bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S- 49/MK.5/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Permohonan Penetapan Tarif Layanan Satuan Kerja Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1945);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pengelolaan dana lingkungan hidup dan jasa program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan kepada pengguna jasa dan/atau kepada penyalur.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
lembaga atau negara donor yang memercayakan dana lingkungan hidup kepada Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan untuk dikelola, disalurkan,dan perwujudan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pihak tertentu.
Debitur yang merupakan warga negara Indonesia atau badan usaha dalam negeri yang memperoleh pembiayaan usaha kehutanan atau pembiayaan investasi lingkungan dari dana bergulir pembiayaan usaha kehutanan atau dana bergulir pembiayaan investasi lingkungan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan.
Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang ditunjuk dan memperoleh dana pembiayaan dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan untuk disalurkan kepada debitur.
Usaha kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
usaha hutan tanaman industri;
usaha hutan tanaman rakyat;
usaha hutan rakyat;
usaha hutan desa;
usaha hutan kemasyarakatan;
usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
usaha pemanfaatan hutan alam dengan teknik pengayaan silvikultur intensif; dan
usaha restorasi ekosistem.
Investasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
peralatan pemanfaatan dan/atau pengolahan limbah;
perbaikan proses produksi dan/atau penggantian peralatan produksi yang ramah lingkungan;
penggantian bahan baku dan bahan pembantu ramah lingkungan; dan
pembangkit energi baru terbarukan.
Pasal 2
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan terdiri atas:
tarif layanan kerja samapengelolaan dana lingkungan hidup; dan
tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan.
Tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
tarif layanan pembiayaan pola konvensional; dan
tarif layanan pembiayaan pola syariah.
Tarif layanan pembiayaan pola konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
penyaluran langsung; dan
penyaluran tidak langsung.
Tarif layanan pembiayaan pola syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
penyaluran langsung; dan
penyaluran tidak langsung.
Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan penyaluran pembiayaan dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan kepada debitur.
Penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b merupakan penyaluran pembiayaan dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan kepada debitur melalui penyalur.
Pasal 3
Tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a dikenakan kepada lembagaatau negara donor sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) dari dana yang dikerjasamakan pengelolaannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur olehDirektur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan.
Pasal 4
Tarif layanan pembiayaan pola konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan tarif pembiayaan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif pertahun.
Tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan penyaluran langsung untuk pembiayaan usaha kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dikenakan kepada debitur sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen) dari realisasi penyaluran.
Tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan penyaluran langsung untuk pembiayaan investasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a dikenakan kepada debitur sebesar 0%(nol persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) dari realisasi penyaluran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan penyaluran langsung untuk pembiayaan usaha kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan untuk pembiayaan investasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan.
Pasal 5
Tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan penyaluran tidak langsung untuk pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dikenakan kepada penyalur sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan penyaluran tidak langsung untuk pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Tarif layanan pembiayaan pola syariah dengan penyaluran langsung dan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikenakan kepada debitur atau penyalur yang besarannya sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dengan debitur atau penyalur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan pembiayaan pola syariah dengan penyaluran langsung dan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan.
Pasal 7
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang lingkungan hidup.
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dengan pihak lain.
Pasal 8
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 853), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA