bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ASET PADA BADAN LAYANAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Aset BLU adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset Lancar BLU adalah Aset BLU yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca, dan/atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, dan biaya dibayar di muka.
Aset Tetap BLU adalah Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Aset Lainnya BLU adalah Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasi jangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU.
Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian.
Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen yang selanjutnya disebut KSM adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial dari BLU dan/atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset BLU.
Mitra KSO atau KSM yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLU dalam rangka KSO atau KSM.
Tugas dan Fungsi BLU adalah kegiatan/aktivitas yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola dan/atau pegawai pada BLU dalam rangka memberikan dan/atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja pada BLU yang telah ditetapkan menteri/pimpinan lembaga.
KSO Tanah dan Bangunan adalah pendayagunaan atas tanah dan/atau gedung dan bangunan milik BLU untuk digunakan BLU dan/atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan adalah pendayagunaan atas aset selain tanah dan/atau bangunan yang dikuasi atau dimiliki oleh BLU untuk digunakan BLU dan/atau Mitra, sesuai dengan perjanjian.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
Pasal 2
BLU bertugas mengelola aset pada BLU.
Hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3
Pengelolaan aset pada BLU meliputi:
pelaksanaan pengelolaan Aset BLU; dan
pelaksanaan pengelolaan aset pihak lain.
Pasal 4
Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan.
BAB II
ASAS UMUM
Pasal 5
Pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
BAB III
PELAKSANAAN PENGELOLAAN ASET BLU DAN ASET PIHAK LAIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:
tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat;
biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN;
Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan
tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain.
Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme KSO atau KSM.
Biaya yang timbul dalam rangka persiapan pelaksanaan KSO atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN.
Pasal 8
KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertujuan untuk:
meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat;
mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset BLU; dan c. meningkatkan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai dengan RBA.
Pasal 9
KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berupa:
KSO terhadap Aset BLU;
KSO terhadap aset pihak lain; dan
KSM pada BLU dan/atau pihak lain.
Pasal 10
Pemimpin BLU melakukan KSO dan/atau KSM dalam rangka Tugas dan Fungsi pada BLU.
KSO dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melibatkan pihak lain sebagai Mitra.
KSO dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam naskah perjanjian antara pemimpin BLU dengan Mitra.
Pasal 11
Tarif yang dikenakan kepada masyarakat terhadap layanan yang dihasilkan dari KSO dan/atau KSM ditetapkan oleh pemimpin BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan BLU.
Bagian Kedua
Mitra
Pasal 12
Mitra terdiri atas:
pemerintah daerah;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
BLU;
BLU daerah;
perusahaan swasta;
yayasan;
koperasi; dan/atau
perorangan.
Bagian Ketiga
Perencanaan KSO dan/atau KSM
Pasal 13
Pemimpin BLU menyusun rencana KSO dan/atau KSM yang paling sedikit menjelaskan secara ringkas mengenai maksud dan tujuan, bentuk, dan hasil analisis dan evaluasi dari aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum.
Analisis dan evaluasi dari aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk berupa spesifikasi teknis/kualifikasi dan/atau kegiatan terkait objek KSO dan/atau KSM.
Analisis dan evaluasi dari aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk proyeksi pendapatan dan biaya yang timbul dari pelaksanaan KSO dan/atau KSM.
Analisis dan evaluasi dari aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kelengkapan bukti kepemilikan aset, resiko, dan/atau rekam jejak Mitra.
Rencana KSO dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RBA.
Bagian Keempat
KSO Terhadap Aset BLU
Pasal 14
KSO terhadap Aset BLU dilakukan terhadap objek KSO berupa:
tanah;
gedung dan bangunan; dan/atau
selain tanah dan/atau bangunan.
Aset BLU selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk aset tak berwujud.
Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
perangkat lunak komputer ( software );
lisensi dan franchise ;
hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang;
hak cipta ( copyright ), paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya;
merk dagang;
karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya; dan g. aset tak berwujud lainnya.
Pasal 15
KSO terhadap Aset BLU dilakukan dalam bentuk:
KSO Tanah dan Bangunan; dan/atau
KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan.
Pasal 16
KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dalam bentuk:
Mitra mendayagunakan tanah dan/atau gedung dan bangunan milik BLU dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU selama jangka waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian;
Mitra mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya di atas tanah milik BLU, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada BLU, untuk kemudian digunakan oleh Mitra atau Mitra bersama BLU dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU selama jangka waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian; dan/atau
Mitra mendirikan gedung dan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya di atas tanah milik BLU, untuk kemudian digunakan oleh Mitra dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU, dan Mitra menyerahkan gedung dan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya kepada BLU sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian.
Pasal 17
KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU;
jangka waktu KSO dapat dilakukan berdasarkan periodesitas pendayagunaan per tahun, per bulan, per hari, atau per jam;
jangka waktu KSO sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 15 (lima belas) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian; dan
jangka waktu KSO sebagaimana dimaksud pada huruf b apabila telah berakhir dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
Pasal 18
Dalam pelaksanaan KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, selain mendapatkan kompensasi tetap, pemimpin BLU dapat mengenakan imbal hasil kepada Mitra.
Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhitungkan:
omzet;
keuntungan; atau
biaya operasional.
Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh pemimpin BLU.
Pasal 19
KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU.
Pasal 20
BLU mendapatkan imbalan dari hasil KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa kompensasi tetap dan/atau imbal hasil.
Besaran kompensasi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin BLU dengan paling sedikit mempertimbangkan:
nilai wajar atas tanah milik BLU yang menjadi objek KSO;
nilai penghapusan bangunan; dan
estimasi nilai sisa bangunan pada akhir pelaksanaan KSO ( terminal value ).
Nilai penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat bangunan yang dihapuskan di atas tanah milik BLU yang menjadi objek KSO.
Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan mempertimbangkan pendapatan dan belanja KSO.
Pasal 21
Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dengan memperhitungkan masa manfaat bangunan.
Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.
Pasal 22
Dalam hal KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berakhir, Mitra dapat melanjutkan kerja sama dengan bentuk KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a.
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah:
evaluasi terhadap pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c, yang telah dilaksanakan dengan Mitra yang ingin melanjutkan kerja sama;
rencana KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah disusun pemimpin BLU; dan
ditetapkan dalam naskah perjanjian.
Pasal 23
KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU.
Pasal 24
KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
BLU mendapatkan imbalan berupa kompensasi tetap, imbal hasil, dan/atau manfaat ekonomi lainnya;
setelah jangka waktu KSO berakhir, Mitra dapat mengajukan perpanjangan kerja sama;
perpanjangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan pemimpin BLU setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian klausul dalam perjanjian;
dalam hal Mitra tidak mengajukan perpanjangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Mitra tidak diperbolehkan menggunakan manfaat dari aset selain tanah dan/atau bangunan milik BLU demi kepentingan sendiri, dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga.
Bagian Kelima
KSO Terhadap Aset Pihak Lain
Pasal 25
KSO terhadap aset pihak lain dilakukan terhadap objek KSO berupa peralatan dan mesin milik Mitra.
Pasal 26
KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan cara BLU mendayagunakan peralatan dan mesin milik Mitra, untuk selanjutnya digunakan dalam pemberian pelayanan umum BLU sesuai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
Pasal 27
KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU.
Pasal 28
BLU mendapatkan imbal hasil dari pelaksanaan KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pasal 29
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dengan memperhitungkan masa manfaat peralatan dan mesin.
Bagian Keenam
KSM
Pasal 30
BLU dapat melakukan KSM dalam bentuk:
pendayagunaan aset BLU dan/atau Mitra dalam rangka menghasilkan layanan, dengan menggunakan/ menyertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial yang dimiliki BLU;
pendayagunaan aset BLU dan/atau Mitra dalam rangka menghasilkan layanan, dengan menggunakan/ menyertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial yang dimiliki Mitra.
Pasal 31
KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU;
jangka waktu KSM paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian;
jangka waktu KSM sebagaimana dimaksud pada huruf b apabila telah berakhir dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian klausul dalam perjanjian.
Pasal 32
BLU mendapatkan imbalan dari pelaksanaan KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sesuai dengan perjanjian.
Bagian Ketujuh
Pemilihan Mitra
Pasal 33
Pemilihan Mitra dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a.
Pasal 34
Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme lelang terhadap calon Mitra pada:
KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b;
KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c;
KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan
KSM dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b.
Pasal 35
Pemilihan Mitra terhadap KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, perizinan, atau lelang terhadap calon Mitra.
Mekanisme pemilihan Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh pemimpin BLU.
Pasal 36
Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme perizinan terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSM dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a.
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin BLU.
Bagian Kedelapan
Naskah Perjanjian KSO atau KSM
Pasal 37
Pelaksanaan KSO atau KSM dituangkan dalam naskah perjanjian.
Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
para pihak dalam perjanjian;
objek KSO atau KSM;
bentuk KSO atau KSM;
jangka waktu KSO atau KSM;
volume kegiatan;
besaran kompensasi tetap, imbal hasil, dan/atau bentuk imbalan lainnya;
jadwal pembayaran kompensasi tetap, imbal hasil dan/atau imbalan lainnya;
hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
terminasi (klausul mengenai pengakhiran kontrak lebih awal);
sanksi;
force majeur ; dan
penyelesaian perselisihan.
Kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, antara lain kewajiban Mitra menyerahkan objek KSO atau KSM berupa Aset BLU dalam keadaan baik/layak fungsi dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga, kepada pemimpin BLU.
Dalam hal KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c, kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h antara lain kewajiban Mitra menyerahkan objek KSO berupa bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
diserahkan dalam keadaan baik/layak fungsi dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga; dan
disertai dengan laporan hasil pemeriksaan teknis terhadap bangunan dan berita acara serah terima bangunan.
Pasal 38
Naskah perjanjian untuk KSO Tanah dan Bangunan dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun dibuat di hadapan notaris.
BAB IV
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 39
BLU melakukan pencatatan terhadap setiap transaksi dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU.
Pasal 40
Pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan pengelolaan aset dengan menggunakan mekanisme KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA.
Pasal 41
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dicatat sebagai PNBP BLU.
Pasal 42
Peralatan dan mesin milik Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak dicatat sebagai Aset BLU.
Pasal 43
Tanah milik BLU yang akan didirikan bangunan di atasnya oleh Mitra pada KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c, pada saat penyerahan direklasifikasi menjadi Aset Lainnya BLU berupa aset kemitraan dengan pihak ketiga pada neraca BLU.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar akuntansi pemerintahan dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 45
Pemimpin BLU melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan aset pada BLU yang berada dalam penguasaannya.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 46
Pemimpin BLU menetapkan standar pedoman operasional yang diperlukan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk BLU yang pengelolaan asetnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
KSO dan KSM yang telah dilaksanakan oleh BLU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA