MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 /PMK.08/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 239/PMK.08/2012 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMEN1) Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 ten tang Surat Berharga Syariah Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239 /PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement);
bahwa untuk mengembangkan pasar Surat Berharga Syariah Negara, perlu untuk melakukan perubahan pengaturan mengenai penawaran pembelian Surat Berharga Syariah Negara denga.n cara penempatan langsung (private placement); Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu me: ietapkan Peraturan Menteri Keuangan tentc.ng Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK 08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsu: ig (Private Placement) (Berita Negara Republik Indonesia 7ahun 2012 Nomor 1338);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 239/PMK.08/2012 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRWATE PLACEMENT).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturar:
Menteri Keuangan Nomor 239/PMK08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengc.n Cara Penempatan Langsung (Private Placement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1338) diubah sebagai beriku 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan ": Jerdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas ": Jagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam : nata uang rupiah maupun valuta asing.
SBSN Jangka Pendek atau dapat disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kup · : : m dan/atau secara diskonto.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasar kan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negen, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, atau pemerintah daera t 7. Penempatan Langsung yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan SBSN sesuai dengan kesepakatan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Peserta Lelang adalah Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang.
Panel Calon Agen Penjual SBSN di Pasar Perdana internasional yang selanjutnya disebut Par.el adalah Panel sebagaimana diatur dalam Peratura: : 1 Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional.
Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam ketentuan dan per: syaratan SBSN yang diterbitkan.
Imbalan adalah pembayaran yang dapc.. t berupa sewa, bagi hasil atau margm, atm..:
bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN
SBSN yang dapat diperdagangkan adalah SBSN yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder sebelum masa jatuh tempo.
SBSN yang tidak dapat diperdagangkan adalah SBSN yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Jr 16. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan. 1 7. Setelmen adalah penyelesaic.. n transaksi SBSN yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN.
Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang dise l enggarakan oleh Bank Indonesia atau hari kiring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Panitia Pengadaan adalah panitia atau kelompok kerja unit layanan pengadaaan yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon agen penjual dan/ a tau calon konsultan hukum.
Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubc.. h dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penawaran pembelian SBSN dengan cara Private Placement dalam mata uang rupiah minimal sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
Penawaran pembelian SBSN dengan cara Private Placement dalam valuta asing minimal sebesar ekuivalen USDS0,000,000.00 (lima puluh juta US Dollar) untuk 1 (satu) seri. 0 ^ (3) Penawaran pembelian SBSN dengan car a Private Placement dalam mata uang rupiah untuk Pihak yang terkait dengan pengembangan sukuk negara dengan skema investasi sosial (socially responsible based mvestment), minimal sebesar RpS0.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Skema sukuk negara berbasis investasi sosial (socially responsible based investment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meĪiputi:
sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain; dan
sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro yaitu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang" selanjutnya dibaca "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko".
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 20 18 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 1 September 20 18 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 18 NOMOR 1404