bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
Panitia Urusan Piutang Negara selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
Pengurusan Piutang Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh PUPN dalam rangka mengurus Piutang Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan menghapuskan Piutang Daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih daerah.
Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Daerah setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih daerah.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal, selanjutnya disingkat PPDTO, adalah surat yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bukti bahwa Piutang Daerah dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Pasal 2
Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a . Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan b . piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Pasal 3
Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau
Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai ekonomis Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan laporan hasil penilaian atau penaksiran bahwa Barang Jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.
Nilai jual yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dalam hal biaya yang harus dikeluarkan untuk menjual Barang Jaminan diperkirakan lebih besar dari hasil penjualannya.
Pasal 4
Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b adalah Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum.
Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, terdiri atas:
Piutang Daerah yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya;
Piutang Daerah yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya karena tidak ada atau tidak jelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya;
Piutang Daerah yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/atau
Piutang Daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum __
Pasal 5
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang:
menetapkan kebijakan pengelolaan Piutang Daerah; dan
menugaskan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, untuk melaksanakan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Pengelola Keuangan Daerah dalam Menyelesaikan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN __
Pasal 6
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam menyelesaikan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, bertugas:
melakukan pengelolaan Piutang Daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan penghapusan sesuai Peraturan Menteri ini; dan
melakukan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam melakukan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang:
menerbitkan surat PPDTO terhadap Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusan kepada PUPN sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
mengajukan usulan penghapusan Piutang Daerah yang telah ditetapkan PPDTO kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah; dan
kewenangan lain dalam menyelesaikan Piutang Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan atau Keputusan Kepala Daerah.
BAB III
PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
Bagian Kesatu
Lingkup Kegiatan Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN Paragraf 1 Umum
Pasal 7
Penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
Penghapusan Secara Bersyarat; dan
Penghapusan Secara Mutlak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diterbitkan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Paragraf 2 Penagihan
Pasal 8
Penerbitan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus terlebih dahulu dilakukan upaya penagihan.
Upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan/atau b. penagihan dengan kegiatan optimalisasi.
Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib dilakukan.
Penagihan dengan kegiatan optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Tata cara penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 10
Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi:
kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain:
Kejaksaan;
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai wilayah kerja; dan/atau
pihak ketiga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan parate eksekusi jaminan kebendaan;
crash program penyelesaian Piutang Daerah;
gugatan melalui lembaga peradilan;
penghentian layanan kepada Penanggung Utang;
konversi piutang menjadi penyertaan modal daerah;
penjualan hak tagih/piutang; dan/atau
penyerahan aset untuk pembayaran utang (debt to asset swap). (2) Selain penagihan dengan upaya optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat melakukan upaya optimalisasi lain sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
Tata cara penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 11
Kerjasama penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf a dilakukan berdasarkan nota kesepahaman/perjanjian kerja sama dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas.
Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
daftar rincian Penanggung Utang yang akan dilakukan penagihan bersama;
pola kerja penagihan bersama;
pendanaan; dan
jangka waktu kegiatan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN Paragraf 1 Umum
Pasal 12
Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan surat PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan PPDTO.
Bentuk dan format surat PPDTO sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Piutang Daerah dengan kategori macet ditetapkan sebagai PPDTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam hal masih terdapat sisa kewajiban, namun:
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis.
Dalam hal diperlukan, sebelum menetapkan PPDTO, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat meminta reviu kepada aparat pengawas internal Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa Piutang Daerah telah dikelola secara optimal dan sudah layak untuk dilakukan penghapusan. Paragraf 2 Persyaratan PPDTO untuk Sisa Kewajiban Paling Banyak Rp8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah) per Penanggung Utang
Pasal 14
Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada barang jaminan yang diserahkan atau barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat diterbitkan PPDTO setelah dipenuhi syarat:
telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;
kualitas piutang telah macet;
usia pencatatan piutang sudah lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran namun kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kewajiban yang harus dibayar; dan
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan salah satu atau lebih dokumen berupa:
kartu keluarga miskin;
putusan pailit;
surat keterangan dari kelurahan/kantor kepala desa/kantor kepala lingkungan/kantor instansi yang berwenang/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, bukti penerima manfaat bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) atau program lain yang sejenis; dan/atau
bukti kunjungan penagihan oleh petugas di lingkungan instansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Paragraf 3 Persyaratan PPDTO untuk Piutang Daerah yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
Pasal 15
Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dapat diterbitkan surat PPDTO setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 16
Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dengan jumlah sisa kewajiban Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dapat diterbitkan surat PPDTO setelah dipenuhi syarat:
telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;
kualitas piutang telah macet;
usia pencatatan piutang lebih dari 7 (tujuh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran namun kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kewajiban yang harus dibayar;
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan salah satu atau lebih dokumen berupa:
kartu keluarga miskin;
putusan pailit;
surat keterangan dari kelurahan/kantor kepala desa/kantor kepala lingkungan/kantor instansi yang berwenang/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, bukti penerima manfaat bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) atau program lain yang sejenis; dan/atau
bukti kunjungan penagihan oleh petugas di lingkungan instansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Pasal 17
Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dengan jumlah sisa kewajiban lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dapat diterbitkan surat PPDTO setelah dipenuhi syarat:
telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;
kualitas piutang telah macet;
usia pencatatan piutang sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kewajiban yang harus dibayar;
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan salah satu atau lebih dokumen berupa:
kartu keluarga miskin;
putusan pailit;
surat keterangan dari kelurahan/kantor kepala desa/kantor kepala lingkungan/kantor instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, bukti penerima manfaat bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) atau program lain yang sejenis; dan/atau
bukti kunjungan penagihan oleh petugas di lingkungan instansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui lagi tempat tinggalnya.
Pasal 18
Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dengan jumlah sisa kewajiban lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dapat diterbitkan surat PPDTO setelah dipenuhi syarat:
telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;
kualitas piutang telah macet;
usia pencatatan piutang sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran namun kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kewajiban yang harus dibayar;
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan salah satu atau lebih dokumen berupa:
kartu keluarga miskin;
putusan pailit;
surat keterangan dari kelurahan/kantor kepala desa/kantor kepala lingkungan/kantor instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, bukti penerima manfaat bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) atau program lain yang sejenis; dan/atau ; 5) bukti kunjungan penagihan oleh petugas di lingkungan instansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui lagi keberadaanya; dan
telah dilakukan kerjasama penagihan dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sesuai wilayah kerjanya.
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Kewenangan Penetapan Penghapusan
Pasal 19
Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak sesuai Peraturan Menteri ini meliputi penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Pasal 20
Kewenangan menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak terhadap Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan oleh:
Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
Gubernur/Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak
Pasal 21
Usulan penghapusan diajukan setelah diterbitkan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Sekretaris Daerah berdasarkan usulan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak atas Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN untuk jumlah:
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota; dan
lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Gubernur /Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing.
Batasan nilai Piutang Daerah yang dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Piutang Daerah per Penanggung Utang.
Pasal 22
Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dokumen persyaratan paling sedikit:
daftar nominatif Penanggung Utang; dan
PPDTO dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Dalam hal Piutang Daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi, usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Daerah dilampiri dokumen persyaratan paling sedikit:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 23
Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dokumen persyaratan paling sedikit:
daftar nominatif Penanggung Utang;
surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Dalam hal Piutang Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh pemilik piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
Pasal 24
Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a memuat informasi paling sedikit:
identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat;
jumlah sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan;
tanggal terjadinya piutang;
tanggal piutang jatuh tempo/dinyatakan macet;
nomor dan tanggal dinyatakan sebagai PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; dan
keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak sesuai dengan bentuk dan format sebagaimana contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Penelitian dan Penetapan atas Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak
Pasal 25
Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian dokumen persyaratan.
Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa dokumen persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, usulan penghapusan Piutang Daerah dapat diterima untuk diproses lebih lanjut.
Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa dokumen persyaratan belum terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, usulan penghapusan Piutang Daerah belum dapat diterima dan berkas permohonan dikembalikan kepada Sekretaris Daerah selaku pengusul untuk dilengkapi.
Pasal 26
Berdasarkan penelitian atas dokumen persyaratan yang telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota, atau oleh Gubernur/ Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 27
Setelah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota, atau oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Daerah diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Pasal 28
Bentuk dan format penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak Piutang Daerah sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KOORDINASI
Pasal 29
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat berkoordinasi dengan:
Direktorat Jenderal pada Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan pembinaan keuangan daerah; dan b. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Piutang Daerah yang telah diurus oleh PUPN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dengan jumlah penyerahan paling banyak Rp8.000.000.00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dan tidak ada Barang Jaminan, atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, tetap diurus oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang pengurusan piutang negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY