DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Kementerian Keuangan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan;
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkem bangan pengelolaan a set eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola A set (Persero) dan sejalan dengan kebutuhan atas penyerahan a set kepada Lembaga Manajemen A set Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.O1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan; 4- Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 ten tang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 483);
Peraturan Men teri Keuangan N om or 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1875);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 71/PMK.06/2015 TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTER! KEUANGAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 483), diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/ PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Aset Kredit adalah tagihan Bank Asal terhadap para debiturnya dan/atau pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN, atau tagihan Pemerintah dalam bentuk lainnya.
Bank Asal adalah bank-bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO) dan Bank peserta Program Rekapitalisasi.
Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Aset Properti adalah Aset berupa tanah dan/atau bangunan, dan/atau satuan rumah susun/ apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapannya.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Aset Properti.
Nilai Pasar, yang dalam ilmu akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar, adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu l transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati dan tanpa paksaan.
Penetapan Status Penggunaan adalah kegiatan menetapkan status Aset Properti kepada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara untuk digunakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Nominee adalah nama perorangan yang digunakan oleh Bank Asal dalam mengambil alih jaminan utang dan/atau dicantumkan dalam dokumen kepemilikan barang.
Aset Saham adalah Aset yang berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas.
Penawaran Terbatas adalah penawaran atas Aset Saham pada perusahaan tertutup kepada pihak pihak tertentu dengan mengacu pada anggaran dasar perusahaan dan/ a tau perJanJ1an sesuai ketentuan yang berlaku.
Aset Reksadana adalah Aset yang berupa unit penyertaan sebagai bukti investasi dalam portofolio efek reksadana melalui Manajer Investasi.
Aset Obligasi adalah Aset yang berupa surat utang yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang obligasi.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan A set.
Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kernen terian Keuangan yang lingku p tug as dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat J enderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor Wilayah.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pengelolaan Aset Kredit meliputi:
penatausahaan Aset Kredit;
penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
melakukan Restrukturisasi Aset Kredit;
penjualan;
penyertaan modal negara.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 ( satu) ayat, yakni ayat ( 1 a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan dengan cara:
penjadwalan kembali;
perubahan persyaratan;
pengurangan bunga, denda, dan ongkos- ongkos; dan/atau
konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara kepada perusahaan yang telah terdapat kepemilikan Negara. (la) Konversi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan konversi atas piutang.
Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan atas permohonan debitur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan atas permohonan debitur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara pengurangan bunga, denda dan ongkos-ongkos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan:
debitur mengajukan permohonan dilampiri proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional serta data dan dokumen pendukungnya;
proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan dari hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh pihak independen;
Direktorat Jenderal melakukan penelitian atas permohonan dan proposal debitur sebagaimana dimaksud pada huruf a dari aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional;
dalam hal diperlukan, pada penelitian tersebut, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan Aparat reviu; dan Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan '- e. dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan membayar debitur menunjukkan nilai negatif, maka Direktur Jenderal menentukan pelaksanaan Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara pengurangan bunga, denda dan ongkos-ongkos.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, serta ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf d dilakukan dalam hal Restrukturisasi Aset Kredit tidak dapat diselesaikan dengan cara penjadwalan kembali dan/atau perubahan persyaratan.
Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara dilakukan dengan:
debitur mengajukan permohonan dilampiri proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan dan aspek operasional, serta data dan dokumen pendukungnya;
proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan dari hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh pihak independen;
Direktorat Jenderal melakukan penelitian atas permohonan dan proposal debitur sebagaimana dimaksud pada huruf a dari aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional;
dalam hal diperlukan, pada penelitian tersebut, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu; dan /j_ e. dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan membayar debitur menunjukkan nilai negatif, maka Direktur J enderal menen tukan pelaksanaan Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konvers ^i Aset Kred ^i t menjadi tambahan penyertaan modal negara.
Dihapus.
Dihapus.
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara hanya dapat dilakukan atas utang pokok.
Kewajiban lainnya yang tidak dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal negara diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah diperjanjikan atau dilakukan penjadwalan kembali.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktur J enderal. ( 1 a) Persetujuan Restrukturisasi A set Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c d ^i lakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur J ender al.
Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) l huruf d dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penyertaan modal negara.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal ISA dan Pasal lSB, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Penjualan Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal atas persetujuan Menteri.
Menteri menetapkan harga dasar yang digunakan sebagai harga acuan penjualan Aset Kredit.
Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditunjuk Direktorat.
Harga dasar yang ditetapkan oleh Menteri berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan signifikan atas kondisi Aset Kredit yang dapat mempengaruhi berubahnya harga dasar.
Pasal 15B
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang penyertaan modal negara.
Ketentuan huruf i Pasal 16 diubah dan ketentuan Pasal 16 ditambahkan 2 (dua) huruf yaitu huruf k dan huruf 1, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
penatausahaan;
pemeliharaan dan pengamanan;
Lelang;
Penebusan;
pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
pemanfaatan;
penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui Penetapan Status Penggunaan;
penambahan penyertaan modal negara dengan Aset Properti;
penilaian; J ^. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset Properti, dalam hal diperlukan;
penyerah kelolaan kepada Badan Layanan U mum di bidang pengelolaan aset;
hibah.
Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dapat dilakukan kepada Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dapat disetujui apabila nilai kompensasi paling sedikit sama dengan nilai pasar berdasarkan laporan hasil penilaian yang masih berlaku. J_ 11. Ketentuan ayat Pasal 31 diubah dan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Pemanfaatan atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan/atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
Dihapus.
Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Dihapus.
Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dalam kondisi fisik dan dokumen se bagaimana adanya (as is) dengan memperhatikan prinsip-prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use).
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Sewa, pmJam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan/ a tau kerja sama penyediaan infrastruktur yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan di bidang Barang Milik Negara.
Ketentuan Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: j_
Pasal 35
Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kernen terian Negara/Lembaga.
Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti dari Direktorat kepada Kementerian Negara/Lembaga.
Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 42A, Pasal 42B, dan Pasal 42C, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42A
Penyerahkelolaan Aset Properti kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k dilakukan dalam rangka pengelolaan Aset Properti sesuai tugas dan fungsi Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset.
Pengelolaan pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset dari hasil pengelolaan Aset Properti se bagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahkelolaan Aset Properti se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan dan/atau keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
Pasal 42B
Hibah Aset Properti sebagaimana climaksucl clalam Pasal 16 huruf 1 clapat clilakukan clengan pertimbangan untuk:
kepentingan sosiaI;
buclaya;
keagamaan;
cl. kemanusiaan;
pencliclikan yang bersifat non komersial; clan/ atau f. penyelenggaraan pemerintahan claerah.
Permohonan hibah atas Aset Properti sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) cliajukan oleh pemohon hibah kepacla Menteri c.q. Direktur Jencleral.
Direktur Jencleral atas nama Menteri menetapkan hibah atas Aset Properti.
Aset Properti yang clihibahkan harus cligunakan sesua1 tujuan pemberian hibah clan ticlak cliperbolehkan untuk climanfaatkan oleh clan/ atau clipinclahtangankan kepacla pihak lain.
Dalam hal Aset Properti ticlak cligunakan sesuai tujuan pemberian hibah sebagaimana climaksucl pacla ayat (4):
Menteri c.q. Direktur Jencleral clapat menarik kembali;
penerima hibah mengembalikan kepacla Menteri c.q. Direktur Jencleral; atau
penerima hibah membayar kompensasi sebesar Nilai Pasar Aset Properti.
Direktur Jencleral menyampaikan penetapan Hibah sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) kepacla Kantor Pertanahan untuk clicatatkan clalam buku tanah, termasuk menyampaikan harus aclanya persetujuan Menteri clalam hal Aset Properti yang telah clihibahkan tersebut akan clipinclahtangankan kepacla pihak lain. i-
Pasal 42C
Hibah yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Barang Milik Negara.
Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Hasil pengelolaan aset berupa uang tunai merupakan penerimaan negara dan disetorkan ke Kas Negara.
Dalam hal aset diserahkelolakan kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset, hasil pengelolaan aset oleh Badan Layanan Umum di bi dang pengelolaan aset se bagaimana dimaksud dalam Pasal 42A ayat menjadi pendapatan Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset.
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
KETENTUAN LAIN-LAIN 18. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58A
Pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola . Aset (Persero) yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. J_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2016 Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 1 9 Sep tern ber 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1414