bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf b serta berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf b angka (5), dan berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6789);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1292);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FASILITAS UNTUK PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DAN/ATAU PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri kepada PJPBMN yang dibiayai dari sumber- sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pemanfaatan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Pemindahtanganan BMN adalah pengalihan kepemilikan BMN.
Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
Penanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat PJPBMN adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Fasilitas adalah surat atau nota dinas yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPBMN kepada Menteri.
Data Aset BMN adalah data yang memuat antara lain informasi dan penggunaan aset BMN berupa tanah dan bangunan berikut BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang melekat di atas/pada tanah dan/atau bangunan yang akan dikelola atau telah dikelola oleh PJPBMN untuk disampaikan dalam rangka penyampaian permohonan Fasilitas kepada Menteri.
Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas penyiapan dan pelaksanaan untuk Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai antara lain ruang lingkup Fasilitas, hak dan kewajiban, jangka waktu, dan biaya dari badan usaha milik negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
Tahap Penyiapan adalah tahap kegiatan yang memuat antara lain penyusunan dokumen Kajian Awal Data Aset BMN, Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN, Kajian Potensi Aset, Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama, Kajian Rekomendasi Transaksi, daftar BMN untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk pelaksanaan proyek KPBU IKN dalam hal diminta oleh PJPBMN, dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi, pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar, bahan masukan terhadap perubahan rencana tata ruang wilayah dan/atau dokumen perencanaan lainnya mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dan/atau segala kajian dokumen pendukung lainnya.
Tahap Pelaksanaan Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk pelaksanaan tender Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas penasihat/konsultan di bidang teknis, penasihat/konsultan di bidang keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasihat/konsultan di bidang lingkungan, penasihat/konsutan di bidang properti dan/atau penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga nasional atau internasional yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.
Kajian Awal Data Aset BMN adalah kajian terhadap Data Aset BMN dalam rangka mengidentifikasi kelengkapan dokumen dan konsolidasi Data Aset BMN.
Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN adalah kajian yang memuat rencana Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN sesuai dengan dokumen antara lain Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Kajian Potensi Aset adalah kajian atas pemetaan dan penilaian aset BMN yang dikelola.
Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama adalah kajian atas upaya peningkatan nilai aset BMN dan pilihan skema pengelolaan BMN yang akan digunakan, strategi komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja, rencana keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder engagement) termasuk dukungan dari pemerintah daerah untuk setiap skema pengelolaan BMN.
Kajian Rekomendasi Transaksi adalah kajian yang mencakup rekomendasi transaksi untuk setiap aset BMN, mekanisme pengumpulan dana atas hasil pengelolaan BMN, serta pengawasan dan evaluasi.
Penjajakan Minat Pasar atau Market Sounding yang selanjutnya disebut Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat badan usaha atas BMN yang akan dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Otorita, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Pasal 2
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 disediakan dan dilaksanakan dengan tujuan mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
BAB II
PEMBERIAN FASILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disediakan untuk PJPBMN dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk:
menyelaraskan, mengendalikan, dan mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas fiskal oleh Menteri untuk Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN;
membangun dokumen bisnis (business case) dan melaksanakan kegiatan lainnya yang dibutuhkan dalam tahapan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN, mencakup antara lain Kajian Awal Data Aset BMN, Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN, Kajian Potensi Aset, Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama, dan Kajian Rekomendasi Transaksi serta dokumen terkait lainnya; dan
mendukung terlaksananya Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 4
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut:
PJPBMN telah menyusun Data Aset BMN; dan
BMN yang akan dikelola telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tahap Pemberian Fasilitas
Pasal 5
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , terdiri dari Tahap Penyiapan dan Tahap Pelaksanaan Transaksi.
Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat memperluas atau mempersempit Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan kegiatan Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.
Pasal 6
Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit meliputi:
penyiapan Kajian Awal Data Aset BMN;
penyiapan Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN;
penyiapan Kajian Potensi Aset;
penyiapan Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama;
penyiapan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat paling kurang:
rekomendasi transaksi Pemanfaatan BMN antara lain: a) sewa; b) kerja sama pemanfaatan; c) bangun guna serah/bangun serah guna; d) kerja sama penyediaan infrastruktur; dan/atau e) kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur.
rekomendasi transaksi atas Pemindahtanganan BMN antara lain: a) tukar menukar; b) penjualan; dan/atau c) penyertaan modal pemerintah pusat.
rekomendasi transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN bentuk lainnya;
rekomendasi transaksi atas hasil Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja sama.
penyiapan daftar BMN untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk pelaksanaan proyek KPBU IKN, dalam hal diminta oleh PJPBMN;
pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar;
dalam hal diperlukan, penyiapan kajian dan/atau dokumen sebagai bahan masukan terhadap perubahan rencana tata ruang wilayah dan/atau dokumen perencanaan lainnya mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN; dan/atau i. penyiapan segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Pasal 7
Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN;
pendampingan pemilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan BMN dan/atau pemilihan pembeli/mitra dalam rangka Pemindahtanganan BMN;
pendampingan penandatanganan dokumen transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN; dan d. pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban mitra Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN.
Pasal 8
Dalam hal dibutuhkan, setelah diselesaikannya Kajian Potensi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, PJPBMN dapat menetapkan BMN dalam suatu daftar untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk pelaksanaan proyek KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BMN yang digunakan sebagai dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat dapat tidak dilanjutkan prosesnya ke Tahap Pelaksanaan Transaksi.
Pasal 9
Pelaksanaan kegiatan di dalam tahap Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (1), diatur dalam Perjanjian Penugasan dan Perjanjiaan Pelaksanaan Fasilitas.
BAB III
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PELAKSANAAN FASILITAS
Bagian Kesatu
Permohonan Fasilitas
Pasal 10
Permohonan Fasilitas disampaikan oleh PJPBMN kepada Menteri.
Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan dokumen antara lain:
dokumen yang memuat Data Aset BMN paling kurang:
jenis aset;
nilai aset;
lokasi/titik koordinat;
luas; dan
pengguna/pengelola BMN.
Surat pernyataan PJPBMN sebagai pengelola BMN yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk.
Bagian Kedua
Evaluasi Permohonan Fasilitas
Pasal 11
Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan evaluasi atas Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh PJPBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memeriksa terpenuhinya kesesuaian dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat .
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
Pelaksanaan evaluasi atas Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan tata cara yang yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Persetujuan Fasilitas
Pasal 12
Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPBMN.
Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi terkait pelaksanaan Fasilitas dan diterbitkan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas, terdapat pengajuan permohonan penyesuaian Data Aset BMN, permohonan penyesuaian disampaikan oleh PJPBMN kepada Menteri.
Permohonan penyesuaian Data Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Setelah proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan penyesuaian Data Aset BMN yang dituangkan dalam Perjanjian Penugasan tersendiri.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Fasilitas
Pasal 13
Setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat , Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan peraturan Menteri ini sebagai pelaksana Fasilitas.
Pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas meliputi:
mendukung tercapainya tujuan Fasilitas;
mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk pelaksanaan Fasilitas, berupa pemberian asistensi dan/atau konsultasi kepada PJPBMN sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran;
menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas tersebut; dan
menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPBMN berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b, serta membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas.
Bagian Kelima
Penugasan Pelaksana Fasilitas
Pasal 14
Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, Menteri sebagai pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat , menugaskan badan usaha milik negara melalui penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas.
Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Keputusan Penugasan.
Pasal 15
Pelaksanaan Fasilitas melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat , ditindaklanjuti dengan dokumen sebagai berikut:
Perjanjian Penugasan; dan
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pelaksana Fasilitas dan diterbitkan setelah penandatanganan Keputusan Penugasan dan merujuk pada Data Aset BMN yang akan masuk dalam lingkup Fasilitas.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas dan diterbitkan bersamaan atau setelah penandatanganan Perjanjian Penugasan.
Perjanjian Penugasan dan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas dapat dibuat untuk setiap lingkup penugasan atau setiap/kelompok BMN tertentu.
Pasal 16
Badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas paling kurang sebagai berikut:
melaksanakan penugasan untuk mencapai tujuan Fasilitas;
menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas tersebut;
mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk pelaksanaan Fasilitas, berupa pemberian asistensi dan/atau konsultasi kepada PJPBMN sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran; dan
membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas.
Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), badan usaha milik negara dapat:
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional, lembaga internasional, pihak lain yang memiliki keahlian di bidang properti dan/atau sektor terkait;
mengadakan Penasihat Transaksi untuk membantu dalam melaksanakan Fasilitas; dan/atau
mengembangkan sistem dengan perangkat keras dan/atau lunak yang diperlukan untuk membantu percepatan pelaksanaan penugasan khusus dan membantu integritas data dan informasi yang digunakan.
Kerja sama dan/atau pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal badan usaha milik negara yang bersangkutan.
Dalam rangka kerja sama dengan dengan lembaga nasional, lembaga internasional, pihak lain yang memiliki keahlian di bidang properti dan/atau sektor terkait dan/atau pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PJPBMN dapat memberikan pertimbangan mengenai kualifikasi dari Penasihat Transaksi.
Badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), melakukan kegiatan sebagai berikut:
menyampaikan laporan secara berkala yang paling sedikit berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas dan rencana tindak lanjut kepada Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PJPBMN atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
menyampaikan informasi dan keterangan terkait pelaksanaan Fasilitas, dalam hal diperlukan untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penugasan khusus; dan
bertanggung jawab untuk memastikan Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN secara profesional dan tercapainya maksud dan tujuan pelaksanaan Fasilitas termasuk terlaksananya tugas dan tanggung jawab lembaga nasional, lembaga internasional, pihak lain yang memiliki keahlian di bidang properti dan/atau sektor terkait, dan Penasihat Transaksi.
Pasal 17
Atas pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat , badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Dana Fasilitas.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyesuaikan margin dan/atau komponen pembentuk margin.
Penyesuaian margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan mempertimbangkan usulan dan/atau kinerja badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus.
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam rangka pembayaran kompensasi biaya dan margin penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai KPA.
Ketentuan mengenai tata cara penagihan dan pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hasil Keluaran Paragraf 1 Penyusunan, Penyerahan, dan Penerimaan Hasil Keluaran
Pasal 18
Dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan Fasilitas, badan usaha milik negara penerima penugasan khusus menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran.
Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan ketentuan antara lain:
informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus jelas, mudah dipahami, dan tidak saling bertentangan; dan
berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal, komprehensif dan spefisik untuk kebutuhan Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dengan berdasarkan kepada analisis yang memadai dan profesional.
Dalam hal Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PJPBMN meminta Hasil Keluaran yang masih dalam proses penyusunan, badan usaha milik negara penerima penugasan khusus dapat menyediakan Hasil Keluaran sementara. Paragraf 2 Reviu Hasil Keluaran
Pasal 19
Dalam rangka memperoleh persetujuan atas Hasil Keluaran yang telah disusun atau disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat , badan usaha milik negara penerima penugasan khusus menyampaikan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan PJPBMN (2) Terhadap penyampaian Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan reviu sebagai berikut:
PJPBMN atau pejabat yang ditunjuk melakukan reviu atas pemenuhan substansi dan/atau aspek materiil dari Hasil Keluaran; dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan reviu atas kesesuaian administrasi dan/atau aspek formil dari Hasil Keluaran.
Dalam pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPBMN atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan rekomendasi dan/atau arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran untuk melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPBMN atau pejabat yang ditunjuk melakukan reviu atas penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui mekanisme reviu yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil reviu atas perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan:
PJPBMN atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan substansi dan/atau materiil atas Hasil Keluaran; dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat persetujuan atas kesesuaian administrasi dan/atau formil atas Hasil Keluaran.
Hasil Keluaran yang telah mendapatkan surat persetujuan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diserahkan kepada PJPBMN.
PJPBMN menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kesimpulan serta rekomendasi Hasil Keluaran, termasuk mengambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggung jawab PJPBMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 Kepemilikan dan Penggunaan Hasil Keluaran
Pasal 20
Hasil Keluaran dan/atau segala dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran, yang disiapkan atau dihasilkan dalam rangka pelaksanaan Fasilitas merupakan milik dari PJPBMN.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB DAN KOMITMEN PJPBMN
Pasal 21
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas, PJPBMN bertanggung jawab untuk:
menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas;
melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas;
melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh pelaksana Fasilitas sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
melaksanakan Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
menyediakan akses dan penggunaan atas segala informasi dan/atau dokumen terkait Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas;
menjamin informasi dan/atau dokumen yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sah, lengkap, tepat, benar, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
mengoordinasikan, mengadakan dan mendapatkan dukungan dari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN;
melakukan reviu atas Hasil Keluaran dan menerbitkan surat persetujuan Hasil Keluaran;
menyusun mekanisme pengambilan keputusan untuk permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN yang tidak dapat diselesaikan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau oleh pejabat di bawah kelembagaan PJPBMN yang terkait;
memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dapat berjalan tanpa gangguan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dalam hal terjadi perubahan kelembagaan di bawah PJPBMN yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN;
memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah kelembagaan PJPBMN tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keberhasilan pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN;
memastikan status dan kondisi BMN yang dilakukan Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas.
Pasal 22
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas, PJPBMN berkomitmen antara lain untuk:
memberi masukan, menerima, dan melaksanakan Hasil Keluaran sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
menyusun, menata, menyelaraskan dan/atau mengharmonisasikan segala rencana, langkah, kegiatan dan/atau tindakan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Fasilitas;
mengusahakan efisiensi dan efektifitas atas pengambilan keputusan dan/atau kebijakan dalam ruang lingkup kewenangan PJPBMN atas segala rencana, langkah, kegiatan dan/atau tindakan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Fasilitas;
mengeluarkan perizinan yang berada dalam kewenangan yang diperlukan dalam pelaksanaan Fasilitas; dan
menyediakan anggaran untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup Fasilitas.
BAB V
JANGKA WAKTU FASILITAS
Pasal 23
Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas ditetapkan paling lama sampai dengan akhir tahun 2032.
Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam:
Keputusan Penugasan;
Perjanjian Penugasan; dan
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Pasal 24
Pemberian Fasilitas berakhir apabila:
Fasilitas telah mencapai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1); atau
dihentikan oleh Menteri.
Terhadap Fasilitas yang berakhir karena telah mencapai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum Fasilitas berakhir dilakukan evaluasi atas pelaksanaan Fasilitas oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan persiapan pengakhiran Fasilitas oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan khusus.
Pemberian Fasilitas yang berakhir karena dihentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Fasilitas dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Fasilitas tidak dapat dilanjutkan.
Dalam hal Fasilitas berakhir sebelum jangka waktu berakhirnya Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan khusus harus melakukan kegiatan persiapan pengakhiran Fasilitas.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN
Pasal 25
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas.
Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksana Fasilitas dan/atau Penasihat Transaksi yang terlibat dalam pelaksanaan Fasilitas bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas.
Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan arahan dan/atau masukan kepada badan usaha milik negara penerima penugasan sepanjang berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan Fasilitas secara berkala atau dalam hal dibutuhkan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 26
Dana Fasilitas bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau b. sumber lainnya yang sah.
Dana Fasilitas yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari:
belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; atau b. belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);
kesinambungan fiskal;
pengelolaan risiko fiskal;
ketepatan sasaran penggunaan; dan
efisiensi anggaran.
Penyampaian usulan kebutuhan Dana Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY