JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15044 (Release-12)

    • 142/PMK.08/2019
    • 15 Okt 2019
    • Berlaku
    • Fulltext (2 GB)
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM Pasa11 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik oleh Menteri Keuangan danjatau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. 2. Jaminan Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero). 3. J aminan 0 bligasi PT H u tama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada pemegang obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui wali amanat atau agen pemantau sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali obligasi PT Hutama Karya (Persero). 4. PT Hutama Karya (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. 5. Kreditur adalah lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pinjaman. 6. Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan syariah kepada PT H u tama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pembiayaan. 7. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah yang diperoleh PT Hutama Karya (Persero) dari Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan perJanJian pmJaman atau perjanjian pembiayaan. 8. Perjanjian Pinjaman adalah perJanJian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh kredit. 9. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam rangka memperoleh pembiayaan syariah. 10. Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar kembali setelah jangka waktu tertentu kepada Kreditur, Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah, atau pemegang obligasi yang timbul sehubungan dengan Pinjaman atau penerbitan obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, perjanjian perwaliamanatan, atau perJanJian penerbitan dan penunjukan agen pemantau. 11. Gagal Bayar adalah keadaan dimana PT Hutama Karya (Persero) tidak mampu membayar sebagian atau seluruh Kewajiban Finansial. 12. Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dalam rangka pendanaan pembangunan proyek jalan tol di Sumatera melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 13. Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh obligasi yang dimiliki. 14. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal. 15. Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum. 16. Agen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi danjatau pelunasan pokok Obligasi termasuk denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana pembayaran. diatur dalam perJanJian agen 17. Perjanjian Perwaliamanatan adalah perJanJian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Wali Amanat, berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/ a tau pembaharuan yang sah. 18. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha _(arranger],_ berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/ a tau pembaharuan yang sah. 19. Akta Pengakuan Utang adalah akta yang memuat pengakuan PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Obligasi, berikut segala perubahan, penambahan, danjatau pembaharuan yang sah. 20. Tanggal Penerbitan Obligasi adalah tanggal diterbitkannya Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. 21. Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim jaminan. 22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 23. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penJamman yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenm Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran berjalan. 24. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan danjatau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. 25. Terjamin adalah PT Hutama Karya (Persero) selaku Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera. 26. Penerima Jaminan adalah Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi. 27. Badan U saba Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalab badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur. 28. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaban di bidang keuangan. 29. Pemerintab adalab Pemerintab Pusat. 30. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal basil, bagi basil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
    BAB II - TUJUAN DAN PRINSIP
    BAB III - JAMINAN PINJAMAN
    BAB VII - PENGELOLAAN RISIKO
    BAB VIII - PEMBUKUAN
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    c.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERA TURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM Pasa11 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik oleh Menteri Keuangan danjatau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. 2. Jaminan Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero). 3. J aminan 0 bligasi PT H u tama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada pemegang obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui wali amanat atau agen pemantau sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali obligasi PT Hutama Karya (Persero). 4. PT Hutama Karya (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. 5. Kreditur adalah lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pinjaman. 6. Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan syariah kepada PT H u tama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pembiayaan. 7. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah yang diperoleh PT Hutama Karya (Persero) dari Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan perJanJian pmJaman atau perjanjian pembiayaan. 8. Perjanjian Pinjaman adalah perJanJian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh kredit. 9. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam rangka memperoleh pembiayaan syariah. 10. Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar kembali setelah jangka waktu tertentu kepada Kreditur, Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah, atau pemegang obligasi yang timbul sehubungan dengan Pinjaman atau penerbitan obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, perjanjian perwaliamanatan, atau perJanJian penerbitan dan penunjukan agen pemantau. 11. Gagal Bayar adalah keadaan dimana PT Hutama Karya (Persero) tidak mampu membayar sebagian atau seluruh Kewajiban Finansial. 12. Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dalam rangka pendanaan pembangunan proyek jalan tol di Sumatera melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 13. Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh obligasi yang dimiliki. 14. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal. 15. Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum. 16. Agen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi danjatau pelunasan pokok Obligasi termasuk denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana pembayaran. diatur dalam perJanJian agen 17. Perjanjian Perwaliamanatan adalah perJanJian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Wali Amanat, berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/ a tau pembaharuan yang sah. 18. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha _(arranger],_ berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/ a tau pembaharuan yang sah. 19. Akta Pengakuan Utang adalah akta yang memuat pengakuan PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Obligasi, berikut segala perubahan, penambahan, danjatau pembaharuan yang sah. 20. Tanggal Penerbitan Obligasi adalah tanggal diterbitkannya Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. 21. Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim jaminan. 22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 23. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penJamman yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenm Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran berjalan. 24. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan danjatau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. 25. Terjamin adalah PT Hutama Karya (Persero) selaku Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera. 26. Penerima Jaminan adalah Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi. 27. Badan U saba Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalab badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur. 28. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaban di bidang keuangan. 29. Pemerintab adalab Pemerintab Pusat. 30. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal basil, bagi basil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.

    BAB II
    TUJUAN DAN PRINSIP

    Bagian Kesatu
    Tujuan

    Pasal 2

    (1)
    (2)
    a.
    b.

    Bagian Kedua
    Prinsip

    Pasal 3

    a.
    b.
    c.

    Pasal 4

    (1)
    a.
    (2)

    BAB III
    JAMINAN PINJAMAN

    Bagian Kesatu
    Ruang Lingkup

    Pasal 5

    (1)
    (2)
    a.
    (3)
    a.
    b.
    c.
    (4)
    (5)

    Pasal 6

    (1)
    (2)
    (3)

    Bagian Kedua
    Bentuk

    Pasal 7

    Bagian Ketiga
    Masa Berlaku

    Pasal 8

    (1)
    (2)

    Bagian Keempat
    Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan

    Pasal 9

    (1)
    (3)

    Bagian Kesatu
    Ruang Lingkup dan Cakupan

    Pasal 10

    (1)
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    (3)
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    c.

    Pasal 12

    (1)
    (2)
    (3)

    Bagian Kedua
    Bentuk

    Pasal 13

    Bagian Ketiga
    Masa Berlaku

    Pasal 14

    (1)

    Bagian Keempat
    Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan

    Pasal 15

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 16

    (1)
    (2)

    Pasal 17

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 18

    (1)
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    c.
    (4)
    (5)

    BAB VII
    PENGELOLAAN RISIKO

    Pasal 19

    (1)
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 20

    (1)
    a.
    b.
    (2)

    Pasal 21

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.

    BAB VIII
    PEMBUKUAN

    Pasal 22

    Pasal 23

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)
    (4)

    Pasal 24

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 25

    a.
    b.

    Pasal 26

    2.
    a.
    b.
    3.
    2.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    1.
    k.
    1.
    3.
    2.
    3.
    4.
    5.
    a.
    b.
    c.
    6.
    7.
    8.
    9.
    a.
    b.
    10.
    2.
    3.
    2.
    3.
    4.
    5.
    a.
    b.
    6.
    2.
    2.
    a.
    b.
    c.
    3.
    a.
    b.
    c.
    2.
    3.
    a.
    b.
    4.
    5.
    6.
    a.
    b.
    2.
    2.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    2.
    a.
    1)
    2)
    b.
    1)
    2)
    3)
    4)
    5)
    c.
    d.
    f.
    g.
    h.
    1.
    k.
    3.
    2.
    3.
    4.
    5.
    a.
    b.
    6.
    7.
    8.
    a.
    b.
    9.
    2.
    a.
    b.
    3.
    4.
    5.
    6.
    a.
    b.
    a.
    b.
    2.
    a.
    b.
    3.
    4.
    5.
    a.
    b.
    7.
    8.
    2.
    3.
    2.
    a.
    b.
    c.
    d.
    3.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    2.
    3.
    a.
    b.
    4.
    5.
    6.
    a.
    b.
    2.