MENTER.I KEUANGAN MENTER.I KEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK. 02/201 8 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 94/PMK.02/2017 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/ 2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan. Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/ 2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pe.laksanaan Anggaran;
Undang-Undang · Nomor 39 Tahun 2008 ten tang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Menetapkan Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 1 6) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 78);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 1 7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik . Indonesia Tahun 20 17 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/ PMK.02 / 20 1 7 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 985) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 94/PMK.02/20 17 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN KEMENTERIAN RENCANA KERJA NEGARA/ LE MBA GA . DAN ANGGARAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/20 17 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 985) diubah, sehingga berbunyi . sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 20 1 8 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 9 0 kto ber 20 18 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 8 NOMOR 1490 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142 /PMK.02/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 94/PMK.02/2017 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN ·DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA Penyusunan anggaran dalam dokumen RKA-K/L merupakan bagian dari penyusunan APBN, selain Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (RDP-BUN) . Karena ada perbedaan dalam tata cara penyusunan antara anggaran Kementerian/ Lembaga dan anggaran Ber: idahara Umum Negara, dalam Lampiran Peraturan Menteri ini hanya berisi mengenai pedoman umum penyusunan RKA-K/L, yang didefinisikan sebagai dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga. Sementar itu, pedoman umum penyusunan RDP-BUN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Secara garis besar, proses penyusunan RKA-K/L mengatur 2 (dua) materi pokok, yaitu: penclekatan penyusunan anggaran clan proses penganggaran. Penclekatan yang digunakan clalam penyusunan anggaran tercliri atas pendekatan: i) Penganggaran Terpadu, ii) Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), clan iii) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) . Selanjutnya, proses penganggaran merupakan uraian mengenai proses clan : nekanisme penganggarannya, climulai dari Pagu Inclikatif sampai dengan penetapan Alokasi Anggaran K/L yang bersifat final. Sistem penganggaran tersebut harus dipahami secara baik clan benar oleh pemangku kepentingan (stakeholder) agar dapat dihasilkan APBN yang kredibel clan dapat dipertanggungjawabkan. A. PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17 /2003), penyusunan anggaran oleh Kementerian/ Lembaga berpedoman pada 3 (tiga} pilar sistem penganggaran, yaitu (1) Penganggaran Terpadu, (2) PBK, dan (3) KPJM. 1 . Pendekatan Penganggaran Terpadu Penganggaran Terpadu merupakan unsur yang paling mendasar bagi penerapan pendekatan penyusunan anggaran lainnya, yaitu PBK dan KPJM. Dengan kata lain bahwa pendekatan anggaran terpadu merupakan kondisi yang harus terwujud terlebih dahulu. Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk menghasilkan dokumen RKA-K/L dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonomi) . Integrasi atau keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk Kementerian/ Lembaga baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional. Pada sisi yang lain penerapan Penganggaran Terpadu juga diharapkan dapat mewujudkan satuan kerja (satker) sebagai satu satunya entitas akuntansi yang bertanggungjawab terhadap aset dan kewa jiban yang dimilikinya, serta adanya akun (pendapatan dan/atau belanja) untuk satu transaksi sehingga dipastikan tidak ada duplikasi dalam penggunaannya. Penganggaran Terpadu tersebut diterapkan pada ketiga klasifikasi anggaran, yaitu klasifikasi organisasi, klasifikasi fungsi, dan klasifikasi jenis belanja (ekonomi) . Dalam proses penyusunan RKA-K/ L, ketentuan mengenai klasifikasi anggaran, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar, serta aturan turunannya. 2 . Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) PBK merupakan suatu pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan ket ^e rkaitan antara pendanaan dan Kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian Kinerja tersebut. Yang dimaksud Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran (out put) dan/ a tau hasil, dari kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan eselon II/ satker dengan kuan titas dan kualitas yang terukur. Landasan konseptual yang mendasari penerapan PBK meliputi:
Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja (keluaran (output) and outcome oriented);
Pengalokasian anggaran program/kegiatan pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui PBK; dan
Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages). Landasan konseptual dalam rangka penerapan PBK tersebut bertujuan untuk:
Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dengan Kinerja yang akan dicapai (direct linkages between per formance and budget);
Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran (operational e f ficiency); dan
Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggarar: (more flexibility and accountability). Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK menggunakan instrumen sebagai berikut:
Indikator Kinerja, merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur Kinerja suatu instansi Pemerintah. Dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasionaJ, indikator Kinerja dalam penyusunan RKA-K/L menggunakan indikator Kinerja hasil pembahasan pertemuan tiga pihak atas Renja-K/L;
Standar Biaya, merupakan satuan biaya yang ditetapkan berupa standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar struktur biaya sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran; clan c. Evaluasi Kinerja, merupakan penilaian terhadap capaian sasaran Kinerja, konsistensi perencanaan dan implementasi, serta realisasi penyerapan anggaran. Berdasarkan landasan konseptual, tujuan penerapan PBK, dan instrumen yang digunakan PBK dapat disimpulkan bahwa secara operasional prinsip utama penerapan PBK adalah adanya keterkaitan yang jelas antara kebijakan yang terdapat dalam dokumen perencanaan nasional dengan rencana kerja dan alokasi anggaran yang dikelola Kernen terian /Lem baga sesuai dengan tugas-fungsinya (yang tercermin dalam struktur organisasi Kementerian/Lembaga) dan/atau penugasan Pemerintah. Dokumen perencanaan tersebut meliputi rencana lima tahunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra Kementerian/Lembaga) , dan rencana tahunan sepe: ti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Renja-K/L. Sementara itu, alokasi anggaran yang dikelola Kementerian/Lembaga tercermin dalam dokumen RKA K/L dan DIPA yang juga merupakan dokumen perencanaan penganggaran yang bersifat tahunan serta mempunyai keterkaitan erat. Hubungan antara dokumen-dokumen tersebut digambarkan pada Bagan I.1. Bagan I.1 Hubungan antara Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah menentukan prioritas pembangunan beserta kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam dokumen RKP. Hasil yang diharapkan adalah hasil secara nasional (national outcomes) sesuai amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Selanjutnya berdasarkan tugas dan fungsi yang diemban, Kementerian/Lembaga menyusun:
Keluaran (Output) Program di level eselon I beserta indikator indikatornya untuk mencapai sasaran program (outcome eselon I) yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra Kementerian/Lembaga, RKP, dan Renja K/L. Keluaran (Output) Program disusun dengan melihat keterkaitan terhadap Kegiatan yang terdapat dalam Program yang terkait; - 8 - b. Keluaran (Output) Kegiatan beserta indikator-indikatornya di level unit pengeluaran pada tingkat eselon II/ satker di lingkungan .unit eselon I sesuai program yang menjadi tanggung jawabny Keluaran (output) yang disusun harus merupakan keluaran (out put) yang konkrit sesuai dengan value for money. Perumusan sasaran strategis Kementerian/Lembaga, sasaran program, dan sasaran kegiatan dalam penerapan PBK merupakan hal yang sangat penting disamping perumusan Kel:
mran (Out put) Program dan Keluaran (Out put) Kegiatan beserta indikator indikatornya Rumusan indikator Kinerja tersebut menggambarkan tanda-tanda keberhasilan program/kegiatan yang telah dilaksanakan beserta keluaran/hasil yang diharapkan. Indikator Kinerja inilah yang akan digunakan sebagai alat ukur dalam mengevaluasi ke berhasilan program/ kegiatan. Kerangka berpikir terse but digambarkan dalam Bagan 1.2 sebagai berikut: Bagan I.2 Sinkronisasi Perencanaan dengan Penganggaran Pembangunan Nasional - RENJA K/L dan RKA·K/L (,ȵ .... ... "' .. _,..., ., __ ,,.. .; --- .. ---- s - -- .. ... .. _ .. _ .... .:
...... ... ............................. -- ȳ .. ...... .... .. ..... .. .. .. ......... ..... .. .. .. . ......... ..... .. .. .. ... .... .. ..... ... Ȳ .. - ............... .. ... .... ,. . ....... ....... .. .., . --- -- -- ··-- ......... ..... ... .... .. --ȶ ....... .... --- '"''!\ ; ' . ... . :
Ï > Sasaran · :
. i I : t .... Ӣ .... .:
..... .. .:
.. ;
... .:
---.. - ... .. ... ...... - .:
.:
... .:
:
-.:
:
J .... .... . ;
;
.. :
..... ..• · ... .:
: •· ....... - ;
: ; . ... . · .... :
.... .. : " •· ... ... :
.;
.................. • .. .. ... .... Ͷ ..... - .. :
.;
.. ... ...... · ... .... ;
. .:
. .:
..:
... .:
............. .. • .. · .. .;
... ȴ .. .... ... ..:
............ ..:
....... .:
. 'i · .. '. ̨ . . _ ·. _ . ; rn .:
o# tas . ..- . ; '· : ..
.!>. _ j • . · 'OµtputPriori̩ ·. j • -. ........ ....... ͼͽ-- - "t"t'-";- Ϳ --- - .. .J """" . . '!'!'!; " . _ ': ': '!!" .. . ! . ͺ ͻ ---- e'!l:
. ͷ ... - ӣ - Ӥ - 7: , . • _'..N .... : n . .. n: at· _ _ ·'. ' '. .· : : , · : : ŲPriotifas' K/l !J 3. Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJ) KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (sau) tahun anggaran. Sesuai dengan amanat UU 1 7 /2003, dalam penerapan KPJM, Kementerian/Lembaga menyusun Prakiraan Maju dalam periode 3 (tiga) tahun ke depan, hal tersebut merupakan keharusan yang dilakukan setiap tahun. Secara umum, penyusunan KPJM yang komprehensif memerlukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan jangka menengah meliputi:
penyusunan proyeksi/rencana kerangka (asumsi) ekonomi makro untuk jangka menengah;
penyusunan proyeksi / rencana/ target-target fiskal ( seperti tax ratio, defisit, dan rasio utang pemerintah) jangka menengah;
rencana kerangka anggaran (penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan) jangka menengah (medium term budget framework), yang menghasilkan pagu total belanja Pemerintah (resources envelope);
pendistribusian total pagu belanja jangka menengah ke masing masing Kementerian/Lembaga menjadi batas tertinggi. Indikasi pagu Kementerian/Lembaga dalam jangka menengah tersebut merupakan perkiraan batas tertinggi anggaran belanja dalam jangka menengah; dan
penjabaran pengeluaran jangka menengah masing-masing Kementerian/Lembaga ke masing-masing program dan kegiatan berdasarkan indikasi pagu jangka menengah yang telah ditetapkan. Tahapan penyusunan proyeksi/rencana huruf a sampai dengan huruf d merupakan proses top down, sedangkan tahapan huruf e merupakan kombinasi dari proses top down dengan proses bottom up. Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dengan pendekatan KPJM, Kementerian/Lembaga perlu menyelaraskan kegiatan/program dengan RPJMN dan Renstra-K/L, yang pada tahap sebelumnya juga menjadi acuan dalam menyusun RKP dan Renja-K/L. !J pi; N/ B. PENYUSUNAN INFORMASI KINERJA ANGGARAN Dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, dalam penyusunan RKA-K/L menggunakan informasi Kinerja yang diambil dari Renja-K/L, setelah disetujui ol ^e h Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) /Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) . Informasi Kinerja anggaran berupa Sasaran Strategis dan indikatornya, Sasaran Program dan indikatornya, dan sasaran Kegiatan dan indikatornya. Selanjutnya, informasi Kinerja anggaran yang diperlukan untuk menyusun RKA-K/L adalah Keluaran (Out put) Program dan indikatornya, dan keluaran (output) kegiatan dan indikatornya. 1 . KELUARAN (OUTPU1) PROGRAM DAN INDIKATORNYA a. Penyusunan Keluaran (Output) Program Keluaran (Out put) Program merupakan barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran, tujuan, dan kebijakan pada level Program. Keluaran (Output) Program disusun sebagai penghubt: ng untuk melihat keterkaitan antara suatu program dengan kegiatan dan Keluaran (Output) Kegiatan didalamnya. Tahapan yc.ng dapat dilakukan dalam perumusan Keluaran (Out putJ Program adalah se bagai beriku t:
Perhatikan kembali rumusan program dan Sasaran Program (Outcome eselon I) yang akan dan/atau telah dihasilkan.
Tentukan Keluaran (Output) Program atau produk akhir yang diperlukan oleh pemangku kepentingan atau yang ditujukan untuk penerima manfaat dari keluaran (output) dimaksud yang secara langsung dapat mempengaruhi outcome .
Perlu dipahami secara keseluruhan proses atau siklus dalam organisasi berkenaan, karena dalam hal suatu produk dianggap sebagai output eksternal tetapi dalam prakteknya digunakan kembali dalam proses sela:
jutnya di organisasi berkenaan, bisa jadi hal tersebut bukanlah produk akhir (final output) sehingga tidak bisa dikategorikan se bagai keluaran (output) . Yang harus diperhatikan JUga. adalah bahwa Jangan terjebak pada paradigma bahwa suatu keluaran (out put) harus berwujud fisik, misalnya dokumen berupa laporan yang dalam perspektif ini tidak dapat dikategorikan se bagai keluaran (output) karena laporan tersebut hanya bersifat media saja.
Perhatikan kembali Keluaran .(Output) Program yang telah disusun dan lihat kembali kesesuaiannya terhadap nomenklatur Kegiatan dibawahnya. Dengan kata lain, Keluaran (Output) Program yang disusun dapat dihasilkan melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang terdapat di dalam program dimaksud. Penyusunan spesifikasi keluaran (output) merupakan proses yang berlangsung terus-menerus, yang seharusnya direviu paling tidak setahun sekali, dan dapat disempurnakan/ diperbaiki apabila diperlukan. Reviu yang dilakukan harus mempertimbangkan berbagai sisi dan kepentingan, baik pengelola program, maupun pihak-pihak laip yang berkepentingan. Potensi kesulitan yang ditemui pada saat penyusunan keluaran (output), antara lain: a) Kesulitan menentukan keluaran (output) dikaitkan dengan otonomi daerah (wewenang pusat a tau daerah) . b) Keluaran (output) yang merupakan pen ugasan / ke bij akan Pemerin tah. c) Hasil dari suatu pekerjaan besar dengan dana besar tetapi tidak masuk dalam klasifikasi atau kategori sebagai keluaran (output) sehingga tidak mencerminkan value for money. d) Keluaran · (out put) yang dihasilkan seakan-akan ditujukan untuk masyarakat, tetapi dalam prakteknya penenma manfaat dari hasil kegiatan tersebut merupakan internal organisasi. Apabila menemui kesulitan seperti hal tersebut, identfikasi keluaran (out put) berkenaan dan dapat diakomodasi sebagai informasi Kinerja yang dalam perjalanannya perlu dievaluasi kembali, baik terkait dengan penentuan kewenangan (Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah) dan urgensinya. Potensi kesulitan lainnya adalah membedakan antara keluaran (output) dan Sasaran Program (outcome) . Keluaran (Out put) Program adalah "apa" yang dihasilkan sedangkan outcome adalah "mengapa" keluaran (output) tersebut perlu dihasilkan. Dalam rumusan yang berbeda, keluaran ,(output) yang dihasilkan harus dalam kendali organisasi, sedangkan outcome belum ten tu sepenuhnya dalam kendali organisasi.
Susun indikator Keluaran (Output) Program. Panduan mekanisme penyusunan indikator Kinerja dalam bagian ini bersifat umum, yang dapat diterapkan pada saat penyusunan indikator Keluaran (Output) Program. Terdapat 6 (enam) tahapan dalam menyusun indikator Kinerja, yaitu: a) Rumuskan dan susun ukuran Kinerja pada tingkatan Keluaran (Output) Program Ukuran Kinerja harus bisa menggambarkan tanda tanda ketercapaian keluaran (out put). Pemilihan dan penyusunan ukuran Kinerja harus memperhatikan kriteria sebagaimana telah dijelaskan di atas. Pen en tuan ukuran Kinerj a dan target le bih disesuaikan pada kepen tingan ekste: -nal dari pada kemudahan dalam mengukurnya. b) Tentukan formula pengukurannya dan metode perbandingannya Formula pengukuran merupakan metode bagaimaila suatu Kinerja diukur berdasarkan data yang telah ditentukan. Ukuran Kinerja sangat bermanfaat dan jelas terlihat ketika kita dapat melakukan suatu perbandingan secara baik dan terukur. Perbandingan yang umumnya dapat dilakukan antara lain:
Perbandingan antarperiode waktu (tahun per tahun);
Perbandingan antarwilayah (antarnegara, antarprovinsi, antardaerah); dan/atau fJ Afyt/' (3) Perbandingan antarkelompok tertentu (usia, pendidikan, dan sebagainya) . c) Rumuskan proses pengumpulan data Data sangat dibutuhkan sebagai alat bukti utama yang dapat menunjukkan progress dari suatu capaian. Data yang dihimpun harus valid, bisa ben: pa data kuantitatif maupun data kuaEtatif. De.ta yang dihimpun dapat berupa data primer mau; mn data sekunder. · Banyak referensi yang menjelaskan secara lebih lengkap mekanisme pengump-..ilan data yang bisa diperoleh dari berbagai literatur. d) Lakukan uji coba pengumpulan data Uji coba pengumpulan data perlu dilakukan untuk memastikan ketersediaan data berkenaan pada saat dibutuhkan sekaligus untuk menemukan dan mengantisipasi berbagai kendah yang mungkin dihadapi pada saat pengumpulan data. e) Lakukan penyempurnaan atas uki.:
ran Kinerja apabila diperlukan Penyusunan ukuran Kinerja merupakan kegiatan yang bersifat learning process yang bisa : lilakukan penyempurnaan dalam perjalanannya Namun, perlu diingat bahwa terlalu banyak melakukan perubahan perubahan ukuran Kinerja juga semakin menyulitkan dalam melihat progress dari suatu keluara: i (out put). Oleh karena itu, tahapan a) sampai dengan d) di atas harus dilakukan secara benar sehingga tidak terlalu banyak dilakukan perubahan subs: antif setiap tah:
in f) Lakukan _penyempurnaan atas kerangka informasi Kinerja indikator Keluaran (Output) Program apabila diperlukan Sekiranya pada suatu periode berjalan ditemui kendala dalam penyediaan data yang valid dan handal sehingga tidak bis a dilakukan pengukuran Kinerj a dengan baik, perlu dilihat kembali kerangka informasi Kinerja yang telah disusun dan lakukan penyempurnaan sehingga apa yang tertuang dalam kerangka informasi Kinerja www.jdih.kemenkeu.go. berikut ukuran Kinerjanya tidak hanya sebatas kumpulan kalimat-kalimat yang sulit dibuktikan. 2 . KELUARAN (OUTPU1) KEGIATAN DAN INDIKATORNYA a. Penyusunan Keluaran (Output) Kegiatan Tahapan yang dapat dilakukan dalam perumusan Keluaran (Output) Kegiatan adalah sebagai berikut:
Perhatikan kembali rumusan kegiatan dan Sasaran Kegiatan yang akan dan/atau telah dihasilkan.
Tentukan Keluaran (Output) Kegiatan atau produk akhir atau yang ditujukan untuk penerima manfaat dari keluaran (output) dimaksud yang secara langsung dapat mempengaruhi outcome. Perlu dipahami secara keseluruhan proses atau siklus dalam organisasi berkenaan, karena dalam hal suatu produk dianggap sebagai out put eksternal, tetapi dalam prakteknya digunakan kembali dalam proses selanjutnya di organisasi berkenaan, bisa jadi hal tersebut bukanlah produk akhir ifinal output) sehingga tidak bisa dikategorikan se bagai keluaran (output). Yang harus diperhatikan juga adalah jangan terjebak pada paradigma bahwa suatu keluaran (out put) harus berwujud fisik, misalnya dokumen berupa laporan yang dalam perspektif ini tidak dapat dikategorikan sebagai keluaran (output) karena laporan tersebut hanya bersifat media saja.
Perhatikan kembali keluaran (output) yang telah disusun dan lihat kembali kesesuaiannya dengan kriteria yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya. Penyusunan spesifikasi keluaran (out put) merupakan proses yang berlangsung terus-menerus, yang seharusnya direviu paling tidak setahun sekali, dan dapat disempurnakari/ diperbaiki apabila diperlukan. Reviu yang dilakukan harus mempertimbangkan berbagai sisi dan kepentingan, baik pengelola kegiatan, maupun pihak lain yang berkepentingan. Potensi kesulitan yang ditemui pada saat penyusunan keluaran (out put), antara lain: a) Kesulitan menentukan keluaran (output) dikaitkan dengan otonomi daerah (sebenarnya wewenang Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah) . b) Keluaran (output) yang merupakan penugasan / ke bij akan Pemerin ta:
c) Hasil dari suatu pekerjaan besar dengan C.ana besar tetapi tidak masuk dalam klasifikasi ata:
i kategori sebagai keluaran (out put) sehingga tidak mencerminkan value for money. d) Keluaran (out put) yang dihasilkan seakan-akan ditujukan untuk masyarakat, tetapi dalam prakteknya penenma manfaat dari hasil kegiatan tersebut merupakan internal organisasi. Apabila menemui kesulitan seperti hal tersebut, identifikasi keluaran (output) berkenaan dan dapat diakomodasi sebagai informasi Kinerja yang dalam perjalanannya r: ; erlu dievaluasi kembali, baik terkait der: gan penentuan kewenangan (Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah) dan urgensinya. Potensi kesulitan lainnya adalah men: bedakan antara masukan (input) dan keluaran (out put) serta antara keluaran (out put) dan Sasaran Kegic.. tan. Keluaran (Output) Kegiatan adalah "apa" yang dihasilkan, sedangkan Sasaran Kegiatan adalah "mengapa" keluaran (out put) tersebut perlu dihasilkan. Dalam rumusan yang berbeda, ke: maran (output) yang dihasilkan harus dalam kendali organisasi, sedangkan Sasaran Kegiatan belum tentu sepenuhnya dalam kendali organ1sas1.
Dalam penyusunannya, untuk memudahkan dalam penyusunan dan analisa terhadap keluaran (output) ?ada RKA-K/L maka jenis keluaran (output) dalam RKA-K/L dibagi dalam dua kelompok, yaitu: a) Keluaran (output) barang, yang terdiri atas:
Keluaran (out put) barang infrastruktur, yaitu keluaran (out put) Kegiatan yang merupakan barang berwujud dan/atau berupc.. jaringan. Conteh: jalan, jembatan, bangunar: , dan jaringan 1ngasi.
Keluaran (output) barang non-infrastruktur, yaitu Keluaran (Out put) Kegiatan yang merupakan barang baik berwujud maupun tidak berwujud yang tidak berupa jaringan. Contoh: program aplikasi dan benih padi unggul. b) Keluaran (out put) jasa, yang terdiri atas:
Keluaran (out put) jasa regulasi, yaitu Keluaran (Out put) Kegiatan yang dihasilkan dalam rangka pembuatan peraturan a tau pendukung administrasi birokrasi. Bentuk keluaran (out put) ini dapat berupa norma, standar, prosedur dan ketentuan. Contoh: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri.
Keluaran (out put) jasa layanan nonregulasi, yaitu Keluaran (Output) Kegiatan yang merupakan wujud dari suatu layanan dari suatu instansi terkait dengan tugas dan fungsi dari instansi berkenaan. Contoh: layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), layanan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), layanan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pameran produksi dalam negen, dan pagelaran sendratari ramayana.
Susun indikator Keluaran (Output) Kegiatan. Panduan mekanisme penyusunan indikator Kinerja dalam bagian ini bersifat umum, yang dapat diterapkan pada saat penyusunan indikator Keluaran (Output) Kegiatan. Terdapat 6 (enam) tahapan dalam menyusun indikator Kinerja, yaitu: a) Rumuskan dan susun ukuran Kinerja pada tingkatan Keluaran (Output) Kegiatan Ukuran Kinerja harus bisa menggambarkan tanda tanda ketercapaian keluaran (out put). Pemilihan dan penyusunan ukuran Kinerja harus memperhatikan kri teria se bagaimana telah dij elaskan di atas. Pen en tuan ukuran Kinerj a dan target le bih disesuaikan pada kepen tingan eksternal dari pada kemudahan dalam mengukurnya. b) Tentukan formula pengukurannya dan metode perbandingannya Formula pengukuran merupakan metode bagaimana suatu Kinerja diukur berdasarkan data yang telah ditentukan. Ukuran Kinerja sar:
gat bermanfaat dan jelas terlihat ketika kita dapat melakukan suatu perbandingan secara baik dan terukur Perbandingan yang umumnya dapat dilakukan, antara lain:
Perbandingan antarperiode waktu (tahun per tahun) .
Perbandingan antarwilayah (antarnegara, antarprovinsi, dan antardaerah) .
Perbandingan antarkelompok tertentu (usia, pendidikan, dan sebagainya) . c) Rumuskan proses pengumpulan data: ; = Data sangat dibutuhkan sebagai alat bukti utama yang dapat menunjukkan progress dari suatu capaian Kinerja. Data yang dihimpun harus valid, bisa berupa data kuantitatif maupun data kualitatif. Data yang dihimpun dapat berupa data primer maupun data sekunder. Banyak referensi yang menjelaskan secara lebih lengkap mekanisme pengumpulan data yang bisa diperoleh dari berbagai literatur. d) Lakukan uji coba pengumpulan cata Uji coba pengumpulan data perlu dilakukan untuk memastikan ketersediaan data berkenaan pada saat dibutuhkan sekaligus untuk menemukan dan mengan tisi pasi dihadapi pada sebenarnya. berbagai kendala yang mungkin saat pengumpulan data yang e) Lakukan penyempurnaan atas ukuran Kinerja apabila diperlukan Penyusunan ukuran Kinerja merupakan kegiatan yang bersifat learning process ya.ng bisa dilakukan penyempurnaan dalam perjalanannya. Namun, perlu diingat bahwa terlalu banyak melakukan perubahan perubahan ukuran Kinerja juga semakin menyulitkan dalam melihat progress dari suatu keluaran (output). Oleh karena itu, tahapan (a) sampai dengan (d) harus dilakukan secara benar sehingga tidak terlalu banyak dilakukan perubahan substantif setiap tahun. f) Lakukan penyempurnaan atas kerangka informasi Kinerja indikator Keluaran (Out put) Program apabila diperlukan Sekiranya pada suatu periode berjalan ditemui kendala . dalam penyediaan data yang valid clan handal sehingga tidak bisa dilakukan pengukuran Kinerja dengan aik, kita perlu melihat kembali kerangka informasi Kinerja yang telah disusun clan lakukan penyempurnaan sehingga apa yang tertuang dalam kerangka informasi Kinerja berikut ukuran Kinerjanya tidak hanya sebatas kumpulan kalimat-kalimat bagus namun sulit dibuktikan.
Penyusunan Target Kinerja Tentukan target Kinerja untuk 4 (empat) tahun ke depan secara realistis. Penentuan. target Kinerja dapat dilakukan berdasarkan data series (histori) atau informasi benchmarking yang banyak tersebar di berbagai dokumen/internet/media lainnya. Setiap tahun dilakukan reviu Angka Dasar untuk melihat kembali target Kinerja yang telah ditentukan sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi capaian target tahun-tahun sebelumnya clan monitoring tahun berjalan. Target Kinerja dapat disesuaikan setiap tahun berupa akselerasi (peningkatan) atau penurunan target dari yang telah ditetapkan sebelumnya untuk disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan sosial ekonomi maupun kapasitas fiskal yang tersedia.
Rincian langkah-langkah dalam pencapaian Keluaran (Output) Kegiatan terdiri atas:
Subout put: a) Suboutput pada hakekatnya adalah keluaran (output). N; W. b) Keluaran (output) yang dinyatakan sebagai suboutput adalah keluaran ( o utput) - keluaran (out put) yang mempunyai kesamaan dalam jenis dan satuannya. c) Suboutput sifatnya opsional (boleh digunakan atau boleh tidak) . d) Keluaran (output) yang sudah spesifik dan berdiri sendiri (bukan rangkuman dari barang atau jasa yang sejenis) tidak memerlukan subout put.
Komponen: a) Komponen merupakan tahapan/bagian dari proses pencapaian keluaran (output), yang berupa aktivitas yang dilakukan. b) Komponen disusun karena mempunyai relevansi terhadap pencapaian keluaran (out put), dapat sebagai komponen utama atau komponen pendukung. c) Antarkomponen mempunyai keterkaitan yang saling mendukung dalam pencapman keluaran (output), sehingga ketidakterlaksanaan/keterlambatan salah satu komponen bisa menyebabkan ketidakterlaksanaan/keterlambatan komponen yang lain dan juga bisa berdampak pada kegagalan dalam pencapaian (out put) atau penurunan kualitas keluaran (output).
Subkomponen: · a) Subkomponen merupakan kelompok-kelompok dari detil belan j a, yang disusun dalam rangka memudahkan pelaksanaan komponen. b) Subkomponen sifatnya optional.
Detil Belanja Detil Belanja merupakan rincian kebutuhan belanja dalam komponen/ subkomponen yang berisikan item-item belanja. Dalam penyusunan RKA-K/L, informasi Kinerja yang dicantumkan adalah dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi yang dimiliki satker dimaksud. Seluruh komponen clan detil belanja yang dicantumkan adalah dalam rangka mendukung pencapaian Keluaran (Out put) Kegiatan. f! www.jdih.kemenkeu.go.id 3. STANDARDISASI KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DAN KOMPONEN, SERTA KELUARAN (OUTPUT) GENERIK a. Standardisasi Keluaran (Output) Internal Untuk melihat efisiensi dan efektivitas belanja Kementerian/Lembaga, dilakukan standardisasi keluaran (out put) yang secara umum digunakan oleh satker Kementerian/Lembaga. Keluaran (output) yang dilakukan standardisasi adalah keluaran keluaran yang digunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar serta sarana dan prasarana penunjang yang secara umum dibutuhkan oleh instansi/ perkantoran. Keluaran (output) ini dihasilkan oleh satker yang melaksanakan fungsi kesekretariatan atau sejenisnya, dan juga disebut sebagai keluaran (output) internal. Keluaran (output) internal yang distandarkan adalah sebagai berikut:
Layanan Perkantoran (kode 994) Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator (contoh) a. Gaji dan a. Realisasi Tunjangan (kode: pembayaran Gaji 001); dan dan Tunjangan= b. Operasional dan xx%; pemeliharaan b. Pembayaran Gaji kantor (kode: dan Tunjangan 002). yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah; dan
Realisasi penyediaan lay an an operasional dan pemeliharaan kantor= xx%. Keterangan a. Keluaran (out put) llll ada di setiap satker.
Komponen gaji dan tunjangan termasuk dalam jenis belanja pegawru.
Komponen operasional dan pemelil: araan kantor termasuk dalam jenis belanj a barang.
Rincian tiap-tiap komponen dapat disesuaikan dengan kebutuhan satker sepanJang dalam jenis belanja yang sama.
Keluaran (out put) ini bersifat permanen.
=ndikator keluaran (out put) harus diisi dengan target/ volume masing- tll asing komponen.
Layanan Sarana dan Prasarana Internal (kode 951) Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator Keterangan (contoh) a. Pengadaan a. Jumlah a. Keluaran (out put) ini kendaraan pengadaan bis a ada di setiap bermotor; kendaraan satker.
Pengadaan bermotor = xx Keluaran (out put) perangkat unit; ini dalam rangka pengolah data b. Jumlah pemberfan fasilitas dan komunikasi; pengadaan saran a dan c. Pengadaan perangkat prasarana dalam peralatan fasilitas pengolah data menunjang perkantoran; dan komunikasi pelaksanaan tu gas d. Pembangunan/ =xx unit; pegawai internal renovasi gedung c. Jumlah organisasi. dan bangunan; pengadaan c. Keluaran (out put) dan peralatan fasilitas rm bersifat e. Pengadaan tanah perkantoran =xx semen tar a. untuk unit;
Keluaran (out put) pembangunan/ Lu as ini termasuk dalam renovasi gedung pembangunan/ jenis belanja modal, dan bangunan. renovasi gedung karena menambah dan bangunan = aset/Barang Milik xx m2; dan Negara (BMN) e. Luas pengadaan Kementerian / tanah untuk Lembaga. pembangunan/ e. Rincian tiap-tiap renovasi gedung komponen dan bangunan = disesuaikan dengan xx m2. kebutuhan satker sepanJar: g dalam jenis belanja yang sam.a.
Untuk pengadaan Barang Milik Ƒegara, berpedoman pada hasil penelaahan Ren can a Kebutuhan BMN- Kementerian / Lembaga dengan Direktorat J ender al Kekayaan Negara- Kementerian Keuangai.
Volume dari masing- mas mg komponen wajib dicantumkan pad a indikator keluaran (out put) yang harus tercetak dalam DIPA.
Standardisasi Keluaran (Output) Generik Selain keluaran (output) yang dihasilkan Kementerian/ Lembaga untuk keperluan internal organisasi (keluaran (output) internal), juga dilakukan standardisasi keluaran (output) eksternal yang bersifat generik. Keluaran (output) eksternal adalah keluaran (output) yang dihasilkan oleh unit-unit teknis yang ditujukan untuk penerima manfaat di luar unit-unit yang bersangkutan. Sementara itu,keluaran (output) Generik adalah keluaran (output) dihasilkan oleh unit-unit yang memiliki fungsi serupa atau mirip sehingga memiliki keluaran (output) yang serupa atau mirip. Terkait dengan keluaran (output) generik, dilakukan standardisasi, sebagai berikut:
Layanan dukungan manajemen Eselon I (kode 950) Volume : 1 (satu) Layanan Komponen a. Penyusunan rencana program dan penyusunan rencana anggaran;
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; Indikator (contoh) a. Indeks kepuasan pengguna layanan kesekretariatan eselon I = xx;
Jumlah perencanaan dokumen yang disusun = xx dokumen;
Pengelolaan data dan informasi; Nilai atas pelaksanaan evaluasi RKA-K/L d. Pengelolaan keuangan;
Pengelolaan perbendaharaan;
Pelayanan hukum kepatuhan internal; dan g. Pengelolaan kepegawaian;
Pelayanan umum i. J. dan perlengkapan; Pelayanan rumah tangga; Pelayanan hubungan =xx;
Indeks kepuasan pengguna layanan data dan informasi = xx;
Penyusunan laporan keuangan = xx laporan;
Indeks ketepatan waktu penelaahan kasus hukum = xx;
Indeks kepuasan pengguna layanan kepegawaian = xx;
Indeks kepuasan pengguna layanan masyarakat dan i. protokoler; dan umum =xx; Indeks ketepatan waktu persiapan pelayanan keprotoleran pimpinan =xx; dan
Pelayanan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi. J. Pers en tase penyelesaian proses bisnis = xx %. Keterangan a.Keluaran (out put) m1 hanya dimiliki oleh unit eselon II yang melaksanakan fungsi kesekretariatan a tau sej enisnya ( contoh: untuk Direktorat Jenderal Angggaran hanya berada pada Sekretariat Ditjen Anggaran) .
Keluaran (out put) ini bersifat permanen.
Indikator keluaran (out put) diisi dengan target pencapaian keluaran (out put) a tau volume komponen.
Layanan Perencanaan (kode 952) Volume : 1 (satu) Layanan Komp on en a. Penyusunan rencana kerj a;
Penyusunan rencana program dan anggaran; =dan c. Penyusunan laporan. Indikator (contoh) a. Jumlah dokumen perencanaan yang disusun =xx dokumen. Keterangan a. Keluaran (out put) ini hanya dimiliki oleh unit eselon II atau eselon III yang melaksanakan fungsi perencanaan dan penganggaran tingkat Kementerian / Lemb aga. Contoh Biro Perencanaan dan Keuangan di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. , Indikator keluaran (out put) diisi dengan target pencapaian out put atau volume komponen.
Layanan Pemantauan dan Evaluasi (kode 953) Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator Keterangan (contoh) a. Pelaksanaan a. Nilai Men teri a. Keluaran pemantauan dan Pendayagunaan (out put) ini evaluasi; dan Aparatur Negara dan bersifat b. Penyusunan Reformasi Birokrasi permanen. atas hasil evaluasi lap or an. Akuntabilitas Kinerj a b. Indikator keluaran Instansi Pemerintah (out put) diisi (AKIP) = xx; dan dengan target b. Rekomendasi atas pencapruan hasil pemantauan dan out put a tau evaluasi. volume komponen.
Layanan manajemen Sumber Daya Manusia (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen a. Rekrutmen dan pengangkatan pegawai;
Administrasi kepegawaian;
Pembinaan kepegawaian;
Pengembangan pegawai;
Pemantauan dan penilaian Kinerj a pegawai;
Penempatan/ mutasi pegawai;
Pemberhentian pegawru; dan/atau
Penyusunan lap or an kepegawaian Indikator (contoh) a. Jumlah kebijakan a. perencanaan SDM = xx kebij akan;
Indeks kepuasan pengguna layanan SDM =xx;
Persentase pejabat yang telah Keterangan Keluaran (out put) ini hanya dimiliki oleh i:
nit eselon II atau eselcn III yang melaksanakan fungsi manaJemen SDM tingkat Kemerterian/ Lemb aga. memenuhi b Keluaran standarkompetensi · ini jabatan =xx%; dan (out put) bersifat d. Persentase pegawai yang telah c. memenuhi standar hard competency dan soft com petency = xx%. permanetL Indikator keluaran ( out pu}) diisi dengan target pencapaian kelu aran (output) a tau volume kompc-nen .
Layanan manajemen keuangan (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator Keterangan (contoh) a. Penyusunan a. Penyusunan a. Keluaran (out put) ini rencana Laporan hanya dioiliki oleh anggaran; Keuangan= xx unit es el on II atau b. Pengelolaan laporan; dan es el on .!.Il yang melaksanakan perbendaharaan;
Indeks opini fungsi dan Badan Pemeriksa : nanaJemen Keuangan atas keuangan tingkat c. Penyusunan Laporan Keuangan Kementer:
an/ Laporan =xx Lembc.ga. Keuangan b. Keluaran (out put) ini bersifat permanen.
Indikator keluaran (out put) diisi dengan target pencapruan keluaran (out put) a tau volume komponen.
Layanan manajemen barang milik negara (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komp on en Indikator (contoh) a. Penatausahaan a. Persen tase u tilisasi BMN; aset Kementerian/ Lembaga = xx%;
Penilaian BMN; dan
Pengalihan . b. Indeks ketepatan BMN; waktu penyusunan d. Penghapusan Ren can a BMN; dan Kebutuhan BMN = e. Monitoring xx%. BMN; dan
Penyusunan laporan BMN 7. Layanan Hukum (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator (contoh) a. Koordinasi a. Indeks ketepatan penyusunan waktu produk hukum; penyelesaian dan rancangan b. Penyusunan peraturan = xx; lap or an. dan
Indeks ketepatan waktu penyelesaian telaahan hukum = xx.
Keterangan Keluaran (out put} ini hanya dimiliki oleh unit eselon II atau es el on III yang melaksanakan fungsi manajemen BMN tingkat Kernen terian / Lemba ga. Keluaran (out put) ini bersifat permanen. Indikator keluaran ( 0"'.1.t put) diisi dengan target pencapaian keluaran (out put) atau volume komponen. Keterangan Keluaran (out put) inj hanya dimiliki oleh unit es el on II a tau eselon III yang melaksanakan fungsj man aJemen produk hukum tingkat Kementerian /Lem bag a. Keluaran (out put} inj bersifat permanen. Indikator keluaran (out put) diisi dengan target pencapaian keluaran (out put) a tau volume komponen.
Layanan hubungan masyarakat dan informasi (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator (contoh} a. Hubungan a. Indeks ketepatan masyarakat; waktu penyediaan b. Kampanye/ informasi pu blik = xx;dan edukasi pu blik;
Pers en tase opini c. Penyediaan negatif informasi pemberitaan publik; dan Kementerian/ Lemb aga pada media = d. Penyusunan laporan. xx%.
Layanan protokol.er (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator (contoh) a. Koordinasi a. Indeks ketepatan keprotokoleran; waktu persiapan b. Pelaksanaan pelayanan keprotokoleran; keprotokoleran dan pimpinan = xx;
Keamanan b. Jumlah pedoman keprotokoleran. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bi dang keprotokoleran = xx pedoman.
Indeks ketepatan waktu persiapan pelayanan keprotokoleran pimpinan = xx; dan
Jumlah pedoman NSPK bidang keprotokoleran = xx pedoman Keterangan a. Ke l uaran (out put) ini hanya dimiliki oleh unit es el on II a tau unit eselon III yang melaksanakan fungsi hubungan masyarakat dan publikasi tingkat Kernen terian /Lem bag a.
Indikator keh:
aran (out put) diisi dengan target pencapaian keluaran (out put) a tau volume komponen i Keterangan a. Keluaran (out put) ini bersifat permanen.
Indikator keluaran (out put} diisi dengan target pencapaian keluaran (o~t put) a tau volume .1.rnmponen. fJ 10. Layanan manajemen organisasi (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komp on en a. Pengelolaan kelembagaan;
Tata laksana organisasi; dan
Koordinasi kelembagaan. Indikator (contoh ) a. Pers en tase penyelesaian proses bisnis = xx%; dan
Persentase penyelesaian layanan penataan organisasi = xx %. Keterangan a. Keluaran (out put) m1 hanya dimiliki oleh unit eselon II atau es el on III yang melaksanakan fungsi manaj emen organisasi dan tata laksana tingkat Ke: nen terian / Lembaga.
Indikator keluaran (out put) diisi dengan target pencapaian keluaran (out put) atau volume korr.ponen. 1 1. Layanan reformasi birokrasi (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator Keterangan (contoh) a. Pelaksanaan a. Penyusunan cetak a. KeluarEn (out put) reformasi biru reformasi ini bersifat birokrasi; birokrasi = xx cetak permanen.
Pemantauan biru;
Indikator keluaran dan evaluasi Indeks penilaian (out put) diisi reformasi mandiri pelaksanaan dengan target birokrasi; clan reformasi birokrasi = pencapruan Penyusunan xx; dan keluaran (out put) c. a tau volume laporan. c. Indeks kepuasan komponen. pemangku kepentingan atas kualitas pelayanan publik =xx. ff ű- 12. Layanan umum (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator (contoh) a. Layanan umum a. Jumlah pedoman rumah tangga; NSPK bidang b. Pengelolaan arsip ketatausahaan dan kearsip an, clan persuratan; perlengkapan dan c. Pengelolaan rumah tangga == xx keamanan dan pedoman; ketertiban b. Indeks kepuasan lingkungan; pengguna layanan d. Pengadaan umum == xx. barang/ j asa;
Jumlah pedoman e. Pengelolaan NSPK bidang sarana dan ketatausahaan dan prasarana; kearsipan, f. Pengelolaan perlengkapan clan layanan rumah tangga == xx p erpustakaan; pedoman; dan dan d. Indeks kepuasan pengguna la yanan g. Pengelolaan layanan umum == xx. kesehatan. Keterangan a. Keluaran (out put) ini hanya dimiliki oleh unit eselon II a tau eselon III yang melaksanakan fungsi manajemen organisasi dan tata laksana tingkat Kementerian ! Lembaga.
Keluaran (out put) ini bersifat p ermanen.
Indikator keluaran (out put) diisi dengan target p encapaian keluaran (out put) a tau volume kompo:
en.
Layanan data dan informasi (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator Keterangan (contoh) a. Manajemen a. Indeks kepuasan a. Keluaran (out put) sis tern penggunalayanan Ill hanya dimiliki informasi; data dan informasi == oleh unit eselon II b. Pengolahan data xx indeks. a tau eselon III dan informasi; yang melaksanakan clan fungsi manaj emen c. Penyusunan arganisasi dan tata laporan. laksana tingkat Kementerian/ Lembaga.
Keluaran (out put) llll bersifat p ermanen.
Indikator keluaran (out pu diisi dengan target p encapaian keluaran (out put) a tau volume komponen.
Layanan kerjasama internasional (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator (contoh) a. Administrasi a. Indeks ketepatan proyek yang waktu penyelesaian didanai hibah; administrasi proyek dan yang didanai hibah = b. Penyusunan xx. lap or an.
Layanan audit internal (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator (contoh) a. Audit;
Persentase hasil b. Reviu; pengawasan intern<L yang ditidaklanjuti = c. Evaluasi; xx%;
Pemantauan;
Nilai hasil telaah e. Asistensi, sej awat = xx; dan Fasilitasi, dan c. Nilai Internal Audit pelatihan; dan Capabiliy Model (IA- f. Kegiatan CM) = xx. pengawasan lainnya. Keterangan a. Keluaran (out put) ini hanya dimiliki oleh unit eselon II a tau eselon III yang melaksanakan fungsi manajemen organisasi dan tata laksana tingkat Kementerian/ Lembaga.
Keluaran (out put) ini bersifat permanen.
Indikator keluaran (out put) diisi dengan target pencapaian keluaran (out put) a tau volume komponen. Keterangan a. Keluaran (out put) ini hanya dimiliki oleh unit eselon II a tau eselon III yang melaksanakan fungsi manaJemen organisasi dan tata laksana tingkat Kementerian / Lembaga.
Keluaran . (out put) ini bersifat permanen.
Indikator keluaran (out put) di: si dengan target pencapaian keluaran (out put) a tau volume komponen.
Layanan pendidikan dan pelatihan (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen a. Standardisasi dan sertifikasi; dan b. Pengembangan kompetensi. Indikator (contoh) a. Jumlah ASN yang mengikuti pendidikan = xx orang;
Persentase lulusan diklat dengan nilai minimal baik = xx %; dan
Indeks persepsi peserta diklat terhadap proses pembelajaran = xx. Kete: : -angan a. Keluaran (out put) ini hanya dimiliki oleh unit eselon II atau eselon III yang melaksanakan fungsi n: anaj em en organisasi dan tata laksana tingkat Kementerian / Lembaga b. Keluaran ini permanen. (out put) bersifat Indikator keluaran (out put) diisi dengan target pencapaian keluaran (out put) a tau volume komponen.
Layanan penelitian dan pengembangan (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator Keterangan (contoh) a. Pelaksanaan a. Jumlah penelitian a. Keluaran (out put) penelitian; yang dilaksanakan = ini hanya dimiliki b. Pelaksanaan xx penelitian; oleh uni_ eselon II pengkajian;
Jumlah kajian yang a tau eselon III dihasilkan = xx yang c. Pelaksanaan kajian; dan melaksanakan pengembangan; fungsi manajemen d. Penerapan hasil c. Jumlah hasil litbang organisasi dan tata litbang; dan yang diterapkan = xx laksana tingkat lit bang. Kementerian / e. Penyusunan Lembaga. laporan. Keluarar: (out put) llll bersifat permanen.
Indikator keluaran (out put) dii si dengan target pencapa: an keluara_---i (out put) a tau volume komponen.
Layanan pendidikan kedinasan (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen Indikator (contoh) a. Perencanaan a. Persentase lulusan pendidikan; sekolah kedinasan b. Pelaksanaan dengan predikat minimal baik = xx pendidikan; %; dan
Pemantauan dan evaluasi;
Indeks kepuasan dan pengguna layanan lulusan sekolah d. Penyusunan kedinasan = xx. la po ran.
Layanan Bantuan Hukum (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komponen a. Perencanaan bantuan hukum;
Pelaksanaan bantuan hukum;
Pemantauan dan evaluasi; dan
Penyusunan la po ran. Indikator (contoh) Persentase putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan = xx%; Indeks ketepatan waktu penyelesaian telaahan kasus hukum =xx; dan Jumlah pendampingan di Kepolisian / Kej aksa an/Komisi Pem beran tasan Koru psi/ Pengadilan = xx pendampingan. Keterangan a. Keluaran (out put) ini hanya dimiliki oleh unit eselon II a tau eselon III yang melaksanakan fungsi manajemen organisasi dan tata laksana tingkat Kementerian / Lembaga.
Keluaran (out put) 1n1 bersifat permanen.
Indikator keluaran (cut put) diisi dengan target pencapaian keluarar: (out put) a tau volume komponen. Keterangan a. Keluaran (out put) ini hanya dimiliki oleh unit eselon II atau eselon III yang melaksanakan fungsi manajemen organisa.si dan tata laksana tingkat Kernen terian / Lembaga.
Keluara. J. (out put) 1m bersifat permanen.
Indikator keluaran (out put) diisi dengan target pencapaian keluaran (out put) a tau volume komponen.
Layanan Dukungan Manajemen Satker (kode:
Volume : 1 (satu) Layanan Komp on en Indikator (contoh) Ke-cerangan a. Penyusunan rencana a. Indeks kepuasan a. Kelu aran (out put) pengguna layanan ini hanya dimiliki program dan kesekretariatan oleh unit eselon II penyusunan rencana anggaran; eselon II = xx; atau eselon III b. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi;
Jumlah dokumen perencanaan yang disusun = xx dokumen;
Nilai atas Pengelolaan pelaksanaan evaluasi RK..L- keuangan dan K/L =xx; perbendaharaan d. Penyusunan lap or an ' keuangan d. Pengelolaan laporan; kepegawaian; dan
Pelayanan um um Pelayanan rumah tangga dan perlengkapan.
Indeks kepuasan pengguna layanan kepegawaian = xx; dan f. Indeks kepuasan pengguna layanan umum =xx. xx yang melaksanakan fungsi mana J emen organisasi dan tata laksana tingkat Kementerian / Lembaga.
Keluaran (out put) ini boleh ada jika untuk melaksanakan fungsi kesekretariatan membutuhkan anggaran dan tidak dapat terpen:
ihi dengan ketentuan dalam komponen operasional dan pemeliharaan (002)
Indika: or keluaran (out put ) diisi dengan target pencapaian keluaran (out put) a tau volume komponen. Ketentuan mengenai keluaran (output) generik tersebut adalah:
Komponen dalam keluaran generik dengan kode 994 dan 95 1 harus mengikuti ketentuan tersebut di atas.
Komponen dalam keluaran (output) generik selain output dengan kode 994 dan 95 1 dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan tugas clan fungsinya, sepanjang terdapat hubungan logis antara komponen dengan keluaran (output) .
Penggunaan keluaran (output) generik yang distandardisasi disinergikan dengan penggunaan keluaran (output) Standar Biaya Keluaran.
Satuan keluaran (output) "layanan" tidak diperkenankan digunakan untuk keluaran (output) teknis yang tidak distandardisasikan. C . PROSES PENETAPAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA Dalam rangka penyusunan APBN, terdapat 3 (tiga) kali penetapan pagu untuk Kementerian/Lembaga, yaitu pagu indižatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran. Angka yang tercantum dalam ketiga pagu tersebut merupakan angka tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh Kementerian/Lembaga sebagai acuan dalam menyusun RKA-K/L-nya. Secara garis besar penjelasan tentang ketiga pagu dijelaskan sebagai berikut: 1 . Pagu Indikatif Angka yang tercantum dalam Prakiraan Maju untuk satu tahun anggaran berikutnya (Prakiraan Maju tahun pertama (PM l)=anggaran tahun t+2) yang dicantumkan pada saat penyusunan RKA-K/L tahun anggaran yang direncanakan (tahun t+ 1) dij adikan se bagai Angka Dasar, yang merupakan salah satu variabel yang menentukan besarnya Pagu Indikatif untuk satu tahun anggaran berikutnya (tahun t+2) . Dalam rangka menyusun Pagu I: idikatif untuk tahun yang direncanakan (tahun t+ 1), ditempuh proses sebagai be: : ikut:
Presiden menetapkan pembangunan nasional arah kebijakan dan prioritas Setiap awal tahun, Presiden menetapkan arah kebijakan yang akan dilakukan pa Î a tahun yang direncanakan, yaitu Presiden menetapkan prioritas pembangunan nasional yang akan dilakukan pada tahun yang akan direncanakan. Penterjemahan prioritas pembangunan nasional dalam proses perencanaan dan penganggaran meliputi prioritas nasionc.l, Program Prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas. Selain itu, Presiden juga mnetapkan prioritas pengalokasian dari anggaran yang dimiliki Pemerintah, sesuai dengan janji/ direktif Presiden. Arah kebijakan dan prioritas anggaran tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan dalam penyusunan RKP dan Renja-K/L.
Kementerian/ Lembaga meninjau Angka Dasar dan menyusun Prakiraan Maju Prakiraan Maju yang telah dicantumkan pada dokumen perencanaan dan penganggaran tahun sebelumnya akan dijadikan Angka Dasar untuk perencanaan dan penganggaran tahun anggaran yang direncanakan. Prakiraan Maju yang tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN digulirkan untuk menjadi Angka Dasar tahun yang direncanakan. Setelah itu, Kementerian/Lembaga melakukan penmJauan dan pemutakhiran Angka Dasar, disesuaikan dengan kebijakan tahun berjalan (APBN / APBN Perubahan), Kinerja tahun sebelumnya untuk mengevaluasi apakah program-program yang dikelola Kementerian/Lembaga akan berlanjut atau akan berhenti, dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro.
Kementerian/Lembaga dapat menyusun rencana keluaran (output) baru Apabila terdapat program/kegiatan/keluaran (output) yang akan dilakukan pada tahun yang direncanakan dan belum dilakukan pada tahun berjalan, baik bersifat bottom up seperti mekanisme Inisiatif Baru maupun bersifat top-down seperti tindak lanjut atas arahan Presiden/Wakil Presiden, Kementerian/Lembaga dapat menga jukan rencana tersebut dengan mekanisme usulan keluaran (output) baru. Idealnya, usulan keluaran (output) baru diajukan sebelum penetapan Pagu Indikatif. Sedangkan pemenuhan usulan kebijakan baru tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Kementerian Keuangan melakukan tinjau ulang Angka Dasar dan menyusun perkiraan kapasitas fiskalT Dalam rangka menyusun Pagu Indikatif belanja Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan melakukan tinjau ulang Angka Dasar yang berasal dari pemutakhiran atas Angka Dasar yang telah disusun oleh Kementerian/Lembaga pada tahun sebelumnya. Pemutakhiran Angka Dasar tersebut selain dilakukan terhadap Kinerja realisasi anggaran, JUga dilakukan terhadap perubahan parameter dan kebijakan baru yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga. Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proyeksi Angka Dasar yang akan menjadi bahan penyusunan Pagu Indikatif belanja Kementerian/Lembaga menjadi lebih akurat. Dalam proses pemutakhir9-n Angka Dasar, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dan Kementerian PPN/Bappenas. Pemutakhiran Angka Dasar clilakukan pacla bulan Januari hingga bulan Februari setiap tahunnya. Pacla saat yang bersamaan, Kementerian Keuangan JUga menyusun perkiraan kapasitas fiskal untuk penyusu: ian Pagu Inclikatif tahun anggaran yang clirencanakan. Kapasitas fiskal yang clisusun oleh Kementerian Keuangan akan menjacli clasar pertimbangan clalam pengalokasian inisiatif / ke bij akan baru yang cliusulkan Kementerian/Lembaga, pacla saat proses pemutakhiran Angka Dasar Kementerian/Lembaga.
Menteri Keuangan clan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Baclan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun Pagu Inclikatif Pagu Inclikatif untuk tahun yang clirencanakan clisusun clengan memperhatikan kapasitas fiskal dan dalam rangka pemenuhan prioritas pembangunan nasional. Pagu Indikatif dimaksucl dirinci menurut unit organisasi, program, kegiatan, da.n indikasi penclanaan untuk menclukung arah kebijakan yc.ng telah ditetapkan oleh Pre ^s iden. Pagu Indikatif yang sudah ditetapkan beserta prioritas pembangunan nasional dituangkan dalam surat bersama yang ditandatangani Menteri Keuanga: : bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas pada bulan Maret. Pagu Indikatif clirinci menurut unit organisasi, program, clan kegia t an. Pagu Indikatif tersebut sebagai bahan penyusunan Rancangan Awal RKP dan Renja-K/ L. Proses penyusunan sampai clengan penetapan Pagu Indikatif Bagan I.4.
Pagu Anggaran K/L . : · , .' · . Í · . < OJ . . ocr > . . ' c · . · . , w, : , · · . ; ; : : : - - .
Q) r+ - · · · _..., Langkah-langkah penyusunan dan penetapan Pagu Anggaran K/ L adalah sebagai berikut:
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja-K/L Dalam menyusun Renja-K/L, Kementerian/Lembaga berpedoman pada ·surat mengenai Pagu Indikatif dan hasil kesepakatan trilateral meeting. Renja-K/L dimaksud disusun dengan pendekatan berbasis Kinerja, KPJM, dan Penganggaran Terpadu yang memuat:
kebijakan;
program; dan
kegiatan.
Pertemuan 3 (tiga) Pihak (Trilateral Meeting) Proses pemberian persetujuan atas draft Renja-K/ L dilakukan dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian PPN/.Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Pagu Indikatif sampai dengan sebelum penyusunan RKA-K/ L Pagu Anggaran. Pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan:
Meningkatkan koordinasi dan kesepahaman antara Kementerian/Lembaga, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan, terkait dengan pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional yang akan dituangkan dalam RKP;
Menjaga konsistensi kebijakan yang ada dalam dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran, yaitu antara RPJMN, Renstra, RKP, Renja-K/L dan RKA-K/L;
Mendapatkan komitmen bersama atas penyempurnaan yang perlu dilakukan terhadap Rancangan Awal RKP, yaitu kepastian mengenai kegiatan prioritas, jumlah Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), jumlah Pinjaman Dalam Negeri (PDN), jumlah Surat Berharga Syariah Negara Project BasedSukuk (SBSN PBS), dukungan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), penandaan anggaran sesuai dengan kategori untuk semua keluaran (output) yang dihasilkan, terkait dengan Nawacita, janji Presiden, prioritas nasional, dan anggaran tematik, PNBP/BLU, kebijakan baru, belanja operasional, kebutuhan tambahan rupiah murni, dan pengalihan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
Melakukan penelaahan atas draft Renja-K/L.
Kementerian/Lembaga menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan untuk bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagai bagian dari bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN.
Pemerintah menetapkan RKP.
Pemerintah menyampaikan Pendahuluan RAPBN. pokok-pokok Pemerintah menyampaikan pokok-pokok Pendahuluan RAPBN yang meliputi: pembicaraan pembicaraan !J 1) Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal;
RKP; dan
Rincian unit organisasi, fungsi, dan program.
Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan Pagu Anggaran K/L. Dalam rangka penyusunan RKA-K/L, Menteri Keuangan menetapkan Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman pada kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L, dan RKP, dan memperhatikan hasil evaluasi Kinerja K/L. Pagu Anggaran K/L dimaksud menggambarkan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden yang dirinci menurut unit organisasi dan program. Angka yang tercantum dalam pagu anggaran adalah angka Pagu lndikatif, yang disesuaikan dengan perubahan paramater atau adanya policy measure. Pagu Anggaran K/L disampaikan kepada setiap Kementerian/Lembaga paling lambat pada akhir bulan Juni.
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L. Menteri/Pimpinan ^L embaga menyusun RKA-K/L Pagu Anggaran, disertai dengan pemutakhiran Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Prakiraan Maju Tahun 1 , Tahun 2, dan Tahun 3) . RKA-K/L bersama-sama dengan KPJM disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditelaah.
Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran diselesaikan pajng lambat akhir bulan Juli. i . Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan, termasuk Prakiraan Maju, untuk digunakan sebagai:
Bahan penyusunan Neta Keuangan, RAPBN, dan Rancangan Undang Undang tentang APBN (RUU APBN); clan 2) Dokumen pendukung pembahasan RAPBN. Setelah dibahas dalam sidang kabinet, Neta Keuangan, RAPBN, dan RUU APBN disampaikan pemerintah kepada DPR pada pertengahan bulan Agustus. Proses penyusunan hingga penetapan Pagu Anggaran diih.:
strasikan dalam Bagan I5. Bagan I.5. Penyusunan Pagu Anggaran : : 1 i 1 T ri l ateral Meeting : , ., ,, • Koordinasi terkait ketepatan pencapaian sasaranprioritas pembangunan dalam ·: : Renja-K/L terhadap RKP; dan "' • Kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas Jelanja Negara . Pagu Indikatif + Penyesuaian Angka Dasar - - Pagu Anggaran l - - - - - - - - - - - - - - - - - - 3. Alokasi Anggaran Langkah-langkah penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran adalah sebagai berikut:
Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/ L Pagu Anggaran dengan DPR. Dalam rangka pembahasan RUU APBN, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L Pagu Anggaran dengan DPR. Pembahasan terseb: ut selain membahas keluaran (output) dan outcome program pada level eselon I yang sudah : ercantum dalam dokumen Nota Keuangan yang menyertai RUU APBN, juga membahas usulan kebijakan baru yang muncul dalam pembahasan dengan DPR Uika ada), dan rencana kontrak tahun jamak Uika ada) .
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM berdasarkan:
Alokasi Anggaran K/L;
RKP dan Renja-K/L;
Hasil kesepakatan Kementerian/Lembaga dan DPR dalam pembahasan RUU APBN;
Standar biaya; dan
Kebijakan pemerintah pusat. RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM JUga menampung kebijakan baru yang terjadi dalam pembahasan RUU APBN dengan DPR.
Penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJ: \1 Penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM diselesaikan paling lambat akhir bulan November. Selanjutnya Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM hasil penelaahan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Lampiran Perpres tentang Rincian APBN dan bahan penyusunan DIPA.
Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat akhir bulan Desember. Proses penyusunan dan penetapan alokasi anggaran Disusun berdasarkan: 1 . Alokasi Anggaran;
RKP dan Renja-K/L;
Kesepakatan K/L dan DPR; dan
Standar - 4 1 - Bagan I.6. Penyusunan Pagu Alokasi Anggaran ALOKASI ANGGARAN Mem ben tuk tim kerj a antar Kementerian/ Lembaga dan melakukan Penelaahan RKA-K/L+ KPJM: 1 . Ketepatan sasaran RKA-K/L hasil pembahasan DPR dengan sasaran RKP dan alokasi anggaran;
Kesesuaian RKA-K/L hasil pembahasan DPR dengan kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi anggaran. Digunakan se bagai: • Bahan Lampiran Perpres Rincian mengenai APBN; • Bahan atau dasar penyusunan DIPA. D. KETENTUAN DALAM PENGALOKASIAN ANGGARAN Dalam petunjuk penyusunan RKA-K/L, disamping terkait dengan materi mengenai klasifikasi anggaran, JUga membahas materi pengalokasian anggaran kegiatan. Alokasi anggaran kegiatan merupakan akumulasi dari seluruh biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan Keluaran (Output) Kegiatan yang direncanakan. Penyusunan anggaran biaya suatu kegiatan yang tertuang dalam RKA-K/ L juga mengacu pada peraturan-peraturan lain yang secara khusus mengatur mengenai bagan akun standar, sumber dana kegiatan, jenis satker yang melaksanakan kegiatan, dan perspektif pengalokasian anggarannya. Integrasi peraturan tersebut dalam pengalokasian anggaran biaya kegiatan dalam penyusunan RKA-K/L diatur sebagai berikut: 1 . Penghitungan Alokasi Belanja Pegawai pada Satker Dalam rangka untuk mendapatkan alokasi belanja pegawai yang lebih realistis dengan kebutuhan, pengalokasian gaji dan tunjangan pegawai dilakukan dengan berbasis data dengan menggunakan program Aplikasi Gaji Pokok Pegawai (GPP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, yang dapat menghasilkan informasi aktual mengenai pegawai pada suatu satker dan telah divalidasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) . Biaya gaji dan tunjangan pegawai tersebut dialokasikan pada komponen 00 1 . Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak menggunakan aplikasi GPP, Kementerian/Lembaga dapat langsung memasukkan data pegawai yang telah update dalam modt: l Belanja Pegawai pada aplikasi RKA-K/L. Khusus untuk pengalokasian Gaji Dokter Pegawai Tk.ak Tetap (PTT ) dan Bidan PTT untuk Kementerian Kesehatan agar diperhitungkan dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran mengenai Pelaksanaan Pembayaran Penghasilan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap selama masa bakti dan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehata: i dan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan penggajian dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap selama masa bakti. Sementara itu, pengalokasian akun belanja yang termasuk dalam Belanja Pegawai mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar beserta peraturan pelaksanaannya. 2 . Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan/ Gedung Negara Secara umum pengalokasian anggaran untuk pembangunan/ renovasi bangunan/ gedung negara, berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum clan Perumahan Rakyat yang mengatur mengenai pedoman teknis pembangunan bangunan/ gedung negara. Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dasar perhitungan alokasi anggarannya adalah sebagai berikut:
Untuk pekerjaan pe ^in bangunan (baru) bangunan/ gedung negara atau pekerjaan renovas1 bangunan/ gedung negara yang berlokasi di dalam negeri, dasar alokasinya adalah perhitungan fJ www.jdih.kemenkeu.go.id kebutuhan biaya pembangunan/ renovaEi bangunan/ gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat;
Untuk pekerjaan renovasi bangunan/ gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakiьan) yang mengubah struktur bangunan dari se belumnya, das: : tr alokasinya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/ gedung negara atau yang seje: iis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dokumen analisis perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang seje: iis dari Kementerian Pekerjaan Umum · dan Perumahan Rakyat dapat disusun berdasarkan perhitungan dari konsulta: i perencana negara setempat; dan
Untuk pekerjaan renovas1 bangunan/ gedung negara yang berlokasi di luar negen (kantor perwakilan) yang tidak mengubah struktur bangunan dari sebelumnya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/ gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana negara setempat. Dalam hal satker mengusulkan bangunan/ gedung, besaran volumenya persetujuan pejabat eselon I. pem bangunan / renovasi harus mendapatkan Sehubungan dengan pemerintah menetapkan kebijakan moratorium bagi pembangunan gedung kantor, untuk Kementerian/Lembaga yang memerlukan gedung kantor agar berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. 3 . Penerapan Bagan Akun Standar Keselarasan norma anggaran dan nor: na akuntansi dalam rangka sinkronisasi perencanaan anggaran melalui penyusunan RKA-K/L dan pelaksan[:
an anggaran melalui penyusunan laporan keuangan dilakukan dengan memakai norma bagan akun standar. Dalam penyusunan RKA-K/L dan juga dalam pelaksanaan anggaran, diharapkan Kementerian/Lembaga mempedomani Peraturan Menteri Keuangan mengena1 bagan akun standar beserta peraturan pelaksanaannya. Terdapat dua hal yang harus dipedomani Kementerian/ Lembaga terkait dengan penerapan Bagan Akun Standar. Pertama, penerapan konsep nilai perolehan (full costing) pada jenis belanja. Hal ini berarti bahwa pada penyusunan RKA-K/L, seluruh biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang/jasa dimasukkan sebagai nilai perolehan barang/jasa dimaksud. Akun belanja yang digunakan harus sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar teserta peraturan pelaksanaannya. Kedua, penerapan konsep kapitalisasi. Dalam penyusunan RKA K/L, konsep kapitalisasi adalah terkait dengan jenis belanja moda Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai belanja modal atau tidak, perlu diketahui definisi aset tetap atau aset tetap lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri-ciri/kar ^a kteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan nilainya material (diatas nLai kapitalisasi) . Sementara itu, ciri-ciri aset tetap lainnya adalah akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih d: : tri 1 tahun, dan nilainya relatif material ( diatas nilai kapitalisasi) . Berdasarkan karakteristik tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu belanja dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika:
pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset tetap lainnya yang menambah aset pemerintah;
pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset tetap lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan
perolehan aset tetap tersebut dimaksudkan untuk dipakai dalam operasional pemerintahan, bukan untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat. Dalam kaitan konsep harga perolehan ditetapkan bahwa seluruh pengeluaran yang mengakibatkan tersedianya sampai aset siap pakai dimasukkan ke dalam belanja modal. Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi (relatif material) aset Di samping belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset tetap lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset tetap lainnya dapat juga dimasukkan sebagai belanja modal. Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika memenuhi persyaratan bahwa pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang telah dimilik i . Termasuk dalam hal ini adalah pengeluaran untuk gedung yang nilai perbaikannya lebih 2% (dua persen) dari nilai aset, berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 4 . Penyusunan RKA-K/L pada satker Perwakilan Republik Indonesia (RI) di Luar Negeri Penyusunan RKA-K/L pada satker Perwakilan RI di luar negeri secara khusus mengikuti aturan sebagai berikut:
Penetapan Kurs Valuta Asing 1) Valuta yang dipergunakan dalam perhitungan RKA-K/ L adalah Dolar Amerika Serikat (USD); dan
Nilai Kurs USD terhadap Rupiah yang dipergunakan dalam perhitungan alokasi adalah kurs yang dipakai dalam asumsi APBN pada tahun yang direncanakan.
Pengalokasian Menurut Jenis Belanja 1) Belanja Pegawai a) Pengaturan mengenai penganggaran belanja pegawai bagi pejabat dinas luar negeri pada Perwakilan RI di luar negeri baik untuk komponen maupun besarannya mengikuti peraturan perundangan yang berlaku; b) Alokasi belanja pegawai pada Perwakilan RI di luar negeri termasuk alokasi anggaran untuk gaji lokal staf; c) Gaji Home Sta f f pada Perwakilan RI di luar negeri termasukAtase Teknis dan Atase Pertahanan didasarkan pada payroll sekura.ng-kurangnya bulan Mei tahun berjalan. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) terdiri atas tu: ijangan pokok clan tunjangan keluarga. Tunjangan Pokok merupakan perkalian antara Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN) dengan persentase Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN) masing-: nasing Home Sta f f Tunjangan Keluarga terdiri atas tunjangan isteri/ suami( 1 5% (lima belas persen) kali tunjangan pokok) dan tunjangan anak ( 1 0% (sepuluh persen) kali tunjangan pokok) yang besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan jumlah anak yang dapat diberikan tunjangan anaknya maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan ketentuan pemberian tunjangan anak bagi PNS; d) Apabila akan dilakukan peng1sian alokasi selisih formasi dan bezeeting / F-B (lowongan formasi) maksimal sebanyak rencana : ; >enarikan/penempatan home sta f f (termasuk Kepala Perwakilan) dengan dilampiri Daftar Rencana ?enarikan/ Penempatan Home Sta f f yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri dan sekurang-kurangnya memuat waktu penempatan/penarikan serta gelar diplomatik. Untuk tunjangan keluarga maksimal diasumsikan untuk 1 (satu) istri dan 2 (dua) anak; dan e) Alokasi anggaran Tunjangan Lain-Lain Home Sta f f dihitung maksimum 40% (empat puluh persen) dari alokasi Gaji Luar Negeri/TPLN Home Sta f f dengan perhitungan Tunjangan Sewa Rumah 25% (: lua puluh lima persen) dari TPLN dan Tunjangan Restitusi Pengo batan 1 5% (lima be las persen) dari TPLN, kecuali diatur lain. oleh Menteri Keuangan.
Belanja Barang dan Jasa a) Alokasi anggaran untuk sewa gedung didasarkan atas kontrak sewa gedung yang berlaku. Dalam hal Atase Teknis/ Atase Pertahanan menempati gedung yang sama dan _dalam dokumen kon: : rak sewa gedung yang sama dengan kontrak sewa gedung kantor Perwakilan RI, alokasi anggarannya hanya pada RKA-K/L satker Kantor Perwakilan RI berkenaan; b) Alokasi Operasional Pendukung Kerjasama Bilateral/ Regional terdiri atas Biaya Operasional Kepala Perwakilan dan Representasi. Alokasi biaya lainnya yang selama ini dialokasikan pada Operasional Pendukung Kerjasama Bilateral/Regional agar dialokasikan sesuai dengan peruntukannya dengan target Kinerja dan rincian perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan; c} Alokasi anggaran biaya representasi untuk Kepala Perwakilan dihitung maksimum 20% (dua puluh persen} dari Tunjangan Pokok x 12 bulan. Sedangkan untuk home sta f f lainnya dihitung maksimum 1 0% (sepuluh persen)dari gaji pokok x 12 bulan; dan d) Perjalanan Dinas pada Perwakilan RI di luar negeri termasuk Atase Teknis dan Atase Pertahanan maksimum terdiri atas:
Perj alanan dinas wilayah;
Perjalanan dinas multilateral;
Perj al an an din as akredi tasi;
Perj alanan dinas kurir. Anggaran perjalanan dinas pada Perwakilan RI di luar negeri disediakan hanya untuk jenis perjalanan dinas yang ada pada Perwakilan RI bersangkutan, dan dihitung menurut jumlah pejabat yang melakukan perj alanan dinas, serta frekuensi perj alanan yang akan dilakukan. Besarnya tarif uang harian perjalanan dinas luar ·negeri diatur oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan lain-lain.
Alokasi anggaran untuk Perwakilan RI di luar negen termasuk Atase Teknis maupun Atase Pertahanan dilakukan sesuai denganKeputusan Presiden mengenai organisasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Untuk Atase teknis dan Atase Pertahanan yang menempati satu gedung dengan Perwakilan RI di Luar Negeri, biaya langganan listrik, gas, air, biaya pemeliharaan gedung serta pemeliharaan lain yang melekat dengan gedung dimaksud dialokasikan pada anggaran Kementerian Luar Negeri; 2} Alokasi Belanja Pegawai pada Perwakilan RI di luar negeri termasuk alokasi anggaran untuk penghasilan local sta f f Besaran alokasi untuk pembayaran penghasilan local sta f f dimaksud mengacu pada alokasi anggaran untuk local sta f f dihitung maksmal 43% (empat puluh tiga persen} dari ADTLN, dengan jumlah pegawai maksimal sesuai formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam pelaksanaannya, pembayaran penghasilan local sta f f tetap disesuaikan dengan jumlah riil pegawai dan tidak melebihi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Alokasi anggaran sebesar 43% (empat puluh tiga persen)tersebut di atas sudah termasuk gaji dan tunjangan-tunjangan, social security, dan asuransi kecelakaan ser ^t a lembur.
Beban Pusat Persekot Resmi (BPPR) terdiri atas: a) Persekot rumah untuk deposit sewa rumah dengan jumlah maksimal 2 (dua) bulan sewa rumah (termasuk dalam jenis Belanja Barang); b) Persekot mobil maksimal US ^$ 5.000 (lima ribu dolar) (termasuk dalam jenis Belanja Barang); dan c) Persekot TPLN dengan jumlah maksimal 2(dua) bulan TPLN (termasuk dalam jenis Belanja Pegawai) . Perhitungan BPPR didasarkan atas rencana mutasi penempatan pada Perwakilan RI di luar negeri.
Pengaturan anggaran Perwakilan RI di luar neger termasuk Atase Teknis dan Atase Pertahanan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan yang : iitetapkan Menteri Luar Negeri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Apabila terdapat alokasi anggaran yang didasarkan atas penetapan Menteri Luar Negeri yang belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan tetapi telah dialokasikan pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan tersebut akan dipersamakan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan sebeыum tahun anggaran yang direncanakan dimulai harus sudah dimintakan persetujuannya kepada Menteri Keua: igan.
Pengaturan pengalokasian Perwakilan RI yang berlokasi di dalam negeri mengikuti ketentuan yang berlaku secara umum dalam . petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA.
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan besaran alokasi belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa bagi pejabat dinas luar negeri pada Perwakilan RI di luar negen, ketentuan penyusunan RKA-K/L pa& satker Perwakilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 4) , menyesuaikan dengan kebijakan yang te: -baru. Hal-hal lain yang tidak diatur secara khusus, pengalokasian anggarannya mengikuti ketentuan yang berlaku secara umum dalam petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L clan pengesahan DIPA. 5 . Penyusunan RKA-K/L Pada Kementerian Pertahanan Penyusunan RKA-K/L pada Kementerian Pertahanan RI Secara umum mengikuti PP Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan RKA-K/L clan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan clan penelaahan RKA-K/L clan pengesahan DIPA. Secara khusus penyusunan RKA-K/L pada Kementerian Pertahanan : nengikuti aturan sebagai berikut:
Pengalokasian anggaran untuk keperluan belanja pegawai clan sebagian belanja barang operasional, mulai dilakukan langsung sampai dengan tingkat satker, selain lima sati<er (unit organisasi) yang sudah ada;
Pengalokasian anggaran selain untuk keperluan belanja pegawai dan sebagian belanja barang operasional, dilakukan secara terpusat (pada tingkat unit organisasi);
Untuk keperluan pengalokasian anggaran sampru. dengan tingkat satker, Kementerian Pertahanan membentL: k satker satker dimaksud; dan
Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) TNI dihitL: ng secara akurat sesuai dengan kebutuhan riil. Perhitungan kebutuhan BMP TNI selain memperhitungkan realisasi anggaran tahun sebelumnya, juga memasukkan tunggakan-tunggakan tahun sebelumnya dalam perhitungan Angka Dasar.
Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) Pengalokasian anggaran kegiatan yang bersumber dari dana PHLN mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. I! www.jdih.kemenkeu.go.id Dalam pengalokasian anggaran, penyecliaan Rupiah Murni Penclamping (RMP) menjacli keharusan untuk clipenuhi guna pencapaian tujuan kegiatan yang clibiayai dari pinjaman luar negeri. Yang dimaksud clengan RMP adalah rupiah murni yang harus dianggarkan sesuai dengan porsi yang dicantumkan de.lam Loan Agreement atau Minutes o f Negotiation yang ditandatar.. gani oleh pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan. Sedangkan local cost atau sharing kegiatan adalah alokasi anggaran untuk mendukung tercapainya nilai ekonomis/manfaat proyek/kegiatan . ^yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, yang besarannya dicantumkan dalam dokumen perencanaan (Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) / BlueBook, Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN) / Green Book dan Daftar Kegiatan) tidak dikategorikan sebagai RMP. Secara khusus pengalokasian RMP mengacu kepada ketentuan yang tercantum clalam Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN) masing-masing. Ketentuan umum dan khusus pengalokasian anggaran kegiatan climaksucl dalam rangka penyusunan RKA-K/L cliintegrasikan dan diatur dengan mekanisme se bagai beriku t. Pengalokasian PHLN dan RMP clalam RKA-K/ L mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1 . Mencantumkan akun belanja sesuai clengan transaksi-transaksi yang clibiayai clerigan NPPHL yaitu disesuaikan dengan kategori-kategori pembiayaan yang diperbolehkan oleh lender.
Mencantumkan kocle kantor bayar sebagai berikut:
Mencantumkan kode KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (140) untuk transaksi-transaksi PHLN dalam valuta asing clan tata cara penarikannya menggunakan mekanisme pembayaran langsung (direct payment) dan letter of credit; clan 2) Mencantumkan kode KPPN sesuai denga ^ri lokasi kegiatan climana proyek-proyek yang clibiayai clengan PHLN clilaksanakan dan tata cara penarikannya mer: ggunakan mekanisme rekening khusus. 3 . Mencantumkan sumber dana sesuai dengan NPPHLN, yaitu sumber dana berupa pinjaman luar negeri atau hibah luar negen.
Mencantumkan tata cara penarikan PHLN sesuai dengan tata cara penarikan PHLN yang diatur dalam NPPHLN atau dokumen lain yang telah disetujui oleh lender, misalnya dokumen Pro ject Administration Memorandum (PAM ). Tata cara penarikan PHLN yang masih diperbolehkan adalah:
Mekanisme Rekening Khusus (Special Account), yaitu tata cara penarikan PHLN dengan menggunakan dana initial deposit yang bersifat revolving fund yang ditempatkan pada Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Tata cara tersebut dapat dipergunakan bagi proyek-proyek yang dibiayai dengan PHLN yang berlokasi di daerah.
Mekanisme Pembayaran Langsung (Direct Payment), yaitu tata cara penarikan PHLN dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana secara langsung melalui KPPN Khusus Pinjaman clan Hibah.
Mekanisme Letter o f Credit (L/ C) yaitu tata cara penarikan PHLN dengan menggunakan L/C Bank Indonesia. Khusus PHLN yang penarikannya melalui tata cara L/ C, perlu diperhatikan nilai kontrak pekerjaan secara keseluruhan. Hal tersebut berkaitan dengan pembukaan rekening L/ C oleh Bank Indonesia. 5 . Mencantumkan kode register PHLN sesuai dengan kode register yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko Kementerian Keuangan. Secara umum, suatu output kegiatan dibiayai dari satu lender sehingga memiliki satu nomor register. Dalam hal satu output Kegiatan dibiayai lebih dari satu lender, maka harus dicantumkan semu ^· a nomor register yang ada dari masing masing lender. Dalam hal alokasi anggaran belum ada nomor register, alokasi anggaran tersebut mer:
ggunakan kode register semen tara se bagai beriku t: 9999 1 102 9999 1 1 03 9999 1 1 09 99992 1 0 1 99992 1 02 99992 1 03 99992 1 04 99992 1 05 99992 1 06 9999220 1 99992202 99992203 99993 1 0 1 - 52 - Pinjaman Tunai IBRD Pinjaman Tunai Japan Pinjaman Tunai Other Pinjaman Kegiatan Reguler P!edge-ADB Pinjaman Kegiatan Reguler Pledge-World Bank Pirijaman Kegiatan Reguler Pledge-Japan Pinjaman Kegiatan Reguler Pledge-Export Credit Pinjaman Kegiatan Reguler Pledge-Other Multilateral Pin jaman Kegiatan Reguler P: edge-Other Bilateral Pinjaman Kegiatan Tsunarr: i Pledge-ADE Pinjaman Kegiatan Tsunami Pledge-World Bank Pinjaman Kegiatan, Tsunami Pledge-Other Hi bah 6 Mencantumkan persentase/porsi pembiayaan yang dibiayai lender sesuai dengan NPPHLN atau dokuoen lain yang telah disetujui oleh lender. Misalnya:
Kategori civil work 60% ( enam pul: 11: persen) artinya persentase yang dibiayai oleh PHLN adalah sebesar 60% { enam puluh persen) dikalikar:
be saran nilai kegiatan/proyek, sedangkan sisanya sebesar 40% (empat puluh persen) merupakan be ban RMP ditambah dengan besaran pajak pertambahan nilai (PPN) .
Khusus untuk PLN komersial/ fasiEtas kredit ekspor pengalokasian dalam RKA-K/L dicantumkan maksimal sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak (contract agreer,nent) . Sementara itu, ssanya se besar 1 5% (lima belas per sen) dialokasikan se bagai RMP se bagai uang muka. - 53 - 7. Mencantumkan cara menghitung besarnya porsi PHLN yang dibiayai oleh lender dengan mengacu pada buku petunjuk pengadaan barang jasa (procurement guidelines) masing-masing lender dan ketentuan perpajakan dan bea masuk yang berlaku. Rumusan umum perhitungan nilai kontrak adalah sebagai berikut: l ! - . -"- -==- -- ,,,,, · 1 .
.. = ,, ȱ Nilai kontrak (NK) = Nilai fisik + PPN I Sementara itu metode untuk memperhitungkan besaran nilai kontrak yang akan dituangkan dalam RKA-K/L menggunakan metode-metode sebagai berikut:
Metode Non PPN Metode tersebut hanya menghitung besaran nilai fisik proyek tanpa memperhitungkan pajak karena PPN tidak dikenakan dan ditanggung oleh pemerintah. Metode tersebut digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek PHLN dengan persentase pembiayaan sebesar 1 00%. Contoh: r: 1r Nilai Kontrak untuk konsultan : Rp25.000.000 r: 1r Kategori r: 1r Persen tase : Consulting Services : 1 00% r: Jr Cara perhitungannya dan penuangannya cialam RKA- K/L: + PHLN = persentase PHLN X nilai kontrak = 1 00% X Rp25.000.000 = Rp25.000.000 + RMP tidak dialokasikan dalam RKA-K/L karena 1 00% dibiayai oleh lender + PPN tidak dialokasikan dalam RKA-K/ L karena ditanggung oleh pemerintah.
Metode Neto Metode tersebut digunakan untuk menghitung besaran alokasi pengadaan barang dan jasa yang sebagian dananya bersumber dari pinjaman luar negeri dan pajak tidak dikenakan terhadap porsi pinjamannya. Sementara itu bagi RMP dikenakan sebesar nilai sharing-nya dikalikan besaran nilai pajaknya. Metode tersebut dapat digunakan untuk pinjaman-pinjaman yang berasal dari Bank Dunia (IBRD) dengan porsi ; ; : : 9 1 % (sembilan puluh satu persen), ADB, JBIC, clan lain-lain, kecuali ditentukan lain oeh NPPHLN (loan agrement) bersangkutan. Contoh: r: rr Loan ADB : 1 383-INO r: rr Nilai kontrak barang : Rp l 10.000.000 r: rr Kategori : Civil Work r: rr Persentase : 60% r: rr Nilai kontrak : Rp 1 1 0.000.000 r: rr Nilai Fisik : Rp 1 00.000.000 r: rr Terdiri atas: • Parsi PHLN : Rp60.000.000 • Porsi Pendamping : Rp40.000.000 r: rr PPN terdiri atas: • PPN PHLN : Rp 6.000.000(tidak dipL:
ngut) • PPN Parsi Pendamping: Rp 4000.000 (dipungut) r: rr Pencantuman dalam RKA-K/L: Nilai fisik+PPN dipungut • • PHLN RMP : Rp 60.000.000 : Rp 44.000.000 r: rr Cara perhitungannya Nilai Fisik : 1 00/ 1 10 X 1 1 0.000.000 == Rp l 00.000.000 • Porsi PHLN==60% X 1 00.000.000 = Rp60.000.000 • Porsi Pendamping = 40% X 1 00.000.0CO == Rp40.000.000 PPN : 1 0% X 100.000.000 == Rp l0.000.000 • Parsi PHLN== 1 0% X 60.000.000 == Rp6.000.000 • Parsi Pendamping = 1 0% X 40.000.0CO == Rp4.000.000.
Metode Bruto Metode tersebut digunakan untuk menghitu: ig besaran alokasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari pinjaman luar negeri yang berasal dari World B: ink dengan persentase/porsi pembiayaan sebesar 90% (sembilan puluh persen)ke bawah maupun pinjaman lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam NPPHLN (loan agreement) yang bersangkutan. Contoh: (jJ'" w (jJ'" w w w w w Loan IBRD : 4075-IND N ilai kon trak barang : Rp l 10.000.000 Kategori : Civil Work Persentase : 60% Nilai Kontrak : Rp l 10.000.000 Nilai Fisik : Rp l 00.000.000 Terdiri atas : • Porsi PHLN : Rp66.000.000 • Porsi Pendamping : Rp34.000.000 PPN terdiri a tas: • PPN PHLN : Rp 6.600.000 (tidak dipungut) • PPN Porsi Pendamping : Rp 3.400.000 w Pencantuman dalam RKA-K/L : Nilai fisik + PPN dipungut • • PHLN . RMP w Cara perhitungannya : Rp66.000.000 : Rp37.400.000 Nilai Fisik : ( 1 00/ 1 1 0) X 1 10.000.000= Rp l 00.000.000 • Porsi PHLN=60%X 1 1 0.000.COO = Rp66.000.000 • Porsi Pendamping= (40% X 1 10.000.000)-PPN = Rp34.000.000 PPN : 1 0% X 100.000.000 = Rp l 0.000.000 • Porsi PHLN = 1 0% X 66.00J.000 = Rp6.600.000 • Porsi Pendamping= l 0% X 34.000.000 =Rp3.400.000.
Metode Nonsharing Metode tersebut digunakan untuk menghit: 1ng besaran alokasi dalam RKA-K/L bagi pinjaman luar negeri yang tidak mempersyaratkan persentase namun langsung menentukan besaran sumber dana. Penggunaan metode tersebut langsung dilakukan dengan menuliskan besaran dana PHLN dan rupiah murni pendan: pingnya. Pengalokasian anggaran kegiatan yang jersumber dana dari PHLN juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Mencantumkan · dana pendamping yang bersumber dari luar APBN, antara lain dari APBD, anggaran BUMN atau dari kontribusi masyarakat, clengan cliclukung clokumen yang sah clari pemberi clana penclamping. ேetelah mencantumkan clana penclamping climaksucl clalam RKA-K/L, selanjutnya pacla Kertas Kerja (KK) RKA-K/L cliberi kocle "E" sehingga besaran clana penclamping ticlak menambah pagu.
Dalam hal terclapat kegiatan yang bel: im terselesaikan clalam tahun anggaran yang bersangkutan clan clilanjutkan pacla tahun berikutnya, penyecliaan clana PHLN clan penclampingnya menjacli prioritas.
Dalam hal pemanfaatan suatu pmJaman luar negen clialokasikan clalam beberapa tahun anggaran, penyecliaan pagu pinjaman luar negeri pacla setiap tahun anggaran clan clana penclampingnya menjacli prioritas. Kementerian/Lembaga climinta membuat tabel perkiraan penarikan PHLN per tahun. Tabel tersebut juga akan cligunakan clalam hal Kementeriar: /Lembaga melakukan revisi percepatan penarikan PHLN pada tahun berjalan.
cl. Untuk menghindari terjadinya penohkan oleh lender pada saat pengajuan mengalokasikan aplikasi PHLN penarikan clana, dalam dalam RKA-K/:
, harus memperhatikan closing date,fully paid/ fully disbursement s1sa pagu pmJaman, kategori, dan persentase/porsi pembiayaan atas kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan PHLN Misalnya: Loan: IP 535 Prof essional Human Resource Developmeri.t Project III Closing date : 26 Juli 20 1 5 Kategori dan Persentase: Kategori I Pagu I Pinjaman I 1 . Overseas Program (96%) I 5.782 I 2. Domestic Program (58%) I 2.276 3 . Planner Development Center 447 Enhancement (84%) 4. Incremental Training Cost (1 00%) 92 1 5. Contingencies 29 1 Contoh kasus berikut menggambarkan penerapan butir 4 mengena1 alokasi anggaran beasiswa luar negeri dalam RKA K/ L:
Contoh Pengalokasian dalam RKA-K/L yang benar : a) Harus menggunakan Kategori Overseas Program; b) Menggunakan persentase/porsi sebesar 96%; c) Memperhatikan tanggal closing date original loan atau yang telah diperpanjang (extension loan); dan d) Memperhatikan kategori dan persentase/porsi jika telah dilakukan perubahan oleh lender ( amandemenloan) .
Contoh Pengalokasian dalam RKA-K/L yang salah : a) Menggunakan kategori Domestic Program; b) Menggunakan persentase/porsi sebesar dan/atau c) Tanggal Closing date terlampaui.
Standar Biaya 96%; Pembiayaan keluaran( output) kegiatan yang bersumber dari PHLN mengacu pada standar biaya dan billing rate. Dalam hal belum tersedia dalam standar biaya tersebut, dapat digunakan Surat Pernyataan (SP) .
Kartu Pengawasan Alokasi Pagu PHLN Untuk menghindari terjad Ì nya overdrawn/kelebihan penarikan pada satu kategori, pengalokasian dana PHLN untuk masing masing kategori harus memperhatikan sisa pagu perkategori berdasarkan data pada kartu pengawasan PHLN atau data sisa pagu perkategori dari lender/ donor. Disamping itu, untuk lebih meningkatkan tertib administrasi PHLN, Kementerian/Lembaga dan Direktorat Jenderal Anggaran mencatat setiap PHLN dalam Kartu Pengawasan PHLN. Kartu pengawasan alokasi dana PHLN merupakan bahan bagi Kementerian/Lembaga serta Direktorat Jenderal Anggaran dalam melakukan monitoring terhadap ketersediaan dana/ pelaksanaan PHLN dimaksud. 1 0. Pemahaman NPPHLN Untuk menghindari terjadinya pengalokasian dana yang mengakibatkan pembayaran ineligible, perlu dipahami hal-hal sebagai berikut :
Isi/materi dari NPPHLN;
Sta f f Appraisal Report (SAR);
Pro ject Administration Memorandum (PAM); dan
Ketentuan lainnya yang terkait dengan NPPHLN dan pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN. 1 1 . Dokumen NPPHLN (loan/ grant agreement) untuk tahun pertama pengalokasian. Loan Number IP - 535 Loan Pro ject Prof esional Human Resource Development Pro ject III Dated 29 Maret 2006 Lender JBIC Executing Agency Kementerian Kesehatan N omor Register 21 572601 E f f ective Date 26 Juli 2006 Closing Date 26 Juli 201 5 Jumlah PHLN JPY 9. 71 7. 000. 000 Mekanisme Penarikan Rekening Khusus Pagu Pagu Realisasi Sis a Total Tahun Tahun Kategori dan persentase ke .. ke .. ( million japanese uen) (1) (2) (3) (= (1-2} 1). Overseas Program (96%) 5. 782 5. 782 2). Domestic Program (58%) 2.276 2.276 3). Planner DevelopmentCenter 447 447 Enhancement(84%) 4). Incremental Training Cost 921 921 (1 00%) 5). Contingencies 291 291 fl ^Aiw' 7. Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Pinjaman Dalam N egeri (PD N) Pengalokasian kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari PDN mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah. Ketentuan penuangan dalam RKA-K/L untuk kegiatan yang bersumber dari PDN yang digunakan untuk kegiatan tertentu Kementerian/Lembaga adalah sebagai berikut:
PDN dilakukan melalui mekanisme APB)! dan dialokasikan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri dan pembangunan infrastruktur;
Kementerian/Lembaga menyusun RKA-K/L rencana ^k egiatan yang dapat dibiayai dari PDN dengan berpedoman pada daftar prioritas kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN;
Nomenklatur program/kegiatan yang dipakai ad al ah nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting);
Mencantumkan akun belanja sesuai dengan ketentuan bagan akun standar;
Mencantumkan sumber dana sesuai dengan NPPDN yaitu sumber dana berupa pinjaman dalam negeri;
Mencantumkan kode register PDN sesuai dengan kode register yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Kementerian Keua: igan;
Dokumen pelengkap RKA-K/L-nya adalah sebagai berikut:
Naskah Perjanjian Penerusan PDN, yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Penerima Penerusan PDN.
Naskah Perjanjian Penerusan PDN tersebut memuat paling sedikit: a) Jumlah pinjaman; b) Peruntukan pinjaman; dan c) Ketentuan dan persyaratan pinjaman.
Naskah Perjanjian Penerusan PDN tersebut juga memuat sanksi kepada Penerima Penerusan PDN yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya.
Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Hibah Dalam Negeri (HDN) Dalam rangka pengalokasian kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari HDN tatacara penuangan dalam RKA-K/L mengikuti ketentuan dalam peraturan perundangan mengenai hibah dalam negen. Ketentuan penuangan dalam RKA-K/L adalah sebagai berikut:
Dana yang berasal dari Hibah digunakan untuk:
Mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
Mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Hibah sebagai bagian dari RKA-K/L untuk dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
Perencanaan penenmaan untuk hibah yang direncanakan, disusunoleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Rencana Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan yang bersumber dari hibah dengan berpedoman pada RPJM. Rencana Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan tersebut mencakup rencana pemanfaatan hibah (yang memuat arah kebijakan dan strategi sesuai prioritas pembangunan nasional), serta Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH) yang dijadikan sebagai salah satu bahan penyusunan RKP dan RKA-K/L;
Berdasarkan DRKH tersebut, Kementerian/Lembaga mengalokasikan kegiatan yang berada dalam kewenangannya dalam dokumen RKA-K/L;
Nomenklatur program/kegiatan yang dipakai ad al ah nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting); dan
Untuk Hibah langsung, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menerima hibah langsung dari pemberi hibah, bertanggung jawab dan mengkonsultasikan rencana penerimaan hibah langsung pada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional, dan Menteri/Pimpinan Lembaga lainnya sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian hibah.
Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ketentuan penuangan dalam RKA-K/L untuk kegiatan yang bersumber dana SBSN yang digunakan untuk kegiatan tertentu Kementerian/Lembaga adalah sebagai berikut:
Kementerian/Lembaga menyusun RKA-K/L untuk rencana kegiatan yang dapat dibiayai dari SBSN wajib berpedoman pada Daftar Prioritas Proyek yang dapat dibiayai dari 3BSN yang ditetapkan oleh Kementerian PPPN/BAPPENAS;
Nomenklatur program/kegiatan yang dipakai adalah nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) Kementerian/Lembaga induk;
Mencantumkan akun belanja sesuai dengan ketentuan BAS;
Mencantumkan sumber dana yaitu Project Based Sukuk (PBS) dan dalam DIPA tercantuI_TI dalam halaman II;
Mencantumkan kode register SBSN pada halaman II DIPA sesuai dengan kode register yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan.
Untuk keluaran (output) yang dikategorikan tahun jamak, permohonan kontrak jamak untuk kegiatan yang dibiayai dari SBSN mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. 1 0 . Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyusunan RKA-K/L untuk kegiatan yang alokasi dananya bersumber dari PNBP (bukan satker BLU) diatur sebagai berikut:
Nomenklatur kegiatan yang anggarannya bersumber dari PNBP menggunakan nomenklatur kegiatan sesuai de: J.gan tabel referensi pada Aplikasi RKA-K/L (hasil pembahc_san dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting));
Penuangan kegiatan dan besaran anggarannya dalam RKA-K/L mengacu pada:
Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penggunaan PNBP yang bersumber dari kegiatan tertentu;
Keputusan Menteri Keuangan/ Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP; dan
Angka pagu penggunaan PNBP berdasarkan surat penetapan Menteri Keuangan c.q Direktorat JenC.eral Anggaran.
Penggunaan dana yang bersumber dari PNBP difokuskan untuk kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan/atau optimalisasi PNBP sesuai ketentuan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP;
Pembayaran honor pengelola kegiatan PNBP (honor atasan langsung bendahara, bendahara, dan anggota sekretariat) menggunakan akun belanja barang operasional yaitu honor yang terkait dengan operasional satker, sedangkan honor kegiatan non-operasional yang bersumber dari PNBP masuk dalam akun honor yang terkait dengan kegiatan. 1 1 . Penyusunan RKA-K/ L untuk Satker Badan Layanan Umum (BLU) Untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh satker BLU, pengelolaannya mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai rencana bisnis dan anggaran (RBA), Pengelolaan Keuangan BLU, dan pelaksanaan anggaran BLU. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKA K/L BLU:
Program dan kegiatைn yang digunakan dalam penyusunan RKA K/ L BLU merupakan bagian dari Program dan Kegiatan hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) Kementerian/Lembaga induk;
Ketentuan dalam penyusunan informasi Kinerja satker BLU (Program, Kegiatan, Output, komponen, detail, dan indikatornya) dalam RKA-K/L sama dengan ketentuan untuk satker non BLU;
Penyusunan Kertas Kerja RKA-K/L satker BLU berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran yang telah disusun. Sa: ker BLU wajib menyusun dan menyampaikan RBA BLU ke Direktnrat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk ditelaah bersama sama dengan penelaahan RKA-K/L;
Ketentuan standar biaya satker BLU berpedomc..n pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
Perlunya pencantuman mengenai estinasi saldo awal clan penetapan ambang batas pada Kertas Kerja RKA-K/L satker BLU. 1 2 . Kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, clan Urusan Bersama Untuk kegiatan-kegiatan Kemente: -ian/Lembaga yang dilaksanakan oleh satker Perangkat Daerah (SKPD) melalui mekanisme dekonsentrasi (DK) clan TugE.s Pembantuan (TP), pengelolaannya mengacu pada peraturan mengenai pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi clan danE. tugas pembantuan. Disamping mengacu pada ketentuan tersebut, rencana alokasi clan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan/ ditugaspembantuankan : iarus memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, clan kebutuhan pembangunan daerah. Dalam hal keseimbangan pendanaan di daerah, Kementerian/Lembaga perlu mempertimbangkan rekomendasi tentang keseimbangan pendanaan di daerah dalam rangka perencanaan pengalokasian dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, untuk kegiatan-kegiatan Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan secara bersama dengan SKPD dilakukan melalui mekanisme urusan bersama (UB) dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan. 1 3 . Pengalokasian Anggaran Swakelola Langkah penyajian informasi terkait cara pelaksanaan suatu kegiatan secara swakelola adalah sebagai berikut:
Swakelola ) Swakelola merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah le.in dan/atau kelompok masyarakat. Pekerjaan yang dapat diswakelolakan meliputi:
Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok Kernen terian /Lem baga;
Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
Pekerjaan yang dilihat dari sisi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa;
Pekerjaan yang secara rinci/ detil tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan;
Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survey yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan olen penyedia barang/ jasa;
Pekerjaan survey, pemrosesan data, pe: -umusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, dan pengembangan sistem tertentu;
Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi Kementerian/Lembaga bersangkutan; · 9) Pekerjaan industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negen; 1 0) Penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau 1 1) Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista, dan industri almatsus dalam negeri. Tata Cara Pelaksanaan Swakelola adalah sebagai berikut:
Dilaksanakan oleh Instansi Sendiri. Dalam hal ini yakni, pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran, menggunakan pegawa1 sendiri, pegawai Kementerian/Lembaga lain dan/atau menggunakan tenaga ahli. Dalam h: : i-1 menggunakan tenaga ahli, tenaga ahli dimaksud tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan pegawai Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam kegiatan swakelola dimaksud. Pengalokas: an anggaran untuk kegiatan yang direncanakan akan dilakukan secara swakelola, dirinci menurut jenis belanja yang sesuai. Sebagai panduan, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang sifatnya non-fisik menggunakan je: -iis belanja barang. Misalnya, untuk Kegiatan Diklat Teknis PNS, detil kegiatan dirinci ke dalam beberapa akun belanja barang seperti honorarium untuk narasumber / pakar / praktisi, honorarium untuk Tim Teknis Pelaksana Kegiatan yang menunJang secara langsung dalarr: pencapaian keluaran (output); Bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan meliputi Alat Tulis Kantor (ATK) , Konsumsi/Bahan Makanan, Bahan Cetakan, Spanduk, dan Fotokopi, dan Perjalanan Dinas memanggil/memulangkan peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) . Sementara itu, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang sifatnya fisik dimasukkan dalam belanja Modal. Guna menyesuaikan dengan norma akuntansi yaitu azas full disclosure untuk masing-masing jenis belanja modal dirinci lebih lanjut sesuai peruntukannya. Misalnya Belanja Modal Tanah dibagi menjadi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Pembebasan Tъnah, Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah, Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah, Belanja MoC.al Pengurukan dan Pematangan Tanah, Belanja Modal Biaya Pengukuran Tanah, dan Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah. Rincian tersebut sama untuk semt: a belanja modal sesuai ketentuan pada bagan akun standar.
Dilaksanakan oleh Instansi Lain Dalam hal 1m merupakan pekerjaan yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga, sedangkan pelaksanaan pekerj aan dilakukan oleh instansi pemerintah lain bukan penanggung jawab angga: -an. Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh instansi lain maka pengalokasian anggarannya dapat menggunakan 1 (satu) akun belanja {belanja jasa lainnya (522 19 1)) .
Dilaksanakan oleh kelompok masyarakat Dalam hal 1m merupakan pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan dan dia .. nasi oleh kelompok masyarakat, sedangkan Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran adalah menentukan sasaran yang akan dicapai. Dalam kriteria ini, pekerjaan utama dilarang un-'-uk dialihkan kepada pihak lain (disubkontrakkan) dari kelompok masyarakat pelaksana pekerjaan. Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, maka pengalokasian anggarannya dapat menggunakan 1 (satu) akun belanja (Belanja jasa lainnya (522 19 1)) .
Pengalokasian Kontrak Sesuai pengadaan dengan amanat Peraturan Presiden barang/ j asa pemerin tah, dalam mengenai rangka melaksanakan prinsip good governance dan clean government, Kementerian/Lembaga harus menerapkc.n pnns1p pnns1p akuntabiltas dan pengelolaan SDM se-: ara efisien, tidak memihak dan menjamin terjadinya interaksi sosial dan ekonomi antara pemerintah dan stakeholder dan pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan pemerintah. Penerapan prinsip, etika, dan tata cara dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus berpedoma. -i kepada Peraturan Presidendimaksud. Sementara itu tata cara pencantumannya dalam RKA-K/L harus menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara kontraktual ataupun swakelola.
Pengalokasian anggaran untuk pekerjaan Kontraэ Tahun Jamak Kontrak Tahun Jamak merupakan kontrak pengadaan barang/jasa yang . membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Oleh karena itu output/ suboutput/pekerjaan yang dalam pelaksanaannya membebani lebih dari satu tahun anggaran dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan da: -i Menteri Keuangan atau Menteri/Pimpinan Lembaga/PA yang bersangkutan sesuai kewenangannya. Ketentuan mengenai permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. 1 5. Pengalokasian anggaran untuk output dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan a. Skema KPBU merupakan bentuk pendanaan kreatif, sebagai salah satu alternatif pembiayaan penyediaan infrastruktur. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Penanggung Jawab Proyek Ke(asama (PJPK) wajib memastikan pemenuhan manfaat ekonomi/ sosial dan kelayakan proyek, termasuk nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) atas proyek dimaksud, untuk menda,patkan persetujuan sebagai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan oleh Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka pengalokasian anggaran dana pembayaran ketersediaan layanan dilaksanakan setelah disepakatinya Surat Konfirmasi Final oleh Ditjen Anggaran, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara/ Lembaga.
Program dan kegiatan yang digunakan dalam penyusunan RKA K/ L merupakan bagian dari Program dan Kegiatan hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) Kementerian/Lembaga induk;
Alokasi dana untuk penyediaan Jasa layanan menggunakan akun belanja sebagai berikut: • Untuk satker non BLU : 52 1 723-belanja ketersediaan layanan (availability payment), a tau • Untuk satker BLU : 525 1 1 8-ketersediaan layanan BLU .
Menteri/pimpinan lembaga wajib memastikan kesinambungan pembayaran ketersediaan layanan pada proyek KPBU tersebut dengan mengalokasikan anggaran dana pembayaran ketersediaan layanan setiap tahun selama masa pe: : lgoperasian Infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara perencanaan, penyiapan skema pembayaran ketersediaan layanan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengena1 Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Peme: : -intah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur. E. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENGALOKASIAN ANGGARAN DALAM RKA-K/L 1 . Hal-hal yang harus dialokasikan dalam RKA-K/L Dalam penyusunan RKA-K/L terdapat hal-hal yang harus dialokasikan, meliputi:
Kebutuhan anggaran untuk biaya ope: : -asional satker yang sifatnya mendasar, yaitu untuk pembayaran gaji dan tunjangan (komponen 00 1) serta untuk operasional dan pemeliharaan kantor (komponen 002) . Pengalokasian biaya pemeliharaan BMN merujuk pada hasil penelaahan RKMB dan SIMAK BMN. Pengalokasiannya dalam keluaran Layanan Perkantoran;
Kebutuhan anggaran dalam rangka meme: : luhi tugas dan fungsi satker. Pengalokasiannya dalam keluaran teknis;
Kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan-kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan hibah luar negen ( apabila ada pengalokasiannya dalam keluaran teknis);
Kebutuhan anggaran untuk kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (apabila ada pengalokasiannya dalam keluaran teknis);
Program dan kegiatan yang mendukung pencapaic.n prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan bidang dan/atau prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RKP (apabila ada pengalokasiannya dalam keluaran teknis); dan
Penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundangan undangan (apabila ada pengalokasiannya dalam keluaran teknis) . ų/v 2 . Hal-hal yang dibatasi untuk dialokasikan dalam RKA-K/L Dalam penyusunan RKA-K/L terdapat hal-hal yang dibatasi, meliputi:
Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, semmar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek, dan sejenisny Untuk peruntukan tersebut dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin.
Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi satker, seperti: mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan.Untuk gedung yang bersifat pelayanan umum khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, penegakan hukum, dan gedung/ bangunan khusus dalam bidang ilmu pengetahuan, serta penanggulangan narkotika (antara lain: laboratorium), dikecualikan dari ketentuan ini. Jika dimungkinkan, rencana untuk pembangunan gedung baru agar ditunda/tidak dianggarkan dulu. Gedung kantor yang sudah ada agar dimanfaatkan secara optimal.
Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali:
Kendaraan fungsional seperti: a) Ambulans untuk rumah sakit; b) Cell wagon untuk rumah tahanan; dan c) Kendaraan roda dua untuk petugas lapangan.
Pengadaan kendaraan bermotor untuk satker baru yang sudah ada ketetapan/persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau peraturan perundangan pembentukkan satker baru tersebut, atau satker yang mendapat penambahan tugas dan /a tau fungsi. Pengadaan dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.
Penggan tian kendaraan dinas yang secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi atau yang memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi. Pengadaan kendaraan yang merupakan penggantian kendaraan harus sama Jems (misal: kendaraan roda dua, kendaraan roda empat) dan fungsinya (misal: kendaraan operasional, mobil dinas pejabat) dengan kendaraan yang digantikan,dapat dialokasikan dalam RKA-K/L dengan syarat: a) Kementerian/Lembaga telah menyampaikan perencanaan kebutuhan BMN ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) ; b) Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat dalam SBSK, kondisi kendaraan bermotor dikategorikan rusak berat dalam laporan penatausahaan BMN (Sis t em Informasi Manajemen dan Akuntansi/SIMAK-BMN); dan c) Untuk kendaraan bermotor pada Perwakilan RI di luar negeri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Anggaran untuk penggantian kendaraan dinas yang secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi atau yang memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi, dapat dialokasikan dalam RKA-K/L tanpa menunggu selesainya proses penghapusan kendaraan dinas dimaksud (dilakukan bersamaan) .
Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar jemput pegawai (dapat dialokasikan secara sangat selektif) . Dalam rangka efisiensi biaya pemeliharaan kendaraan bermotor, Kementerian/Lembaga dapat menyewa kendaraan untuk keperluan dinas ataµ operasional. Secara umum, dalam pengadaan bermotor agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan BMN.
Dalam penyusunan RKA-K/L, agar mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Oleh karena itu, penggunaan produk impor juga termasuk dalam hal-hal yang dibatasi. Dalam rangka mengamankan BMN khususnya di daerah rawan bencana, dapat dilakukan pengasuransian BMN sesuai dengan kondisi keuangan negara dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengasuransian BMN. Khusus Tahun 20 19 pelaksanaan pengasuransian BMN diterapkan pada Kementerian/ lembaga tertentu. Pengasuransian BMN dialokasikan dalam belanja pemeliharaan dalam output layanan perkantoran. Sementara itu, peherimaan klaim atas bencana dalam bentuk uang ditampung dalam PNBP Kementerian/ Lembaga. Kementerian/lembaga dapat menggunakan dana yang berasal dari penerimaan atas klaim asuransi dalam bentuk uang tersebut untuk rehabilitasi dan rekonstruksi BMN akibat bencana alam secara langsung tanpa meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I: : -JDONESIA, tt SRI MULYANI INDRAWATI . LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142 /PMK.02/20 1 8 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 94/PMK.02/ 20 1 7 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PEDOMAN PENYUSUNAN PRAKIRAAN MAJU DAN REVIU ANGKA DASAR Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau Medium Term Ex penditure Framework (MTEF) rnerupakan sebuah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, yang dilakukan dalarn perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan rnernpertirnbangkan irnplikasi anggaran yang dibutuhkan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalarn Prakiraan Maju. Secara urnurn KPJM yang kornprehensif rnernerlukan 3 (tiga) unsur dalarn konteks perencanaan jangka rnenengah, yaitu: 1 . Proyeksi ketersediaan surnber daya anggaran (resource envelope) sebagai batas atas pagu belanja untuk rnendanai berbagai rencana belanja pernerintah. Aspek pertarna disusun dengan rnenggunakan pendekatan top-down yang ditetapkan oleh otoritas fiskal; 2 . Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk rnencapai tingkat kinerja yang telah ditargetkan. Aspek kedua juga dihasilkan dengan rnenggunakan pendekatan top-down, yaitu setiap eselon I rnendistribusikan anggaran berdasarkan ketersediaan surnber daya anggaran yang ditetapkan oleh Kernenterian Keuangan ke unit-unit kerja di bawahnya. Penyusunan Prakiraan Maju pada tingkat progarn dirnaksudkan agar Kernenterian/Lernbaga dapat fokus pada pencapaian sasaran strategis dan sasaran program yang telah ditetapkan sebelurnnya; dan 3 . Kerangka rekonsiliasi yang rnernadukan antara kedua hal tersebut, yaitu antara proyeksi ketersediaan surnber daya pendanaan anggaran dengan proyeksi rencana kebutuhan pendanaan untuk rnelaksanakan kebijakan pernerintah yang tengah berjalan (on-going policies). Maksud dan tujuan dilakukannya KPJM adalah umொuk: 1 . Melakukan alokasi sumber daya yang optimal pada tingkat harga dan teknologi terten tu dalam j angka menengah ( allocatiue e f ficiency);
Meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran;
Membuat fokus yang lebih baik terhadap kebijakan prioritas; 4 . Meningkatkan disiplin fiskal; dan
Menjamin adanya kesinambungan fiskal. Kerangka konseptual KPJM secara lengkap mencakup hal-hal sebagai berikut: 1 . Penyusunan Anggaran tahun yang direncanakan dc.n Prakiraan Maju; 2 . Penerapan sistem anggaran bergulir (rolling budget) untuk menghasilkan angka dasar; 3 . Penetapan dan penyesuaian atas parameter;
Mekanisme pemutakhiran Angka Dasar dan P: akiraan Maju sesuai dengan siklus penganggaran RKA-K/L; dan
Mekanisme untuk pengajuan usulan program/kegiatan/keluaran (output) baru (jika ada) . Berdasarkan pengalaman beberapa tahun penerapan KPJM, terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Perbaikan atas proses KPJM dilakukan se bagai beriku t: 1 . Pendekatan top-down dalam menetapkan Angka Dasar dan Prakiraan Maju, untuk menghindari kesalahan penyusunan Prakiraan Maju dari tingkat satker akibat pengunaan pendekatan bottom-up. Perubahan pendekatan penerapan KPJM membawa konsekuensi bahwa penyusunan KPJM dilakukan oleh Unit Perencana KementerianjLembaga; 2 . Penggunaan keluaran (output) standar untuk mengatasi:
Kesalahan pencantuman volume keluaran (output) pada saat penghitungan Prakiraan Maju;
Kesalahan dalam meng-input keluaran (output) atau komponen "berhenti" atau "berlanjut"; dan
Penyusunan keluaran (output) yang terlalu banyak, rumusan yang bervariasi, sehingga sulit dilihat hubungan logisnya dengan sasaran yang akan dicapai. 3 . Pemetaan struktur data yang terintegrasi untuk menghindari kesalahan penetapan sifat komponen (utama/pendukung) dan sifat kelua: -an (output) (generik/ teknis);
Perhitungan dan pengguliran anggaran yang terintegrasi guna menciptakan proses pengguliran dan pemutakhiran Prakiraan Maju yang lebih transparan dan kredibel; dan
Proses yang lebih singkat, mudah, dan sederhana menjadikan mitra kerja Kementerian/Lembaga di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan dan Unit Perencana Kementerian/ Lembaga memiliki waktu yang lebih banyak untuk penjaminan mutu Angka Dasar dan Prakiraan Maju. Tujuan dilakukannya penyempurnaan perhitungan dan tata cara penyusunan Prakiraan Maju tersebut adalah untuk: 1 . Memperkuat pelaksanaan KPJM · dan Penganggaran Berbasis Kinerja melalui penerapan kerangka berpikir logis (logical framework) termasuk penyusunan keluaran (output) generik yang distandarkan;
Mempermudah penyusunan Prakiraan Maju dan penetapan Angka Dasar menjadi lebih tepat waktu sehingga mempermudah dalam keperluan pengambilan keputusan (misalnya dalam penyusunan resource envelope); 3 . Meningkatkan transparansi dalam alokasi/realokasi anggaran (misalnya dalam revisi RKA-K/L) ;
Meningkatkan efisiensi dalam proses penyusunan anggara: : i melalui penggunaan aplikasi teknologi informasi sehingga memberikan lebih banyak waktu dalam melakukan analisis anggaran; 5 . Memberikan perkiraan yang lebih cermat dan andal sehingga mendukung pelayanan yang berkesinambungan; dan
Mewujudkan proses penganggaran berbasis KPJM yang lebih sederhana, tepat waktu dan efektif, dengan dibangun berdasarkan proses dan aplikasi yang sudah ada. Sejalan dengan hal tersebut, dilakukan perbaikan pembagian t:
i gas antara Kementerian/Lembaga dengan mitra kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan dan juga perbaikan prinsip-prinsip dalam penyusunan dan pemutakhiran Angka C asar dan Prakiraan Maju. A. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENYUSUNAN ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU 1 . Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut "Direktorat Anggaran", berperan dalam:
Membantu Kementerian/Lembaga mitranya menyusun, menggulirkan, dan memutakhirkan Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun dengan menggunakan sistem aplikaEi yang dibangun oleh DJA, sesuai dengan kewenangannya;
Menelaah/meninjau ulang Prakiraan Maju yang disampaikan oleh Unit Perencana Kementerian/Lembaga mitranya daோam forum penelaahan RKA-K/L dan KPJM;
Menelaah/meninjau ulang Angka Dasar yang telah disusun dan dimutakhirkan oleh Unit Perencana Kementerian/Lembaga mitranya dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan;
Menyesuaikan alokasi usulan Angka Dasa: - yang telah disusun dan dimutakhirkan oleh Unit Perencana Kementerian/Lembaga mitranya dalam hal resource envelope yang tersedia tidak cukup tersedia untuk membiayai usulan Angka Dasar terseout; dan
Menelaah/meninjau ulang usulan program/kegiatan/keluaran (output) baru dalam Pertemuan Tiga Pihak bersama-sama dengan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) /Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam forum penelaahan Renja K/L.
Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga Dalam proses penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju, Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga berperan:
Menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahunan dengan menggunakan sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L pagu anggaran atau RKA-K/L alokasi anggaran;
Melakukan pemutakhiran Prakiraan Maju sesuai dengan tahapan pengangga ^r an;
Menggulirkan Prakiraan Maju tahun pertama menjadi Angka Dasar tahun yang direncanakan dan menyusun Prakiraan Maju yang baru;
Menyampaikan Angka Dasar yang telah dimutakhirkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam ra: igka penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan;
Menyampaikan usulan program/kegiatan/keluaran (output) baru Uika ada) ke Kementerian Keuangan cq Direktorat Anggaran dan mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) /Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai bahan penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan dan bahan pembahasan dalam Pertemuan Tiga Pihak dalam forum penelaahan Renja K/L. ; dan
Melakukan penelaahan Kementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan KPJM dengan mitra kerja Kementerian Keuangan dan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) . 3 . Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) /Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dalam proses penyusunan angka dasa: r dan prakiraan maJu, Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam:
Menelaah/meninjau ulang Prakiraan Maju yang disampaikan oleh Unit Perencana Kementerian/Lembaga mitranya dalam forum penelaahan KPJM;
Melakukan evaluasi pencapaian pr: : >gram/kegiatan/proyek terkait pencapaian sasaran program pembangunan sebagai bahan tinjau ulang angka dasar Pagu Indikatif tahun yang direncanakan; dan
Menelaah/meninjau ulang usulan program/kegiatan/keluaran (output) baru bersama-sama Kemente: : -ian Keuangan dalam Pertemuan Tiga Pihak dalam forum peneh.ahan Renja K/ L. Dalam proses penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju, Kementerian/Lembaga menggunakan sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA. Sementara itu, untuk melakukan penelaahan KPJM dan tinjau ulang angka dasar, Kementerian Keuangan selain menggunakan sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA, juga diperkenankan menggunakan alat bantu atau perangkat lunak lainnya untuk memperkuat analisis dalam menghasilkan angka dasar yang lebih akurat. B . PENYUSUNAN ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU OLEH KEMENTERIAN / LEMBAGA Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA : : ialam Pasal 3 ayat (4) clisebutkan bahwa clalam rangka penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA-K/ L disertai clengan Prakiraan Maju. Prakiraan Maju harus dimutakhirkan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan substansi RKA-K/L yang clisampaikan (Pasal 3 ayat (5)), clan hasilnya akan menjacli bahan bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun pagu tahun anggaran yang clirencanakan (Pasal 3 ayat (6)) . Dalam menyusun dan memutakhirkan angka clasar dan prakiraan maJU, Kementerian/Lembaga menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut. 1 . Prinsip-prinsip Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju Prinsip-prinsip penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar clan Prakiraan Maju adalah sebagai berikut: a) Hanya acla dua sifat belanja (kelompok belanja), yaitu belanja operasional dan belanja non operasional; b) Total belanja operasional dan belanja non operasional pada tingkat program dan/atau kegiatan disesuaikan dengan kebijakan penganggaran yang berlaku; c) Angka Dasar merupakan acuan untuk menyusun Pagu Indikatif, terutama untuk menyusun besaran total alokasi belanja operasional dan belanja non operasior: al, baik pada tingkat Program maupun pada tingkat kegiatan; d) Keluaran (out put) kegiatan merupakan produk akhir, dapat berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh unit eselon 2 atau satker pemilik kegiatan yang ditujukan kepada penerima manfaat dari baraµg atau jasa tersebut. Keluaran (output) kegiatan terdiri atas keluaran (out put) generik dan kel :
mran (out put) teknis. Keluaran (out put) teknis dihasilkan melalui komponen utama dan komponen pendukung. Keluaran (out put) generik dihasilkan hanya melalui kompor: en pendukung:
Keluaran (out put) generik merupakan keluaran (out put; yang pada umumnya dihasilkan oleh setiap ff www.jdih.kemenkeu.go.id Kementerian/Lembaga dan bersifat seragam. Unit-unit penghasil keluaran (output) generik antara lain Sekrerariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Sekretariat Ditjen/Badan/Lembaga. Keluaran (output) generik menyasar penerima manfaat di dalam lingkup Kementerian/Lembaga. Contoh: Layanan Perkantoran, Layanan Sarana dan Prasarana Internal, dan sebagainya. Namun, unit-unit generik dapat menghasilkan keluaran (output) teknis dalam hal output yang dihasilkan oleh unit-unit gene ^i ik tersebut menyasar penerima manfaat di luar Kementerian/Lembaga bersangkutan; dan
Keluaran (Output) teknis merupakan keluaran (output) spesifik yang dihasilkan suatu Kementerian/Lembaga dalam mencapai target kinerjanya. Unit-unit penghasil keluaran (output) teknis merupakan unit-unit teknis yang tujuan pembentukannya memiliki tujuan khusus atas tugas dan fungsinya. Penerima manfaat dari output teknis adalah pihak eksternal dari Kementerian/Lembaga bersangkutan. Contoh: masyarakat pemakai jalan mendapat manfaat dari keluaran (output) Pembangunan Jalan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan Jemaah haji mendapat manfaat dari keluaran (output) Pelayanan Kesehatan Haji oleh Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan. e) Komponen adalah aktivitas yang dilakukan dalam upaya menghasilkan keluaran (output) . Komponen terdiri atas komponen utama dan komponen pendukung:
Komponen utama merupakan semua aktivitas keluaran (output) teknis yang nilai biayanya berpengaruh langsung terhadap volume keluaran (output) . Komponen utama merupakan aktivitas yang hanya terdapat pada keluaran (output) teknis dan merupakan biaya variabel terhadap keluaran (output) yang dihasilkan;
Komponen pendukung merupakan semua aktivitas keluaran (output) generik clan aktivitas keluaran (out put) teknis yang nilai biayanya tidak berpengaruh langsung AW. terhadap volume keluaran (output) . Seluruh aktivitas dalam keluaran (output) generik merupakan komponen pendukung. Komponen pendukung pada keluaran (output) teknis digunakan sebagai biaya tetap terhadap keluaran (output) yang dihasilkan, mi ^s alnya komponen desain, administrasi proyek, pengawasan, dan sejenisnya. f) Untuk proses perhitungan Angka Dasar dan Prakiraan Maju, semua komponen pendukung dihitung menggunakan metodologi flat basis (tidak terpengaruh pada volume keluaran (output)) sedangkan komponen utama dihitung menggunakan metodologi berbasis volume (volume based) pada tingkat keluaran (output) . Komponen utama juga dapat disesuaikan dengan menggunakan metodologi flat basis dalam hal terjadi perubahan harga keluaran (output) sebagai akibat dari perubahan nilai tukar, suku bunga, dan faktor-faktor sej enis; g) Angka Dasar dan · Prakiraan Maju disesuaikan berdasarkan realisasi anggaran tahun sebelumnya pada tingkat kegiatan; h) Semua komponen non PHLN dikalikan dengan parameter inflasi sesuai dengan asumsi yang digunakan untuk rr.enyusun postur APBN Jangka Menengah (dikecualikan untuk belanja operasional komponen 002, belanja perjalanan, honor, jasa profesi, konsultan, dan sewa) atau indeks accress yang ditetapkan untuk komponen gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji (untuk gaJl pokok, tunjangan anak, suami/ istri, tunjangan beras, dan tunjangan pajak) . Sedangkan untuk komponen yang dibiayai dari PHLN disesuaikan dengan asumsi kurs yang digunakan dalam penyusunan APBN Jangka Menengah; i) Angka Dasar dan Prakiraan Maju di tingkat pemerintah pusat dikonsolidasikan oleh Direktorat Anggaran, untuk selanjutnya menjadi dasar dalam menetapkan anggaran sesuai dengan tahapannya (Pagu Indikatif, Pagu Anggaran K/ L, Alokasi Anggaran K/L, dan APBN Perubahan, jika ada) . Khusus dalam penyusunan usulan Pagu Indikatif, dilakukan peninjauan dan penyesuaian alokasi Uika diperlukan) terhadap hasil konsolidasi awal Angka Dasar oleh Direktorat Anggaran, dengan membandingkannya dengan resource envelope hasil penyusunan oleh Direktorat Penyusunan APBN (Direktorat J enderal Anggaran) untuk menghasilkan usulan Pagu Indikatif. Usulan Pagu Indikatif tiap Kementerian/Lembaga yang telah mempertimbangkan resource envelope tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan penetapan. j) Angka Dasar dan Prakiraan Maju dapat dimutakhirkan terhadap usulan program/kegiatan/keluaran (output) baru hasil pertemuan tiga pihak antara Kernen terian /Lem bag a, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penelaahan Renja K/L. Prinsip-prinsip tersebut diringkas dalam Bagan 1 . Bagan 1 Prinsip-prinsip Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju f · Generik { ; ' . '· . : 1 keluaran · • . · (out put) · : ·. I .: '. j 2. Proses Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar dc.n Prakiraan Ma ju Penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju oleh Kementerian/Lembaga meliputi 5 (lima) langkah utama se bagai beriku t: 1 . Penyusunan Prakiraan Maju 3 (tiga) tahunan sesuai dengan tahapan penyusunan RKA-K/L; 2 . Pengguliran Prakiraan Maju pada awal tahun dan penyusunan Prakiraan Maju tahun ketiga yang baru; 3 . Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan Kinerja realisasi per Kegiatan;
Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan parameter ekonomi dan non ekonomi; dan 5 . Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan perbaikan Angka Dasar. Langkah-langkah utama penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju diuraikan sebagai berikut.
Penyusunan Prakiraan Maju Sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan m1, 3 (tiga) tah un · dan penyusunan Prakiraan Maju untuk pemutakhirannya dilakukan oleh Kementerian/Lembag Penyusunan Prakiraan Maju dilakukan menggunakan bantuan sistem aplikasi yang dibangun ole: i DJA, berdasarkan database RKA-K/L pagu anggaran tahur: yang direncanakan dan RKA-K/L alokasi anggaran tahun yang direncanakan dengan menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
Kementerian/Lembaga menyusun RKA-K/L pagu anggaran/ alokasi anggaran tahun yang direnca.nakan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L;
Unggah data RKA-K/L pagu anggaran/alokasi anggaran (misalnya, TA 20 19) ke dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA. Pastikan bahwa data yang diunggah adalah data RKA-K/L pagu anggaran/alokasi anggaran yang paling mutakhir (update);
Setelah selesai, Kementerian/Lembaga c.q. Biro Perencanaan memutakhirkan Prakiraan Maju Tahun ke- 1 , www.jdih.kemenkeu.go Tahun ke-2, dan Tahun ke-3 berdasarkar:
data RKA-K/ L pagu anggaran/ alokasi anggaran tahun yang direncanakan dengan menggunakan sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA;
Lakukan validasi atas alokasi anggaran pada tingkat program/kegiatan. Validasi terhadap data RKA-K/L yang telah diunggah ke dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA dilakukan untuk memastikan bahwa data yang masuk dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA adalah benar. Apabila terdapat kesalahan dalam alokasi dan referensi, maka perlu dilakukan pengunggahan ulang data RKA-K/L ke dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA, dan ulangi kembali proses validasi;
Selanjutnya, sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA akan melakukan pengelompokan data RKA-K/L ke dalam kelompok keluaran (output) yang sesuai (keluaran (output) generik/teknis). dan komponen yang sesuai (k: : >mponen utama/pendukung);
Data RKA-K/L yang telah divalidasi dan dikelompokkan menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan proses penyusunan Prakiraan Maju dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA;
Pada proses penyusunan proyeksi awal Prakira: : tn Maju yang dihasilkan melalui sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA, volume keluaran (output) Prakiraan Maju (PM 1 , PM2 dan PM3) secara otomatis disamakan dengan volume yang ada di RKA-K/L pagu anggaran/alokasi a: iggaran tahun yang direncanakan, serta menyesuaikan semua volume keluaran (output) generik menjadi 1 (satu; layanan. Hal tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas Prakiraan Maju yang disajikan, dan menggunakan pendekatan top-down dalam penetapan target : : Celuaran (output) sesuai dengan rencana program jangka menengah.
Lakukan penyesuaian terhadap parameter ekonomi dan non ekonomi diterapkan terhadap proyeksi awal Prakiraan Ma ju. Dalam hal ini parameter yang digunakan dalam menyusun Prakiraan Ma ju ad al ah acress untuk gaJ1 pokok dan tunjangan yang melekat pad a g3.jl (untuk ga11 pokok, tunjangan anak, suami/ istri, tunjangan beras, clan tunjangan pajak), inflasi untuk non gaJl požok clan tunjangan yang melekat pa cl a gaJl ( clikecualikan untuk belanja operasional komponen 002, belanja perjalanan, honor, jasa profesi, konsultan, dan sewa), dan r ilai tukar untuk alokasi PHLN. Prakiraan Maju yang telah clisusun clengan menggunakan database RKA-K/L pagu anggaran tahun yang clirencanakan pacla bulan Juli akan menjacli bahan himpunan RKA-K/L yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah terse but cliulang kembali pacla saat Kementerian/Lembaga menyusun Prakiraan Maju clengan menggunakan database RKA-K/L alokasi anggaran tahun yang clirencanakan pacla bulan November untuk clijaclikan bahan lampiran Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN tahun yang clirencanakan (Tabel II. l). f Tabel 11. 1 KPJM pada Lampiran Peraturan Presiden tentang Rincian APBN/APBN-P BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN /LEMBAGA KDBA KDBA KDUNIT KDBA KDUNIT KDFUNGSI KDBA KDUNIT KDFUNGSI KDBA KDUNIT KDFUNGSI KDBA KDUNIT KDFUNGSI JUMLAH RM JUMLAH PNBP I BLU JUMLAH PHLN / PHDN JUMLAH SBSN JUMLAH TOTAJ. RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT MENURUT ORGANISASI/BAGIAN ANGGARAN, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN, JENIS BELANJA, SUMBER DANA, DAN PRAKIRAAN MAJU : 000 {Kode BA) : : XXX {Nama K/L) RINCIAN JENIS BELANJA URAIAN KEMENTERIAN 57 KODE NEGARA/LEMBAGA/UNIT ORGANISASI/ 51 52 53 BELANJA FUNGSI/ SUBFUNGSI/PROGRAM/KEGIAT AN BELANJA BELANJA BELANJA PEGAWAI BARANG MODAL BANTU AN SOSIAL JUMLAH (1) (2) (3) (4) (5) (6) {7)=(3)+{4)+(5)+{6) NAMA KEMENTERIAN/LEMBAGA N ^A MA UNIT ORGANISASI NAMA FUNGSI KDSUBFUNGSI NAMA SUBFUNGSI KDSUBFUNGSI KDPROGRAM NAMA PROGRAM KDSUBFUNGSI KDPROGRAM KDKEGIATAN NAMA KEGIATAN 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 4444 (dalam ribu rupiah) PRAKIRAAN MAJU TAHUN TAHUN TAHUN 2019 2020 2021 ( (9) (10) 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 4444 4444 4444 I ^Ë b. Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar untuk Penyusunan Pagu Indikatif Dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun direncanakan (t*), Prakiraan Maju yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN tahun yang direncanakan, dan telah ditelaah oleh mitra kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran harus . dilakukan pemutakhiran clan penyesuaian oleh Kementerian/Lembaga pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berjalan (t) . Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif (t*) adalah sebagai berikut:
Data APBN/ APBNP tahun anggaran berjalan clan outlook nya (sumber: database RKA-K/L clan perkiraan internal Kernen terian /Lem baga);
Data realisasi tahun anggaran sebelumnya (t- 1) (sumber: Direktorat J enderal Perbendaharaan);
Realisasi pelaksanaan program tahun sebelumnya;
Program dan angka prakiraan maju tahun pertama;
Hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja penganggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan;
Proyeksi asumsi dasar ekonomi makro clan parameter non ekonomi untuk tahun anggaran yang direncanakan ( sumber: Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat J enderal Anggaran} ; clan 7) Dokumen pendukung lain yang diperlukan untuk perbaikan Angka Dasar clan Prakiraan Maju (sesuai kebutuhan) . Penyesuaian terhadap Angka Dasar clan Prakiraan Maju dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif meliputi langkah langkah sebagai berikut:
Pengguliran (roll-over) Angka Dasar clan Prakiraan Maju, serta penyusunan Prakiraan Maju tahun ketiga (PM3); Pengguliran Prakiraan Maju menjadi Angka Dasar dilakukan oleh Biro Perencanaan /Unit Perencana Kementerian/Lembaga untuk menggulirkan informasi volume keluaran (output) dan alokasi dari tahun rencana ke tahun anggaran, PM l ke tahun yang direncana.kan, PM2 ke PM l , PM3 ke PM2 dan PM3 baru ditambahkan dengan tetap menggunakan informasi keluaran (outpuq dan volume keluaran (output) yang sama (PM3 yang disusun pada tahun sebelumnya) . Prakiraan Maju yang digulirkan adalah Prai_(iraan Maju yang sudah ditelaah oleh mitra kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat J enderal Anggaran, dan hasilnya telah disepakati oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Pengguliran (roll-over) Angka Dasar dan Prakiraan Maju, serta penyusunan Prakiraan Maju tahun ketiga (PM3) digambarkan sebagai berikut: Gambar II. 1 . Penerapan Sistem Anggaran Bergulir , , , J,:
, , ," , , . ... . ̠ ̡ ̢ ̣ : ; ̤ ̥ ̦ ̧ ; '\ Angka . .. · :
D _ asar PagLi · Indikatif ; · . 2020 KPJM -- - -- -- -- -- - È - -- -- -- -- -- -- ů Ű / / , / / , J,:
," / / / J,:
; ; ·" pia l< il-'a· a rr··r Ma ju 2022 ,.,, , N Ék1r a a 1 1 Ê M a j u _ :
,: ·s t : uv · · / ; ; ; 2022 ·:
: ·, :
,, ;
, ,, / / 2) Penyesuaian atas kinerja realisasi tahun sebelumnya Pada proses penyesuaian dengan kberja realisasi, sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA selanjutnya secara otomatis memperbarui Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan menerapkan tingkat realisasi· terhadap semua alokasi yang· ada dalam tiap kegiatan pada Kementerian/Lembaga bersangkutan. Data realisasi pada tingkat Kegiatan tersebut secara otomatis tersedia dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA .
Penyesuaian atas parameter ekonomi dan non ekonomi - Penyesuaian parameter ekonomi dan non ekonomi dilakukan dengan menerapkan parameter accress i.: ntuk komponen gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji (untuk gaji pokok, tunjangan anak, suami/ istri, tunjangan beras, dan tunjangan pajak), parameter inflasi untuk semua komponen (dikecualikan untuk belanjௌ operasional komponen 002, belanja perjalanan, honor, jasa profesi, konsultan, dan sewa), dan kurs untuk alokasi dari PHLN. Setelah langkah 1) sampai dengan langkah selesai dilakukan, Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga mencetak hasil pemutakhiran Angka Dasar untuk selanjutnya dikonfirmasikan ke satker-satker lingkup Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, sebelum lanjut. ke langkah perbaikan Angka Dasar. Proses konfirmasi dilakukan dengan tatap muka, dan hasil pembahasan, diinput kembali ke dalam siste: n aplikasi yang dibangun oleh DJA dalam langkah perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju.
Perbaikan Ang்a Dasar dan Prakiraan Maju Berdasarkan konfirmasi dan diskusi dengan Satker-satker di .lingkup Kementerian/Lembaga, Unit Perencana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju antara lain perbaikan terhadap volume keluaran (output) a tau perbaikan alokasi dalam hal terjadi perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi alokasi tersebut, seperti terdapat penambahan jumlah pegawai, perubahan nilai tukar, perubahan data dukung, dan seJen1snya. Perbaikan volume keluaran (output) dilakukan pada keluaran (output) teknis. Sedangkan perbaikan alokasi dapat dilakukan dalam bentuk perubahan alokasi pada komponen pendukung atau pada komponen utama (untuk output teknis dalam hal terj adi perubahan alokasi anggaran di luar volume keluaran (output)) . www.jdih.kemenkeu.go 5) Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan Usulan Keluaran (Out put) /Komponen Baru Untuk mengakomodir usulan keluaran (out put) /komponen baru, pada sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA telah dilengkapi dengan fitur U sulan keluaran (out put) /Komponen Baru. Keluaran (out put)/ komponen baru dapat diusulkan oleh Kementerian/Lembaga sepanjang di bawah Program/Kegiatan yang sudah tersedia. Keluaran (out put) /komponen baru tersebut akan ditinjau ulang/ ditelaah bersama-sama dengan tinjau ulang angka dasar sam pai ke level detil. Setelah langkah 1) sampai dengan langkah 5) selesai dilakukan, Kementerian/Lembaga menyampaikan Angka Dasar tahun yang direncanakan yang telah dimutakhirkan ke Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan c.q. mitra kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, sebagai berikut: • Laporan Anggaran & PM tingkat Kegiatan LAPORAN ANGGARAN DAN PRAKIRAA N MAJU TINGKAT KEGIATAN KODE BA - KEMENTERIAN LEMBAGA Tanggal: dd-mm-yyyy (dalam juta rupiah) Tahun Tahun PM 1 PM 2 PM 3 Unit Program/Kegiatan Anggaran Rencana 20 18 20 19 2020 202 1 2022 K/L 10 20 30 40 50 UNIT 10 20 30 40 50 Kode dan Nomenklatur Program 10 20 30 40 50 Kode dan N omenklatur Kegiatan 10 20 30 40 50 • Laporan Per Kelompok Belanja (Operasional & Non Operasional) LAPORAN PER KELOMPOK BELANJA KODE BA - KEMENTERIAN LEMBAGA Tanggal: dd-mm-yyyy (dalam juta rupiah) Tahun Tahun Prakiraan Maju Ani: ri: raran Rencana Keterangan 20 1 8 20 19 2020 202 1 2022 Ops Non Ops Non Ops Non Ops Non Ops Non Ops Ops Ops Ops Ops Kode BA dan Nomenklatur 10 10 20 20 30 30 40 40 50 50 K/L Kode dan Nomenklatur 10 10 20 20 30 30 40 40 50 50 Program Kode dan Nomenklatur 10 10 20 20 30 30 40 40 50 50 Kegiatan Kode dan N omenklatur 10 10 20 20 . 30 30 40 40 50 50 Output Kode dan Nomenklatur 10 10 20 20 30 30 40 40 50 50 Komponen • Laporan Tinjau ulang Angka Dasar PM 1 TA 20XX Kementerian sesuai Lampiran Negara/Lembaga/ Perpres tentang Rincian APBN Program/ Kegiatan/ TA 20XX-1 Output/Komponen LAPORAN TINJAU ULANG ANGKA DASAR KODE BA - KEMENTERIAN LEMBAGA Pemutakhiran/Tinjau Ulang Angka Dasar Angka Dasar TA 20XX Kinerja Usulan Output/ volume Alokasi Realisasi Parameter Perbaikan Komponen Baru volume Alokasi (1) ( ^2 ) (3) ( (5) (6) (7) (8) (9)=(3)+(4)+(5)+(6)+(7) 00 1 Kementerian 1 1 0 (1) 3 5 3 2 20 Negara/ Lembaga I 0 1 Program I 1 10 (1) 3 5 3 2 20 I 000 1 Kegiatan I.A 1 1 0 (1) 3 5 3 2 20 l 00 1 Output I.A. 1 1 1 0 (1) 3 5 3 2 20 I 05 1 Komponen I.A. 1 . 1 1 1 0 (1) 3 5 3 2 20 PEJABAT/PETUGAS P E N E LAAH : KEM ENTERIAN N EGARA/LEM BAGA: NAMA JABATAN 1. Kepala Seksi/Eselon IV 1.
Kepala Sub Direktorat/Eselon I l l 2 .
Kepala Biro Perencanaan KEM ENTERIAN KEUANGAN : NAMA JABATAN 1. Kepala Seksi/Eselon IV 1.
Kepala Sub Direktorat/Eselon I l l
Direktur Anggaran KEM ENTE RIAN PERENCANAAN P E M BANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS: NAMA JABATAN 1. Staf 1.
Kepala Su b Direktorat/Eselon I l l 2 . 3 . Direktur. ...... 3. I ... --- J - .... _ ..,, ... _.A. .... , Selisih Penjelasan ( ^10 )=(9)-(3) ( ^1 1 ) Tanda Tangan Ta nda Ta ngan ··- Tanda Tangan i Aftrl • Laporan Proses Perbaikan dan Usulan Output/Komponen Baru LAPORAN PROSES PERBAIKAN DAN USULAN OUTPUT/KOMPONEN BARU KODE BA - KEMENTERIAN LEMBAGA Sebelum Proses Perbaikan dan Usulan Baru Setelah Proses Perbaikan dan Usulan Baru Kementrian Angka Angka Negara/Lembaga/Program/ Satuan Jen is PM 1 PM 2 PM 3 PM 1 PM 2 PM 3 Kegiatan/Output/Komponen Dasar Dasar Vol Biaya Vol Biaya Vol Biaya Vol Biaya Vol Biaya Vol Bia ya Vol Biaya Vol Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 001 Kementerian Negara/ Lembaga 01 P rogra m I 0001 Kegiatan I .A 001 Output l.A. 1 05 1 Komponen 1 .A. 1.1 (dalam ju ta rupiah) Keterangan Status 20 22 f¥: U/ C. PENELAAHAN KPJM DAN TINJAU ULANG ANGKA DASAR OLEH MITRA KEMENTERIAN / LEMBAGA Dalam rangka penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, prakiraan maju yang disusun oleh Kementerian/Lembaga harus ditelaah oleh mitra kerja Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebelum prakiraan maju digulirkan menjadi angka dasar yang direncanakan. Selanjutnya, dalam rangka menghasilkan angka dasar yang lebih berkualitas, angka dasar yang disampaikan oleh Kementerian/ Lembaga harus ditinjau ulang oleh mitra kerja Kementerian/ Lembaga, yaitu Kementerian Keuangan dan. Kementerian Perencanaan . Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, untuk dijadikan bahan penyusunan Pagu Indikatif Tahun yang direncanaka:
1 . Penelaahan KPJM Dalam rangka menghasilkan prakiraan maJU dan angka dasar yang lebih akurat, Direktorat Jenderal Anggaran mitra kerja K/L melakukan penelaahan KPJM untuk melihat konsistensi pencantuman prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan. Penelaahan konsistensi pencantuman prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan dilakukan untuk membersihkan prakiraan maju dari kebutuhan yang tidak diperlukan, seperti (1) out put Cadangan, (2) belanja transito, (3) dana optimalisasi dari DPR, (4) alokasi anggaran program/kegiatan/ out put/ komponen/ akun/ detil yang belum terdapat dasar hukumnya, seperti usulan tunjangan kinerja, rencana tambahan pegawai baru, usulan gaji ke- 14, dan (5) out put teknis yang tidak terjadi secara berulang. Untuk melakukan penelaahan KPJM, dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA telah disediakan menu 'Lan jut/ tidak berlanjut" untuk menghasilkan angka dasar murn Secara konsep, dalam angka dasar (baseline) murni hanya menampung program/kegiatan/ out put/komponen/ akun/ detil yang berlanjut saJa. Sebaliknya, program/kegiatan/ output/komponen/ akun/ detil yang tidak berlanjut harus dihapuskan dari angka dasar tersebut. Dalam hal ini, program/kegiatan/ out put/komponen/ akun/ detil yang tidak berlanjut yang harus dihapuskan dari angka dasar dan prakiraan maju. Tata cara dan ketentuan penelaahan KPJM diatur dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini. Penelaahan KPJM dilakukan bersamaan dengan penelaahan RKA-KL Alokasi Anggaran untuk menyusun Lampiran Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Dalam hal penelaahan KPJM belum dapat dilakukan pada saat penyusunan Lampiran Peraturan Presiden tentang Rincian APBN, penelaahan KPJM wajib dilakukan oleh DJA setelah DIPA ditetapkan dan sebelum prakiraan maju tahun pertama digulirkan menjadi angka dasar. 2 . Tinjau ulang Angka Dasar Untuk menghasilkan Angka Dasar sebagai bahan penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan, Direktorat Anggaran melakukan tinjau ulang terhadap Angka Dasar yang disampaikan : : Jleh mitra Kernen terian /Lem baga. Tinjau ulang Angka Dasar dapat dilakukan secara tatap muka, online, atau kombinasi antara tatap muka dan online, antara Direktorat Anggaran dengan Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga serta dapat mengundang mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional untuk bersama-sama membahas Angka Dasar Kementerian/Lembaga yang telah disusun dan dim: itakhirkan menggunakan sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA sampai ke level detil. Hasil pembahasan Angka Dasar tersebut selanjutnya dimasukkan kembali ke dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA. Pembahasan Angka Dasar harus dapat menghasilkan angka yang akan digunakan untuk menyusun Pagu Indikatif. Dalam hal ini, Angka Dasar yang akan menjadi bahan lampiran surat Pagu Indikatif dirinci menurut Kementerian/Lembaga, menurut program, dan menurut belanja operasional dan non operasional. Penyusunan Prakiraan ^M aju dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA menggunakan data per keluaran (out put), tidak membedakan belanja operasional dan non operasional. Tetapi, dalam proses tinjau ulang Angka Dasar, sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA memfasilitasi penyusunan Angka Dasar menurut belanja operasional dan non operasional. Deinikian juga, sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA menyediakan fasilitas penyusunan Angka Dasar menurut sumber dana. Hal-hal yang perlu dibahas dalam forum Tinjau ulang Angka Dasar yang diadakan Kementerian Keuangan, antara lain adalah:
Pencapaian keluaran (output) tahun sebelumnya untuk menyetujui atau menolak perubahan volume keluaran (out put);
Pemenuhan belanja operasional, termasuk pembahasan rr:
engenai ada tidaknya realisasi pagu minus, belanja transito, gaji ke- 1 4, tunggakan, tambahan belanja gaji pegawai baru, dan sejenisnya;
Kegiatan kontrak tahun jamak, untuk memastikan kembali periode kegiatan kontrak tahun jamak, keluaran (output) untuk tahun yang direncanakan berlanjut atau berhenti, dan sejenisnya;
Keluaran (output) yang berasal dari dana Optimalisai hasil pembahasan dengan DPR;
Belanja modal yang bersifat einmalig (insidentil);
Keluaran (output) prioritas;
Penempatan akun sesuai dengan peruntukkannya;
Evaluasi terhadap kinerja pembangunan, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, jika ada; i . Evaluasi kinerja penganggaran; j . Alternatif pembiayaan dari sumber lain Non APBN; dan
Usulan baru Oika ada) . Tinjau ulang Angka Dasar dibedakan antara tinjau ulang belanja operasional dan tinjau ulang belanja non operasional. Selain itu, tinjau ulang juga dilakukan terhadap usul output (keluaran) /kcmponen baru.
Tinjau ulang belanja operasional Untuk melakukan tinjau ulang belanja operasional, mohon diperiksa "Output Layanan Perkantoran" dan "Output Layanan Sarana dan Prasarana Internal" yang tercantum dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA. Output Layanan Perkantoran terdiri atas 2 (dua) komponen:
Komponen 00 1 (Gaji dan Tunjangan - Belanja Pegawai) : a) Gaji pokok; b) Tunjangan jabatan struktural/fungsional; c) Tunjangan keluarga; d) Tunjangan kinerja (Remunerasi); e) Lembur; f) Uang makan; g) Tunjangan Non PNS; dan h) Tunjangan lain yang sah.
Komponen 002 (Operasional Penyelenggaraan Satker - Belanja Barang) : a) Belanja barang kebutuhan sehari-hari perkantoran; b) Belanja barang operasional kantor; c) Belanja langganan daya dan jasa; d) Belanja sewa; e) Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana ka:
tor; f) Belanja perjalanan dinas biasa/ tetap; dan g) Honorarium pejabat perbendaharaan. Dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan tinjau ulang belanja operasional, antara lain: 1 ) Data realisasi pembayaran gaji dan tunjangan bulanan;
Data tambahan pegawai baru yang telah diangkat pada tahun sebelumnya (t- 1);
Surat Keputusan penetapan pemberian tunjangan : : ermasuk Peraturan Presiden mengenai penetapan remunerasi;
Daftar inventaris Barang Milik Negara meliputi gedung bangunan, peralatan, kendaraan bermotor dan yang sejenis yang perlu pemeliharaan;
Dokumen tagiha ^n langganan daya dan jasa;
Kontrak-kontrak dalam rangka operasional kantor seperti kontrak pengadaan cleaning service, satuan pengamanan, sopir atau outsourcing) sewa mesin fotocopy atau kendaraan oprasional, dan sej enisnya;
Kontrak dalam rangka sewa kantor, khusus bagi satker yang belum punya gedung kantor;
DIPA Revisi yang berasal dari pergeseran anggaran BA 999.08 ke BA K/L, jika ada; dan
seJemsnya. Langkah-Langkah Tinjau Ulang Belanja Operasional 1) Secara nasional, apakah kebutuhan belanja operasional untuk masing-masing satker mendapat alokasi anggaran yang cukup untuk 1 (satu) tahun? a) Periksa realisasi penyerapan anggaran sampai akhir Tahun Anggaran sebelumnya (t- 1); b) Laporan saldo pagu minus; dan c) Tunggakan tahun berjalan.
Dalam hal terjadi kekurangan alokasi pagu, apakah penyebabnya dapat diidentifikasi dengan jelas? a) Tambahan pegawai baru; b) Pembayaran remunerasi/ tunjangan kinerja; c) Rencana pengadaan aset/ tambahan BMN baru; dan d) Dan lain-lain yang sejenis.
Dalam hal terdapat perubahan database pegawai, tunjangan baru, data BMN dan hal lain terkait belanja operasional, apakah dokumen pendukung tersedia dengan ler: gkap dan benar? a) Periksa kelengkapan dokumen; b) Periksa realisasi pembayaran s.d. tahun anggaran berj alan; dan c) Periksa rencana pengadaan aset/BMN di tahun berjalan clan perlu belanja pemeliharaan pacla tahun selanjutnya.
Pastikan angka Prakiraan Maju tahun anggaran berikutnya (t+ 1) untuk belanja operasional tidak memuat unsur-unsur: a) Belanja pegawai transito, usulan perbaikan tunjangan kinerja, dan gaji untuk tambahan pegawai bar: i; dan b) Belanja barang transito;
Periksa apakah pada tahun anggaran sebelumnya (t- 1), terdapat:
a) Tambahan anggaran clari BA 999 08 untuk belanja operasional; b) Revisi anggaran untuk memenuhi belanja operasional; clan c) Tunggakan/kekurangan yang harus clibayar di t+ l . w w w . j d i h . k e m e n k e u . g 6) Dalam rangka menjaga konsistensi dan eLsiensi kebutuhan belanja operasional, perlu diperhatikan: a) Komponen 00 1 , hanya digunakan mendanai kebutuhan belanja pegawai satker (akun 5 1); dan b) Komponen 002, hanya digunakan mendanai kebutuhan belanja operasional satker (akun 52) . Tindak Lanjut Hasil Tinjau Ulang Belanja Operasional 1) Apabila secara nasional alokasi anggaran yang disediakan jumlahnya cukup, namun dalam pelaksanaannya ada unit yang menyatakan kurang, maka perlu segera dilakukan perbaikan pola distribusi antar program atau antar unit/ satker dalam Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kekurangan alokasi pagu, sepanJang penyebabnya telah diidentifikasi dengan jelas dan dilengkapi dokumen pendukung yang benar, maka kebutuhan anggarannya harus dihitung menjadi Angka Dasar Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Jumlah kekurangan alokasi yang dibutuhkan ditambahkan dalam "Perbaikan Angka Dasar".
Dalam hal terdapat alokasi pagu yang nyata-nyata -oerlebih dibandingkan dengan realisasinya, maka selisih lebihnya harus dikeluarkan dari penghitungan Angka Dasar Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Hasil pembahasan tinjau ulang belanja operasional selanjutnya di-input kembali ke dalam sistem aplikasi yc.ng dibangun oleh DJA, dalam hal terdapat penyesuaian terhadap besaran keluaran (output) "layanan perkantoran" clan "layanan sarana dan prasarana internal" dari yang diusulkan Kementerian/Lembaga. Mitra kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran Kementeri ^a n Keuangan juga dapat menggunažan alat analisis lain dalam melakukan tinjau ulang angka dasar yang diusulkan Kementerian/Lembaga, termasuk di antaranya penggunaan angka perkiraan realisasi belanja Kementerian/Lembaga tahun berjalan.
Tinjau ulang belanja non operasional Angka Dasar kebutuhan belanja non operasional yang harus ditinjau ulang menyangkut antara lain:
Kegiatan/keluaran (out put) terkait pelaksanaan tugas fungsi layanan birokrasi;
Kegiatan/ keluaran (out put) terkait pelaksanaan tugas fungsi pelayanan kepada publik;
Kegiatan/ keluaran (out put) terkait pelaksanaan kebijakan prioritas pembangunan nasional atau penugasan; dan
Kegiatan/ keluaran (out put) terkait multi-years conŮract. Termasuk dalam kategori belanja non operasional adalah keluaran (output) generik selain output layanan perkantoran dan keluaran (out put) layanan sarana dan prasarana internal. Dokumen yang harus dipersiapkan untuk tinjau ulang belanja non-operasional:
Data realisasi anggaran dan kinerja keluaran (out put) untuk masing-masing satker, program, dan kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya (t- ;
Realisasi kinerja pembangunan dari Kementerian PPN/Bappenas, jika ada;
Hasil spending review dari DJPB, Kementerian Kel:
angan;
Surat ijin persetujuan Menteri Keuangan atau Menteri/ Pimpinan Lembaga yang bersangki: tan terkait multi years contract;
Dokumen Loan/ Grant Agreement;
Dokumen RPJMN 5 (lima) tahunan;
Dokumen RKP tahun berjalan (t) ;
Renstra K/L dan Renja K/L yang bersangku: an;
dc.n 9) Dokumen hasil retreat Presiden, sidang kabinet atau kebijakan pemerintah lainnya terkait adanya tambahan penugasan. Langkah Umum Tinjau Ulang Belanja Non Operasional 1) Secara nasional, apakah realisasi penyerapan anggaran T- 1 dan target kinerja dapat dicapai? a) Periksa realisasi penyerapan anggaran s.d. akhir t- 1 ; dan b) Evaluasi pencapaian program/kegiatan/ proyek terkait pencapaian volume dan target keluaran (out put) , dan jika memungkinkan evaluasi pencapaian sasaran program pembangunan. 2} Pastikan angka Prakiraan Maju TA t+ 1 untuk belanja non operasional tidak memuat unsur-unsur: a) Alokasi anggaran keluaran (output} cadangan; dan b) Alokasi anggaran yang berasal dar: dana optimalisasi DPR TA berjalan (t);
Periksa apakah pada TA t- 1 , terdapat: a) Tambahan anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L untuk belanja non operasional; b) Revisi anggaran antar keluaran (output); dan c) Tunggakan/kekurangan yang harus dibayar d; Tahun Anggaran berj alan ( t);
Periksa apakah pada TA berjalan (t), terdapat: a) Output yang dilaksanakan secara multi years contract; dan b) Rekomposisi pendanaan antar tahun atau perpanjangan ijin multi years contract dari Menteri Keuangan. Langkah Spesifik Tinjau ulang Belanja Non Operasional 1} Kegiatan/keluaran (output) terkait tugas fungsi layanan birokrasi: a) Apakah keluaran (output) sudah ditetapkan sebagai Standar Biaya Keluaran? b) Apakah pelaksanaan di Tahun Anggaran T- 1 menghasilkan efisiensi atau hasil optimalisasi? c) Apakah target kinerja yang direncanakan untuk Tahun Anggaran t+ 1 berbeda dengan target Tahun Anggaran t- 1 dan Tahun Anggaran berjalan (t)?; dan d) Untuk Tahun Anggaran berjalan (t), apakah ada usulan perubahan komponen? 2) Kegiatan/keluaran (output) terkait pelayanan kepada publik: a) Apakah keluaran (output) sudah ditetapkan sebagai SBK atau mempunyai Standar Pelayanan Minimum (SPM)? b) Apakah pelaksanaan di Tah·..ln Anggaran t- 1 menghasilkan efisiensi atau hasil optimalisasi? c) Apakah target Kinerja yang direncanakan untuk Tahun Anggaran t+ 1 berbeda dengan target Tahun Anggaran t- 1 dan Tahun Anggaran berjalan (t)?; dan d) Untuk Tahun Anggaran berjalan (t), apakah ada usulan perubahan komponen? 3) Kegiatan/keluaran (output) nasional /pen ugasan: terkait prioritas a) Periksa realisasi penyerapan anggaran dan capaian keluaran (output) s.d. akhir Desember (t- 1); b) Apakah pelaksanaan di Tahun Anggaran (t- 1) menghasilkan efisiensi atau hasil optimalisasi?; dan c) Apakah target Kinerja yang direncanakan untuk Tahun Anggaran t+ 1 berbeda dengan target Tahun Anggaran t- 1 dan Tahun Anggaran berjalan (t)?.
Kegiatan/keluaran (output) terkait multiyears contract: a) Periksa realisasi penyerapan anggaran s.d. akhir Desember T- 1 ; b) Periksa kebutuhan anggaran sesuai cost table; c) Apakah ada perubahan/rekomposisi pendanaan antar tahun?; d) Apakah target kinerja yang direncanakan untuk TA t+ 1 sesuai dengan rencana?; dan e) Apakah ada perpanjangan izin multiyears contract? 5) Kegiatan/keluaran (output) yang dibiayai dari sumber pendanaan Non APBN, jika ada: a) Periksa kegiatan/keluaran (output) terkait infrastruktur yang dimungkinkan dibiayai dengan sumber pendanaan Non APBN, jika ada; b) Periksa kegiatan/keluaran (output) terkait dengan pengembangan infrastruktur dan konfirmasikan sudah sejauh mana perkembangan kemajuannya; c) Konfirmasikan kesiapan Kementerian/Lembaga untuk bertindak sebagai Penanggungjawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan Badan Usaha yang akan melaksanakan. Hasil pembahasan tinjau ulang belanja non operasional selanjutnya di-input - kernbali ke dalarn sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA, dalarn hal terdapat penyesuaian terhadap besaran keluaran (output) generik (selain keluaran (output) layanan perkantoran dan layanan sarana dan prasarana internal) dan keluaran (output) teknis dari yang diusulkan Kernen terian / Lem bag a. Sama halnya dengan tinjau ulang belanja operasional, peninjau ulang selain berpatokan pada prakiraan maju yang telah dimutakhirkan, dapat menggunakan alat analisis lain untuk mencari angka pembanding belanja non operasional, seperti menggunakan perkiraan realisasi belanja Kementerian/Lembaga tahun berjalan.
Tinjau ulang terhadap usul Keluaran (out put) /Komponen Baru Dalam hal Kementerian/Lembaga menyampaikan usul out put/komponen baru yang berdampak pada penambahan alokasi anggaran untuk Pagu Indikatif tahun yang direncanakan, Direktorat Anggaran berperan penting dalam menyetujui atau menolak usulan tersebut. Tinjau l: lang terhadap usul out put/komponen baru dilakukan setelah Kementerian/Lembaga dan mitra kerja Kementerian/Lembaga : ii Direktorat Jenderal Anggaran meninjau ulang perbaikan Angka Dasar. Dalam hal terdapat usulan out put/komponen baru, dokumen yang diperlukan dalam rangka penelaahan meliputi (sesuai kebutuhan) :
Kerangka acuan kerja/tenn o f re f erence (TOR), Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan khusus satker Badan Layanan Umum (BLU) dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (lihat Lampiran 1 untuk format TOR can RAB);
Data dukung teknis untuk output/komponen baru, antara lain: peraturn perundangan/keputusan Kementerian/Lembaga yang mendasari p1mpman adanya out put/komponen baru, surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk alokasi dana satker baru, dan sejenisnya; dan/atau
Dokumen Hasil retreat Presiden, Sidang Kabinet atau kebijakan Pemerintah lainnya terkait adanya tambahan penugasan. Direktorat J enderal Anggaran Output/Komponen baru sepanJang anggaran dari out put/komponen sebelumnya. dapat menyetujui usul dioenuhi dari realokasi lain yang sudah ada Dalam hal, usul out put/komponen baru tersebut memerlukan alokasi anggaran di luar prakiraan maju yang sudah disampaikan sebelumnya dalam Lampiran Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN, keputusan menyetujui atau menolak usul out put/komponen baru dilakukan setelah mendapat informasi mengenai resource envelope Pagu Indikatif dari Direktorat Penyusunan APBN. Untuk menilai kelayakan usulan output/komponen barn, Direktorat Anggaran melakukan penelaahan sampai level detil. Penelaahan terhadap usulan keluaran (out put) /komponen baru dilakukan untuk meneliti:
kelayakan anggaran untuk menghasilkan suatu keluaran;
kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran, antara lain: a) penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) , Standar Biaya Keluaran (SBK), dan Standar Struktur Biaya (SSB) tahun sebelumnya b) Untuk keluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai SBK, tinjau ulang dilakukan hanya untuk mencocokkan besaran uang pencapaian keluaran (output) yang tercantum dalam RKA satker dengan SBK. Untuk Keluaran yang non SBK, tinjau ulang dilakukan sampai dengan level detil; c) penggunaa ^ri akun; d) hal-hal yang dibatasi, termasuk dalam hal ini adalah penggunaan produk 1mpor karena Kementerian/Lembaga diminta untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri; e) pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak, pinjama: i/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, dan surat berharga syariah negara; f) penganggaran badan layanan umum; g) kontrak tahun jamak (multiyears contract); dan h) pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara.
kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA satker, TOR/RAB, dan/atau dokumen pendukung terkait lainnya; dan
nnc1an anggaran yang digunakan untuk mendanai usulan Keluaran (Out put) /Komponen Baru dan/atau nncian anggaran Angka Dasar yang mengalami perubahan pada level detil. Termasuk dalam hal ini usulan keluaran (out put) yang dilaksanakan dengan skema KPBU AP. Dalam hal peninjau ulang dari Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan akan memberikan persetujuan/penolakan atas usul output/komponen baru, peninjau ulang dari Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan harus melakukan validasi di sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA. Hasil tinjau ulang angka dasar yang telah dimasukkan kembali ke dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA dan telah disetujui dapat dilihat pada laporan tinjau ulang angka dasar (Tabel II.2) . www.jdih.kemenkeu.go Tabel 11.2 Format Laporan Tinjau Ulang Angka Dasar Kementerian Negara/Lembaga/Program/Kegiatan/Keluaran (out put)/ Komponen (1) 001 Kementerian Negara/Lembaga I 01 Program I I 0001 Kegiatan I.A I 001 Output I.A. I I 05 1 Komponen I.A. I . I I 002 Output I.A.2 I 05I Komponen I.A.2. 1 I 052 Komponen I.A.2.2 I 0002 Kegiatan I.B I OOI Output I.B. 1 I 051 Komponen I.B. 1.I PEJABAT /PETUGAS PENELAAH: KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA: NAMA 1. 2 ^. 3 ^. KEMENTERIAN KEUANGAN: NAMA 1.
LAPORAN TINJAU ULANG ANGKA DASAR BA: KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Tanggal Update : DD-MM-YYYY PM 1 TA 20.XX sesuai Pemutakhiran/Tinjau ulang Angka Dasar Lampiran Perpres tentang Angka Dasar TA 20.XX Rincian APBN TA 20.XX Kinerja Realisasi Parameter Perbaikan volume Alokasi volume Alokasi (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)=(3)+(4)+(5)+(6) JABATAN Kepala Seksi/Eselon IV Kepala Sub Direktorat/Eselon III Kepala Biro Perencanaan JABATAN Kepala Seksi/Eselon IV Kepala 8ub Uirektorat/ H: selon lll Direktur Anggaran (dalam ribu rupiah) Selisih Usulan Baru Penjelasan ( ^9 )=(9)-(3) (10) (1 1) Tanda Tangan 1. 2 ^. 3 ^. Tanda Tangan 1.
Penyesuaian Angka Dasar hasil ^s istem aplikasi yang dibangun oleh DJA atas Hasil Resource Envelope Setelah Angka Dasar belanja Kementerian/Lembaga tahun yang direncanakan disampaikan ke Direktorat Penyusunan APBN, aka ^n diketahui perbedaan antara besaran Angka Dasar hasil ko: nsolidasi Direktorat Aqggaran dengan besaran Angka Dasar belanja Kementerian/Lembaga yang disusun oleh Direktorat Penyusunan APBN berdasarkan ketersediaan anggaran (resource envelope) . Dalam hal Angka Dasar hasil konsolidasi lebih rendah dari resource envelope, selisih lebihnya merupakan sumber pendanaan untuk usulan baru. Sedangkan dalam hal Angka Dasar konsolida.si lebih tinggi dari resource envefope, dan rapat pimpinar: _ Direktorat J enderal Anggaran, Kementerian Keuangan memutuskan untuk melakukan penyesuaian ke bawah terhadap Angka Dasar konsolidasi yang dihasilkan. Kemudian, dilakukan penyesuaian dengan melakukan perbaikan berupa pengurangan alokasi sesuai dengan selisih yang terdapat antara Angka Dasar yang diusulkan dengan resource envelope. Langkah pertama yang dilakukan oleh peninjau ulang di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan adalah menghitung faktor pengurang total untuk tiap-tiap Kementerian/Lembaga clan dirinci secara per program. Langkah berikutnya, peninjau ulang Output /Komponen/ Akun/Detil, untuk akan melihat melihat Output/ Komponen/ Akun/ Detil mana saja yang berpotensi untuk dikurangi, dan berapa besarnya pengurangan tersebut. Dalam hal ini, Direktorat Anggaran melakukan penyesuaian Angka Dasar terhadap resource envelope dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA secara manual (sama seperti proses perbaikan) . Langkah ini dilakukan dengan simulasi berclang-ulang sehingga diperoleh pemotongan total untuk seluruh Output/ Komponen/ Akun/Detil sebesar faktor pengurang total. D. PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF TAHUN YANG DIRENCANAKAN Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 1 7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional menyebutkan: 1 . Menteri Keuangan dan Menteri Menteri PPN/Bappenas melakukan tinjau ulang (reviu) angka dasar dalam rangka penyusunan pagu indikatif Kementerian/Lembaga. 2 . Tinjau ulang (reviu) angka dasar Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada:
Realisasi pelaksanaan program dan anggara: i tahun sebelumnya;
Program dan alokasi anggaran tahun berjalan;
Program dan angka prakiraan maju tahun pertama; dan
Hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan, yang tertuang dalam dokumen Renja-K/L, RK A-K/L, clan DIPA. 3 . Menteri Keuangan dan Menteri Menteri PPN/Bappenas bersama sama membahas hasil tinjau ulang (review) angka dasar Kernen terian /Lem bag a.
Hasil tinjau ulang (reviu)angka dasar sebagaimana dimasud pada ayat (3), dipergunakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas sebagai salah satu dasar penyusunan pagu indikatif Kernen terian /Lem bag a.
Tinjau ulang (reviu) angka dasar Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat bulan Februari. Sesuai dengan amanat Pasal s· ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 1 7, Kementerian Keuangan bersamc.-sam Kementerian PPN/Bappenas memb ^a has hasil tinjau ulang angka dasar yang dihasilkan oleh masing-masing instansi, untuk dijadikan Lampiran Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun Yang Direncanakan. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan berdasarkan Angka Dasar hasil reviu, Kementerian Keuangan mengkoordinasikan pembahasan Pagu Indikatif K/ L dengan Kementerian PPN /Bappenas. Usulan output baru yang disampaikan Kementerian/ Lembaga dan sudah diinput dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA menjadi salah satu bahan pembahasan Lampiran Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun Yang Direncanakan, dalam hal usul output baru tersebut dipandang perlu untuk diberikan alokasi anggaran. Setelah Pagu Indikatif ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran KPJM sesuai dengan Pagu Indikatif tersebut ke dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh DJA. LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142 / PMK.02/20 1 8 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/ PMK.02/20 1 7 TENTANG PTUNJUK PENYCSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN FORMAT DAN TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA RKA-K/L merupakan dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang · ^disusun menurut bagian anggaran Kementerian/ Lembaga. Sebagai dokumen penganggaran, dokumen RKA-K/L berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Renja K/L beserta anggarannya pada tahun yang direncanakan. Dalam implementasinya, penyusunan RKA-K/ L be: -pedoman kepada kaidah-kaidah pengnggaran sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Men teri ini. RKA-K/L meliputi RKA-K/L Pagu Anggaran, RKA-K/L Alokasi Anggaran, dan RKA-K/L APBN Perubahan. Tata cara penyusunan RKA-K/L yang diuraikan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini adalah untuk RKA-K/L Pagu Anggaran dan RKA-K/L Alokasi Anggaran (pagu APBN) . Tata cara pe: iyusunan tersebut juga berlaku untuk penyusunan RKA-K/L APBN Perubahan. Setelah RKA-K/L tahun yang direncanakan selesai disusun, Kementerian/Lembaga juga diminta untuk menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun berikutnya. Tata cara menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahunan tersebut dijelaskan pada Lampiran II dari Peratura: i Menteri ini. Penyusunan RKA-K/ L dilakukan setelah penyusunan Renja K/L selesai dilakukan. Dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, referensi/ informasi Kinerja penganggaran yang dibutuhkan untuk penyusunan RKA-K/L merupakan referensi/informasi Kinerja yang terdapat dalam Renja K/L. prh; ·./ A. PENYUSUNAN RKA-K/L Sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya, penyusunan RKA-K/L dilakukan dengan menggunakan aplikasi, yang referensi informasi Kinerja penganggarannya bersumber dari referensi/informasi Kinerja yang terdapat pada Renja K/ L. Referensi/informasi Kinerja penganggaran yang digunakan dalam penyusunan RKA-K/L adalah referensi/informasi Kinerja penganggaran yang terdapat pada Renja K/L yang telah disetujui oleh mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada proses penelaahan Renja K/L. 1 . PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENYUSUNAN RKA-K/L a. Biro Perencanaan/ Unit Perencanaan Kementerian/ Lembaga Dalam proses penyusunan RKA-K/L, Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga bertugas:
mengoordinasikan penyusunan Sasaran Strategis Kementerian/L ^e mbaga beserta indikatornya;
mengoordinasikan perumusan hubungan logis antara Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga beserta indikatornya dengan Sasaran Program beserta indikatornya dan Sasaran Kegiatan beserta indikatornya; dan
mengisi Formulir I RKA-K/L. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga JUga bertugas menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun berikutnya berdasarkan database RKA-K/ L tahun yang direncanakan yang disusun oleh seluruh satuan kerja (satker) dalam Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Unit Eselon I Dalam proses penyusunan RKA-K/L, unit eselon I bertugas:
memastikan hubungan logis antara Sasaran beserta indikatornya dengan Sasaran Kementerian/L ^e mbaga beserta indikatornya; Program Strategis 2) menyusun Keluaran (Out put) Program beserta indikatornya;
menyusun informasi Kinerja tingkat kegiatan (Formulir yang akan digunakan oleh satker. Informasi Kir.. erja tersebut adalah=: : Sasaran Kegiatan serta indikatornya, Keluaran (Out put) Kegiatan serta indikatornya, Subout put, dan komponen;
melakukan penandaan anggaran (budget tagging) pada tingkat Keluaran (Output) Kegiatan. Penandaan anggaran yang dilakukan adalah Prioritas, Nawa Cita, Janji Presiden, dan Tematik APBN;
meneliti dan memastikan Pagu Anggaran K/L/ Alokasi Anggaran K/L per program dan per jenis belanja berdasarkan Pagu Anggaran K/L/ Alokasi Anggaran K/ L;
menetapkan sasaran Kinerja untuk masing-masing satker mengacu pada dokumen RKP dan Renja K/L tahun berkenaan untuk: a) volume Keluaran (Output) Kegiatan dalam kerangka Angka Dasar; dan b) volume Keluaran (Output) Kegiatan untuk usulan baru;
menetapkan Alokasi Anggaran K/L masing-masing satker untuk: a) Alokasi Anggaran K/L dalam kerangka Angka Dasar; b) Alokasi Anggaran K/ L untuk memenuhi usulan baru; dan c) Alokasi keluaran (output) prioritas sesua1 dengan kesepakatan tiga pihak (trilateral meeting);
menyiapkan daftar pagu rincian per satker yang berfungsi se bagai batas tertinggi pagu satker;
menyusun dokumen pendukung, antara lain Kerangka Acuan Kerja/ Term O f Re f erence (TOR), Rincian Anggaran Biaya (RAB), Gender Budget Statement (GBS) , dan Format Penandaan Anggaran Out put Kegiatan; dan 1 0) mengumpulkan dan menyatukan dokumen pendukung teknis dari satker, antara lain Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU, perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis, dan data dukung teknis lainnya.
Satuan Kerja (satker) Dalam proses penyusunan RKA-K/L, satker bertugas:
menyiapkan dokumen sebagai acuan maupun sebagai dasar pencantuman sasaran Kinerja kegiatan dan alokasi anggarannya pada tingkat Keluaran (Output) Kegiatan dalam RKA satker, meliputi: a) informasi mengenai sasaran Kinerja (sampai dengan tingkat Keluaran (Output) Kegiatan) dan Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga untuk masing-masing kegiatan (termasuk sumber dana) sesuai kebijakan unit eselon I. Informasi Kinerja tersebut terbagi dalam Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga jenis Angka Dasar dan/atau usulan baru; b) peraturan perundang-undangan mengenai struktur organisasi Kementerian/Lembaga dan tugas-fungsinya; c) dokumen Renja K/L dan RKP tahun berkenaan; d) petunjuk penyusunan RKA-K/L; dan e) standar biaya untuk tahun yang direncanakan (meliputi standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar struktur biaya) .
meneliti dan memastikan Kesesuaian dengan kebijakan unit eselon I dalam hal: a) besaran Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga pada satker; dan b) besaran Angka Dasar dan/atau usulan baru.
menyusun Kertas Kerja satker (KK satker) dan RKA Satker serta menyimpan data dalam Arsip Data Komputer (ADK);
menyiapkan dokumen pendukung, seperti KAK/TOR, RAB, GBS Penandaan Anggaran (budget tagging), dan khusus satker BLU dokumen RBA BLU;
menyampaikan dokumen pendukung teknis berupa: a} perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan · gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat untuk pekerjaan pembangunan/renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di dalam negen dan pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di luar negen (kan tor perwakilan) yang mengubah struktur bangunan; b) perhitungan kebutuhan biaya renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana setempat untuk pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak merubah struktur bangunan. Informasi mengubah atau tidak struktur bangunan dijelaskan dalam dokumen tersebut; c) data dukung teknis dalam suatu kasus tertentu antara lain: peraturan perundangan-undangan/keputusan pimpinan Kementerian/Lembaga yang mendasari adanya kegiatan/keluaran (out put) , surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk alokasi dana satker baru, Surat Konfirmasi Final Menteri Keuangan terkait pekerjaan dengan mekanisme Kerjasama Pe: nerin··ah Badan Usaha Availability Payment (KPBU AP) , dan sejenisnya; dan/atau d) data dukung teknis terkait lainnya sehubungan dengan alokasi suatu Keluaran (Output) Kegiatan. 2 . MEKANISME PENYUSUNAN RKA-K/L Dalam proses penyusunan RKA-K/L oleh K/L (satker, unit eselon I, dan Kementerian/Lembaga) dilakukan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L-DIPA. Dalam proses meng1s1 data yang dilakukan, tidak terdapat pengulangan pengisian antar level yang ada. Pada tingkat satker, perencana memasukkan segala hal yang diperlukan dalam penyuunan KK satker dan RKA satker (informasi Kinerja, rincian belanja, dan target pendapatan) . Pada tingkat L:
nit eselon I, perencana melakukan restore data dari ADK yang disampaikan oleh satker dan melakukan pengisian-pengisian yang diperlukan pada level eselon I Pada tingkat Kementerian/ Lembaga, perencana juga melakukan restore data dari ADK yang disampaikan unit eselon I yang ada dan melakukan pengisian-pengisian yang diperlukan pada level Kementerian/Lembaga. Dalam hal m1, peng1sian yang diperlukan pada level eselon I dan level Kementerian/Lembaga adalah pengisian Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Hasil dari pengisian-pengisian yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L-DIPA akan menghasilkan KK satker dan RKA satker pada level satker, RKA-K/L tingkat kegiatan, RKA K/L eselon I pada level unit eselon I, dan RKA-K/L.
Penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L 1 . Mekanisme Penyusunan Kertas Kerja Satker Penyusunan rincian anggaran belanja kegiatan yang direncanakan pada satker dituangkan ke dalam dokumen KK satker dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L-DIPA. Informasi yang dituangkan pada KK satker merupakan informasi rincian anggaran belanja Keluaran (Out put) Kegiatan sampai dengan tingkat detil biay Penyusunan KK satker pada suatu satker melalui langkah-langkah sebagai berikut: a) satker melakukan login aplikasi RKA-K/ L-DIPA; b) dalam pengisiannya mengikuti petunjuk pengisian yang dijelaskan dalam buku manual aplikasi RKA-K/L DIPA. Dalam hal peng1sian kode akun, agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar {BAS) beserta peraturan pelaksanaannya; c) penyusunan rmcian anggaran belanja Keluaran (Out put) Kegiatan dilakukan dengan dua cara:
menungkan Angka Dasar Alokasi Anggaran K/L Satker menuangkan rencana belanja jenis Angka Dasar Alokasi Anggaran K/L pada suatu kegiatan sampai dengan detil biaya. Data yang digunakan adalah Prakiraan Maju yang dicantumkan pada dokumen RKA-K/L tahun anggaran sebeh ^i mnya atau data hasil reviu Angka Dasar.
menuangkan kebijakan baru Alokasi Anggaran K/L (a} Berkenaan dengan Jen1s kebijakan baru Alokasi Anggaran K/L, satker menuangkan ·Alokasi Anggaran K/L pada satker secara rinci sampai dengan detail biaya; (b} Penuangan jenis kebijakan baru Alokasi Anggaran K/L baru mengacu pada proposal kebijakan baru yang telah disetujui untuk tahun yang direncanakan; (c} Dalam perhitungan Alokasi Anggaran K/L, Kementerian/Lembaga mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Dengan kata lain, penggunaan produk imper dibatasi. (d} Setelah meyakini kebenaran semL:
a isian yang ada, kemudian mencetak KK satker berkenaan; dan (e} melengkapi data dukung yang diperlukan, untuk kemudian disampaikan bersamaan dengan KK satker yang telah ditandatangani oleh KPA kepada unit eselon I sebagai bahan penyusunan RKA-K/ L 2 . Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satker RKA satker merupakan penjelasan mengenai rencana Kinerja satker, rincian belanja satker sampai dengan level komponen, dan target pendapatan satker. Penyusunan RKA Satker dilakukan menggunakan aplikasi RKA-K/L-DIPA, dengan langkah-langkah sebagai berikut: a} satker melakukan login aplikasi RKA-K/L-DIPA (penyusunan KK dan RKA satker dilakukan dengan user yang sama, jadi apabila sedang menyusun KK satker tidak perlu login kembali); b) proses pengisian yang dilakukan sesuai dengan petunjuk dalam buku manual aplikasi RKA-K/L-DIPA, pada saat ^· mengisi dalam rangka menyusun KK satker, akan digunakan juga dalam penyusunan RKA satker; fj c) untuk mencetak RKA satker, pada aplikasi RKA-K/L DIPA memilih menu cetak RKA Satker (bagian A, bagian B, clan bagian C); clan d) menyampaikan RKA Satker (bagian A, bagian B, clan bagian C) yang telah ditandatangani oleh KPA bersamaan dengan KK satker yang telah ditandatangani oleh KPA clan data dukung terkait kepada unit eselon I.
Mekanisme Penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan Rencana anggaran kegiatan merupakan dokumen untuk merinci informasi Kinerja penganggaran clan kebutuhan anggaran untuk setiap kegiatan. Informasi yang terdapat pada rencana anggaran kegiatan secara otomatis akan terisi ketika satker selesai menyusun KK satker clan RKA. satker. Informasi yang harus ada pada RKA-K/L tingkat kegiatan adalah sebagai berikut: a) Alokasi kௗgiatan yang merupakan akumulasi dari Keluaran (Out put) Kegiatan di bawahnya. Alokasi kegiatan harus sama dengan pagu yang ada pada Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan Kementerian Keuangan; b) Informasi Sasaran Kegiatan clan target Indikatornya; c) Informasi . Keluaran (Out put) Kegiatan clan alokasi Keluaran (Output) Kegiatan; d) Indikator Keluaran (Output) Kegiatan beserta targetnya, volume clan satuan Keluaran (Output) Kegiatan; e) Penandaan Anggaran (Budget Tagging) Keluaran (Output) Kegiatan Setiap Keluaran (Output) Kegiatan harus mendukung terhadap Penandaan Anggaran. Penandaan anggaran terbagi ke dalam beberapa kelompok yaitu:
Prioritas Nasional;
Nawa Cita;
Janji Presiden; clan (4) Tematik APBN. Penandaan anggaran harus dilakukan di aplikasi sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) ketika menyusun Renja K/L; f) Informasi Suboutput; dan g) Informasi rincian biaya berupa: kelompok tiaya, jenis belanja; dan sumber dana.
Mekanisme Penyusunan RKA-K/L Unit Eselon I a) menghimpun/mengkompilasi KK satker, RKA Satker dan rencana anggaran kegiatan dalam lingkup unit eselon I berkenaan; b) meneliti kelengkapan informasi Kine: -ja yang digunakan dalam penyusunan R: Kft ... -K/L (informasi mengenai Sasaran Kegiatan clan indikatornya dan output Kegiatan dan indikatornya); c) me-restore ADK yang disampaikan satker-satker yang ada dalam aplikasi RKA-K/L-DIPA; d) memvalidasi Kinerja dan anggaran program yang menjadi tanggung jawab unit eselon I berkenaan dengan:
total Pagu Anggaran K/L;
sumber dana, yang terdfri atas Rupi: : th Murni, Pinjaman Luar Negeri, Rupiah Murni Pendamping, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman Dalam Negeri, BLU: Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar Negeri, Hibah Vaiuta Asing Langsung, Hibah Luar Langsung, d: in Surat Berharga Syariah Negara; dan
sasaran Kinerja Uenis barang/jasa serta volume dan satuan Keluaran (Output) Kegiatan); e) meneliti dan menyaring relevansi komponen dengan 'Keluaran (Output) Kegiatan pada masing-masing KK satker; f) apabila terdapat ketidaksesuaian atas program sebagaimana dimaksud dalam huruf c) clan relevansi komponen Keluaran (Out put) Kegiatan se: : : > agaimana dimaksud dalam huruf d), unit eselon I melakukan koordinasi dengan satker untuk perbaikar: pada KK satker dan RKA satker; g) selain mengisi pada Formulir 2 RKA-K/L, unit eselon I harus melakukan perencanaan tentang operasionalisasi kegiatan yang berisikan antara lain:
identifikasi faktor-faktor pendukung (faktor pegawai, sarana, dan prasarana) dan penghambat (faktor lingkungan/kultur kerja) ;
identifikasi satker pelaksana kegiatan; dar:
penjelasan mengenai perubahan Alokasi Anggaran K/L belanja kegiatan dari yang sedang berjalan dengan yang diusulkan; h) Melakukan penandaan anggaran atau budget tagging; Penandaan anggaran (budget tagging) dilakukan pada level Keluaran (Output) Kegiatan yang dilakukan pada saat penyusunan Renja K/L; i) setelah meyakini kebenarannya, mencetak RKA-K/ L unit eselon I (Formulir 2) dengan memilih menu cetak RKA-K/L pada aplikasi RKA-K/L-DIPA; j) RKA-K/L unit eselon I ditandatangani oleh pejabat eselon I atau pejabat setingkat eselon I sebagai penanggung jawab program; dan k) menyampaikan RKA-K/L, RKA Satker beserta data dukung terkait kepada Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk diteliti, kemudian diteruskan kepada APIP K/ L untuk direviu.
Mekanisme Penyusunan RKA-K/ L lingkup Kernen terian /Lem bag a a) menghimpun/mengkompilasi RKA-K/L unit eselon I lingkup Kementerian/Lembaga; b) menyusun RKA-K/ L secara utuh untuk lingkup Kementerian/Lembaga berdasarkan RKA-K/L unit eselon I; c) memvalidasi Alokasi Anggaran K/L meliputi:
total Pagu Anggaran K/L;
sumber dana; dan
Informasi Kinerja penganggaran dan targetnya. Dalam hal ini, informasi Kinerja penganggaran lingkup Kementerian/Lembaga selain meliputi Sasaran Kegiatan dan Keluaran (Output} Kegiatan beserta indikator-indikatornya, juga mencakup Sasaran Program dan Keluaran (Output} Program beserta indikator-indikatornya; d} apabila terdapat ketidaksesuaian atas Alokasi Anggaran K/L sebagaimana dimaksud dala: n huruf c}, Kementerian/Lembaga melakukan koordin: : tsi dengan unit eselon I untuk perbaikan pada RKA-K/L unit eselon I berkenaan; e} RKA-K/L (yang telah disusun} diteliti/ reviu kembali Kesesuaiannya dengan Pagu Anggaran K/L agar tidak mengakibatkan:
pergeseran anggaran antarprogram dan fungsi uumlah alokasi dana pada masing-masing program harus sesuai dengan yang tercantum dalam Pagu Anggaran K/L};
pengurangan belanja operasional;
perubahan pagu sumber pendanaan/ sumber pembiayaan (sumber pendanaan/ sumber pembiayaan dalam (Out put} Kegiatan beru bah/ bergeser}; menghasilkan Keluaran tidak diperbolehkan f) memastik ^a n RKA-K/L beserta dokumen pendukung telah memuat hal-hal sebagai berikut: ( 1} konsistensi pencantuman Sasaran Kinerja meliputi volume Keluaran (Output) Kegiatan dan indikator Kinerja Keluaran (Output} Kegiatan dalani RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP;
Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/ L dengan Pagu Anggaran K/ L;
Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L;
Kelayakan Anggaran dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara g) lain penerapan standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar struktur biaya Kesesuaian jenis belanja, hal-hal yang dibatasi, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Badan Layanan Umum (BLU), Kontrak Tahun Jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan
kepatuhan dalam penandaan anggaran (budget tagging); dalam RKA-K/L hal hasil terdapat penelitian hal-hal dan/atau rev1u yang memerlukan perbaikan/penyesuaian, RKA-K/L disampaikan kembali kepada unit eselon I bersangkutan; h) RKA-K/L yang telah dilakukan perbaikan/penyesuaian disampaikan kembali kepada unit Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan /Unit Perencanaan Kernen terian /Lem baga pada kesempatan pertama; i) Berdasarkan database RKA-K/ L yang telah disusun, Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun berikutnya dalam Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh Direktorat J enderal Anggaran; dan j) menyampaikan RKA-K/L dan KPJM kepada Kementeric; in Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penelaahan.
Penyesuaian RKA-K/ L Berdasarkan Alokasi Anggaran K/ L Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI dan Alokasi Anggaran K/L, Kementerian/Lembaga menyesuaikan RKA-K/L. Per: yesuaian dimaksud adalah:
penyesua1an terhadap Angka Dasar apabila terdapat perubahan parameter ekonomi (indeks inflasi atau indeks KPJM untuk tahun yang direncanakan) clan/ atau penyesuaian parameter non ekonom: apabila terdapat perubahan kebijakan sehingga berpengaruh terhadap be saran Alokasi Anggaran K/ L;
adanya progam baru sebagai hasil kesepakatan pembahasan dengan dengan komisi terkait di DPR-RI; clan 3) Pergeseran anggaran antarprogram ya: ig telah mendapat persetujuan derigan komisi terkait di DPR-RI. Dalam rangka penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Alokasi Anggaran K/L, terdapat beberapa kemungkinan sebagai berikut:
apabila tidak terdapat perubahan parameter ekonomi, parameter nonekonomi, pergeseran antarprogram yang telah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR-RI dan usulan program/kegiatan/keluaran (out put) baru maka RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L secara langsung ditetapkan dalam DHP RKA-K/L;
apabila terdapat pergeseran anggaran antarprogram, maka dilakukan penyesuaian pada KK satker, RKA Satker, clan RKA-K/L (Formulir 1 ,2, clan 3);
apabila terdapat perubahan parameter baik ekonomi maupun non ekonomi, penuangan dalam KK satker dilakukan melalui penyesuaian dengan parameter ekonomi clan non ekonomi pada tingkat komponen. Penyesuaian pada komponen pendukung dilakukan dengan melakukan perkalian dengan parameter ekonomi. Sementara itu, penyesuaian komponen utama dapat dilakukan dengan mengalikan dengan parameter ekonomi atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan; dan/atau
apabila terdapat program baru sebagai hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI, Kementerian/L ^e mbaga menyesuaikan RKA-K/L dengan: a) mengusulkan rumusan program/kegiatan/keluaran (out put) kepada Kementerian Keuanga.n clan Kementerian PPN Bappenas sesuai dengan kewenangan masing-masing terlebih dahulu. Usulan program dan kegiatan (nonkeluaran diajukan kepada Kementerian PPN/Bappenas. Sedangkan usulan Keluaran (Out put) Kegiatan diajukan kepada Kementerian Keuangan. Usula: i tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai referensi pada aplikasi KRISNA clan aplikasi RKA-K/L; b) entry data biaya pada masing-masing komponen dengan mengacu pada standar biaya yang berlaku pada tahun yang direncanakan; c) meneliti kembali jumlah Alokasi Anggaran K/ L tersebut apakah sesuai dengan jumlah Alokasi Anggaran K/L hasil kesepakatc.. n pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI; clan d) hasil penuangan Alokasi Anggaran K/L tersebut akan tercantum· dalam Formulir III clan KK satker. Mekanisme penyesuaian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L untuk tiap tingkatan adalah sebagai berikut:
Mekanisme Penyesuaian Kertas Kerja Satker Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI clan Alokasi Anggaran K/L, satker menyesuaikan KK satker dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) melakukan login ke dalam aplikasi RKA-K/L untuk selanjutnya melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan; b) mengidentifikasi clan meneliti perubahan-perubahan belanja sesuai dengan Alokasi Anggaran K/L; c) menyesuaikan Alokasi Anggaran K/L Angka Dasar sampai dengan tingkat detil dan menuangkan kebijakan . baru Alokasi Anggaran K/L/Inisiatif Baru mengacu pada proposal yang telah disetujui ke dalam anggaran; d) melengkapi perubahan data dukung atas penyesuaian terhadap Alokasi Anggaran K/L; clan e) menyampaikan Kertas Kerja satker hasil penyesuaian yang telah ditandatangani oleh KPA dan data dukung kepada unit eselon I.
Mekanisme Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Satker Berdasarkan KK satker yang telah disesuaikan, satker jt: ga menyesuaikan RKA Satker dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) melakukan login ke dalam aplikasi RKA-K/L-DIPA untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang di bu tuhkan; b) mengidentifikasi dan meneliti perubahan-perubahan informasi rencana Kinerja, dan target pendapatan, sesuai dengan Alokasi Anggaran K/ L; c) kecuali untuk rencana penarikan dan target pendapatan, data/informasi yang disesuaikan pada KK satker secara otomatis juga merubah data/ informasi dalam RKA Satker; d) meneliti kembali Kesesuaian nncian belanja satker yang tertera pada RKA Satker dengan KK satker hasil penyesuaian; e) setelah diyakini kebenarannya, mencetak RKA Satker yang telah disesuaikan; dan f) menyampaikan RKA Satker (Bagian A, B, dan C) yang telah disesuaikan dan ditandatangani oleh KPA bersamaan dengan KK satker yang telah disesuaikan beserta data dukung terkait kepada unit eselon I.
Mekanisme Penyesuaian Rencana Anggaran Kegiatan Proses penyesuaian Rencana anggaran kegiatan berbarengan dengan perbaikan terhadap KK satker dan RKA Satker. Sama halnya dengan proses penyusunan, dalam proses perbaikan unit eselon I harus memperhatikan rumusan Kinerja, alokasi, serta target-target yang berubah sesuai dengan penetapan Alokasi Anggaran K/L.
Mekanisme Penyesuaian RKA-K/L Unit Eselon I a) rnenghimpun/mengkompilasi KK satker dan RKA Satker yang telah disesuaikan dalam lingkup unit eselon I berkenaan; b) menyesuaikan RKA-K/L unit eselon I {Formulir 2) berdasarkan KK satker dan RKA Satker yang difasilitasi oleh aplikasi RKA-K/L-DIPA; c) memvalidasi Kinerja dan anggaran prog-am yang menjadi tanggung jawab unit eselon I berkenaan dengan:
total Alokasi Anggaran K/L;
sumber dana, yang terdiri atas Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Rupiah Murni Pendamping, PNBP, Pinjaman dalam Negeri, BLU, Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar Negeri: Hibah Valuta Asing Langsung, Hibah Luar Langsung, can Surat Berharga Syariah Negara; dan
Sasaran Kinerja Uenis barang/jasa, indikator /target Keluaran (Output) Kegiatan, serta volume dan satuan Keluaran (Out put) Kegiatan; d) meneliti dan menyaring relevansi kcmponen de: igan Keluaran (Output) Kegiatan pada masing-masing KK satker dan RKA Satker; e) apabila terdapat ketidaksesuaian atas program sebagaima ^n a dimaksud pada huruf c) dan relevansi komponen Keluaran (Output) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf d), unit eselon I melakukan koordinasi dengan satker untuk perbaikar: pada KK satker dan RKA Satker; f) RKA-K/L unit eselon I ditandatangani oleh pejabat eselon I atau pejabat lainnya sebagai penanggung jawab program; dan g) Menyampaikan RKA-K/L unit eselcm I yang telah disesuaikan dan data dukung kepada unit perencanaan Kementerian/Lemtaga.
Mekanisme Penyesuaian RY -K/L lingkup Kernen terian /Lem baga a) menghimpun/mengkompilasi RKA-K/L unit eselon I yang telah disesuaikan dalam lir: gkup K/L; b) menyusun RKA-K/L secara utuh untuk lingkup K/L berdasarkan RKA-K/L unit eselon I; c) memvalidasi Alokasi Anggaran K/L meliputi:
total Alokasi Anggaran K/L;
sumber dana; dan
sasaran Kinerja; d) Apabila terdapat ketidaksesuaian a-'-as Alokasi Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada huruf c) , Kementerian/Lembaga melakukan koordinas: dengan unit eselon I untuk perbaikan pada RKA-K/L unit eselon I berkenaan; e) RKA-K/L (yang telah disesuaikan) diteliti kembali Kesesuaiannya dengan Alokasi Anggaran K/L agar tidak mengakibatkan:
pergeseran anggaran antarprogram dan fungsi Uumlah alokasi dana pada masing-masing program harus sesuai dengan yang tercantum dalam Alokasi Anggaran K/L);
pengurangan belanja operasional (komponen 00 1 dan 002); dan
perubahan pagu sumber pendanaan/ sumber pembiayaan (sumber pendanaan/ sumber pembiayaan dalam menghasilkan Keluaran (Out put) Kegiatan tidak diperjolehkan berubah / bergeser) . f) Memastikan RKA-K/L beserta dokumen pendukung telah memuat hal-hal sebagai berikut:
konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume Keluaran (Output) Kegiatan dan indikator Kinerja Keluaran (Out put) Kegiatan dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP;
Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalan: Alokasi Anggaran K/L;
Kelayakan Anggaran dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) , Kesesuaian jenis belanja, hal-hal yang dibatasi, penga ' okasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, SBSN, BLU, Kontrak Tahun Jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN; dan
kepatuhan dalam penandaan anggaran, termasuk GBS. g) Menyampaikan RKA-K/L, RKA Satker, KK RKA-K/L, beserta data dukung terkait kepa.da APIP K/L untuk direviu. h) Bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L, RKA Satker, KK RKA-K/L, beserta data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu: Biro Perencanaan /Unit Perencana Kernen terian /Lem baga melakukan pemutakhiran KPJM sesuai dengan kebijakan APBN; i) Menyampaikan RKA-K/L, termasuk KPJM, dan RKA satker yang telah disesuaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggarar: sebagai bahan penelaahan / penyesuaian. B. DOKUMEN PENDUKUNG 1 . Kerangka Acuan Kerj a (KAK) / Tenn O f Re f ere nee (TOR) TOR dalam kerangka Angka Dasar yang be-ubah komponennya disusun dan diajukan sebagai dasar alokasi anggaran Keluaran (Output) Kegiatan Angka Dasar. TOR ini adalah yang sudah disesuaikan dengan bagian/tahapan sebagai komponen Keluaran (Out put) Kegiatan pada tahun yang direncanakan. 2 . Rincian Anggaran Biaya (RAB) RAB mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RAB, yaitu:
dokumen RAB merupakan dokumen pendukung TOR; dan
dokumen ini menjelaskan biaya yang dibutuhkan dalam pencapaian Keluaran (Out put) Kegiatan. 3 . Formulir Penandaan Anggaran (Budget Tagging) dan Gender Budget Statement 4. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum (RBA BLU) RBA BLU merupakan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh BLU. Kaidah-kaidah penganggaran dalam menyusun RBA BLU berpedoman pada penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Dokumen Pendukung Teknis Lainnya Beberapa dokumen pendukung teknis lainnya yang disusun oleh satker, an tara lain:
perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat untuk pekerjaan pembangunan/renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di dalam negeri dan pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang mengubah struktur bangunan; atau
perhitungan kebutuhan biaya renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana setempat L:
ntuk pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor· perwakilan) yang tidak merubah struktur bangunan Informasi mengubah atau tidak struktur bangunan dijelaskan dalam dokumen tersebut, yaitu; 1 ) data dukung teknis dalam suatu kasus tertentu antara lain peraturan perundang-undangan/keputusan p1mp1nan Kementerian/Lembaga yang mendasari adanya kegiatan/keluaran (out put), surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk alokasi dana satker baru, dan sejenisnya; dan
data' dukung terkait teknis lainnya sehubungan dengan alokasi suatu Keluaran (Out put) Kegiatan. Dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi Kinerja penganggaran atau melakukan analisis pada level detail, mitra kerja Kementerian/Lembaga di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan dapat meminta data pendukung teknis ke Kementerian/Lembaga setelah penyelesaian RKA-K/L Alokasi Anggaran.
Surat Pengantar Usulan RKA-K/L Penyusunan Surat Pengantar Usulan RKA-K/L mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Ilustrasi Penyusunan TOR dan RAB Unit eselon I menetapkan target dan sasaran Kinerja program dan kegiatan beserta besaran anggarannya, termasuk volume Keluaran (Output) Kegiatan. Oleh karena itu wajar bahwa clokumen TOR clisusun oleh unit eselon I (Bagian Perencanaan) . Hal ini sej alan dengan kerangka berpikir top down, yaitu instansi pusat cliwakili unit eselon I yang menetapkan target Kinerja clan unit operasional (satker) sebagai pelaksana pencapaian target Kinerja dimaksud. Informasi keberaclaan satker clalam TOR aclalah informasi mengenai berapa jumlah satker yang turut serta clalam menghasilkan suatu Keluaran (Out put) Kegiatan. Substansi clalam TOR tersebut bukan terfokus pacla bekerjanya Keluaran (Out put) Kegiatan pacla suatu satker tertentu tetapi bekerjanya Keluaran (Out put) Kegiatan sebagai satu kesatuan utuh clalam proses pencapaian target clan Kinerja program. Tabel berikut aclalah ilustrasi perbandingan sekaligus gambaran jumlah TOR yang disusun oleh 2 (dua) unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jencleral Anggaran clan Direktorat Jencleral Perbenclaharaan yang mempunyai karakteristik berbecla clari aspek struktur organisasi dan Kinerjanya. Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal No. Karakteristik Anggaran Perbendaharaan 1 . Tipe Organisasi Unit eselon I, Unit eselon 1 yang sekaligus satker. memp-.J.nyai 2 1 8 satker terdiri Hanya ada 1 satker. atas: • 4 di instansi pusat; • 33 Kantor wilayah (Kanwil); dan • 18 1 Kantor Pelayanan Perbendeharaan Negara (KPPN) .
Rumusan Terdiri atas: Terdiri atas: Kinerja • 1 Program, • 1 Program, • 7 Kegiatan, clan • 1 0 Kegiatan, dan • 22 Keluaran • 49 Keluaran (Out put) (Output) Kegiatan Kegiatan (termasuk (termasuk 1 keluaran (output) layanan keluaran (out put) perkantoran) . layanan Cata tan: perkantoran) . Rincian Keluaran (Out put) Cata tan: Kegiatan setelah dipilah dan Tiap kegiatan clan clikelompokkan terdiri atas keluaran (out put) yang Keluaran (Output) Kegiatan dihasilkan ticlak yang dilaksanakan oleh sama. berbagai satker (cli luar keluaran (output) layanan perkantoran) aclalah: • 1 0 keluaran (output) (instansi pusat); • 16 keluaran (output) (Kanwil); clan • 22 keluaran (output) (KPPN) . 3 . J enis keluaran • Angka Dasar: 12 • Angka Dasar : 30 Keluaran ( out put ) Keluaran (Output) ( Output ) Kegiatan Kegiatan • Inisiatif Baru : 1 8 Keluaran I Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal No. Karakteristik Anggaran Perbendaharaan • Inisiatif Baru: 1 0 (Out put) Kegiatan Keluaran (Output) Kegiatan 4. Kewajiban Unit eselon I Unit eselon I menyusun 1 8 menyusun menyusun 10 dokumen TOR beserta RAB- dokumen dokumen TOR beserta nya. pendukung RAB-nya. Satker menyusun dokumen berupa TOR pendukung berupa Rencana dan RAB Bisnis dan Anggaran BLU, dan menyampaikan perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/ renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis, dan data dukung teknis lainnya. C. Format 1 . Format RKA-K/L a. Formulir 1 : Rencana Anggaran Tingkat Kementerian/ Lembaga RENCANA KERJA DAN ANGGARAN I KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA FORMULIR 1: RENCANA ANGGARAN TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 20XX A. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ..... ( Berisikan Nama Kementerian/ Lembaqa beserta kodenua) B. VISI...............(Berisikan uraian Visi dari Kementerian/ Lembaqa) c. MISI 1............ 2 .......... . . ( Berisikan uraian Misi dari Kementerian/ Lemba_qa) D. FUNGSI 1............ . . 2 ......... .. .. ( Berisikan Funqsi Tinakat Kementerian/Lembaaa) E. RINCIAN INFORMASI KINERJA TARGET KINERJA / ALOKASI ANGGARAN (RIBUAN KODE URAIAN TA TA RUPIAH) TA TA 20XX 20XX+ l 20XX+2 20XX+3 (1) (2) (3) 141 (5) (61 Sasaran Strategis 1 - .: : ·.: : ·_ {IJ!! ̜k:
'3- f! !?:
i9-_1'1; ó_ô9-!9-T!: t[!l_t!39-l-- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1 · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (Berisikan lndikator ) 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat 2.................. . .... , dst. 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat Sasaran Strategis 2 - .: : ·.: : · {IJ̝̞i_k; ,1]- f! !?:
i9_11; ó_ô9-!9_̟ -|t[!l_ ^t !3g_ ^i }l- - - - - - - - - - - - - - - - - --- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1................... . . (Berisikan lndikator ) 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat 2..................... . , dst. 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat Eselon I............ . ............ ( Berisikan uraian Nama 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999. 999 Eselon I ) Program 1 !........................ . (Berisikan uraian Nama 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Program Sasaran Program 1...................(Berisikan Uraian Sasaran Program) Indikator Kinerja Program 1...................(Berisikan Uraian 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat Indikator Kinerja Program) 2................ . ,dst. 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat Eselon I ..... .................. (Berisikan uraian Nama 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Eselon I ) Program 2 !......................... ( Berisikan uraian Nama 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Program Sasaran Program 1................. . . (Berisikan Uraian Sasaran Program) Indikator Kinerja Program 1...................(Berisikan Uraian 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat Indikator Kinerja Program) 2 .................,dst. 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat Dst. TOTAL 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 F. ALOKASI ANGGARAN PRIORITAS NASIONAL ALOKASI ANGGARAN (RIBUAN RUPIAH) KODE PRIORITAS NASIONAL/ PROGRAM TA TA TA TA 20.XX 20.XX +l 20.XX +2 20.XX +3 (1) (2) ( ^3 ) (4) (5) (61 Prioritas Nasional 1 ...... ( Berisikan 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Prioritas Nasional 1 yang jadi tanqqun_qjawab Kementerian/ Lembaga} Program........ (Berisikan nama Program 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 yang mendukung Prioritas Nasional 1) I Alokasi pagu program untuk Prioritas Nasional 1 I Dst. Prioritas Nasional 2 . ..... ( Berisikan 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Prioritas Nasional 2 yang jadi · tanggu n_qjawab Kementerian/ Lemba ga} Program........ ( Berisikan nama Program 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 yang mendukung Prioritas Nasional 1) I Alokasi pagu program untuk Prioritas Nasional 2 I dst. I I G. RINCIAN RENCANA PENDAPATAN: (RIBUAN RUPIAH) KODE PROGRAM URAIAN TA TA TA TA PENDAPATAN 20.XX 20.XX + l 20.XX +2 20.XX +3 {1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)) Program 1 a. Perpa jakan 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 b. PNBP 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 dst. TOTAL a. Perpajakan 9.999.999 9.999.999 9 .999.999 9.999.999 b. PNBP 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Lokasi, tanggal MenteriiPimpinan Lembaga Nam a I A. B.
D. E. - 1 32 - b. Formulir 2 Rencana Anggaran Tingkat Unit Organisasi RENCANA KERJA DAN ANGGARAN I KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA FORMULIR 2: RENCANA ANGGARAN TINGKAT UNIT ORGANIS.ASI TAHUN ANGGARAN 20XX KEMENTERIAN ............. ( Berisikan Nama Kementerian/ Lembaga beserta kodenya) NEGARA/LEMBAGA UNIT ORGANISASI ......................... (Berisikan Nama Unit Eselon I beserta kodenya ) MISI UNIT ORGANISASI.... ..................... ( Berisikan uraian Misi Eselon I ) SASARAN STRATEGIS YANG :
...................... . ( Berisikan uraian Sasaran Strategis yang DIDUKUNG didukun_q) RINCIAN KINERJA PROGRAM : ALOKASI ANGGARAN/TARGET VOLUME (RIBUAN RUPIAH) KODE URAIAN TA 200X TA 200X + 1 TA 200X + 2 TA 200X + 3 VOLUME ALO KASI VOLUME ALO KASI VOLUME ALO KASI VOLt: ME ALO KASI SA TUAN SATUAN SATUAN SATl 'AN (1) (2l ( ^3 ) (4) (5) (6) (7) (8) PROGRAM ......................... (Berisikan 9.999 9.999 9.999 9.999 Uraian Program Sasaran Program 1 · · · · · · · · · · · · · · (Berisikan uraian 2............ . . dst. ^Sasaran Proaram) Indikator Kinerja Prog ram 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 1 . .......... . ... (Berisikan /KP) ^99 ^sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat .
...........,dst. Out p,ut Program 9.999 ......................... (Berisikan 9.999 9.999 9.999 uraian Out put Program) Indikator Outp,ut Program 1 . · · · · · · · (Berisikan lndikator 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat.
......, dst. Output) 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. Rumusan Kegiatan 1........ . 9.999 9.999 9.999 9.999 ....... ,dst. (Berisikan Kegiatan 9.999 9.999 9.999 9.999 Dst. TOTAL 9.999 9.999 9.999 9 .999 F. RINCIAN BIAYA JUMLAH BIAYA PROGRAM MENURUT ALO KASI TA 200X Ill (2) 1. KELOMPOK BIAYA a. Operasional 9.999.999 b. N onoperasional 9.999.999 2. JENIS BELANJA a. Belanja Pegawai :
99999 b. Belan ja Barang :
99999 c. Belanja Modal :
99999 d. Belanja Pembayaran Kewa jiban Utang :
99999 e. Belanja Subsidi :
99999 f. Belanja Hibah :
99999 g. Belan ja Bantuan Sosial :
99999 h. Belanja Lain-Lain :
99999 3. SUMBER DANA a. Rupiah Mumi (RM) 9.999.999 b. Rupiah Mumi Pendamping (RMP) 9.999.999 c. Pendapatan Negara Bukan Pa jak (PNBP) 9.999.999 d. Badan Layanan Umum (BLU) 9.999.999 e. Pinjaman Luar Negeri (PLN) 9.999.999 f. Hibah Luar Negeri (HLN) 9.999.999 g. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) 9.999.999 h. Hibah Dalam Negeri (HDN) 9.999.999 i. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 9.999.999 G. RINCIAN RENCANA PENDAPATAN SUMBER (RIBUAN RUPIAH) KODE KEGIATAN PENDAPATAN TA 20.XX -1 TA 20.XX ( ^1 ) (2) (3} (4) (5) 0000 Kegiatan 1 a. Perpa jakan 9.999.999 9.999.999 b. PNBP :
99999 9.999.999 1 . Um um 9.999.999 9.999.999 2. Fungsional 9.999.999 9.999.999 0000 Kegiatan 2 a. Perpa jakan 9.999.999 9.999.999 b. PNBP :
99999 9 .999.999 1 . Um um 9.999.999 9.999.999 2. Fungsional 9.999.999 9.999.999 dst........
Perpajakan:
99999 9.999.999 TOTAL b. PNBP:
99999 9.999.999 1. Um um 9.999.999 9.999.999 2. Fun2sional 9.999.999 9.999.999 Lokasi, tanggal Eselon 1/Penanggung Jawab Program Nam a NIP. A.
D. E.
Formulir 3 Rencana Anggaran Kegiatan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN I KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA FORMULIR 3: RENCANA ANGGARAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 20XX KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ......................... (Berisikan Nam a Kementerian! Lembaga beserta kodenya) UNIT ORGANISASI ......................... ( Berisikan Nam a Unit Eselon I beserta kodenya) P ROGRAM ......................... ( Berisikan uraian Nama Program beserta kodenya) SASARAN PROGRAM YANG DIDUKUNG ......................... ( Berisikan Sasaran Program ) RINCIAN KINERJA KEGIATAN ALOKASI ANGGARAN/T ARGET VOLUME (RIBUAN RUPIAH) KODE URAIAN TA 200X TA 200X + 1 TA 200X + 2 TA 200X + 3 (1) (2) FUNGSI ......... (berisikan fungsi) SUBFUNGSI ........ (Berisikan subfungsi) KEGIATAN ....... (Berisikan Kegiatan) SASARAN KEGIATAN . . .. .. ...... (Berisikan uraian Sasaran Kegiatan) lndikator Kinerja Kegiatan 1 . : : : : : : : : dst } {lndikator Sasaran 2. Kegiatan) OUTPUT KEGIATAN ............... (Berisikan uraian Output) lndikator Out>ut Kegiatan 1 . ................ } {lndikator 2..... . ..... . ... . , dst Output ) Penandaan Anggaran {Bud gtet Tagging) 1.... .. . .... . .....} (Penandaan 2. ................ dst Anggaran ) Sub Out>ut 1 . .. .. ........ ...... } (Sub Output ) 2...... . .. . ..... . .... . , dst Ost... TOTAL VOLUME SATUAN (3) 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. ALO KASI VOLUME ALO KASI VOLUME ALOKASl VOLUME ALO KASI SATUAN SATUAN SATUAN (4) (5) (6) (7) (8) 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 . 9.999 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat.
999 99 sat. 999 99 sat. 9.999 99 sat. 9.999 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat.
999 999 9.999 9.999. F. RINCIAN BIAVA JUMLAH BIAVA PROGRAM MENURUT 111 1 . KELOMPOK BIAVA a. Operasional b. Non Operasional 2. JENIS BELANJA a. Belanja Pegawai : · b. Belanja Barang :
Belanja Modal :
Belanja Pembayaran Kewajiban Utang :
Belanja Subsid i:
Belanja Hibah :
Belanja Bantuan Sosial :
Belanja Lain-Lain :
SUMBER DANA a. Rupiah Murni (RM) b. Rupiah Murni Pendamping (RMP) c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) d. Sadan Layanan Umum (BLU) e. Pinjaman Luar Negeri (PLN) f. Hibah Luar Negeri (HLN) g. Pinjaman Oalam Negeri (PON) h. Hibah Dalam Negeri (HON) i. Surat Berharqa Svariah Neqara (SBSN) - 1 35 - ALOKASI TA 200X 1 ^2\ 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Lokasi, tanggal Eselon l/Penanggung Jawab Program Nam a NIP. 2 . Format Persetujuan RKA-K/L oleh DPR Menyetujui: Ketua Komisi W akil Ketua 1 W akil Ketua 2 W akil Ketua 3 PERSETUJUAN RKA-K/L (KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA) Lokasi, tanggal bulan tahun . ,............ . ( Nama)............ (ttd)........ . (Menteri.... . . I Ketua ..... ) ............. . . ( Nama)............ (ttd) ..... . .........( Nama)............ (ttd) ............. . . ( Nama)............ (ttd)........ . (Nama Menteri/ Pimpinan Len:
baga) 3 . Format RKA Satker a. Bagian A: Rencana Kinerja Satuan Ker ja RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER RENCANA KINERJA SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 20XX EAGIAN A a) KEMENTERlAN NEGARA/LEMBAGA xx.x) .... ( Berisikan Nama Kementerian/ Lembaga be: ; erta kodenya) b) UNIT ORGANISASI c) SATUAN KERJA xx) .... .... ....... (Berisikan Nama U: : iit eselon I beserta kodenya) xxxxx )........... . .. ( Berisikan Nama Satuan Kerja bese"ta kodenya) d) PROPINSI xx) ........... (Berisikan Propinsi Satker berada beserta kodenya) e) LOKASI xx) .............. ( Berisikan lokasi Satker berada bese"ta kodenya) Halaman : ALOKASI AN3GARAN TA 20X. J( PROGRAM/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR r-----r---.---.----l KODE KINERJA PROGRAM/ /KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/ OUT PUT / INDIKATOR OUT PUT (1) (2) xxx . xx . xx Program ... (Berisikan uraian nama Program) Sasaran Program . ..... ( Berisikan uraian Sasaran Program) Indikator Kineria Program . 1. ......... . 2 . ........ . . (Berisikan lndikator Kinerja Program, xxxx Kegiatan 1... (Berisikan uraian nama Kegiatan) Indikator Kinerja Kegiatan ! ................... .
... .... ............ (Berisikan Indikator Kinerja Kegiatan) ou t put -c . ̙ .-r ii e ri dilc""a- ̛; òidh t -Put-kfii; ; ,.t -; ,: ; _F - - 1 ,: ; , ciilc""dt; - iP ^u t ^̚ -- ^- ^- ^- ^- ^-- ^- ^- ^- - - ^- ^- ^- ^- - - -- - ^- - - 1 · · · · · · · · · · · 2 ... ....... . Out put 2 .....( Berisikan uraicm Out put Kegiatan) - - -1,: ; ,cii k - at; iP ^u t ^ - ^- ^- - ^- ^- ^- -- - - ^- ^- - - ^- ^- - ^--- ^- - ^-- 1 · · · · · · · · · · · 2 . ......... .
. ,dst. xxxx Kegiatan 2 .. .. .. ( Berisikan uraian nama Kegiatan) Indikator Kinerja Kegiatan 1.
-out pur-f. ŧ-g : (Fieri; i 1c; ; ,; ; ; òidh ^iPu fr!ii iahJ ^- - ^- i cii ^lc""d t ^; - iP ^u t ^ - - - ^-- ^- ^---- - -- ^- ^-- ^- ^- ^- ^--- ^- ^- - 1 . ......... . 2 · · · · · · · · · · · Out put 2 ..... (Berisikan uraian Output Kegiatan) - ^- -1,: ; ,ciilc - a t ^; iP ^u t ^ - ^- ^- ^-- --- --- ^- - ^- ^--- ^- ^- ^- - ^--- - 1 .......... . 2 .......... .
. ,dst VOLUME SATUAN (3) 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. ANG KA DAS.AR (4) KEBIJAKAN BARU/ INISIATIF BARU (5) 9.999.ä99 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999 999 9.999.999 9. 999. 999 9. 999. 999 9.999.999 9.999.999 JUMLAH (6) i 9.999.999 ' 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 b. Bagian B: Rincian Belanja Satuan Kerja RENCANA KERJA ANGGARAN SAT: <ER I BAGIAN B RINCIAN BELANJA SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 20XX a. KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : (xxx ) .......... ( Berisikan Nama Kementerian/ Lembaga beserta kodenya) b. UNIT ORGANISASI : ( ^xx ) ......... ( Berisikan Nama unit eselon I beserta kodenya) c. SATUAN KERJA : (xxxxx ) ......... (Berisikan Nama satker beserta kodenya) I d. PRO VIN SI : (xx) ....... ( Berisikan Propinsi Satker berada beserta kodenya) e. LO KASI : (xx) ........ ( Berisikan wkasi Satker berada !Jeserta kodenya) Halaman : PROGRAM/SASARAN PROGRAM/ ALOKASI ANGGARAN TA 20X.X KP/ SASARAN RPOGRAM/INDIKATOR KEBIJAKAN SD/ KD/ KODE KINERJA PROGRAM/KEGIATAN / VOLUME ANGKA BARU/ JUMLAH CP DK/ OUTPUT/ SUBOUTPUT/ SATUAN DASAR INISIATIF TP/ LOKASI/KOMPONEN BARU (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) xxx .xx.xx Program...( Berisikan uraian nama 9 .999.999 9.999.999 9.999.999 Program) Sasaran Program ....................... (Berisikan Uraian Sasaran Program) Indikator Kinerja Program 1 . .............. 2 ............... (Berisikan Indikator Kinerja Program)' xxxx Kegiatan l...(Berisikan uraian nama Keg.) 9.999.999 9.999.999 9.9«;
999 xxxx .xx Out put l. (Berisikan uraian Output Keg.) 99 sat. 999.999 9.999.999 9.999.999 r sul: i-a"'utp°iit-i.-[ i; ; ,i; { kd,: ; , 0-,.1i23 -suii8ut puD - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - xxx 9.999.999 9.999.999 9.9S9.999 - jti̖ia: -h ^'KÄÅ p - o -ÆÇÈ ̗ ̕ (utÉÊË i l?ÌÍciukuÎ il - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - 9 .999.999 9.999.999 9.9«; 9 .999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - xxx Komponen 1. (berisikan uraian komponen 9.999.999 9 .999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - xxx Komponen 2. (berisikan uraian komponen 9.999.999 9.999.999 9.999.999 ... ,dst sul: i-o""tit.P-; ,£2 .̘ f i; ; ri; r kd,: ; , 0-,.4i53 -suiiEut puD - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - xxx 9.999.999 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - ... ,dst xxxx .xx Out put 2.(Berisikan uraian Out put Keg.) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9 .999 .999 -stil: i-o""tit/,-; ,£ Cf£; ri; rkd,: ; , 6r1i2n -suii8ut puF -9G999H999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Xxx 9 .999.999 9 .999 .999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - . .,dst 9.999.999 9.999.999 9 .999.999 xxxx Kegiatan 2 ... (Berisikan uraian nama Keg.) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 ... ,dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 T . A .20X.X Angka Dasar Kebijakan Jumlah PAGU Baru/ Inisiatif Baru RM RMP PNBP BLU PLN HLN PDN HLN PBS TOTAL c. Bagian C: Target Pendapatan Satuan Kerja BAGIAN C I RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER TARGET PENDAPATAN SATUAN KEF.JA TAHUN ANGGARAN 20.XX a. KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : (xxx ) ........... ( Berisikan fi'ama Kementerian/ Lembaga beserla kodenya) b. UNIT ORGANISASI : (xx) ......... ( Berisikan N: ima unit eselon I beserta kodenya) c. SATUAN KERJA : (xxxxx ) ......... ( Berisikan N: ima satker beserla kodenya) d. PRO PIN SI : (xx) . ...... ( Berisikan Prapinsi Satker berada i: Jeserta kodenya) e. LO KASI : (xx) ........ ( Berisikan lokasi Satker berada beserla kodenya) Halaman : PROGRAM/ KEGIATAN/ TARGET KODE SUMBER PENDAPATAN/ AKUN PENDAPATAN 20XX-1 20XX (1) (2) (3) (4) Program . .. ( Berisikan uraian nama Program) 9.999.999 9.999.999 Kegiatan 1.. ..... (Berisikan uraian Nama Kegiatan) 9.999.999 9.999.999 PERPAJAKAN 9.999.999 9.999.999 Uraian akun pendapatan 9.999.999 9.999.999 Uraian akun penda patan 9.999.999 9.999.999 PNBP 9.999.999 9.999.999 Um um 9.999.999 9.999.999 Uraian akun pendapatan 9.999.999 9.999.999 Uraian akun pendapatan 9.999.999 9.999.999 Fungsional 9.999.999 9.999.999 Uraian akun pendapatan 9.999.999 9.999.999 Uraian akun pendapatan 9.999.999 9.999.999 Kegiatan 2 ....... ( Berisikan uraian Nama Kegiatan) 9.999.999 9.999.999 ... ,dst TOTAL TARGET TARGET T.A 20XX-1 T.A 20XX PERPAJAKAN PNBP l.Umum 2.Fungsional 4. Format Kertas Kerja Satker (KK Satker) RINCIAN KERTAS KERJA SATKER T.A 20XX a. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : xxx ) ......... (Berisikan Nama Kementerian/ Lembaga beserta kodenya) b. UNIT ORGANISASI : xx) ......... (Berisikan Nama unit eseion I beserta kodenya) c. UNIT KERJA : xxxxx ) ........ (Berisikan Nama Satkerbeserta kodenya) d. ALO KASI : Rp ........ (Berisikan Alokasi Satker ) Halaman : ALOKASI ANGGARAN TA 20XX SD/ CP PROGRAM/ KEGIATAN/OUTPUT/ KODE SUBOUTPUT/ KOMPONEN/SUBKOMPONEN/ 1-- G H-r- I J-. L M-+ O AKUN BELANJA/ DETIL BELANJA (1) (2) xxx . xx . xx Program . .. (Berisikan uraian nama Program) xxxx Kegiatan 1. .... ( Berisikan uraian nama Keg.) xxxx . xx Out put 1 . (Berisikan uraian Out put Keg.) xxx s'b"'a(tpt -C.-(b̔ri; i k; ,: ; 0-,.1iti3 -s7ii8iit p79 - ^- xxx Ko: p8; <-n- i .̎ ̏ ( f; ; ri=ik.ti3 - à ; ; {; ; ,.-n- k: 8>-p?,: ; ; @l- - Jii̒z̓- h i<P -e! Ũ.g{utũŪū/PŬŭciuk: ilŮil-- - xx Subkomponen 1 (berisikan uraian subkomponen) xxxxx Uraian akun belania Detail belanja xxxxx Uraian akun belanja ... ,dst. xx Subkomponen 2(berisikan uraiansubkomponen) Uraian akun belanj a .. ,dst. xxx k"p#ii$%-2&.' -r'b"eri s - iicá-n- ABti[ ; ; _ 'ic"aCJ,83<; i- .... dst. xxx Sb"'a(tpt-i. & .̐ - ( 'b"eri s -iicá-n- ABti[; ; _ -iu - b â àtpãt] _ : .̑,-a; £ - - - - - - - - - - - - - - - ^- - - - - - - - - - - - - - - - - - - xxxx .xx Out put 2 (Berisikan uraian Output Keg.) xxx Subout put 1.. . . (berisikan uraian Suboutput) ... ,dst. xxxx Kegiatan 2.......(Berisikan uraian nama Keg.) ... ,dst. PAGU T.A. 20XX VOLUME (3) 99 sat. 99 sat Angka Dasar Inisiatif Baru Jumlah RM RMP PNBP BLU PLN HLN PDN HLN PBS TOTAL JUMLAH HARGA SATUAN BIAYA (4) (6) 9.999.999 9.999 .999 9.999.999 9 .999.999 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - ^- ^ - - - - - - - - - - - - - - 9 .999.999 9.999.999 -- - - - - - - - - - - - - ^- ^ - -- - - - - - - - - - - 9.999.999 9 .999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - 9.999.999 9.999 .999 9.999.999 9.999.999 9.999 . 999 9 .999.999 9 .999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9 .999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9 .999.999 - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9.999.999 - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9 .999. 999 9.999.999 Lokasi, tanggal KPA Nama NIP.
.. . ........... . . (5) 2........................................ . .
........................................... (6) ............................................. (7) 1........................................ . (8) 2........................................ . .
........................................ (9) 1...........................................(10) 2........................................ .
........................................... ( 1 1) (12) a. Dasar Hukum........................................ . (13) b. Gambaran Um urn...................................(14) B. Penerima Manfaat..................................... . . (15) C. Strategi Pencapaian Keluaran 1 . Metode Pelaksanaan...............................(16) 2. Taliapan dan Waktu Pelaksanaan............ (17) D. Kun.:
n Waktu Pencapaian Keluaran........... . (18) E. Biaya Yang Diperlukan................................ (19) Penanggung Jawab Kegiatan, Nama........................ . . (20) NIP............................ . (2 1) PETUNJUK PENGISIAN KAK/TOR (1) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
Diisi nama unit eselon I/II sebagai penanggung jawab Program.
Disi nama program sesuai dengan dokumen Renja K/L.
Diisi dengan Sasaran Program yang akan dicapai dalam Program.
Diisi indikator Kinerja Program.
Diisi nama kegiatan sesuai dengan dokumen Renja K/L.
Diisi Sasaran Kegiatan.
Diisi indikator Kinerja kegiatan.
Diisi nama/ nomenklatur Keluaran (Output) Kegiatan secara spesifik. ( 1 0) Diisi Indikator Keluaran (Output) Kegiatan. ( 1 1) Diisi mengenai jumlah/banyaknya kuantitas Keluaran (Out put) Kegiatan yang dihasilkan. ( 1 2) Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangk pengukuran kuantitas Keluaran (Output) Kegiatan sesuai dengan karakteristiknya. ( 1 3) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yan terkait langsung dengan Keluaran (Out put) Kegiatan yang akan dilaksanakan. ( 1 4) Diisi gambaran umum mengenai Keluaran (Out put) Kegiatan dan volumenya yang akan dilaksanakan dan dicapai. ( 1 5) Diisi dengan penerima manfaat baik internal clan/ atau eksternal K/L. ( 1 6) Diisi dengan cara pelaksanaannya berupa kontraktual atau swakelola. ( 1 7) Diisi dengan komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian keluaran kegiatan, termasuk jadwal waktu (ti,.,,_ e table) pelaksanaan dan keterangan sifat komponen/tahapan tersebut termasuk biay utama atau biaya penunjang. ( 1 8) Diisi dengan kurun waktu pencapaian pelaksanaan. ( 1 9) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian keluaran dan penjelasan bahwa rincian biaya sesuai dengan RAB terlampir.
Diisi dengan nama penanggung jawab kegiatan. (2 1 ) Diisi dengan NIP penanggung jawab kegiatan. Format Rincian Anggaran Belanja (RAB) RINCIAN ANGGARAN BELANJA Ko de 1 Kementerian/ Lem baga Unit eselon II/ Satker Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Keluaran (Out put) Kegiatan Indikator Keluaran (Out put) : Kegiatan Volume Satuan Ukur Alokasi Dana Uraian Subout put/Komponen/ Subkomponen/ Akun/ detil 2 Volume Sub Out put 3 Z.xxx SubOut put 1 99 xxx Komponen 1 - A Su bkomponen A - xxxx Akun a. Detil belanja 1 - b. Detil belanja 2 - c...., dst. B Subkomponen B - a. Dst. Z.xxx Sub0ut put 2 99 xxx Komponen 1 - A Sub komponen A - xxxx Akun a. Detil belanja 1 - b. Detil belanja 2 - c...., dst. B Subkomponen B - d...., dst. Cata tan:
................................................... . (1) (2) (3) (4) 1........................................................
....................................................... (5) ..................................................... (6) 1 ....................................................... .
....................................................... (7) ............................· · · · · ·.................... (8) ..................................................... . (9) ................................................. . . (10) Jenis komponen Rincian Harga (Utama/ Pendukung) Perhitungan Satuan Sat jml 4 5 6 - - - Uta ma - - - - - - 99 sat. x 99 99 999 sat. x.... - 99 sat. x 99 99 999 sat. x.... - - - - - - Utama - - - - - - 99 sat. x 99 99 999 sat. x.... - 99 sat. x 99 99 999 sat. x.... - - - Jumlah 7 999.999 999. 999 999. 999 999. 999 999.999 999.999 999. 999 999.999 999. 999 999. 999 999. 999 999.999 999.999 999. 999 Penanggung jawab Kegiatan Na1na...................(1 1) NIP.......................(12) Jumlah total alokasi anggaran Keluaran (Output) Kegiatan adalah jumlah keseluruhan alokasi anggaran Keluaran (Out put) Kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh satker, untuk Keluaran (Out put) Kegiatan yang sama. PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ANGGARAN BIAYA Diisi nama Kementerian/Lembaga. nama unit eselon 11/ satker sebagai penanggung · awab / pelaksana kegiatan.
Diisi nama Kegiatan sesuai dengan dokumen Renja K/L.
Diisi Sasaran Kegiatan yang didukung Keluaran (Out put) Kegiatan.
Diisi Indikator Sasaran Kegiatan.
Diisi nama/ uraian mengenai identitas dari setiap Keluaran (Output) Kegiatan secara spesifik.
Diisi Indikator Keluaran (Out put) Kegiatan.
Diisi mengenai jumlah/banyaknya kuantitas Keluaran (Output) Kegiatan yang dihasilkan.
Diisi uraian mengenai satuan ukur yang d.igunakan dalam rangka pengukuran kuantitas Keluaran (Output) Kegiatan sesuai dengan karakteristiknya. ( 1 0) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian Keluaran (Out put) Kegiatan. ( 1 1) Diisi dengan nama penanggung jawab kegiatan. ( 1 2) Diisi dengan NIP penanggung jawab kegiatan. Kolom 1 Kade Diisi kode subo: 1,t put, komponen, subkomponen. Kolom 2 Uraian Diisi uraian nama subout put, komponen, subkomponen, dan subout put/komponen/ detail belanja. subkomponen/detail Keteran an : subout put dan subkomponen bersifat opsionaL Kolom 3 olume Suboutput Diisi jumlah/bar: yaknya kuantitas subout put yang dihasilkan. Diisikan se baris dengan uraian subout put. Keteran an : Jumlah tote.I volume-volume suboutput harus sama dengan ·umlah volume Keluaran (Out put) Kegiatan. Kolom 4 Jenis Komponen (Utama/Pendukung) Kolom 5 Rincian Perhitungan Kolom 6 Harga Satuan Kolom 7 Jumlah Diisi utama atau pendukung. Diisikan se baris dengan uraian komponen, yang menyatakan bahwa komponen tersebut sebagai komponen ut ama atau komponen pendukung. Diisi formula perhitungan satuan satuan pendanaan. Diisikan sebaris dengan uraian detil belanja. Contoh : 2 org x 2 hari x ̍ frekuensi Jumlah perhitungan tesebut diisikan pada Subkolom 5 Uumlah) sebesar 8. Diisi nominal harga satuan yang berpedoman pada standar biaya ெ ^ang ^berlaku. Diisikan se baris dengan uraian detil belanja Keterane: an : Dalam hal biaya satuan ukur tidak terdapat dalam standar biaya dapat menggunakan data dukung lainnya yang dapat dipertanggung; · awabkan. Diisi nominal hasil-hasil perhitungan pada tingkat detil belanja, subkomponen, komponen, subout put. Keterane: an : Jumlah total alokasi anggaran subout put harl: s sama dengan jumlah total anggaran pada Keluaran (Output) Kegiatan. if 6. Format Rekap Penandaan Anggaran (Budget Tagging) REKAP PENANDAAN ANGGARAN (BUDGET T AGGJN_ TAHUN ANGGARAN 20XX I A. KEMENTERIAN /LEMBAGA I : I .................. . ( Berisikan Nama Kementerian/Lemba _qa beserta kodenya) I B. UNIT ORGANISASI I : I.................... ( Berisikan Nama Unit Eselon I beserta kodenya) C. PENANDAAN ANGGARAN Prog ram . . .. ............................ (Berisikan Uraian Program) 1 ) NAWA CITA URAIAN Ill !........................ . 2 ................... ..... .
........... .............,dst. (Berisikan uraian Nawa CitaYang Didukung) 2) JANJI PRESIDEN URAIAN Ill !........................ . 2 ........................ . (Berisikan uraian Janji Presiden ....... . ...... .......... ,dst. Y ^a ng Didukung) 3) PRIORITAS NASIONAL URAIAN !............ . .......... .. 2 ....................... .. 3 ........................ . ,dst. (ll (Berisikan uraian Prioritas Nasional Yang Didukung) 4) ANGGARAN TEMATIK APBN URAIAN (1) !.........................
........................ (Berisikan uraian Anggaran 3........................ . ,dst. Tematik APBN Yang Didukung) TA 20.XX (2) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 TA 20.XX (21 9.999.999 9.999.999 9.999.999 TA 20.XX (2 ^) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 TA 20.XX (21 9.999.999 9.999.999 9.999.999 7 . Format Penandaan Anggaran (Budget Tagging) FORMAT PENANDAAN ANGGARAN (BUDGET T AGGI NG) Kernen terian / Lembaga Unit Organisasi Kegiatan . . (1)........ . (2)........................ . (3) Dst. Dst. Dst. : (Nama Kementerian/Lembaga) : (Nama unit eselon I sebagai KPA: : (Nama Kegiatan) 1........................ · · · · · · · · · . (4) ................... . .............
............................... . . Dst. Dst. Penanggung Jawab Kegiatan, Nama ............................................... ...... . . NIP/NRP . ..................................... ........... . PETUNJUK PENGISIAN FORMAT PENANDAAN ANGGARAN (1) Diisi nomor urutan (2) Diisi kode Keluaran (Out put) Kegiatan (3) Diisi uraian Keluaran (Output) Kegiatan (4) Diisi Penandaan Anggaran (Tagging) yang dik_ikung output. Penandaan Anggaran (Tagging) terdir: : .. atas Prioritas Nasional, Nawa Cita, Janji Presiden, dan ematik APBN 8 . Format Gender Budget Statement (GBS) GENDER BU DGET ST ATEMENT (Pernyataan Anggaran Gender) Kernen terian/ Lembaga Unit Organisasi Unit eselon II/Satker Program Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Keluaran (Out put) Kegiatan Analisa Situasi Rencana Aksi ( di pilih hanya kom ponen yang secara langsung mengubah kondisi kearah kesetaraan gender) Alokasi Anggaran Keluaran (Out put) Kegiatan Dampak/hasil Keluaran (Out put) Kegiatan : (Nama Kementerian/ Lembaga) : (Nama unit eselon I sebagai KPA) : (Nama unit eselon II di Kantor Pusat yang bukan sebagai satker /nama satker baik di Pusat atau Daerah) Nama Program Nama Kegiatan Nama Indikator Kiner ja Kegiatan Jenis, volume, dan satuan suatu Keluaran (Out put) Kegiatan • Uraian ringkas yang persoalan yang ditangani/ dilaksanakan, menggambarkan akan meli puti: data pembuka wawasan, f aktor kesen jangan, dan penyebab permasalahan kesen jangan gender. • Dalam hal data pembuka wawasan (berupa data terpilah) untuk kelom pok sasaran baik Zaki-Zaki/ perempuan tidak tersedia data kuantatif, dapat menggunakan data kualitatif. • Out put/ subout put kegiatan yang akan dihasilkan mem punyai pengaruh kepada kelom pok sasaran tertentu Isu gender pada komponen : • isu/ kesen jangan gender yang ada pada komponen in putnya; dan • hanya kom ponen yang isu/ kesen jangan gendernya. terdapat Komponen Tahapan dari suatu Keluaran (Out put) Kegiatan. Komponen ini harus relevan dengan Keluaran (Out put) Kegiatan yang dihasilkan. Komponen (Jumlah anggaran ( R p) yang dialokasikan untuk mencapai Keluaran (Out put) kegiatan) Dampak/ hasil secara luas dari Keluaran (Out put) Kegiatan yang dihasilkan dan dikaitkan dengan isu gender serta perbaikan ke arah kesetaraan gender. Penanggung Jawab Kegiatan, 9 . Format Daftar Pagu Anggaran K/L Per Satker ,.; 1>. t KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAFf AR PAGU ANGGARAN K/L PER SATKER TAHUN ANGGARAN 20XX KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA UNIT ORGANISASI PROGRAM PAGU PROGRAM Alokasi Anggaran K/L tersebut, dirinci menurut lokasi sebagai berikut : (Ribuan Rupiah) SATUAN KERJA JENIS BELANJA SUMBER DANA BANTU AN ILAIN-LAIN JUMLAH PEGAWAI BARANG MODAL RM D NBP/BLl DDN/PHLr SBSN PBS SOSIAL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9 . 999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9 .999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9 .999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9 . 999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9 . 999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9 .999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9 .999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9 .999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9 .999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9 .999 9.999 xxx NAMA SATKER 9. 999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 . 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9 .999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 (Eselon I K/L) · · · · · · · · · · · · · · · · · · · - · · · · · · · · · · · · · · · · · · · a.
1 0 . Format Komparasi Anggaran Satker KOMPARASI ANGGARAN SATKER KEMENTERIAN NEGARA/ LEM BA GA : xxx ) ........ ( Berisikan Nama Kementeiran/Lembaga beserta kodenya) UNIT ORGANISASI : xx) ......... (Berisikan Nama unit eselon I beserta kodenya) UNIT KERJA : xxxxx ) ........ ( Berisikan Nama Satkerbeserta kodenya) ALO KASI : Rp.... .. .. ( Berisikan Alokasi Satker ) Halaman : ALO KASI % Kenaikan Alokasi/ Target TA 20XX PROGRAM/KEGIATAN/ OUTPUT/ REALI SAS! DIPA ANGGARAN K/L KODE Terhadap Terhadap KOMPONEN TA 200X-2 TA 200X- l DAN TARGET TA REALISASI DIPA 20XX TA 200X-2 TA 200X- l (1) ( ^2 ) (3) (4) (5) (6) (7) x.xx . xx . xx Program ... ( Berisikan uraian nama Program) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX % xxxx Kegiatan 1.....( Berisikan uraian nama Keg.) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX % xxxx . xx Output l.( Berisikan uraian Output Keg.) 99 Sat/ 99 Sat/ 99 Sat/ XX % XX % 9.999.999 9.999 .999 9.999.999 xxx J{; ťpŦ°ii ""e""n- 1 ̈.̉ ( "b"ri-: Siico.#-ii;
i ciri 1c$; ; ; . p%T°t&iii- --- - 9.999.999 9.999.999 XX % XX % xxx K o - Â µ Ã; ; e -n 2̆ ̇. - { b - ,; ri; ik a - ri ̊̋O.iO.̌ -k'(.P$#""e""n)- -- - - 9.999.999 9.999 .999 XX % XX % ... ,dst. xxxx . xx Out put 2 (Berisikan uraian Output Keg.) 99 Sat/ 99 Sat/ 99 Sat/ XX % XX % 9.999 .999 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -..., dst. 9 .999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX % xxxx Kegiatan 2 ....... (Berisikan uraian nama Keg.) 9.999.999 9.999.999 9.999 .999 XX % XX % ... ,dst. 9.999.999 9.999 .999 9.999.999 XX % XX % 1 1 . Format Surat Pengantar Usulan RKA-K/L LOG0...(1) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA........ . (2) UNIT ESELON 1..................... (3) } kop Kementerian Negara/ SATKER.................................... (4) Lembaga Alamat........................................ (5) : S- I /20XX (tanggal-bulanJ 20XX : Segera : Satu Berkas Nomor Sifat Lampiran Hal : Usulan Rencana Kerja D an Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Yth. Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Bersama Menteri Keuangan clan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dengan m1 disampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian............ . . (6), dengan penjelasan sebagai berikut: 1 . RKA-K/L telah disusun sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
RKA-K/L beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah disusun dengan lengkap dan benar, direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP K/L) , disimpan oleh Satuan Kerja dan Unit Eselon I, serta siap untuk diaudit sewaktu-waktu. Sebagai kelengkapan dokumen, dengan ini dilampirkan dokumen penelaahan berupa: 1 . Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA Satker);
ADK RKA-K/L-DIPA; dan 3 . Daftar Rincian Pagu Anggaran K/L per Satker/ Eselon I. Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat Yang Ditunjuk ........................................(7) fJ www.jdih.kemenkeu.go.id Keterangan: 1 . Diisi logo Kementerian/Lembaga. 2 . Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga. 3 . Diisi unit eselon I pengusul RKA-K/L. 4 . Diisi satker pengusul RKA-K/L.
Diisi alamat Kementerian/Lembaga.
Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga.
Diisi nama dan NIP/NRP Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI fl Afvv ^·· LAMPIRAN IV PERA TU RAN MENTE RI NOMOR 142 /PMK.02/20 1 8 TENTANG KEUANGAN REPUBLIK PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 94/PMK.02/20 17 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PEDOMAN PENELITIAN DAN REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Sebelum disampaikan ke Kementerian Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) harus dilakukan penelitian oleh Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/ Unit Perencanaan Kementerian Negara/Lembaga, untuk selanjutnya direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga (APIP K/L) . A . PEDOMAN PENELITIAN RKA-K/L OLEH JENDERAL/ SEKRETARIAT UTAMA/SEKRETAIAT PERENCANAAN /UNIT PERENCANAAN NEGARA/LEMBAGA SEKRETARIAT C.Q. BIRO KEMENTERIAN Penelitian RKA-K/L bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran RKA-K/L yang disusun sebelum disampaikan kepada APIP K/L dan Kementerian Keuangan · c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) . Penelitian RKA-K/L dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam · penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
AfJn/ Penelitian RKA-K/L dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat cq. Biro Perencanaan/ Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga. Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan penelitian RKA-K/L adalah sebagai berikut: 1 . Dokumen dalam rangka meneliti RKA-K/L, meliputi:
Rencana Kerja K/L (Renja K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran yang direncanakan;
hasil kesepakatan trilateral meeting;
hasil reviu Angka Dasar (baseline) dan hasil pembahasan proposal anggaran lnisiatif Baru Oika ada);
daftar rincian Pagu Anggaran K/L atau Alokasi Anggaran K/L per satuan kerja (satker) /eselon I;
Kertas Kerja (KK) satker, RKA satker dan RKA-K/L formulir 1/11/111;
ADK RKA-K/L;
target dan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Oika ada);
Rekap Penandaan Anggaran; 1 . dokumen teknis lainnya yang disusun oleh satker seperti Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum (RBA BLU), perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis, serta data dukung teknis lainnya; dan J . peraturan-peraturan terkait dengan penganggaran.
Penelitian RKA-K/L difokuskan untuk meneliti hal-hal sebagai berikut:
konsistensi pencantuman sasaran Kine: -ja meliputi volume Keluaran (Output) Kegiatan dan indikator Kinerja kegiatan dalam RKA-K/ L sesuai dengan sasaran Kinerja calam Renja K/ L dan RKP;
kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas;
kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sum-: : : > er dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L atau Alokasi Anggaran K/L;
kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran (pada level Keluaran (Out put) Kegiatan); dan
kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L, antara RKA satker, Tenn of Re ference/Rincian Anggaran (TOR/RAB), dan dokumen pendukung terkait lainnya. lain Bia ya Hasil penelitian RKA-K/L yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga selanjutnya disampaikan kepada unit eselon I Kementerian/Lembaga untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan Uika ada) dan secara paralel disampaikan kepada APIP Kementerian/Lembaga untuk dilakukan reviu RKA-K/L. Selain itu, mulai RKA-K/L Alokasi Anggaran TA 20 1 7, Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga melakukan penjaminan mutu atas Prakiraan Maju yang digulirkan Direktorat Jenderal Anggaran dan menyusun Prakiraan Maju tahun ketiga (lihat Lampiran II Peraturan Menteri ini) . B . PEDOMAN REVIU RKA-K/ L OLEH APIP K/L 1 . Pendahuluan a. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpedoman kepada RKP dengan memperhitungkan ketersediaan anggaran. Pemerintah menentukan prioritas pembangunan beserta kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam dokumen RKP. Hasil yang diharapkan adalah . hasil secara nasional (national outcomes) sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RKP merupakan dokumen perencanaan tahunan dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, dan kewilayahan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Renja K/L. Untuk selanjutnya Renja K/L dijabarkan ke dalam RKA-K/L berclasarkan Pagu Anggaran K/L. Penyusunan RKA-K/L merupakan bagian clari perencanaan penganggaran. Permasalahan clalam perencanaan penganggaran antara lain RKA-K/L belum clisusun clengan baik clan tepat sesuai dengan kaidah perencanaan penganggaran, sehingga penuangan informasi clalam clokumen RKA-K/L sering ticlak terukur. Disamping itu, adanya kendala atas clokum ^e n Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum siap untuk dilaksanakan awal tahun anggaran direncanakan (bulan Januari) meskipun DIPA K/ L sudah ditetapkan sebelum tahun anggaran (bulan Desember) . Adanya perencanaan penganggaran belanja yang belum optimal juga berclampak kepacla penyerapan anggaran yang tidak maksimal clan cenderung terjacli penyerapan pada akhir tahun, kualitas belanja negara masih belum optimal dalam mendukung sasaran pembangunan (peningkatan pertumbuhan, serta pengurangan pengangguran clan kemiskinan), kebijakan fiskal (APBN) menjadi ticlak dapat maksimal dalam memacu pembangunan. Oleh karena itu, clalam proses perencanaan ^· penganggaran clituntut untuk menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas dan sesuai dengan kaidah perencanaan penganggaran. Setelah tahun 20 1 3, APIP K/L mulai berperan untuk melakukan peningkatan pengawasan dalam rar: gka penyusunan rencana kerja anggaran melalui reviu RKA-K/L. Disamping itu mulai tahun 20 1 5 APIP K/L telah melakukan reviu (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)) . Keterlibatan auditor APIP K/L dalam RKBMN adalah untuk melaksanakan reviu RKBMN sebagaimana diamanatkan Pasal 1 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 50/PMK.06/20 14 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Hasil penelahaan RKBMN (t-2) clapat berdampak pada pengaclaan BMN dan pemeliharaan BMN yang selanjutnya akan dipergunakan dalam penyusunan RKA-K/L (t- 1) . Peran auditor APIP K/L sangat strategis sebagai upaya meningkatkan kualitas RKBMN clan memastikan adanya kesinambungan dengan RKA-K/L. Untuk dapat mengemban amanat reviu tersebut, maka auditor APIP K/L diharapkan memahami perencanaan penganggaran clan perencanaan BMN sehingga pedoman reviu RKA-K/L ini diharapkan menjadi referensi bagi auditor APIP K/L yang bermanfaat C.alam meningkatkan pemahaman akan substansi RKA-K/L. Seiring hal tersebut di atas, dalam proses pe: -encanaan penganggaran, akan semakin dipertegas pemisahan tugas clan peran antara Menteri Keuangan sebagai Chie f Finari.cial O f ficer (CFO) clan sebagai Chie f O perational O f ficer (COO) . Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya peran APIP K/L dalam proses perencanaan penganggaran adalah untuk mendorong Kementerian/Lembaga guna meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran melalui pelaksanaan reviu RKA-K/L.
Definisi Reviu RKA-K/L adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana . keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA-K/L oleh auditor APIP K/L yang kompeten, untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa RKA-K/L telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/ L dan/atau Alokasi Anggaran K/ L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan clan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/ L, RKP hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR-RI dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, standar biaya, clan kebijakan pemerintah lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas. Dalam hal ini, standar biaya meliputi sta: idar biaya masukan, standar biaya keluaran, clan standar struktur biaya. APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Tujuan Reviu RKA-K/L Tujuan rev1u RKA-K/L adalah untuk membantu terlaksananya penyusunan RKA-K/L dan memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam RKA-K/L telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR-RI dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, standar biaya, dan kebijakan pemerintah lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga diharapkan dapat menghasilkan RKA-K/ L yang berkualitas. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas dokumen sumber dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit. Reviu dapat menjadikan perhatian auditor tertuju kepada hal-hal penting yang mempengaruhi RKA-K/ L, namun tidak memberikan keyakinan bahwa auditor akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit. Berdasarkan hasil reviu, APIP K/L akan memberikan simpulan atas penyusunan RKA-K/L. Apabila auditor menemukan kelemahan dan/atau kesalahan clalam penyusunan RKA-K/ L, maka auditor berkewajiban menyampaikan permasalahan beserta rekomenclasi perbaikannya kepacla unit penyusun RKA K/ L untuk segera clilakukan perbaikan/penyesuaian clan berkoordinasi clengan Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat ^· q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/ L. Penyusunan RKA-K/L merupakan tanggung jawab unit penyusun RKA-K/L (Menteri/ Pimpinan Lembaga c.q. Pejabat eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) clan se bagai penanggung jawab ^· program) . Oleh karena itu, unit penyusun bertanggung jawab untuk perbaikan/penyesuaian RKA-K/L. melaksanakan d. Ruang Lingkup, Sasaran, dan Waktu Pelaksanaan Reviu RKA- K/L Ruang lingkup rev1u RKA-K/L oleh APIP K/L adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA-K/L unit eselon I beserta RKA satker dan penelusuran RKA-K/L unit eselon I ke dokumen sumber yang dilakukan secara terbatas pada TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya. Ruang lingkup : -eviu RKA K/L tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern dan pengujian atas respon permintaan keterangan yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit. Sasaran rev1u RKA-K/L oleh APIP K/L adalah Menteri/Pimpinan Lembaga memperoleh keyakinan bahwa penyusunan dokumen perencanaan keuangan yar: g bersifat tahunan berupa RKA-K/L unit eselon I dan data pendukung telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR-RI dalam pembicaraan penclahuluan rancangan APBN, standar biaya, clan kebijakan pemerintah lainnya serta memenuhi kaiclah perencanaan penganggaran. Reviu RKA-K/L oleh APIP K/L clilaksanakan pada saat penyusunan RKA-K/L oleh unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawa-iJ program s1etelah ditetapkannya Pagu Anggaran K/L, dan penyesuaian RKA-K/ L oleh unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) setelah diperolehnya Alokasi Anggaran K/L. Dengan demikian lokasi reviu clilakukan pada kantor unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) . Pada prinsipnya, pelaksanaan reviu RKA-K/L oleh APIP K/L ticlak menambah layer proses perencanaan dan penganggaran. Untuk itu, rev1u RKA-K/L dapat dilaksanakan secara paralel bersamaan clengan pembahasan RKA-K/L antara unit eselon I Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga. Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan reviu RKA-K/L dapat berjalan dengan efisien dan efektif mengingat keterbatasan waktu mulai penyusunan RKA-K/L oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program sampai dengan RKA-K/L lingkup Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
Referensi Peraturan Pelaksanaan Reviu RKA-K/L Referensi peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan reviu RKA-K/L adalah semua peraturan yang teržait dengan pengelolaan keuangan negara pada tahap perencanaan dan penganggaran serta perencanaan BMN, antara lain meliputi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara; 3} Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;
Peraturan Pemerintah mengenai sistem pengendalian intern pemerintah; 6} Peraturan Pemerintah mengenai penyusunan RKA-K/L;
Peraturan Pernerintah rnengenai tata cara pengadaan pinjarnan luar negeri dan penerirnaan hibah;
Peraturan Pemerintah mengena1 sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; 9} Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; 1 0) Peraturan Presiden mengenai RKP; 1 1) Peraturan Menteri Keuangan rnengenai perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap; 12} Peraturan Presiden mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); 1 3) Instruksi Presiden mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional;
Instruksi Presiden mengenai program pembangunan yang berkeadilan; 1 5) Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengukuran clan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L; 1 6) Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, clan pegawai tidak tetap; 1 7) Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, clan indeksasi dalam penyusunan rka-k/l; 1 8) Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 1 9) Peraturan Menteri Keuangan mengena1 bagan akun standar;
Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar struktur biaya; 2 1) 22) 23) Peraturan Menteri Keuangan mengena1 standar biaya masukan; Peraturan Menteri Keuangan mengena1 standar biaya keluaran; Peraturan M'enteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan clan penelaahan RKA-K/L clan pengesahan DIPA;
Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan BMN;
Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar barang clan standar kebutuhan barang milik negara berupa : anah clan/ atau bangunan;
Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar barang clan standar kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara;
Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai penetapan Pagu Anggaran K/L dan langkah-langkah penyelesaian RKA-K/L; dan
Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai Alokasi Anggaran K/L.
Objektivitas dan Kompetensi Tim Reviu RKA-K/L Pereviu harus objektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip objektivitas mensyaratkan agar Tim Reviu RKA-K/L melaksanakan reviu terhadap RKA-K/L dengan jujur, integritas, dan tidak mengkompromikan kualitas. Untuk mendukung dan menjamin efektivitas rev1u atas RKA-K/L, perlu dipertimbangkan kompetensi pereviu Tim Reviu RKA-K/L yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan reviu RKA-K/L, maka Tim Reviu RKA-K/L secara kolektif seharusnya memenuhi kompetensi sebagai berikut:
memahami sistem perencanaan pembangunan nasional;
memahami tata cara penyusunan RKA-K/L;
menguasai tata cara penyusunan RKBMN;
memahami perencanaan pengadaan pemerintah di lingkungan K/L;
memahami bagan akun standar; barang/ j asa 6) memahami proses bisnis atau tugas dan fungsi unit yang direviu;
memahami Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) ;
menguasai teknik komunikasi;
memahami analisis basis data; dan 1 0) menguasai dasar-dasar reviu. 2 . Tata Cara Reviu RKA-K/L Pedoman pelaksanaan reviu RKA-K/L ini dimaksudkan sebagai acuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil rev1u RKA-K/L. Pedoman pelaksanaan rev1u RKA-K/L 1n1 menguraikan kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan pada tiap tahapan reviu RKA-K/L, termasuk di dalamnya prosedur reviu RKA- K/L yang berisi serangkaian langkah/program yang akan dilaksanakan oleh APIP K/L dalam mereviu dokumen perencanaan penganggaran.
Tahapan Reviu RKA-K/L Dalam melakukan reviu RKA-K/L, terdapat 3 (tiga) tahapan reviu RKA-K/L, meliputi:
tahap perencanaan reviu RKA-K/L;
tahap pelaksanaan reviu RKA-K/L; dan
tahap pelaporan hasil reviu RKA-K/L. Tahap perencanaan reviu RKA-K/L meliputi koordinasi dengan Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga, kegiatan untuk menentukan skala prioritas berdasarkan analisis risiko, melakukan usulan penugasan reviu, dan mempersiapkan bahan penyusunan program kerja reviu. Tc.hap pelaksanaan reviu RKA-K/L mencakup kegiatan penelaahar: dokumen perencanaan keuangan dan penyusunan kertas kerja reviu. Tahap pelaporan hasil reviu RKA-K/L mencakcp kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Lc.poran Hasil Reviu (LHR) .
Tahap Perencanaan Reviu RKA-K/L 1 ) Hal-hal Yang Harus Dipersiapkan Sebelum melaksanakan reviu RKA-: : <: /L, beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh APIP K/L adalah sebagai berikut: a) APIP K/L ^· melakukan rapat koordinasi dengan Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan hasil dokumen perencanaan yaitu RKP dan Renja K/L (hasil trilateral meeting), kebijakan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait perencanaan dan penganggaran Kementerian/Lemb: : tga. Koordinasi bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan penyusunan RKA-K/L. Melalui koordinasi tersebut diharapkan akan menghasilkan pelaksanaan reviu RKA-K/ L yang efisien dan efektif. b) APIP K/L· dapat mempersiapkan data yang dapat mendukung pelaksanaan reviu RKA-K/ L antara lain Renja K/L (hasil trilateral meeting), Surat Bersama Menteri Keuangan ^d an Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait Pagu Indikatif K/ L, dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan compliance audit atas realisasi DIPA (bila ada), Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA-K/L, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Struktur Biaya, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran, data Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi-Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) a tau ீKBMN bagi Kementerian/Lembaga_yang sudah menyusun RKBMN, kebijakan pemerintah, serta peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait tt:
gas dan fungsi eselon I dan Kementerian/Lembaga c) APIP K/L menerima dokumen-dokumen dari unit eselon I untuk direviu, meliputi:
surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat eselon I/penanggung jawab portofolio;
daftar rincian Pagu Anggaran K/L atau Alokasi Anggaran K/L per satker/eselon I;
RKA-K/L unit eselon I (RKA-K/L formulir II/III);
Rencana Kerja Anggaran satker (RKA satker);
Kertas Kerja satker (KK satker);
Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L;
Rekap Penandaan Anggaran (pada level Keluaran (Out put) Kegiatan);
Data SIMAK-BMN atau RKBMN Hasil Penelaahan; dan (9) TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya. d) APIP K/L menyusun program kerja rev1u RKA-K/L untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan reviu RKA-K/L unit eselon I. 2) Pelaksanaan Tahap Perencanaan Reviu RKA-K/L Pada tahap perencanaan reviu RKA-K/L unit eselon I, kegiatan yang dilakukan antara lain sebagai berikut: a) APIP K/L menyusun Tim Reviu RKA-K/L b) Hal-hal yang harus dipertimbangkan ad al ah persyaratan kompetensi teknis yang secara kolektif harus dipenuhi. Tim Pereviu RKl-K/L disusun paling sedikit terdiri dari 1 (satu) Pengendali Mutu, 1 (satu) Pengendali Teknis, beberapa Ketua Tim, dan beberapa jumlah Anggota Tim disesuaikan dengan jumlah RKA .satker. Sebagai dasar pelaksanaan reviu RKA-K/L, p1mpman APIP K/L menerbitkan surat tugas reviu RKA-K/L. Surat tugas tersebut paling sedikit menjelaskan mengenai pemberi tugas, susunan tim, ruang lingkup reviu, lokasi, serta waktu pelaksanaan reviu RKAுK/L unit eselon I. c) Pemahaman objek rev1u RKA-K/L dan peraturan/kebijakan perencanaan penganggaran d) Sebelum melakukan reviu RKA-K/L, pereviu harus memahami tugas dan fungsi objek reviu dan peraturan terkait penyusunan RKA-K/L (seperti yang telah disebutkan dalam angka 1 huruf e (halaman 229 s.d. halaman 23 1) hal Referensi Peraturan Pe- aksanaan Reviu RKA-K/L) . Objek reviu adalah uniU penyusun RKA-K/L tingkat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan se bagai penanggung jawab program. e) Penyusunan prosedur bertujuan untuk menentukan langkah-langkah reviu RKA-K/L yang tepat dengan mempertimbangkan faktor risiko, materialitas, signifikansi, ketersediaan auditor, dan ketersediaan waktu.
Tahap Pelaksanaan Reviu RKA-K/L unit eselon I 1) APIP K/L dapat melakukan reviu secara paralel dengan pelaksanaan penelitian oleh Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga atas RKA-K/ L unit eselon I.
Jika dilakukan bersama, APIP K/L bersama-sama Biro Perencanaan /Unit Perencanaan Kernen terian /Lem baga _ dan (. ·· www.jdih.kemenkeu.go.id unit eselon I penyusun RKJ-K/L melakukan Kick o f f Meeting Reviu clan Penelitian RKA-K/L unit eselon I.
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan a) Ruang Lingkup Reviu RKA-K/L Ruang lingkup reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L difokuskan pada:
kelayakan anggaran untuk menghasilkan suatu Keluaran (Out put) Kegiatan;
kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran, an tara lain: (a) penerapan SBM, SBK, dan SSB Untuk Keluaran (Output) Kegiatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam SBK, reviu RKA-K/L dilakukan hanya untuk mencocokkan besaran uang pencapaian Keluaran (Out put) Kegiatan yang tercantum dalam RKA Satker dengan SBK. Untuk Keluaran (Out put) Kegiatan yang non SBK, reviu RKA-K/L dilakukan sampai dengan level detil; (b) penggunaan akun; (c) hal-hal yang dibatasi, termasuk dalam hal ini adalah penggunaan produk impor karena Kementerian/Lembaga diminta untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negen; (d) pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negen, dan surat berharga syariah negara; (e) penganggaran badan layanan umum; (f) kontrak tahun jamak (multi years contract); (g) pengalokasian Anggaran Responsif Gender; dan (h) pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan rr.. odal negara pada Badan U saha Milik Negara.
kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, TOR/RAB clan/ atau dokumen pendukung terkait lainnya; can (4) nncian anggaran yang digunakan untuk mendanai Inisiatif Baru dan/atau nnc1an anggaran Angka Dasar yang mengalami perubahan pada level komponen. Disamping fokus pada ruang lingkup di atas, pereviu dapat melakukan reviu atas ruang lingkup RKA K/L unit eselon I sebagai berikut untuk memastikan:
konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume Keluaran (Output) Kegiatan clan indikator Kinerja kegiatan dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja K/L clan RKP;
kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/ L atau Alokasi Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas;
kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L atau Alokasi Anggaran K/L; clan (4) kepatuhan dalam pencantuman penandaan anggaran pada level Keluaran (Output) Kegiatan. b) Tim Reviu RKA-K/L harus mendapatkan Surat Bersama Menteri Keuangan clan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pagu Indikatif, Pagu Ar: ggaran K/ L per program termasuk rinciE.n sumber dana, dan Alokasi Anggaran K/L per program termasuk rincian sumber dana. c) Untuk reviu penyesuaian RKA-K/ L, Tim Reviu RKA. K/ L harus meminta hasil pembahasan antara K/L dengan DPR-RI antara lain laporan singkat (lapsir: g) clan catatan hasil pembahasan. d) Tim Reviu RKA-K/L harus meminta has1l penelitian RKA-K/L yang dilakukan oleh Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/ Lembaga sebagai bahan masukan dan sinkronisasi hasil reviu.
Pelaksanaan Program Kerja Reviu RKA-K/L Reviu RKA-K/L unit eselon I beserta RKA satker dilaksanakan sesuai dengan program kerja reviu RKA-K/L yang telah disusun pada tahap perencanaan reviu RKA-K/L unit eselon I. Pelaksanaan reviu RKA-K/L unit eselon I dikoordinasikan dengan unit penyusun RKA-K/L tingkat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program bersama Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga. Pengembangan prosedur reviu RKA K/L dapat dilakukan oleh Tim Reviu RKA-K/L sepanjang diperlukan sesuai dengan kondisi di lapangan. Hasil pelaksanaan prosedur reviu dituangkan dalam Kertas Kerja Reviu (KKR) dan dilakukan reviu secara berjenjang oleh Ketua Tim dan Pengendali Teknis. Berdasarkan KKR, Tim Reviu RKA-K/L harus menyusun Catatan Hasil Reviu (CHR) untuk menyampaikan hasil reviu RKA-K/L unit eselon I yang berisi kesalahan atau kelemahan yang ditemui serta rekomendasi perbaikan. CHR dibahas dan disampaikan kepada unit eselon I c.q. sekretaris unit eselon I untuk segera ditindaklanjuti dengan perbaikan atau penyesuaian RKA-K/ L dan Biro Perencanaan /Unit Perencanaan Kernen terian /Lem bag a. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan memastikan penyelesaian tindak lanjut atas CHR terkait RKA-K/L unit eselon I. CHR harus ditandatangani bersama antara Tim Pereviu dengan Sekretaris unit eselon I yang menyusun RKA-K/L. RKA-K/L ·unit eselon I yang telah diper: miki atau disesuaikan disampaikan kepada Sekretariat J enderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/ Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk dapat dihimpun menjadi RKA-K/L lingkup Kementerian/Lembaga dூngan tembusan APIP· K/L untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan. Tim Pereviu RKA-K/L wajib mendokumentasikan seluruh KKR dan dokumen RKA-K/L unit eselon I beserta TOR/RAB/dokumen pendukung lainnya dengan baik dan aman.
Tahap Pelaporan Hasil Reviu RKA-K/L Pelaporan hasil reviu RKA-K/L unit eselon I pada intinya mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang belum atau tidak dilaksanakan. Laporan hasil reviu disusun dalam bentuk Laporan Hasil Reviu (LHR) . LHR disarr: paikan oleh pimpinan APIP K/L kepada pimpinan unit eselon I. 1 . FORMAT SURAT TUGAS LOGO...(1) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.... . (2) } APIP K/ L...............................................(3) Alamat................................................ . (4) KOP Kementerian N egc.. ra/ Lembaga SURAT TUGAS Nomor:
.................................(5) Dalam rangka Kebijakan Pengawasan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian Negara/Lembaga.................... . . (6) Tahun 20XX,.................................... . (7) menugaskan: No. Nama Pe ran 1........................................ (8) Pengendali Mutu NIP................................ . (9) 2........................................ ( 1 0) Pengendali Teknis NIP................................ . ( 1 1) 3........................................( 1 2) Ketua Tim NIP................................ . ( 1 3) 4........................................( 1 4) Anggota Tim NIP................................ . (l5) 5. Dst. Anggota Tim untuk melaksanakan Reviu Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran XXXX pada: 1 . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ( 1 6) ;
....... . . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·................ . ( 1 7 ). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jakarta selama.... . ( 1 8) hari kerja mulai tanggal ( 1 9) s.d..... . (20) 20XX, di bawah tanggung jawab ..................... . (2 1 ) . Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Surat Tugas m1 menjadi beban anggaran Inspektorat Jenderal. Demikian untuk dilaksanakan dan segera melaporkan hasil pelaksanaan tugas. Tembusan:
... . (25) ..... . (26) [dst.] 20XX Di tetapkan di Jakarta Pada tanggal........................ . (22) Inspektur J ender al [ttd] ........................................(23) NIP................................ . . (24) Keterangan: 1 . Berisi logo Kementerian/Lembaga. 2 . Berisi nomenklatur Kementerian/Lembaga.
Berisi nomenklatur APIP K/ L. 4 . Berisi alamat APIP K/ L.
Berisi nomor surat tugas.
Berisi nomenklatur Kementerian/Lembaga.
Berisi nomenklatur pejabat yang memberikan penugasan.
Berisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendc.. li mutu. 9 . Berisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali mutu. 1 0 . Berisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis. 1 1 . Berisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis.
Berisi nama pegawai yang berperan se bagai ketua tim. 1 3. Berisi NIP pegawai yang berperan sebagai ketua tim.
Berisi nama pegawai yang berperan sebagai anggota tirn. 1 5 . Berisi NIP pegawai yang berperan sebagai anggota tim.
Berisi unit eselon I Kementerian/Lembaga yang direviu.
Berisi un_it eselon I Kementerian/Lembaga yang dire"iu. 1 8 . Berisi jumlah hari penugasan. 1 9 . Berisi tanggal mulai penugasan.
Berisi tanggal akhir penugasan. 2 1 . Berisi nomenklatur pejabat yang bertanggung jawab terhadap penugasan terkait.
Berisi tanggal dan bulan surat tugas ditetapkan.
Berisi nama pejabat yang memberikan penugasan.
Berisi NIP pejabat yang memberikan penugasan.
Berisi pimpinan unit eselon I Kementerian/Lembaga yang direviu.
Berisi pimpinan Kernen terian /Lem bag a Utama/ Sekretariat. Biro pad a Perencanaan/Unit Perencanaan Sekretariat Jenderal/ Sekretariat 2. FORMAT PROGRAM KERJA REVIU RKA-K/L UNIT ESELON I 1 . Dapatkan dokumen- dokumen sebagai berikut:
Renja-K/L dan informasi Kinerj a (hasil trilateral meeting), Surat Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri PPNjKepala Bappenas terkait penyampaian Pagu Indikatif K/ L, Surat Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait Penyampaian Pagu Anggaran K/L atau Surat Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri PPN/ Kepala Bappenas terkait penyampaian Alokasi Anggaran K/ L, Surat Sekretaris J enderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris c.q. Kepala Biro Perencanaan/ Kepala Unit Perencanaan Kernen terian / Lembaga terkait penyampaian Pagu Anggaran K/ L atau Surat Sekretaris J enderal / Sekrtaris Utama/ Sekretaris c.q. Kepala Perencanaan/ Kepala Unit Perencanaan Kernen terian / Lembaga terkait penyampaian Alokasi Anggaran K/ L tiap program;
Tenn of Re ference (TOR) dan Rencana Anggaran Bia ya (RAB) , dan dokumen pendukung lainnya;
ADK RKA-K/L unit eselon I;
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan;
Peraturan Menteri Keuangan ten tang Standar Bia ya Keluaran;
Data SIMAK-BMN;
RKBMN Hasil Penelaahan (bagi Kernen terian / Lembaga yang telah menyusun RKBMN);
Rekap Penandaan Anggaran (budget tagging); dan 1 . Dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan pelaksanaan reviu. sasaran meliputi Keluaran konsistensi Kinerja volume, Out ut - 173 - Kegiatan dan indikator Kinerja kegiatan dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja-K/L dan RKP. 2 . Pastikan nilai (Rp) keluaran (out put) pada kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan bidang dan/atau prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RKP (bila ada), dalam ADK RKA-K/L tidak lebih rendah daripada nilai (Rp) keluaran (output) pada kegiatan berdasarkan Renja K/ L.
Buat Kesimpulan. 1 . Pastikan bahwa kertas kerja RKA-K/ L yang diterima telah sesuai dengan ADK RKA-K/L. 2 . Pastikan bahwa total Pagu Anggaran K/L dalam ADK RKA-K/L per program telah sesuai dengan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait Penyampaian Pagu Anggaran K/L. - 1 74 - 3 . Pastikan bahwa total pagu anggaran clalam ADK RKA-K/L per program telah sesuai clengan surat bersama antara Menteri Keuangan clan Menteri PPN/ Kepala Bappenas terkait Penyampaian Alokasi Anggaran K/L.
Buat Kesimpulan. 1 . Pastikan bahwa nncian sumber dana (rupiah murn1, PNBP, BLU, PHLN, PDN, SBSN) pa cl a ADK RKA-K/L clan kertas kerja RKA-K/L satker berdasarkan Pagu Anggaran K/L per program tel ah sesuai dengan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait Penyampaian Pagu Anggaran K/L.
Pastikan bahwa rincian sumber dana (rupiah murn1, PNBP, BLU, PHLN, PDN, SBSN) pada ADK RKA- K/ L clan kertas kerja RKA-K/L satker berdasarkan pagu Alokasi Anggaran K/L per program tel ah sesuai dengan surat bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri PPN Ke ala - 175 - fJ www.jdih.kemenkeu.go.id Bappenas Penyampaian Anggaran K/L. terkait Alokasi 3 . Buat Kesimpulan. 1 . Pastikan alokasi anggaran tel ah memperhatikan pokok pokok kebijakan belanja Kernen terian /Lem baga sesuai dengan Surat Bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri PPN/ Kepala Bappenas terkait penyampaian Pagu Indikatif Kernen terian /Lem bag a misalnya Tahun Anggaran (TA) 20 19: meningkatkan efektivitas dan efisiensi yang dilakukan dengan penguatan value for money; meneruskan pemberian gaji bulan ke- 1 3; melanjutkan efisiensi pada belanja barang dan kebijakan flat policy pada perj alanan din as, paket meeting dan honor kegiatan; meningkatkan kualitas belanja modal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan konektivitas; dan erluasan ke esertaan - 1 76 - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) . 2 . Pastikan alokasi anggaran tel ah memperhatikan pokok pokok kebijakan belanja Kernen terian /Lem baga sesua1 dengan Surat Bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait penyampman Pagu Anggaran K/L misalnya Tahun Anggaran (TA) 20 19: meningkatkan efektivitas dan efisiensi yang dilakukan dengan penguatan value for money; meneruskan pemberian gaJl bulan ke- 1 3; melanjutkan efisiensi pada belanja barang dan kebijakan fiat policy pada perj alanan din as, paket meeting dan honor kegiatan; meningkatkan kualitas belanja modal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan konektivitas; dan perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) . 3 . Pastikan alokasi anggaran telah memperhatikan pokok pokok kebijakan belanja Kernen terian /Lem baga sesuai dengan Surat Bersama antara Menteri Keuangan dengan Mehteri PPN/Kepala Bappenas terkait - 177 - 1 . Pastikan komponen clalam ADK RKA-K/L clan KK RKA-K/L satker telah memperhatikan asas kepatutan clalam pengalokasian anggaran, berclasarkan professional judgement clan benchmark (bila acla) .
Buat kesimpulan. 1 . Pastikan anggaran RKA-K/L RKA-K/L untuk: alokasi pacla ADK clan KK Honorarium a. harga satuan melebihi tentang SBM. Satker ticlak PMK b. pencantuman satuan (OB/ OH/ OK/ OJ/ OP) telah sesua1 clengan Peraturan Men teri Keuangan mengenai SBM. Rapat Dalam Kantor a. harga satuan ticlak melebihi Peraturan Menteri Keualfgan mengenai SBM.
encantuman - 178 - Ç- satuan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM.
telah memperhatikan prinsip kewajaran dan efisiensi. Bia ya Rapat/Pertemuan Di Luar Kantor dan Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan Di Luar Kantor a. harga satuan tidak mele bihi Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM.
pencantuman satuan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM.
frekuensi hari pengmapan dialokasikan sebanyak banyaknya H - 1 dari frekuensi uang harian perj alanan dinas.
telah memperhatikan prinsip kewajaran dan efisiensi. Uang Harian dan Biaya Penginapan dan Bia ya Transportasi Perjalanan Dinas a. harga satuan tidak melebihi Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM.
frekuensi hari pengmapan dialokasikan sebanyak banyaknya H - 1 dari frekuensi uan - 179 - harian dinas. perjalanan c. telah memperhatikan prinsip kewa jaran dan efisiensi. Bia ya Sewa Kendaraan a. volume Alat Angkutan Dar at Bermotor Dinas Jabatan telah sesuai dengan standar kebutuhan (PMK 76/ PMK.06/20 1 5 ten tang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional J abatan Di Dalam Negeri) berdasarkan RKBMN Penelaahan.
volume Angkutan Bermotor operasional Hasil alat Darat Din as kantor tel ah memperhatikan prinsip kewajaran dan efisiensi, serta standar kebutuhan (bila ada) .
harga satuan tidak mele bihi Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM.
Pastikan tidak dialokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan, kecuali untuk bahan bakar. 2 . Buat kesimpulan. - 1 80 - 1 . Pastikan alokasi anggaran pad a ADK RKA-K/L clan KK RKA-K/L Satker tidak melebihi Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran, apabila menggunakan SBK. 2 . Buat kesimpulan. 1 . Pastikan akun belanja pada ADK RKA-K/L dan KK RKA-K/L satker berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan Alokasi Anggaran K/L telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 Bagan Akun Standar serta Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. 2 . Buat kesimpulan. - 1 8 1 - 1 . Komponen 00 1 Pastikan alokasi anggaran pada ADK RKA-K/L dan KK RKA-K/L satker untuk:
gaji dan tunjangan serta uang makan d ilakukan dengan berbasis data yang terdapat pada aplikasi GPP.
uang lembur dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan secara wajar 2. Komponen 002 Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor serta Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas:
Pastikan volume pada ADK RKA-K/L dan KK RKA-K/L satker telah sesuai dengan jumlah BMN yang tercatat pada SIMAK-BMN/ RKBMN Hasil Penelaahan.
Pastikan harga satuan pada ADK RKA-K/L dan KK RKA-K/L Satker tidak mele bihi Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM.
Pastikan tidak dialokasikan anggaran pemeliharaan untuk BMN dengan kondisi rusak berat dan untuk sarana kantor/kendaraan dinas an diadakan - 182 - sewa. Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan:
Pastikan volume pada ADK RKA-K/ L dan KK RKA-K/L satker tidak melebihi luas BMN berupa Ge dung/ Ban gun an yang tercatat pada SIMAK-BMN/ RKBMN Hasil Penelaahan.
Pastikan biaya pemeliharaan untuk gedung yang disewa dialokasikan berdasarkan kontrak/ perjanjian dengan penyedia gedung, apakah termasuk dalam total harga sewa atau tidak.
Pastikan harga satuan pada ADK RKA-K/L dan KK RKA-K/L satker tidak mele bihi Peraturan Men teri Keuangan mengenai SBM. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti:
Pastikan harga satuan pada ADK RKA-K/L dan KK RKA-K/L satker tidak mele bihi Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM atau Peraturan Kepala Daerah tentang UMP/Kab/ Ko t - 1 83 - b. Pastikan Satpam/ Pengem udi /Pe tug as Ke bersihan / Pramubakti telah memperhatikan asas kewajaran.
jika melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan, ditambahkan paling banyak 1 5% (lima belas persen) (tidak termasuk seragam dan perlengkapan) dari satuan biaya, dan ditambahkan iuran/premi jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan untuk tunjangan hari ray a keagamaan.
jika melalui dapat swakelola, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan untuk tunjangan hari ray a keagamaan. Honorarium Operasional Satuan Kerja:
Pastikan harga satuan pada ADK RKA-K/ L dan KK RKA-K/L satker tidak mele bihi Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM.
Pastikan encantuman - 1 84 - satuan OTER/ OP) sesuai Peraturan dengan Menteri Keuangan mengenai SBM. Biaya Jamuan Rapat dan Perjalanan Dinas Pimpinan:
Pastikan harga satuan pada ADK RKA-K/L dan Kertas Kerja RKA-K/L satker tidak mele bihi Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM.
Pastikan alokasi anggaran pada ADK RKA-K/L telah memperhatikan prinsip kewajaran dan efisiensi. 3 . Pastikan keluaran (output) tugas dan fungsi kemen terian / lem baga tel ah dialokasikan anggarannya. 4 . Pastikan tel ah dialokasikan anggaran dana pendamping bila terdapat anggaran yang bersumber dari PHLN (apabila ada) .
Pastikan kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak telah dialokasikan anggaran penyelesaiannya.
Pastikan program/ kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan bidang, dan/atau prioritas emban unan daerah - 1 85 - yang tercantum dalam RKP ( apabila ada) telah dialokasikan anggarannya.
Pastikan penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan program/ kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( apabila ada) telah dialokasikan anggarannya.
Buat kesimpulan. ALOKASI ANGGARAN ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS JABATAN 1 . Dapatkan Data Dukung lainnya berupa:
Pricelist/brosur/ e-katalog.
untuk satker baru, surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN & RB) terkait Ijin Prinsip pembentukan satker a tau penambahan unit organisasi.
Pastikan volume pada ADK RKA-K/L clan KK RKA-K/L satker terkait_ Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Jabatan: J / kemen terian / lembaga yang sudah menyusun RKBMN, telah sesua1 dengan standar kebutuhan Uumlah) pada RKBMN Hasil Penelaahan.
Untuk kemen terian / lembaga yang belum menyusun RKBMN dan melakukan penggantian kendaraan, pastikan telah memenuhi syarat penghapusan. Bila belum memenuhi syarat penghapusan, pastikan tidak dialokasikan anggarannya pada alokasi anggaran K/L.
Untuk satker baru, pastikan terdapat Surat Keputusan Menteri PAN & RB terkait Ijin Prinsip pembentukan satker a tau penambahan unit organ1sas1. Disamping itu, satker dapat melakukan alternatif pemenuhan kebutuhan melalui sewa kendaraan sepanjang telah masuk dalam RKBMN. 3 . Pastikan spesifikasi teknis Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Jabatan yang diusulkan telah sesuai - 1 87 - standar barang/ spesifikasi teknis berdasarkan Peraturan Men teri Keuangan 76/ PMK.06/ 20 1 5 ten tang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional J abatan Di Dalam Negeri.
Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada ADK RKA-K/L dengan TOR/RAB dan data dukung (price list/ brosur / e-katalog) serta harga satuan tidak melebihi SBM.
Pastikan Struktur Biaya dalam ADK RKA K/ L terdiri dari biaya pengadaan kendaraan, biaya pengiriman Uika ada) dan biaya pengelola kegiatan (honor Pejabat/ Panitia Penerima Hasil Pekerj aan (PPHP)).
Khusus untuk alokasi anggaran Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Jabatan pada Perwakilan RI di luar negeri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Buat kesimpulan. - 188 - ALOKASI ANGGARAN ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS OPERASIONAL KANTOR 1 . Dapatkan Data Dukung lainnya berupa:
pricelist/brosur I e-katalog; dan
untuk satker baru, surat Keputusan Menteri PAN & RB terkait Ijin Prinsip pembentukan satker a tau penambahan unit organ1sasi.
Pastikan volume pada ADK RKA-K/L dan KK RKA-K/L satker terkait Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Operasional Kan tor, untuk kemen terian / lem baga yang mempunyai standar kebutuhan, tidak mele bihi standar kebutuhan Uumlah) . Untuk penggantian kendaraan yang belum/masih dalam proses penghapusan, pastikan bahwa sudah terdapat RKBMN apabila sudah dialokasikan anggarannya pada Alokasi Anggaran K/L. Untuk satker baru, pastikan terdapat Surat Keputusan Menteri PAN & RB terkait Ijin Prinsip pembentukan satker atau penambahan unit organ1sas1. Disamping itu, satker da at melakukan alternatif pemenuhan kebutuhan melalui sewa kendaraan.
Pastikan spesifikasi teknis Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Operasional Kan tor telah sesuai standar barang/ spesifikasi teknis bila kemen terian / lem baga mempunyai standar barang.
Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada ADK RKA-K/L dengan TOR/RAB dan data dukung (price list / brosur / e-katalog) serta harga satuan tidak melebihi SBM.
Pastikan Struktur Biaya dalam ADK RKA-K/ L terdiri atas biaya pengadaan kendaraan, biaya peng1nman Uika ada) dan biaya pengelola kegiatan (honor PPHP) .
Kh us us urt tuk alokasi anggaran Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Operasional pad a Perwakilan RI di luar negen disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Buat kesimpulan. - 190 - ALOKASI ANGGARAN ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS FUNGSIONAL (MOBIL JENAZAH, AMBU LANCE, KENDARAAN TAHANAN, DLL) 1 . Dapatkan Data Dukung lainnya berupa:
Pricelist/brosur/ e-katalog b. untuk satker baru, surat Keputusan Menteri PAN & RB terkait Ijin Prinsip pembentukan satker penambahan organ1sas1. a tau unit 2 . Pastikan alokasi anggaran Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Fungsional tel ah memperhatikan kebutuhan dan prinsip kewajaran. Disamping itu, satker dapat melakukan alternatif pemenuhan kebutuhan melalui sewa kendaraan.
Pastikan alokasi anggaran Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Fungsional telah sesuai standar barang/ spesifikasi teknis {bila kemen terian / lem baga mempunyai standar barang) . 4 . Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada ADK RKA-K/L dengan TOR/RAB dan data dukung (price list, brosur / e-katalog) serta harga satuan tidak melebihi SBM {untuk pick up, kendaraan operasional bus) . 5 . Pastikan Struktur Biaya dalam ADK RKA-K / L terdiri dari biaya pengadaan kendaraan, biaya peng1nman Oika ada) dan bia a en elola - 19 1 - kegiatan (honor PPHP) .
Khusus untuk alokasi anggaran Alat Angkut Darat Be: -motor Fungsional pada Perwakilan RI di luar negen disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat. 7 . Buat kesimpulan. ALOKASI ANGGARAN PEMBANGUNAN MESS, WISMA, GEDUNG PERTEMUAN 1 . Dapatkan Data Dukung lainnya berupa:
surat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga, b. Perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/ gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Um um dan Peru: nahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Um um setempat. 2 . Pastikan alokasi anggaran pengadaan/pemjangu nan mess, wISma, gedung pertemuan telah memperhatikan kebutuhan dan prinsip kewaj aran serta dilengkapi dokumen pendukung (a) surat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dan (b) · perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/ gedung ne ara dari Kementerian Pekerjaan Um um dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat. 3 . Pastikan Struktur Biaya terdiri dari biaya konsultan perencana, biaya konsultan pengawas / manaj emen konstruksi, biaya penyedia J asa konstruksi (fisik), biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP) .
Pastikan alokasi anggaran pada angka 3 tidak mele bihi in terpolasi dengan Menteri Um um 45/2007 Pedoman sesuai Peraturan Pekerjaan Nomor tentang Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Pastikan telah dilengkapi dengan surat permohonan persetujuan penghapusan bangunan/gedung ke Pengelola Barang (bila dibangun di tanah yang sud ah ada bangunan/ gedung lama) .
Bila data dukung dalam angka 1 di atas tidak tersedia sampai dengan rev1u Alokasi Anggaran K/L maka can tumkan dalam CHR.
Buat kesimpulan - 193 - 1 . Dapatkan Data Dukung lainnya berupa rekapitulasi Surat Keputusan Tim Pelaksanaan Kegiatan (t- 1 ) . 2 . Pastikan alokasi anggaran honorarium tim bersifat temporer dan memenuhi syarat syarat:
Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
Bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/ kemen terian / lembaga/ instansi Pemerintah lainnya;
Pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/ pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) disamping tugas pokoknya sehari- hari; dan
Dilakukan secara selektif, ef ektif, clan efisien. 3 . Lakukan penelaahan untuk tim pelaksana ke iatan yan telah - 1 94 - terbentuk selama 3 ( tiga) tah un berturu t turu t, pastikan kemen terian / lem bag a telah melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas tim untuk dipertimbangkan me·njadi tugas dan fungsi unit organisasi.
Pastikan bahwa alokasi anggaran untuk honorarium sekretariat tim telah memenuhi kriteria bahwa jumlah sekretariat tim pelaksana:
Paling ban yak 1 0 ( sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau b. Paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat setingkat Menteri.
Pastikan alokasi anggaran dan satuan (OB), pada ADK RKA-K/ L tidak mele bihi Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBM.
Pastikan pengalokasian anggaran honor Keputusan Tim melebihi SBM, ditetapkan Surat yang tel ah oleh Menteri Keuangan terkait persetujuan SBML Satuan Bia a - 195 - 1 . Dapatkan TOR/RAB clan dokumen pendukung lainnya yang disetujui oleh knder (Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN), Loan Agreement/ Minutes of Negotiation, Project Administration Memorandum (PAM) .
Pastikan bahwa dalam RKA-K/L telah dicantumkan antara lain:
akun belanja sesuai dengan transaksi- transaksi yang dibiayai dengan NPPHLN yang disesuaikan dengan kategori pembiayaan yang di per bolehkan lender.
kode kantor bayar, yaitu kode KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (140) untuk transaksi Pinjaman Hi bah Luar N egeri (PHLN) dalam valas dan tata penarikannya menggunakan mekanisme embayaran car a - 196 - langsung payment) dan letter of credit serta kode KPPN sesuai lokasi kegiatan dimana proyek-proyek yang dibiayai oleh PHLN dan tata cara penarikannya menggunakan mekanisme rekening khusus.
sumber dana sesuai NPPHLN;
cl. tata cara penarikan PHLN sesuai dengan tata cara penarikan PHLN yang diatur dalam NPPHLN atau dokumen lain yang disetujui lender, e. kocle register PHLN sesuai dengan kode register yang telah cliterbitkan DJPPR;
persen tase / porsi pembiayaan yang dibiayai lender sesuai dengan NPPHLN a tau dokumen lain yang clisetujui lender, dan/atau g. Pastikan e f fective date PHLN atau closing date PHLN. Dalam hal terdapat kegiatan yang belum terselesaikan cl al am tahun anggaran yang bersangkutan clan clilanjutkan pada tahun berikutnya, maka penyediaan dana PHLN clan pendampingnya menjadi prioritas. 3 . Buat kesimpulan. - 197 - 1 . Dapatkan dan TOR/RAB dokumen pendukung lainnya Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri (NPPDN) yang ditandatangani Menteri Keuangan atau pej a bat yang diberi kuasa dan penerima penerusan PDN.
Pastikan bahwa dalam 3. 1 . RKA-K/L telah dicantumkan antara lain:
akun belanja sesuai dengan BAS;
sumber dana sesuai NPPDN; dan/atau
kode register PDN sesuai dengan kode register yang diterbitkan oleh Direktorat J enderal Dapatkan pendukung DRKH, kegiatan menengah tahunan dan Risiko- dokumen lainnya rencana jangka dan mencaku - 1 98 - rencana pemanfaatan hibah) . 2 . Pastikan bahwa dalam pengalokasian kegiatan pada RKA K/L telah berdasarkan DRKH. 3 . Pastikan nomenklatur program/kegiatan yang dipakai adalah nomenklatur hasil penataan informasi Kinerja.
Buat kesimpulan. 1 . Dapatkan dokumen pendukung lainnya berupa Daftar Prioritas Proyek yang ditetapkan Kementerian PPN /Bappenas.
Pastikan nomenklatur program/kegiatan tel ah menggunakan nomenklatur program/kegiatan hasil penataan informasi Kinerj a.
Pastikan kegiatan yang dibiayai melalui SBSN telah sesuai dengan Daftar Prioritas Proyek yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas.
Pastikan akun belanja yang digunakan dalam ADK RKA-K/L telah sesuai dengan Peraturan Men teri Keuan an men enai - 199 - 5 . Pastikan kegiatan yang dibiayai rnelalui SBSN telah men can turnkan register yang diterbitkan oleh Direktorat J enderal Pengelolaan Pernbiayaan dan Risiko-Kernen terian Keuangan.
Buat kesirnpulan. 1 . Dapatkan dokurnen pendukung lainnya:
Peraturan Pernerin tah rnengenai tata cara penggunaan PNBP yang bersurn ber dari kegiatan tertentu;
Keputusan Menteri Keuangan rnengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP.
Teliti apakah nornenklatur kegiatan tel ah rnenggunakan nornenklatur kegiatan sesuai dengan tabel ref erensi pada aplikasi RKA-K/L.
Teliti apakah penuangan kegiatan dan besaran anggaran dalarn RKA-K/L telah berpedornan pada:
Peraturan Pernerin tah rnengenai tata cara unaan PNBP - 200 - yang bersumber dari kegiatan tertentu;
Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP; clan c. Angka pagu penggunaan PNBP berdasarkan penetapan Menteri Keuangan c. q. Direktorat Jenderal Anggaran.
Teliti apakah dana yang bersumber dari PNBP difokuskan untuk kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan/atau sesua1 dengan ketentuan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP.
Pastikan kebenaran penggunaan akun pembayaran honor pengelola kegiatan PNBP (honor atasan langsung bendahara, bendahara, dan anggota sekretariat) menggunakan akun belanj a barang operasional, yaitu honor yang terkait dengan operasional satker, sedangkan honor kegiatan non operasional yang bersumber dari PNBP menggunakan akun honor yang terkait den an Keluaran - 20 1 - 6. Lakukan pengujian atas kepatuhan pen er a pan baik standar bi a ya keluaran, standar biaya masukan clan standar struktur biaya.
Buat kesimpulan. 1 . Dapatkan data dukung lainnya berupa :
Rencana Anggaran beserta RBA;
Rencana BLU; clan Bisnis (RBA) Ikhtisar Strategis c. Standar pelayanan minimal BLU. 2 . Pastikan penyusunan RBA telah mengacu kepada rencana strategis bisnis BLU yang disertai prakiraan RBA tahun berikutnya. 3 . Pastikan RBA telah memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/ pendapat an, anggaran pengeluaran / belanj a, estimasi saldo awal kas clan estimasi saldo akhir kas BLU.
Pastikan bahwa RBA telah disusun berdasarkan basis clan - 202 - biaya menurut Jen1s layanannya dan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan di terima dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hi bah, hasil kerj asama, penerimaan lain yang sah.
Teliti apakah RBA disusun berdasarkan basis Kinerj a dengan memperhatikan efisiensi dalam pencapaian Kinerja (kuan titas dan kuali tas yang terukur) yaitu dari:
Pengalokasian anggaran berorien tasi Kinerja; pad a b. Alokasi didasarkan pada tusi Unit Kerja;
Fleksibilitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas; dan
Penggunaan indikator Kinerja, dan tidak mele bihi standar biaya masukan.
Pastikan pagu dana pada ikhtisar RBA dengan sumber dana berasal dari PNBP dan Rupiah Murni telah sama dengan alokasi anggaran pada Pagu Anggaran K/L.
Pastikan bahwa setiap perubahan RBA/DIPA BLU - 203 - 8.
mengakibatkan perubahan pagu belanja harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas. Lakukan penguJian atas kepatuhan pen era pan baik standar biaya keluaran, standar biaya masukan dan standar struktur biaya. Buat kesimpulan. 1 . Dapatkan rekap penandaan anggaran (budget tagging) 2 . Pastikan kepatuhan dalam pencantuman penandaan anggaran Keluaran (Output) Kegiatan 3 . Buat Kesimpulan 1 . Dapatkan Dukung berupa: Data lainnya, a. Usulan Permohonan Persetujuan kontrak tahun j amak (multi years contract) dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran untuk pengadaan yang membebani dana - 204 - tahun anggaran dan menggunakan mekanisme multi years contract;
Usulan Permohonan persetujuan perpanJangan kontrak tahun jamak dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan, apabila terjadi keadaan kahar, terj adi gagal lelang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawab kan a tau memberikan manfaat lebih apabila jangka waktu Kontrak Tahun Jamak dapat diperpanjang;
Penetapan perubahan komposisi pendanaan antartahun dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran apabila terdapat rencana perubahan komposisi pendanaan antartahun. 2 . Pastikan alokasi anggaran Kontrak Tahun Jamak untuk pekerj aan konstruksi di dalam negeri telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan enilaian rekomendasi - 205 - dari instansi pemerintah/ tim teknis fungsional yang kompeten. Pastikan alokasi anggaran Kontrak Tahun Jamak untuk pekerj aan konstruksi di luar negeri telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian / rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan negara setempat. 3 . Apabila Kernen terian /Lem baga melakukan perubahan komposisi pendanaan antar tahun dari Kontrak Tahun Jamak maka pastikan telah mendapatkan penetapan perubahan komposisi pendanaan antartahun dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pengguna Anggaran.
Bila data dukung berupa:
U sulan permohonan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (multi years contract) dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pengadaan yang membebani dana APBN lebih dari 1 ( satu) tahun anggaran dan menggunakan mekanisme multi years contract; dan - 206 - b. Usulan permohonan persetujuan perpan J angan Kontrak Tahun Jamak dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan, apabila terjadi keadaan kahar, terj adi gagal lelang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawab kan a tau memberikan manfaat lebih apabila jangka waktu Kontrak Tahun Jamak dapat diperpanjang yang menyebabkan tertundanya penyelesaian pekerjaan Kontrak Tahun Jamak, tidak tersedia sam pai dengan reviu Alokasi Anggaran K/L, maka cantumkan dalam CHR.
Buat kesimpulan. 1 . Dapatkan Dukung berupa: Data lainnya, a. Status kepemilikan tanah;
Perhitungan kebutuhan bia a - 207 - pembangunan bangunan/ gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Um um setempat;
Persetujuan penghapusan bangunan/ gedung dari Pengelola Barang (bila dibangun di tanah yang sudah ada bangunan/ gedung lama};
Persetujuan kontrak tahun j amak (multi years contract) dari Menteri Keuangan untuk pembangunan yang membebani dana APBN lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan menggunakan mekanisme multi years contract;
Surat persetujuan perpan J angan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan, apabila terj adi keadaan kahar yang menyebabkan tertundanya penyelesaian pekerjaan Kontrak Tahun Jamak; dan
U ntuk rumah negara, brosur rum ah dari developer (le bih dari satu brosur) . - 208 - 2 . Pastikan luas gedung kantor atau tipe rumah negara yang akan dibangun tidak melebihi RKBMN Hasil Penelaahan. Untuk Kernen terian /Lem bag a yang belum menyusun RKBMN menggunakan standar kebutuhan sesua1 Menteri Peraturan Keuangan Nomor 248/ PMK.06/ 20 1 1 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 / PMK.06/ 20 16 ten tang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan. 3 . Pastikan alokasi anggaran pada ADK RKA-K/L dengan TOR/RAB . tidak melebihi data dukung perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/ gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Um um setempat. Khusus untuk rumah negara dengan metode pembelian, tidak melebihi data dukung berupa brosur rumah dari developer. - 209 - 4 . Pastikan struktur biaya terdiri dari biaya konsultan perencana, biaya konsultan pengawas / manajemen konstruksi, biaya penyedia J asa konstruksi (fisik), biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP) . Khusus untuk rumah negara dengan metode pembelian, struktur biaya terdiri dari biaya rumah clan biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP) .
Pastikan alokasi anggaran pada angka 4 tidak mele bihi interpolasi dengan Menteri 45/2007 Pedoman sesuai Peraturan PU · Nomor tentang Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Pastikan kewajaran harga (Rp / m2) antara harga satuan renovasi gedung kantor dengan harga satuan renovasi rumah negara.
Pastikan telah dilengkapi dengan surat permohonan persetujuan penghapusan bangunan/gedung ke pengelola barang (bila dibangun di tanah yang sud ah ada bangunan/gedung lama) . - 2 10 - 8. Untuk kontrak tahun jamak, teliti apakah atas kontrak tahun jamak telah disertai surat persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) dari Menteri Keuangan clan alokasi anggarannya telah sesuai untuk tahun berkenaan termasuk struktur biaya terdiri dari biaya konsultan perencana, biaya konsultan pengawas / manajemen konstruksi, biaya penyedia J asa konstruksi (fisik) , biaya pengelola kegiatan. 9 . Bila data dukung berupa:
Perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/ gedung negara dari Kernen terian Pekerj aan Um um clan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat;
Persetujuan kontrak tahun j amak (multi years contract) dari Menteri Keuangan untuk pembangunan yang membebani dana APBN lebih dari 1 (satu) tahun anggaran clan menggunakan mekanisme multi years contract; dan - 2 1 1 - c. Surat persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan, apabila terj adi keadaan kahar yang menyebabkan tertundanya penyelesaian pekerjaan Kontrak Tahun Jamak, tidak tersedia sampai dengan reviu Alokasi Anggaran K/ L, maka cantumkan dalam CHR. 1 0. Buat kesimpulan. ,' 1 . Dapatkan data dukung lainnya, antara lain:
Surat Penawaran Tanah dan Surat terkait Status Kepemilikan ^· Tanah;
Surat Keterangan Harga Pasar Tanah (minimal dari Kantor Kecamatan) a tau Harga Pasar Tanah berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Jasa Penilai (appraisal) yang terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional;
Surat Keterangan Tan ah Tidak Sedan Dalam - 2 12 - Sengketa (minimal dari Kantor Kecamatan); dan/atau
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) . 2 . Pastikan apakah rencana pengadaan tanah terse but telah sesuai dengan RKBMN Hasil Penelaahan. 3 . Pastikan kesesuaian alokasi anggaran dalam ADK RKA-K/L dengan TOR/RAB dan data dukung lainnya.
Pastikan alokasi anggaran dalam APK RKA-K/L tidak melebihi NJOP atau Surat Keterangan Harga Pasar Tanah (minimal dari Kecamatan) a tau Harga Pasar Tanah berdasarkan Laporan · Hasil Penilaian J asa Penilai (Appraisal) yang terdaftar di Kementerian clan Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Pastikan kesesuaian biaya operasional dan biaya pendukung (BOBP) serta honorarium dengan standar biaya sesuai ketentuan PMK mengenai Bia ya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Um um Yan Bersumber Dari - 2 13 - APBN.
Pastikan struktur biaya terdiri dari biaya perencanaan, biaya operasional dan biaya pendukung (BOBP), biaya pelaksanaan (harga total tanah), biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP) .
Bila data dukung berupa:
Surat Penawaran Tanah dan Status Kepemilikan Tanah;
Surat Keterangan Harga Pasar Tanah (minimal dari Kantor Kecamatan) atau Harga Pasar Tanah berdasarkan La po ran Hasil Penilaian J asa Penilai ( appraisaŬ yang terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional;
Surat Keterangan Tanah Tidak Sedang dalam Sengketa (minimal dari Kantor Kecamatan); dan
NJOP, tidak tersedia sam pai dengan reviu Alokasi Anggaran K/ L, maka cantumkan dalam CHR.
Buat kesimpulan. - 2 14 - 1 . Dapatkan data dukung lainnya, antara lain:
Rencana kebutuhan BMN;
surat rekomendasi dari Kernen terian Teknis; dan/atau
pricelist, (misal pembelian boat) . brosur untuk speed 2 . Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada ADK RKA-K/L dengan TOR/RAB dan data dukung (price list, brosur) . 3 . Pastikan Struktur Biaya terdiri dari biaya konsultan perencana, biaya pengiriman Uika ada), biaya konsultan pengawas, biaya konstruksi kapal (fisik) atau pesawat latih, dan biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP) .
Teliti apakah pengadaan kapal atau pesawat latih tersebut telah didukung dengan pendapat teknis dari kementerian terkait (misal Kementerian Perhubungan) . 5 . Untuk kontrak tahun jamak, teliti apakah atas kontrak tahun j amak telah disertai surat Persetujuan kontrak tahun amak - 2 1 5 - (multi years contract) dari Menteri Keuangan dan alokasi anggarannya telah sesuai untuk tahun berkenaan termasuk struktur biaya terdiri dari biaya konsultan perencana, biaya peng1nman Uika ada), biaya konsultan pengawas, biaya konstruksi kapal (fisik) atau pesawat latih, dan biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP) .
Bila data dukung berupa:
pricelist, brosur untuk pembelian kapal atau pesawat latih;
surat rekomendasi dari Kementerian Teknis;
Persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) dari Menteri Keuangan untuk pem.bangunan yang membebani dana APBN le bih dari 1 (satu) tahun anggaran dan menggunakan mekanisme multi years contract; dan
Surat persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan, apabila terj adi keadaan kahar yang menyebabkan tertundan a - 2 16 - penyelesaian pekerjaan Kontrak Tahun Jamak, tidak tersedia sam pai dengan reviu Alokasi Anggaran K/L, maka cantumkan dalam CHR.
Buat kesimpulan. *{'' 1 . Lakukan Penelaahan atas TOR, RAB, ADK RKA-K/ L dan data dukung lainnya: Untuk satker yang berada di Indonesia a. Status kepemilikan tanah; dan
Perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/ gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Um um clan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat. Untuk satker perwakilan yang berada di luar negeri a. untuk pekerjaan renovasi bangunan/ gedung negara yang mengubah struktur bangunan dari se belumnya, perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/ renovasi ban - 2 1 7 - gedung negara atau yang sej enis dari Kementerian Pekerjaan Um um dan Perumahan Rakyat atau dari konsultan perencana negara setempat; dan
untuk pekerjaan renovasi bangunan/ gedung negara yang tidak mengubah struktur bangunan dari se belumnya, perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/ renovasi bangunan/ gedung negara atau yang sej enis dari konsultan perencana negara setempat.
Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada ADK RKA-K/ L dengan TOR/RAB dan tidak melebihi data dukung perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/ gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Um um setempat a tau perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/ renovas 1 bangunan/ gedung negara a tau yang sejenis dari konsultan perencana negara setempat (untuk satker perwakilan di luar negeri) . - 2 1 8 - 3. Pastikan struktur biaya terdiri dari biaya konsultan perencana, biaya konsultan pengawas / manajemen konstruksi, biaya penyedia J asa konstruksi (fisik), clan biaya pengelola kegiatan (honor panitia clan PPHP) . 4 . Pastikan alokasi anggaran sesuai struktur biaya tidak melebihi interpolasi sesua1 dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45/2007 ten tang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 5 . Pastikan kewajaran harga (Rp/m2) antara harga satuan renovasi gedung kantor dengan harga satuan renovasi rumah negara.
Bila data dukung berupa:
perhitungan kebutuhan biaya ·pembangunan bangunan/ gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Um um clan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Um um setempat; clan b. perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/ renovasi bangunan/ gedung negara atau yang sej enis dari konsultan erencana ne ara - 2 19 - setempat (untuk satker perwakilan di luar negeri), tidak tersedia sampai dengan reviu Alokasi Anggaran K/L, maka cantumkan dalam CHR.
Buat kesimpulan. 1 . Dapatkan data dukung lainnya, berupa:
Status kepemilikan tanah;
Ijin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat; dan
Perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/ gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Um um dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada ADK RKA-K/L dengan TOR/RAB dan tidak melebihi data dukung perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung ne ara dari - 220 - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Um um setempat.
Pastikan struktur 4.
biaya terdiri dari biaya konsultan perencana, biaya konsultan pengawas / manajemen konstruksi, biaya penyedia j asa konstruksi (fisik), dan biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP) . Pastikan alokasi anggaran sesua1 struktur biaya tidak melebihi in terpolasi sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45/2007 ten tang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Ge dung Negara. Bila data dukung berupa:
Ijin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat; dan
Perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Um um dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Um um setempat, tidak tersedia sampai den an reviu Alokasi - 22 1 - Anggaran K/L, maka cantumkan dalam CHR.
Buat kesimpulan. 1 . Dapatkan data dukung lainnya, berupa:
Hasil Penilaian Kelayakan Gedung dari Pu sat Penelitian clan Pengembangan Pemukiman Pekerjaan Um urn clan Perumahan Rakyat (Puslitbangkim PUPERA); clan b. Perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Um um clan Perumahan Rakyat atau Din as Pekerjaan Um um setempat. 2 . Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada ADK RKA-K/L dengan TOR/RAB clan tidak melebihi data dukung perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum clan Perumahan Rakyat a tau Dinas - 222 - Æ Pekerjaan setempat. Um um 3 . Pastikan struktur 4. biaya terdiri dari biaya konsultan perencana, biaya konsultan pengawas / manajemen konstruksi, biaya penyedia jasa konstruksi (fisik), dan biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP) . Pastikan alokasi anggaran sesua1 struktur biaya tidak melebihi in terpolasi sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45/ 2007 ten tang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negar
Bila data dukung berupa:
Hasil Penilaian Kelayakan Gedung dari Pus at Penelitian dan Pengembangan Pemukiman Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Puslitbangkim PUPERA); dan
perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat, tidak tersedia sam ai - 223 - dengan rev1u Alokasi Anggaran K/L, maka cantumkan dalam CHR.
Buat kesimpulan. 1 . Dapatkan data dukung lainnya, berupa:
hasil identifikasi kebutuhan BMN (an tara lain printer, PC, laptop, scanner, server);
pricelist/brosur/e katalog;
roadmap kebutuhan aset dalam 5 (lima) tahun ke depan (khusus pengolah data/ peralatan IT); dan/atau
standar spesifikasi teknis/standar barang (bila ada).
Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada ADK RKA-K/L dengan TOR/RAB dan tidak melebihi data dukung price list/brosur / e katalog. 3 . Pastikan struktur biaya terdiri dari biaya pengadaan barang dan biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP) .
Buat kesimpulan. - 224 - 1 . Dapatkan data dukung lainnya berupa:
hasil iden tifikasi kebutuhan BMN (antara lain meubelair, genset, lemari berkas, AC, dispenser, dan mesm penghancur kertas);
pricelist/brosur / e katalog; dan/atau
standar spesifikasi teknis / standar barang (bila ada) 2. Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada ADK RKA-K/L dengan TOR/RAB dan tidak melebihi data dukung pricelist/brosur / e-katalog. 3 . Pastikan struktur biaya terdiri dari biaya pengadaan barang dan biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP) . 1 . Lakukan pengujian status penggunaan BMN a tau status pemanfaatan BMN na memastikan - 225 - tidak terdapat duplikasi biaya pemeliharaan gedung yang dipergunakan bersama beberapa satuan kerja. 2 . Lakukan penguJmn kesesuaian volume luas bangunan (m2) pada ADK RKA-K/L dengan volume luas bangunan (m2) pada SIMAK BMN atau RKBMN. 3 . Pastikan harga satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam RKA-K/L tidak melebihi Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
Buat kesimpulan. 1 . Dapatkan data dukung lainnya berupa dokumen penawaran harga asuransi dari penyedia Jasa asurans1. 2 . Pastikan BMN yang akan diasuransikan merupakan BMN yang termasuk dalam o byek asuransi BMN sebagai berikut:
gedung dan bangunan;
jembatan;
alat angkutan darat/ apung/udara bermotor; dan - 226 - ditetapkan Pengelola untuk yang oleh Barang diasuransikan. 3 . Pastikan asurans1 termasuk kriteria berikut: obyek BMN dalam sebagai a. berlokasi di daerah rawan bencana alam;
berdasarkan sifat penggunaannya kemungkinan rusak atau hilang yang tinggi (khusus untuk BMN berupa alat angkutan darat/ apung/udara bermotor);
mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan um um apabila rusak atau hilang; clan d. menunJang kelancaran tu gas clan fungsi penyelenggaraan pemerin tahan.
Pastikan harga satuan biaya prem1 asuransi telah sesuai dengan dokumen pendukung berupa penawaran harga asurans1 dari penyedia Jasa asuransi.
Pastikan pembayaran bahwa prem1 asurans1 menggunakan akun terten tu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal - 227 - Perbendaharaan ten tang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar di bawah komponen 002 pada Keluaran (Output) Layanan Perkantoran.
Buat kesimpulan. 1 . Dapatkan ADK RKA- K/L dan/atau TOR/RAB, Kertas Kerja RKA-K/L Satker clan dokumen pendukung PPRG yang ditunjukkan dengan GBS (Gender Budget Statement) .
Pastikan telah dilakukan tagging dalam anggaran tematik ARG. 3 . Pastikan GBS telah memuat komponen kebijakan/ program/ kegiatan, analisis situasi, rencana aksi, indikator kinerja, clan anggaran.
Pastikan apakah Program/kegiatan pada GBS merupakan program strategis clan prioritas, yaitu program/kegiatan yang:
mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.
merupakan kegiatan prioritas sebagaimana termuat dalam - 228 - perencanaan kemen terian / lembaga, khususnya Renstra.
penting dilakukan untuk mengatasi isu gender pada satker terkait.
Pastikan apakah analisis si tuasi menyajikan data yang relevan, baik berupa data terpilah atau data spesifik gender.
Pastikan apakah analisis si tuasi menyajikan isu gender secara jelas.
Pastikan terdapat keterkaitan secara logis antara analisis si tuasi dengan rencana aksi clan indikator kinerja.
Buat kesimpulan. 1 . Dapatkan data dukung berupa:
Hasil Trilateral Meeting pembahasan usulan KPBU; dan
Dokumen Perjanjian KPBU.
Pastikan bahwa proyek KPBU terkait sudah tercantum dalam Renja K/L dan RKP. - 229 - 3 . Pastikan bahwa alokasi dana untuk penyediaan Jasa layanan telah sesuai dengan formula (agreed formula) perhitungan Pembayaran Ketersediaan a tau kesepakatan dimuat Dokumen KPBU. Lay an an angka yang dalam Perjanjian 4 . Pastikan alokasi dana untuk penyediaan jasa layanan menggunakan akun belanja sesum dengan Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar sebagai berikut:
untuk satker non BLU: 52 1 723- belanja Ketersediaan Lay an an (availability payment); dan
untuk satker BLU: 525 1 1 8-belanja Ketersediaan Layanan BLU 5. Buat kesimpulan. - 230 - FORMAT CATATAN HASIL REVIU RKA-K/L KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.................................... . (1) APIP........................................ (2) CATATAN HASIL REVIU ATAS RKA-K/L ESELON I............................................ . . (3) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA........................................ (4) UNTUK TAHUN ANGGARAN 20XX CATATAN: Program kerja reviu m1 merupakan langkah minimal yang dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan proses bisnis organisasi masing masing kementerian/lembaga.
CATATAN HASIL REVIU ATAS RKA-K/L ESELON I...............................(5) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.................................... . . (6) Kementerian Negara/Lembaga........ (7) Disusun oleh/Tanggal............ . (9) APIP............................................ . . (8) Diteliti oleh/Tanggal...........( 1 0) Disetujui oleh/Tanggal...........( 1 1) Uraian Catatan Hasil Reviu Sehubungan dengan penugasan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Negara/Lembaga...................( 1 2) Nomor...................( 1 3) tanggal ................. ( 1 4) 20.XX untuk melaksanakan rev1u atas RKA-K/L eselon I ................. . . ( 1 5) Kementerian Negara/Lembaga...........................( 1 6) TA 20.XX , bersama ini kami sampaikan catatan hasil reviu sebagai berikut: DATA UMUM Pagu Indikatif TA 20.XX pada unit eselon I...............( 1 7) sebesar Rp XXX dengan rincian alokasi per sumber dana dan jenis belanja sebagai berikut: Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah) Jumlah Sumber Belanja Belanja Belanja Ban.l-uan (dalam Dana Pegawai Barang Modal Sosial ribuan rupiah) Rupiah............... Murni PNBP............... BLU............... PLN............... HLN............... PDN............... SBSN...
.......... Jumlah............... Berdasarkan Surat Bersama Nomor........................ ( 1 91 tentang Penetapan Pagu Anggaran K/L TA XX , dapat disampaikan Pagu Anggaran K/L unit eselon I.................... . . (20) TA 20.XX sebesar Rp XXX dengan rincian sebagai berikut: Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah) Jumlah Sumber Belanja Belanja Belanja Ban: uan (dalam Dana Pegawai Barang Modal Sosial ribuan rupiah) Rupiah............... Murni PNBP............... BLU............... PLN............... HLN............... ' ""' \ (21) 1 . Kelayakan anggaran untuk menghasilkan suatu Keluaran (Output) Kegiatan · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (22) . Kesimpulan: 2 . Kepatuhan clalam penerapan kaiclah-kaiclah penganggaran ....................................................................................................(23) . Kesimpulan:
Kelengkapan Dokumen Penclukung ................................................................................................. . (24) . Kesimpulan: Berclasarkan hasil reviu, clokumen penclukung (telah/belum) lengkap. 4 . Konsistensi kesesuaian clengan RKP clan Renja K/L ....................................................................................................(25) . Kesimpulan: Berclasarkan hasil rev1u, sasaran Kinerja, tugas clan fungsi pacla RKA-K/L telah (sesuai/belum sesuai) clengan RKP clan Renja K/L 5 . Kesesuaian clengan Pagu Anggaran K/L (untuk rev1u RKA-K/L atas penyusunan RKA-K/ L) .................................................................................................. . . (26) . Kesimpulan: Berclasarkan hasil rev1u, Pagu Anggaran K/L per prcgram clan fungsi telah [sesuai/ tidak sesuai] dengan RKA-K/L.
Kesesuaian clengan Alokasi Anggaran K/L (untuk rev1u RKA-K/ L atas , I penyesuaian RKA-K/L) I · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·.... . ;
...... . (27) . Kesimpulan: Berdasarkan hasil rev1u, alokasi anggaran per program dan fungsi telah [sesuai/tidak sesuai] dengan RKA-K/L.
Kepatuhan Biaya Pemeliharaan Kendaraan/sarana kantor ..................................................................................................................... .
..................................................................................· · · · · · · · · · · · (28) . Kesimpulan: 8 . Kepatuhan biaya pemeliharaan gedung/kantor yang ditempati bersama ..................................................................................................... . (29) . Kesimpulan:
Koreksi/Perbaikan yang Belum Dilakukan/Tidak Disetujui · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (30) . 1 0 . Kepatuhan Dalam Pencantuman Penandaan Anggaran Pada Level Keluaran (Out put) Kegiatan ................................................................................................................(3 1) . Rekomendasi:
....................................................................................................... . . (32) . Jakarta,.......................(33) . 20XX Kepala Bagian Keuangan Eselon I Pengendali Teknis ......................................... . . (34)............................................ (36) . NIP.................................... . (35) . NIP.................................... . (37) . P6N" Keterangan: 1 . Berisi nomenklatur Kementerian/Lembaga. 2 . Berisi nomenklatur APIP. 3 . Berisi unit eselon I Kementerian/Lembaga yang direviu.
Berisi nomenklatur Kementerian/Lembaga.
Berisi unit eselon I Kementerian/Lembaga yang direviu.
Berisi nomenklatur Kementerian/Lembaga.
Berisi nomenklatur Kementerian/Lembaga. 8 . Berisi nomenklatur APIP.
Berisi nama singkat pegawai yang menyusun CHR dan tanggal penyusunan. 1 0 . Berisi nama singkat pegawai yang meneliti CHR dan tanggal penelitian. 1 1 . Berisi nama singkat pejabat yang menyetujui CHR dan tanggal persetujuan. 1 2 . Berisi nomenklatur Kementerian/Lembaga. 1 3 . Berisi nomor surat tugas.
Berisi tanggal surat tugas ditetapkan. 1 5. Berisi unit eselon I Kementerian/Lembaga yang direviu.
Berisi nomenklatur Kementerian/Lembaga. 1 7. Berisi unit eselon I Kementerian/Lembaga yang direviu. 1 8 . Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu Indikatif. 1 9 . Berisi Surat Bersama mengenai penetapan Pagu Anggaran K/L pada tahun terkait.
Berisi unit eselon I Kementerian/Lembaga yang direviu. 2 1 . Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu Anggaran K/L.
Berisi uraian hasil reviu RKA-K/L tentang Kelayakan Anggaran untuk menghasilkan suatu Keluaran (Out put) Kegiatan.
Berisi hasil reviu RKA-K/L tentang kepatuhan dalam penerapan kaidah kaidah penganggaran.
Berisi uraian hasil rev1u RKA-K/L tentang kelengkapan dokumen pendukung.
Berisi uraian hasil reviu RKA-K/L tentang konsistensi kesesuaian dengan RKP dan Renja K/L.
Berisi uraian hasil rev1u RKA-K/L tentang kesesuaian dengan Pagu Anggaran K/L (untuk reviu RKA-K/L atas penyusunan RKA-K/L) .
Berisi uraian hasil reviu RKA-K/L tentang kesesuaian dengan Alokasi Anggaran (untuk reviu RKA-K/L atas penyesuaian RKA-K/L) . Af; vv 28. Berisi uraian hasil reviu RKA-K/L tentang kepatul: an biaya pemeliharaan kendaraan / sarana kan tor. 29 . Berisi uraian hasil reviu RKA-K/L tentang kepatul: an biaya pemeliharaan gedung/kantor yang ditempati bersama.
Berisi uraian hal-hal yang belum dikoreksi/ diperbaiki atau yang tidak disetujui. 3 1 . Berisi hasil penguJian atas kepatuhan dalam pencantuman penandaan anggaran pada level Keluaran (Output) Kegiatan.
Berisi uraian rekomendasi yang diusulkan oleh Tim Reviu RKA-K/L atas hal-hal yang dianggap tidak sesuai berdasarkan reviu yang telah dilakukan.
Berisi tanggal dan bulan CHR disetujui bersama.
Berisi nama Kepala Bagian Keuangan unit eselon I Kementeriai: /Lembaga.
Berisi NIP Kepala Bagian Keuangan unit eselon I Kementerian/ Lembaga.
Berisi nama Pengendali Teknis dalam penugasan.
Berisi NIP Pengendali Teknis dalam penugasan.
FORMAT LAPORAN HASIL REVIU RKA-K/L LOGO APIP [NAMA K/L] [NAMA APIP] LAPORAN HASIL REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ESELON I XXX [NAMA K/L] TAHUN ANGGARAN [.... . ] (1) NOMOR: TANGGAL: [........................ ] ^} ^(2) - 238 - DAFTAR ISI Halaman 1 . Ringkasan Eksekutif (paragra f...(3) -...(4)) 2 . Dasar Hukum (paragra f...(3) -...(4)) 3 . Tujuan Reviu (paragra f...(3) ^- ... (4)) Ruang Lingkup Reviu (paragra f .. . (3) - ... (4)) 5. Metodologi Reviu (paragra f ... (3) - ... (4)) 6. Gambaran Umum (paragra f . .. (3) -...(4)) 7. Uraian Hasil Reviu (paragra f...(3) - ... (4)) 8 . Apresiasi (paragra f...(3) -...(4)) Lampiran: Catatan Hasil Reviu (CHR) [...(5)] [...(5)] [...(5)] [...(5)] (...(5)] [...(5)] [...(5)] [...(5)] LAPORAN HASIL REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ESELON I XXX KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (RKA-K/L) [NAMA K/L] TAHUN ANGGARAN 20XX] 1 . RINGKASAN EKSEKUTIF [Berisi Ringkasan Umum Laporan Hasil Reviu] RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menun.: t Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (BA K/L) . Siklus penyusunar:
RKA-K/L dimulai dengan penetapan arah kebijakan clan pri-xitas pembangunan nasional oleh Presiden, yang selanjutnya akan menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan RKP Berdasarkan penetapan m1, Kementerian/Lembaga mengevaluasi baseline (Angka Dasar) dan mengajukan usulan Inisiatif Baru. Menteri Keuangan selanjutnya menetapkan Pagu Anggaran K/ L untuk penyusunan RKA-K/L. Menteri/pimpinan lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dan Rer:
ja K/ L Sesuai instn1: ksi pimpinan, [Nama APIP K/L] melakukan : -eviu RKA K/L [nama eselon I Kementerian/ Lembaga] Tahun Anggaran 20XX. Adapun rev1u dilaksanakan pada saat pшnyusunan RKA-K/L Kementerian/Lembaga setelah ditetapkannya Pagu Anggaran K/ L (bulan Juni/Juli) dan penyesuaian RKA-K/L oleh Kementerian/Lembaga setelah diperolehnya Alokasi Anggaran K/L (bulan September/ Oktober) . Berdasarkan hasil reviu RKA-K/L yang telah dilakukan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1 ) [ . . ^. . ]; l 2) ^[.... ]; ^j ^(6) 3) [.... ] .
..., dst. Dari hasil rev1u RKA-K/L tersebut di atas, [nama unit penyusun RKA-K/L] telah melakukan perbaikan pada [berisi perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan atas hasil reviu RKA-K/L] . [nama unit penyusun RKA-K/L] telah disarankan pula untuk melakukan perbaikan pada_ [berisi perbaikan-per": : m ikan yang belum dilakukan atas hasil reviu RKA-K/L]. www.jdih.kemenkeu.go.
DASAR HUKUM [Berisi clasar hukum pelaksanaan reviu RKA-K/L) a. Surat Eclaran Menteri PAN & RB Nomor 7 Tahun 20 1 2 tentang Peningkatan Pengawasan clalam rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang clan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatt.: r Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... . (7) 3. TUJUAN REVIU [Berisi tujuan clari kegiatan reviu RI<" ..A-K/L) Tujuan clari clilaksanakannya rev1u RKA-K/L [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX adalah {a) untuk membantu terlaksananya penyusunan RKA-K/L clan {b) memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam RKA-K/ L sesuai disusun berclasarkan Pagu Anggaran K/L clan/atau Alokasi Anggaran K/L yang clitetapkan oleh Menteri Keuangan clan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP hasil kesepakatan Pemerintah clan DPR-RI clalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, stanclar biaya, clan kebijakan pemerintah lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, kepada menteri/pimpinan lembaga, sehingga diharapkan dapat menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas.
RUANG LINGKUP REVIU [Berisi ruang lingkup clar:
kegiatan reviu RKA K/L) Ruang lingkup rev1u RKA-K/ L aclalah penelaahan atas penyusunan clokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA-K/L unit eselon I beserta RKA satker clan penelusuran RKA-K/L unit eselon I ke clokumen sumber yang dilakukan secara terbatas pacla TOR/RAB, clan dokumen pendukung terkait lainnya Ruang lingkup reviu RKA-K/ L tdak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern clan pengujian atas respon permintaan keterangan yang biasanya clilaksanakan clalam suatu audit.
METODOLOGI REVIU [Berisi metode yang digunakan dalam kegiatan reviu RKA-K/L clan dasar pelaksanaan kegiatan reviu RKA-K/L] a. Reviu RKA-K/L [Nama . eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX dilaksanakan sesuai clengan [Peraturan APIP K/L] No. [.... {8)] serta mengacu pacla Peraturan Menteri PAN & RB Nomor PER/05/M.PAN/ 03/2008 tentang Stanclar Audt Aparat Pengawasan In tern Pemerin tah (APIP) .
Reviu RKA-K/L clilaksanakan dengan menggunakan metodologi mengumpulkan clan melakukan penelaahan atas dokumen rencana keuangan data serta wawancara dengan petugas/pejabat yang terkait proses penyusunan RKA-K/L [Nama Eselon I Kementerian/Lembaga ] TA 20XX.
Reviu RKA-K/L dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas [Nama Jabatan Pimpinan APIP K/ L] Nomor [.... (9)] tanggal [.... ( 1 0)], dengan susunan tim se bagai beriku t: Pengendali [.... ] NIP [.... ] \ Mu tu Pengendali [.... ] NIP [.... ] Teknis Ketua Tim [.... ] NIP [.... ] Anggota Tim 1 . - r.... J NIP [.... ] 2. [.... ] NIP [.... ] 3 . [.... ] NIP [.... ] 4...., dst. Reviu RKA-KL [Nama eselon I Kementeriar: /Lembaga] TA 20XX dilaksanakan mulai tanggal [.... (12)] s.d. [.... ( 1 3)] .
GAMBARAN UMUM [Berisi proses penyusunan RKA-K/L dan mekanisme penyusunan RKA-K/L berd<; tsarkan Pagu Anggaran K/L serta nama program-program Kementerian/Lembaga dan jumlah pagu anggarannya] a. DATA UMUM Pagu Indikatif TA 20XX pada unit eselon I [.......(14)] sebesar Rp [.......( 1 5)] dengan rincian alokasi per sumber dana clan jenis belanja se bagai berikut: Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah) Sumber Belanja Belanja Belanja Bantuan Dana Pegawai Barang Modal Sosial Rupiah............ Murni PNBP............ BLU............ PLN............ HLN............ PDN............ SBSN............ Jumlah............
.
.
.
.
.
.
.
. Jumlah \ (dalam ribuan rupiah) i) (16) I Berdasarkan Surat Bersama nomor [............ ( 1 7)] tentang Penetapan Pagu Anggaran K/L TA 20XX, dapat disampaika.n Pagu Anggaran K/ L unit eselon I [............ . . ( 1 8)] TA 20XX: sebesar Rp[............ . ( 1 9)] dengan rincian sebagai berikut: Sumber Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah) Jumlah Dana Belanja Belanja Belanja Bantuan (dalam ribuan Pegawai Barang Modal Rupiah........ . Murni PNBP........ . BLU........ . PLN........ . HLN........ . PDN........ . SBSN.... . . ·- · · Jumlah........ .
[Berisi Proses Penyusunan RKA-K/L] Sosial rupiah) ..... .
... .
... .
... .
... .
... .
... .
... . c . [Berisi Mekanisme Penyusunan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L] d. Kegiatan RKA-K/L [Nama eselon I K/L] sesuai Renja K/L, yaitu: Keluaran (Output) Pena.ndaan Anggaran Ko de Kegiatan Kegiatan / Indikator (N, P, J, T, Keluaran (Out put) Kegiatan BN, BP, BJ, BT) ............
..........
..........
..........
..........
........... 7 . URAIAN HASIL REVIU [Berisi uraian hasil reviu RKA-K/L] a. [.... ]; } b. [.... ];
[.... ] .
... ; dst. Jumlah (rupiah) . . .
.
.
. ) . . .
. \ ' >- I I 20) I 8 . APRESIASI [Berisi apresiasi yang diberikan kepada obyek reviu RKA-K/ L) [Nama APIP K/L] menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerjasama dari seluruh pejabat/pegawai pada [..... (23)] atas kesediaannya memberikan data/ dokumen yang diperlukan, sehi: igga dapat mendukung terlaksananya kegiatan reviu RKA-K/L [Nama eselor: I K/L] Tahun Anggaran 20.XX . Jakarta,........................ . 20.XX (24) [Pejabat APIP K/ L] Keterangan: Nama [.... (25)] NIP [....(26)] 1 . Berisi Tahun Anggaran atas RKA-K/L yang direviu. 2 . Berisi nomor Laporan dan Tanggal Laporan. 3 . Berisi nomor paragraf awal untuk masing-masing uraian LHR.
Berisi nomor paragraf akhir untuk masing-masing uraian LHR.
Berisi nomor halaman dimana terdapat paragraf awal untuk mas1ng masing uraian LHR.
Berisi kesimpulan atas hasil reviu RKA-K/L.
Berisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk peny-Jsunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran. 8 . Berisi peraturan mengenai Standar Reviu yang berlaku pada masing- masing APIP K/L. 9 . Berisi nomor Surat Tugas untuk melaksanakan reviu RKA-K/L. 1 0. Berisi tanggal dari Surat Tugas. 1 1 . Berisi susunan, nama, dan NIP Tim Reviu RKA-K/L. 1 2 . Berisi tanggal dimulainya penugasan reviu RKA-K; L. 1 3 . Berisi tanggal berakhirnya penugasan reviu RKA-K/L.
Berisi nama eselon I yang direviu. 1 5 . Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Page. Indikatif p3.da eselon I (dalam rupiah) .
Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu Indikatif. 1 7. Berisi nomor Surat Bersama mengenai penetapan ?agu Anggaran K/L 1 8 . Berisi nama eselon I yang direviu. 1 9 . Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Pagu Anggaran K/ L pada eselon I (dalam rupiah)'.
Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu Anggaran K/ L 2 1 . Berisi Kode, rincian Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, dan Penandaan Anggaran. (N=Nawacita, P=Prioritas Nasional, J=Janji Presiden, T=Tematik, BN=Bukan Nawacita, BP=Bukan Prioritas, BJ=Bukan Janji Presiden, BT=Bukan Tematik), dan jumlah rupiah atas masing-masing kegiatan.
Berisi rincian atas hasil reviu RKA-K/L.
Berisi nama eselon I yang direviu.
Berisi tanggal dan bulan persetujuan penyusunan LHR.
Berisi nama pejabat APIP K/L yang bertanggung : awab atas hasil rev1u RKA-K/ L.
Berisi NIP Pejabat APIP K/ L yang bertanggung jawab atas hasil rev1u RKA-K/ L. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK. 02/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 94/PMK.02/20 1 7 TEщTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN .NEGARA/LEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TATA CARA PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/ LE MBA GA Penelaahan RKA-K/ L merupakan forum penelaahan RKA-K/ L antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) . Dokumen RKA-K/L yang ditelaah dalam forum penelaahan merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisikan informasi kinerja meliputi sasaran strategis dan indikatornya, program dan sasaran program beser: : a indikatornya, dan kegiatan dan sasaran kegiatan beserta indikatornya, dan keluaran (out put) kegiatan beserta indikatornya atas suatu Kementerian/Lembaga beserta dengan anggarannya. Sebelum dilakukan penelaahan RKA-K/L, terlebih dahulu dilakukan penelaahan informasi kinerja penganggaran dalam foruo penelaahan Rencana Kerja K/ L antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) . Setelah rumusan informasi kinerja dan Renja K/L disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas dalam forum penelaa: : ian Renja tersebut, rumusan tersebut akan menjadi referensi dalam RKA-K/ L. Dalam rangka meningkatkan kualitas RKA-K/L, rumusan kinerja penganggaran yang sudah ditetapkan dalam forum i: ; enelaahan Renja K/ L dapat ditelaah lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dengan berkoordinasi dengan K/L mitra kerja terkait, dalam rangka persiapan penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran. Ditambah dengan reviu angka dasar untuk penyusunan Pagu Indikatif, penelaahan anggaran untuk tahun yang direncanakan pada dasarnya dilakukan sepanjang tahun, sebagaimana digambarkan pada Diagram berikut. Diagram Penelaahan Anggaran Jan- Maret April-Mei Mei-Juni Juli Agt-Sept Okt-Nov Reviu Penelaahan Penelaahan Penelaahan Evaluasi Penelaahan angka informasi Pagu Indikatif RKA-K/L Hasil RKA ^- KL dasar dan kinerja Hasil Trilateral Pagu Penelaahan Alokasi update penganggaran Meeting dan Anggaran RÑ ^- K/L Anggaran dan KPJM dalam Arahan Sidang Pagu KPJM penelaahan Kabinet, Anggaran, draft Renja sebagai sebagai K/L persiapan persiapan penelaahan penelaahan RKA ^- K/L Pagu RKA ^- K/L Anggaran Alokasi Anggaran Sejalan dengan kebijakan efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran, penelaahan RKA-K/ L dilakukan pada level detil. Sesuai dengan struktur penganggaran berbasis kinerja, level detail mengacu pada sumber daya yang memberikan kontribusi dalam menghasilkan keluaran (out put) (lihat bagan berikut) . Bagan Struktur Anggaran Ko de Uraian Volume Jenis komponen Rincian Harga Satuan Jumlah Subout put/Komponen/ Sub Output (Utama/Pendukung) Perh:
tungan Subkomponen/ detil Sat jml 1 2 3 4 5 6 7 I KELUARAN (OUTPUT) - - - - 999 999 I. 1 SUB OUTPUT I 99 - - - 999.999 I. 1 . 1 Komponen 1 - - - 999. 999 I. 1 . 1 . 1 .A Sub komponen A - - - - 999. 999 Akun A. l - - - - 999. 999 a. Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 99 999 999.999 sat. x.... b . Detil belanja 2 - - 99 sat. x 99 99 999 999.999 sat. x....
..., dst. Akun A.2 - - - · - 999. 999 a. Detil Belanja 1 - - 99 sat. x 99 99 999 999.999 sat. x....
Detil Belanja 2 - - 99 sat. x 99 99 999 999.999 sat. x....
..., dst I. 1 . 1 . 1 .B Subkomponen B - - - - 999. 999 Akun B. l - - - - 999. 999 a. Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 99 999 999.999 b...., dst. Penelaahan pada level detil merupakan penelaahan atas penyusunan dokumen RKA-K/L oleh mitra K/L di Kementerian Keuangan untuk oemberikan keyakinan terbatas bahwa RKA-K/L telah disusun berdasarkan: 1 . Pagu Anggaran K/L atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L yang telah disetujui oleh mitra K/L di Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas;
kesepakatan Pemerintah dan DPR clalam pembicaraan penclahuluan mengenai RKP dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal; 3 . hasil kesepakatan Pemerintah clan DPR clalam pembahasan RUU APBN beserta nota keuangannya;
ke bij akan Pemerin tah lainnya; 5 . standar biaya; dan
kaiclah-kaiclah perencanaan penganggaran yang berlaku hinggal level detil, untuk menghasilkan RKA-KL dan DIPA yang cerkualitas. A. PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERJAN NEGARA/LEMBAGA Penelaahan RKA-K/ L dilakukan dalam sua: u forum yang wajib melibatkan 3 (tiga) pihak meliputi K/L, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/ Bappenas. Dokumen RKA-K/L yang ditelaah dalam forum penelaahan merupakan dokumen perencanc.an dan penganggaran yang berisikan program dan kegiatan suatu K/L beserta anggarannya yang disusun sesui dengan amanat clalam Peraturan Peme: : : intah (PP) Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan PP Nomor 17 Tahun 20 =_ 7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Nasional. Penelaahan dokumen memastikan hal-hal sebagai berikut: clan Penganggaran Pernbangunan RKA-K/L dimaksuclkan untuk 1 . Kesesuaian pencapaian Sasaran RKA-K/L dengan Renja-K/L dan RKP, yaitu terkait dengan informasi kinerja; clan 2 . Kesesuaian RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja K/L dalam rangka menjalankan prinsip value for money. Penelaahan RKA-K/L dilakukan dengan 2 (dua) metode sebagai berikut: 1 . Penelaahan Tatap Muka Penelaahan tatap muka merupakan penelaahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak-pihak terkait yang melaksanakan penelaahan pada suatu tempat di Kementeriъn Keuangan c.q.DJA. 2 . Penelaahan Online Penelaahan Online merupakan penelaahan secara virtual dengan menggunakan perangkat komputer dan media internet, dimana pihak-pihak terkait yang melaksanakan penelaahan berada di tempat tugasnya masing-masing. 1 . Ruang Lingkup Penelaahan RKA-K/L Ruang lingkup penelaahan RKA-K/L untuk ?agu Anggaran K/L dan Alokasi Anggaran K/L mencakup 2 (dua) kriteria sebagai berikut:
Kriteria Administratif Kriteria Administratif bertujuan untuk meneliti kelengkapan dokumen yang digunakan dalam penelaahan RKA-K/ L. Penelaahan kriteria administratif te: : -diri atas penelaahan terhadap:
Surat Pengantar RKA-K/L;
RKA-K/L;
Daftar rincian pagu anggaran atau alokasi anggaran per satker / eselon I;
RKA Satker;
Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker Badan Layanan Um um;
Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/ L, termasuk Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM); dan
Persetujuan Komisi terkait di DPR-RI.
Kriteria Substantif Kriteria substantif bertujuan untu̍ meneliti relevansi, konsistensi, dan/atau komparasi dari setiap bagian RKA-K/L dengan kebijakan efektivitas dan efisiensi belanja K/L dalam rangka menjalankan prms1p value f or money. Untuk meningkatkan kualitas anggaran Penelaahan kriteria substantif terdiri a tas:
Relevansi antara Kegiatan, Keluaran (output), Komponen, dan detil dengan anggarannya.
Komparasi antara anggaran keluaran (output) tahun yang direncanakan dengan realisasi anggaran un tuk keluaran (output) yang sama tahun sebelumnya. Untuk keluaran (output) baru yang tidak diatur <la.lam peratu: -an Menteri Keuangan mengenai standar biaya, komparasi dilakukan terhadap realisasi anggaran untuk keluaran (output) yang sejenis tahun sebelumnya.
Memastikan bahwa anggaran untuk keluaran (out put) baru konsisten dengan keluaran (out put) /komponen/ detil yang sifatnya serupa atau yang sama tahun sebelumnya.
Relevansi detil/item biaya dengan komponen/tahapan terhadap keluaran (output) telah sesuai dengan kerangka berpikir logis dan standar biaya.
Relevansi antara keluaran (output) kegiatan dengan Sasaran Kegiatan dan Sasaran Program, khususnya untuk keluaran (output) baru yang tidak ada di dalam pagu indikatif dan/atau pagu anggaran.
Memastikan bahwa keluaran (outpui) Layanan Perkantoran (kode:
dan Layanan Sarana dan Prasarana Internal (kode: 95 1) telah menggunakan komponen yang telah distandardisasi sesuai dengan Larr:
piran I dari Peraturan Menteri m1, sedangkan rmcian komponennya telah mengikuti ketentuan Klasifikasi Anggaran
Kesesuaian pencapaian sasaran RKA-KL dengan Renja K/L dan RKP;
Kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran (pada level keluaran (out put)); dan
Menilai keberlanjutan keluaran (output) dan komponen input berkaitan dengan perhitungar:
Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun k e depan. 2 . Persiapan Penelaahan RKA-K/L a. Sebelum melakukan penelaahan RKA-K/ L, mitra kerja K/L di Kementerian Keuangan memastikan bahwa rumusan kinerja penganggaran yang telah ditetapkan da l am penelaahan Renja- K/L, telah sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentukan. Dalam hal rumusan kinerja penganggaran tersebut masih perlu diperbaiki, mitra kerja K/ L di Kementerian Keuangan melakukan penelaahan lebih lanjut rumusan kinerja penganggaran tersebut sebelum melakukan penelaahan RKA-K/ L Pagu Anggaran. Penelaahan dilakukan terhadap rumusan Renja-KL sesuai dengan Pagu Indikatif pada level deணil untuk memeriksa relevansi komponen input dengan keluaran (out put) yang dihasilkan dan ketepatan penggunaan akun dan standar biaya, dan dilakukan secara tatap muka dan/atau secara online. Hal tersebut penting dilakukan mengingat penyusunan Renja K/ L dilakukan hingga pada level komponen saja oleh unit perencana, sedangkan penyusunan RKA-K/L dilakukan hingga pada level detil oleh satuan kerja.
Setelah penelaahan lanjutan informasi kinerja penganggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a selesai dilaksanakan, dilakukan persiapan penelaahan RKA-K/L, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
ADK RKA-K/L, termasuk Prakiraan Maju untuk 3 'tiga) tahun ke depan, yang diserahkan oleh K/L terlebih dahulu divalidasi oleh DJA. DJA melakukan validasi terhadap ADK RKA-K/ L, termasuk Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan, yang disampaikan oleh K/L untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah-kaidah SPAN. Dalam hal hasil validasi tidak sesuai dengan kaidah-kaidah SPAN maka ADK akan dikembalikan untuk diperbaiki, dan paling lama 2 (dua) hari setelah dikembalikan harus dis: impaikan kembaதi ke DJA.
Dokumen penelaahan meliputi: a) Surat pengantar yang ditandatangani : : : > leh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk; b) RKA-K/ L yang telah direviu oleh APIP K/L dan diteliti oleh Unit Perencanaan K/L; c) Daftar Rincian Pagu Anggaran pe: - satker / eselon I; d) RKA Satker; e) Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker B2.dan Layanan Um um; f) Term o f Re ference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen pendukung terkait lc.innya untuk usulan keluaran (output) baru yang bukan output SBK termasuk keluaran (out put) yang dilaksanakan dengan mekanisme KPBU AP Uika ad; g) Rekap penandaan anggarar:
pada level Keluaran (output) Kegiatan; h) ADK RKA-K/ L, termasuk Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan i) Dokumen pendukung yang terkait seperti Standar Biaya (Masukan, Keluaran, Struktur Standar Biaya), dan Bagan Akun Standar Kelengkapan dan kebenaran dokumen penelaahan merupakan tanggung jawab eselon I K/L dan satker, yang harus di periksa kem bali oleh penelaah.
Kementerian Keuangan c.q. DJA melakukan penelaahan yang berfokus pada kriteria substantif.
Kementerian PPN/Bappenas melakukan penelaahan yang berfokus pad a konsistensi sasaran Kinerj a dalam RKP dan Renja K/L dengan RKA-K/L, serta meneliti ketepatan penandaan anggaran pada level keluaran (output).
Dalam rangka menjalankan prinsip value for money) Kementerian Keuangan c.q. DJA melakukan penelaahan hingga ke level detil atau item biaya. Hal ini dilakukan pada saat: a) menganalisis hasil monitoring dan evaLiasi Kinerj a penganggaran K/L tahun berjalan; b) melakukan penelaahan usulan program/kegiatan/ keluaran (output) baru sebelum atau setelah ditetapkan menjadi Pagu Anggaran/ Alokasi Anggaran/pagu APBN Perubahan; dan/atau c) melakukan evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan dalam rangka persiapan penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran, dalam hal diperlukan, untuk menghasilkan DIPA yang lebih berkualitas.
Alokasi anggaran yang setelah penelaahan anggaran masih belum jelas peruntukkannya atau : idak sesuai dengan kebijakan efektivitas dan efisiensi belanja K/L akan dihimpun menjadi dana blokir pada level prog: penggunaannya hanya dapat diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan. Ketentuan m1 JUga berlaku untuk anggaran program/kegiatan/keluaran (output) yang sudal: dibahas dalam pertemuan tiga pihak mengenai Renja K/L dan Pagu Indikatif.
Alokasi anggaran untuk keluaran _ output) yang belum memenuhi persyaratan, akan diberikan tanda "@" pada DIPA dan diberikan catatan dalam DHP RKA-K/L.
Penandaan anggaran (budget tagging) merupakan kewajiban bagi K/L dalam melakukan pengelompokan keluaran (output) anggaran sesuai dengan ategori yang telah ditentukan. Penandaan anggaran dilakukan oleh K/ L pada level keluaran (output) Kegiatan dan 1 (satu) keluaran (output) dapat dilakukan penandaan lebih dari satu kategori anggaran. Kategori penandaan anggaran tersebut adalat. sebagai berikut: 1 . ANGGARAN NAWACITA a. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui:
Politik luar negeri bebas-aktif.
Melindungi hak dan keselamatc.n warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya pekerj a imigran.
Kedaulatan maritim.
Mengembangkan nasional. industri pertahanan 5) Meningkatkan anggaran pertahanan 1 ,5 persen dari GDP dalam 5 tahun kedepan.
Menjamin rasa aman warga negara dengan membangun Polri yang profesional.
Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif, dan terpercaya, melalui:
Memulihkan kepercayaan publik melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan;
Memperkuat kantor kepresidenan untuk menjalankan tugas-tugas kepresidenan secara le bih ef ektif;
Membangun transparansi ta ta kelola pemerin tahan;
Memperkuat kantor kepresidenan untuk menjalankan tugas-tugas kep: -esidenan secara le bih ef ektif;
Meningkatkan peranar: dan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan;
Menjalankan reformasi birokrasi; dan
Membuka partisipasi publik.
Membangun Indonesia dari pmggirar: dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, melalui:
Mengimplementasikan Undang-Undang Desa, sehingga terjadi pemerataan pembangunan antar wilayah terutama desa, kawasan timur Indonesia dan kawasan perbatasan;
Penataan daerah ot: : : m om baru untuk kesejahteraan rakyat;
Desentralisasi asimateris; dan
Implementasi desa. undang-undang mengenai d. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, melalui:
Membangun politik legislatif yang kuat, sehingga dapat aktif dalam melakukan pem beran tasan korupsi di Indonesia, penegakan Hak Asasi Manusia {HAM), per lindungan lingkungan hid up dan reformasi lembaga per: egak hukum;
Memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Memberantas mafia peradilan;
Pemberantasan narkoba dan psikotropika;
Menjamin kepastian hukum dan kepemilikan tanah;
Pemberantasan tindakan penebangan liar, perikanan liar dan penambangan liar;
Pemberantasan tindak kejahatan perbankan dan pencucian uang;
Melindungi anak, perempuan dan kelompok masyarakat marjinal;
Menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu; dan 1 0) Membangun budaya hukum.
Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui:
Program "Indonesia Pintar" melalui wajib belajar 12 tahun bebas pungutan;
Program kartu "Indonesia Sehat" melalui layanan kesehatan masyarakat; dan
Program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" yang akan melakukan reformasi agraris 9 juta hektar untuk masyarakat tani dan buruh tani, pembangunan rumah susun bersubsidi, serta jaminan sosial;
Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, melalui:
Membangun infrastruktur jalan baru sepanJang sekurang-kurangnya 2.000 kilometer;
Membangun sekurang-kurangnya 1 0 pelabuhan baru dan merenovasi yang lama; f! www.jdih.kemenkeu.go.id 3) Membangun sekurang-kurangnya 1 0 bandara baru dan merenovasi yang lama;
Membangun sekurang-kurangnya 1 0 kawasan industri baru berikut pengembangan untuk hunian buruhnya;
Membangun sekurang-kurangnya 5.000 pasar tradisional di seluruh Indonesia dar: memodernisasikan pasar tradisional yang telah ada;
Menciptakan layanan satu atap untuk investasi, efisiensi perijban bisnis menjad:
maksimal 1 5 hari; dan
Membangun sejumlah Sc: : .ence and Tecnopark di kawasan politeknik can Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengc.. n prasarana dan sarana dengan teknologi terkini.
Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor Strategis Ekonomi Domestik, melalui:
Membangun kedaulatan pangan;
Mewujudkan kedaulatan energi;
Mewujudkan kedaulatan keuangan;
Mendirikan Bank Petani; Nelayan dan UMKM termasuk gudang dengan fasilitas pengolahan paska panen ditiap sentra produksi tani/ nelayan; dan
Mewujudkan penguatar: teknologi melalui kebijakan penciptaan s.istem inovasi nasional.
Melakukan revolusi karakter bangsa, melalui:
Membangun pendidika: : i žewarganegaraan;
Mengevaluasi model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional;
Memperbesar akses warga miskin untuk mendapatkan pendidikan tinggi;
Memprioritaskan pembiayaan penelitian yang menunjang Iptek; dan
Jaminan hidup yang memadai bagi para guru terutama bagi guru yang ditugaskan di daerah terpencil. t . Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, melalui:
Membangun kembali gotong-royong sebagai modal sosial melalui rekonstruksi sosial;
Mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan kebudayaan lokal; : Ian mengangkat 3) Meningkatkan proses pertukaran budaya untuk membangun kemajemukan sebagai kekuatan budaya;
Memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga; dan 5) Restorasi sosial untuk mengembalikan ruh kerukunan antar warga 2. ANGGARAN PRIORITAS a. Pembangunan Manusia oelalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar Keluaran (output) yang dapa: dikategorikan dalam prioritas m1 adalah keluaran (output) yang mendukung Percepatan Pengurangan Kemiskinan, Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas, Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Perumahan dan Permukiman ayak dan Peningkatan Tata Kelola Layanan Dasar.
Pengurangan Kesenjangan Antarwilayah Melalui Penguatan Konektivitas dan Kemaritiman Keluaran (output) yang dapa: dikategorikan dalam prioritas 1m adalah keluaran (out put) yang mend ^u kung Peningkatan Konektivitas dan TIK, Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat, Percepatan Pembangunan Dae rah Tertinggal clan Desa, Pena: iggulangan Bencana clan Peningkatan Sistem Logistik.
Peningkatan Nilai Tamb3.h Ekonomi clan Penciptaan Lapangan Kerja Melalui Pertanian, Industri, Pariwisata dan J asa Produktif Lainnya Keluaran (out put) yang dapat dikategorikan dalam prioritas m1 adalah keluaran (output) yang mendukung Peningkatan Ekspor clan Nilai Tam bah Produk Pertanian, Percepatan Peningkatan Ekspor dan N: Jai Tambah Inclustri Pengolahan, Peningkatan Nilai Tambah Jasa Produktif, Percepatan Peningkatan Keahlian Tenaga kerja clan Pengembangan Iptek clan Inovasi untuk Meningkatkan Procluk: ivitas.
Pemantapan Ketahanan E-nergi, Pangan clan Sumber Daya Air Keluaran (output) yang dapat clikategorikan clalam prioritas m1 adalah keluaran (output) yang mendukung Peningkatan Produksi dan Pemenuhan Kebutuhan Energi, Peningkatan Procluksi, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan, Peningkatan Kuantitas, Kuc_litas dan Aksebilitas Air dan Peningkatan Daya Dukung SDA dan Daya Tampung Lingkungan e. Stabilitas Keamanan Nasional clan Kesuksesan Pemilu Keluaran (output) yang clapa: clikategorikan dalam prioritas m1 adalah keluaran (output) yang mendukung Kamtibmas clan Keamanan Siber, Kesuksesan Pemilihan - Jmum, Pertahanan Wilayah Nasional, Kepastian Hukum dan Reformasi Birokrasi dan efektivitas Diplomasi.
ANGGARAN JANJI PRESIDEN a. Pangan, meliputi: 00 1 - Irigasi (pembangur: an 1 . clan rehabilitasi 3 (tigc.) juta ha); 002 - Bendungan baru (33 bendungan) ; ju ta ha b. dan igan (5 kebijakan) . Energi, meliputi:
008 --, Kilang minyak 300.000 barel); (2 unit masmg-masmg 009 - Pembangkit listrik (2 5.000 MW); 0 10 - Jaringan gas kota (374.000 SR) ; 0 1 1 - Produksi biofuel (7 j u ta K/ L); 0 1 2 """"'. Pembangunan listr _k pedesaan ijaringan distribusi 8.477 kms dan gardu distribusi 178,6 MVA); 0 1 3 - Pipa transmisi gas (6.332 km); 0 14 - Unit penyimpanan gas (7 lokasi); 0 1 5 - SPBG baru (1 18 lokasi); dan 0 16 - Rasia realisasi terhadap rencana pengeboran komitoen pasti (meningkat 22% dari rencana strategis) .
Infrastruktur 0 1 7 - Jalan baru (2.650 km); 0 1 8 - Bandara baru ( 15 lokasi); 0 1 9 - Jalur kereta api (3 .258 km'sp); 020 - J alan tol baru ( 1 . 000 km); dan 02 1 - Pengadaan bus rapid transit/BRT (3 .000 unit bis) .
Maritim 022 - Memenuhi kekuatan pertahanan minimum (wilayah Natuna); 023 - Peningkatan hari operasi 27 kapal (280 hari per kapal); 024 - Rehabilitasi pesisir pantura jawa; 025 - Rehabilitasi pesisir pantura jawa; 026 - Pembangunan kapal perintis dan penumpang (93 unit1; baik/CBIB ( 1 4.000 unit); 028 - Rute perintis (27 voyage); 029 - Kapal perikanan > 30 GI ( 125 unit); 030 - Pengembangan kebun bibit rumput laut ( 1 33 sentra); 03 1 - Jumlah perundingan perbatasan ( 1 2 perundingan); 032 - Sinkronisasi data kawasan konservasi perairan (700 ha); 033 - Pembangunan lapangan container ( 1 0 lokasi pelabuhan); dan 034 - Pengerukan pelabuhan Belawan Medan.
Kesehatan 035 - Kartu Indonesia Sehat (86,4 ju ta kartu); 036 - Penetapan iuran baru Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); 037 - Pelayanan Puskesmas sesuai standar (6.000 Puskesmas) ; 038 - Nusantara sehat (480 tenaga kesehatan) ; 039 ӡ Pelayanan kesehatan bergerak ( 1 50 kab/kota) ; 040 - Rumah sehat (50. 000 unit); 04 1 - Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) /Instalasi Pengelolaan Air Limbah · (IPAL) terpusat dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional (4 SPAL/IPAL dan 2 TPA) ; 042 - Sistem penyediaan air minum/ SPAM (regional 4 lokasi dan IKK 1 1 lokasi) ; 043 -" Persalinan di fasilitas kesehatan-Pf (2.980. 1 02 ibu bersalin (58% dari target 75%) ; 044 - Imunisasi dasar bayi < 1 tahun (9 1 %) ; 045 - Pengobatan kasus HIV (52,5%); 046 - Eliminasi malaria (225 kab/kota); dan 047 - Sarana prasarana olah raga (68 fasilitasi) .
Pendidikan Kementerian Agama; spasial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
079 ruang SMP, 1 3 1 paket SMA, 1 30 paket SMK); 05 1 - Pembangunan unit sekolah baru/ USB ( 1 5 unit SD, 197 unit SMP, 60 unit SMA, 35 unit SMK); 052 - Pembangunan ruang kelas baru (2 .6 1 5 ruang SD, 2. 1 5 1 ruang SMP, 1 .858 rua: ig SMA, 100 ruang SMK); 053 - Kartu Indonesia Pintar/KIP ( 1 8.485.270 kartu); 054 -. Beasiswa S- 1 dalam negen (257.308 mahasiswa); 055 - Kurikulum muatan lokal { 1 30 buku pelajaran dan 9 model kurikulum) ; 056 - Subsidi untuk ilmu pengetahuan dan . teknologi unggulan ( 12.584 laporan hasil penelitian); 057 - Tunja,ngan khusus Kementerian Agama (3 .943 guru); dan 058 - Tunjangan khusus Kementerian Pendidikan . ^dan Kebudayaan (52 .375 guru pendidikan dasar, 7. 1 1 6 guru pendidikan menengah dan 1 . 900 guru pendidikan anak usia dini/PAUD) .
Kemiskinan 059 - Rumah kampung deret (20.00 rumah swadaya); 060 - Penanganan kawasan permukiman kumuh ( 56 kab / kota) ; 06 1 - Rumah sejahtera (55.000 unit) ; kabupaten); keteram pilan gratis ( 1 00 per bulan); 064 - Jaminan sosial tenaga kerja (36. 1 95.298 pekerja formal dan 3.600.000 pekerja non formal) ; 065 - Kartu keluarga sejahtera ( 1 6. 340.897 kartu); 066 - Jalan dan jalur air ( 1 22 kabupaten tertinggal) ; 067 - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarE.kat sekitar tam bang; 068 - Redistribusi aset la: : ian (4,5 juta ha) ; dan 069 - Legalisasi aset lahan (4,5 juta l: a) h. Reformasi Birokrasi 070 - Penyelesaian tata crganisasi dan tata kerja (47 K/L clan Lembaga Non Struktural/ LNS) ; 07 1 - Kinerj a penyelenggaraan pemerin tah daerah tercapai (354 kab/kota) ; 072 - Diklat manaJe: nen pembangunan, kepencludukan dan keuangan daerah (89 angkatan/2.670 orang); 073 ̅ Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terhubung Sistem ?elayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dan Tracking System (50 kab/kota); 074 Ӡ Unit kerja instansi pemerir:
tah clengan preclikat WilayEh Be bas Korupsi (WBK) /Wilayah Birokrasi Bersih (WBB) (9 K/ L); 075 - Penyeclerhanaan proses penzman pos, · telekomunikasi, clan penyiaran (8 peraturan menteri komunikasi clan informatika) ; K/L/D); 077 - Rekomendasi percepatan jangka waktu proses penzman investasi (40 rekomendasi); 078 - Hasil pengembangan teknologi di industri (3 prototype pada tahun 20 1 7); 079 ....: Revitalisasi industri pu; mk (5 pabrik); 080 - Restrukturisasi mesin peralatan (20 IKM di wilayah I dan 12 IKM di wilayah III); 08 1 - Pembangunan rusunawa pekerja pada kawasan industri (5 Tower block di 2 · kawasan industri); 082 - Pembangunan kawas: : tn industri baru (5 kawasan di wilayah I dan 5 kawasan di wilayah III) ; 083 - Peningkatan akses tra: isportasi pariwisata (25 Kawasan Strategis Pariwisata nasional/ KSPN); 084 - Kemitraan pengelolaan Jasa lingkungan wisata alam ( 1 00 unit); dan 085 - Akses broadband interநet (4.000 lokasi) . i . Perdagangan 086 - Pembangunan pasar tra: lisional. J . Desa 087 - Redistribusi dana desa di 50 kab/kota.
Hutan 088 - . Peningkatan populasi satwa yang terancam punah (meningkat 2% dari data dasar tahun 20 13); dan 089 - Rehabilitasi hutan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan lahan kritis di Daerah . Aliran Sungai (DAS) prioritas (200.000 ha) .
Teknologi 090 - Penataan frekuensi (re fanning); 09 1 - Palapa ring (5 1 kab/kota); fl hak cipta dengan sistem informasi PNBP online / simponi; clan STP) .
Anak dan perempuan 094 - Kegiatan komunikasi informasi dan edukasi tentang pencegahan seksual pada anak.
Kaum marjinal 095 - Rek ^o mendasi sinkronisasi peraturan yang belum berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) kelompok rentan (16 rekomendasi); clan 096 - Penetapan Desa Adat (50 desa di 5 provinsi) .
Undang-undang 097 - Pemantauan pembentukan lSU clan perundang-undangan.
In ternasional krusial dalam rev1s1 peraturan 098 - ^· Forum multilateral 1su pembangunan ekonomi, keuangan clan lingkungan hidup (85 % posisi Indonesia diterima) .
Kawasan Perbatasan 099 - Pengembangan kawasan Pos Lintas Batas · Negara (PLBN) terpadu (7 kawasan) ; dan 100 - Desa broadband terpadu (50 desa) .
ANGGARAN TEMATIK APBN ^. Dalam penyusunan RKA-K/L terdapat kewajiban untuk mengkategorikan suatu keluaran (output) ke dalam tem·a-tema APBN. Pengkategorian ke dalam jenis tema APBN berada pada level keluaran (out put) kegiatan dan 1 (satu) keluaran (out put) dapat dilakukan penandaan lebih dari 1 (satu) tema. Tema-tema APBN adalah sebagai berikut:
Anggaran Infrastruktur Anggaran infrastruktur merupakan anggaran yang dialokasikan untuk mencapai keluaran (output) yang merupakan barang berwujud dan/atau berupa jaringan. Alokasi anggaran infrastruktur dapat berada pada semua K/L. Dalam pengalokasiannya, anggaran infrastruktur umumnya termasuk dala: n jenis belanja modal. Contoh keluaran ( output1 infrastruktur adalah gedung/bangunan, jalan, jembatan, bangunan, jaringan irigasi, infrastruktur ketenagalistrikan, rel kereta api, bandara, pelabuhan, dan lain-lain.
Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) Klasifikasi anggaran tematik KSST pada proses pelaksanaannya terbagi atas:
Kerjasama Sela tan Sela tan (KSS) yaitu kerjasama antara Indonesia dengan negara- negara sedang jerkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna untuk mencapai kesejahteraan bersama; dan
Kerjasama Triangular adalah Kerjasama Selatan-Selatan (KSS) yang melibatkan mitra kerjasama pembangunan. Dalam pelaksanaannya, jenis komponen kegiatan dalam rangka pembiayac.. n program KSST Indonesia antara lain, namun tidak terbatas pada: pelatihan/lokakarya, semir: ar / workshop, bantuan barang/ peralatan, paket kegiatan KSST, pengiriman tenaga ahli, beasiswa, dan pertemuan koordinasi. Identifikasi dilakukan terhadap kegiatan yang berkontribusi terhadap pencapaian keluaran (out put) dalam rangka KSST.
Anggaran Responsif Gender (ARG) Penerapan ARG adalah dalam rangka mendukung terwujudnya keadilan dar: kesetaraan gender, dimana kesetaraan gender merupakan kesamaan hak, tanggung jawab dan kesempatan bagi laki laki dan perempuan untuk berperan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Gender disini bukan melihat perbedaan yang ada antara laki-laki dan perempuan semata, namun bagaimana interpretasi kita. terhadap perbedaan tersebut, untuk kemudian dijadikan dasar dalam mengam bil ke bij akan / tindakan yang proporsional. Dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender, dapat dilakukan dengan analisa gender, yang melihat dari empat aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Keluaran (Output) dalam rangka mengurangi / menghilangkan ketidaksetaraan gender (isu gender) dapat dikategorikan dalam tema ini.
Mitig ^a si perubahan iklim Anggaran . Mitigasi Perubahan Iklim adalah anggaran pemerintah untuk mendanai serangkaian kegiatan yar: g dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. K/L melakukan identifikasi pada level keluaran (output) Kegiatan dengan cara menilai apakah keluaran (out put) Kegiatan tersebut mempunyei kontribusi, baik langsung maupun tidak, pada salah satu aspek perubahan iklim meliputi:
Penurunan emisi GRK;
Penyerapan karbon; dan/atau
Pencegahan penurunan cadangan karbon.
Anggaran Pendidikan Keluaran (out put) yang dapat dikategorikan dalam tema ini adalah keluaran (out put) dalam kegiatan yang termasuk dalam fL: ngsi pendidikan. Tidak termasuk dalam tema ini a.dalah keluaran (out put) untuk membiayai pendidikan kedinasan yang dimiliki K / L.
Anggaran Kesehatan Keluaran (Output) yang dapat dikategorikan dalam tema ini adalah keluaran (out put) dalam kegiatan yang termasuk dalam fungsi kesehatan.
Adaptasi Perubahan Iklim (API) Anggaran adaptasi per: ibahan iklim adalah anggaran pemerintah untuk mendanai upaya meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kej adian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkar: oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. Komponen kegiatan adaptasi perubahan iklim meliputi 6 (enam) kategori, yaitu: l} Kebijakan adaptasi perubahan iklim, yaitu penerbitan aturan, pedoman, dan kebijakan adaptasi perubahan iklim dan risiko;
Kajian ilmiah, merupakan fondasi dasar dalam menetapkan prioritas kegiatan adaptasi perubahan iklim, meliputi kajian data iklim, kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim;
Perencanaan adaptasi perubahan iklim, disusun berdasarkan : : iasil kajian ilmiah yang diadopsi dalam perencanaan pembangunan; 4} Implementasi kegiatan, meliputi upaya mencegah dampak, menurunkan kerentanan dan risiko perubahan iklim menuju A{!W " pembangunan yang be: -daya tahan terhadap perubahan iklim;
Monitoring dan evaluasi; dan
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.
Upaya Konvergensi Penanganan Stunting Stunting adalah ben tuk kekurangan gizi kronis. Secara fisik balita stunting memiliki tinggi badan di bawah standar pertumbuhan anak normal seusianya pada populasi rujukan WHO . Normalnya, anak usia 5 (lima) tahun memiliki tinggi badan rata-rata 1 1 0 (seratus sepuluh) cm. Seorang anak dikatakan mengalami stunting jika pada usia setara kelas 2 (dua) SD memiliki tinggi badan 100 (seratus) cm atau kurang. Lebih lanjut, anak dikatakan mengalami stunting berat ( sangat pendek) jika pada usia setara kelas 3 (tiga) SD memiliki tinggi badan 96 ( sembilan puluh enam) cm atau kurang. Dalam upaya penanganan stunting, terdapat dua jenis intervensi yang dilakukan pemerintah, yaitu intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif.
Intervensi gizi spesifik clitujukan kepada anak dalam 1 .000 (seribu) hari pertama kehidupan (HPK) . Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan. Intervensi spesifik bersifat jangka pendek, dan hasilnya dapat dicatat dalam waktu relatif pendek. Intervensi spesifik berkontribusi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari upaya penanganan stunting.
Intervensi giz1 sensitif ditujukan melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan. Sasarannya adalah masyarakat umum, tidak khusus untuk 1 .000 (seribu) HPK. Intervens: sensitif berkontribusi 70% (tujuh puluh persen) dari upaya penanganan stunting. Keluaran (output) yang dapat dikategorikan dalam tema ini adalah yang mendukung kegiatan:
Kegiatan Intervensi Gizi Spesifik a) In tervensi dengan sasaran i bu hamil. b) Intervensi dengan sasaran ibu menyusui dan anak usia 0-6 (nol sampai dengan enam) bulan. c) lntervensi dengan sasaran ibu menyusui dan anak usia 7-23 (tujuh sampai dengan dua puluh tiga) bulan.
Kegiatan Intervensi Gizi Sensitif a) Menyediakan dan memastikan akses pada air bersih. b) Menyediakan dan memastiனan akses pada sani tasi. c) Melakukan fortifikasi bahan pangan. d) Menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan keluarga berencana (KB) . e) Menyediakan Jaminan Nasional (JKN) . f) Menyediakan Jaminan Universal (Jamperse.l) . Kesehatan Persalinan g) Memberikan pendidikan pengasuhan pada orang tua. h) Memberikan penCidikan anak usia dini universal. i) Memberikan masyarakat. : Jendidikan giz1 j) Memberikan edukasi kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi pada remaja. k) Menyediakan bantuan dan Jam1nan sosial bagi keluarga miskin.
Meningkatkan ketahanan pangan dan giz1.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penelaahan RKA-K/L beserta tugas clan perannya 1) Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan q. DJA sebagai koordinator clalam proses penelaahan memiliki tugas: a) Menyusun jaclwal penelaahan clan mengi: : : - imkan unclangan/pemberitahuan waktu penelaahan žepacla Kementerian PPN/Bappenas dan K/L; b) Mengunggah ADK RKA-K/L, termasuk Prc.kiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan, untuk divalidasi (by system); clan c) Dalam proses penelaahan, DL-TA meneliti kelengkapan dokumen penelaahan serta melakukan penelaahan atas kriteria substantif.
Kementerian PPN/Bappenas Dalam rangka penelaahan, Kementerian PPN/Bappenas memiliki tugas: a) Menyiapkan clokumen-dokuoen yang cliperlukan clalam proses penelaahan; b) Menjaga konsistensi sasaran RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; dan c) Meneliti ketepatan penandaan anggaran (pada level keluaran (out put)) .
Kementerian/Lembaga Dalam rangka penelaahan, K/L memiliki tugas: a) Mengikuti jadwal penelaahan yang clisusun oleh பJA; b) Menyiapkan dokumen-clokumen yang dibutuhkan dalam proses penelaahan; dan c) Memastikan petugas penelaah yang akan mengikuti penelaahan.
cl. Dokumen yang harus clipersiapkan dalam penelaahan RKA-K/ L 1) Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan c.q. DJA sebagai penelaah harus menyiapkan instrumen penelaahan yang akan menjadi acuan ketika meneliti dokumen RKA-K/L. Hal-hal yang harus clisiapkan aclalah: a) Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L; b) Peraturan Menteri Keuangan mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA; c) RKA-K/ L yang disampaikan K/L, termasuk Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan; d) Peraturan-peraturan terkait pengalokasian anggaran; e) Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan; f) Hasil kesepakatan Trilateral Meeting, termasuk dokumen pendukung lainnya dalam hal terdapat inisiatif/program/kegiatan/ output baru yang dibahas dalam Trilateral Meeting; g) Standar Biaya (Masukan, Keluaran, dan Struktur Standar Biayc; t); h) Bagan Akun Standar; dan i) Rekap Penandaan Anggaran (pada level keluaran (output)).
Kementerian PPN/Bappenas a) Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan; b) Hasil kesepakatan Trilateral Meeting berkenaan dengan kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang yang menginformasikan sasaran kinerja yang akan dicapai, termasuk dokumen pendukung lainnya dalam hal terdapat inisiatif /program/ kegiatan/ keluaran (output) baru yang dibahas dalam Trilateral Meeting; c) Rekap Penandaan Anggaran (pada level keluaran (output)).
Kementerian/Lembaga Dalam rangka penelaahan RKA-K/ L, K/ L bersarr: a dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas menyiapkan: a) Surat tugas penelaahan; b) RKA-K/ L yang telah diteliti oleh Biro Perencanaan K/L dan direviu oleh APIP K/ L; c) RKA Satker; d) Daftar Rincian Pagu Anggaran I Alokasi Anggaran per satker/eselon I, Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan; e) Target clan pagu PNBP Uika ada); f) Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum; g) Rekap Penandaan Anggaran (pada level Keluaran (out put)); h) ADK RKA-K/L termasuk Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan; i) Persetujuan Komisi terkait di DPR-RI; j) Dokumen pendukung lainnya dalam hal terdapat inisiatif/program/kegiatan/keluaran (out put) baru yang dibahas dalam Trilateral Meeting termasuk untuk keluaran (output) yang dilakukan dengan ; nekanisme KPBU AP Uika ada); dan k) Term o f Re ference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Dokumen pendukung terkait lainnya untuk usulan keluaran (out put) baru clan bukan keluaran (out put) SBK. Dalam hal TOR dan RAB telah diunggah pada saat penyusunan draft Renja K/L, K/L menyiapkan ADK, TOR, dan RAB.
Mekanisme Penelaahan RKA-K/L a. Mekanisme penelaahan RKA-K/L berdasa-kan Pagu Anggaran 1) Langkah-langkah penelaahan Pejabat dan petugas penelaah Kementerian KeL:
angan cq. DJA dan Kementerian PPN/Eappenas melakukan penelaahan RKA-K/L dengan petugas penelaah dari K/ L. a) Penelaahan kriteria administratif yaitu:
Surat Pengantar RKA-K/ L l: arus: (a) ditandatangani oleh Menter: / Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk (setingkat eselon I); dan (b) dalam hal surat pengantar RKA-K/L ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk, surat penunjukannya perlu dilampirkan.
RKA-K/L Kriteria adrninistratif RKA-K/L yang harus diteliti kelengkapan dokurnen dan penandatanganannya, yaitu: (a) Forrnulir 1 untuk rekapitulasi seluruh unit eselon I ditandatangani oleh Menteri/ Pirnpinan Lernbaga/Pngguna Anggaran; dan (b) Forrnulir 2 dan Forrnulir 3 untuk rnasing rnasmg unit eselon I ditandatangani oleh pejabat eselon I yang rnerniliki anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program.
Daftar rincian pagu anggaran per satker / eselon I dilakukan dengan rneneliti: (a) jurnlah satker dan pagu anggaran untuk rnasing-rnasing satker dibandingkan dengan total pagu anggaran untuk unit eselon I terkait pada Forrnulir 2 RKA-K/L; dan (b) penandatangan daftar rincian pagu anggaran per satker / eselon I. Dalarn hal total pagu anggaran berdasarkan daf tar nncian pagu anggaran per satker / eselon I berbeda dengan total pagu anggaran pada Forrnulir 2 RKA-K/L untuk unit eselon I yang bersangkutan, daftar rincian pagu anggaran per satker / eselon I dikernbalikan un tuk di perbaiki.
RKA Satker Penelaahan RKA Satker dilakukan dengan cara rneneliti jurnlah RKA Satker yang disarnpaikan dibandingkan dengan jurnlah satker dalarn daftar rincian Pagu Anggaran per satker / eselon I.
ADK RKA-K/ L ADK secara otornatis divalidasi oleh sistern untuk melihat kesesuaiannya dengan kaidah SPAN. Dalam hal ADK tidak valid akan dikembalikan untuk diperbaiki. Pastikan bahwa ADK RKA-KL ?! www.jdih.kemenkeu.go.id sudah termasuk Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan.
Persetujuan komisi terkait di DPR-RI, dilakukan dengan memastikan RKA-K/L ditandatangani oleh: (a) Ketua Komisi; dan (b) 3 (tiga) orang Wakil Ket: 1a Komisi. Dalam hal RKA-K/L yang disampaikan kepada DJA belum ada persetujuan Komisi terkait di DPR-RI, penelaahan RK.t-K/L tetap dapat dilakukan sepanjang dokumen admiristratifnya lengkap dan informasi terkait belum ada persetujuan Komisi terkait : ii DPR-RI C.ituangkan dalam Catatan Penelaahan. b) Penelaahan kriteria substantif, yaitu:
Relevansi antara Keluaran (output), Komponen, dan detil dengan anggarannya. Penelaahan kesesuaian antara kegiatan, Keluaran (out put), komponen, dan det] dengan anggarannya dilakukan terhadap keluaran (output) dan komponen yang mengalami perubaha.n setelah ditetapkannya pagu indikatif dan/atau keluaran (output) baru dengan cara membandingkan antara keluaran (out put) dan komponen pada RKA-K/ L tahun sebelumnya dengan RKA-K/L tahun yang direncanakan untuk memastikan ba: : . -i.wa pagu anggaran yang dituangkan dalam RKA .. K/ L tahun yang direncanakan telah sesuai dengan: (a) rumusan tugas fungsi u: iit eselon I terkait; (b) dasar hukum atau Kebijakan Pemerintah atau Direktif Presiden yang mendasari pengalokasian anggarannya; atau (c) Kebijakan efektivitas dan efisiensi belanja K/L. Dalam hal terdapat kegiatan/ Keluaran (output) yang sama dengan RKA-K/L tahun sebelumnya namun anggarannya berbeda, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah memastikan: (a) apakah perbedaannya disebabkan adanya Komponen baru atau perubahan di level detil; (b) apakah ada perubahan jumlah volume keluaran (output); (c) dalam hal status quo, selisih lebih anggaran yang dialokasikan dapat dialihkan ke keluaran (out put) yang lain atau dituangkan dalam keluaran (out put) cadangan; dan (d) penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan Penelaahan. Dalam hal terdapat program/kegiatan/keluarar: dalam anggaran (out put) Cata tan untuk baru termasuk Inisiatif Baru sangat berbeda dengan anggaran kegiatan/keluaran (out put) sejenis yang sudah ada, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah memastikan: (a) apakah ada Komponen yang berbeda digunakan sebagai dasar penghitungan alokasi anggarannya; (b) apakah jumlah volume Keluaran (out put) berbeda. Penambahc.n jumlah volume keluaran (output) termasuk dalam kategori inisiatif baru, yang harus disampaikan oleh mininal pejabat Eselon I penanggung jawab program; (c) Apakah perbedaannya disebabkan adanya kenaikan SBM; (d) dalam hal dasar penghitungannya sama, selisih le bih anggaran yang dialokasikan dapat dialihkan dalam keluaran (output) cadangan; ( e) memeriksa kesesuaian biaya dengan standar biaya; (f) meneliti kesesuaian rmc1an biaya dengan akun dalam bagan akun standar; (g) penelaahan dapat dilanjutkan clan hasil penelaahan dituangkan dalam catatan penelaahan.
Komparasi antara anggaran keluaran (out put) tahun yang direncanakan dengan realisasi anggaran untuk keluaran (out put) yang sama tahun sebelumnya. Untuk keluaran (out put) baru, maka komparasi dilakukan terhadap realisasi anggaran untuk keluaran (out put) yang sejenis tahun sebelumnya. Penelaahan dilakukan dengan car a membandingkan anggaran ̍eluaran (out put) clan indikator clan target keluaran (output) dalam dokumen RKA-K/L dengan realisasi anggaran clan kinerja keluaran (out put) tahun sebelum: : J.ya untuk menilai ketersesuaian / kelayakan anggaran dalam dokumen RKA-K/L. Untuk keluaran (output) yang merupakan inisiatif baru, komparasi keluarar: (output) dilakukan dengan membandingkan dengan realisasi anggaran clan kinerja keluaran (output) dari keluaran (output) yang sejenis pada tahun sebelumnya.
Memastikan bahwa angga: -an untuk keluaran (out put) baru konsisten dengan keluaran (output)/komponen/ detil yang sifatnya serupa atau yang sama tahun sebelumnya, misalnya dengan menggunakan pen: : entasi anggaran per komponen/ detil terhadap to: al anggaran keluaran (out put).
Relevansi data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L. Penelaahan kesesuaian data dalam RKA-K/ L dengan Pagu Anggaran K/L dilakukan dengan cara membandingkan dokumen RKA-K/L dan Pagu Anggaran K/L, meliputi: (a) Total Pagu K/L; (b) Total Pagu per sumber dana; (c) Pagu per program; (d) Pagu per fungsi; (e) Rincian sumber dana per program; dan (f) Daftar rincian pagu per satker dengan RKA Satker Dalam hal terjadi pergeseran pagu antar Program dan sudah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR-RI, yang harus dilakukan adalah memastikan: (a) Dalam hal pergeseran digunakan untuk menambah biaya operasional dan tidak mengurangi target kinerja prioritas nasional, p ^enelaahan dapat dilanjutkan; (b) Dalam hal pergeseran digunakan untuk menam bah target kinerj a priori tas nasional dan tidak mengurangi biaya operasional, penelaahan dapat dilanjutkan; (c) Dalam hal pergeseran sebagai akibat adanya reorgamsas1, perubahannya sudah diakomodir dalam data Renja K/ L di Kementerian PPN/Bap: r: enas; (d) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam catatan penelaahan.
Relevansi detil/ item biaya dan komponen/tahapan terhadap keluaran (out put) telah sesuai dengan kerangka berpikir logis dan standar biaya. Penelaahan relevansi komp: : : m en/tahapan dengan keluaran (out put) dilakukan untuk memastikan: (a) Apakah terdapat komponen yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian keluaran (out put). Jika terdapat komponen yang tidak berkaitan langsung maka: L Anggaran untuk komponen dimaksud dialihkan dan ditambahkan pada komponen lain dalam keluara. J. (output} yang sama dan menambah volume keluaran (output}; atau
1i. Anggaran untuk komponen dimaksud dialihkan clan ditambahkan ke komponen lain dalam keluaran (output} yang berbeda dan menambah volume keluaran (output}; atau
Anggaran untuk komponen dimaksud dituangkan dalam keluaran (output) cadangan dalam program yang sama; dan 1v. Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam catatan penelaahan. Penelaahan relevansi komponen/tahapan dengan Keluaran (output} dilakukan untuk Keluaran (out put} yang belum ditetapkan Menteri Keuangan sebagai SBK. Sedangkan untuk yang telah ditetapkan sebagai SBK, penelaah tidak lagi melihat relevansi tersebut, tetapi memastikan besaran uang dalam pencapaian Keluaran (output} pada RKA Satker tidak melampaui besaran uang pada SBK. Penelaahan relevansi m1 1uga dilakukan dalam rangka memperjelas hubungan logis antara komponen dengan keluaran (output) sesuai dengan penataan informasi kinerja dalam RKA-K/L. (b) Apakah terdapat komponen/ akun/ detil yang salah penempatan. Langkah awal yang dilakukan adalah: ff ,r{}V www.jdih.kemenkeu.go.id - 278 - L memeriksa kesesuaian biaya clengan stanclar biaya; clan 11. meneliti kesesuaian rmcian biaya clengan akun clalam bagan akun stanclar. Jika terclapat komponen/ akun/ cletil yang salah penempatan maža: L Komponen/ akun/ cletil climaksud dan anggarannya clikeluarkan dari Keluaran (out put) dan dimasukan dalam Keluaran (out put) sencliri; dan/atau
Anggaran untuk komponen/ akun/ cletil climaksucl clialihkan clan clitambahkan ke komponen lain clalam keluaran (output) yang suclah acla clan menambah volume keluaran (out put); dan
Penelaahan clapat clilanjutkan clan hasil penelaahan dituangkan clalam catatan penelaahan. (c) Apakah terdapat komponen/ akun/ detil yang anggarannya berle bih (ticlak efisien) . (d) Jika terdapat anggaran yang berlebih pada komponen/ akun/ detil maka:
Ditambahkan pacla komponen/ akun/ detil lain dalam Keluaran (output) yang sama dan menaobah volume Keluaran (out put);
Dialihkan dan ditambahkan ke komponen/ akun/ cletil lain clalam keluaran (out puŭJ yang berbeda clan menambah volume keluaran (out put); 111 . Dituangkan dalam keluaran (output) Caclangan clalam program yang sama; dan/atau 1v. Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan ditu2.ngkan dalam catatan penelaahan.
Memastikan bahwa Keluaran (out put) Layanan Perkantoran (kode:
dan Layanan Sarana dan Prasarana Internal (kode: 9 5 1) telah menggunakan komponen yang telah distandardisasi sesuai dengan Lampiran I dan rincian komponennya sesuai dengan Klasifikasi Ekonomi (Jenis Belanja) . (a) Apakah rumusan komponen serta volume (7) dan satuan pada keluaran (out put) Layanan Perkantoran atau Layanan Sarana dan Prasarana Internal sudah sesuai dengan komponen yang telah distandarkan. Jika tidak, maka dilakukan penyesuaian. (b) Apakah pada keluaran (out put) Layanan Perkantoran atau Layanan Sarana dan Prasarana Internal terd.apat komponen yang bukan komponen yang sudah dis: andarkan. Jika ada, maka dipindahkan ke keluaran (output) yang sesuai. (c) Apakah rincian masing-masing komponen sudah sesuai denga: i akun-akn dalam Klasifikasi Ekonomi (Jenis Belanja) atau belum. Jika belum, harus dilakukan penyesuaian. Rincian komponen yang tidak s_esuai, dipindahkan ke keluaran (output) yang relevan. (d) Apakah indikator keluaran (out put) Layanan Perkantoran dan keluaran (output) Layanan Sarana Prasarana In te: : : - nal telah lengkap dan relevan. Jika belum, harus dilakukan penyesuaian. Relevansi antara keluaran (output) kegiatan dengan Sasaran Kegiatan dan Sasaran Program, khususnya untuk keluaran (output) baru yang belum ada pada saat proses reviu angkc. dasar. (a) Apakah keluaran (output) kegiatan mendukung terwujudnya sasaran kegiatan - 280 - yang mgm dicapai. Jika tidak, maka dilakukan perbaikan/ p̎nyesuaian. (b) Apakah Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian Sasaran Pr.: : > gram ygn diinginkan. Jika tidak, maka dilakukan perbaikan/ penyesuaian.
Konsistensi pencantuman sasaran RKA-K/L dengan Renja K/L clan RKP. Penelaahan konsistensi p̎ncantuman sasaran RKA-KL dengan Renja K/L dan RKP dilakukan untuk memastikan: (a) Jenis dan volume keluaran (output) yang ditetapkan dalam Renja K/L dan RKP dituangkan sama dalam RKA-K/ L, dilakukan dengan langkah-langkah: L Dalam hal jenis dan volume keluaran (output) yang berbeda merupakan prioritas nasional dan sudah disetujui Komisi terkait di DPR-RI, pastikan Kementerian PPN/Bappenas dapat menyetujui perubahan dimaksud dan sudah diakomodi: : - dalam perubahan Renja K/L dan RKP;
Dalam hal volume želuaran (output) yang berkurang merupakan keluaran (out put) yang berlanjut dari tahun se": Jelumnya, pastikan perubahan dimaksud sudah diakomodir dalam perubahan, Renja K/ L dan RKP;
ui. Dalam hal volume želuaran (out put) yang berkurang merupakan Keluaran (output) yang berlanjut khususnya multiyears contract, pastikan perubahan dimaksud sudah ada persetujuan rekomposisi dari Menteri Keuangan;
1v. Dalam hal pencantuman Jen1s dan volume keluaran (output) yang berbeda - 28 1 - belum mendapat persetujuan Komisi terkait di DPR-RI, anggaran dalam RKA K/ L diberi ca ta tan; dan
Penelaahan dapc.t dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam catatan penelaahan. (b) Jenis dan volume Keluaran (out put) kebijakan baru termasuk Insiatif Baru yang dituangkan dalam RKA-K/L ada rujukannya dalam Renja K/L dan RKP, dilakukan dengan langkah-langkah:
Pastikan dasar hukum atau penugasan se bagai dasar pengalokasian anggaran sudah ada;
Pastikan · data Kel: Jaran (output) sudah masuk dalam referensi RKA-K/ L; 111 . Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam Catatan Penelaahan; dan
1v. Dalam hal dasar hukum atal:
penugasan se bagai dasar pengalokasian anggaran belum ada, anggaran dalam RKA-K/ L diberi catatan (c) Apakah terdapat perubahan rumusan Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Utama, dan Indikator Kinerja Kegiatan dalam RKA K/L, dilakukan dengan langkah-langkah:
Pastikan perubahannya sudah diakomodir dalam perubahan data Renja K/ L dan RKP; IL Pastikan perubahannya sudah masuk dalam referensi RKA.-K/ L; dan
Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam Catatan Penelaahan. (d) Apakah terdapat perubahan rumusan program dan/atau kegiatan karena adanya reorgamsas1, dilakukan dengan langkah langkah: L Pastikan dasar hukum atau persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi sudah ad.a;
Pastikan perubahannya sud ah diakomodir dalam ; >erubahan data Renja K/L clan RKP;
Pastikan perubahannya sudah masuk dalam referensi RKA.-K/L;
1v. Penelaahan dapat dilanjutkan clan hasil penelaahan dituangkan dalam Catatan Penelaahan; dan
Dalam hal dasar persetujuan c.an hukum a tau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum ada, alokasi anggaran dalam RK _A-K/ L diberi catatan.
Kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran dilakukan dengan membandingkan RKA-K/L dengan dokumen yang disமpakati dalam Renja K/L pada saat pertemuan tiga pihak (Trilateral Meeting) dan/atau penelaahan Renja K/ L. Pastikan apakah keluaran (aut put) kegiatan sudah ditandai sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Jika tidak, maka dilakukan perbaikan/ penyesuaian. ( 1 0) Menelaah keberlanjutan keluaran (out put) dan komponen input berkaitan dengan perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan. Penelaahan keberlanjutan keluaran (output) dan komponen input berkaitan dengan perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan dilakukan untuk mengetc.hui apakah angka prakiraan maju sudah disusun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran, dengan langkah-langkah sebagai berikut: (a) Pastikan penyusunan Prakiraan Maju telah menggunakan Pagu Anggaran termutakhir; (b) Pastikan formula dan indeks (asumsi dasar ekonomi makro dan parameter lainnya) penghitungan KPJM sLdah benar; (c) Dalam hal terdapat kesalahan formula dan indeks KPJM, dilakukan perbaikan data dalam Aplikasi KPJM; (d) Penelaahan penelaahan Penelaahan. dapat dJanjutkan dan hasil dituangkan dalam Catatan c) Kernen terian PPN/Bappenas meneliti kriteria substantif berupa konsistensi sasaran K: '.. nerja K/L dengan Renja K/L dan RKP, yaitu:
Meneliti Program, Indikato: - Kinerja Utama (IKU) serta Sasaran Strategis K/ L;
Meneliti kategori kegiatan, apakah termasuk kegiatan prioritas nasional atau bukan;
Meneliti konsistensi rumusan keluaran (out put) dalam dokumen RKA-K/ L dengan keluaran (output) yang terdapat dalam dokumen Renja K/L dan RKP;
Meneliti konsistensi volume keluaran (out put) dalam dokumen RKA-K/L ciengan dokumen Renja K/ L dan RKP tahun yang direncanakan; dan
Meneliti konsistensi keluaran (output) dengan indikator kinerja kegiatannya (dalam dokumen RKA-K/ L dengan Renja K/L dan RKP) .
Meneliti kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran tematik (nawacita, prioritas, JanJl presiden, dan tematik APBய) pada level keluaran (out put) dalam dokumen RKA-KL dengan dokumen Renja K/L. d) Ketentuan Khusus Penelaahan Satker Badan Layanan Umum (BLU) Penelaahan RKA Satker BLU diutamakan pada hal-hal sebagai berikut:
Meneliti program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh satker BLU. Prograo dan Kegiatan yang digunakan dalam penyusl: : nan RKA satker BLU merupakan bagian dari program dan kegiatan hasil restrukturisasi program dan kegiatan K/ L induk.
Meneliti kesesuaian pagu C: alam RKA satker BLU dengan pagu Kegiatan RKA-KL, khususnya berkenaan dengan sumber dana (PNBP dan Rupiah Murni) sebagaimana tertuang dalam Ikh tisar Rencana Bisnis dar: Anggaran (RBA) .
Meneliti kesesuaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan o1eh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka per: yelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dengan Ikhtisar RBA.
Keluaran (output) yang tercantum dalam RKA satker BLU mengacu pada tabel referensi program aplikasi RKA-K/L.
Meneliti anggaran angka dasar sama halnya dengan satker non BLU.
Dalam proses penelaahan RBA, DJA dapat mengiku tsertakan Direktorat J enderal Per bendaharaan.
Dalam hal Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) belum disampaikan pada saat penelaahan, hal tersebut harus dimasuk.. <an dalam Catatan Penelaahan. Tindak lanjut atas Catatan Penelaahan tersebut, anggaran satker BLU dimaksud akan diblokir oleh DJA, kecuali anggaran untuk komponen 00 1 dan 002, dan alokasi anggaran yang berdampak langsung kepada masyarakat. e) Ketentuan Khusus Penelaahan Keluaran (out put) yang Dilakukan Dengan Mekanisme KPBU Melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam hal K/L memiliki keluaran (out put) yang dilaksanakan dengan mekanisme KPBU melalui pembayaran ketersediaan layanan, penelaahan dilakukan pada hal-hal sebagai berikut:
Meneliti dokumen-dokumen terkait pengalokasian keluaran (outp.ut) dengan mekanisme KPBU melalui pembayaran ketersediaan layanan.
Meneliti kesesuaian pagu pembayaran ketersediaan layanan dalam RKA-K/ L dengan surat konfirmasi final Menteri Keuangan.
Meneliti kesesuaian akun belanja yang digunakan untuk pengalokasian dana pembayaran ketersediaan layanan.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan mekanisme KPBU melalui pembayara: : J. ketersediaan layanan belum berdampak pada pengalokasian anggaran dalam RKA-K/L, hal tersebut harus dimasukkan dalam catata: i penelaahan. Untuk meningkatkan kualitas RKA-K/L DIPA, dalam rangka persiapan penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran, Kementerian Keuangan dapat melakukan evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan pada bulan Agustus hingga Oktober. Evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan dapat berupa perbaikan komponen dan/ c.. tau detil anggaran per output, kesesuaian rincian biaya dengc.n standar biaya dan dengan akun dalam bagan akun stancar dan/atau efisiensi alokasi, dan sejenisnya. Evaluasi terl: adap RKA-K/ L Pagu Anggaran hasil penelaahan dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau secara online. Tata cara evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran Hasil Penelaahan ini dapat menggunakan tata cara penelaahan RKA-K/L, dengan penyesuaian seperlunya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing pereviu. Hasil evaluasi tersebut dapat disampaikan kepada K/L mitra kerja untuk ditindaklanjuti.
Mekanisme penelaahan RKA-K/L berdasarkan Alokas:
Anggaran K/L Penelaahan berdasarkan Alokasi Anggaran K/L di Kementerian Keuangan dilaksanakan setelah internal K/L melakukan : : -ev1u dan penelitian yang dilakukan oleh APIP K/L dan Biro Perencanaan/Unit Perencanaan. Penelc.. ahan 1m bertujuan untuk memeriksa kesesuaian data dalam RKA-K/L de: igan alokasi Anggaran K/L. Proses penelaahan RKA-K/L se: elah penetapan Alokasi Anggaran adalah sebagai berikut:
Proses penelaahan diawali dengan memeriksa kelengkapan dokumen RKA-K/L, termasuk Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah 3 (tiga) tahun berikutnya, seperti hc_lnya pada penelaahan pada Pagu Anggaran K/L ditambah persetujuan Komisi terkait di DPR-RI.
Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/ L tidak mengalami perubahan (sama dengan Pagu Anggaran K/L) , K/L tetap menyampaikan RKA-K/L dan dokumen penduku: ig beserta ADK RKA-K/L untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan RKA-K/L dimaksud dijadikan sebagai dasar penetapan RKA-K/L oleh DJA dan sebagai bal: an u: ituk penyusunan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Daыam hal besaran Alokasi Anggc_ran K/L mengalami perubahan baik penambahan maupun pengurangan, K/ L menyampaikan R_KA-K/L dan dokumen penelaahan beserta ADK RKA-K/ L yang terbaru, termasuk Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah 3 (tiga) tahun berikutnya, untuk dilakukan penelaahan kembali dalan rangka penyesuaian RKA-K/L dengan Pagu Alokasi Anggaran K/L.
Daьam hal besaran Alokasi Anggaran K/L dimaksud lebih besar dari Pagu Anggaran K/ L, i: enelaahan dilakukan dengan meneliti RKA satker dengan kesesuaian tambahan pagu yang difokuskan pada: a) penambahan jenis keluaran (out put}, sehingga Jen1s dan volumenya bertambah; dan b) penambahan komponen/ akun/ detil yang rele-: ; an untuk menghasilkan keluaran (out put). Dalam hal besaran Alokasi Anggara: i K/L lebih kecil dari Pagu Anggaran K/L, penelahaan dilakukan dengan meneliti RKA satker dengan kesesuaian pengurangan pagu yang difokuskan pada: a) pengurangan keluaran (output) dalam rangka penugasan, sehingga jenis dan volumenya berkurang; dan b) pengurangan komponen/ akun/ detil untuk menghasilkan keluaran (out put) yang sudah ada selain komponen gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji (komponen 00 1) dan Koo.ponen Operasional Perkantoran (komponen 002) .
Dalam hal penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dilakukan penelaahan m̎ngenai keberlanju: an keluaran (out put) dan komponen in?ut berkaitan dengan perhitungan biaya Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan. Penelaahan keberlanjutan keluaran (output) dan komponen input berkaitan dengan perhitungan baya praki: -aan maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan dilakukan untuk mengetahui: a) Apakah angka prakiraan maJU sudah disusun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran, dengan langkah-langka: i sebagai berikut:
Pastikan penyusunan Praэiraan Ma ju teரah menggunakan Alokasi Anggaran termutakhir;
Pastikan pencantuman volume Keluaran (out put) tidak ada yang salah (terlaறu besar atau kecil) dibandingkan volume Keluaran (output) RKA-K/ L Alokasi Anggaran tahun yang direncanakan can sesuai dengan Renja K/L;
Pastikan formula dan indeks (asumsi dasar ekonomi makro dan parameter lainnya) penghitungan KPJM sudah benar;
Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman volume keluaran (out put) atau kesalahan formula dan indeks KPJM, dilakukan perbaikan data dalam Aplikasi KPJM;
Penelaahan dapat dila.njutkan clan hasil penelaahan dituangkan dalam Cata tan Penelaahan. b) Memastikan kegiatan/keluaran (output} dan/atau komponen kegiatan yang tidak berlanjut tidak masuk dalam prakiraan maju, langkah-langkah yang harus dilakukan:
Angka prakiraan maJU diperbaiki cengan cara keluaran (output) dan/atau komponen kegiatan yang tidak berlanjut, maka volumenya (level keluaran (out put) dan komponen utama) dan/atau alokasi pada komponen pendukung diganti menjadi "O";
Jika keluaran (output) dan komponen berlanjut, periksa level akun/ detil, dan jika akun/ detil tersebut tidak berlanjut, alokasir: ya diganti dengan "O";
Penelaahan penelaahan Penelaahan.
Tata cara penelaahan online dapat dil ^a njutkan dituangkan dalam clan hasil Cata tan Penelaahan dengan online menggunakan fasilitas komputer dan internet yang melibatkan peserta penelaahan untuk berinteraksi dalam sebuah forum online. Penelahan dilakukan terhadap RKA K/L Pagu Anggaran, Alokasi Anggaran, dan prakiraan maju 3 (tiga) tahun. Untuk memfasilitasi penelaahan ini Kementerian Keuangan q. DJA telah menyediakan aplikasi berbasis web sebagai sarana untuk melakukan penelaahan. Adapun tahapan-tahapan dalam penelaahan online sebagai berikut:
Persia pan a) Menyiapkan ADK RKA-K/L dan KPJM Pada tahap ini K/L menyiapkan ADK RKA-K/L dan KPJM yang telah disusun dengan menggunakan aplikasi SPAN atau RKA-K/L DIPA dan prakiraan maju 3 (tiga) tahun ke depan yang telah disusun dengan aplikasi KPJM. Data terakhir yang telah disetujui pada tingkat K/L di backup untuk membuat data ADK RKA K/ L DIPA. b) Menyiapkan undangan dan waktu penelaahan Undangan yang berisikan waK: tu penelaahan online disiapkan oleh DJA dan dikiriல online melalui email K/L yang terdaftar di DJA. c) Menyiapkan user ID (nama pengguna) User ID digunakan sebagai tanda pengenal untuk login di dalam aplikasi penelaahan RKA-K/ L DIPA secara online. User ID dimiliki oleh K/ L (unit), DJA dan Kementerian PPN/Bappenas. Dalam proses penelaahan user ID untuk satker dapat ditambahkan jika dibutuhkan untuk menjelaskan detil RKA-K/L DIPA. Tahap persiapan penelaahan RKA-K/ L ini dapat dilewati dalam hal langkah-langkah sebaga:
mana dimaksud pada angka a) hingga c) sudah dilakukan pada saat penelahan dengan tatap muka atau forum lain.
Pelaksanaan a) Login ke aplikasi penelaahan online (K/L, DJA, dan Kementerian PPN/Bappenas) Sebelum melakukan penelaahan online terlebih dahulu K/L dan DJA melakukan login dengan masing-masing pada https: / / satudja.kemenkeu.go.id. user ID website b) U pload berkas surat tugas petugas penelaah K/ L yang telah dipindai (di scan). c) U pload data ADK RKA-K/L DIPA dan Prakiran Maju KPJM oleh K/ L Eselon I K/L melakukan upload ADK RKA-K/L DIPA yang di dalamnya sudah termasuk prakiraan maju dalam KPJM ke forum penelaahan. Sistem secara otomatis akan melakukan validasi tehadap ADK RKA K/ L yang di-upload. U pload ADK RKA-K/L DIPA menjadi dasar untuk memulai forum penelaahan online. d) Forum penelaahan antar DJA, Kementerian PPN/Bappenas, dan K/L Forum penelaahan terbentuk setelah unit eselon I K/L melakukan upload ADK RKA-K/L DIPA (termasuk prakiraan maju) yang secara otomatis memberikan notifikasi ke DJA dan Kementerian PPN/Bappenas untuk melakukan penelaahan secara online. ADK RKA K/L dan prakiraan maju dapat di download oleh penelaah untuk diteliti secara of fline atau dapat dilihat secara detil sampai level detil di forum. Penelaahan dari DJA dan Kementerian PPN/Bappenas dapat memberikan komentar di panel yang disediakan dan dapat ditanggapi langsung oleh unit Eselon I K/L. Jika penelaahan membutuhkan perbaikan ADK RKA-K/L, unit eselon I K/L dapat melakukan upload kembali ADK RKA-K/L DIPA yang telah diperbaiki untuk diteliti kembali oleh penelaah. Apabila dalam proses penelaahan dibutuhkan penjelasan dari satker, unit eselon I K/L dapat mengusulkan ke DJA untuk ditambahkan user satker dalam forum penelaahan. Dalam hal terdapat hambatan/kendala dalam melakukan penelaahan online pada level detil, seperti tidak adanya jaringan internet, penelaahan RKA-K/L dan KPJM dapat dilakukan secara tatap muka atau kombinasi antara tatap muka dan secara online pada level komponen. 4 . Tindak lanjut Hasil Penelaahan RKA-K/L Hasil penelaahan RKA-K/ L dan prakiraan maJU dituangkan dalam Catatan Penelaahan dan ditandatangani oleh pejabat perwakilan dari K/L, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Pejabat penandatangan Catatan Penelaahan terdiri atas:
Perwakilan K/L, yaitu pejabat eselon IV, pejabat eselon III, dan pejabat eselon II pada Unit Perencana/Biro Perencanaan K/L;
Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, yaitu Staf, pejabat eselon III, dan pejabat eselon II pada Deputi Sektoral terkait; dan
Perwakilan Kementerian Keuangan, yaitu: pejabat eselon IV, pejabat eselon III, dan pejabat eselon II pada Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Pertahanan, Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Nega: - terkait. RKA-K/L dan prakiraan maju yang telah ciitelaah dc.n Catatan Penelaahan yang telah ditandatangani n: enjadi bal: an dalam penyusunan dan penetapan DHP RKA-K/L oleh Direktu: - Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktur Angga: : -an Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, da: i Direktur Anggaran Bidang Politik, Pertahanan, Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Apabila dari hasil penelaahan terdapat RKA-K/L yang belum sesuai dengan kaidah-kaidah dan belum dapat disepakati, K/L diminta untuk melakukan penyesuaian terlebih dahulu agar RKA-K/ L tersebut dapat digunakan sebagai bahan penyusunan dan penetapan DHP RKA-K/L. Hasil Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran dapat ditindaklanjut dengan evaluasi terhadap RKA-K/L - pada level detil secara tatap muka dan/atau secara online hingga sebelum penelaaha: : : i RKA-K/L Alokasi Anggaran.
Hal-hal Khusus Dalam Penelaahan RKA-K/L a. Perubahan Akibat Penelaahan Dalam hal hasil penelaahan RKA-K; L berdasarkan Pagu Anggaran K/L atau Pagu Alokasi Anggaran K/L mengakibatkan perubahan rumusan Kinerja, perubahan dimaksud dapat dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: 1 ) Perubahan yang berkaitan dengan rumusan Keluaran (output), indikator, jenis dan satuan keluaran (output), pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjar: g: a) Telah clisepakati clalam proses penelaahan; b) Tidak mengubah Keluaran (out put) yang merupakan Keluaran (output) kegiatan prioritas nasional; c) Relevan clengan kegiatan da: : : l indikator Kinerja kegiatan yang clitetapkan; cl) Aclanya perubahan tugas dan fungsi pacla unit yang bersangkutan; clan e) Aclanya tambahan penugasan.
Perubahan yang berkaitan clengan rumusan cliluar keluaran (out put) seperti program, indikator Kinerja utama program, sasaran strategis, kegiatan, clan inclikator Kinerja, apabila clibutuhkan clapat clilakukan sepanjang telah clisepakati clalam proses penelaahan clan merupakan akibat clari: a) Aclanya reorganisasi yang mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta struktur organisasi; b) Reorganisasi tersebut suclah memiliki clasar hukum yang pasti (Peraturan Presiclen, Persetujuan Menteri Penclayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi, Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan); c) Perubahan yang cliusulkan telah disepakati clalam trilateral meeting; dan d) Telah mendapat persetujuan clari Komisi terkait di DPR-RI.
Keluaran (output) Cadangan Berdasarkan hasil penelaahan, apabila terdapat alokasi anggaran yang belum jelas peruntukkannya, alokasi anggaran tersebut dimasukkan dalam Keluaran (out put) Cadangan pada level program yang sama (clikompilasi di tingkat Eselon I) . Keluaran (out put) cadangan cligunakan untuk menampung hal hal sebagai berikut:
Alokasi anggaran untuk kegiatan/Keளuaran (out put) yang bukan merupakan tugas fungsi unit can belum ada dasar hukumnya;
Alokasi anggaran untuk kegiatan/keluaran (out put) yang sama dengan TA-1 (tahun sebelumnya) namun alokasi anggarannya berlebih; - 293 - 3) Alokasi anggaran untuk kegiatan/keluaran (output) Kebijakan Baru yang sejenis dengan kegiatan/keluaran (output) yang sudah ada, namun alokasi anggarannya berlebih;
Alokasi anggaran untuk komponen yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian keluaran (out put);
Alokasi anggaran untuk komponen yang alokasinya berlebih;
Alokasi anggaran yang belum jelas peruntukkannya dan/atau kegiatan yang belum pernah dianggarkan sebelumnya (unallocated). Alokasi anggaran pada keluaran (output) cadangan, dapat digunakan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan, melalui mekanisme rev1s1 DIPA, berpedoman pada ketentuan mengenai tata cara rev1s1 anggaran.
Pencantuman tanda "@" dalam DHP RKA-K/L Pencantuman tanda "@" dilakukan oleh Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L dan/atau penelaah DJA sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan berdasarkan Alokasi Anggaran K/L, terhadap alokasi yang sudah jelas peruntukannya, namun:
Belum ada dasar hukum pengalokasiannya;
Belum ada naskah perjanjian (PHLN/PHDN) dan nomor register;
Masih terpusat dan belum didistribusikan ke satker-satker daerah;
Masih memerlukan hasil reviu dari BPKP;
Belum mendapatkan lembar persetujuan dari Komisi terkait di DPR-RI; dan/atau
Menindak lanjuti Instruksi Presiden mengenai Kebijakan Pemotongan Anggaran terhadap alokasi anggaran atau pagu Alokasi anggaran yang tercatat dalam DHP RKA-K/ L tersebut di atas, baru dapat dilaksanakan/ dicairkan setelah dilakukan rev1s1 dengan berpedoman pada ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran.
cl. Pemberian catatan clalam DHP RKA-K/L Pemberian "Catatan" dilakukan oleh Biro Perencanaan/ Unit Perencanaan K/L dan/atau penelaah DJA, terhacap alokasi anggaran untuk:
Tunggakan tahun yang lalu;
pencantuman volume pembangunan geclung negara clan pengadaan kendaraan bermotor;
kegiatan/keluaran (out put) yang dilaksanakan dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah clan Badan Usaha (KPBU) Availability Payment (AP), yang menjelaskan mengenai tahun pertama pelaksanaan kegiatan/keluaran (out put) dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Availability Payment (AP) oleh pihak ketiga, clan waktu mulai dialokasikannya dana dalam RKA K/L untuk pembayaran ketersecliaan jasa layanan.
Dalam hal petugas penelaah clari Kementerian PPN/Bappenas ticlak haclir clan/ atau ticlak menandatangani Catatan Penelaahan, penelaahan clapat clilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan clianggap menyetujui · hasil penelaahan, dan selanjutnya DIPA clapat cliterbitkan. Format dan Pedoman a. Format Catatan Penelaahan a. l Format Catatan Penelaahan RKA-K/L CATATAN PENELAAHAN RENCANA KERJA ANGGARAN KEM ENTERIAN NEGARA/LEM BAGA TAHUN ANGGARAN 2 0XX KEM ENTERIAN NEGARA/LEM BAGA ORGANISASI JUM LAH SATKER JUM LAH PEGAWAI HASIL PENELAAHAN URAIAN BELANJA 5 1 1 BELANJA 52 1 BE: LANJA 53 1 BELANJA 54 I BELANJA 55 BELANJA 56 1 BELANJA 57 1 BELANJA 58 1 BELANJA 6 1 1 BELANJA 62 A. RINCIAN P ROGRAM xxx .xx.xx N ama Program B. RINCIAN SUMBER DAxA 1. Rupiah Murni (RM 2. Rupiah Murni Pendamping (RMP) 3. Pendapatan N egara Bukan Pa jak (PN BP) 4. Badan Layanan Umum 5. Pinjaman Luar Nege; : i 6. Hibah Luar Negeri 7. P injaman Dalam Negeri (PDN) 8 . Hibah Dalam N egeri (HDN) 9 . Surat Berharga Syariah N egara (SBSN) C. DANA YANG DIBERI "@"/ CATATAN D. JENIS KEWENANGAN 1 . KP / KD/ SNVT / S 2 . Dekonsentrasi 3. Tugas Pembantuan 4. Urusan Bersama 5. Pinjaman Luar Negeri E. SIFAT ALOKASI ANGGARAN 1. Operasional 2. Non-Operasional Jumlah :
.......... (total) : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I Jumlah........ . . (total 1 s . d Y) Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah J umlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : f : : : : : : : : : : : : : : : I ............... 1...............I.................... .......... : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I ............... I ............. . . I.................... . ......... Rp........ . . (total 1 s. d 4) ............... I ......... . .....I................ . ...... . ......
............. l...............I...............· · · · · · · · · · · · · · · ............... I...............I...............· · · · · · · · · · · · · · · ............... I ............. . . I · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ............... I ............. . . I............ .................. Rp........ . . (total 1 dan 2) ............... l...............I · · · · · · · · · · · · · · ·...............
............. I ............. . . I........ .......... . .. ............. Jumlah................................ : : : : : : : : : : : : : : I : : : : : : : : : : : : : : : I ............. I ....
....... . . I........................
........ . I ............. I........ .
..........................I ............I ..................... .
....... . . I ............. . . I.................... .
........... . I .. . .......... . I........................ . . · · · · · · · · · · · · · · · I ......... . . I · · - ·........ .
........... . · · · · · · ·.......I............ . . I.......................
........... . . I ............. . I ......................... . . · · · · · · ·.......I ............. I................ ...... .
.............. I ............I........ · · · · ·............ . I : : : : : : : : : : : : : : : I I : : : : : : : : : : : : : : : I I : : : : : : : : : : : : : : : I I : : : : : : : : : : : : : : : I I : : : : : : : : : : : : : : : I · · - · · · · · · · · · · · I · · · · · · · · · · · · · · · I · · - · · · · · · · · · · ·............... · · - · · · · · · · · · · · I ............. . . I · · - · · · · · · · · · · ·...............
...........
........... . · · · · ·........ . .
....... . .
........... . .
..........
........... . .
.......... . .
....... .
........... . .
........... .
....... . .
........... .
.......
..........
...........
........... . .
....... .
....... . · · · · · · · · · · · · · · · I ^F. HAL-HAL KHUSUS DAN /AT AU PENDINGc r· P ENILAIAN / PENDAPAT P ETUGAS I H. AN GGARAN YAN G DIBERI TANDA "@"/ CATATANo PEJABAT / P ETUGAS PEN ELAAH: KEM ENTERIAN NEGARA/LEMBAGA NAMA JABATAN TANDA TAN GAN 1 KEP ALA SEKSI/ ESELON IV 2 KEPALA SUB DIREKTORAT / ESELON III 3 KEP ALA BIRO P EREN CANAAN KEMENTERIAN KEUANGAN NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 KEPALA SEKSI/ESELON IV 2 KEPALA SUB DIREKTORAT / ESELON III 3 KEPALA BIRO PEREN CANAAN KEMENTERIAN PEREN CANAAN PEM BANGUNAN NASIONAL /BAPPENAS NAMA JABATAN TANDA TAFGAN 1 STAF 2 KEPALA SUB DIREKTORAT / ESELON III 3 KEPALA BIRO PERENCANAAN Pejaba.t/P . etugL pen . e . laah Yang . tidak hadir · dan/atau · tidak · menandatangani catatan . hasil pe: neMaahan,.dianggap; setujl.l dengan ha'Nil ·pOn ' e . laPariAtl i hasil l' peQe i ruilia: itctTUat digunRS ӟtuk men̄'rbitk an: rhi> A. ', >: -; !. ;
:
' : : ; '" : ; ': , ··/: : : <; ,; ·.;
. '-' ' ·:
' , ' · - 297 - a.2 Format Catatan Penelaahan RKA-K/L 001 Kementerian Negara/Lembaga 01 Unit A 01 Program I 0001 Kegiatan I.A 00 1 Output l.A. l 05 1 Kom1xmen I.A. 1 . 1 002 Output I.A.2 051 Komponen I.A.2. 1 052 Komponen I.A.2.2 0002 Kegiatan LB 00 1 Output I.B. 1 05 1 Komponen I.B. 1 . 1 1 Kepala Seksi/Eselon IV 1 2 Ke ala Sub Direktorat/Eselon III 2 3 Ke ala Biro Perencanaan 3 .J<: EJi; I.t.: NŶR-); 4t(: i: 9'.A' .'.l'f <!tt. ; - / f: Y ś ? ; : Ŝ ŝ # $ % ; & '· : · :
: ( ; ; ; · :
; ) : * Y i + : ; , ; : - : ' . .,/ ' : 7 : 0%1 2 3 4 : : : . : F ' : i 3 '' '4 i f Ş \i. ş"'W "i t 0 Š š : y Ţ / 1 ŵt; : , ŷ: pA,,,f : ; }·ţ: 1Ť·Ŵ: : ·-;
·>''<·, NAM A JABATAN Tanda Tangan 1 Kepala Seksi/Eselon IV 1 2 Kepala Sub Direktorat/Eselon III 2 3 Direktur Anggaran 3 NAM A JABATAN Tanda Tangan 1 Sf 1 2 Kepala Sub Direktorat/Eselon III 2 3 Direktur ..... .. 3 ., ' .. Ȱ-.
Format Himpunan RKA-K/L Formulir I Eimpunan RKA-K/ L RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 20XX MENURUT BAGIAN ANGGARAN, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, P ROGRAM DAN SUMBER DANA (dalam ribuan rupiah) Halaman :
.. . dari.... . KODE DAN URAIAN BA GIAN ANGGARAN, RUPIAH UNIT ORGAN ISISASI, FUN GSI, P ROGRAM MURNI PNBP BLU P LN HLN PDN SBSN JUMLAH DAN SUMBER DANA Formulir II Himpunan RKA-K/ L RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 20XX MENURUT BAGIAN ANGGARAN,UNIT ORGANISASI, FUNGSI, ViWGRAM DAN KPJM ( dalam ribuan rupiah ) Halaman: KODE DAN URAIAN BAGIAN ANGGARAN , UNIT ORGANISISASI, 20XX 20XX+ l 20XX+2 20XX+3 FUN GSI, P ROGRAM DAN KPJM c. Format Daftar Hasil Penelaahan ʹ ͵ ͳ . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL AN GGARAN DAFTAR HASIL PENELAA HAN REN CANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARAfLEMBAGA (DHP RKA-K/L) TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR: DHP-XXX .XX.XX-O/AG/20XX Berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L TA 20XX sesuai Alol< ..asi Anggaran T.A. 20XX, dalam rangka penyusunan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja N egara T.A. 20XX. Dengan ini ditetapkan DHP RKA-K/L untuk: KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNIT ORGANISASI PAGU UNIT ORGANISASI Pagu unit organisasi tersebut, dirinci menurut Program sebagai berikut: (Ribuan Rupiah) DANA YANG TARGET PENDAPATAN JUMLAH JUMLAH KODE UNIT ORGANISASI SATKER PAGU DIBERI CATATAN PERPAJAKAN PNBP (1) (2) ,. (3) (4) ,. (5) (6) ,. (7) JUMLAH RINCIAN SUMBER DANA RM PNBP/BLU PHLN /PDN Rincian alokasi anggaran untulc rnasing-masing Unit Organi3asi dalam RKA-K/L T.A. 20XX sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belan ja Negara T.A. 20XX, clan menjadi dasar penyusunan serta pengesahan DIPA T.A. 20XX. Pelaksanaan anggaran yang ditetapkan dalam DHP RKA-K/L T.A. 20xx sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Jakarta, 20XX A.N . MENTER! KEUANGAN DIREKTUR ANGGARAN AAAAAAAAA NIP.
Format Rincian Alokasi Anggaran Per Unit Organ:
sasi KEMENTERIAN KEUAN GAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER UNIT ORGANISASI T AHUN ANGGARAN 20XX KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNIT ORGANISASI PAGU Alokasi anggaran tersebut, dirinc:
menurut lokasi sebagai berikut: JUMLAH JUMLAH KODE PRO PIN SI DANA YANG DlffiRI Lampi ra n DHP RKA-K/L (Ribuan rupiah) TARGET PENDAPATAN SATKER PAGU CATATAN PERPAJAKAN PNBP ,. (1) ,. (2) (3) (4) (5) r (6) ,. (7) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI Il"DRAWATI /\ . - 30 1 - LAMPIRAN VI PER1-\TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMI<. 02/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN NOMOR 94/PMK.02/20 1 7 MENTE RI TENTANG KEUANGAN PETUNJUழ PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN AщGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAவ PELAKSANAAN ANGGARAN A. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 r: "\ahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pelaksanaan APBN pada suatu tahun anggaran dimulai dengan: penyusunan dan pengesahan C.okumen pelaksanaan anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disebut sebagai DIPA merupakan dokumen yang disusun oleh Pengguna Anggaran berdasarkan RKA-K/L yang telah disetujui oleh CPR-RI dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengena1 rincian APBN, dan disahkan oleh Menteri Keuangan. Dalam proses penerbitan dokumen DIPA, semua infor: ; nasi yang tercantum dalam DIPA berasal dari RKA-K/L yang telah disusun. Oleh karena itu, informasi yang dituangkan pada saat penyusunan RKA-K/L harus dilakukan secara benar dan lengkap serta dilengkapi dengan dokumen pendukungnya, sehingga DIPA yang dihasilkan siap digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran. B . TATA CARA PENYUSUNAN DIPA 1 . Ketentuan Umum a. Pengertian DIPA DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). DIPA berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran dan memuat fj Ahiif informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi se bagai clasar pelaksanaan kegiatan bagi satuan kerja (satker) dan dasar pencairan clana/pengesahan bagi BendE.hara Umum Negara (BUN) /Kuasa BUN. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang ticlak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus clapat clipertanggungjawabkan. Dengan mengacu pacla pengertian tersebut, DIPA merupakan kesatuan antara rmcian rencana kerja clan penggunaan anggaran yang clisusun oleh K/L clan clisahkan oleh BUN. Dengan clemikian, DIPA terdiri atas 2 (clua) bagian yaitu:
DIPA yang clisu_sun oleh PA, paling sedkit memuat uraian: a) fungsi, subfungsi, program dan kegiatan yang akan clilaksanakan; b) Sasaran Program clan Keluaran (Out put) Program yang akan dicapai; c) Sasaran Kegiatan dan Keluaran ( 0utput) Kegiatan yang clihasilkan; cl) Indikator Kinerja Kegiatan clan Inclikator Keluaran (Out put) Kegiatan sebagai instrumen untuk mengukur capman Kinerja dari Kegiatan, dan Keluaran (Output) Kegiatan; e) pagu anggaran per program clan pagu masing-masing satker yang clialokasikan serta rincian jenis belanja yang cligunakan; f) rencana penarikan clana yang akan clilakukan; clan g) penerimaan yang cliperkirakan cla; >at dipungut.
Surat Pengesahan (SP) DIPA yang clitetapkan oleh Direktur Jencleral Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Fungsi DIPA Fungsi D IPA aclalah se bagai:
clasar pelaksanaan kegiatan bagi satker;
dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/ Kuasa BUN; dan 3) alat pengenclali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN, dan perangkat akuntansi peme: : : - intah. fJ www.jdih.kemenkeu.go.id c. Bahan Penyusunan DIPA Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DIPA, yaitu:
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Peraturan Presiden mengenai rinciar:
APBN merupakan dasar penyusunan DIPA baik untuk DIPA Induk maupun untuk DIPA Petikan Dalam Peraturan Presiden tersebut, paling sedikit memuat Alokasi Anggaran K/ L untuk masing masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (BA K/L) , unit eselon I, fungsi, program, dan kegiatan.
DHP RKA-K/L yang telah ditetapkan oleh Direktur Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran DHP RKA-K/L menjadi dasar pencocokan DIPA untuk memastikan bahwa DIPA yang diajukan oleh PA telah sesuai dengan RKA-K/L yang disepakati pada saat penelaahan dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan telah mendapat persetujuan DPR-RI.
Bagan Akun Standar (BAS) Penyusunan DIPA harus memperhatikan kaidah dalam BAS untuk memastikan bahwa rencana kerja telah dituangkan sesuai dengan standar kode dan uraian yang diaஶur dalam ketentuan mengenai akuntansi pemerintahan.
Jenis DIPA Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dapat dikelompokkan atas DIPA BA K/L clan DIPA BA BUN. Namun, dalam Peraturan Menteri ini hanya akan menjelaskan mengenai DIPA BA K/L. Untuk DIPA BA K/ L, DIPA yang disusun oleh PA terdiri atas:
DIPA Induk, adalah akumulasi dari DIPA per satker yang disusun oleh PA menurut unit eselon I K/L yang memiliki alokasi anggaran (portofolio); dan
DIPA Petikan, adalah DIPA per satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, ya: ig berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan saL -<: ஷr. DIPA Petikan merupakan DIPA satker-satker yang berada di bawah unit eselon I K/L. Secara prinsip, satu DIPA Petikan untuk satu satker, sehingga dalam hal sebuah satker mendapat alokasi anggaran yang berasal dari beberapa unit eselon I K/L, maka akan mengelola beberapa DIPA Petikan. Selanjutnya DIPA Petikan dapat dikategorikan menjadi:
DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat (KP), yaitu DIPA yang dikelola oleh Satker Pusat/ KP sue.tu K/ L, termasuk di dalamnya DIPA Satker Badan Layar: an Umum (BLU) pada KP, clan DIPA Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) .
DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah (KD), yaitu DIPA yang dikelola oleh Kantor /Instansi Vertikal K/L di daerah, termasuk di dalamnya untuk DIPA Satker BLU di daerah.
DIPA Dana Dekonsentrasi, yaitu DIPA dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, yang dikelola oleh (Satuan Kerja Perangkat Daerah) SKPD Provi: isi yang ditunjuk oleh Gubernur.
DIPA Tugas Pembantuan, yaitu DIPA dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan, ya: ig dikelola oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/ Pimpinan pembantuan. Lembaga yang memberi tu gas 5) DIPA Urusan Bersama, yaitu DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran K/L dalam rangka pelaksanaan urusan bersama, yang pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga berdasarkan usulan kepala daerah.
Pokok-Pckok Materi DIPA Pokok-pokok materi dalam DIPA meliput:
uraian-uraian terkait dengan identitas organisasi, pernyataan syarat clan ketentuan (disclaimer), rumusan fungsi clan subfungsi, informasi kinerja, pejabat perbendaharaan, rincian penggunaan anggaran, rencana penarikan dana clan perkiraan penerimaan, dan pengisian catatan.
Identitas Organisasi Uraian terkait dengan identitas organ1sas1 menunjukkan pendistribusian alokasi anggaran berdasarkan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Alokasi Anggaran K/L pada DIPA disusun untuk masing-masing K/ L sesuai struktur organisasiny Rincian anggaran disusun mulai dari BA K/ L, unit organisasi (unit eselon I) dan satker. Penyusunan DIPA menurut orgamsas1 dilakukan untuk melaksanakan tugas dalam rangka pencapaian hasil (outcome) dari program K/ L sesuai dengan visi dan n: isinya.
Pernyataan Syarat dan Ketentuan (Disclairr: er) DIPA yang telah disahkan dilengkapi dengan pernyataan syarat dan Ketentuan (disclaimer) yang harus dipedomani oleh PA/KPA dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan anggaran, meliputi:
hubungan hukum antara DIPA Induk dengan DIPA Petikan: a) "DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan dalam DIPA Petikan"; b) "Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesaha ^n DIPA Petikan"; c) "DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (ur:
it eselon I dan K/ L)"; clan d) "DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp se bagai penggan ti tanda tangan pengesahan";
fungsi DIPA Petikan: "DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN";
informasi pejabat perbendaharaan: "Informasi mengenai KPA, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk tiap-tiap satker terdapat pada DIPA Petikan";
pengisian halaman III DIPA: "Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan perkiraan penerimaan";
tanggung jawab PA/KPA: "Tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada PA/KPA'';
penyelesaian atas perbedaan data: "Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA K/L-DIPA di Kementerian Keuangan, yang berlaku adalah data yang terdapat dalam database RKA-K/L-DIPA di Kementerian Keuangan, berdasarkan bukti-bukti yang ada"; dan 7) masa berlaku DIPA: "DIPA berlaku sejak tanggal 1 Januari 2.XXX sampai dengan 3 1 Desember 2XXX " c. Rumusan Fungsi dan Subfungsi Uraian fungsi dan subfungsi yang ditJ.angkan dalam DIPA menunjukan keterkaitan antara program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu satker ya: ig secara langsung mendukung fungsi dan subfungsi tertentu dalam APBN.
Informasi Kinerja Rumusan informasi kinerja yang dituangkan dalam DIPA merupakan uraian kualitatif yang menunjukan keterkaitan antara Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan dengan program/kegiatan yang dilaksanakan dan sasaran/keluaran (output) yang akan dihasilkan. Disamping itu, rumusan Kinerja dimaksud juga merupakan perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawab setiap PA/KPA. Dalam hal penataan informasi Kine: : ja dalam RKA-K/L dilakukan secara terintegrasi, informasi Kinerja dalam DIPA meliputi:
program, Sasaran Program, indikator Kinerja program, Keluaran (Out put) Program, dan indikator Keluaran (Out put) Program;
Kegiatan, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan, Keluaran (Out put) Kegiatan, dan indikator Keluaran (Out put) Kegiatan.
Peja-; : Jat Perbendaharaan Peja-: : : > at Perbendaharaan adalah para per:
gelola keuangan pada satker yang diberi tugas sebagai KPA, Penguji dan Penerbit Surat Perintah Membayar (PP SPM) , dan pelaksana tugas kebendaharaan Pejabat Perbendaharaan tersebut terdiri dari KPA; Bendahara Pengeluaran, dan PP SPM.
Rincian Penggunaan Anggaran Rincian penggunaan anggaran adalah nncian anggaran yang dibeஸanjakan dalam rangka:
Pelaksanaan rencana kerja satker untuk mencapai Keluaran (Out put) Kegiatan yang ditetapkan. Untuk mencapai Keluaran (Output) Kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA, alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah Keluaran (Output) Kegiatan dirinci menurut jenis belanja/jenis ; >engeluarannya. Jenis belanja/jenis pengeluaran yang ditampilkan pada DIPA adalah 2 (dua) digit pertama dari rincian akun pada BAS. Hal ini dimaksudkan untuk me: nberikan fleksibilitas kepada KPA dalam melakukan penyesuaian atas akun belanja pada 4 (empat) digit terakhir dari BAS.
Anggaran yang disediakan dapat dibayarkan/ dicairkan melalui mekanisme APBN. Rincian penggunaan anggaran dalam DIPA berfungsi sebagai dasar pembayaran dan pembebanan pada anggaran negara. Oleh karena itu, rincian ; >enggunaan anggaran harus memenuhi ketentuan pembayc.ran dalam mekanisme pelaksanaan APBN sehingga dana yang dialokasikan dapat dicairkan oleh Kuasa BUN. Ketentuan pelaksanaan pembayaran meliputi kesesuaian pencantuman rincian penggunaan dana dengan standar akuntansi pemerintah dan persyaratan pencairan dana, seperti kode kantor bayar, sumber dana, dan kesesuaian jenis belanja. Disamping itu, dalam rangka pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, penuangan rmc1an penggunaan anggaran dalam DIPA harus menunjukkan keterkaitan antara fungsi, subfungsi, program, kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, dan indikator Kinerja dengan alokasi anggarannya. Berdasarkan hal tersebut, tata cara pencantuman rincian penggunaan anggaran dalam DIPA sebagai berikut: a) Pencantuman Program, Kegiatan, Keluaran (Out put) Kegiatan, Sumber Dana, dan Jenis Belanja Program, kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, sumber dana, dan jenis belanja dalam DIPA satker harus memiliki keterkaitan satu sama lain dalam rangka pencapaian Kinerja satker, dan merupakan penjabaran dari program, kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan pada rencana kerja dan anggaran eselon I terkait. Ketentuan pencantuman program, kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, sumber dana, dan jenis belanja adalah se bagai berikut:
Pencantuman Program Program yang tercantum dalam DIPA adalah program yang didukung oleh satker yang bersangkutan dalam rangka pelaksanaan RKA eselon I terkait yang telah ditetapkan.
Pencantuman Kegiatan Kegiatan yang tercantum dalam DIPA adalah kegiatan yang dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab satker dalam rangka pencapaian Sasaran Program. Apabila satker melaksanakan lebih dari satu kegiatan dalam satu program, dalam DIPA juga harus dicantumkan kegiatan kegiatan yang dilaksanakan.
Pencantuman Keluaran (Out put) Kegiatan Keluaran (Out put) Kegiatan yang tercantum dalam DIPA adalah barang atau jasa akhir yang dihasilkan dari pelaksanaan se buah kegiatan untuk mendukung pencapaian Sasaran Program. Dalam hal kegiatan menghasilkan lebih dari satu Keluaran (Output) Kegiatan, seluruh output tersebut harus dicantumkan dalam DIPA.
Pencantuman Sumber Dana Sumber dana dalam DIPA rr.eliputi: (a) Rupiah Murni (RM) Sumber dana RM digunakan untuk menampung pengelua: -an yang dibiayai dari RM APBN. (b) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber dana PNBP digunakan untuk n; ienampung pengeluaran yang dibiayai dari PNBP, terdiri atas PஹBP dan pendapatan BLU. Pencairan pengeluaran yang dibiayai dari PNBP harus mengacu kepada batas maksimal pencairc.n dana yang diperkenankan dalam penggunaan dana PNBP bersangkutan. (c) Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Sumber dana PHLl' digunakan untuk menampung pengeluaran yang dibiayai dari PHLN, terdiri atas F:
njaman Luar Negeri (PLN), Hibah Luar Negeri (HLN) , dan Hibah Langsung Luar Negeri (HLLN) Setiap pengeluaran yang dibiayai dari PHLN harus dicantumkan nomor register PHLN dan tata cara penarikan dana. (d) · Pinjaman dan Hibah De.lam Negeri (PHDN) Sumber dana PHDr.: digunakan untuk menampung pengeluaran yang dibiayai dari PHDN, terdiri atas Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Hibah Dalam Negeri (HDN) dan Hibah Langsung Dalam Negeri (HLDN) . (e) Surat Berharga Syariah Negara/ Project Based Sukuk (SBSN/PBS) Sumber dana dari SBSN/PBS digunakan untuk menampung pengeluaran yang dibiayai dari SBSN/PBS. penenmaan penjualan - 3 10 - (5) Pencantuman Jenis Belanja dan Jenis Pengeluaran Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran oleh PA/KPA dan penyusunan laporan keuangan, pencantuman akun harus sesuai dengan jenis belanja dan jenis pengeluaran yang ditetapkan. Ketidaktepatan pencantuman Jen1s belanja dan jenis pengeluaran dalam DIPA akan mengakibatkan tertundanva pencairan dana karena masih memerlukan penyesuaian/revisi. Jenis-jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan DIPA K/L adalah sebagai berikut: (a) Belanja Pegawai (5 1); (b) Belanja Barang dan Jasa (52); (c) Belanja Modal (53); dan (d) Belanja Bantuan Sosial (57) . Pen can tuman kode ru: cian akc.n J en1s belanja/jenis pengeluaran dan penggunaannya mengacu pada BAS. b) Kewenangan Kewenangan pelaksanaan anggaran terdiri atas:
Kewenangan yang diberi!can kepada satker Pemerintah Pusat terdiri atas: (a) Kewenangan Kantor Pusat, yaitu kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA yang diberikan kepada satker lingkup kantor pusat K/L; dan (b) Kewenangan Kantor Daerah, yaitu kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA yang diberikan kepada satker pusat yang berada di daerah.
Kewenangan yang diberi!can kepada satker Pemerintah Daerah, terdiri atas: (a) Kewenangan Dekonsentrasi, yaitu kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA Dekonser: trasi yang diberikan kepada kepala dinas / instansi pemerin tah provms1; (b) Kewenangan Tugas Pembantuan, yaitu kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kepala dinas/instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota; dan (c) Kewenangan Urusan Bersama, yaitu kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA Urusan Bersama yang diberikan kepada kepala dinas / instansi pemerin tah provinsi/ .kabupaten/kota. c) Pencantuman Kantor Bayar dan Cara Penarikan Dana (1) Kanto.r Bayar Kantor bayar yang perlu dicantumkan pada DIPA adalah kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran/pencairan dana.
Cara Penarikan Dana Cara penarikan dana diperlukan untuk pengeluaran yang dibiayai dari PHLN/PHDN. Cara penarikan meliputi Pembiayaan Pendahuluan (PP), Pembayaran Langsung (PL), Rekening Khusus (RK) atau Letter o f Credit (LC) . Sedangkan untuk Pengesahan Hibah Langsung dicantumkan ( - ) .
Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan Pencantuman rencana penarikan dana dan perkiraan penenmaan dalam DIPA diperlukan untuk pencapaian optima l isasi fungs_i DIPA sebagai alat manaJemen kas pemerintah. Disamping itu, rencana penarikan dana dan perkiraan penenmaan JUga berfungsi sebagai alat monitoring/ pembanding terhadap penyerapan pagu. Rencana penarikan dana merupakan pelaksanaan fungsi manajemen kas peerintah dari sisi belanja negara. Pengesahan DIPA memberi jaminan bahwa anggaran dalam DIPA dapat disediakan oleh negara dalam jumlah yang cukup pada saat anggaran tersebut ditagihkan. Dalam rangka optimalisas i pengelolaan kas negara, ketepatan waktu penyediaan uang untuk memenuhi tagihan negara menjadi pentin Pencantuman angka rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA didasarkan pada rencana kerja bulanan satker sesuai dengan kebutuhan riil. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu mem: ; Jerhatikan hal-hal sebagai berikut: 1 ) Untuk belanja pegawai, karena sifat penarikan cenderung tetap setiap bulannya, maka penyusunan rencana penarikan dapat dibuat secara prorata dibagi sebanyak 1 3 (tiga belas) bulan, dengan menempatkan pembayaran belanja pegawai bulan ke- 1 3 (ke-tiga belas) pada bulan Juli.
Untuk selain belanja pegawai, pencantuman rencana penarikan sesuai rencana penarikan/pembayaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang meliputi rencana penarikan Uang Persediaan (UP) dan rencana penarikan . pembayaran La ^. ngsung (LS) setiap bulan. Sedangkan perkiraan penerimaan baik penerimaan perpajakan dan PNBP, termasuk pendapatan BLU, maupun penerimaan pembiayaan diperlukan untuk menghitung proyeksi penerimaan negara melalui kas negara. Rencana ?enerimaan meliputi perkiraan penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan pembiayaan tiap bulan pada masing-masing satker. Pencantuman perkiraan penenmaan perpajakan meliputi penerimaan pajak serta bea dan cukai yang dikelola oleh satker di lingkup Direktorat Jenderal Pajak dar: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PNBP meliputi penerimaan yang diperoleh sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan dalam DIPA yang meliputi seluruh penerimaan bukan pajak, baik PNBP fungsional maupun PNBP Umum.
Pemberian informasi clan Pengisian Catatan pacla halaman IV Pemberian informa ^s i clan Pengisian Catatan pada halaman IV adalah pencantuman informasi dan pшnjelasan mengenai rmc1an belanja yang diblokir clan memerlukan perhatian pacla saat proses pencairan anggaran, yaitu:
Anggaran yang diblokir (halaman IV.A. Blokir) : a) alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran, yaitu persetujuan DPR-RI, hasil reviu/ audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (khusus untuk dana optimalisasi), naskah perjanjian (khusus PHLN/PHDN) , dan nomor register {khusus PHLN/PHDN); b) alokasi anggaran yang masih terpusat dan belum didistribusikan ke satker-satker C.aerah; c) output cadangan per Program;
anggaran yang memerlukan perhatian pada saat proses pencairan anggaran (halaman IV.B. Ca.tatan) : a) alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka pengesahan {untuk keperluan administrasi bagi kegiatan yang dilanjutkan di tahL: n berikutnya); Å) tunggakan tahun anggaran yang alu; dan/atau c) pencantuman volume pembangunan gedung negara dan pengadaan kendaraan bermotor. Pencantuman informasi dan peng1sian catatan pada Halaman IV DIPA merupakan konsekuensi dari pencantuman catatan yang dilakukan o·eh Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L pada saat penelitian RKA-K/L dan/atau Penelaah Kementeria: i PPN/ Kementerian Keuangan pada saat penelaahan RKA-K/L. Untuk dapat mencairkan alokasi anggaran, bagi output yang masih memerlukan persyaratan tertentu, harus dilakukan revisi anggaran terlebih dahulu untu menghapus catatan terse but. 3 . Penyusunan DIPA Induk K/L Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA Induk K/L:
DIPA Induk disusun menggunakan data yang berasal dari RKA eselon I yang telah mendapat perse: ujuan DPR-RI dan disesuaikan dengan Alokasi Anggaran K/ L: telah ditelaah antara K/L dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN.
DIPA Induk disusun per unit eselon I clan program. Dalam hal unit eselon I mengelola lebih dari satu program maka DIPA Induk yang disusun memuat seluruh program yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, ?A dapat menunjuk clan menetapkan Sekretaris J enderal / Sekretaris U tama/ Sekretaris ,atau pejabat eselon I, atau pejabat lainnya sebagai penanggung jawab program clan memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran, sebagai pejabat penanda tangan DIPA atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pejabat penanda tangan DIPA lndu̍ meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun '.: : > erdasarkan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN.
DIPA Induk yang telah ditandatangani kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
DIPA Induk dicetak:
. sebelum tahun anggaran berjalan (DIPA awal); clan 2) . pada tahun anggaran berjalan, apabila terdapat APBN Perubahan, K/L baru (dengan kode BA baru), ata.u terdapat unit organisasi baru ( dengan kode eselon I baru) .
Penyusunan DIPA Petikan Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menாsun DIPA Petikan:
DIPA Petikan disusun menggunakan data yang berasal dari RKA Satker yang telah mendapat persetujuan DPR-RI dan disesuaikan dengan Alokasi Anggaran K/L, telah ditelaah antara K/L clan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan calam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN;
DIPA Petikan merupakan penjabaran dari DIPA Induk untuk masing-masing satker. Dalam hal satker mengelola lebih dari satu program clan berasal dari satu unit eselon I, maka DIPA Petikan yang disusun memuat seluruh program ya: ig menjadi tanggung jawabnya; dan
DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem dan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp se-: Jagai penggan ti tanda tangan pengesahan ( oten tifikasi) . C. TATA CARA PENGESAHAN DIPA 1 . Pengesahan DIPA Induk dan DIPA Petikan a. Penyampaian DIPA 1) Menteri Keuangan memberitahukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun dan menyampaikan DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan setelah ditetapkannya DHP RKA K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN;
Berdasarkan pemberitahuan dari Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyusun jadwal validasi DIPA K/ L dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris K/L; dan
Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris K/L memerintahkan para unit eselon I sebagai penanggung jawab program untuk menyusun dan menyampaikan DIPA yang telah ditandatangani kepada. Direktur J enderal Anggaran Kementerian Keuangan sesuai dengan jadwal validasi yang telah ditetapkan.
Pengertian dan Batasan Validasi DIPA 1) Validasi DIPA adalah serangkaian proses dan prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan terhadap DIPA yang diaிukan oleh PA untuk menjamin Kesesuaian data DIPA dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan DHP RKA-K/L;
Dalam pelaksanaan validasi DIPA, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencocokkan kode pengaman yang tertuang dalam DIPA dengan kode pengaman yang ada di dalam database RKA-K/L-DIPA; dan
Validasi DIPA yang dilakukan hanya difokuskan pada DIPA Induk.
Tujuan Validasi DIPA 1 ) Menjamin Kesesuaian data dan informasi yang tertuang dalam DIPA dengan database RKA-K/L-DIPA yang telah ditetapkan dalam DHP RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN;
Menjamin penuangan rencana kerja dan anggaran telah sesuai dengan kaidah akuntansi pemerintahan sebagaimana dipersyaratkan dalam penyusunan laporan keuangan;
Menjamin kebenaran pencantuman Kode Kewenangan, Kode Kantor Bayar, dan Kode Lokasi Kabupaten/ Kota; dan
Menjamin penuangan rencana kerja dan anggaran telah sesuai dengan prinsip pembayaran dalam oekanisme APBN.
Tata Cara Validasi DIPA 1) Petugas Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menerima DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh PA atau pejabat eselon I yang ditunjuk, selanjutnya melakukan validasi dengan mencocožkan kode pengaman yang tertuang dalam DIPA Induk dengan kode pengaman yang ada di dalam database RKA-K/ L-DIPA; dan
Jika proses validasi lulus, DIPA Induk diterima untuk diteruskan ke Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan guna penerbitan SP DIPA Induk. Dalam hal proses validasi tidak lulus, DIPA Induk tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.
Proses Pengesahan DIPA 1) Pengesahan DI_PA pada prms1pnya merupakan penetapan oleh Menteri Keuangan atas DIPA yang disusun oleh PA dan memuat pernyataan bahwa rencana kerja dan anggaran pada DIPA berkenaan tersedia dananya dalam APBN dan menjadi dasar pembayaran/pencairan dana oleh Kuasa BUN atas beban APBN.
Tujuan pengesahan DIPA adalah: a) menjamin bahwa alokasi anggaran dapat digunakan secara sah untuk membayarkan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam rincian penggunaan anggaran; dan b) menjadi dasar KPPN selaku Kuasa BUN mencairkan anggaran atas DIPA berkenaan.
Pengesahan DIPA dilakukan dengan penerbitan SP DIPA terdiri a tas: a) SP DIPA Induk yaitu SP DIPA yang memuat alokasi anggaran menurut unit eselon I K/L. SP DIPA Induk ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan dan dilengkapi kode pengaman ·0erupa digital stamp; dan b) SP DIPA Petikan, yaitu SP DIPA yang memuat alokasi anggaran untuk masing-masing satker. SP DIPA Petikan dicetak secara otomatis dari sistem dan dilengkapi kode pengaman berupa digital stamp yang JUga berfungsi se bagai penggan ti tanda tangan pengesahan ( oten tifikasi) .
SP DIPA paling sedikit memuat: a) dasar hukum pengesahan DIPA; b) kode dan uraian identitas unit, melipu: i bagian anggaran, unit organisasi, dan satker; c) pagu anggaran DIPA; d) ketentuan-ketentuan atau pernyE.taan (disclaimer) dari BUN, meliputi antara lain: fungsi DIPA, penggunaan dana dalam DIPA merupakan tanggung jawab PA/KPA, masa berlakunya DIPA; dan e) tanda tangan Direktur J enderal Anggaran Ke: nen terian Keuangan untuk SP DIPA Induk dan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan ( otentifikasi) .
Tata Cara Pengesahan DIPA a) DIPA Induk yang telah lulus proses validasi diterbitkan SP DIPA Induk; b) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan mengesahkan SP DIPA Induk; c) SP DIPA Induk yang telah disahkan Direkt:
lr Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan DIPA Induk yang ditandatangani PA atau pejabat eselon I yang ditunjuk, merupakan satu kesatuan der: gan DIPA Induk yang sah dan menjadi dasar penerbitan DIPA Petikan untuk masing-masing satker dibawahnya; dan d) Berdasarkan SP DIPA Induk yang telah disahkan, maka SP DIPA Petikan dan DIPA Petikan untuk masing-masing satker diterbitkc. n secara otomatis dari sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk berkenaan.
Tanggal Pengesahan DIPA Penetapan SP DIPA Induk oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan dan penerbitan SP DIPA Petikan dilakukc.. n paling lambat bulan Desember sebelum dimulainya tahur: anggaran. Sedangkan terhadap DIPA yang diterima dari PA pada tahun berjalan maka penetapan SP DIPA dilakukan pada tahun anggaran berjalan. 2 . Penggancaan dan Pendistribusian DIPA BA K/L DIPA yang telah disahkan, selanjutnya digandc..kan dan disampaikan kepada pihak-pihak dengan rincian sebagai berikut:
DIPA Induk BA K/L, disampaikan kepada:
Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris K/ L;
Pimpinan unit eselon I/pejabat lainnya sebagai penanggung jawab program; clan 3) Direktur Jende_ral Anggaran c.q. Direktur Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
DIPA Petikan, disampaikan kepada:
· Satker bersangkutan;
Kepala KPPN pembayar;
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Menteri/Pimpinan Lembaga: a) Sekretaris Jenderal; b) Inspektur Jenderal; dan c) Pim pinan unit eselon I bersangku tan (penanggung jawab program);
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur; dan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan: a) Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan b) Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Penyampaian DIPA Petikan sebagaimana dimaksud butir 1) dan butir 2) berupa hardcopy} sedangkan butir 3) s.d. butir berupa soft copy (CD) . ff www.jdih.kemenkeu.go.id Tabel VI. 1 LEMBAR SURAT PENGESAHAN DIPA INDUK (SP DIPA INDUK) ./.. KEMENTERIAN KEUANGAN REPU BLI K I N DONESIA D I REKTORAT J EN D ERAL ANGGARAN SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK TAHUN ANGGARAN 2XXX NOMOR : S P DIPA - aaa.bb-c/2XXX A. DASAR HUKUM:
Undang-Undang Norror 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Norror 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara .
Undang-Undang Norror:
.. . Tahun 2XXX Tentang APBN T A 2XXX .
Undang-Undang Norror:
. . . Tahun 2XXX Tentang Perubahan Atas UU Norrnr.... Tahun 2XXX Tentang APBN T A 2XXX . B. DENGAN INI DISAHKAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK:
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA 2. UNIT ORGANISASI 3. PAGU (xxx) Narra K/L (xx) Narra Unit Eselon I Rp. 999. 999. 999 (XXXXXX) (angka dan huruf) C. PERNYAT AAN SYARAT DAN KETENTUAN { D I SC LAI M E R ) DIPA Induk ya ng telah disahkan lebih lanjut ditua ngkan kedalam DIPA Petikan untuk rrasing-rrasing Satker.
Pengesahan DIPA Induk sekaligus rrerupakan pengesahan DIPA Petikan.
DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Benda hara Urrum Negara/Kuasa Benda hara Urrum Negara.
Informasi mengenai KPA, Benda hara Pengeluaran dan Pejabat Penanda tangan SPM untuk masing-rrasing Satker terdapat pada DIPA Petikan.
Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerirraan yang tercantum dalam Halarran III DIPA Induk merupakan akurrulasi rencana Penarikan Dana da n Perkiraan Penerirraan dari seluruh Satker.
Tanggung jawab terhadap kebenaran alokasi yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada PA/KPA.
DIPA Induk berlaku sejak ta nggal 1 Januari 2XXX sarrpai dengan 31 Deserrber 2XXX . XXXXXX , DD-MM-YY a. n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran, AAAAAAA NIP. 7 Abt/ Tabel VI. 2 DIPA Induk Halaman I. Informasi Kinerj a dan Anggaran Program A. IDENill AS UNIT:
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA 2. UNIT ORGANISASI 3. PAGU DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK T AHUN ANGGARAN 2XXX NOMOR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM (xxx) (xx) Narra K/L Narra Unit Eselon I Rp. 999. 999. 999 (XXXXXX ) (angka dan huruf) B. KETERKAITAN DENGAN PROGRAM, SASARAN STRA TEGIS K/L, FUNGSI DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DALAM RKP: ,... 1 PROGRAM dst.
SASARAN STRATEGIS K/L 3. FUNGSI SUB FUNGSI FUNGSI SUB FUNGSI dst. xxx. xx.xx) narra Program xxx.xx.xx) narra Program xxx. xx.xx) narra Program (xx) uraian Sasaran Strategis (xx) uraian Fungsi (xx. xx) uraian Sub Fungsi Rp. 999. 999 . 999 (xx) uraian Fungsi (xx. xx) uraian Sub Fungsi Rp. 999. 999 . 999 h a l a m an: xx d ari xx Rp. 999 . 999. 999 Rp. 999 . 999. 999 Rp. 999. 999. 999 Rp. 999. 999. 999 Rp. 999. 999. 999 Rp. 999 . 999. 999 !1 Tabel VI. 3 DAFT AR IS IAN PELAKSANAAN A NGGARAN INDUK T AHUN ANGGARAN 2XXX NOM O R : DIPA - aaa .bb-c/2XXX I. INFORMAS I KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM C. RINCIAN KI N ERJA PROGRAM DAN KEGIATAN PROGRAM/SASARAN PROGRAM/INDIKATO R KINERJA PROGRAM/OUTPUT PROGRAM/INDIKATOR OUTPUT KODE PROGRAM/KEGIATAN/SASARAN KEGIAT A N/IN DIKATOR KINERJA KEGIATAN/OUTPUT KEGIATAN/INDIKATOR OUTPUT KEGIATAN xxx . xx . xx narra Progra m Sasara n progra m 1 0 1 Indikator Kinerja Prog rn m 1 0 Indikator Kinerja Progra m 2 Sasara n Progra m 2 0 1 Indikator Kinerja Progra m 1 02. Indikator O utput Progra m 2 Output Progra m 0 1 Indikator Output Progra m 1 02. Indikator Output Progra m 2 xxxx uraia n Kegiata n 1 Sasara n Kegiata n 0 1 ura ia n IKK 1 02. u ra ia n IKK 2 xxxx . xxx ura ia n Output Kegiata n ,.. 0 1 Indikator Output Kegiatan ,.. 0 1 Indikator O utput Kegiatan xx xx uraia n Kegiata n 2 ,... 0 1 ura ia n IKK 1 02. ura ia n IKK 2 xxxx. xxx u ra ia n Output Kegiata n ,.. 0 1 Indikator O utput Kegiatan j,.. 0 1 Indikator Output Kegiatan KETENTUA N : - DIPA Induk ini dituan g ka n lebih la njut ke dala m DIPA Petika n da n DIPA Petikan dima ksud berlaku seba g a i dokurren pela ksa naan kegiatan Satker. TARGET/ INDIKATOR 99 Sat 99 Sat 99 Sat 99 Sat 99 Sat 99 Sat 99 Sat 99 Sat 99 Sat 99 Sat ha la m a n: xx d a ri xx (Ribua n Rupia h) VOL/SAT A LO KASI DANA Rp. 999. 999. 999 Rp. 999. 999. 999 Rp. 999. 999. 999 Rp. 999. 999. 999 99 sat Rp. 999. 999 Rp. 999. 999. 999 99 sat Rp. 999. 999 XXXXXX: , DD-MM-YY xxxxxxxxx AAAAAAAAAAAA NIP. ff f{YV www.jdih.kemenkeu.go.id Tabel VI. 4 D IPA In duk H al a.rnan IL Rin cian Alokasi Anggaran Per S atke r A. I DENTITAS UNIT : DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK TAHUN ANGGARAN 2XXX NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX II. RINCIAN ALOKAS I ANGGARAN PER SAT KER 1. KEMENTERIAN N EGARA/LEMBAGA (xxx) (xx) Nama K/L 2. UNIT O RGANISASI Nama Unit Eselon I 3. PAGU Rp. 999. 999 . 999 B. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER : KP J E N IS B E LA NJA KD N O KO DE P RO G RA M/ P ROVI N S I/SATKER/SU M B ER DANA DK PEGA W A I BA RA N G M O DA L TP U B 5 1 52 53 1 2 3 4 5 6 7 .. 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 .. 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 ,... 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 1 . xxx P RO G RA M 1 I 2/ 3 . . .. 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 xx P RO VI N S ! 1 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 .. .. xxxxxx u raian n ama Satker KP 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 ,___ - --- - ---Å-----ȯ---Å-- .. xx RM 999. 999. 999 999. 999. 999 999.999.999 .... .. .. .. ........ . .. .................. .................................................................................................................................................................................................... .. .. .. .. .. .. .......... xx PLN 999.999.999 999. 999. 999 999. 999. 999 .... .... ..... . .......... .. ... ...... . .. .. .. . .. .. ...... .... ...... . .. .. ... . .. . ..... .. . .. .. .. . .. ... .... .. ....... ...... .. . .. . .. .. ................ . .. . .... . .. .. . ... . ... . ..... ... ... . ... .... ...... .. .. . ........ .. .... .
xx dst 999. 999. 999 999. 999. 999 999.999.999 Target pend apatan .. xx P RO VI N S ! 2 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 f'..ILJUCJ l I l"".U IC] 11 BA NTU A N S O S IA L P A GU/TA RG ET P E N DA PATA N TERCATAT 57 8 9= 5+6+7+8 10 .. 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 . 99 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 .. ... . 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 .. ... 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 ... ...
999 999. 999. 999 ..
......... .. . .... .. .. . ..... .... . .. ....... ..... .. .. ... ... ... ....
999 999.999.999 .. ... ,. ........... . .. .. . ... .. .. . .. ...... ...... .. .. .... .. .. .. . .... .. . .. ...
999 999.999.999 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 .. 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 .. .. 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 ...
xxxxxx u raian n ama Satker KP 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 . 9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 . .... .. .... . ... .. ... ................... . .. .... .... .. .. .... . .. .... . .. . .. ............... . ............ .. .. .... .... .. . .. ...... .. .. .. .. .. .. ...... ...... .. . .. . .. ....... . .. . .. . .. ... ..... . .. .... .... .. . .. .. ...... .. .. .. .. .. .. .. . .... ................ r xx RM 999. 999. 999 .. xx PLN 999. 999. 999 .......... .... . .... .... .. ....... .. .. .. .. .... .. .. .. . .. .... ... ................... . ...... . .......... .. ........ . .. .... . ....... . .......... . ............ . .... . .. ........ .. .. ........ . .. . .. .. .. ........... .. .. .. . ............ . .. .. .. .. . ...... .. .. . ........ .. . . xx dst 99D. ggg_ QQQ ........ ............ . .. ........ .. .. . ..... .............. . .... . ...... .. .. . .... . ...... .... . ................ . .... . .. .. . ....................... .. ....... . ... .... . .. . ....... ........ .. .......... . .. .... ........ .. .. .......... ........ .... . .. .. .. . .. .. ...... . .......... . .. ... .... .. .. .. .. .. . .. . .... . .. Target pend ap atan ... TOTA L 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 .. xx RM 999.999.999 .. .. .... ... .. .. . .... . .. ..... .. . ...... .. .. . ............... .. .. .. .. .... . .. .. ............ .. ........ . .. . .... . ................ ....... .............. . ... .. ...... . .... . ... ... ............ . ....... .. .. .. . .. .... .. .. .......................... . ....... xx P LN 999.999.999 ... .. .. .... .. .... ... . .. . ...... . .. . .. . .......... ... . ................ . .. . .. ...... . ......... . ........ . .... .. .. ........ .. .. . .. . ........ . ... ....... ........ .. ..... .... .... . .. .. .. ...... .. ... .. ............. . .. .. ...... .. .. .. .. ... . .......... ..... xx dst 999.999.999 .._ _ ^··--- ^-----·----------------·--·-··-·-·--·-------·--·-·--·---------------- -·- t-- ----------··------- Target p en d apatan KETENTUA N : - DIPA ini dituangkan lebih lanjut ke d a la m DIPA Petikan d a n DIPA Petikan dimaksud berla ku seba ga i dokurnen pela ksa naan kegiata n Satker.
999 ...
999 .. q99 999 999 .. ........ . .. . ..... . ...... . ...... .. .. . .. .. .. ...... ... .... .... . .. . .. . .. 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 ...
999 - 999.999. 999 ...
999 ----·--·--·-·--·------- 999.999.999 ..
999 ..
999 999.999.999 .. ..
999 999. 999. 999 .. . ...... . ........ .. ...................... . .. .. ........ .... ........ .. .....
9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 999.999.999 999. 999. 999 .. ..
999 999. 999. 999 ..
999 999. 999.999 --------·--------·-·- ·--·: --·------·---- XXXXXX , DD-MM-YY a . n . Menteri/Ketua....... xxxxxxxxx AAAAAAAAAAAA NIP.
...... . .. . .... .......... .. .. .. ...... . .. .......... ...... .. .. ...... .. .. .. . ... .. ...
999 999.999.999 .. .. .. .. .. .. .. . .... .... ...... .. .. . .. . .......... .. .. .. .. . .. .. .. . .. . ............
999 ....... ... .. ...... ........ .. ............ . ........ .. .. .. .. ........... .... . ... .. . ... .... .. . .. .. .... ..... ...... ... .. ... 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 ... 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 999 .9 9 9 .9 9 9 ..
999 999.999.999 -- --··-----------·-·- ·-----·---···-------------· 9 9 9 .9 9 9 .9 9 9 : l Afyt/ Tabel VI. 5 DIPA Induk Halaman UL Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan DAFTAR IS IAN P E LAKSANAAN ANGGARAN INDUK TAHUN ANGGARAN 2: XXX A . ID8'JTIT AS UNIT : 1 . KEMENTERIA N NEGA RA/ LBv13AC :
UNIT ORGA NISASI 3. P AGU NOM O R : DIPA - aaa. bb-c/2: XXX 111. RE NCANA PE NARIKAN DANA DAN P E RKIRAAN P E NE RIMAAN (xxx) Nama KIL (xx) Nama Unit Es elon I Rp.999.999.999 B. RENCA NA PENA RJKA N DA NA DA N PERKIRAA N PENERIML\A N PER SA TKER : REN CANA PENARIKAN/PEM BAYARAN (Ribuan Rupiah) I N O i KODE I U RAIAN . PROGRAM OKfOBER I N OVEMBER I DESEMBER PAGU JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUN I JULI AGUSTUS SEPTEMBER I I 1. l xxx rr aian Program 1 Perl<iraarJTarget Pendapatan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999 .999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 I )00( l uraian Program 2 Rencana PenariMn Dana Perl<iraarJTarget Pendapatan 3. J xxx 1 uraian Prag ram 3 999.999.999 999.999.999 Perl<iraarJTarget Pendapatan 999.999.999 999.999.999 999 .999.999 999.999 .999 999.999.999 999 .999.999 999.999 .999 999.999.999 999.999.999 999.999 .999 999 9QQ 1199 OQ9.009.9Y9 999.999.999 4. I xxx l uraian Program 4 r 999.999 .999 ... ,.. ,.. ,...
999 ... Rencana PenariMn Dana 999.999.999 999.999.999 999.999 .999 999 .999.999 ...................... ! ................................................................................ .... ... . .. . ............ .... .... . .............. ....................... ,, ................... .... .. . .... . ........... ,.. .................... Perl<iraarJT arg et Pendapatan 999.999 .999 999.999.999 999 .999.999 999.999 .999 999.999.999 999 .999.999 ... ,..
999 ,..
999 ,...
999 .999 ,..
999 ,.. TOTAL RECANA PENARIKAN 999.999 .999 999 .999.999 ... ...
999 999 .999.999 ...
999 .999 999.999 999 .999.999 TOTAL TARGET PENDAPATAN 999.999 .999 KETENTUA N : - DIP A ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIP A Petikan dan DIPA Petikan dimaks ud berlaku s ebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. ,.. 999.999 .999 ,, ...................
999 .999 ,...
999 .999 ...
999 .999 ,...
999 ,.. 999 .999.999 ,...
999 .999 .... ............... . ... ... ................... . ,, ...................
999 999 .999.999 999.999 .999 ,.. ,.. ....
999 999 .999.999 999.999 .999 ...
999 .. 999 .999.999 ... 999.999 .999 : XXXXX , DD-MM-YY a . n . IVenteri/Ketua....... xxxxxxxxx AAAAAAAAAAAA NIP. ,.. . .... ...
999 999 .999.999 999.999.999 .,., ................... ... .................... ,.. ........... . ........... .
999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999 .999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 Ä LEMEAR SURAT PENGESAHAN DIPA PETIKAN (SP DIPA PETIKAN) Tabel VI. 6 Ke.ENTERIA N KBJANGAN REPUBLIK NDONESIA LAM"IRAN : SA TU SEf DAFTAR ISIAN PElAKSANAAN ANGGARAN SURA T PENGESAH..AN DAFTAA ISi.AN PELAKS..ANMN ..ANGGAA..AN PETIK..AN TAHUN ..ANGGAA..AN 20XX NOfv10R : SP DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2.XXX A. DASAR HUKUM: 1 . UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. xxxx Tahun xxxx tentang AA3N TA xxxx 4. Undang-Undang l'brror .. ... Tahun 2XXX Tentang Perubahan Atas UU Norrcr ..... Tentang AA3N TA 2XXX B. oe.IGAN NI DISAl-l<AN ALOKASI ANGGARAN UNTUK 1 . Kerrenterian Negara/ Lerrbaga (XXX ) XXXXXXXXX XXX Unit Organisasi (XX) XXXXXXXXX 3. A"ovinsi (XX) XXXXXXXXX 4. Kode/Narra Satker (XXXXX ) XXXXXXXXX a. Status BLU (Penuh)/(Bertahap) dengan persentase penggunaan langsung PNBP sebesar xx% b. Besaran Persentase Arrbang Batas (xx) % dari AIJBP Sebesar Untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut: Kade dan Nama Fungsi dan Sub Fungsi: xx Rp. 999.999.999.999 (*** XXXXX XXXXXXX XXXXXXXX *** ) xx.xx XX: : IOCXX: IOCXX: IOO<X: X: X: IOCXX: KXXX XXXX Kode dan Nama Program dan Kegiatan: XXX .XX.XX XXXXXX: XX: XX: O<: X: X: IOO<X: X: XJO<CXX: IOCX xxxx xxxxxxxxx xxxxxxxxx ,.. Rp 999.999.999.999 ,.. Rp 999.999.999.999 C. SUM3ER DANA BERASAL DARI: 1 . Rupiah Murni 2. FNBP - AIJBP T A Berjalan - Penggunaan Saide Aw al BLU 3. Anjarran/Hbah Luar Negeri - Anjaman Luar Negeri - Hl>ah Lua1 Neyer I D. F'BllCA IRAN DANA Dl.. AKUKAN IVELALUI: 1 . xx: xxxxxxx (XXX ) 2. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp Rp.
999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 4. Anjaman/Hbah Dalam Negeri - Anjaman Dalam Negeri - Hbah Dalam Negeri 5. Hbah Langsung - Hbah Luar Negeri Langsung - Hbah Dalam Negeri Langsung 6. SBSN A3S 3.
E PERNY AT AAN SY ARA T DAN KEfB\ITUAN (DISCLAIMER) :
DIPA Petikan rrerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Narra Program, Unit Organisasi dan Kerrenterian Negara/Lerrbaga) 2. DIPA Petikan dicetak secara otorratis rrelalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengarran berupa digital stanp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan Kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Benda hara Umum Negara.
Rencana Penarikan Dana dan Perklraan Penerirrean yang tercantum dalam halarren III DIPA Petikan diisi sesuai deng1m rencana pelaksanaan kegiatan.
Tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada PA/KPA. } Rp. 999.999.999.999 Rp ^. 999.999.999.999 Rp. 999.999.999.999 Rp. 999.999.999.999 Rp. 999.999.999.999 Rp ^. 999.999.999.999 Rp ^. 999.999.999.999 6. Dalam ha! terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan d atabase RKA-K/L-DIPA Kerrenterian Keuangan rraka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam d atabase RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada).
DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sarrpai dengan 31 Deserrber 2XXX . xxxxxxxxxx, DD-ĭYY a n. !Venteri Keuangan Direktur Jenderal P.nggaran, ttd. xxxxxxxxx NIP.XXXXX.XXXX ! Ã Tabel VI. 7 DIPA Petikan Halaman IA Inform asi Kin er j a Kemen1erian Neg ara/Lembaga U nit Organisasi Provinsi Kode/Nama Sa1ker lnformasi BLU : 1 . Sta1l.ls BLU : (XXX ) : (XX) : (XX) : (XXXXX ) DAFTA R IS IAN P E LA KSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA- aaa. b b .c . d d d d d d/2XXX IA . INFORMAS I KINERJA xxxxxx xxxxxxxxxxxx Kuasa Pengguna Anggaran Bend ahara Pengeluaran Pejabat Penandatangan SPM 2. Besaran Persentase Ambang Balas : (Penuh)/(Bertahap) dengan persentase penggunaan langsung PNBP sebesar xx% : xx % dari PNBP 1. F ungsi Sub Fungsi Sub Fungsi F ungsi Sub Fungsi Sub F ungsi 2. Program Sasaran Program lndika1or Kinerja Program : Ou1put Program lnd ika1or Ou1put Program Kegiatan 8asaran Kegiatan lndika1or Kinerja Kegiatan Ou1put Kegiatan lndika1or Ou1put Kegiatan xx xx.xx xx.xx xx xx.xx xx.xx xxx.xx.xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 1 . xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 1 . xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xx XXXXXXYYYYXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 1 . xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (PN) 1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 3. Saldo Awai Kas BLU 4. Saldo Akhir Kas BLU 999.999,99 xxxxxx : Rp 999.999.999 : Rp 999.999.999 Halaman : I A.xx Rp. '999.999.999.999.999.999 Rp. '999.999.999.999.999.999 Rp . '999.999.999.999.999.999 Rp. "' 999.999.999.999.999.999 Rp. '999.999.999.999.999.999 Rp. '999.999.999.999.999.999 Rp. '999.999.999.999.999.999 xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx Rp. '999.999.999.999.999.999 Rp. '999.999.999.999.999.999 xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxx , DD-M M -YY ttd. ! Af: YV DIPA Petikan Halaman IB Sumber Dana Kem enterian Negara /Lembaga U nit Organisasi P ro\1nsi Kode/Nama Satker 1 . Anggaran Tahun 20: XX 1 . Rupiah M umi 2. P NB P 3 . Pinjaman/Hibah Luar Negeri 4. Pinjaman/Hibah Dalam Negeri 5. Hibah Langsung 2. Rincian Pinjaman/Hibah : SUMBER P INJAMAN DAN HIBAH No. NPP/H per Tahun No. No. Register 1 . Pinjaman Luar Negeri 2. Hibah Luar Negeri 3. Pinjam an Dalam Negeri 4. Hibah Dalam Negeri l(ode Ureiiein 1 2 3 : Rp. : Rp. : Rp. : Rp. : Rp. : Rp. : (XXX) : (XX) : (XX) : (XXXXX) 999. 999. 999. 999 999.999.999.999 999.999.999. 999 999. 999. 999. 999 999. 999. 999. 999 999. 999.999. 999 P agu Tahun lni 1 ) Mata Uang NPP/H 2) Ekuivalen USO 3) Ekuivalen Rupiah l(ode Dana 4 5 NP P/H : Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah - 327 - Tabel VI. 8 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2.XXX I B. SUMBER DANA Ket :
Pinjaman Luar Negeri (1) Valuta Asing (2) RP LN b. Hibah Luar Negeri (1) Valuta Asing (2) RHLN c. Pinjaman Dalam Negeri d. Hibah Dalam Negeri e. Hibah Luar Negeri Langsung f. Hibah Dalam Negeri Langsung Pagu : Kade Mata Uang : Kade Mata Uang : Kade Mata Uang : Kade Mata Uang IDR IDR IDR IDR {dalam ribuan) RIN C IAN DANA BERDASARKAN CARA P E NARIKAN DANA P ENDAMP ING 1 ) pp 2) PL 3) RK 4) LC 5) - l<ode Dano 11p 11p. LN Loc.Oo: : ; t 6 7 8 9 1 0 Halaman : 18 .xx E k uivalen Rupiah 999. 999. 999. 999 Rp. 999999999999999 999.999.999. 999 Rp. 999999999999999 999. 999. 999. 999 Rp. 999999999999999 999.999.999.999 Rp. 999999999999999 999.999.999.999 999.999.999. 999 999. 999. 999. 999 999. 999. 999. 999 !J www.jdih.kemenkeu.go.id - 328 - Tabel VI. 9 DIPA Petikan Halaman II: Rincian Pengeluaran Kementerian Negara/ Lembaga Kementerian Negam/Lomboga Unit Organisasi Pro\1nsi Kode/Nama Satker Kewenangan : (XXX) : (XX) : (XX) : (XXXXX) : (XX) Uraian Ko de Satker/Program/Kegiatan/Output/Sumber 1 xxxxx xxx .xx.xx xxxx xxxx .xxx xx Dana 2 xx• • ^I YYY I YI y YI I I I • , _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ , __ . _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ XXXXXXYYYXXXXXYYYYYYXXXXXXYYYXX --- --- -- -- ------- ---- --- ----- --- XXXXXxxxxxxxx AA xxXXxxxxxXXXXX I I Y I I I I II I I I I Y I I I I --------------------------- - xxxxxxxxx5or ------------ J U M L DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA- aabb.c.dddddd/2XXX II. RINCIAN PENGELUARAN (RIBUAN RUPIAH) B E L A N J A PEGAWl>J BARAl\I G MOD/; J_ BAl\ITUAf\I [51 ] [52] [53] SOS l/; J_ [57] 3 4 5 6 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 -999-: 9 9 9: " 9 99.999 -99/f9 9 9.999,999 999." 999: 9 99.99if -----999_ 99 - 9. 999- 999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 Halaman : II.xx JU MLAH SELU RUH LO KASI / Cara Penarikan/ Ll>JN-Ll>JN KPPN Register [58] 7 8 9 1 0 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 xx.xx 999.999.999.999 999.999.999.999 >--999. 999.999.999- ----f?ifHi?: i?n: 'iR' tjӞ 99 9 xxx xx )( _x .A .A A A ^- 999.999.999.999 999.999.999.999 xxxxxxx, OO-rvtv1-YY ttd. NIP. !! Â Tabel VI. 1 0 DIPA Petikan Halaman III: Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan K/ L Kementerian Ne!=Jara/Lembaga Unit Organisasi Provinsi Kode/Nama S atker NO KODE U RAIAN SAT KER 1 2 3 1 . (xxxxxx) xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Rencana Penarikan Dana 51 Betanja Pegawai 52 Belanja Barang 53 Belanja Modal 57 Belanja Banruan Sosial xxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 51 Belanja Pegawai 52 Belanja Barang 53 Belanja Modal 57 Belanja Ban1uan Sosial P€!rl<ir<i; : in PAnP.rirrnr: in - Perpajakan - Bea Cukai - PNBP - H i ba h - Penerimaan Pembiayaan : (XXX) : (XX) : (XX) : (XXXXX) Januari 4 ,. 999.999.999 999.999 .999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 IP" 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 -- Pebruari 5 ,. 999.999.999 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 .. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,. .
999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 20XX [1 a) NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX [1b) Ill. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN Maret April Mei Juni Juli Ag usu.is September 6 7 8 9 10 1 1 12 ,.. 999.999.999 ,. 999.999.999 "999.999.999 "999.999.999 .... 999.999.999 ,.. 999.999.999 .... 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 .. .
999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 .. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,. 999.999.999 ... 999.999.999 "999.999.999 ... 999.999.999 ,. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999 .999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,. 999.999.999 ,. 999.999.999 ,. 999.999.999 ,. 999 .999.999 ... 999.999.999 ,. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,. 999.999.999 "999.999.999 '"999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 "'999.999.999 .. 999.999.999 ,. 999.999.999 ... 999 .999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 '"999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999 .999. 999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 "'999.999.999 ... 999.999.999 ,. 999.999.999 ą999.999.999 , 999.999.999 •• 999.999.999 .. 999.999.999 .. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 "'999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 "999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999 .999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 Hala11011 . l l l .xx ( dalam ribuan rupiah ) Oktober Nop ember Desember Jumlah 1 3 1 4 1 5 1 6 ,. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999 .999.999 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,. .
999 ... 999.999.999 .... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 .. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 P' 999.999.999 ,. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 xxxxxxxxxx , xx xxxxxxxxxxxxxxxx xxxx A N . ttd. ff µ3v/ www.jdih.kemenkeu.go.id DIPA Petikan Halaman III untuk DIPA BLU Tabel VI. 1 1 DAFT AR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN T AHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA· aaa.bb.c.dddddd/2XXX Ill. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAA N PENERIMAAN Kementerian Negara/Lembaga Unit Organisasi Pro\Ansi Kode/Nama Satker : (XXX) . (XX) : (XX) : (XXXXX) NO KODE/NAMA SATKER/URAIAN PEN ERIMAAN DAN PEN GELUARAN 1 1 1 . Kode dan nama satker Penarikan Dana - APBN - Belanja Pegawai (51) - Belanja Barang (52) - Belanja Modal (53) Penggunaan Langsung Dana PNBP- BLU - Belanja Barang (52) - Belanja Modal (53) Penarikan PNBP yang disetor ke Kas Negara - Belanja Ba rang (52) - Belanja Modal (53) Perkiraanffarget Penerimaan - PNBP - yang disetor (XXXXX) - yang digunakan langsung (XXXXX) -- Januari Pebruari Maret 3 3 4 ... 999.999.999 "999.999.999 ,.. 999.999.999 999.999.999 999.999.999 ... 999.999.999 "'999.999.999 "999 .999.999 ,. 999.999.999 "999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 "'999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 "'999 .999.999 "'999.999.999 ,.. 999.999.999 "999.999.999 "'999.999.999 ,... 999.999.999 "'999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 "999.999.999 .... 999.999.999 ,.. 999.999.999 "'999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999 .999. 999 ,.. 999.999.999 ,.. 999. 999. 999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 "'999.999.999 .. 999.999.999 RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN April Mei Juni Juli Agus1us Seplember 5 6 7 8 9 1 0 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 "' 999.999.999 " 999.999.999 "999.999.999 "'999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 ... 999. 999. 999 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 lr'999.999.999 ,.. . 999.999.999 ,. 999.999.999 "'999. 999.999 ,.. 999.999.999 "' 999.999.999 "'999.999.999 "999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 " 999.999.999 ... . 999.999.999 "999.999.999 lr'999.999.999 ,. 999.999.999 ,.. 999.999.999 '"999.999.999 .... 999.999.999 "999.999.999 ,.. 999.999.999 "'999.999.999 ,.. 999.999.999 "999.999.999 " 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999.999 " 999.999.999 .... 999.999.999 ... 999.999.999 "999.999.999 "'999.999.999 ,. 999.999.999 "'999.999.999 ... 999.999.999 "999.999.999 ,.. 999.999.999 ,. 999.999.999 '"999.999.999 "'999.999.999 ,.. 999 .999 .999 "999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 "999.999.999 "'999.999.999 ,.
999999.999 ... 999.999.999 ,..999.999.999 ... 999.999.999 "'999.999.999 11"'999.999.999 ,.. 999.999.999 .. 999.999.999 "' 999.999.999 " 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 Ok1ober N opember 1 1 1 2 ... 999.999.999 ,.. 999 .999.999 999.999.999 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,. 999.999.999 ,. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 Halaman : Ill.xx ( dalam ribuan rupiah ) Desember Jumlah 1 3 1 4 ,.. 999.999.999 r 999.999.999 999.999.999 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 .. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 .. 999.999.999 ... 999.999.999 ... 999.999 . 999 ^... !=jqq , 999.QQQ ,.. 000.000.000 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 "' 999.999 .999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 "' 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,. 999.999.999 ,.. 999.999.999 ... 999.999.999 ,.. 999.999.999 ,.. 999.999.999 xxxxxxxxxx, 00-MM-YY ttd. NIP. fl fbvl www.jdih.kemenkeu.go.id DIPA Petikan Halaman IV .A Kementerian Negara/Lembaga : (XXX) Unit Organisasi : (XX) Prov; nsi : (XX) Kode/Nama Satker : (XXXXX) KODE kode satker uraian satker kode KIL uraian program kode kegiatan uraian kegiatan .xxxxxxxx .xxxxxxxx .xxxxxxxx .xxxxxxxx U R A I A N kode keg dan output uraian output dan/atau Sub Output Penjelasan anggaran yang diblokir - 33 1 - Tabel VI. 1 2 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX IV.A BLOKIR KODE Rp. 999.999.999 Halaman : IV .xx (dalam ribuan rupiah) U R A I A N xxxxxxxxxx, DD-MM-YY ttd. !! ^fbv DIPA Petikan Halaman N.B Kementerian Negara/Lembaga : (XXX) Unit Organisasi : (XX) Pro'vinsi : (XX) Kode/Nama Satker : (XXXXX) K.UUI: : kode satker uraian satker kode KIL uraian program kode kegiatan uraian kegiatan kode keg dan output uraian output kode akun yang xxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxxx U R A I A N dicatat/tunggakan uraian akun yang diberi catatan/tunggakan keterangan jurriah dana akun yang diberi catatan/tunggakan - 332 - Tabel VI . 1 ^3 DAFTAR IS IAN P ELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA- aaa.bb .c.dd d d d d/2XXX IV. B CATATAN .. KODE Rp. 999.999.999 Rp. 999.999.999 Kernen terian DIGITAL ST AMP Halaman : IV .xx {dalam ribuan rupiah) U R A I A N xxxxxxxxxx, DD-MIA-YY A .N.................................................... ttd. MENTER! KEUANGA N REPUBLIK INDONE3IA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI