bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan angkutan perkotaan serta untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mengatur tersendiri ketentuan mengenai jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service );
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan ( Buy The Service ) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5884);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS LAYANAN ANGKUTAN PERKOTAAN DENGAN SKEMA PEMBELIAN LAYANAN ( BUY THE SERVICE ) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dalam Peraturan Menteri ini berupa layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ) pada Kementerian Perhubungan.
Layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ); dan
penyediaan ruang promosi dan/atau layanan lain pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ).
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
Pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ) dapat dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola melalui penugasan oleh Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Dalam hal pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ) dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola, pendapatan dari tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan penyediaan ruang promosi dan/atau layanan lain pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b menjadi pendapatan Mitra Instansi Pengelola.
Pendapatan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk membiayai operasional angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ).
Dalam hal terdapat surplus pendapatan atas pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ) yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola, surplus pendapatan menjadi penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Perhubungan dan disetorkan ke Kas Negara.
Surplus pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikurangi dengan biaya operasional angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan margin pendapatan.
Besaran margin pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ) oleh Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan ( buy the service ) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY