bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor TU.02.01/Menkes/400/2016 hal Usulan Revisi Pola Tarif Layanan Satuan Kerja Badan Layanan Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, telah mengajukan usulan perubahan tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma;
Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma;
Tarif Program Pascasarjana dan Pendidikan Profesi; dan
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Asrama;
Tarif Makan Asrama;
Tarif Binatu Asrama;
Tarif Klinik;
Tarif Jasa Konsultasi dan Laboratorium;
Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Sarana Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung; dan
Tarif Produk Sampingan.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Tarif Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan rumah tangga, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif Makan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan makanan, peralatan makan, peralatan dapur, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif Binatu Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan/mesin, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 11
Tarif Jasa Konsultasi dan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Sarana Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan penggunaan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 13
Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah batas keuntungan __ paling sedikit 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi.
Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dibebankan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan dalam rangka memperoleh dan/atau mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 16
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma dan Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.