135/PMK.05/2022 - Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

No.900, 2022 KEMENKEU. Pemberian. Penghentian. No.900, 2022 KEMENKEU. Pemberian. Penghentian. Pembayaran Penghasilan. Pejabat Administrasi. Terdampak Penataan Birokrasi. PNS. Instansi Pusat. Tata Cara.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 135/PMK.05/2022
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI PUSAT YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

mengingat:
1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

6.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

7.

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 84);

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 865);

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI PUSAT YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.

Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.

2.

Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.

3.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

5.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

6.

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

7.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.

8.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.

9.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

Pasal 2

(1)

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi bagi PNS di instansi pusat yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2)

Pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional yang meliputi:

a.

Pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb;

b.

Pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb; dan

c.

Pejabat pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.

BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI

Bagian Kesatu
Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi

Pasal 3

(1)

Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.

(2)

Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:

a.

Tunjangan jabatan;

b.

Tunjangan kinerja; dan/atau

c.

Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional.

(4)

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

(5)

Pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami penurunan, maka penghasilannya dibayarkan sebesar penghasilan pada jabatan administrasiny

b.

Dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar atau sama dengan besaran penghasilan pada saat menjadi Pejabat Administrasi, maka penghasilannya dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada jabatan fungsional dimaksud.

Pasal 4

(1)

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional yang dibuktikan dengan:

a.

surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan; dan

b.

surat pernyataan melaksanakan tugas.

(2)

Dalam hal pelantikan dan pelaksanaan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

(3)

Dalam hal pelantikan dan pelaksanaan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya, pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi

Pasal 5

(1)

KPA/PPK bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan dan pelaksanaan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a.

(2)

Pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja.

Pasal 6

(1)

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a, PPK melakukan:

a.

perhitungan tunjangan kinerja yang telah dibayarkan berdasarkan surat keputusan;

b.

perhitungan jumlah tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan yang telah dibayarkan berdasarkan surat keputusan; dan

c.

pengakumulasian/penjumlahan perhitungan tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(2)

Dalam hal berdasarkan pengakumulasian/ penjumlahan perhitungan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional mengalami penurunan dibanding penghasilan saat menduduki jabatan administrasi, PPK melakukan pemetaan penurunan penghasilan.

(3)

Pelaksanaan pemetaan penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)

Berdasarkan pemetaan penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PPK membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan komponen penghasilan yang mengalami penurunan.

(2)

Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami penurunan penghasilan adalah tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan, daftar perhitungan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan aplikasi gaji.

(3)

Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:

a.

aplikasi gaji PNS pusat; atau

b.

aplikasi gaji modul satuan kerja.

(4)

Dalam membuat daftar perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan penyesuaian pada data referensi tunjangan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional.

(5)

Pembayaran komponen penghasilan tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji induk atau terpisah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami penurunan penghasilan adalah tunjangan kinerja, daftar perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)

Dalam hal terdapat pembayaran atas penurunan komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (6) yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai kekurangan gaji dan/atau tunjangan.

(2)

Kekurangan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran tersendiri.

Pasal 9

(1)

Berdasarkan daftar perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (6) serta Pasal 8 ayat (2), PPSPM menerbitkan dan mengajukan SPM pembayaran ke KPPN atas komponen penghasilan yang mengalami penurunan.

(2)

Tata cara penerbitan dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Negara/lembaga.

Pasal 10

Tata cara penerbitan SP2D oleh KPPN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

BAB III
PENGHENTIAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI

Pasal 11

(1)

Pembayaran penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a kepada Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional dihentikan mulai bulan berikutnya sejak pejabat dimaksud mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi.

(2)

Dalam hal promosi atau mutasi kepegawaian berdasarkan pelantikan dan pelaksanaan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, pembayaran penghasilan kepada Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berkenaan.

Pasal 12

Penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) termasuk dalam hal akumulasi komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah sama atau lebih tinggi dengan akumulasi penghasilan Pejabat Administrasi sebelum dialihkan menjadi Pejabat Fungsional.

Pasal 13

(1)

Pembayaran penghasilan kepada Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan:

a.

Penghentian pembayaran; atau

b.

Penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.

(2)

Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan apabila Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat :

a.

Meninggal dunia;

b.

Berhenti atau diberhentikan sebagai PNS; atau

c.

Mengalami hal lainnya yang menyebabkan penghentian pembayaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan apabila Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):

a.

Mendapatkan hukuman disiplin yang menyebabkan penurunan penghasilan;

b.

Diberhentikan sementara sebagai PNS; atau

c.

Mengalami hal lainnya yang menyebabkan penurunan pembayaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Pelaksanaan penghentian pembayaran atau penurunan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan mulai bulan berikutnya sejak berlakunya surat keputusan yang menyebabkan penghentian pembayaran atau penurunan penghasilan.

BAB IV
PENGENDALIAN INTERNAL

Pasal 14

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan kepada Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a.

(2)

Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15

Dalam hal terdapat kelebihan/keterlanjuran pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional, kelebihan/keterlanjuran pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dilakukan pengembalian/penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY