bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan perlu membentuk unit organisasi non-Eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup untuk mengoptimalisasi pengelolaan seluruh Dana Lingkungan Hidup termasuk Dana Reboisasi, serta menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
bahwa pembentukan unit organisasi non-Eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup di Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/665/M.KT.01/2019 tanggal 2 Agustus 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134);
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dipimpin oleh Direktur Utama.
Pasal 2
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, kerumahtanggaan, kehumasan, dan layanan informasi, pengelolaan sistem informasi teknologi dan basis data Dana Lingkungan Hidup, serta koordinasi pelaksanaan tugas;
penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan rencana penghimpunan dan pengembangan dana, mobilisasi sumber-sumber pendanaan, perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan dan pemasaran layanan, pengembangan dan penempatan dana pada instrumen investasi, pengelolaan kerja sama pendanaan, setelmen Dana Lingkungan Hidup, pelaksanaan restrukturisasi pinjaman, serta pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya;
penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya, penyaluran dana pinjaman, dana program, dana bagi hasil dan syariah, monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana, serta pembinaan kepada penerima dana;
penelaahan aspek hukum atas peraturan dan perjanjian, penyusunan rumusan peraturan, perjanjian, dan kajian hukum, penanganan permasalahan hukum, pendokumentasian atas seluruh dokumen hukum, peraturan, dan perjanjian, serta pelaksanaan manajemen risiko; dan
pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup terdiri atas:
Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi;
Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana;
Direktur Penyaluran Dana;
Direktur Hukum dan Manajemen Risiko; dan
Satuan Pemeriksaan Intern.
BAB III
DIREKTUR KEUANGAN, UMUM, DAN SISTEM INFORMASI
Pasal 5
Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, kerumahtanggaan, kehumasan, dan layanan informasi, pengelolaan sistem informasi teknologi dan basis data Dana Lingkungan Hidup, serta koordinasi pelaksanaan tugas.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, rencana bisnis dan anggaran tahunan, pengelolaan anggaran dan keuangan, penyelesaian transaksi atas beban operasional, penyusunan sistem dan manual akuntansi, standar monitoring kegiatan, laporan keuangan dan kinerja, serta penyelenggaraan akuntansi atas setiap transaksi;
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan, pengelolaan komunikasi kehumasan, serta pemberian layanan informasi; dan
perencanaan, analisis, pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi atas sistem informasi dan teknologi yang mendukung pelaksanaan tugas organisasi, serta pengelolaan basis data Dana Lingkungan Hidup.
Pasal 7
Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi terdiri atas:
Divisi Anggaran dan Akuntansi;
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia; dan
Divisi Sistem Informasi dan Teknologi.
Pasal 8
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, rencana bisnis dan anggaran tahunan, pengelolaan anggaran dan keuangan, penyelesaian transaksi atas beban operasional, penyusunan sistem dan manual akuntansi, standar monitoring kegiatan, laporan keuangan dan kinerja, serta penyelenggaraan akuntansi atas setiap transaksi.
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan, pengelolaan komunikasi kehumasan, serta pemberian layanan informasi.
Divisi Sistem Informasi dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, analisis, pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi atas sistem informasi dan teknologi yang mendukung pelaksanaan tugas organisasi, serta pengelolaan basis data Dana Lingkungan Hidup.
BAB IV
DIREKTUR PENGHIMPUNAN DAN PENGEMBANGAN DANA
Pasal 9
Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan rencana penghimpunan dan pengembangan dana, mobilisasi sumber-sumber pendanaan, perumusan, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan dan pemasaran layanan, pengembangan dan penempatan dana pada instrumen investasi, pengelolaan kerja sama pendanaan, setelmen Dana Lingkungan Hidup, pelaksanaan restrukturisasi pinjaman, serta pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan rencana penghimpunan dana, mobilisasi sumber-sumber pendanaan, perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan dan pemasaran layanan, serta pengelolaan kerja sama pendanaan;
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan serta penempatan dana pada instrumen investasi; dan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana setelmen Dana Lingkungan Hidup, pelaksanaan restrukturisasi pinjaman, serta pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya.
Pasal 11
Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana terdiri atas:
Divisi Penghimpunan Dana dan Pengembangan Layanan;
Divisi Pengembangan Dana; dan
Divisi Setelmen Pembiayaan.
Pasal 12
Divisi Penghimpunan Dana dan Pengembangan Layanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan rencana penghimpunan dana, mobilisasi sumber-sumber pendanaan, perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan dan pemasaran layanan, serta pengelolaan kerja sama pendanaan.
Divisi Pengembangan Dana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan serta penempatan dana pada instrumen investasi.
Divisi Setelmen Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana setelmen Dana Lingkungan Hidup, pelaksanaan restrukturisasi pinjaman, serta pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya.
BAB V
DIREKTUR PENYALURAN DANA
Pasal 13
Direktur Penyaluran Dana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya, penyaluran dana pinjaman, dana program, dana bagi hasil dan syariah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana, serta pelaksanaan pembinaan kepada penerima dana.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Penyaluran Dana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan dan penetapan bahan rekomendasi potensi penyaluran, penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya, serta penyaluran pinjaman, dana program, dana bagi hasil dan syariah; dan
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi atas penyaluran pinjaman, dana program, dan dana bagi hasil dan syariah, serta pelaksanaan pembinaan terhadap penerima dana pinjaman, dana program, dan dana bagi hasil dan syariah terkait lingkungan hidup.
Pasal 15
Direktur Penyaluran Dana terdiri atas:
Divisi Penyaluran Pinjaman;
Divisi Penyaluran Dana Program;
Divisi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan Syariah; dan
Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan.
Pasal 16
Divisi Penyaluran Pinjaman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan penetapan bahan rekomendasi potensi penyaluran pinjaman, penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran pinjaman, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran pinjaman, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya atas penyaluran pinjaman.
Divisi Penyaluran Dana Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan penetapan bahan rekomendasi potensi penyaluran dana program, penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana program, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana program, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya atas penyaluran dana program.
Divisi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan penetapan bahan rekomendasi potensi penyaluran dana bagi hasil dan syariah, penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana bagi hasil dan syariah, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana bagi hasil dan syariah, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya atas penyaluran dana bagi hasil dan syariah.
Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi atas penyaluran pinjaman, dana program, dan dana bagi hasil dan syariah, serta pelaksanaan pembinaan terhadap penerima dana pinjaman, dana program, dan dana bagi hasil dan syariah terkait lingkungan hidup.
BAB VI
DIREKTUR HUKUM DAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 17
Direktur Hukum dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penelaahan aspek hukum atas peraturan dan perjanjian, penyusunan rumusan peraturan, perjanjian, dan kajian hukum, penanganan permasalahan hukum, pendokumentasian atas seluruh dokumen hukum, peraturan, dan perjanjian, serta pelaksanaan manajemen risiko.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur Hukum dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penelaahan aspek hukum atas peraturan, penyusunan rumusan peraturan, dan kajian hukum, penanganan permasalahan hukum, serta pendokumentasian atas seluruh dokumen hukum dan peraturan;
penyiapan bahan penyusunan rumusan perjanjian, pelaksanaan negosiasi perjanjian, penelaahan aspek hukum atas perjanjian, serta pendokumentasian atas seluruh dokumen perjanjian; dan
penyiapan bahan pelaksanaan manajemen risiko, pengendalian atas risiko, pemberian rekomendasi potensi risiko proposal pendanaan, serta pemantauan proses bisnis.
Pasal 19
Direktur Hukum dan Manajemen Risiko terdiri atas:
Divisi Hukum dan Peraturan;
Divisi Perjanjian; dan
Divisi Manajemen Risiko.
Pasal 20
Divisi Hukum dan Peraturan mempunyai tugas menyiapkan bahan penelaahan aspek hukum atas peraturan, penyusunan rumusan peraturan, dan kajian hukum, penanganan permasalahan hukum, dan pendokumentasian atas seluruh dokumen hukum dan peraturan.
Divisi Perjanjian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rumusan perjanjian, pelaksanaan negosiasi perjanjian, penelaahan aspek hukum atas perjanjian, dan pendokumentasian atas seluruh dokumen perjanjian.
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan manajemen risiko, pengendalian atas risiko, pemberian rekomendasi potensi risiko proposal pendanaan, dan pemantauan proses bisnis.
BAB VII
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Pasal 21
Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 22
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
menyusun, melaksanakan, dan melaporkan rencana dan hasil pemeriksaan intern kepada Direktur Utama;
menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis;
memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan aparat pemeriksaan internal, eksternal, dan pembina Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;
melakukan reviu laporan keuangan;
melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan instansi terkait.
Pasal 25
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup serta dengan instansi lain di luar Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 27
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 28
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 30
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 31
Para Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan kepada Direktur Utama.
Direktur Utama menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama harus melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
Pembinaan sumber daya manusia pada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Direktur Utama dapat membentuk tim teknis dan/atau menunjuk tenaga ahli yang terkait.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan dana bergulir yang berasal dari Dana Reboisasi tetap dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan dana bergulir pembangunan hutan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sampai dengan ditetapkannya berita acara antara Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dilakukan audit atas pengelolaan dana bergulir yang berasal dari dana reboisasi oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Kebijakan teknis dan dokumen perikatan di bidang pembiayaan pembangunan hutan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.