MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR 133/PMK.05/2015 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan · Nomor 114/PMK.05/2015;
bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-5867 /MK.5/2015 tanggal 8 Juli 2015, telah mengajukan usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan;
bahwa usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu dilakukan pengaturan kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan; Mengingat Menetapkan MENTERI KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 2 - 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); tentang Republik .Lembaran 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Norrtor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Re,Publik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 340);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sa wit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA 'KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan. Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 -
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Pungutan Dana Perkeburian atas Ekspor. Kelapa Sa wit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan; dan
Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 3
Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap barang ekspor berupa barang/ produk campuran yang berasal dari CPO dan/atau produk turunannya dapat dikenakan pungutan yang mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari CPO dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Inl.
Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
Campuran dari dua a tau lebih jenis barang/ produk yang dikenakan pungutan .· sebagaimana tercantum d'alam Lampiran I Peraturan Menteri ini. · b. Campuran dari jenis barang/produk yang. dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dengan jenis barang / produk yang tidak dikenakan pungutan, dengan volume dan/atau berat komponen barang/ produk yang dikenakan pungutan. lebih besar dari komponen barang/ produk yang tidak dikenakan .pungutan.
Pasal 4
Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/ produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri m1, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 4 - (2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar:
Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang/ produk dimaksud; atau
Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/ produk sebagaimana tercantum · dalaril Lampiran I Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat dua atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/ produk dimaksud.
Pasal 5
Jumlah satuan· barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah volume dan/ a tau berat total barang/ produk campuran.
Pasal 6
Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan kepada:
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit, CPO, dan/atau produk turunannya;
Pelaku Usaha Industri Berbahan Baku Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
Eksportir atas Komoditas Perkebunan K.elapa Sawit, CPO, dan/atau produk turunannya.
Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 -
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur .oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 8
Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara · Direktur · Utama Badan Layanan Umum. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dengan mempertimbangkan antara lain aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, serta asas keadilan dan kepatutan. · (2) Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat hanya dikenakan kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak dikenakan kepada Pekebun Kelapa Sawit.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sa.wit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada · Kementerian Keuangan dapat . memberikan jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan keb.utuhan dari pihak pengguna jasa antara lain lintuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian · dan pengembangan di bidang perkebunan kelapa sawit.
Tarif atas jasa layanan sebagaima: ria dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,. Peraturan Menteri Keuangan . Nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif · Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada · Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. fb. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 -
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juli 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1053 1.
LAMPIRAN I PERATURAN MEN , TERI KEUANGJ}N REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133 PMK.05; 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEl}ANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT . ' CRUDEPALMOIL(CPO), DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA Tandan Buah Segar ex 1207.99.90.00 Per Ton Buah Sawit, Biji Sawit, dan Kernel Kelapa 1207.10.10.00 Per Ton Sa wit 1207.10.20.00 Bungkil (Oil Cake) dan residu padat 2306.60.00.00 Per Ton lainnya dari Buah Sawit dan Kernel Sawit Tandan Kosong Sawit ex 1404.90.90.00 Per Ton Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk ex 1404.90.90.00 Per Ton serpih; dan bubuk dengan ukuran partikel; : : : : 50 mesh Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00.00 Per Ton Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10.00 Per Ton Crude Palm Olein 1511.90.19.00 Per Ton Crude Palm Stearin 1511.90.11.00 Per Ton Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13.00 Per Ton Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11.00 Per Ton Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) ex 3823.19.90.00 Per Ton Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) ex 3823.19.90.00 Per Ton Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude ex 3823.19.90.00 Per 'ton· Palm Kernel Oil, dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak be bas ; : : : : ^· 2% Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD} ex 3823.19. 90.00 Per Ton dengan kandungan as am lemak bebas; : : : : 70% Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate ex 3823.19.90.00 Per Ton (SPKFAD) dengan kandungan asam lemak bebas; : : : : 70% Refined, Bleached, and Deodorized .(RBD) ex 1511.90.92.00 Per Ton Palm Olein ex 1511.90.99.00 0 20 20 10 10 50 50 50 50 50 50 40 40 30 30 30 30 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - - 1 !f flf.T: 11: : : . . · -' . "'(FC·r 0 'ITui$1- -filir1 1 -2,.; ·1Dw; 3456 . 7.· . i . 8J iii +9 " · 1 $h .: % 1 f& l ' 11 ( · t w · w · ('; ittNri i . . 1 ' 1r.r i t tiA ! : j1.t; ' t" : r, : !! ?"· c --.' .! .; ·f}': ·¡ ¢ · : 1 • , ,·1 ... . r ,'' · j ©"' , k;
; : : l9 m n .,,. "' , · -: hi1 ... 1r \k: i: : : .l -. iJ.lt Jk,, Mi dlli1> ....i. L: •• e.?i.: : >- 1 111 jg_w; "3.!.; tf; 11..t.'.:
-:
: : - _ : _ :
:
:
.l ·: dl_ 18.
RBD Palm Oil ex 1511.90.92.00 Per Ton ex 1511.90.99.00 RBD Palm Stearin ex 1511. 9 0. 9 1. 10 Per Ton ex 1511.90.91.90 RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95.00 Per Ton RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94.00 Per Ton RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91.00 Per Ton RBD Palm Olein dalam kemasan bermerk ex 1511.90.92.00 Per Ton dan dikemas dengan berat netto s; 25 Kg ex 1511.90.99.00 Biodiesel dari Minyak Sawit dengan ex 3826.00.90.10 Per Ton Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5% - volume MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO 20 20 20 20 20 20 20 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUSLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.05/2015 TENTANG TARIF LAYANAN SADAN LAYANAN UMUM SADAN PENGELOLA DANA PERKESUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN BARANG EKSPOR BERUPA BARANG/PRODUK CAMPURAN YANG DIKENAKAN TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN/ ATAU PRODUK TURUNANNYA - # x w, · ·; - .,,., ·$·; =%?·?"· ' '&''''"""'f"lE" . "'''1- ' f"( " , _ ,..._ ," .,,,_ , ' . , ... - . - _ , . / • , .*i ' ff. .. .: <,,· .,,,. , - ; _; j J '" ' "• } ·"'i·"'.- .. , ;
•: J,.J1 '1 Mf-1! )'.!Ll\ ill fl r:
-t · "j' ·t i l , "' ,a z ,; ni · t ' | · fioo \ J , ... , • , } . ! . . ii • ': `) h i·l· h ' r " ; i '.i-/ · '*r-,: : ... : ; !; (·!"# . . - bc - h d e .. : -s : ,{ | } k ~ ., I' • ; • : , . :
f , r • (t , • , _: • .. .. JPoi: - J r i i : )"n r.. ""'~l . )} f}. µ . . ,f ' f! • , i •.: '; 1 . r- g,. :
1J! t ·!f(1- i1: , • . -',,, 1; · g 1.,t--; : ·,: ->:
-, •...,· },, ' R ' - fr • • • , .... I W!M 4 . 5 - 6 m; ,7,, " = '"" 8 ' "' · """" e "' ' ' " ' -9- = : : ; -·=·'- · · ''- '" L - - - <=---->-- - '...J L .. / ·-- --- -- - 1.
Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda ex 1517.90.50.00 yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan ex 1517.90.62.00 utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.63.00 ex 1517.90.64.00 Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan ex 1517.90.65.00 utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan ex 1517.90.600 utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari ex1517.90.69.00 jenis yang tertera dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran II Peraturan Menteri ini. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau ex 1518.00.31.00 minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.