Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Pertahanan Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/136/1/2019 tanggal 24 Januari 2019 tentang Permohonan Pengesahan Tarif Yanmasum di RSPAD Gatot Soebroto, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN DARAT GATOT SOEBROTO PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan kepada pengguna jasa.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
tarif layanan berdasarkan kelas;
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
tarif farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif instalasi rawat inap;
tarif anestesi reanimasi;
tarif rehabilitasi medis;
tarif patologi anatomi;
tarif patologi klinik; dan
tarif radionuklir.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif administrasi dan pemeriksaan/konsultasi/observasi;
tarif non rawat inap;
tarif tindakan medis operatif;
tarif tindakan keperawatan rawat jalan;
tarif tindakan rawat jalan;
tarif voluntary counselling and testing (VCT);
tarif medical check up (MCU);
tarif yanmasum pavilion;
tarif extracorporeal shock wave lithotripsy ( ESWL);
tarif perawatan luka bakar;
tarif tindakan medis non operatif;
tarif penunjang medis;
tarif penggunaan kendaraan;
tarif pendidikan dan pelatihan;
tarif penelitian, pengembangan dan pustaka;
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; dan
tarif pelayanan cellcure center.
Pasal 5
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP.
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 105% (seratus lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 7
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf l, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 9
Tarif penggunaan kendaraan, tarif pendidikan dan pelatihan, tarif penelitian, pengembangan dan pustaka, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, dan tarif pelayanan cellcure center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m sampai dengan huruf q ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 10
Tarif penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif penelitian, pengembangan dan pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf p memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 14
Tarif pelayanan cellcure center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf q memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, alat kesehatan, biaya pemeliharaan, biaya operasional, jasa pelayanan, dan/atau nilai tukar.
Pasal 15
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian dan/atau margin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya.
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa.
Pasal 17
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan dengan pihak lain.
Pasal 18
Terhadap pasien tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
korban kecelakaan tanpa identitas;
korban terdampak kondisi kahar;
pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin; dan/atau d. pasien dari keluarga besar Tentara Nasional Indonesia.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 19
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA