MENTEHIKEUANGAN MENTEHIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133 / PMK.03 / 20 1 8 Menimbang TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 1 / KEP/M.PAN/ 3/ 2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
bahwa sehubungan dengan perkembangan organ1sas1 dan untuk meningkatkan pembinaan profesi dan karir dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 1 / KEP/ M.PAN/3/ 2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak telah dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 20 16 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
c.
bahwa sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 20 16 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Kementerian Keuangan selaku instansi Mengingat Pembina mempunya1 tugas diantaranya menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa PajaХ; 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umurn dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 983 Nomor 1 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ten.tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nornor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keernpat atas Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpaЦ.akan rnenjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 62, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) ; 2 . Undang-Undang Nornor 5 Tahun 20 1 4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nornor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Rerublik Indonesia Nornor 5494); 3 . Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 1 994 te: itang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 994 Nornor 22, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 354 7), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20 1 0 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 16 Tahun 1 994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nornor 5 1 , Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia N om or 5 1 2 1); Menetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 1 7 ten.tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 te: : : l tang Kementerian Keuangan (Lembc.ran Negara Rei: ublik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 51);
6.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l 9S9 te: ltang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20 1 2 ten_ang Perubc.han atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1 9S9 te: -itang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Taŷun 20 1 2 Nomor 235);
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETU!'IJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Aparatur Sipil Negara yang selc.njutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2 . Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mend-Jduki jabatan pemerintahan. 3 . Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tl.: gas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dc.n/ atau Peny:
.
dikan. ?f. 4 . Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjЧtnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukt Permulaan, dan/atau Penyidikan.
5.
Pemeriksa Pajak Kategori Ketera:
rr. pilan adalah Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan I atau Penyidikan.
6.
Pemeriksa Pajak Kategori Keahjan adalah Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, : netodologi, dan tsknik analisis di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan 3ukti Permulaan, dan/atau Penyidikan. 7 . Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak.
8.
Pejabat Pembina Kepegawaian yar: g selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah seШai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9 . Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingka: PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan. dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 0 . Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau cntuk ; f. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. 1 1 . Pemeriksaan Bukti Permulaan ada.lah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 1 2 . Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dar: mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tin: : lak pidana pencucian uang yang pidana asalnya dari tindak pidana di bidang perpajakan serta menemukan tersangkanya. 1 3 . Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerj a dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
14.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari urman kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari urman kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
15.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
16.
Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adaЩah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pemeriksa Pajak untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 7. Keputusan Penetapan Angka K: : -edit yang selanjutnya disebut PAK adalah surat keputusan yang berisi penetapan Angka Kredit dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. 1 8 . Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Pajak. 1 9 . Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengaJar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
20.
Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/ penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Pajak caik secara perorangan atau kelompok di bidang perpajakan.
BAB II
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
(1)
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri atas:
a.
J abatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan
b.
Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2)
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ka: egori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayc.t (1) ŷuruf a, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil;
b.
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan
c.
Pemeriksa Pajak Penyelia.
(3)
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ka: egori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Pemeriksa Pajak Pertama/ Ahli Pertama;
b.
Pemeriksa Pajak Muda/ Ahli : Muda; dan
c.
Pemeriksa Pajak Madya/ Ahli Madya.
(4)
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemer=.ksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN Bagian Kesatl:
. Tugas Jabatan
Tugas Pemeriksa Pajak meliputi Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
Bagian Kedua
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dilakukan penilaian Angka Kredit, terdiri atas:
(1)
Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 h uruf a, terdiri a tas:
c.
Pemeriksaan Bukti Permulaan;
(2)
Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terdiri atas:
a.
pendidikan, meliputi: 1 . pendidikan ijazah/ gelar; sekolah dan 2 . Diklat fungsional / teknis memperoleh di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan : ; ),f I' 3 . Diklat prajabatan;
b.
Pemeriksaan, meliputi: 1 . kegiatan perencanaan Pemeriksaan; 2 . pelaksanaan Pemeriksaan; dan 3 . pelaporan Pemeriksaan;
c.
Pemeriksaan Bukti Permulaan, meliputi: 1 . kegiatan perencanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; 2 . pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan 3. pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
d.
Penyidikan, meliputi: 1 . kegiatan perencanaan Penyidikan; 2 . pelaksanaan Penyidikan; dan
e.
pengembangan profesi, meliputi: 1 . pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan;
2.
penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan; dan 3 . penyusunan buku pedoman, ketentuan pelaksanaan, atau ketentuan teknis di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
(3)
Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dibagi menjadi 4 (empat) kriteria yang ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Penjelasan unsur utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B: dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal 4 huruf b, meliputi:
a.
mengajar / melatih pada Diklat fungsional/ teknis di bidang perpajakan;
b.
berperan serta dalam seminar / lokakarya/ konferensi di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan 3ukti Permulaan, dan/atau Penyidikan;
c.
menjadi anggota dalam Organisasi Profesi;
d.
menjadi anggota dalam Tim Penilai;
e.
memperoleh penghargaan/ta: : i.da jasa; dan
f.
memperoleh ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya.
(2)
Penjelasan unsur penunjang sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lam: Jiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perm: : uran Menteri ini.
BAB IV
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan:
b.
perpindahan dari jabatan lain;
c.
penyesuaian (inpassing); dan
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
(1)
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/ c;
e.
berijazah paling rendah Diploma III (DIII) di bidang akuntansi, perpajakan, manaJemen perpajakan, ekonomi, dan administrasi keuangan;
f.
mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan;
g.
mengikuti dan lulus UJl kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi Фosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, l: arus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a;
e.
berijazah paling rendah Sarjana (S l ) /Diplorna IV (DIV) di bidang akuntansi, ekonomi, keuangan, hukum, dan administrasi;
f.
mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan;
g.
mengikuti dan lulus kompetensi manajerial, uji kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3)
Pengangkatan pertama sebagai: nana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari Calon PNS.
(4)
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan.
(5)
PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal kelulusan : iarus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain
(1)
Pengangkatan dalam J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari j2-batan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi persyaratan yang sama dengan pengangkatan pertama kecuali huruf h sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aya: : (1) dan ayat (2) ;
b.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bi dang Pemeriksaan paling sediki t 2 ( d ua) tah un;
c.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d.
berusia paling tinggi: 1 . 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama/ Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa Pajc.k Muda/ Ahli Muda; clan 2 . 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan rnenduduki J abatan Fungsic-nal Perneriksa Pajak Madya.
(2)
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajc.k se bagairnana dirnaksud pada ayat (1) harus rnernpertirnbangkan forrnasi kecutuhan untuk JenJang Jabatan Fungsional Perneriksa Pajak yang akan diduduki.
(3)
Pengalarnan dalarn pelaksanaan tugas di bi dang Perneriksaan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf b rneliputi:
a.
tugas rnelakukan Perneriksac.n pajak;
b.
tugas di unit kerja yang berkaitan dengc.n Perneriksaan, Perneriksaan Bukti Perrnulaan atau Penyidikan; dan/atau
c.
tugas lainnya yang berhubungan dengan kegiata.n Perneriksaan, Perneriksaan Bukti Perrnulaan atu Penyidikan; dengan dibuktikan rnelalui surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh p1mpman unit kerja bersangkutan tercantum dalam Larnpiran II yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Pengalarnan sebagaimana dirnakEud pada ayat (3) , dapat diperoleh secara kurnulatif. Pasal 1 0 (1) Perneriksa Pajak Kategori Keterarnpilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S l ) /Diplorna IV (DIV) dapat diangkat ke dalarn Jabatan Fungsional Peoeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagai Pengangkatan dalarn Jabatan Fungsional Perneriksa Pajak rnelalui perpindahar: dari jabatan lain sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 7 huruf b, dengan mernpertimbangkan sebagai berikut:
a.
tersedia formasi kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki;
b.
ij azah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
c.
mengikuti dan lulus UJI kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
d.
telah mengikuti dan lulus Diklat fungs i onal yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
e.
memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
f.
memiliki pangkat paling rendah Penata I\·1uda, golongan ruang III/ a.
(2)
Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak Kategori Kec_hlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana (S l ) / Diploma IV PIV) , ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari Diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan ticak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang yang ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Angka Kredit.
(3)
Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggu n akan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pengangkatan Penyesuaian ( inpassing) Pasal 1 1 (1) Pengangkatan dalam J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 h-c.ruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang II/c;
e. berijazah paling rendah Diploma III P-III) bidang Akuntansi, Perpajakan, Manajemen Perpajakan atau kualifikasi pendidikan lain sesuai dengan kebutuhan organisasi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerj a paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. mengikuti dan lulus UJl kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui penyesuman (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a;
e. berijazah paling rendah Sarjana (Sl) / Diploma IV (DIV) bidang Ekonomi, Keuangan, Hukum, dan Administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain sesum dengan kebutuhan organisasi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tu gas di bidang Pemeriksaan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerj a paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. mengikuti dan lulus UJl kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bc.. gian tidak terpisc.hkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku 1 ( satu) kali selama masa penyesuaian ( inpassing).
(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian (inpassing) untuk pengangkatan Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(6) Tata cara pengangkatan Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian melalui penyesuaian (inpassing) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Kelima
Pengangkatan Promosi Pasal 1 2 (1) Pengangkatan dalam J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promos1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus UJl kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
c. syarat lain yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud padc. ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakc.n sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Bagian Keenam
Tata Cara Pengangkatan
(1)
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus mengumpulkan dc.n mendokumentasikan hasil kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya dalam bentuk DU?AK.
(2)
DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dius-...i lkc.n kepada Sekretariat Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) -: : Julan sejak penetapan hasil uji kompetensi untuk dilakukan penilaian.
(3)
Dalam hal DUPAK tidak disampaikan kepada Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka penilaian Angka Kredit dilakukan secara jabatan oleh Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenceral Pajak.
(4)
Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan unsur utama dan unsur penunjang.
(5)
Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PN8 yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
(6)
Pangkat yang ditetapkan bagi PN8 yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(7)
Pengangkatan PN8 menjadi Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK.
BAB V
KUALIFIKA8I PENDIDIKAN Pasal 1 4 (1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ij azah pendidikan sekolah se bagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh gelar / :
.jazah sehingga besarnya Angka Kredit pada sub-unsur berkenaan menjadi: 1 . sebesar 60 (enam puluh) untuk Diploma III (DIII) ;
2. sebesar 1 00 (seratus) (8 1 ) /Diploma IV (DIV) ; untuk 8c.rjana 3. sebesar 150 (seratus lima puluh) untuk Pascasarjana/ Magister (82); dan
4. sebesar 200 (dua ratus) untuk Doktor (83) .
b. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub-unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya sehingga mendapat tambahan Angka Kredit: 1 . sebesar 5 (lima) untuk 8arjana (8 1 ) / Diploma IV (DIV);
2. sebesar 1 0 (sepuluh) untuk Pascasarjana/ Magister (82) ; dan
3. sebesar 15 (lima belas) untuk Doktor (83) .
(2) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak apabila : nemenuhi kualifikasi pendidikan Diploma III (Dill), 8arjana (8 1 ) /Diploma IV (DIV), Magister (82), atau Doktoral (83) sebagai berikut:
a. Bidang Akuntansi;
b. Bidang Perpajakan;
c. Bidang Manajemen Perpajakan;
d. Bidang Keuangan;
e. Bidang Hukum;
f. Bidang Administrasi; dan
g. Bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatu: - lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Ijazah pendidikan dapat diakui clan diperhitungkan sebagai unsur penunJang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak apabJa:
a. jenjang pendidikan 8arjana (8 1 ) / Diploma IV (DIV) , Pascasarjana/ Magister (82) dan Doktor (83) dengan bidang studi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ; a tau b. perolehan ijazah yang kedu1 dan seterusnya pada jenjang yang sama dalam hc.1 perolehan ijazah yang pertama adalah bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
(5) Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah pendidikan 8arjana (8 1)/ Diploma IV (DIV) melalui tugas belajar dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama dan dapat direkomendasikan ke JenJang jabatan Kategori Keahlian tanpa mengikuti Diklat fungsional yang ditentukan untLk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sepanJang bidE.ng studi yang diambil sesuai dengan kualifikasi pe: : didikan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) . )f- (6) Pengakuan ijazah dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampirc.n V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perc.turan Menteri ini.
BAB VI
KOMPETENSI Pasal 1 5 (1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak harus memenuhi standar kompetensi sesua1 dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pemeriksa Pajak terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi diat-:
..i r lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB VII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1)
Diklat bagi Pemeriksa Pajak dilakukan untuk mengurangi kesenjangan kompetensi Pemeriksa Pajak dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(2)
Diklat bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hE.sil analisis kebutuhan Diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja.
(3)
Diklat bagi Pemeriksa Pajak : iiselenggarakan dalam bentuk:
c.
pengembangan kompetensi lainnya sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Diklat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PERIODE PENILAIAN, PENGUSULAN DAN PENETAPAcР ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Periode Penilaian Pasal 1 7 Penilaian Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun sebagai berikut:
a. periode Januari sampai dengan Juni; dan
b. periode Juli sampai dengan Desember.
Bagian Kedua
Pengusulan Pasal 1 8 (1) Setiap Pemeriksa Pajak mengajukan DUPAK untuk setiap periode se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 melalui sistem informasi.
(2) Setiap DUPAK Pemeriksa Pajak sebagaimana dimСksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pemeriksaan Pajak;
b. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penyidikan;
d. Surat Pernyataan l'lelakukan Keg: iatan Pengembangan Profesi;
e. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pend"Llkur:
.g Tugas Pemeriksaan Pajak; dan
f. Surat Pernyataan telah mengikuti Diklat.
(3) DUPAK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Tim Penilai sesuai dengan kewenangan dengan keten tuan se bagai beriku t:
. . masmg-masmg a. DUPAK periode penilaian Januari sampai dengan Juni diterima paling lambat tanggal 1 4 Juli tahun berjalan;
b. DUPAK periode penilaian Juli sampai dengan Desember diterima paling lambat tanggal 1 4 Januari tahun berikutnya;
c. dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional maka DUPAK diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya; dan
d. dalam hal tertentu yang mengakibatkan batas waktu diterimanya DUPAK sebagai_11ana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tidak dapat dipenuhi maka batas waktu berkenaan dapat ditunda berdasarkan pertimbangan Ti: n Penilai.
(4) Pejabat yang berwenang mengl: sulkan DUPAK terdiri atas:
a. Pejabat Administrator yang membidangi perpajakan bagi Pemeriksa Pajak yang berada di KPP;
b. Pejabat Administrator yang membidangi Pemeriksaan/Pemeriksaan Bukti Permulaan/ Penyidikan bagi Pemeriks: i Pajak Pelaksana/ Terampil, Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/ Mahir, Pemeriksa Pajak Penyelia, Pemeriksa Pajak Pertama/ Ahli Pertama dan Pemeriksa Paj2k Muda/ Ahli Muda yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pra-: : ama yang membidangi perpajakan bagi Pemeriksa Pajak Madya yang bТrada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pra-: : ama yang membidangi Pemeriksaan/Bukti Permulaan/ Penyidikan bagi Pemeriksa Pajak yang berada. di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga
Pen eta pan Pasal 1 9 (1) Penetapan Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak dilak_ikan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dengan mempertimbangkan hc.sil penilaian sesuo.1 dengan periode penilaian sebagaimana dimaksud dalao Pasal 1 7.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Pemeriksa Pajak Madya/ Ahli Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil, Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/ Mahir, Pemeriksa Pajak Penyelia, Pemeriksa Pajak Pertame./ Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/ Ahli Muda yang berada di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Fajak; dan c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ?ajak bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil, Pemeriksa Pajak Pelaksana Lan ju tan/ Mahir, Pemeriksa Pajak Penyelia, Pemeriksa ?ajak Pertama/ Ahli Pertama dan Pemeriksa ?aj ak Muda/ Ahli Muda yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang berwenang untuk menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat pengganti sesuai dengan ketentuan pera-=: uran perundang-undangan.
(4) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pemeriksa Pajak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal dikemudian hari terdapat kesalahan atas Penetapan Angka Kredit yang telah diterbitkan maka dapat dilakukan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Keputusan ralat Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Tim Penilai
(1)
Dalam menjalankan tugas, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud calam Pasal 1 9 ayat (2) dibantu oleh Tim Penilai.
(2)
Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pemeriksa Pajak dan/atau pejabat lain yang bertugas pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan susunan sebagai berikut:
a.
1 ( satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
dc.. n c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3)
Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Anggota Tim paling sedikit berasal dari 2 (dua) orang Pemeriksa Pajak; dan
b.
Sekretaris Tim Penilai harus berasal dari unsur kepegawaian pada unit masing-masing.
(4)
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagai berikut:
a.
menduduki jabatan/ pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Pajak yang dinilai;
b.
mempunya1 keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja Pemeriksa Pajak; dan
c.
dapat aktif melakukan penila: _an.
(5)
Tim Penilai ditetapkan oleh:
a.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Tim Penilai pada Direktorat Jenderal Pajc..k;
b.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; atau
c.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
a.
membantu pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dalam menetapkan Angka Kredit; dan
b.
melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(7)
Surat Keputusan Pembentukan Tim Penilai, tata cara pengadministrasian, penilaian dan penetapan DUPAK, dan sistem kerja Tim Penilai dilakukan sesuai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Sekretariat Tim Penilai Pasal 2 1 (1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Tim Penilai di ban tu oleh Sekretariat Tim Penilai.
(2) Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
a. mengadministrasikan DUPAK;
b. menyelesaikan hal yang berkaitan permasalahan administrasi DUPAK; dan dengan c. memberi bantuan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai dan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
a. Sekretariat Tim Penilai pada Direktorat JeУderal Pajak;
b. Sekretariat Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat J enderal Pajak; dan
c. Sekretariat Tim Penilai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
a. Ketua, yang dijabat oleh: 1 . Pegawai dengan Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat Direktorat J enderal Pajak untuk Tim Penilai pada Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; atau 2 . Pegawai dengan Jabatan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai pada Kantor Wiiayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. Anggota, meliputi pegawai di lingkungan unit Pejabat Pengawas yang mer: jadi Ketua Sekre-: : : ariat Tim Penilai dan pelaksana lain yang ditunjuk.
(5) Sekretariat Tim Penilai diusulkan oleh Ketua Tim Penilai dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. BAB I X PENGEMBANGAN PROFESI
Bagian Kesatu
Pengusulan Angka Kredit Pengembangan Profesi
(1)
Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya, dalam kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Pajak disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai pada Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
U sul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjernahan atau penyaduran buku dan bahan lain dalam kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Pajak disampaikan secara terpisah dari DUPAK.
(3)
Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain yang diusulkan oleh Pemeriksa Pajak untuk dilakukan penilaian Angka Kredit, harus memenuhi kaidah sebagai berikut:
Bagian Kedua
Penilaian Angka Kredit atas Pengembangan Profesi
(1)
Penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 dilakukan oleh Tim Penilai.
(2)
Dalam melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis.
(3)
Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiato.n yang bersifat khusl:
.
s atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu
(4)
Hasil penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis a tau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan a tau penyaduran buku clan bah an lain berupa lembar rekomendasi bahwa Karya Tulis a tau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain dapat memperoleh Angka Kredit.
(5)
Terhadap Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain yang dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memperoleh Angka Kredit dapat dilakukan perbaikan untuk kemudian diusulkan kembali kepada Tim Penilai.
(6)
Dalam hal diperlukan, pada saat melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat meminta keterangan Pemeriksa Pajak yang bersangkut2.n.
(7)
Ketentuan mengenai tata cara penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur J enderal Pajak. BABX SASARAN KERJA PEGAWAI
Bagian Kesatu
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
(1)
Setiap awal tahun, Pemeriksa Pajak wajib menyusun SKP untuk tahun berjalan.
(2)
SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan butir kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(3)
SKP yang telah clisusun sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) harus clisetujui clan clitetapkan oleh atasan langsung.
Bagian Keclua
Target Angka Krecli t Minimal Pertah un
(1)
Setiap tahun Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur Dikla: , tugas jabatan, pengembangan profesi, clan/ atau Lnsur penunjang clengan jumlah Angka Kreclit paling seclikit:
a.
5 {lima) untuk Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil;
b.
1 2,5 {clua belas koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/ Mahir; dan
c.
25 {dua puluh lima) untuk Pemeriksa Pajak Penyelia kecuali pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/ cl.
(2)
Pemeriksa Pajak Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/ cl wajib mengumpulkan paling seclik.t 1 0 { sepuluh) Angka Kreclit dari kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, clan/ atau Penyiclikan.
(3)
Setiap tahun Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian ·Najib mengumpulkan Angka Kreclit dari unsur Diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan/atau Lnsur penunjang clengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
a.
1 2,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Pertama/ Ahli Pertama;
b.
25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Pajak Mucla/ Ahli Mucla; clan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Maclya/ Ahli Maclya kecuali pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/ c.
(4)
Pemeriksa Pajak Madya/ Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/ c wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, clan/ atau Penyidikan clan pengembangan profesi.
(5)
Capaian Angka Kredit yang dii: etapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling tinggi sebesar 1 50% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal per tahun.
(6)
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) sebagai salah satu dasar untuk penilaian SKP.
Dalam hal capman SKP Pemeriksa Pajak pada akhir tahun kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PEMERIKSA PAJAK
Penghitungan kebutuhan Pemeriksa Pajak digunakan sebagai dasar penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Peme: : : - iksa Pajak.
(1)
Penghitungan kebutuhan Pemeriksa Pajak dilak: ikan dengan membagi estimasi beban kerja unit per tahun dengan rata-rata beban kerja Pemeriksa Pajak pertahun.
(2)
Kebutuhan dan lowongan kebutuhan jumlah pegawa1 dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dis: isun untuk jangka waktu 5 (lima) tahur: yang dirinci pertahun.
(3)
Lowongan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebag3.imana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan Pemeriksa Pajak yang diperh: : . kan dengan jumlah Pemeriksa Pajak yang telah tersedia untuk jangka waktu berkenaan.
(4)
Lowongan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang tersedia se bagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jumlah Pemeriksa Pajak yang akan naik jabatan, naik pangkat, pensiun dan berhenti pada tahun berjalan.
BAB XII
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat
(1)
Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Pajak, dapc.t dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b.
memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentuka: : i untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; can c. setiap unsur nilai prestasi kerja selama 2 (due.) tah un terakhir paling rendah bernilai baik.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kenaikan Jabatan
(1)
Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
paling singkat telah 1 (satu} tahun dalam jabatan terakhir;
b.
memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yar: g ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c.
setiap unsur nilai prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
d.
lulus uji kompetensi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki; dan
e.
tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki.
(2)
Pemeriksa Pajak Muda/ Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pemeriksa Pajak Madya/ Ahli Madya, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(3)
Usul kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Usul kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ay3.t (3) harus diterim: : i secara lengkap paling lambat:
a.
tanggal 1 5 November tahun sebelumnya untuŶ Pemeriksa Pajak yang akan naik pangkat periode April; dan
b.
tanggal 1 5 Mei tahun berj2Jan untuk Pemeriksa Pajak yang akan naik pangkat periode Oktober.
(5)
Penyesuaian jabatan bagi Pemer: : .ksa Pajak dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian yang tidak disertai dengan kenaikan pangkat, dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan terakhir.
(6)
Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK.
(7)
Pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan dan penetapan kenaikan jabatan Pemeriksa PaИ,ak tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XIII
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Pemberhentian Pasal 3 1 (1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara setagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di Йuar Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK.
(4) Surat Keputusan Pemberhentian : : lari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berlaku terhitung sejak:
a. tanggal mulai berlaku Surat Keputusan Pemberhentian untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. tanggal mulai berlaku Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS, untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. tanggal mulai berlaku cu: i di luar tanggungan Negara untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud padc. ayat (2) huruf c;
d. tanggal mulai berlaku Surat Tugas untuk PemerikКa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;
e. tanggal mulai bertugas dalam jabatan lain untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau
f. tanggal Surat Keputusan Pemberhentian untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(5) Asli Surat Keputusan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan
e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
(6) Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan ketentua: i yang diatur dalam Lampiran I X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
(1)
PNS yang diberhentikan dari Jabatan FungsionE.l Pemeriksa Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(2)
Pengangkatan kembali dalam Jabatan FungsionE.1 Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungs:
.
onal Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK.
(4)
Asli Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
a.
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.
Sekretaris Jenderal Kementer: an Keuangan;
c.
Sekretaris Direktorat J enderal. Pajak;
d.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan
e.
Pejabat lain yang dianggap pe:
(5)
Tata Cara Pengangkatan Ken: : bali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perat1ran Menteri ini.
BAB XIV
KETENTUAN PERALlliAN
(1)
DUPAK mulai periode Januari sampai dengan Juni 20 18 diusulkan sesua1 dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 20 16 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(2)
Syarat Angka Kredit dari pengembangan profesi bagi Pemeriksa Pajak Muda/ Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pemeriksa Pajc.k Madya/ Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat mulai berlaku untuk kenaikan jabatan periode 1 April 20 1 9 .
(3)
Pemeriksa Pajak yang pada saat Peraturan Menteri m1 berlaku telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan ?f. pangkat dan/atau jabatan di atasnya namun belum mendapatkan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan, diberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan 4 (empat) tahun setelah kenaikan pangka t terakhir.
(4)
Pemeriksa Pajak yang pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku telah memiliki Surat Rekomendasi Kenaikan Pangkat kurang dari 4 (empat) tahun, tetap dapat dipergunakan oleh Pemeriksa Pajak yang bersangku tan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 48/KMK.0 1 / 2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepa: : 1jang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 48/KMK.0 1 /2004 dan Nomor 1 4 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ?{-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 1 Sep tern ber 20 18 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 27 September 20 18 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 18
NOMOR 1 370 LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK. 03/2018 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK A. BUTIR KEGIATAN PENDIDIKAN JENJANG No BUTIR KEGIATAN PENDIDIKAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA AHLI TERAMPIL 1 2 4 5 7 8 9 A. Mern: dkuti Pendidikan sekolah dan memperoleh iiazah/ gelar 1 Diploma III (DIII) Ijazah / gelar Ijazah / gelar Ijazah / gelar SEMUA JENJANG 4 Sarjana (S l)/Diploma IV (DIV) Ijazah / gelar Ijazah / gelar Ijazah / gelar SEMUA JENJANG 3 Magister (S2) Ijazah / gelar I jazah / gelar Ijazah / gelar SEMUA JENJANG 2 Doktor (S3) Ijazah / gelar Ijazah / gelar Ijazah / gelar SEMUA JENJANG B. Mengikuti Diklat fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau Sert.i: fikat 1. lamanya lebi: h dari 960 jam Sertifikat Sert.ifikat Sert.ifikat SEMUA JENJANG SEMUA JENJANG 2. lamanya antara 641-960 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat SEMUA JENJANG SEMUA JENJANG 3. lamanya antara 48 1-640 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat SEMUA JENJANG SEMUA JENJANG 4. lamanya antara 1 6 1 -480 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat SEMUA JENJANG SEMUA JENJANG 5. lamanya antara 8 1- 160 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat SEMUA JENJANG SEMUA JENJANG 6 . lamanya antara 3 1-80 jam Sertifikat Sert.i.fikat Sertifikat SEMUA JENJANG SEMUA JENJANG 7. lamanya kurang dari 30 jam Sert.i: fikat Sertifikat Sertifikat SEMUA JENJANG SEMUA JENJANG C. Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan 1 Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Sert.ifikat Sertifikat Sert.ifikat SEMUA JENJANG SEMUA JENJANG ¥ B . BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN No BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN BUKTI FISIK JEN JANG SATUAN HASIL HASIL KERJA AHLI TERAMPIL 1 2 4 5 7 8 9 A. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemeriksaan, pelaksanaan teknis Perneriksaan oleh petugas Perneriksa Pa jak yang ditunjuk oleh kepala kantor, pencarian Potensi perpajakan dan penyajian inforrnasi, rnelakukan Pemeriksaan 1 Mengikuti dan berperan Aktif dalarn pembahasan kebi jakan di Nomor Nata Dinas/ Nomor Surat Rahasia LHP Undangan/ Surat Tugas/LHR PEMERIKSA PAJAK Bidang Pemeriksaan MADYA/ AHLI MADYA 2 Menyiapkan bahan unluk pelaksanaan kegiatan pengamatan Nornor Nata Dinas/ Nomor Surat Rahasia LHP Bahan untuk kegiatan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK pengarnatan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA/ PERT AMA TERAMPIL 3 Melakukan kegiatan pengarnatan Nornor Surat Perintah Pengarnatan dan LHP Kertas Kerja Kegiatan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Kertas Kerja Pengamatan (KKP) pengarnatan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA/ PERT AMA TERAMPIL 4 Menyusun laporan hasil pengarnatan Nornor Laporan Hasil Pengamatan LHP Laporan Hasil Pengamatan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN/ MAHIR 5 Menyiapkan bahan untuk membuat usulan Perneriksaan Nomor Nata Dinas/ Nornor Surat Rahasia LHP Dokumen, data, dan inforrnasi PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Wajib Pajak MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 6 Melakukan analisis data Wajib Pajak Nornor Nata Dinas Analisis Risiko (ND KKP Analisis Laporan Keuangan PEMERIKSA PAJAK Anris) (ALK), Potensi Pajak MUDA/ AHLI MUDA 7 Membuat usulan Pemeriksaan Nomor Nata Dinas LHP Risalah U sulan Pemeriksaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 8 Menyiapkan bahan untuk membuat Rencana Pemeriksaan Nornor Nata Dinas / Instruksi LHP Dokumen, data dan inforrnasi PEMERIKSA PAJAK dan Rencana Program Pemeriksaan Pemeriksaan rnengenai W ajib Pajak yang akan MUDA/ AHLI MUDA diueriksa 9 Melakukan analisis do.tu Wa. jib Pajak yang akan diperiksa Nam; i Kr: rt: : i.o; Kerja Peme1iksaa11 LHP KKP ldentrllkas1 Masalah; KKP PEMERIKSA PAJAK ALK (Anahs1s Laporan Keuangan) MUDA/ AHLI MUDA a. WP Kriteria 1 -sda- -sda- b. WP Kriteria 2 -sda- -sda- c. WP Kriteria 3 -sda- -sda- d. WP Kriteria 4 - sda -sda- ¥. BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI JENJANG No BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN AHLI TERAMPIL 1 2 4 5 7 8 9 10 Membuat Rencana Pemeriksaan dan Rencana Program Nama Kertas Kerja Pemeriksaan LHP KKP Rencana Pemeriksaan dan PEMERIKSA PAJAK Pemeriksaan Program Pemeriksaan MUDA/ AHLI MUDA a. WP Kriteria 1 -sda- -sda- b. WP Kriteria 2 -sda- -sda- c. WP Kriteria 3 -sda- -sda- d. WP Kriteria 4 -sda- -sda- 1 1 Melakukan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak Berita Acara Pemeriksaan / Berita Acara LHP Berita Acara Pertemuan, Tanda PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Pertemuan dengan Wajib Pajak Terima Penyampaian Surat PERTAMA/ AHLI PELAKSANA/ Perintah Pemeriksaan, Bukti PERT AMA TE RAMP IL Peminjaman Dokumen, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a. WP Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- b. WP Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- c. WP Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- d. WP Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- 12 Memeriksa buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak dan Daftar Buku,Dokumen / Daftar Bukti LHP Laporan Kemajuan Pemeriksaan, PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK pihak eksternal yang terkait dengan Pemeriksaan Pemin jaman KKP Utama, KKP Pendukung, PERTAMA/ AHLI PELAKSANA dan dokumen lain sesuai dengan PERT AMA LAN JUT AN /MAHIR ketentuan yang berlaku.
a. WP Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- b. WP Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- c. WP Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- d. WP Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- 13 Melakukan permintaan keterangan dan/atau konfirmasi Nomor Surat Permintaan Keterangan LHP BAPK (Berita Acara Pemberian PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK kepada Wajib Pajak dan/atau pihak ketiga Keterangan); Surat Permintaan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA/ Keterangan; Surat Permintaan PERT AMA TERAMPIL Bantuan Tenaga Ahli; KKP IfoafiJ. mtui, u§lJ 14 Membuat daftar temuan hasil Pemeriksaan Daftar Temuan LHP SPHP PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI JEN JANG No BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN AHLI TERAMPIL 1 2 4 5 7 8 9 15 Melakukan Pembahasan Akhir dengan W a jib Pajak Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil LHP Berita Acara Pembahasan Akhir PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan, Risalah PERTAMA/ AHLI PELAKSANA/ Pembahasan, Ikhtisar PERT AMA TERAMPIL Pembahasan, Berita Acara Ketidakhadiran WP, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a. WP Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- b. WP Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- c. WP Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- d. WP Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- 16 Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LHP Konsep LHP (Laporan Hasil PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Pemeriksaan) PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 17 Melakukan reviu LHP Review Sheet LHP LHP PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA 18 Membuat Nota Penghitungan Nota Penghitungan LHP Nota Penghitungan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PENYELIA PERT AMA a. WP Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- b. WP Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- c. WP Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- d. WP Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- B Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Pemeriksaan 1 Menyiapkan materi Quality Assurance (QA) Nota Dinas Penunjukan Quality Assurance LHP Materi Quality Assurance (QA) PEMERIKSA PAJAK (QA) MUDA/ AHLI MUDA 2 Melakukan pembahasan Berita Acara Pembahasan Quality LHP Risalah Pembahasan Quality PEMERIKSA PAJAK Assurance (QA) Assurance (QA) /Berita Acara MADYA/AHLI MADYA Ketidakhadiran W a jib Pajak Dalam Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan 3 Menyiapkan pelaksanaan penelaahan sejawat dan/atau Nomor Surat Tugas/ Nomor Nota Dinas LHP Daftar LHP dan/atau KKP untuk PEMERIKSA PAJAK telaah khusus di-peer MADYA/AHLI MADYA BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI JEN JANG No BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN AHLI TERAMPIL 1 2 4 5 7 8 9 4 Melakukan penelaahan sejawat dan/ a tau telaah khusus KKP Reviu LHP KKPS (Kertas Kerja Penelaahaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Sejawat), Risalah penelaahan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA sejawat dan/ a tau telaah khusus PERT AMA LAN JUT AN / MAHIR 5 Menyusun laporan penelaahan sejawat dan/ a tau telaah Nomor Laporan Hasil Penelaahan LHP Laporan penelaahan sejawat PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK khusus dan/ a tau telaah khusus MADYA/ AHLI MADYA PE NYE LIA 6 Melaksanakan Reviu KKP Reviu LHP Kertas Kerja Reviu PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MADYA/ AHLI MADYA PE NYE LIA 7 Menyusun Risalah Reviu Risalah Reviu LHP Risalah Reviu PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MADYA/ AHLI MADYA PE NYE LIA 8 Menyiapkan materi sosialisasi peraturan/kebijakan di bidang Nomor Nata Dinas Penunjukan Resume Materi materi sosialisasi PEMERIKSA PAJAK Pemeriksaan MADYA/AHLI MADYA 9 Melakukan sosialisasi peraturan/kebi jakan di bidang Nomor Nata Dinas Penunjukan Resume Materi Laporan pelaksanaan sosialisasi PEMERIKSA PAJAK Pemeriksaan MADYA/AHLI MADYA c. Melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Pemeriksaan Bukti Permulaan 1 Menyiapkan sarana dan dokumen Surat peminjaman berkas, tanda Surat peminjaman berkas, tanda Surat peminjaman berkas, tanda PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK pengenal, formulir, tanda segel, pakta pengenal, formulir, tanda segel, pengenal, formulir, tanda segel, PERTAMA/ AHLI PELAKSANA integritas oakta integritas oakta integritas PERT AMA LAN JUT AN /MAHIR 2 Mempelajari IDLP, dokumen yang menjadi dasar Pemeriksaan Kertas Kerja resume IDLP Resume pokok IDLP Resume IDLP PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Bukti Permulaan, dan data lain terkait, serta melakukan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA oem bahasan kasus PERT AMA LAN JUT AN /MAHIR a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- 3 Membuat rencana kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan Rencana Pemeriksaan Bukti Permulaan Dokumen Rencana Kerja Rencana Kerja Pemeriksaan PEMERIKSA PAJAK Bukti Perm ulaan MADYA/AHLI MADYA 4 Melakukan permintaan membuka rahasia nasabah Surat permintaan pembukaan rahasia Surat Daftar nama bank yang akan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK penyimpan nasabah penyimpan dimintakan untuk dibuka dan MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA permintaan membuka rahasia nasabah oenvimoan r.: JEN JANG No BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA AHLI TERAMPIL 1 2 4 5 7 8 9 5 Melakukan observasi lapangan Kertas Kerja/Laporan Pelaksanaan Tugas Kertas Kerja/Laporan Laporan Pelaksanaan Tugas PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Pelaksanaan Tugas PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 6 Menyusun daftar pihak-pihak yang akan dipanggil Daftar pihak yang akan dipanggil Daftar Dafar pihak yang akan dipanggil PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA 7 Melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait Surat Panggilan Surat Surat Panggilan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN / MAHIR 8 Melakukan inventarisasi keterangan dan atau bukti yang Daftar keterangan dan atau bukti Daftar Daftar keterangan dan atau bukti PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK diminta PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 9 Melakukan Permintaan Keterangan dan/ a tau Bukti Daftar Bahan Bukti dan keterangan yang Daftar Bahan Bukti dan Daftar Bahan Bukti dan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK diminta keterangan yang diminta keterangan yang diminta MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- 10 Membuat Surat Permintaan Keterangan dan/ a tau Bukti Surat Permintaan Keterangan dan/ a tau Surat Surat Permintaan Keterangan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Bukti dan/atau Bukti PERTAMA/AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 1 1 Menyampaikan pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tanda Terima surat pemberitahuan Tanda Terima Tanda Terima surat PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Pemeriksaan Bukti Permulaan pemberitahuan Pemeriksaan MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA Bukti Permulaan 12 Memeriksa tempat, ruang, dan/ a tau barang Kertas Kerja Peminjaman Tempat Ruang Kertas Kerja Kertas Kerja Pemin jaman Tempat PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK dan/ a tau Barang Ruang dan/ a tau Barang PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- 13 Melakukau µeuguuduhan data elektronik Derita acara perulehan <.laill clckt.rnuik Be1ilu Acurn Bt: 1ila au.ua pernlellan tlat.a PBMERIIG)A PAJAK PEMERIK3A PAJAIC elektronik MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA 14 Membuat berita acara penolakan Berita Acara Penolakan Berita Acara Berita Acara Penolakan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LAN JUT AN I MAHIR 15 Melakukan penyegelan tempat/ruang/barang Berita Acara Penyegelan Berita Acara Berita Acara Penyegelan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN / MAHIR 16 Menyampaikan laporan pelaksanaan Pemeriksaan di lokasi Laporan Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti La po ran Laporan Pelaksanaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAl( Permulaan Pemeriksaan Bukti Permulaan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN/ MAHIR 'f No BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI BUKTI FISIK JEN JANG SATUAN HASIL HASIL KERJA PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN AHLI TERAMPIL 1 2 4 s 7 8 9 17 Melakukan peminjaman Bahan Bukti Daf tar Bahan Bukti yang dipin jam, Surat Daftar Bahan Bukti Daftar Bahan Bukti yang PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Permintaan Peminjaman dipin jam, Surat Permintaan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA Peminiaman PERT AMA LAN JUT AN /MAHIR 18 Meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Berita Acara Permintaan Keterangan Berita Acara Permintaan Berita Acara Permintaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Keterangan Keterangan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- 1 9 Melakukan analisis kasus Hasil analisis kasus Kertas Kerja Hasil analisis kasus PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 20 Melakukan analisis yuridis Hasil analisis yuridis Kertas Kerja Hasil analisis yuridis PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 2 1 Menyusun kertas kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Kertas Kerja Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Permulaan Permulaan MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- 22 Menyusun Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Laporan Pemeriksaan Bukti Laporan Pemeriksaan Bukti PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Permulaan Permulaan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 23 Membuat konsep Laporan Kejadian Konsep Laporan Kejadian Konsep Laporan Kejadian Konsep Laporan Kejadian PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 24 Mengumpulkan Bahan Bukti yang akan dikembalikan dan Undangan dalam rangka pengembalian Undangan Undangan dalam rangka PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK persiapan dokumen Bahan Bukti, Daftar Bahan Bukti yang pengembalian Bahan Bukti, PERTAMA/ AHLI PELAKSANA dikembalikan Daftar Bahan Bukti yang PERT AMA LANJUTAN/MAHIR dikembalikan 25 Kegiatan pengembalian bahan bukti dan membuat Tanda Tanda Terima pengembalian Bahan Bukti Tanda Terima Tanda Terima pengembalian PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Terima pengembalian Bahan bukti Bahan Bukti PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN/MAHIR 26 Mengamankan pelaku dan barang bukti Laporan Pelaksanaan Tugas/Kertas Kerja Laporan/Kertas Kerja Laporan Pelaksanaan Tugas PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA 27 Melakukan Pemeriksaan bahan bukti Kertas Kerja Kertas Kerja Kertas Kerja PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 28 Membuat laporan penanganan tindak pidana yang dik<': tahui Lapornn p<': nanganan tinrtak pidana yang Laporan Laporan penanganan tindak PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK seketika diketahui seketika pidana yang diketahui seketika PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 1f BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI JENJANG No BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN AHLI TERAMPIL 1 2 4 5 7 8 9 29 Mempelajari IDLP, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Rencana kerja Penyidikan Rencana Kerja Rencana kerja Pemeriksaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK dan Laooran Kejadian Bukti Permulaan MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 30 Melakukan observasi lapangan Laporan Pelaksanaan Tugas/Kertas Kerja Laporan/Kertas Kerja Laporan Pelaksanaan Tugas PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LAN JUT AN /MAHIR 3 1 Melakukan Penelaahan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan Berita Acara Penelaahan Berita Acara Berita Acara Penelaahan PEMERIKSA PAJAK MADYA/AHLI MADYA 32 Melakukan Penelaahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Berita Acara Penelaahan Laporan Asistensi Berita Acara Penelaahan PEMERIKSA PAJAK Permulaan MADYA/AHLI MADYA D Melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penyidikan 1 Membuat rencana Penyidikan Rencana Penyidikan Rencana Penyidikan Rencana Penyidikan PEMERIKSA PAJAK MADY A/ AHLI MADY A a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- 2 Menentukan dimulai Penyidikan dan Penetapan Tersangka Berita Acara Penetapan Tersangka Berita Acara Berita Acara Penetapan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Tersangka PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 3 Membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Surat Pemberitahuan Dimulainya PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK menyampaikannya Penyidikan Penyidikan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 4 Meminta bantuan pihak ketiga Surat permintaan bantuan pihak ketiga Surat Surat permintaan bantuan pihak PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK ketiga MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 5 Membuat dan menyampaikan surat permohonan pencegahan Surat permohonan pencegahan ke luar Surat Surat permohonan pencegahan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK ke luar negeri negeri ke luar negeri MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA 6 Menyusun surat perintah penggeledahan Surat perintah penggeledahan Surat Surat perintah penggeledahan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 7 Membuat surat permintaan izin penggeledahan Surat Permintaan izin penggeledahan Surat Surat Permintaan izin PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK oenggeledahan MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA 8 Menyampaikan surat permintaan izin penggeledahan Penetapan penggeledahan Surat Penetapan penggeledahan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 9 Menyusun permintaan bantuan penggeledahan Surat permintaan bantuan penggeledahan Surat Surat permintaan bantuan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK penggeledahan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR r BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI JEN JANG No BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN AHLI TERAMPIL 1 2 4 5 7 8 9 10 Melakukan penggeledahan Berita Acara Penggeledahan Berita Acara Berita Acara Penggeledahan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LAN JUT AN / MAHIR a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- 1 1 Menyusun surat perintah penyitaan Surat perintah penyitaan Surat Surat perintah penyitaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA 12 Membuat surat permintaan izin penyitaan Surat Permintaan izin penyitaan Surat Surat Permintaan izin penyitaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 13 Menyampaikan surat permintaan izin penyitaan Penetapan penyitaan Surat Penetapan penyitaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 14 Menyusun perrmintaan persetujuan penyitaan Surat Permintaan persetujuan penyitaan Surat Surat Permintaan persetujuan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK penyitaan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 15 Melakukan Penyitaan Berita Acara Penyitaan Berita Acara Berita Acara Penyitaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- 16 Menentukan urutan Pemeriksaan Daftar Urutan Pemeriksaan Kertas Kerja Daftar Urutan Pemeriksaan PEMERIKSA PAJAK MADYA/AHLI MADYA 17 Membuat dan menyampaikan Surat Panggilan Saksi, Ahli , Surat Panggilan Surat Surat Panggilan dan tanda PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK dan Tersangka terima surat panggilan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 18 Menyusun daftar pertanyaan Daftar Pertanyaan Daftar Daftar Pertanyaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 19 Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi B<'.rita Acara Pemeriksaan Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN / MAHIR a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- 20 Melakukan Pemeriksaan terhadap Ahli Berita Acara Pemeriksaan Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR ¥ JENJANG No BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA AHLI TERAMPIL 1 2 4 5 7 8 9 2 1 Melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka Berita Acara Pemeriksaan Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN/MAHIR a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- 22 Membuat Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan dan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Laporan Kemajuan Pelaksanaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK rencana penangkapan/ penahanan Penyidikan Penyidikan Pen yidikan MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 23 Membuat surat permintaan bantuan Surat Permintaan Bantuan Surat Surat Permintaan Bantuan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK penangkapan/penahanan penangkapan/penahanan penangkapan/penahanan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 24 Melakukan penangkapan/ penahanan Laporan Kegiatan Laporan/Kertas Kerja/ Surat Laporan Kemajuan Pelaksanaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK penangkapan/penahanan/Kertas Penyidikan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA Kerja/ Surat PERT AMA LANJUTAN /MAHIR a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- 25 Menyampaikan usul Gelar Perkara Surat Usul Gelar Perkara Surat Surat/Nata Dinas Usul Gelar PEMERIKSA PAJAK Perkara MADYA/AHLI MADYA 26 Melakukan Gelar Perkara Laporan Gelar Perkara La po ran Laporan/Berita Acara Gelar PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Perkara PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 27 Membuat dan menyampaikan Laporan Kemajuan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Laporan Kemajuan Pelaksanaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Pelaksanaan Penvidikan untuk keperluan evaluasi kegiatan Penyidikan Penyidikan Penyidikan MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA 28 Membuat rencana dan usul pelaksanaan koordinasi dengan Surat Undangan Koordinasi Surat Surat Undangan Koordinasi PEMERIKSA PAJAK • Pihak terkait MADYA/AHLI MADYA 29 Melakukan koordinasi dan menyusun laporan pelaksanaan Laporan Pelaksanaan Tugas/Kertas Kerja Laporan Pelaksanaan Tugas Laporan Pelaksanaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK koordinasi Tugas/Laporan Hasil Rapat PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT.AMA LANJUTAN /MAHIR 30 Menyusun resume berkas perkara Resume berkas perkara Resume berkas perkara Resume berkas perkara PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA a. Kriteria 1 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- b. Kriteria 2 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- c. Kriteria 3 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- d. Kriteria 4 -sda- -sda- -sda- -sda- -sda- 3 1 Membuat surat penyerahan berkas perkara Surat penyerahan berkas perkara Surat Surat penyerahan berkas perkara PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA r No BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI BUKTI FISIK JENJANG SATUAN HASIL HASIL KERJA PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN AHLI TERAMPIL 1 2 4 5 7 8 9 32 Menyusun daftar barang bukti Daftar barang bukti Daftar Daftar barang bukti PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 33 Menyusun berkas perkara Berkas Perkara Berkas Perkara Berkas Perkara PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 34 Membuat surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan Surat penyerahan tanggung jawab Surat Surat penyerahan tanggung PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK barang bukti tersangka dan barang bukti jawab tersangka dan barang MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA bukti 35 Membuat berita acara serah terima barang bukti Berita Acara serah terima barang bukti Berita Acara Berita Acara serah terima barang PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK bukti PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 36 Membuat berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka Berita Acara Penyerahan tanggung jawab Berita Acara Berita Acara Penyerahan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK tersangka tanggung iawab tersangka MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 37 Menyampaikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka Surat pemberitahuan penyerahan Surat Surat pemberitahuan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK tersangka penyerahan tersangka PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 38 Membuat Laporan Kema juan Pelaksanaan Penyidikan Laporan Kema juan Pelaksanaan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Laporan Kemajuan Pelaksanaan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Penyidikan {Penghentian Penyidikan) Penyidikan {Penghentian Penyidikan {Penghentian MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA Pen yidikan} Pen yidikan} 39 Melakukan gelar perkara penghentian penyidikan Laporan gelar perkara penghentian Laporan gelar perkara Laporan/ Berita Acara gelar PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK penyidikan penghentian penyidikan perkara penghentian penyidikan PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 40 Membuat Usul Penghentian Penyidikan Surat Usul Penghentian Penyidikan Surat Surat/Nata Dinas Usul PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Penghentian Penyidikan MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 41 Menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan Surat pemberitahuan penghentian Surat pemberitahuan penghentian Surat pemberitahuan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK penyidikan penyidikan penghentian penyidikan PERTAMA/AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 42 Membuat Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Surat Ketetapan Penghentian Surat Ketetapan Penghentian PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Penyidikan Pen yidikan MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 43 Menyampaikan inf ormasi hak dan kewajiban Wajib Pajak Berita Acara Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan PEMERIKSA PAJAK MADYA/ AHLI MADYA 44 Menyampaikan Informasi kerugian pada pendapatan negara Surat Informasi Kerugian pada Surat Informasi Kerugian pada Surat Informasi Kerugian pada PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Pendapatan Negara Penda pa tan Negara Pendapatan Negara MUDA/ AHLI MUDA PENYELIA 45 Menyampaikan hasil penelitian dan pendapat terkait dengan Surat Pendapat Surat Surat Pendapat PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK permintaan penghentian penyidikan karena Wajib Pajak telah MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi 0 No BUTIR KEGIATAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI BUKTI FISIK JEN JANG SATUAN HASIL HASIL KERJA PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN AHLI TERAMPIL 1 2 4 5 7 8 9 46 Membuat dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Surat Pemberitahuan Penghentian Surat Surat Pemberitahuan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Penghentian Penyidikan Penyidikan karena W a jib Pa jak telah Penghentian Penyidikan karena MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA melakukan penyetoran pokok pajak dan W ajib Pajak telah melakukan sanksi penyetoran pokok pajak dan sanksi 47 Mendampingi jaksa penuntut umum dalam persidangan Laporan Hasil Pelaksanaan Sidang Laporan Hasil Pelaksanaan Laporan Hasil Pemantauan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Sidang Sidang PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 48 Menjadi saksi dalam persidangan Laporan Pelaksanaan Tugas Laporan Pelaksanaan Tugas Laporan Pelaksanaan Tugas PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK PERTAMA/ AHLI PELAKSANA PERT AMA LANJUTAN /MAHIR 49 Membuat laporan hasil persidangan Laporan Hasil Pelaksanaan Sidang Laporan Hasil Pelaksanaan Laporan Hasil Pemantauan PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSA PAJAK Sidang Sidang MUDA/ AHLI MUDA PE NYE LIA 50 Melakukan Penelaahan Penetapan Tersangka Berita Acara Penelaahan (Penetapan Berita Acara Penelaahan Berita Acara Penelaahan PEMERIKSA PAJAK Tersangka) (Penetapan Tersan gka) (Penetanan Tersangka\ MADYA/ AHLI MADYA 5 1 Kegiatan Asistensi Pelaksanaan Penyidikan Laporan Asistensi Laporan Asistensi Laporan Asistensi PEMERIKSA PAJAK MADY A/ AHLI MADY A '; / C. BUTIR KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI NO BUTIR KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DES KRIPS! SATUAN HASIL 3 4 Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ \ Karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan/atau i setiap buku pengkajian/ survei/ evaluasi di bidang perpa jakan yang dipublikasikan evaluasi adalah suatu karya tulis/karya ilmiah yang dihasilkan melalui dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional proses kegiatan pengujian data atau kondisi yang ditujukan untuk membuat suatu kesimpulan atau pembuktian tcrhadap suatu hipotesis, yang dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. perumusan hipotesis;
b. penentuan rancangan penelitian, pengkajian, survei, dan/atau evaluasi yang sesuai;
c. pelaksanaan penelitian, pengkajian, survei, dan/atau cvaluasi;
d. pcngolahan dan penganalisisan data; dan
e. perumusan simpulan. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ I Karya tulis/karya ilmiah hasil penclitian, pengkajian, survei, dan/atau J setiap majalah pengkajian/ survei/ evaluasi di bidang perpajakan yang dipublikasikan cvaluasi adalah suatu karya tulis/karya ilmiah yang dihasilkan melalui dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang proses kegiatan pengujian data atau kondisi yang ditujukan untuk bersangkutan membuat suatu kesimpulan atau pembuktian terhadap suatu hipotesis, yang dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. perumusan hipotesis b. penentuan rancangan penelitian, pcngkajian, survci, dan/atau evaluasi yang sesuai c. pelaksanaan penelitian, pengkajian, survei, dan/atau evaluasi d. pengolahan dan penganalisisan data dan e. perumusan simpulan. HASIL KERJA 5 buku majalah SYARAT BUKTU FISIK SYARAT MATER! SYARAT PUBLIKASI 6 7 8 buku yang diterbitkan dan l bertujuan untuk membuat suatu kesimpulan l diterbitkan oleh suatu organisasi/badan diedarkan secara nasional atau pembuktian terhadap suatu hipotesis ilmiah setingkat pusat penelitian dan pengembangan/lembaga eselon II atau lebih tinggi, atau oleh organisasi profesi ilmiah, atau oleh penerbit profcsional scan/so ftcopy dari naskah l dalam penyusunannya menggunakan metode i mempunyai nomor ISBN terse but ilmiah surat pernyataan keaslian matcri penelitian, pengkajian, survci, , sekali terbit minimal 300 eksemplar, yang dan/atau evaluasi merupakan hasil gagasan dibuktikan dengan surat keterangan dari sendiri yang belum pcrnah dibahas atau penerbit ditulis oleh orang lain terkait dengan pelaksanaan tugas utama l penampilan buku sebagaimana layaknya iabatan fung sional suatu buku, bukan diktat majalah asli atau fotokopi bertujuan untuk membuat suatu kesimpulan diterbitkan oleh suatu organisasi/badan pemuatan dalam majalah atau atau pembuktian terhadap suatu hipotesis ilmiah setingkat pusat penclitian dan media massa lainnya yang pengembangan/lcmbaga eselon II atau mendapat legalisasi dari lebih tinggi, atau oleh organisasi profesi pimpinan unit organisasi ilmiah, atau oleh media massa yang mempunyai nomor ISSN hasil unduhan dari website , dalam penyusunannya menggunakan metode , dimuat pada halaman atau kolom khusus dimana karya tulis/karya ilmiah ilmiah yang memang ditujukan untuk pemuatan dimuat dengan identitas lengkap karya tulis/karya ilmiah alamat situs dan tanggal lpe muatan scan/ sojtcopy dari naskah l materi penelitian, pengkajian, survci, tersebut dan/atau evaluasi merupakan hasil gagasan sendiri yang belum pernah dibahas atau ditulis oleh orang lain surat pernyataan keaslian terkait dengan pelaksanaan tugas utama jabatan fungsional / NO BUTIR KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DES KRIPS I SATUAN HASIL 4 Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ I Karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan/atau l setiap buku pengkajian/survei/ evaluasi di bidang perpajakan dalam bentuk buku evaluasi adalah suatu karya tulis/karya ilmiah yang dihasilkan melalui yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan proses kegiatan pengujian data atau kondisi yang ditujukan untuk membuat suatu kesimpulan atau pembuktian terhadap suatu hipotesis, yang dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. perumusan hipotesis;
b. penentuan rancangan penelitian, pengkajian, survei, dan/atau evaluasi yang sesuai;
c. pelaksanaan penelitian, pengkajian, survei, dan/atau evaluasi;
d. pengolahan dan penganalisisan data; dan
e. pcrumusan si.mpulan. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ I Karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei, dan/atau l setiap makalah pengkajian/survei/ evaluasi di bidang perpajakan dalam bentuk evaluasi adalah suatu karya tulis/karya ilmiah yang dihasilkan melalui makalah yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di proses kegiatan pengujian data atau kondisi yang ditujukan untuk perpustakaan membuat suatu kesimpulan atau pembuktian terhadap suatu hipotesis, yang dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. perumusan hipotesis b. penentuan rancangan penelitian, pengkajian, survei, dan/atau evaluasi yang sesuai c. pelaksanaan penelitian, pengkajian, survei, dan/atau evaluasi d. pengolahan dan penganalisisan data dan e. penimusan simpulan. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tin jauan atau ulasan ilmiah , Karya tulis/karya ilmiah berupa tin jauan atau ulasan ilmiah hasil i sctiap buku hasil gagasan sendiri di bidang perpa jakan yang dipublikasikan dalam gagasan sendiri adalah suatu karya tulis/karya ilmiah yang dihasilkan bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional melalui kegiatan analisis data atau kondisi yang ditujukan untuk menanggapi atau memberikan suatu pendapat terhadap suatu kondisi, yang dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. pengidentifikasian data atau kondisi yang ada;
b. penentuan rancangan tin jauan/ulasan ilmiah yang sesuai;
c. penganalisisan; dan
d. perumusan kesimpulan. HASIL KERJA buku makalah buku SYARAT BUKTU FISIK SYARAT MATERI SYARAT PUBLIKASI 7 8 naskah asli karya ilmiah yang l bertujuan untuk membuat suatu kesimpulan , memenuhi kaidah umum dalam telah disahkan oleh pimpinan atau pembuktian terhadap suatu hipotesis penyajian karya ilmiah/karya tulis ilmiah unit scan/so ftcopy dari naskah l dalam penyusunannya menggunakan metode l sekurang kurangnya 5000 kata atau 20 terebut ilmiah halaman surat pernyataan keaslian materi penelitian, pengkajian, survei, I didokumentasikan pada Perpustakaan dan/atau evaluasi merupakan hasil gagasan Kantor Pusat DJP scndiri yang belum pernah dibahas atau ditulis o!eh orang Jain terkait dengan pelaksanaan tugas utama jabatan fungsional naskah asli karya ilmiah yang l bertujuan untuk membuat suatu kesimpulan l memenuhi kaidah umum dalam telah disahkan o!eh pimpinan atau pembuktian terhadap suatu hipotesis penyajian karya ilmiah/karya tulis ilmiah unit scan/so ftcopy dari naskah l dalam penyusunannya menggunakan metode l sekurang kurangnya 2500 kata atau 10 terebut ilmiah halaman surat pernyataan keaslian materi penelitian, pengkajian, survci, I didokumentasikan pada Perpustakaan dan/atau evaluasi merupakan hasil gagasan Kantor Pusat DJP sendiri yang belum pernah dibahas atau ditulis oleh orang lain terkait dengan pelaksanaan tugas utama I iabatan funl!sional buku yang diterbitkan dan l bertujuan untuk menanggapi atau l diterbitkan oleh suatu organisasi/badan diedarkan secara nasional memberikan suatu pendapat terhadap suatu ilmiah setingkat pusat penelitian dan kondisi pengembangan/lembaga eselon II atau Jebih tinggi, atau o!eh organisasi profesi ilmiah, atau oleh penerbit profesional scan/so ftcopy dari naskah l dalam penyusunannya menggunakan metode l mempunyai nomor ISBN terebut ilmiah surat pernyataan keaslian materi tin jauan/ulasan ilmiah merupakan l sekali terbit minimal 300 eksemplar, yang hasil gagasan sendiri yang belum pernah dibuktikan dengan surat keterangan dari dibahas atau ditulis o!eh oranl! lain oenerbit . terkait dengan pelaksanaan tugas utama l penampilan buku sebagaimana layaknya iabatan fungsional suatu buku, bukan diktat NO BUTIR KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DES KRIPS! SATUAN HASIL 4 Mcmbuat karya tulis/karya ilmiah bcrupa tin jauan atau ulasan ilmiah l Karya tulis/karya ilmiah berupa tin jauan atau ulasan ilmiah hasil j setiap majalah hasil gagasan scndiri di bidang pcrpajakan yang dipublikasikan dalam gagasan scndiri adalah suatu karya tulis/karya ilmiah yang dihasilkan bentuk ma jalah ilmiah yang diakui oleh Kcmenterian yang mclalui kegiatan analisis data atau kondisi yang ditujukan untuk bersangkutan mcnanggapi atau memberikan suatu pcndapat. terhadap suatu kondisi, yang dilaksanakan dcngan langkah-langkah scbagai bcrikut:
a. pengidcntifikasian data atau kondisi yang ada;
b. penentuan rancangan tin jauan/ulasan ilmiah yang sesuai;
c. penganalisisan; dan
d. perumusan kesimpulan. Mcmbuat makalah berupa tin jauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan l Karya tulis/karya ilmiah berupa tin jauan atau ulasan ilmiah hasil l setiap buku scndiri di bidang perpa jakan dalam bentuk buku yang tidak gagasan sendiri adalah suatu karya tulis/karya ilmiah yang dihasilkan dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di pcrpustakaan mclalui kcgiatan analisis data atau kondisi yang ditujukan untuk mcnanggapi atau memberikan suatu pcndapat terhadap suatu kondisi, yang dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. pengidentifikasian data atau kondisi yang ada;
b. penentuan rancangan tin jauan/ulasan ilmiah yang scsuai;
c. penganalisisan; dan
d. pcrumusan kcsimpulan. Mcmbuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan \ Karya tulis/karya ilmiah berupa tin jauan atau ulasan ilmiah hasil j setiap makalah scndiri di bidang perpajakan dalam bentuk makalah yang tidak gagasan sendiri adalah suatu karya tulis/karya ilmiah yang dihasilkan dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan melalui kegiatan analisis data atau kondisi yang ditujukan untuk mcnanggapi atau memberikan suatu pendapat tcrhadap suatu kondisi, yang dilaksanakan dengan langkah-langkah scbagai bcrikut:
a. pengidentifikasian data atau kondisi yang ada;
b. pcnentuan rancangan tin jauan/ulasan ilmiah yang sesuai;
c. penganalisisan; dan
d. perumusan kesimpulan. HASIL KERJA 5 majalah buku makalah SYARAT BUKTU FIS!K SYARAT MATER! SYARAT PUBLIKASI 6 7 ma jalah asli atau fotokopi bertu juan untuk menanggapi atau diterbitkan oleh suatu organisasi/badan pemuatan dalam majalah atau memberikan suatu pcndapat terhadap suatu ilmiah setingkat pusat penelitian dan media massa lainnya yang kondisi pengembangan/lembaga esclon II atau mendapat lcgalisasi dari lebih tinggi, atau oleh organisasi profesi pimpinan unit organisasi ilmiah, atau oleh media massa yang mempunyai nomor ISSN scan/so ftcopy dari naskah l dalam penyusunann ya menggunakan mctodc l dimuat pada halaman atau kolom khusus terebut ilmiah yang memang ditujukan untuk pemuatan surat pernyataan kcaslian l matcri tinjauan/ulasan ilmiah merupakan hasil gagasan sendiri yang bclum pernah dibahas atau ditulis oleh orang lain karya tulis/k ary a ilmiah naskah asli karya ilmiah yang l bertu juan untuk mcnanggapi atau l mcmenuhi kaidah umum dalam telah disahkan oleh pimpinan mcmberikan suatu pcndapat tcrhadap suatu pcnyajian karya ilmiah/karya tulis ilmiah unit kondisi scan/so ftcopy dari naskah l dalam pcnyusunannya menggunakan mctode l sckurang kurangnya 5000 kata atau 20 tcrebut ilmiah halaman surat pernyataan kcaslian materi tin jauan/ulasan ilmiah mcrupakan l didokumentasikan pada Perpustakaan hasil gagasan scndiri yang bclum pernah Kantor Pusat DJP dibahas atau ditulis oleh orang lain tcrkait dcngan pelaksanaan tugas utama jabatan fungsional naskah asli karya ilmiah yang l bertujuan untuk menanggapi atau l memenuhi kaidah umum dalam telah disahkan olch pimpinan memberikan suatu pcndapat terhadap suatu pcnyajian karya ilmiah/karya tulis ilmiah unit kondisi scan/so ftcopy dari naskah l dalam penyusunannya menggunakan mctode l sckurang kurangnya 2500 kata atau 1 0 terse but ilmiah halaman surat pcrnyataan kcaslian matcri tin jauan/ulasan ilmiah mcrupakan l didokumcntasikan pada Perpustakaan hasil gagasan scndiri yang bclum pernah Kantor Pusat DJP dibahas atau ditulis olch orang lain terkait dengan pelaksanaan tugas utama 1.i abatan fungsional ¥.' NO - 52 - BUTIR KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DES KRIPS! SATUAN HASIL 4 Membuat tulisan il.miah populer di bidang pell'ajakan yang ! Karya tulis/karya ilmiah populer adalah suatu karya tulis yang J setiap naskah disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan bertujuan untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat 10 I Menyampaikan prasaran berupa tin jauan, gagasan, atau ulasan ilmiah l Pertemuan ilmiah adalah kegiatan berupa diskusi panel, konferensi, J setiap naskah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenisnya yang diadakan oleh rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) organisasi/badan il.miah setingkat pusat penelitian dan pengembangan/lembaga pemerintah eselon II atau lebih tinggi, atau organisasi profesi dan melalui media massa serta lembaga lain, dapat berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan ruang lingkup kegiatan terkait minimal tingkat Kabupaten/Kota. HASIL KERJA makalah makalah SYARAT BUKTU FISIK SY ARAT MA TERI SYARAT PUBLIKASI 6 7 8 majalah asli atau fotokopi l bertujuan untuk menanggapi atau l diterbitkan melalui website/media massa pemuatan dalam majalah yang memberikan suatu pendapat terhadap suatu suatu organisasi/badan ilmiah setingkat mendapat legalisasi dari kondisi pusat penelitian dan pimpinan unit organisasi pengembangan/lembaga pemerintah Setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau lebih tinw hasil unduhan dari website , dalam penyusunannya menggunakan metode i diterbitkan oleh organisasi profesi ilmiah dimana karya tulis/karya ilmiah il.miah dimuat dengan identitas lengkap al am at situs dan tanggal l pemuatan surat pernyataan keaslian materi tin jauan/ulasan ilmiah merupakan l diterbitkan melalui website dari media hasil gagasan sendiri yang belum pernah massa yang telah memiliki ISSN dibahas atau ditulis oleh oranl! lain terkait dengan pelaksanaan tugas utama l dimuat pada halaman atau kolom khusus jabatan f ungsional yang memang ditu jukan untuk pemuatan k ary a tulis/kary a ilmiah makalah asli atau fotokopi yang l bertu juan untuk menanggapi atau l diterbitkan melalui website/media massa yang mendapat legalisasi dari memberikan suatu pendapat terhadap suatu suatu organisasi/badan ilmiah setingkat pimpinan unit organisasi kondisi pusat penelitian dan pengembangan/lembaga pemerintah eselon II atau lebih tinggi sertifikat/keterangan bahwa l dalam penyusunannya menggunakan metode J diterbitkan oleh organisasi profesi ilmiah yang bersangkutan ilmiah menyampaikan prasaran dalam pertemuan ilmiah dari I penyelenuara materi tin jauan/ulasan il.miah merupakan l diterbitkan melalui website dari media hasil gagasan sendiri yang belum pernah massa yang telah memiliki ISSN dibahas atau ditulis oleh orang lain terkait dengan pelaksanaan tugas utama l dimuat pada halaman atau kolom khusus jabatan f ungsional yang memang ditu jukan untuk pemuatan k ary a tulis/k arya ilmiah '/. - 53 - NO BUTIR KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DES KRIPS! SATUAN HASIL 2 3 4 11 I Menerjemahkan/menyadur di bidang perpajakan yang dipublikasikan l Penerjemahan adalah kegiatan pengalihbahasaan suatu tulisan dari l setiap buku dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional suatu bahasa kc bahasa lain dan Penyaduran adalah kegiatan penerjemahan secara bebas dengan meringkas, menyederhanakan atau mengembangkan tulisan tanpa mengubah pokok pikiran asal. 12 I Menerjemahkan/menyadur di bidang perpajakan yang dipublikasikan l Penerjemahan adalah kegiatan pengalihbahasaan suatu tulisan dari l setiap ma jalah dalam bentuk ma jalah ilmiah tingkat nasional suatu bahasa ke bahasa lain dan Penyaduran adalah kegiatan penerjemahan secara bebas dengan meringkas, menyederhanakan atau mengembangkan tulisan tanpa mengubah pokok pikiran asal. HASIL KERJA 5 buku ma jalah SYARAT BUK TU FISIK SYARAT MATER! SY ARAT PUBLIKASI 7 naskah asli karya ilmiah yang I materi yang diterjemahkan/ disadur adalah l diterbitkan oleh suatu organisasi/badan telah disahkan oleh pimpinan karya tulis/karya ilmiah yang berupa bu1.-u ilmiah setingkat pusat penelitian dan unit atau artikel pada suatu media massa atau l pengembangan/lembaga eselon II atau makalah yang merupakan hasil penelitian, lebih tinggi, atau oleh organisasi profesi pengkajian, survei dan/atau evaluasi ilmiah, atau oleh penerbit profesional ataupun berupa tin jauan/ulasan ilmiah/penulisan populer yang penerbitan aslinya menggunakan suatu bahasa tertentu yang dialihbahasakan ke dalam bahasa lain scan/softcopy dari naskah l materi tersebut belum pernah diterjemahkan i mempunyai nomor ISBN tersebut atau disadur oleh orang lain surat pernyataan keaslian terkait dengan pelaksanaan tugas utama l sekali terbit minimal 300 eksemplar, yang jabatan fungsional dibuktikan dengan surat keterangan dari penerbit penampilan buku sebagaimana layaknya suatu buku, bukan diktat naskah asli karya ilmiah yang l materi yang diterjemahkan/disadur adalah diterbitkan oleh suatu organisasi/badan telah disahkan oleh pimpinan karya tulis/karya ilmiah yang berupa buku ilmiah setingkat pusat penelitian dan unit atau artikel pada suatu media massa atau pengembangan/lembaga eselon II atau makalah yang merupakan hasil penelitian, lebih tinggi, atau oleh organisasi profesi pengkajian, survei dan/atau evaluasi ilmiah, atau oleh media massa yang ataupun berupa tin jauan/ulasan mempunyai nomor ISSN ilmiah/penulisan populer yang penerbitan aslinya menggunakan suatu bahasa tertentu yang dialihbahasakan ke dalam bahasa lain scan/so ftcopy dari naskah l materi tersebut belum pernah diterjemahkan l dimuat pada halaman atau kolom khusus tersebut atau disadur oleh orang lain yang memang ditujukan untuk pemuatan surat pernyataan keaslian terkait dengan pelaksanaan tugas utama I iabatan f ungsional karya tulis/karya ilmiah df NO BUTIR KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DES KRIPS I SATUAN HASIL 4 13 I Menerjemahkan/menyadur di bidang perpa jakan dalam bentuk buku l Penerjemahan adalah kegiatan pengalihbahasaan suatu tulisan dari j setiap buku yang tidak dipublikasikan suatu bahasa ke bahasa lain dan Penyaduran adalah kegiatan penerjemahan secara bebas dengan meringkas, menyederhanakan atau mengembangkan tulisan tanpa mengubah pokok pikiran asal. 14 I Menerjemahkan/menyadur di bidang perpajakan yang tidak \ Penerjemahan adalah kegiatan pengalihbahasaan suatu tulisan dari j setiap makalah dipublikasikan Dalam bentuk makalah yang diakui oleh Instansi yang suatu bahasa ke bahasa lain dan Penyaduran adalah kegiatan berwenang penerjemahan secara bebas dengan meringkas, menyederhanakan atau mengembangkan tulisan tanpa mengubah pokok pikiran asal. HASIL KERJA 5 buku makalah SYARAT BUKTU FISIK SYARAT MATER! SYARAT PUBLIKASI 7 naskah asli karya ilmiah yang l materi yang diterjemahkan/disadur adalah , memenuhi kaidah umum dalam telah disahkan oleh pimpinan karya tulis/karya ilmiah yang bernpa buku penyajian karya ilmiah/karya tulis ilmiah unit atau artikel pada suatu media massa atau makalah yang mernpakan hasil penelitian, pengkajian, survei dan/atau evaluasi ataupun bernpa tin jauan/ulasan ilmiah/penulisan populer yang penerbitan aslinya menggunakan suatu bahasa tertentu yang dialihbahasakan ke dalam bahasa lain scan/so ftcopy dari naskah l materi tersebut belum pernah diterjemahkan l sekurang kurangnya 5000 kata atau 20 tersebut atau disadur oleh orang lain halaman surat pernyataan keaslian I terkait dengan pelaksanaan tugas utama l didokumentasikan pada Perpustakaan jabatan fungsional Kantor Pusat DJP naskah asli karya ilmiah yang l materi yang diterjemahkan/disadur adalah , memenuhi kaidah umum dalam telah disahkan oleh pimpinan karya tulis/karya ilmiah yang bernpa buku penyajian karya ilmiah/karya tulis ilmiah unit atau artikel pada suatu media massa atau makalah yang merupakan hasil penelitian, pengkajian, survei dan/atau evaluasi ataupun bernpa tin jauan/ulasan ilmiah/penulisan populer yang penerbitan aslinya menggunakan suatu bahasa tertentu yang dialihbahasakan ke dalam bahasa lain scan/softcopy dari naskah l materi tersebut belum pernah diterjemahkan l sekurang kurangnya 2500 kata atau 10 tersebut atau disadur oleh orang lain halaman surat pernyataan keaslian terkait dengan pelaksanaan tugas utama l didokumentasikan pada Perpustakaan jabatan fungsional Kantor Pusat DJP o/. NO BUTIR KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DES KRIPS I SATUAN HASIL HASIL KERJA 3 4 5 15 I Menyusun ketentuan pelaksanaan di bidang Perpajakan 16 I Menyusun ketentuan teknis di bidang Perpajakan BUKTU FISIK 6 SYARAT SYARAT MATER! SY ARAT PUBLIKASI 7 8 ketentuan pelaksanaan terkait dengan tugas , FPP terlibat dan aktif dalam pembahasan utama jabatan fungsional ketentuan terkait dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Prata.ma pengusul ketentuan telmis terkait dengan tugas utama l FPP terlibat dan aktif dalam pembahasan jabatan fungsional ketentuan terkait dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Prata.ma pengusul 'f D . BUTIR KEGIATAN PENUNJANG No BUTIR KEGIATAN PENUNJANG 1 2 A Menga jar/rnelatih yang berkaitan dengan bidang perpajakan B Peran serta dalam serninar/lokakarya di bidang perpaiakan 1. Mengikuti kegiatan serninar/lokakarya/konferensi di a I Pernrasaran /penya ji/narasurnber b I Pembahas /moderator c I Peserta 2. Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilrniah sebagai: a I Ketua b I Anggota C Keanggotaan dalarn organisasi prof esi Meniadi anggota organisasi orofesi Nasional :
- sebagai Pengurus aktif 2. sebagai Anggota aktif D Keanggo taan dalarn Tim Penilai Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pa jak E Perolehan penghargaan/tanda iasa Mernperoleh Penghargaan/tanda jasa Sat: yalancana Karyasat: ya 1. 30 (tiga puluh) tahun 2. 20 (dua puluh) tahun 3. 10 (sepuluh) tahun F Perolehan gelar kesarjanaan lainn ya Mernperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 1. Sarjana (S l)/Diploma IV (DIV) 2. Magister (S2) 3. Doktor (S3) - 56 - JENJANG BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA AHLI TERAMPIL 3 4 5 6 7 Surat Tugas Setiap 2 jam Surat Tugas Sernua jenjang Semua jenjang Sertifikat Sertifikat Sertifikat Sernua jenjang Semua jenjang Sert.ifikat Sert.ifikat Sert.ifikat Semua jeniang Semua ienjang Sert.ifikat Sert.ifikat Sert.ifikat Semua ienjang Semua ienjang Sert.ifikat Sert.ifikat Laporan Sernua jenjang Semua jenjang Sert.ifikat Sertifikat Laporan Semua jenjang Semua jenjang Kartu Pengurus Kartu Pengurus tahun Semua jenjang Semua jenjang Kartu Anggota Kartu Anggota tahun Semua jeniang Semua jenjang Surat Ketetapan Surat Ketetapan Surat Ketetapan Semua jenjang Sernua jenjang Piagarn Piagarn Piagam Sernua jenjang Sernua jenjang Piagarn Piagarn Piagarn Semuajenjang Sernua jenjang Piagarn Piagam Piagarn Sernuajen jang Sernua jenjang Ijazah I gelar Ijazah / gelar Ijazah / gelar Semua Jenjang Semua Jenjang Ijazah / gelar Ijazah / gelar ljazah / gelar Semua Jenjang Semua Jenjang ljazah I gelar . Ijazah / gelar Ijazah I gelar Semua Jenjang Semua ,Tenjang MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK. 03/2018 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK SURAT PERNYATAAN TELAH MEMILIKI PENGALAMAN DALAM PELAKSAI\AAN TUGAS DI BIDANG PEMERIKSAAN SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit ker ja Menyatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit ker ja Telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan paling kurang 2 (dua) tahun. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya .
......... . . ,........................ Atasan Langsung MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMIZ.03/2018 TENT ANG CONTOH PENETAPAN ANG KA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK KATEGORI KETERAMPILAN KE KATEGORI KEAHLIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK N o m o r :
.... . .................. . .. Periode Penilaian :
................ . . s/d.................... I . KETERANGAN PERO RAN GAN 1 N a m a 2 N I P 3 Nomor Seri KARPEG 4 Pangkat/ Golongan ruang/TMT 5 Tempat dan Tanggal Lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Unit Kerja II PENETAPAN ANGKA KREDIT L A M A B A R U J U M: L A H UNSUR UTAMA : A Pendidikan 1 Pendidikan Sekolah Mengikuti Diklat fungsional/teknis di bidang Pemeriksaan, 2 Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau Sertifikat 3 ^Diklat Pra jabatan B Tugas Jabatan 1 ^Pemeriksaan Pajak 2 ^Pemeriksaan Bukti Permulaan 3 ^Penyidikan c Pengem bangan Profesi Jumlah Unsur Utama UNSUR PENUNJANG : Kegiatan Penunjang Pemeriksa Pa jak Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN OALAM JABATAN .................. / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ...... ............. ASLI disampaikan dengan hormat, kepada Kepala BKN TEMBUSAN disampaikan kepada : 1 . Pemeriksa Pajak yang bersangkutan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pa jak;
- Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
- Pejabat lain yang dipandang perlu. Ditetapkan di :
.................. . .. . . Pad a tanggal :
.... . ............ .. .... PEJABAT YANG MENETAPKAN ............. . ............... ... ...... . .. ..
........ .. . ...... ............... . .......... ·-· J U M L A H 65% . - 100% 65% 65% 65% 65% 65% 65% 65% x x (A+B+C) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IxyONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWAç·r LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK. 03/2018 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK A. ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK KATEGORI KETERAMPILAN GO LONGAN ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN NO RU ANG IJAZAH/ STTB YANG SETINGKAT < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 II/c Diploma III 60 65 70 75 79 2 II/d Diploma III 80 85 89 94 99 3 III/a Diploma III 100 112 123 134 146 4 III/b Diploma III 150 163 174 185 197 5 III/ c Diploma III 200 223 246 270 292 6 III/d Diploma III 300 300 300 300 300 : r- - 60 - B . ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK KATEGORI KEAHLIAN GO LONGAN NO RU ANG 1 III / a 2 III/ b 3 IIl / c 4 III / d æ IV/ a 6 IV/ b 7 IV/ c ANGKA KREDIT DAN MA8A KEPANGKATAN IJAZAH / 8TTB YANG 8ETINGKAT < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN / LEBIH 8ar jana (8 1 ) / Diploma IV 1 00 1 06 1 1 8 1 30 8ar jana (8 1) / Diploma IV 1 50 1 5 4 1 6 5 1 78 Magister (82) 1 50 1 55 1 68 1 8 1 8ar jana (8 1 ) / Diploma IV 200 2 1 4 237 26 1 Magister (82) 200 2 1 4 239 264 Doktor (83) 200 2 1 6 24 1 268 8ar jana (S l ) / Diploma IV 300 309 332 3 56 Magister (82) 300 3 1 0 334 359 Doktor (83) 300 3 1 1 336 363 8ar jana (8 1 ) / Diploma IV 400 4 1 5 450 486 Magister (82) 400 4 1 6 453 490 Doktor (83) 400 4 1 8 456 494 8ar jana (8 1 ) / Diploma IV 550 558 593 629 Magister (82) 550 559 595 632 Doktor (83) 550 560 598 636 8arjana (8 1 ) / Diploma IV s.d Doktor (83) 700 700 700 700 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK. 03/2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK A. Tata Cara Pengajuan 1 . Ijazah pendidikan yang telah diperoleh pegawai namun belum diakui dan diperhitungkan dalam Keputusan Penetapan Angka Kredit, dapat diajukan pada DUPAK di periode penilaian saat ijazah pendidikan tersebut diterbitkan.
- Pengajuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disertai dengan:
a. fotokopi surat izin mengikuti pendidikan;
b. fotokopi surat laporan perkembangan mengikuti pendidikan;
c. fotokopi laporan telah selesai mengikuti pendidikan;
d. fotokopi transkrip nilai per periode belajar;
e. fotokopi ijazah dan transkrip nilai keseluruhan;
f. fotokopi keterangan kronologis perkuliahan; dan
g. hasil cetak/ print screen Permohonan Izin Belajar dengan status laporan selesai belajar disetujui oleh Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas (APK) .
- Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengaJuan perolehan ijazah pendidikan sekolah Sarjana (S l ) / Diploma IV (DIV) juga harus melampirkan fotokopi Sertifikat Diklat fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. 4 . Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat pengelola kepegawaian pada unit kerja masing-masing.
- DUPAK periode penilaian diajukannya pengakuan ijazah harus mencantumkan besarnya nilai angka kredit yang diajukan pada butir kegiatan yang sesuai.
- Kolom jenis usulan penetapan angka kredit DUPAK periode penilaian diajukannya pengakuan ijazah diisi dengan "DUPAK Pencantuman Gelar". B . Tata Cara Penilaian 1 . Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai memiliki tugas untuk:
a. Meneliti permohonan clan clokumen yang clipersyaratkan.
b. Menentukan apakah ijazah yang diajukan sebagaimana climaksucl pacla huruf a clapat cliakui clan cliberikan Angka Kreclit sebagai unsur utama atau unsur penunjang.
c. Menghitung Angka Kreclit yang cliajukan sebagaimana climc.ksucl pada huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemeriksa Pajak yang memperoleh ijazah pencliclikan yang termasuk clalam unsur utama: a) Memperoleh ijazah pencliclikan 8arjana (8 1) / Diploma IV (DIV) , sub unsur penclidikan sekolah menclapatkan tambahan Angka Kredit sehingga jumlah total sub unsur pencliclikan sekolah menj adi 1 00. b) Memperoleh ijazah pendidikan Pascasarjana/ Magister (82), sub unsur pencliclikan sekolah menclapatkan tambahan Angka Kreclit sehingga jumlah total sub unsur pendidikan sekolah menЛ adi 1 50. c) Memperoleh ijazah pendiclikan Pascasarjana/ Doktoral (83) , sub unsur pencliclikan sekolah menclapatkan tambahan Angka Kreclit sehi: lgga jumlah total sub unsur pencliclikan sekolah menМ.adi 200.
- Pemeriksa Pajak yang memperoleh ijazah pencliclikan yang termasuk clalam unsur penunjang: a) Memperoleh ijazah pendidikan 8arjana (8 1) / Diploma IV (DIV) , sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya mendapat tambahan ar:
.gka kreclit sebesar 5. b) Memperoleh ijazah pencliclikan Pascasarjana/ Magister (82), sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya menclapat tambahan angka kredit sebesar 1 0 . c) Memperoleh ijazah pendiclikan Pascasarjana/ Doktor (83) , sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya · mendapat tambahan angka kredit sebesar 1 5 .
cl. Memberikan rekomenclasi untuk Pemeriksa Pajak yang memperoleh ijazah 8arjana (8 1 ) / Diploma IV (DIV) yang termasuk clalam unsur utama, agar menclapatkan kenaikan jabatan clari jabatan kategori keterampilan menjadi jabatan kategori kec.hlian sesuai jenjang pangkat pejabat fungsional yang bersangkutan. 2 . Dalam proses penilaian, Sekretariat Tim Penilai memiliki tugas untuk:
a. Meneliti validitas ijazah yang diajukan dengan cara membandingkan data hasil cetak/ print screen Permohonan Izin Belajar dengan status laporan selesai be l ajar yang disetujuН oleh APK.
b. Melakukan penyesuaian Keputusan Penetapan Angka Kredit se bagai beriku t:
- menambahkan gelar sesuai dengan ijazah pendidikan yang diperoleh;
- mengubah pendidikan tertinggi sesuai dengan ijazah pendidikan yang diperoleh;
- menambahkan Angka Kredit atas ijazah yang diusulkan oleh Pemeriksa Pajak sesuai dengan hasil penilaian dari Tim Penilai; dan
- mencantumkan rekomendasi kena.kan jabatan dan/atau pangkat sesuai dengan rekomedasi yang diberikan oleh Tim Penilai. C. Contoh Penghitungan Angka Kredit 1 . Nama : Ariko Putranto, S.E. NIP : 1 983053 1 20031 2 1 00 1 Pendidikan Pangkat : 8arjana : Penata Muda , III/ a TMT 1 April 20 16 Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama/ Ahli Pertama Pada bulan November 20 16 memperoleh ijazah Pascasarjana/ S2 jurusan Manajemen Keuangan. Jurusan Manajemen Keuangan termasuk dalam jurusan yang bisa diperhitungkan sebagai unsur utama sehingga rinciannya se-: : mgai berikut: Pendidikan sekolah S 1 1 00 Pendidikan sekolah S2 1 50 Angka Kredit yang diperhitungkan : 50 8ehingga 8dr. Ariko Putranto, 8.E. mendapat tambahan angka kredit dari unsur Pendidikan 8ekolah sebesar 50 (lima puluh) Angka Kredit. Pendidikan sekolah 8 1 : 1 00 Pendidikan sekolah 82 Diklat : 50 : 3 Pemeriksaan Penunjang Jumlah : 30,70 : 3 : 186,70 8dr. Ariko Putranto, S.E. , M.M. mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 186,70 (seratus delapan pu l uh enam koma tujuh puluh) .
- Nama NIP Pendidikan Pangkat : Yunita Indriyani, S.E. : 1 9860606 2007 1 2 2 002 : Sarjana : Penata Muda Tk.I, III/b TMT 1 April 20 1 5 Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama/ Ahli Pertama Pada bulan November 20 1 6 memperoleh ijazah pascasarjana/ S2 jurusan Komputer. Jurusan Komputer tidak termasuk dalam jurusan yang bisa diperhitungkan sebagai unsur utama sehingga rinciannya sebagai berikut: Pendidikan sekolah 82 unsur penunjang : 1 0 www.jdih.kemenkeu.go - 65 - Angka Kredit yang diperhitungkan : 1 0 Sehingga Sdri. Yunita Indriyani, S.E. mendapat tambahan angka kredit dari unsur Penunjang Pendidikan Sekolah sebesar 1 0 (sepuluh) Angka Kredit. Pendidikan sekolah S 1 Diklat Pemeriksaan Pendidikan sekolah S2 Jumlah : 1 00 : 3 : 30,70 : 1 0 : 1 43,70 Sdri. Yunita Indriyani, S.E. mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 1 43,70 (seratus empat puluh tiga koma tujut puluh) . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN VI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUELIK INDONESIA NO MOR 133/PMK. 03/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK A. CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANOKA KREDIT JABATAN FUNOSIONAL PEMERIKSA PAJAK Nomor : PAK-....................................... Periode Penilaian :
................ . . s/d.................... I. KETERANGAN PERO RAN GAN 1 N a m a 2 N I P 3 Nomor Seri KARPEG 4 Pangkat/ Golongan ruang/TMT 5 Tempat dan Tanggal Lahir 6 J enis Kelamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Unit Ker ja II PENETAPAN ANGKA KREDIT L A M A B A R U J U M L A H UNSUR UTAMA : A Pendidikan 1 Pendidikan Sekolah lJ1klat tungs10nal/teKn1s C11 bidang .1: -'emenksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Penyidikan serta 2 memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP\ atau sertifikat 3 Diklat Prajabatan B Tugas Jabatan 1 Pemeriksaan Pajak 2 Pemeriksaan Bukti Permulaan 3 Penyidikan c Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama UNSUR PENUNJANG Kegiatan Penunjang Pemeriksa Pajak Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang III ^DAPAT DIPERTIMBANOKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN................ . . / PANGKAT/OOLONOAN RUANO .................... ASLI disampaikan dengan hormat, kepada Kepala BKN TEMBUSAN disampaikan kepada : 1 . Pemeriksa Pa jak yang bersangkutan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3 . Pimpinan Unit Ker ja yang bersangkutan; dan
- Pejabat lain yang dipandang perlu. Ditetapkan di : Pada tanggal : PEJABAT YANG MEI\ETAPKAN B . CONTOH RALAT PENETAPAN AN ^. GKA KREDIT RALAT PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK Nomor : PAK-..................................... . . Peri ode Penilaian :
................ . . s / d.................... Sehubungan dengan Penetapan Angka Kredit Nomor:
................ . . tanggal................ terdapat kekeliruan, maka untuk kepentingan dinas perlu diadakan ralat sebagai berikut: I . KETERANGAN PERO RAN GAN TERTULIS SEHARUSNYA 1 N a m a 2 N I P 3 Nomor Seri K.ARPEG 4 Pangkat/ Golongan ruang/TMT 5 Tempat dan Tanggal Lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Unit Kerja II PENETAPAN ANGK.A KREDIT L A M A B A R U J U M L A H L A M A B A R U J U M L A H UNSUR UTAMA A Pendidikan 1 Pendidikan Sekolah U1klat tungs1onal/ tekn1s d1 b1dang J: 'emenksaan, 2 Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ISTTPP\ atau sertifikat 3 Diklat Prajabatan B Angka Kredit Tugas Jabatan 1 Pemeriksaan Pa jak 2 Pemeriksaan Bukti Permulaan 3 Penvidikan c ^Pengem bangan Profesi Jumlah Unsur Utama UNSUR PENUNJANG : Kegiatan Penuniang Pemeriksa Paiak Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang III ^DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAlKKAN DALAM JABATAN ^. ^. ^. . ^. ^. . ^. . . ^. . ^. ^. . ^. ^. ^. ^/ PANGKAT/GOLONGAN RC/. .NG............ . .. . Dengan ralat ini maka Penetapan Angka Kredit tersebut telah diperbaiki. ASLI disampaikan dengan hormat, kepada Kepala BKN TEMBUSAN disampaikan kepada :
- Pemeriksa Pajak yang bersangkutan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
- Pejabat lain yang dipandang perlu. Ditetapkan di :
.................... . . Pada tanggal :
................ ...... . PEJABAT YANG MENETAPK.AN · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI : : - · . .:
. : : ·· . - k r LAMPIRAN VII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REP- JBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK. 03/2018 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK A. CONTOH PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JEОDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JПNDERAL PAJAK XX NOMOR KEP- /WPJ . . / 20 . . TENT ANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK KANTOR WILAYAH DJP XX Menimbang Mengingat KEPALA KANTOR WILAYAH DJP XX, a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 tahu: i 20 1 6 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa PajaŶ, perlu membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX;
b. bahwa para pejabat yang tercantum dalam keputusan ini dianggap cukup memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah Direktorat Je: ideral Pajak XX;
1.... , 2. . .. , 3...., Memperhatikan (Bersifat opsional, dapat diisi dengan ketentuan terkait yang ditetapkan Kementerian/ Lembaga lain) ; Menetapkan
Menetapkan:
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DJP XX TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK KANTOR WILAYAH DJP XX. PERT AMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELI MA KEENAM - 69 - Membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX dengan susunan tim sebagai berikut:
c.
Ketua merangkap anggota Sekretaris anggota Anggota merangka: r: : Nama Pejabat/ NIP Nama Pejabat/NIP 1 . Nama Pejabat/ NIP 2 . Nama Pejabat/ NIP 3. dst. Tim Penilai Jabatan FungsionaЏ Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PaА,ak XX mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
membantu Kepala Kantor Wilayah atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan a. "'"lgka kredit; dan
b.
melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan a. --igka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Penilaian angka kredit dilakukar:
.
oleh sekurang-kurangnya 1 ( satu) orang anggota. Masa jabatan anggota Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal XX adalah 3 (tiga) tahun. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Kepala Kantor Wilayah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku sL:
.
rut sejak tanggal 1 Januari 20.... . Salinan Keputusan Kepala Kanto: : - Wilayah ini disampaikan kepada : 1 . Sekretaris Direktorat Jenderal ?ajak; 2 . Para Anggota Tim Penilai J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX. KEPALA KANTOR WILAYAH ttd. (NAMA KEPP._LA KANTOR WILAВAH) B . CONTOH PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK =NDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JEГDERAL PAJAK NOMOR KEP- / PJ.0 1 / 2C . . TENT ANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERДL PAJAK Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan PERT AMA SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 tahun 20 1 6 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
b.
bahwa para pejabat yang tercantum dalam keputusan ini dianggap cukup memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Sekretariat Direktorat Jenderai Pajak; 1 . 2 . 3 .
.
. . ' . . . ^, . . . , (Bersifat opsional, dapat diisi dengan ketentuan terkait yang di tetapkan Kem en terian / Lem baga lain);
Menetapkan:
KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA ?AJAK SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Membentuk Tim Penilai Jabatan Ft: ngsional Pemeriksa Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pa jak dengan susunan tim sebagai berikut: KEDUA KETIGA KEEMPAT KELI MA KEENAM a. Ketua merangkap anggota Nama Pejabat/NIP Nama Pejabat/NIP b. Sekretaris anggota c. Anggota merangkap 1 . Nama Pejabat/ ЖIP 2 . Nama Pejabat/ NIP 3. dst. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
membantu Sekretaris Direktorat Jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit; dan
b.
melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Penilaian angka kredit dilakukan oleh sekurang-kurangnya 1 ( satu) orang anggota. Masa jabatan anggota Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak adalah 3 (tiga) tahun. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal ini, akan diada.kan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal ini mulai berЕaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 20.... Salinan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal ini disampaikan kepada : 1 . Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; 2 . Direktur Penegakan Hukum;
3.
Para Anggota Tim Penilai J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Di tetapkan di Jakarta pada tanggal SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd. (NAMA SEKRETARIS JENDERAL) DIREKTORAT C. CONTOH PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- / PJ / 20 . TENT ANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan PERT AMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa dalam rangka pelc.ksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 tahun 20 16 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak;
b.
bahwa para pejabat yang tercantum dalam keputusan ini dianggap cukup memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak;
1.
... , 2.... , 3.... , (Bersifat opsional, dapat diisi dengan ketentuan terkait yang ditetapkan Kementerian/Lembaga lain) ;
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DIREKTORJl . .T JENDERAL PAJAK. Membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan tim sebagai berikut:
b.
Ketua merangkap anggota Sekretaris merangkap l\ama Pejabat/ NIP Nama Pejabat/ NIP KE DUA KETIGA KEEMPAT KELI MA KEENAM c. anggota Anggota 1 . Nama Pejabat/ NIP 2 . Nama P( abat/ NIP 3. dst. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
membantu Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit; dan
b.
melaksanakan tugas lain yang berhubungc.n dengan penilaian dan penetapan angka kredit se-: >agaimana dimaksud dalam huruf a. Penilaian angka kredit dilakukan oleh sekurang-kurangnya 1 ( satu) orang anggota. Masa jabatan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak adalah 3 (tiga) tahun. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 20.... . Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada : 1 . Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2 . Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; 3 . Direktur Penegakan Hukum; 4 . Para Anggota Tim Penilai J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL, ttd. (NAMA DIREKTUR JENDERAL) D. TATA CARA PENGADMINISTRASIAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN DUPAK 1 . Tata Cara Pengaclministrasian a. DUPAK yang clikirim oleh pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK cliterima clan cliteliti kelengkapannya oleh Sekretariat Tim Penilai.
b.
DUPAK yang clapat cliproses aclalah DUPAK yang telah memenuhi syarat kelengkapan sebagaimana cliatur clalam Peraturan Menteri lnl.
c.
Dalam hal usulan DUPAK ticlak memenuhi syarat kelengkapan, Sekretariat Tim Penilai membuat surat permintaan kelengkapan kepacla Pemeriksa Pajak.
cl. Pemeriksa Pajak melengkapi persyaratan DUPAK sebagaimana climaksucl pacla huruf c paling lambat 1 0 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan DUPAK tersebut cliterima.
e.
DUPAK yang ticlak memenuhi syarat kelengkapan sampai clengan batas waktu sebagaimana climaksucl pacla huruf cl clikembalikan kepacla pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK untuk clapat cliusulkan kembali pacla periocle pengusulan DUPAK berikutnya.
f.
DUPAK yang telah clinyatakan lengkap clikirim kepacla Tim Penilai un tuk clilakukan penilaian.
2.
Tata Cara Penilaian a. Tim Penilai memeriksa clan meneliti kesesuaian butir kegiatan DUPAK clengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Dalam hal terclapat butir kegiatan yang ticlak sesuai clengan jenjang jabatannya, Tim Penilai melakukan koreksi terhaclap Angka Kreclit yang cliajukan clan memberikan catatan koreksi apabila cliperlukan.
b.
Tim Penilai menelaah kewajaran butir kegiatan DUPAK. Dalam hal terclapat butir kegiatan yang ticlak/kurang wajar, Tim Penilai melakukan koreksi terhaclap angka kreclit yang cliajukan clan memberikan catatan koreksi apabila cliperlukan.
c.
DUPAK yang telah clinilai, selanjutnya clisampaikan kepacla Sekretariat Tim Penilai. 3 . Tata Cara Penetapan a. Sekretariat Tim Penilai membuat konsep Berita Acara Penilaian.
b.
Konsep Berita Acara Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a diteruskan kepada Tim Penilai dan ditandatangani paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Tim Penilai.
c.
Berdasarkan Berita Acara Penilaian yang telah ditandatangani oleh Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit.
d.
Konsep surat Keputusan Penetapan Angka Kredit diberi paraf oleh :
1)
Sekretaris Direktorat J enderal pada sisi kanan dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada sisi kiri untuk Keputusan Penetapan Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Madya/ Ahli Madya.
2)
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada sisi kanan dan Kepala Subbagian Pengukuran Kinerja pada sisi kiri untuk Keputusan Penetapan Angka : : <redit Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil, Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/ Mahir, Pemeriksa Pajak Penyelia, Pemeriksa Pajak Pertama/ Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/ Ahli Muda yang berada di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3)
Kepala Bagian Umum pada sisi kanan dan Kepala Subbagian Kepegawaian pada sisi kiri untuk Keputusan Penetapan Angka Kredit Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil, Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/ Mahir, Pemeriksa Pajak Penyelia, Pemeriksa Pajak Pertama/ Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/ Ahli Muda yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
e.
Sekretariat Tim Penilai mengirimkan konsep Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit yang telah diparaf kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit untuk ditandatangani.
f.
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit menerima, meneliti, dan menandatangani konsep S-u.rat Keputusan Penetapan Ang ^k a Kredit, serta menyampaikan kembali Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit yang sudah ditandatangani kepada Sekretariat Tim Penilai.
4.
Tata Cara Pendistribusian Keputusan Penetapan Angka Kredit dan/atau · Ralat Keputusan Penetapan Angka Kredit a. Sekretariat Tim Penilai menerima Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit dan/atau Ralat Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit yang telah ditandatangani (masing-masing sebanyak 2 rangkap) oleh pejabat yang berwenang me: ietapkan Angka Kredit.
b.
Keputusan Penetapan Angka Kredit didistribusikan dengan keten tu an se bagai beriku t:
1)
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit dan/atau Ralat Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit berstempel basah disampaikan kepada Pemeriksa Pajak yang bersangkutan sebagai salah satt:
.
persyaratan kenaikan pangkat.
2)
1 ( satu) lembar asli surat Keputusan Penetapan Angka Kredit dan/atau Ralat surat Keputusan Penetapan Angka Kredit tanpa stempel disimpan sebagai pertinggal oleh Sekretariat Tim Penilai.
3)
Tembusan Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit dan/atau Ralat Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada: a) Pemeriksa Pajak yang bersangkutan; b) Sekretaris Direktorat Jenderal u.p. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana; c) Pimpinan unit kerja Pemeriksa ?ajak yang bersangkutan; clan d) Pejabat lain yang dianggap perlu. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK. 03/2018 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIOЗAL PEMERIKSA PAJAK A. Tata Cara Pengajuan Kenaikan Jabatan Pemerikss. Pajak 1 . Pemeriksa Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan kenaikan jabatan kepada pimpinan unit kerja setelah mendapat rekomendasi kenaikan jabatan dan/atau pangkat ; mda Keputusan Penetapan Angka Kredit terakhir. 2 . pimpinan unit kerja meneruskan permohonan kenaikan jabatan Pemeriksa Pajak kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disertai dengan:
a.
Keputusan Penetapan Angka Kredit yang sudah mencantumkan rekomendasi kenaikan jabatan;
b.
Penilaian Prestasi Kerja terakhir; dan
c.
Surat pengakuan atas perolehan ijazah cari BKN. · B . Tata Cara Penetapan Kenaikan Jabatan Pemeriksc_ Pajak 1. Sekretaris Direktorat J enderal meneliti permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan, kemudian mendispos: : .si permohonan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksa:
.
-ia, dan Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan. 2 . Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana. melakukan konfirmasi lowongan kebutuhan jabatan kepada Kepa.la Bagian Mutasi dan Kepangkatan, dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai. 3 . Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana membuat konsep surat keputusan kenaikan jabatan.
4.
Selanjutnya konsep surat keputusan sebaga.imana dimaksud pada angka 3 dimintakan pendapat kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan, dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai.
5.
PyB menetapkan surat keputusan kenaikan jabatan Pemeriksa Paj ak yang sudah memenuhi ketentuan sebaga.mana dimaksud pada angka 2 dan angka 4.
6.
Dalam hal permohonan kenaikan jabatan untuk jenjang Pemeriksa Pajak Madya/ Ahli Madya, Direktur Jender-al Pajak mengirimkan usulan permohonan kenaikan jabatan kepa.da Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk ditetapkan ole: i PyB . 7 . Dalam hal permohonan kenaikan jabatan tidak dapat dikabulkan, maka surat permohonan berikut lampiran akan dikembalikan untuk dapat diusulkan kembali pada periode kenaikan jabatan selanjutnya.
8.
Surat keputusan kenaikan jabatan Pemeriksa Pajak yang sudah ditetapkan oleh PyB, dibuat salinan dan petikan untuk dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. ARIF BINTAR 0 YU NIP 1 97 1 09 1 2 1 99703 1 MENTER! KEUANGAN ěEPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN IX PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK. 03/2018 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK TATA CARA PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK KARENA DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS, MENJALANI CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA, MENJALANI TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 (ENAM) BULAN, ATAU DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK A. Tata Cara Pengajuan Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyampaikan Salinan Surat Keputusan diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, atau ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana. B. Tata Cara Penetapan 1 . Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana menerima salinan surat keputusan dan membuat konsep surat kep: _itusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
2.
Selanjutnya konsep surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana aimaksud pada angka 1 akan dimintakan pendapat kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan, dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai. 3 . PyB menetapkan surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. 4 . Dalam hal pemberhentian dari jabatan fungsional untuk jenj ang Pemeriksa Pajak Madya/ Ahli Madya, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan usulan pemberhentian dari jabatan ft.: ngsional kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh PyB .
5.
Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang sudah ditetapkan oleh PyB, dibuat salinan dan petikan untuk dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN X PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK. 03/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK TATA CARA PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK A. Tata Cara Pengajuan 1 . Permohonan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diajukan oleh pegawai yang bersangkutan dan ditujukan kepada pimpinan unit kerja. 2 . Pimpinan unit kerja membuat surat rekomendasi dan meneruskan permohonan kepada pimpinan unit kerja diatasnya, dan selanj: itnya dikirimkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dii: roses lebih lanjut.
3.
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a.
pegawai yang diberhentikan sementara sebagai PNS, 1) Keputusan Penetapan Angka Kredit terakhir;
2)
Surat keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS;
3)
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Terakhir; dan
4)
Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
b.
pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, 1) Keputusan Penetapan Angka Kredit terakhir;
2)
Surat keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS;
3)
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Terakhir; dan
4)
Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
c.
pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, 1 ) Keputusan Penetapan Angka Kredit terakhir;
2)
Fotokopi Ijazah dari pendidikan tugas belajar;
3)
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Terakhir; dan
4)
Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
d.
pegawai yang ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, 1) Keputusan Penetapan Angka Kredit terakhir;
2)
Surat pengembalian pegawai ke DJP (untuk penugasan di luar Direktorat Jenderal Pajak);
3)
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Terakhir; dan
4)
Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja. - 83 - B. Tata Cara Penetapan 1. Sekretaris Direktorat J enderal meneliti permohonan dan doĜumen yang dipersyaratkan, kemudian mendisposisi permohonan tersebut kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, dan Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan.
2.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan konfirmasi lowongan kebutuhan jabatan kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan, dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai.
3.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana membuat konsep surat keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
4.
Konsep surat keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dimintakan pendapat kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan, dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai.
5.
PyB menetapkan surat keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atas permohonan yang sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 4 .
6.
Dalam hal permohonan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional untuk jenjang Pemeriksa Pajak Madya/ Ahli Madya, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan usulan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh PyB. 7. Surat keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang sudah ditetapkan oleh PyB, dibuat salinan dan petikan untuk dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.