ j ש g an · ma,sa berlaתu lap()ra,n. · Kegiat Gll ^Penilaian· kategori II Mel ak ui<: ansu: rye,i ) apangatl untuk .: p ^e rp ^en dekai1f.perpnjangan maa·be: t; l*-¥1aporan, · . . · Kegiatati Pe11ilaian kategori· n ^·· . Melakukan analisis.data hasH·. ^· . survͿfuntuk . . · pe ry endekan/perp an.. j a n g an masa ,berlaku lap()ra!l.. . . · Kegiat (; ll .Penilaian : kategori II ^.
. Melakukan verifikasi terhadap permohonan perpendekan I perpan jangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori III Melakukan survei Lapangan untuk perpendekan I perpan j angan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori III Melakukan analisis data hasil survei lapangan untuk perpendekanlperpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori III Mel*ukal}Verifik+si terhadap ·p·ern1ohona.n perp ^e J: IdVl<ar./.P.W.rpflnJ.aiJ ^g an nl(lSX berlaYu lapora n · .· · · · ^· . Kegiatan Penilaian' kategori .IV . - 50 - Iaporan KegiatanPenila per ^m oh o nar1 pero ^e n,( ^lelf Gt.n f perpanjgpgc: tll · . niasa berlaku laporan Kegiatan. · Penilaiah:
Rekomend.asi perpendean/ ·perpanjangan· •. masa ·berlaku .. lap()rf#'l. . . · Kegiatari. . Pennaian Verifikasi permohonan perpendekanl perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian Data hasil survei Rekomendasi perpendekanl perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian Verifikasi permąhoi1Ć · . . pe: rpZnciek.av/ perr) Cillj Ąngaf1 masa l: >erl a]{ ^u '· laporari· · Kegiat@. Penilai ^an · 0,08 0,17 0,83 MadyaiAhli Madya MadyaiAhli Madya Madyal Ahli Madya . Utarna/Ahli. ··.·.·utffin.a IVIͽlak11k; surveilapat}g an ; Uf1tuk.Ă: \ · '> . . ·.··....·.·· ^· · . ··· ͻ ( - : : Ā ā perp n.dek fll} jper r> anja,ng art ma ׯ .. herlaku .la p p r an • .• ·. · Kegiatf: lnJ?enilaiatl kategori .· IV' ^.
... .
ͼtit; Ve{1lntuk . ··• : : /.··· .. . · ·: ·.···i•··· perPpde!{an/ perpar1jangan· . p ^e rp ^a n ^j aJ:
.· masa berlaku lȊporru1 .• > masa berlaku . I<: egiatan P; enilaian·katego: ri · laporan .··. IV · . ·. K e gi a tan · Penilaian Keterangan: ··utamaJ Ahli · 'Utarri a 1. Melakukan verifikasi terhadap permohonan perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian.
Butir kegiatan verifikasi permohonanjpenugasan perpendekanj perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian melipu ti:
melakukan verifikasi atas kelengkapan data dan informasi permohonanj penugasan perpendekan/ perpanjangan masa berlakulaporan Kegiatan Penilaian;
menentukan tujuan Kegiatan Penilaian;
mengumpulkan data awal; dan
menyusun rencana kerja Kegiatan Penilaian.
Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan jumlah permohonanjpenugasan perpendekanjperpanjangan masa berlaku laporan. Kegia.tan Penilaian..
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi lembar verifikasi permohonanjpenugasan perpendekanjperpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian yang disahkan pimpinan unit kerja.
Melakukan survei lapangan dalam rangka untuk perpendekanjperpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian. a, Eu tir k€giata-n survei lap a n g .an d.imaksud m-elipu ti;
melakukan survei lapangan dengan mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek penilaian;
melakukan survei lapangan dengan mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Kegiatan Penilaian dan/atau objek pembanding.
Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas survei lapangan sebagaimana dima.ksud pada angka. 2 (dua.) dila.kukati berdasarkan jumlah hari penugasan.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan kertas kerja survei lapangan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Melakukan analisis data hasil survei perpendekanfperpanjangan masa berlaku Penilaian. lapanga.n. untuk laporan Kegiatan a. Butir kegiatan melakukan analisis data hasil survei lapangan, meliputi:
melakukan analisis data dengan mempertimbangkan faktor -faktor yang mempengaruhi nilai objek l{egiatan Penilaian;
menentukan pendekatan Kegiatan Penilaian;
menyimpulkan nilai; dan
menyusun laporan yang berisi rekomendasi perpendekanjperpanjangan laporan Kegiatan Penilaian;
Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan analisis data hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilakukan berdasarkan jumlah laporan.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan softcopy laporan. D. Pelaksanaan Kaji Ulang Laporan Kegiatan Penilaian Hasil Angka Butir Kegiatan Kerja Kredit Melakukan kaji ulang Laporan hasil 0,06 laporan Kegiatan Penilaian kaji ulang yang dibuat oleh Penilai laporan Pemerintah Pertama/ Ahli Kegiatan Pertama Penilaian Melakukan kaji ulang Laporan hasil 0,09 laporan Kegiatan Penilaian kaji ulang yang dibuat oleh Penilai laporan Pemerintah Muda/ Ahli Kegiatan Mud a Penilaian Melakukan kaji ulang Laporan hasil 0,22 laporan Kegiatan Penilaian ka ji ulang yang dibuat oleh Penilai laporan Pemerintah Madya/ Ahli Kegiatan Madya dan Penilai Penilaian Pemerintah Utama/ Ahli Utama Keterangan: Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda Madya/Ahli Madya Utama/Ahli Utama 1. Kaji ulang laporan Kegiatan Penilaian dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang memiliki jenjang setingkat lebih tinggi dari Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang membuat laporan Kegiatan Penilaian.
Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dengan jenjang setingkat lebih tinggi maka kaji ulang dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dengan jenjang sama, dengan syarat yang bersangkutan bukan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang membuat laporan Kegiatan Penilaian terse but. 3 . Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan pelaksanaan kaji ulang dilakukan berdasarkan jumlah laporan Kegiatan Penilaian yang dikaji ulang.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) ·dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik beru pa fotokopi laporan hasil kaji ulang yang disahkan oleh pimpinan unit kerja. E. Penyusunan Naskah Akademik, Kajian, Telaah, serta Evaluasi Kebijakan, Pelaksanaan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kri teria di Bidang Penilaian 1. Penyusunan naskah akademik kebijakan di bidang penilaian Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Basil Angka Fungsional Kerja Kredit Penilai Pemerintah Menyiapkan bahan Bahan 2,04 Madya/Ahli penyusunan naskah penyusunan Madya akademik kebijakan di naskah bidang penilaian akademik Menyusun konsep Konsep 2,74 MadyajAhli naskah akademik naskah Madya kebijakan di bidang akademik penilaian Memfinalisasi konsep Naskah 7,67 Utama/Ahli naskah akademik akademik Utama kebijakan di bidang penilaian Keterangan:
Menyiapkan bahan penyusunan naskah akademik kebijakan di bidang penilaian.
Butir kegiatan penyiapan bahan penyusunan naskah akademik kebijakan di bidang penilaian meliputi: a) mengumpulkan bahan naskah akademik; b) meneliti dan mengoreksi bahan naskah akademik; dan cJ menyusun daffar bahan naskah akademik.
Bahan penyusunan untuk 1 (satu) naskah akademik kebijakan di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan daftar nahan penyusuna.n naskah akademik yang ditandatanga.rti oleh pimpinan unit kerja.
Menyusun konsep naskah akademik kebijakan di bidang penilaian 1) Butir kegiatan penyusunan konsep naskah akademik kebijakan di bidang penilaian meliputi: a) m€nyusun kons€p naskah ak-ad€mik kebi jakan penilaian; b) melaksanakan rapat pembahasan konsep naskah akademik dengan pihak terkait; c) meneliti dan mengoreksi konsep naskah akademik hasil pembahasaQ.; dan d) menyusun konsep naskah akademik untuk uji publik.
Penghitungan Angka Kredit butir kegiatM. penyusunan konsep naskah akademik kebijakan di bidang penilaian yang akan diuji publik, dilakukan berdasarkan jumlah konsep naskah akademik yang akan diuji publik.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan konsep naskah a.Kademik yang a.Kan diu ji publik yang disahkan oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy konsep naskah akademik yang akan diuji publik.
Memfinalisasi konsep naskah akademik kebijakan di bidang penilaian.
Butir kegiatan finalisasi konsep naskah akademik meliputi: a) meneliti dan mengoreksi konsep naskah akademik UrtfUk U ji pUblik b) melaksanakan uji publik naskah akademik. c) menyusun naskah akademik hasil uji publik.
Penghitungan Angka Kredit bu tir kegiatan finalisasi konsep naskah akademik dilakukan berdasarkan jumlah naskah akademik final.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diakui dalam penghirurtgan Artgka Kredit dertgart melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan naskah akademik yang ditandatangani oleh pimpinan unit kelja berikut softcopy naskah akademik.
Penyusunan kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Butir Kegiatan Menyusun proposal kajian kebijakan di bidang penilaian Melakukan pengumpulan data kajian kebijakan di bidan penilaian Melakukan analisis data kajian kebijakan di bidang penilaian Menyusun laporan kajian kebijakan di bidang penilaian M,epyu_$1111. proppf1l. · kajian· peץaksanaar1 ·.< ·: · kebijak ^al1. d ^( bidang: pet1ilaian · · Hasil Kerja Proposal kajian kebijakan di bidang enilaian Data kajian ke bijakan di bidang penilaian Kertas kerja analisis data kajian kebijakan di bidang penilaian Angka Kredit 2,3 1 1,23 3,33 2,74 Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya Madya/Ahli Madya Utama/Ahli Utama Utama/Ahli Utama . Ma<; Ij; a/ All. li ; .: Madya ^· Menyusun proposal Proposal 1,77 Madya/Ahli kajian norma, standar, kajian norma, Madya prosedur, dan kriteria di standar, bidang penilaian prosedur, dan kriteria di oidafig penilaian Melakukan Data kajian 0,54 Madya/Ahli pengumpulan data norma, Madya kajian norma, standar, stan dar, prosedur, dan kriteria di prosedur, dan bidang penilaian kriteria di bidang penilaian Melakukan analisis data Kertas kerja 1,43 UtamajAhli ka ji a n norma, standar, a n al i s i s d a t a Ut am a prosedur, dan kriteria di kajian norma, bidang penilaian stan dar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Menyusun laporan Laporan 1,34 Utama/Ahli kajian norma, standar, kajian norma, Utama prosedur, dan kriteria di stan dar, bidang penilaian prosedur, d an kriteria di bidang penilaian Keterangan:
Menyusun proposal kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
Penghitungan Angka Kredit untuk kegiat: an men y Ysu n proposal kajian sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan berdasarkan jumlah proposal kajian.
Penyusunan proposal kajian sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan proposal kajian yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut sojtcopy proposal kajian.
Melakukan pengumpulan data kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
Data untuk 1 (satu) kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Pengumpulan data kajian sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan daftar data kajian yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Melakukan a.nalisis data kajian kebijakan, pelaksru1aan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
Butir kegiatan melakukan analisis data kajian kebijakan di bidang penilaian, pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian meliputi: a) memilih metode, alat analisis dan model yang digunakan b) menentukan variabel pengukuran; c) menatausahakan dan menginput data dengan menyesuaikan dengan variabel; d) melakukan pengolahan data; e) menyajikan data dalam berbagai model analisis; f) membahas permodelan; g) menentukan altematif model yang paling m.ewakili; dan h) menyimpulkan hasil analisis data.
Kertas kerja untuk 1 (satu) analisis data kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 ( satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diakui dalam penghitungart Afigka Kfedit dengafi melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja analisis yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Menyusun laporan kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
Butir kegiatan menyusun laporan ka jian kebijakan di bidang penilaian, pelaksanaan ke bijakan di bidang penilaian serta norma, startdar, prosedur, dan ktiteria di bidartg penilaiart meliputi: a) menentukan forthat dan kerangka laporan kajian; b) menyusun laporan kajian; dan c) meneliti dan mengoreksi konsep laporan kajian.
Penghitungan Angka Kerdit untuk butir kegiatan penyusunan laporan kajian sebagaimana dimaksud angka 1) dilakukan berdasarkan jumlah laporan kajian.
Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan kajian yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy laporan kajian.
Penyusunan telaah kebijakan, pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian. Butir Kegiatan Menyiapkan bahan telaah kebijakan di bidang enilaian Melakukan analisis bahan telaah kebijakan di bidang penilaian Menyusun rekomendasi kebijakan di bidang enilaian Menyiapkan bl?hf: ln telaah pelaksanaan, ^· · kebijakandi·bidang enilruan ' . Melakukan analisis · bahÿJ: l telaah pel ak san a_ an·. · kepijakan di b ^id ang·. p e n i l a i an ;
· · Hasil Kerja Bahan telaah kebijakan di bidang penilaian Kertas kerja hasH analisis bahan telaah kebijakan di bidan enilaian Rekomendasi kebijakan di bidang penilaian Angka Kredit 1,76 2,00 0,94 Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama Utama/Ahli Utama Utama/Ahli Utama Madya/ Ahli ··M a dya MadyafAhli 1v,iadya •·•Madyͺ/Ahli Mady ^a· M€nyiapkan bahan Bahan t-€laah 0,54 Madya/Ahli telaah norma, norma, standar; Madya standar, prosedur, prosedur, dan dan kriteria di bidang kriteria di penilaian bidang penilaian Melakuka.n analisis Ke: rta.s ke: rja 0,.86 Madya/Ahli bahan telaah norma, hasil analisis Madya standar, prosedur, bahan telaah dan kriteria di bidang norma, standar, penilaian prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Menyusun Rekomendasi 0,56 Madya/Ahli rekomendasi norma, norma, standar, Madya standar, prosedur, prosedur, dan dan kriteria di bidang kriteria di 12enilaian bidang penilaian Keterangan:
Menyiapkan bahan telaah kebijakan, pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
Bahan 1 (satu) telaah kebijakan, pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan bahan telaah yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Melakukan analisis bahan telaah kebijakan, pelaksanaan keoi jakan sefta norma, standar, prosedur, dan kriteria di oidang penilaian 1) Butir kegiatan melakukan analisis bahan telaah kebijakan di bidang penilaian, pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian meliputi: a) menentukan kerangka analisis bahan telaah; b) melakukan. pengolalian data dan balian te l a al: i c) menentukan metode dan alat analisis bahan telaah; d) menentukan dan menyusun hasil analisis telaah;
Kerta.s lrer j a analisis untuk 1 (satu) telaah kebi jakan1 pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja analisis yang disahkan oleh pimpina: ti U: tiit kerja.
Menyusun rekomendasi kebijakan di bidang penilaian, pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
Butir kegiatan menyusun rekomendasi kebijakan di bidang penilaian, pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian, melipufi: a) menyusun simpulan hasil pembahasan analisis bahan telaah; b) menyiapkan simpulan yang akan dijadikan konsep rekomendasi bahan telaah; c) menyusun rekomendasi berupa masukan untuk mengubah atau memperbaharui kebijakan yang dituartgkan dalam berttuk rtaskali telaalianf 2) Rekomendasi untuk 1 (satu) telaah kebijakan, pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkafi bukti fisik berupa lembar pengesaliart naskali telaahan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy naskah telaahan.
Penyusun.a.n evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian. Butir Kegiatan Menyiapkan bahan evaluasi kebijakan di bidang penilaian Mengevaluasi kebijakan di bidang penilaian Menyusun laporan evaluasi kebijakan di bidang penilaian IyienyiapkB: n bͶhan . . eva1uasi• • ·pelak צ a t1 a ^ari ···•: kepijakan· ·di bidang ·.· penil. ai · · · Menyu§unls.para.n evaluasi pקlakרana ^a n kel?iJakan di hi dang, pe-riilfl.ͷan · ^· ·· ·· · ·· · Menyiapkan bahan evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Mengevaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Hasil Kerja bahan evaluasi kebijakan di bidang enilaian Kertas kerja hasil evaluasi kebijakan Laporan evaluasi kebijakan di bidang enilaian evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang enilaian Kertas kerja hasil evaluasi norma, stan dar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Angka Kredit 0,9 1 2,20 0,94 0,63 1,54 Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya Utama/Ahli Utama Utama/Ahli Utama 1\idya/J.hli . ·:
···• Maqy(; l_' Madya/Ahli Madya Utama/Ahli Utama M€nyusun lapQran LapQran 0,62 U t -ama/ Ahli evaluasi norma, standar, evaluasi Utama prosedur, dan kriteria di norma, bidang penilaian stan dar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Keterangan:
Menyiapkan bahan evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penilaian.
Bahan untuk 1 (satu) evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada hu: ruf a dapaf diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan daftar bahan evaluasi yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Mengevaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian 1) Butir kegiatan mefigeva.Iuasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian melipu ti: a) menentukan kerangka evaluasi kebijakan; b) menjabarkan perbedaan antara kebijakan yang ada dengan pelaksanaan kebijakan di lapangan; c) mengklasifikasi hambatan terkait dengan kebijakan yang dievaluasi d) menentukan metodologi analisis evaluasi; e) memilih strategi kebijakan; f) membahas hasil evaluasi.
Kertas ketja untuk 1 (satu) evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Afigka Kredit.
Butir kegiatafi sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja hasil evaluasi yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Menyusun laporan evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
Penghitungan Angka Kredit untuk penyusunan laporan evaluasi sebagaimana dimaksud huruf c dilakukan berdasarkan jumlah laporan evaluasi yang disusun.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan evaluasi yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy laporan evaluasi. F. Penyusunan Alat Bantu Kegiatan Penilaian Hasil Butir Kegiatan Kerja Menyusun rencana Rencana pelaksanaan survei pelaksanaan harga material survei harga penyusun, upah, sewa material alat dan biaya lainnya penyusun, dalam rartgka upah, sewa penyusunan alat bantu alat dan biaya Kegiatan Penilaian lainnya Melakukan survei harga Data hasil material penyusun, survei harga upah, sewa alat da11 rnatertru biaya lainnya dalam penyusun, rangka penyusunan alat upah, sewa bantu Kegiatan alat dan biaya Penilaian lainnya Mengolah data hasil Daftar harga survei material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya per wilayah Jenjang Angka Pejabat Kredit Fungsional Penilai Pemerintah 0,03 Pertama/ Ahli Pertama 0,06 Pertama/ Ahli Pertama 0,18 Pertama/ Ahli Pertama Melakukan verifikasi Daftar final 0,29 Muda/Ahli dan sinkronisasi data harga materiai Muda hasil survei harga penyusun, material penyusun, upah, sew a upah, sewa alat, dan alat, dan biaya biaya lrunnya dalrun l runnya per rangka penyusunan alat wilayah bantu Kegiatan Penilaian Menyusun konsep alat Konsep alat 0,03 Pertama/ Ahli bantu Kegiatan bantu Pertama Penilaian penilaian per wilayah Keterangan:
Menyusun rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian.
Rencana pelaksanaan surve1 untuk 1 (kabupaten/kota) diperhitungkan sebagai kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit. (satu) wilayah 1 (satu) butir b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui da1am penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa rencana survei yang disahkan oleh pimpinan unit kerj 2r Melakuk.an survei harga material penyusun1 upah, sewa alat,. dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian.
Survei dilakukan berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian;
Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas survei dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dtut) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan data daftar harga, sewa, upah, dan biaya yang disahkan oleh pimpinfu! unit kerja.
Mengolah data hasil survei a. Bu tir kegiatan mengolah data hasil survei melipu ti:
mempelajari, menghitung dan kemudian mencatat data yang dikumpulkan ke dalam format yang disediakan;
mempelajari dan menganalisis data yang dikumpulkan beserta data pembandingnya serta memasukkan dalam format yang disediakan.
Kertas kerja hasil survei untuk 1 (satu) wilayah diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui da1am penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja hasil survei per wilayah yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Melakukan verifikasi dan sinkronisasi data hasil survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian.
Butir kegiatan ini dijelaskan sebagai berikut:
Penilai Pemefinfah Muda/ Ahli Muda selanjurnya melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap kertas kerja hasil survei per wilayah, dengan mempertimbangkan data harga di tahun sebelumnya dan di wilayah lainnya.
Hasil verifikasi disampaikan kepada Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama sebagai bahan pembahasan selanjutnya.
Pembahasan. dilakukatt secara bersama attfara Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama yang melakukan survei dengan Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda.
Daftar final harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya untuk 1 (satu) wilayah diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) da.pa.r dia.Kui dalam pen.gliifufigan Angka. Kfedit defigan melampirkan bukti fisik berupa daftar final harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya per wilayah yang disahkan pimpinan unit kerja.
Menyusun konsep alat bantu Kegiatan Penilaian per wilayah.
Daftar final tersebut di atas setelah diterima oleh Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama selanjutnya diinput dalam suaru aplikasi (sesuai keten.tuan. pehyusunan alar bantu K eg i a ta n Peni l a i an ) dan akan menghasilkan konsep alat bantu Kegiatan Penilaian per wilayah.
Konsep alat bantu Kegiatan Penilaian untuk 1 ( satu) \Vilayah diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa konsep alat bantu Kegiatan Penilaian yang disahkan oleh pimpinan unit kerja. G. Pelaksanaan Survei serta Analisis Data Properti, Ekonomi, danjatau Perusahaan Jenjang Hasil Kerja Angka Pejabat Butir Kegiatan Fungsional Kredit Penilai Pemerintah Melakukan survei data Data hasil 0,06 Pertama/ Ahli properti, ekonomi, dan/atau survei Pertama perusahaan Melakukan analisis data Laporan 0,20 Muda/Ahli properti, ekonomi, dan/ a tau analisis data Muda perusahaan properti, ekonomi, danjatau perusahaan Keterangan:
Melakukan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan a. Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan berdasar jumlah hari penugasan.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan kertas ke: tja survei data yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Melakukan analisis data prGpe: rti, ekongmi1 dan/atau pe: rusahaan.
Data yang telah diperoleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama selanjutnya dianalisis oleh Pejabat fungsional Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Mud Hasil analisis dituangkan dalam laporan analisis.
Penghitungan Angka Kredit untuk analisis data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan dilakukan berdasarkan jumlah laporan analisis.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan analisis yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy laporan analisis. H. Pelaksanaan Kegiatan Analisis Terpisan yang Betkaitan dengan Kegiatan Penilaian Berupa Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik Jenjang Hasil Kerja Angka Pejabat Butir Kegiatan Fungsional Kredit Penilai Pemerintah Mengidentifikasi Verifikasi 0,1 1 Muda/Ahli permohonan/ penugasan permohonan Muda dan mengumpulkan data jpenugasan awal analisis penggunaan dan data tertinggi dan terbaik awal analisis komprehensif penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif Melakukan survei Data hasil 0, 1 1 Muda/Ahli lapangan untuk analisis survei Muda penggunaan tertinggi dan tet·baik komprehensif Melakukan analisis Kertas kerja 0,44 Muda/Ahli penggunaan tertinggi dan hasil analisis Muda terbaik komprehensif Membuat laporan Laporan 0,20 Muda/Ahli analisis penggunaan analisis Muda tertinggi dan terbaik penggunaan komprehensif tertinggi dan terbaik komprehensif Keterangan; 1 . Mengidentifikasi permohonanfpenugasan dan mengumpulkan data awal analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif.
Butir kegiatan identifikasi permohonanjpenugasan dan mengumpulkan data awal analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif meliputi:
melakukan verifikasi atas kelengkapan data dan informasi perrnohonanjpenugasan;
melakukan verifikasi kebenaran formal data dan informasi permohonan/ penugasan;
menentukan tujuan analisis;
^mengumpulkan data ^awal; ^dan 5) menyusun rencana ke: tja.
Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan identifikasi dan p en g um p u l an data a.wal sebagaimana dimaksud pacta huruf a dilakukan berdasarkan jumlah permohonanjpenugasan.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi lembar verifikasi permohonanjpenugasan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Melakukan survei lapangan Ufituk analisis pertgglifiaafi tertifiggi dan terbaik komprehensif.
Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisil< berupa fotokopi surat tugas dati kertas ke: tja survei lapangan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Melakukan analisis komprehensif. penggunaan tertinggi dan terbaik a. Kertas kerja untuk 1 ( satu) analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprhensif diperhitungkan sebagai 1 ( satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagairtHina dimaksud pada a.ngka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja analisis yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Membuat laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif.
Penghitungan Angka Kredit penyusunan laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif dilakukan berdasarkan jumlah laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empa.t) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik. I. Pelaksanaan Kegiatan Analisis Terpisah yang Berkaitan dengan Kegiatan Penilaian berupa Analisis Kelayakan Bisnis Butir Kegiatan Mengiden tifikasi permohonan I penugasan dan mengumpulkan data awal analisis kelayakan bisnis kategori I dan II Melakukan survei la.pangan untuk analisis kelayakan bisnis kategori I dan II Melakukan analisis kelayakan bisnis kategori I dan II Membuat laporan analisis kelayakan bisnis kategori I dan II Mepg!dentifikf1͵i pe rt11 qhon ^ar1 [penu g; ףsan dan rn.engutp.pt1Ik a11 ^d8.ta_ ' awal·analisis··kelay ^akan ' Hasil Kerja Verifikasi permohonan/ pen ugasan dan data awal analisis kelayakan bisnis Dat:
hasH survei Kertas kerja hasil analisis Laporan analisis kelayakan bisnis . vͰ: rinkf; l_ͱͲͳ <; perm()BC>P. C\11 / .· · · · penugas (; lll . d an·d a t a ^: awal · Angka Kredit 0, 1 3 0,11 1,1 0 Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda Muda/AhH Muda Muda/Ahli Muda 0,22 Muda/ Ahli Muda .,p,2ͯ) . · .Madya/Ahli .. ^· : /; ': Madya · . bisnis kategori: III: dan IV .· . · Melfipuatlaporan .ap.alisi§ kelaya}can·.bisnis•··katego: d III dan IV . . Keterangan: analisis kelayakan · bisnis. Datahasil····, .survei Kertas k:
er.Ja hasil. analisis · Lfiporan.· analisis· ·· kelaya ^k ari bisnis M: a ciy a / Ahi ^l · ·· Madya 1. Mengidentifikasi permohonanjpenugasan dan mengumpulkan data awal analisis kelayakan bisnis.
Butir kegiatan identifikasi permohonanjpenugasan dan mengumpulkan data awal analisis kelayakan bisnis meliputi:
melakukan verifikasi atas kelengkapan data dan informasi permohonan/ penugasan;
melakukan verifikasi kebenaran formal data dan informasi pg: rm0h0nan I pgnugasan;
menentukan tujuan analisis;
^mengumpulkan data awal; dan
menyusun rencana kerja.
Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan identifikasi dan pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan berdasarkan jumlah permohonanjpenugasan.
B u t i r kegiatan sebagaimana dimaksud pada n.uruf a dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi lembar verifikasi permohonan/ penugasan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Melakukan survei lapangan untuk analisis kelayakan bisnis.
Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas survei lapangan dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan kertas kerja survei lapan.gafi yafig telah disahkan olen pimpinan unit kerja.
Melakukan analisis kelayakan bisnis.
Kertas kerja untuk 1 (satu) analisis kelayakan bisnis diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas keija analisis yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Membuat laporan analisis kelayakan bisnis.
Penghitungan Angka Kredit penyusunan laporan analisis kelayakan bisnis dilakukan berdasarkan jumlah laporan analisis kelayakan bisnis.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan analisis kelayakan bisnis yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy laporan analisis kelayakan bisnis. J. Pelaksanaan Kegiatan Analisis Terpisah yang Berkaitan dengan Kegiatan Penilaian Berupa Analisis Pasar Jenjang Angka Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Kredit Fungsional Penilai Pemerintah Mengiden tifikasi Verifikasi 0,06 Pertama/ Ahli permohonan/ penugasan permohonan/ Pertama dan mengumpulkan data penugasan dan awal analisis pasar data awal properti kategori I analisis pasar Melakukan survei Data hasil 0,04 Pertama/ Ahli lapangan analisis pasar survei Pertama properti kategori I Melakukan analisis pasar Kertas kerja 0, 14 Pertama/ Ahli properti kategori I hasil analisis Pertama Membuat laporan Laporan 0,08 Pertama/ Ahli analisis pasar properti analisis pasar Pertama kategori I properti Melakukan survei lapangan analisis pasar properti kategori III danjatau analisis pasar sektor industri Melakukan analisis pasar properti kategori III dan/atau anaHsis pasar sektor ind ustri Membuat laporan analisis pasar properti kategori III dan I a tau analisis pasar sektor industri Keterangan: analisis pasar Data hasil surve1 Kertas kerja hasil analisis Laporan analisis pasar properti dan/atau analisis pasar sektor industri Ver ^ifikasi ^· · permohol1_artfpe· · nugas ^an · d@,. ·· ·. , data ^. awal ^· Kertas keija .:
· hasi1 analisis · ,Lapora: rr: : · · · . analisis pa פ ar properti · 0,25 Madya/ Ahli 0,17 0,50 0,27 Madya MadyajAhli Madya Madya/Ahli Madya MadyajAhli Madya 1 . Mengidentifikasi permohonanjpenugasan dan mengumpulkan data awal analisis pasar.
Penghitufigafi Angka Kfedir butif kegiatafi ident: ifikasi dan pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dilakukan berdasarkan jumlah permohonanfpenugasan.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi lembar verifikasi permohonanjpenugasan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Melakukan survei lapangan untuk analisis pasar.
Penghitungan Angka Kredit pelaksanan tugas surve1 lapangan dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan kertas kerj a hasil survei lapangan yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Melakukan analisis pasar.
Kertas kerja untuk 1(satu) analisis pasar diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja analisis yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja 4. Membuat laporan analisis pasar.
Penghitungan Angka Kredit penyusunan laporan analisis pasar dilakukan berdasarkan jumlah laporan analisis pasar.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan analisis pasar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja beriku t softcopy laporan analisis pasar. K. Penyusunan Mate: ri U ji Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dan Calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Jenjang Angka Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Kredit Fungsional Penilai Pemerintah Menyusun materi Uji Materi Uji 0,47 Madya/Ahli Kompetensi Pejabat Kompetensi Madya FUfigsiofial Pefiilai Pejabat FUfigsional Pemerintah Penilai Pemerin tah Pertama/ Ahli Pertama Pertama/ Ahli dan Pejabat Fungsional Pertama dan Penilai Pemerintah Pejabat Fungsional Muda/ Ahli Muda Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda Menyusun materi Uji Materi Uji 0,47 Madya/Ahli Kompetensi calon Kompetensi calon Madya Pejabat Fungsional Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Penilai Pemerintah Menyusun materi Uji Materi Uji 0,66 Utama/Ahli Kompetensi Pejabat Kompetensi Utama Fungsional Penilai Pejabat Fungsional Pemerintah Madya/ Ahli Penilai Pemerin tah Madya d a n Pej aba t Madya/ Ahli Madya Fungsional Penilai dan Pejabat Pemerintah Utama/ Ahli Fungsional Penilai Utama Pemerintah Utama/ Ahli Utama Keterangan :
Materi Uji Kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan dari Instansi Pembina dan dilakukan berdasarkan penugasan dari Instansi Pembina.
Penghitungan Angka Kredit penyusunan materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda dilakukan berdasarkan jumlah materi Uji Kompetensi; 3 . Penyusunan materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf K dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkati buktl fisik oerupa fot: okopi suraf tugas dafi lembar pengesahan materi Uji Kompetensi yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. L¡ Keikutsertaan sebagai Penguji dalam Uji Kompetensi Calon Pejabat Fungsional Peniiai Pemerintah Angka Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Fungsional Penilai Kredit Pemerintah Menjadi penguji Laporan hasil 0,08 Madyal Ahli Madya dalam Uji Uji Kompetensi calon Kompetensi Pejabat Fungsional calon Pejabat Penilai Pemerinta.h Fungsiona.l Penilai Pemerintah Keterangan : 1 . Butir kegiatan menjadi penguji dalam uji komptensi calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah berdasarkan penugasan dari Instansi Pembina.
Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan menjadi penguji dalam uji kompetensi calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dilakukan berdasarkan jumlah calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang diuji.
Keikutsertaan sebagai penguji sebagaimana dimaksud pada huruf L dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan laporan hasil uji kompetensi calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang disahkan oleh pimpinan unit kerja. M. Pelaksafiaan Bimbinga.n Tekn.isiBan.tuan Tekfiis di Bidang Penilaiart Jenjang Angka Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Kredit Fungsional Penilai Pemerintah Menyiapkan materi Materi 0,26 MudaiAhli bimbinganteknisl bimbingan Muda bantuan teknis penilaian teknislbantu lingkup kantor operasional an teknis /kabupatenlkota penilaian Melaksanakan bimbingan Laporan 0, 1 1 MudaiAhli teknislbantuan teknis Pelaksanaan Muda penilaian lingkup kantor bimbingan operasional I kabu paten I teknis I bantu kota an teknis Penilaian Menyiapkan materi: · M a t e r i bitn[)irigan .....> . . bimbirigan. te lnl is /1J antu art . t e J< nis; · · ͮ .teknis/ b ^anf u··· · pe !l il fli an lingkup kanior ' . an .t e k n i s ·wila ah.. · rovinsi · ·· · enilalan .. : ·Me!ak: sanak 2ffi 1Jip: ll-JiJ1ga_n .· Laporan· · telalis / bantu at'l te kii is : ··. · · . pelaksanaan pע ^n1 1a ^1 ari · ^H n_g ^k up : ^ka JJ_tor · ^bilnbi ngari... wilay: : ; 1.h } provinsi · · · te ^kn is/b an ^t u an . ^. tekll is >: ·. ·Penilaian Keterangan: Madya/Ahli .... . · .1,'1adya 1 . Butir kegiatan menyiapkan materi bimbingan teknisjbantuan teknis penilaian lingkup kantor operasionaljkabupatenjkota atau lingkup kantor wilayahjprovinsi.
Penghitungan Angka Kredit penyusunan materi bimbingan teknisjbantuan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan berdasarkan jumlah materi bimbingan teknisjbantuan teknis.
: Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit aengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan materi bimbingan teknisjbantuan teknis penilaian yang ditandatangani oleh pimpinan unit kelja.
Butir kegiatan melaksanakan bimbingan teknisjbantuan teknis penilaian lingkup kantor operasionaljkabupatenjkota atau kan tor wilayah 1 provinsi.
Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan bimbingan teknisjbantuan teknis dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan laporan pelaksanaan tugas yang disahkan oleh pimpinan unit ketja. N. Pelaksanaafi Sosialisasi Peraturan/Kebijakan di Bida.n.g Pen.ilaian. Butir Kegiatan Menyiapkan materi sosialisasi peraturanjkebijakan di bidang penilaian lingkup kan tor operasional/ kabupatenjkota Melakukan sosialisasi peraturanjkebijakan di bidang penilaian lingku p kantor operasional/ kabu aten kota Menyiapkan rruitefi . sosiaJisasi · . · . · · pera,tur at,l /kebij.a.k.a.p: ʹH. bidangpenilaian 1ingkup · kantor wilayah · rovinsi Melakukan sosialisasi . p ^e raturan/ ^k ebi Ja ^k aA .d i .· pid9ng penilaian lirig]; {u p kantor wilayahfprovinsi Keterangan :
Bu tir kegiatan peraturanjkebijakan Hasil Kerja Materi sosialisasi Laporan pelaksanaan sosialisasi menyiapkan Angka Kredit 0, 1 1 0, 1 1 materi Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda Muda/Ahli Muda Magya /A1: J.li · ··tvtaC1yþ . sosialisasi di bidang penilaianlingkup operasionaljkabupatenjkota wilayah/ provinsi. atau lingkup kantor kantor a. Penghitungan Angka Kredit penyusunan materi sosialisasi sebagaimana dimaksud angka 1 ( satu) dilakukan berdasarkan jumlah materi sosialisasi. b$ Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan materi sosialisasi peraturanjkebijakan di bidang penilaian yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Butir kegiatan melaksanakan sosialisasi peraturanjkebijakan di bidang penilaian lingkup kantor operasionaljkabupatenjkota ata.u Ungkup kantor wilayahjprovirtsi.
Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan sosialisasi dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan. b¥ Eutir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua ) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan laporan pelaksanaan tugas yang disahkan oleh pimpinan unit kerj III. PENGEMBANGAN PROFESI A. Pemhuatan karya tuHs/karya lim1ah cli h1clang penlia1an Jenjang No Hasil Angka Pejabat Butir Kegiatan Fungsional Kerja Kredit Penilai Pemerintah 1 Membuat karya tulislkarya ilmiah hasil penelitian I pengkajianl surveil evaluasi di bidang penilaian yang dipublikasikan:
Dalam bentuk buku yang Buku 12,5 Semua diterbitkan dan jenjang diedarkan secara nasional b. Dalam bentuk majalah Naskah 6 Semua ilmiah yang diakui oleh jenjang Kementerian yang bersangkutan 2 Membuat karya tulislkarya iimiah hasH peneHtian/ pengkajianl surveil evaluasi di bidang penilaian yang tidak dipu blikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
Dalam bentuk buku Buku 8 Semua jenjang b. Dalam bentuk majalah majalah 4 Semua ilmiah jenjang 3 Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang penilaian yang dipublikasikan:
15alam bentuk buku yang Buku 8 Semua diterbitkan dan jenjang diedarkan secara nasional b. Dalam bentuk majalah 4 Semua ilmiah yang diakui oleh Makalah jenjang Kementerian yang bersangkutan ! 4 Memhu.at makalah he: rupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang penilaian yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
Dalam bentuk buku Buku 7 Semua jenjang b. Dalam majalah Majalah 3,5 Semua .ienjang 5 Membuat tulisan ilmiah Naskah 2 Semua populer di bidang penilaian jenjang yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan 6 Menyampaikan prasaran Naskah 2,5 Semua berupa tinjauan, gagasan, JenJang atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) Keterangan:
Karya TulisjKarya Ilmiah di bidang penilaian yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan akan dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
Karya Tulis/ Karya Ilmiah ditulis dengan mengikuti norma"' norma penulisan ilmiah yang mengacu pada ketentuan mengenai pedoman karya tulis ilmiah;
Tema Karya Tulis/ Karya Ilmiah sesuai dengan bidang Penilaian;
Kategori untuk buku yang dipublikasikan secara nasional adalah buku di bidang penilaian yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan ditetbifkan olen pen.erbit nasional yang d i akui oleh instansi pembina Penilai Pemerintah dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).
Karya Tulis/Karya Ilmiah dengan substansi yang sama hanya dinilai sa tu kali.
Karya Tulis/Karya Ilmiah yang terbit dalam majalah ilmiah elektronik ( e-joumaij dinilai sama dengan majalah ilmiah yang dicetak:
4 Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam proses penerbit.an (in press) dapat dinilai sesuai ketentuan dengan menyertakan surat keterangan dari Dewan Redaksi serta Karya Tulis/Karya Ilmiah dan daftar isi dalam bentuk pracetak (dummy/final proo.IJ .
Karya TulisjKarya Ilmiah di bidang penilaian yang ada kaitannya dengan penulisanjtugas akhir pendidikan sarjanajpascasarjana tidak dapat dinilai Angka Kreditnya karena sudah merupakan ba.gian da.ri pendidika.n formal yang diikuti da.nj a. tau gelar ya1'1g diperolehnya.
Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penilaian yang berasal dari bagian skripsijtesisjdisertasi yang ditulis dan dikembangkan dengan data dan analisis baru dapat dinilai Angka Kreditnya.
Pembuatan Karya TulisjKarya Ilmiah di bidang penilaian yang dipublikasikan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik beru pa.:
fotokopi cover buku, lembar penerbit, lembar daftar isi dan International Standard Book Number (ISBN) untuk Karya TulisjKarya Ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; atau
fotokopi cover media tempat makalah tersebut dipublikasikan (terdapat daftar judul makalah yang dipublikasikan) untuk Kacya TUlis/Katya Ilmiali yang dipublikasikafi dalam oerttlik majalah ilmiah yang diakui oleh Instansi Pembina.
Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penilaian yang tidak dipublikasikan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik yang disahkan oleh pimpinan unit kerja berupa:
fotokopi cover buku, lembar penerbit, lembar daftar isi dan kode pen.omoran di perpustakaan untuk Karya Tu l isj K arya Ilmiah dalam bentuk buku;
fotokopi cover media tempat makalah tersebut didokumentasikan (terdapat daftar judul makalah yang didokumentasikan) dan kode penomoran di perpustakaan untuk Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bentuk ma jalah ilmiah.
Pembuatan tulisan ilm.iah populer di bidang penilaian y ang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi bukti dokumentasi tulisan ilmiah populer pada media massa yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Penyampaian prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemua11 ilmiah na.siona.l (tida.k ha.rus memberikEti1 rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
fotokopi prasaran yang dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah nasional; dan
fotokopi surat undangan untuk memberikan tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiali dalam pertemuan_ ilnliah nasiofial, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja. B. Penerjemahanjpenyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penilaian Jenjang Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja ^Angka Fungsional Kredit Penilai Pemerintah Menerjemahkan/menyadur di bidang penilaian yang dipublikasikan a. Dalam bentuk buku Buku 7 Semuajenjang yang diterbitkart dart diedarkan secara nasional Dalam bentuk ma jalah Majalah 3,5 Semua jenjang ilmiah tingkat nasional Merterjemahkart/ mertyadtit di bidang penilaian yang tidak dipublikasikan :
Dalam bentuk buku Buku 3,5 Semua jenjang b. Dalam bentuk majalah Makalah 1 ,5 Semua jenjang yfig diakui olen Instansi yang berwenang Kete: rangan; 1 . Terjemahanjsaduran yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional harus diterbitkan oleh lembaga penerbit dan diedarkan untuk mendukung kegiatan Penilaian. 2 . Terjemahanjsaduran yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional harus diterbitkan pada majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang berwenang sebagai majalah yang berkompeten di bidang jurnalistik, baik dalam bidang Penilaian atau bidang lainnya.
Kegiatan menerjemahkanjmenyadur di bidang penilaian yang dipublikasikan, da.pa.t dia.Kui dalam penghitungan Afigka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
fotokopi cover buku, lembar penerbit, lembar daftar isi dan International Standard Book Number (ISBN), yang disahkan oleh pimpinan unit kerja, untuk terjemahanjsaduran dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; a tau b. fotokopi cover dan daftar isi media tern. pat ter jemahan.j saduran tersebut dipublikasikan, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja untuk terjemahanjsaduran yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional 4. Kegiatan menerjemahkanjmenyadur di bidang penilaian yang tidak dipublikasikan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
fotokopi cover depan buku dan lembar daftar isi, yang disahkan oleh pimpinan unit ker ja untuk terjemahanjsaduran dalam bentuk buku; atau
fotokopi cover dan daftar isi majalah tempat terjemahanjsaduran tersebut dimuat, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja untuk terjemahanjsaduran dalam bentuk majalah yang diakui instansi yang berwenang.
Penyusunan buku pedomanjketentuan pela.Ksartaanfketentuan. teknis di bidang penilaian Jenjang Angka Pejabat BUtif Kegia.ta.fi Ha.§il Ketja. Fungsional Kredit Penilai Pemerintah Menyusun buku Buku 8 Semua pedoman jketentuan Pedoman/ J uklak jenjang pelaksanaan di bidang penilaian Menyusun ketentuan Juknis 3 Semua teknis di bidang jenjang penilaian Keterangan: 1 . Buku pedomanjketentuan pelaksanaanjketentuan teknis disusun untuk mendukung aktivitas dan operasional bidang penilaian berdasarkan penugasan pimpinan unit kerja.
Penyusunan , buku pedoman, ketentuan pelaksanaan dan/ a tau ketentuan teknis di bidang penilaian dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan cover buku pedomanjpetunjuk pelaksanaanjpetunjuk teknis yang disahkan oleh pimpinan unit lנerja: IV. UNSUR PENUNJANG TUGAS PENILAI PEMERINTAH A. Penga jar j pelatih di bidang penilaian Butir Kegiatan Hasil Angka Kerja Kredit Menga jar j melatih pada Setiap 2 0,4 pendidikan dan pelatihan Fungsional/Teknis yang Jam berkaitan dengan bidang _penilaian Keterangan: Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Semua jenjang 1 . Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang melaksanakan tugas mengajarjmelatih pada pendidikan dan pelatihan FungsionaljTeknis di bidang penilaian dapat dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
terdapt surat permGhGnan da.ri penyelenggara pendidikan dan pelatihan Fungsional/Teknis di bidang Penilaian kepada pimpinan unit kerja;
mendapatkan penugasan untuk mengajarjmelatih dari pimpinan unit kerja;
pengajaranjpelatihan yang diakui adalah setiap 2 (dua) jam pelajaranjpelatihan dengan ketentuan 1 (satu) Jam pela jaranjpelatihan setara dengan 45 (empat puluh lima) menit; dan
penghitungan jumlah jam pelajaranjpelatihan dengan pembulatan ke bawah.
Kegiatan mengajarjmelatih sbagaimana dimaksud angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
forokopi sutat rugasjsutat petinfah untuk mengajatfmelatih yang disahkan oleh pimpinan unit ketja; dan
fotokopi surat keterangan mengajarjmelatih dari penyelenggara. B. Peran serta dalam seminar jlokakaryajkonferensi di bidang penilaian Jenjang No. Hasil Angka Pejabat Butir Ke g iata n Kerja Kredit Fungsion.al Penilai Pemerintah 1 Mengikuti kegiatan a. Pemrasaranjpenyaji/ Kali 3 Semua narasumber jenjang Pembahasjmoderator Kali 2 Semua jenjang c. Peserta Kali 1 Semua jenjang 2 M'engiku ti / berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai:
Ketua Laporan 1 ,5 Semua jen jang b. Anggota Laporan 1 Semua jenjang Keterangan; 1 . Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang berperan serta dalam seminarjlokakaryajkonferensi di bidang pסnilaian dapat dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
mendapatkan penugasan dari pimpinan unit kerja; dan
tema kegiatan seminar jlokakaryajkonferensi yang diikuti berkaitan dengan bidang Penilaian.
Peran serta dalam seminarjlokakaryajkonfrensi sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
fotokopi surat tugasjsurat perintah melaksanakan kegiatan seminar jlokakaryajkonferensi di bidang penilaian yang disahkan oleh pimpinan unit kerja; dan
fotokopi surat keterangan atau sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara seminar Jlokakaryafkonferensi di oidang penilaian. C. Keanggotaan dalam organisasi profesi Jenjang Hasil Angka Pejabat Butir Kegiatan Kerja Kredit Fungsional Penilai Pemerintah Menjadi anggota profesi Nasional 1 . Sebagai pengurus aktif Tahun 1 Semua jenjang 2. Se bagai anggota aktif Tahun 0,75 Semua jenjang Keterangan: 1 . Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang menjadi pengurusjanggota organisasi profesi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dapat dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
organisasi profesi yang diku ti adalah organisasi profesi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah tingkat Nasional;
berperan aktif dalam kegia.ta.n orga.nisasi profesi diouktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
masa keanggotaan yang diakui adalah setiap 1 (satu) tahun dan kelipatannya; dan
penghitungan jumlah tahun dengan pembulatan ke bawah.
Keangggtaan dalam grg.anisasi prgfesi sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dapat diakui dalarn penghitungan Angka Kredit dengan melarnpirkan bukti fisik berupa:
surat keterangan keaktifan dalam kepengurusanfkeanggotaan organisasi profesi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
fotokopi kartu anggota. D. Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Butir Kegiatan Hasil Ke r j a Menjadi anggota Tim SK Penilai Kiner: j a Keterangan: Jenjang Pejabat Angka Fungsional Kredit Penilai Pemerintah 0,5 Semua jenjang 1 . Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang menjadi anggota Tim Penilai Kinerja, Angka Kreditnya dihitung berdasarkan surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud huruf D dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirk: an buk: ti fisik berupa fofokopi suraf. kepurusa: n T im Penilai Kinerja yang disahkan oleh pimpinan unit kerja. E. Perolehan penghargaanjtanda jasa Jenjang Angka Pejabat Butir Kegiatan Hasil Kerja Kredit Fungsional Penilai Pemerintah Memperoleh penghargaanjtanda jasa Satyalanca Karyasatya 1. 30 (tiga puluh) tahun Piagam 3 Semua jenjang 20 (ciua puiuh) tahun Pl. a gam 2 Semua jenjang 3. 1 0 (sepuluh) tahun Pia gam 1 Semua jenjang Keterangan Perolehan penghargaan atau tanda Jasa sebagaimana dimaksud huruf E dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi penghargaanltanda jasa dari lembaga yang bersangkutan, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja. F. Perolehan gelar kesar janaan lainnya Butir Kegiatan Hasil Kerja Memperoleh kesar janaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 1 . Satjana Ijazahl gelar (S 1) I Diploma IV r'l Magister (S2) Ij azah I gelar L, , 3. Doktor (S3) Ijazahl gelar Keterangan: Jeiijang- Angka Pejabat Kredit Fungsional Penilai Pemerintah 5 Semua jenjang 1 0 Semua jenjang 1 5 Semua jenjang I 1 . Gelar kesar janaan yang dimaksud adalah gelar kesar janaan yang diperoleh setelah yang bersangkutan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerin tah. 2 . Perolehan gelar kesatjanaan lainnya dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi i jazah dan transkrip nilai yang disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KATEGORI A. Properti LAMPIRAN 'V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBILIK INDONESIA NOMOR 132 /PMK.06/20 17 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH KLASIFIKASI KATEGOR!I OBJEK KEGIA'tAN PENTILAIAN DAN OBJEK ANALISIS T ERPii SAHI: YANG TERKAIT DENGAN KEGIATAN lPEN[LAJAN IA - Perala tan dan mesin sederha:
a ( tidak memiliki dolkumen kepemilikan ) - pe1rsediaan - material petrsediaan KKKS, - bahan peu: pustakaan, tercetak, terekam dan mikro serta kartografi yang dinilai dalam satu naket I IB II III IV ȉ www.jdih.kemenkeu.go.id KATEGORI 1 Tanah Kosong 2 Tanah dan/atau Pengembangannya a. Tanah dan/ a tau Bangunan IA I : IB Tanah kosong luas < 5 000 m2 Tanah dan/ a tau banguna: tempat tinggal perdaganganj per usahaan: , tempat keija, sarana olahraga, tempat ibadah, yang memiliki jumlah lantai s.dš lantai 4 dengan syarat: luas lantai dasar banguna: n kurang dari 5.000 m2 danjaltau tidak me: miliki arsitektur khusus II Tanah kosong luas 5. 000p}1p20.000 m2 1) Tanah danj atau bangunan: - tern pat tinggal - perdaganganj perusahaan beru pa hotel, kondotel, Stasiun Pengisian Bahan Bakar, pusat perbelanjaan - tempat ke: rja, - sarana olahraga, - tempat ibadah, yang memiliki jumlah lantai lebih darl 4, atau memiliki jumlah lantai kurang dari 4 namun memiliki luas lantai dasar III Tanah kosong luas >20.000 m2 Tanah dan/ a tau bangunan: - perdaganganj peru sahaan benlpa bandara, pelabuhan) - sarana olahraga berupa golf IV Tanah dan/atau bangunan Ca; gar Budaya l9' KATEGORI I I I II I III I IV IA I IB a. Tanah dan/atau bangunan Bangunan minimal 5.000 m2 daŢ atau memiliki ars: ttektur khusus 2) Tanah dan/ a tau ba: ngunan perdagairlga:
/ pe!r usalihaa:
berupa terminal dar .at, stasiun kerelta a pi 3) Kebun Binatang dan Kebun Raya Tanah danf a tau bangunan menra Tanah dan/atau bangunan industri dan pergudangan b. Tanah dan/ a tau I I Tanah dan/atau Tanah dan/atau Bangunan Air Banguna111 Air bangunan air berupa berupa wadl.ltk dan bangunan bangunan pembawa, pengambilan pembuang, peng aman, pelengkap ͭ www.jdih.kemenkeu.go.id KATEGORI I I II I III I IV IA IB I 3 Ta nah dan/ a tau Tanah dan/atau Tanah dan/ a tau Tanah danj atau jalan Jaftan jalan (nasional, jalan kereta. api landasan paou propinsi, kabuparen, pesawat terbang kotamadya, desa, tol, khusus j komplek, jalan lainnya 4 Tanah dan/ a tau Tanah dan/atau Tanah dan/ a tau Tanah danj atau Instalasi i nstalasi air, instalasi instalasi pengelolaan insta1asi pe1nbangkit lain sampah, pengolahan listrik, pertahanan, bahan lbangunan, pen g am an ardu listrik, as 5 Tanah dan/ a tau Tanah dan/atau Tanah dan/ a tau Jruringan jaringan air m.inum jarii ngan lisff: rik , tele on, as 6 Tanah dan/ a tau Tanah dan/ a tau Jembatan embatan 7 Perrtanian 8 Perkebunan 9 Peralatan dan Mesin a Alat Besar l I Alat Bantu meliputi: I Alat Besar Darat, I Alat Bantu Alat Penarik Alat Besar Apung Penerbangan - Feeder - Com pressor - Electric Generating Set - Pompa - Mesin Bor lb- www.jdih.kemenkeu.go.id KATEGORI IA a Alat Besar b Alat Angkutan I : IB - Unit Pemeliharaan Lapangan - Alat Pengolahan Air Kot<Dr - Steam Generator - Mesin Tatoo Hewan - Peralatan Kebakatran Rutan - Peralatan Selam - Peralatan SAR Mountenering - Peralatan Inteli jen Alat Angkutn_n Darat Bermotor meliputi: - Kendaraan Bermotor Perorangan - Kendaraan Bermotor Penumpang - Kendaraan Bermotor Angkut Barang - Kendaraan Bermotor Beroda Dua - Alat Angkutan Darat Bermotor Lainn ya II III Kendaraan Bermotor 1 Kendaraan Tempur Khusus Alat Angkutan Kereta Rel IV ͬ www.jdih.kemenkeu.go.id KATEGORI I I IA I Alat 1\ngk an Darat b Alat Angkutan Tak Bermotor meliputi : ·- Kendaraan Tak B ermotor Angkmtan Barang ·- Kendaraan Tak Bermotor Angkmtan Penumpang c Ala t Bengkel dan I I Alat Bengkel Alat Ukur Berm.esin meliputi: Perkakas Loga:
yang 1Fras portable Perkakas Bengkel Kayu Perkakas Bengkel Klhusus Peralatan Las I II I III Alat Angkutan Darat I Alat 1\ngkutan Kereta Rei Tak Berotor U dara Bermotor - Alat Angkutan Alat angkutan apung Apung Bermotor bermotor untuk untuk Barang, militer Penumpang, dan Khusus - Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Alat Bengkel Bermesin meliputi: - Perkakas konstruksi Logam terpasang pada Pondasi - Perkakas Bengkel Listrik - Perkakas Bengkel Service I IV L w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d KATEGORI c Ala t Bengkel da1ll Alat Ukur lA I : IB Alat bengkel bermesin lainnya Alat Bengkel Tak Bermesin - Alat Ukur I Rem banding - Alat ukur lainnya - Alat Tim bang an/ Biara - Anak Timbangan/Biara - Takaran Kering - Takaran Bahan Bangunan - Takaran Lainnya Alat Ukur Instntment Worksho p II ·- Perkakas Pengangka.t Bermesin Universal - Alat Ukur Inrelegensia - Alat Ukur Test Kepribadiaro. - Alat UkurjTes Klinis Lain - Alat Ka]ibrasi - Osilosco pe - UnJiversal Tester Alat Penguji. Kendar aan Bermotor - Alat Pengukur Keadaan Alam - Alat Pengukur Penglihatan - Alat Pengukur ketepatan dan Koreksi W alktu III IV l. g. w w w . j d i h . k e m e n k e u . g KATEGORI d Alat Pertanian e Alat Kantor dan Rumah Taqgga f Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar IA I : IB Alat Pertanian Alat Kantor dan Rumah Tangga Alat Stmdio - Alat Komunikasi - Telephone - Peralatan Pemancar II Alat Laboratorium Pertanian Alat Komunikasi Radio SSB - Alat Komunikasi Radio HF/FM - Alat Komunikasi Radio VHF - Alat Komunikasi Radio UHF - Alat Komunikasi So sial - Alat-alat Sandi - Alat Komunikasi Khusus - Alat Komunikasi Digital dan Konvensional - Alat Komunikasi Satelit - Alat Komunikasi lamnya III IV Na: vigasi .I - www.jdih.kemenkeu.go.id KATEGORI g Alat Kedokteran dan Kesehattan h Alat Laboratorium IA I : IB II Alat Kedokteran dan I Alat Kedokteran dan Kesehatan sederhana Kesehatan tidak sederhana Alat Laboratorium Umum - Selain Alat Laboratorirum Umum - Alat Laboratorium Kimia Nuklir - Alat Labor atorium Fisika Nuklir /Elektro - Alat Proteksi Radiasi/ Lingkungan - Radiation Ap plicatiom & Non Destructive - Alat Labomtorium Lingkungan Hidup - Peralatan Laboratori um Hydrodinamic - Alat Laboratorium Standardisasi Kalibrasi III IV I c...- www.jdih.kemenkeu.go.id KATEGORI I i Alat Persen jataan j Komputer I k Alat Eksplorasi I ^•····· • ^. 1 Alat Penge boran I m Alat prod uksi, pengolahan dan pemurnian n Alat Bantu Eksplorasi dan Produksi IA - 98 - I 1 - Sen jata : pi l III I IV I Alat Perse: ataan Non Sen jata Api - Alat Persen jataan berupa Non Sen jata Non Senjata Api A pi nneliputi: Alat Keamanan, Alat Penjinak Bahan Peledalk, Alat Nuk1ir Biologi dan Kimia, Persenjataan Non Sen jata Api lainnya - Alat Khusus I Ke: Qdlisian I Komputer unit, Peralatan Komputer . I I - Alat Ekplorasi Topografi - Alat Eksplorasi Geofisika I æatç engebèran Non I Alat Pengeboram Me sin Alat prod uksi, pengolahan dan pemumian · Alat Bantu Eksplotrasi rlan Produksi KATEGORI - II III I IV IA IB Alat Keselamat.an >,,.: ; .: c: Alat Pelind ung - Alat Deteksi Alat Ke: rja 0 Ke: rja f21ûürl : : : "i.'····: < - ; \lat SAR Penerbangan - 'i5)'li: ' p Alat Peraga q Perala tan Proses j Prodl. uksi r Rambu-rambu Rambu-rambu lalau lin t.as dara t, 1au t, udara s Perala tan - Perala tan - Peralatan Olahraga Olahraga Olahraga Atletii k Air Perala tan - Peralatan Olahraga Olahraga Senam Udara Perala tan - Peralatan Olahraga Permaina:
lainnya 10 Sumber Daya Alam SDA dalam rangka S D A t u j ua n (SDA) penat.ausahaan pemanf aat.an, pengguna.an, perkiraan ponensi dan perkiraam nilai 1 1 12 Aset Tet.ap Lainnya Bahan perpustakaan Bahan perpustakaan terceltak, terekam berupa dan mikro serta naskah/ manuskrip kartogra: fii asli, lukisan dan , uJkiran KATEGORI IA 12 Aset Tetap Lainnya 13 Sewa Properti I IB Barang bercorak kesenian/kebudayaa n/ olahraga berupa alat musik dan trunda penghargaan ·bidang olahraga Hewan, tanaman, dan ikan Sewa properti untuk tujuan b: i: snis/ non. bisnis yang bersifat umu Contoh sewa ruangj tanah untuk ATM, sewa ruang pertokoan, sewa ruang perkantoran, dan se bagainya II Sewa properti untuk tujuan bisnis I non bisnis yang bersifat khusus. Contoh sewa peralatan industri minyak dan gas bumi, sewa hak atas ruang terbuka, : sewa tanah atau ruang untuk industry penerbangan dan sebagamya III IV Barang bercor ak kesenian/kebudayaa n berupa lukisan, a!I.at corak kebudayaan Barang koleks.ii. non budaya (Oontoh: hewan, biota perai: ran, serta tanaman koleksi dan knleksi diawetkan) KATEGORI 14 Limbah Padat dan Limbah Cair 15 Properti lainnya B. Bisnis 1 Entitas 2 Ekuitas 3 Keu: ugian Ekonomi 4 As'et Tak Berwujj ud I IA I - Limbah Padat (Scra p) Limbah Cair - 1 0 1 - I I II I I IB III Penilaian entitas Penilaian ekuitas Kerugian ekonom[s yang diakibatkan suatu kegiatan atau peristiwa tertentu Aset 'tak berwujud I lV Barang muatan kapal tenggelam JS www.jdih.kemenkeu.go.id Keterangan: 1 . Jenis objek Kegiatan Penilaian dan objek analisis terpisah terkait dengan Kegiatan Penilaian selain Sumber ·oaya Alam dan bisnis, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan l(eputusan. Menteri Keuangan Republik Indonesia tentt: ang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. 2 . Objek analisis terpisah terkait Kegiatan Penilaian berupa analisis kelayakan bisnis dan analisis pasar didasarkan pada tujuan pemanfaatan objek. 3 . Dalan1 hal objek Kegiatan Penilaian berupa tanah yang belum dimanfaatkatn untuk penggunaan tertentu, maka tanah tersebut termasuk dalam kelompok tanah kosong sebagaimana. dimaksud pada tabel huruf .A angka 1 (satu) .
Penentuan kategori untuk Kegiatan Penilaian berupa material pada bangunan yang akan ditbongkar berdasarkan jenis ban.gunan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI