Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
14/KMK.04/1996 tentang Penghapusan Piutang Pajak di Kantor Wilayah Iv Djp Jakarta Raya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.