MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142 /PMK.OB/2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.OB/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.OB/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; Mengingat b. bahwa untuk menyederhanakan dan menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengaturan kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Percepatan Proyek Pem berian J aminan Pembangunan J alan untuk Tol di Sumatera dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Menetapkan Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 626 7);
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1828);
MEMUTUSKAN:
PERA TURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasa11 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik oleh Menteri Keuangan danjatau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
2. Jaminan Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero).
3. J aminan 0 bligasi PT H u tama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada pemegang obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui wali amanat atau agen pemantau sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali obligasi PT Hutama Karya (Persero).
4. PT Hutama Karya (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
5. Kreditur adalah lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pinjaman.
6. Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan syariah kepada PT H u tama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pembiayaan.
7. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah yang diperoleh PT Hutama Karya (Persero) dari Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan perJanJian pmJaman atau perjanjian pembiayaan.
8. Perjanjian Pinjaman adalah perJanJian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh kredit.
9. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam rangka memperoleh pembiayaan syariah.
10. Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar kembali setelah jangka waktu tertentu kepada Kreditur, Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah, atau pemegang obligasi yang timbul sehubungan dengan Pinjaman atau penerbitan obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, perjanjian perwaliamanatan, atau perJanJian penerbitan dan penunjukan agen pemantau.
11. Gagal Bayar adalah keadaan dimana PT Hutama Karya (Persero) tidak mampu membayar sebagian atau seluruh Kewajiban Finansial.
12. Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dalam rangka pendanaan pembangunan proyek jalan tol di Sumatera melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
13. Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh obligasi yang dimiliki.
14. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
15. Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
16. Agen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi danjatau pelunasan pokok Obligasi termasuk denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana pembayaran. diatur dalam perJanJian agen 17. Perjanjian Perwaliamanatan adalah perJanJian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Wali Amanat, berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/ a tau pembaharuan yang sah.
18. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha _(arranger],_ berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/ a tau pembaharuan yang sah.
19. Akta Pengakuan Utang adalah akta yang memuat pengakuan PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Obligasi, berikut segala perubahan, penambahan, danjatau pembaharuan yang sah.
20. Tanggal Penerbitan Obligasi adalah tanggal diterbitkannya Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
21. Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim jaminan.
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
23. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penJamman yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenm Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran berjalan.
24. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan danjatau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
25. Terjamin adalah PT Hutama Karya (Persero) selaku Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
26. Penerima Jaminan adalah Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
27. Badan U saba Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalab badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
28. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaban di bidang keuangan.
29. Pemerintab adalab Pemerintab Pusat.
30. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal basil, bagi basil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 2
Jaminan Pemerintah merupakan sarana fiskal yang disediakan untuk mendukung percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Sarana fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Jaminan Pinjaman; dan
J aminan 0 bligasi.
Bagian Kedua
Prinsip
Pasal 3
Jaminan Pemerintab diberikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
kemampuan keuangan negara;
kesinambungan fiskal; dan
pengelolaan risiko fiskal (APBN).
Pasal 4
Dalam memberikan Jaminan Pemerintah, Menteri memiliki kewenangan un tuk:
menetapkan batas maksimal penJamman secara berkala sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah atas Pinjaman dan Obligasi; dan b. menyediakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sesua1 dengan peraturan perundangan- undangan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Dalam rangka penetapan batas maksimal penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan perhitungan dari Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
BAB III
JAMINAN PINJAMAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 5
Jaminan Pinjaman atas Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) diberikan secara penuh kepada Kreditur sesuai dengan Perjanjian Pinjaman atau kepada Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
Pinjaman yang disepakati berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pelaksanaan:
pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 ten tang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; dan / a tau b. pembiayaan kembali (refinancing) dalam rangka pembiayaan pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas.
Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pokok pinjamanjpokok pembiayaan yang telah jatuh tempo;
bungajlmbalan yang telah jatuh tempo;
denda; dan / a tau d. biaya-biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu kepada harga acuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau pada saat diperlukan.
Untuk penentuan harga acuan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menugaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan untuk melakukan perhitungan.
Pasal 6
Dalam rangka pengelolaan risiko fiskal, Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Pinjaman.
Dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh BUPI, ketentuan mengenai Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku.
Tata cara penugasan kepada BUPI dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Jamman pemerintah bersama atau melalui BUPI terhadap risiko Gagal Bayar dari badan usaha milik negara yang melakukan pinjaman dan/atau penerbitan obligasi untuk membiayai penyediaan infrastruktur.
Bagian Kedua
Bentuk
Pasal 7
Jaminan Pinjaman dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Menteri dan ditujukan kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero).
Bagian Ketiga
Masa Berlaku
Pasal 8
Surat Jaminan Pinjaman berlaku sejak tanggal penerbitan surat Jaminan Pinjaman dan serta merta berakhir atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Jaminan Pinjaman efektif sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh pejabat yang berwenang atau tanggal lain yang ditetapkan dalam surat Jaminan Pinjaman sampa1 dengan seluruh Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan terpenuhi.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan
Pasal 9
Jaminan Pinjaman diberikan berdasarkan (2) permohonan jaminan yang diajukan oleh PT Hutama Karya (Persero). Pelaksanaan berdasarkan Jaminan Pinjaman dilakukan adanya klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah.
Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABIV JAMINAN OBLIGASI
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Cakupan
Pasal 10
Jaminan Obligasi diberikan untuk penerbitan Obligasi yang dilakukan melalui:
penawaran umum; atau
tanpa penawaran umum.
Jaminan Obligasi diberikan kepada Pemegang Obligasi melalui:
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
Agen Pemantau berdasarkan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Penerbitan Obligasi yang diberikan Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh pendanaan bagi:
Pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Presiden Nom or 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; dan/atau
pembiayaan kembali (refinancing) dalam rangka pembiayaan pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas. Pasa111 (1) Pemberian Jaminan Obligasi mencakup keseluruhan dari Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pokok Obligasi yang telah jatuh tempo;
bunga Obligasi yang telah jatuh tempo; dan/atau
denda atas keterlambatan pembayaran huruf a dan hurufb.
Pasal 12
Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal, Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Obligasi.
Dalam hal Jaminan Obligasi diberikan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku.
Tata cara pemberian Obligasi oleh BUPI dan pelaksanaan J aminan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Jamman pemerintah bersama atau melalui BUPI terhadap risiko Gagal Bayar dari badan usaha milik negara yang melakukan pinJaman dan/atau penerbitan obligasi untuk membiayai penyediaan infrastruktur.
Bagian Kedua
Bentuk
Pasal 13
Jaminan Obligasi dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditujukan kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero).
Bagian Ketiga
Masa Berlaku
Pasal 14
Jaminan Obligasi berlaku sejak Tanggal Penerbitan Obligasi sampai dengan seluruh Kewajiban Finansial PT H u tama Karya (Persero) selaku emi ten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau terpenuhi.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan
Pasal 15
Dalam rangka pemberian Jaminan Obligasi, Menteri mendelegasikan kewenangan proses pemberian dan pelaksanaan Jaminan Obligasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Jaminan Obligasi diberikan berdasarkan permohonan Jamman yang diajukan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Pelaksanaan Jaminan Obligasi dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh W ali Amanat a tau Agen Pemantau.
Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABV PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal 16
Pemerintah melalui Menteri menyiapkan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk pelaksanaan J aminan Pemerintah.
Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah. BABVI PENYELESAIAN AKIBAT PELAKSANAAN JAMINAN
Pasal 17
Setiap pelaksanaan atas pembayaran Jaminan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menimbulkan akibat berupa timbulnya utang dari Terjamin kepada Penjamin.
Terjamin wajib menyelesaikan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjamin sebagaimana dinyatakan oleh Terjamin dalam surat komitmen penyelesaian utang.
Surat komitmen penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Surat komitmen penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk setiap Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi dan dalam hal terjadinya pelaksanaan Jaminan Jaminan Obligasi sebagaimana ayat (1). Pinjaman dimaksud a tau pad a
Pasal 18
Realisasi atas komitmen Terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan sesum dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penyelesaian akibat dari pelaksanaan Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi disepakati untuk dilakukan melalui cicilan tunai, Terjamin dan Penjamin menuangkan hal tersebut dalam Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penjamin dan Terjamin paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Penjamin melakukan pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2} memuat ketentuan paling sedikit:
pengakuan utang Terjamin dan janji untuk membayar utang kepada Penjamin;
jumlah seluruh utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan jangka waktu pembayaran, termasuk masa tenggang; dan
jumlah cicilan, jadwal cicilan, dan tanggal pembayaran.
Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadministrasikan setiap piutang Pemerintah kepada Terjamin yang timbul sebagai penyelesaian akibat pelaksanaan Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi berdasarkan Peraturan Menteri lnl.
BAB VII
PENGELOLAAN RISIKO
Pasal 19
PT Hutama Karya (Persero) harus melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang mempengaruhi kemampuan membayarnya selama periode Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Rencana Mitigasi Risiko dan disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
upaya terbaik PT Hutama Karya (Persero) untuk memenuhi Kewajiban Finansial; dan
rencana untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT Hutama Karya (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pemantauan risiko Gagal Bayar bersama dengan Penjamin.
PT Hutama Karya (Persero) harus melakukan pembaharuan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan kepada PT Hutama Karya (Persero) atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PT Hutama Karya (Persero) wajib melakukan mitigasi risiko nilai tukar atas Pinjaman yang berdenominasi mata uang asing.
Pasal 20
Dalam rangka pelaksanaan mitigasi risiko, Terjamin harus:
menyampaikan surat yang telah ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenm kepastian kemampuan keuangan PT Hutama Karya (Persero); dan
membuka rekening dana cadangan (escrow account) atas pembayaran Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) yang jatuh tempo, dan menjaga kecukupan saldo rekening minimal 1 (satu) kali pembayaran selama 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Pasal 21
PT Hutama Karya (Persero) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan tembusan kepada Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, dan Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan keuangan PT Hutama Karya (Persero) secara semesteran dan tahunan;
laporan kemampuan bayar PT Hutama Karya (Persero) termasuk proyeksi kemampuan bayar dan pengusahaan ruas jalan tol untuk 1 (satu) tahun ke depan;
laporan pelaksanaan rencana mitigasi risiko se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19, termasuk pengelolaan risiko Gagal Bayar;
laporan arus kas pad a saat diperlukan berdasarkan permintaan Penjamin sebelum tanggal jatuh tempo atas pembayaran Kewajiban Finan sial berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
laporan pengadaan Pinjaman atau penerbitan Obligasi; dan
laporan perkembangan proyek selama masa konstruksi.
BAB VIII
PEMBUKUAN
Pasal 22
PT Hutama Karya (Persero) harus menyelenggarakan pembukuan terpisah atas pelaksanaan penugasan proyek percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. BABIX PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 23
Dalam rangka kepastian pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi.
Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan proyek percepatan pembangunan jalan tol;
pelaksanaan pembiayaan; dan
kemampuan pemenuhan Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadakan pertemuan secara berkala dengan PT Hutama Karya (Persero) untuk membahas dan memberikan masukan mengenm pelaksanaan pengelolaan risiko.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan dukungan danjatau melakukan tindakan sesum dengan kewenangan Menteri dalam rangka mencegah terjadinya Gagal Bayar PT Hutama Karya (Persero). BABX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pemberian Jaminan Pemerintah terhadap percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang telah diajukan usulannya oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri, proses selanjutnya mengikuti tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Jaminan Pemerintah yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya rna sa berlaku J aminan Pemerintah.
Surat komitmen penyelesaian utang yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat , dinyatakan tetap berlaku. BABXI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Percepatan Sumatera, Jaminan Obligasi Dalam Proyek Pembangunan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Rangka Tol di
Pasal 26
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pad a tanggal 16 0 kto ber 20 1 9 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOM OR 1193 Plh. LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142 /PMK.OS/2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PINJAMAN I. Tata Cara Pemberian Jaminan Pinjaman A. Pra - Permohonan 1. Dalam rangka pengajuan permohonan Jaminan Pinjaman, PT Hutama Karya (Persero) dapat berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenai rencana pengadaan Pinjaman.
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 bertujuan agar:
Pinjaman dapat diadakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri ini; dan
pengajuan permohonan dan pemrosesan pemberian Jaminan Pinjaman dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan tata cara dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka konsultasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memberikan penjelasan kepada PT Hutama Karya (Persero) mengenai tata cara dan persyaratan yang berlaku, serta memberikan pengarahan kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam menyiapkan persyaratan dimaksud. B. Permohonan Jaminan Pinjaman 1. PT Hutama Karya (Persero) mengajukan permohonan Jaminan Pinjaman kepada Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah penetapan pemenang dalam proses pengadaan Pinjaman.
Permohonan Jaminan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada butir 1 disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman;
rencana pengusahaan jalan tol yang memuat paling kurang aspek hukum, aspek teknis, dan aspek keuangan, serta dilampiri dengan model keuangan (financial moden, studi lalu lintas, dan biaya investasi.
penetapan lokasi;
salinan perjanjian pengusahaan jalan tol;
rancangan final Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan;
profil calon Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah;
surat penawaran pemberian Pinjaman yang disampaikan oleh calon Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah yang memuat syarat dan ketentuan (terms and conditions) Pinjaman yang diusulkan oleh calon Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah yang paling kurang memuat mengenai jadwal pembayaran Kewajiban Finansial serta pilihan pembiayaan kembali _(refinancing); _ h. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
rencana sumber dana pemenuhan Kewajiban Finansial; J. surat dari PT Hutama Karya (Persero) yang menyatakan kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan Jaminan Pinjaman;
rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali Kewajiban Finansial; dan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) mengenai Pinjaman.
Rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, berisi penjelasan mengenai penggunaan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri ini. C. Evaluasi dalam rangka penerbitan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) 1. Evaluasi terhadap permohonan Jaminan Pinjaman dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan Sekretariat Jenderal melalui Biro Hukum.
Evaluasi dimulai sejak permohonan Jaminan Pinjaman diterima dan seluruh lampiran yang dipersyaratkan telah lengkap dan benar.
Dalam hal permohonan Jaminan Pinjaman telah diterima namun dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf B butir 2 tidak tersedia lengkap dan benar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT Hutama Karya (Persero) mengenai kondisi dimaksud dan permintaan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf B butir 2 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Jaminan Pinjaman diterima.
PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3 kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan permintaan kelengkapan persyaratan dimaksud diterima oleh PT Hutama Karya (Persero).
Evaluasi dilakukan dengan cara:
memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan Jaminan Pinjaman beserta seluruh lampirannya;
mengevaluasi besaran kebutuhan Pinjaman, peruntukan Pinjaman, serta kemampuan pemenuhan Kewajiban Finansial; dan
melakukan verifikasi terhadap syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam rancangan final Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Kebenaran atas dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan Jaminan Pinjaman beserta seluruh lampirannya menjadi tanggungjawab PT Hutama Karya (Persero).
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PT Hutama Karya (Persero).
Hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara evaluasi.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk dapat memberikan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang memuat hal-hal mengenai:
hasil evaluasi permohonan Jaminan Pinjaman; dan
usulan penerbitan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Permohonan Jaminan Pinjaman tidak dianggap telah diajukan apabila tidak disusun dan disampaikan sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam huruf B. D. Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan 1. Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) diterbitkan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari sejak permohonan Jaminan Pinjaman diterima dan dinyatakan dengan lengkap dan benar.
Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud pada butir 1 diterbitkan oleh Menteri dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) yang memuat persetujuan atas harga Pinjaman PT Hutama Karya (Persero).
Berdasarkan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud pada butir 1, PT Hutama Karya (Persero) melakukan penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan dengan Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah. E. Penerbitan Jaminan Pinjaman 1. Jaminan Pinjaman diterbitkan setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Berdasarkan penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan permintaan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menerbitkan Jaminan Pinjaman.
Permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 2 disampaikan dengan melampirkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani oleh PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah.
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 2, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan N egara berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan pemeriksaan kesesuaian syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang disetujui oleh Menteri dengan syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 4, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dengan melampirkan:
hasil pemeriksaan atas kesesuaian syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang disetujui oleh Menteri dengan syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan; dan
persetujuan penerbitan Jaminan Pinjaman.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada butir 5, Menteri menerbitkan Jaminan Pinjaman dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero). II. Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pinjaman A. Ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) 1. Jaminan Pinjaman dilaksanakan dalam hal PT Hutama Karya (Persero) selaku debitur atau nasabah penerima fasilitas pembiayaan syariah berada dalam keadaan tidak mampu untuk melaksanakan Kewajiban Finansialnya kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Keadaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dianggap terjadi apabila PT Hutama Karya (Persero) mengakui dan menyampaikan pemberitahuan mengenai keadaan tersebut kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri, dengan tembusan kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima J aminan. B. Pengajuan Klaim 1. Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf A butir 1, Kreditur a tau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan menyampaikan klaim secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero).
Klaim dimaksud memuat uraian paling sedikit mengenai hal sebagai berikut:
ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar Kewajiban Finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan;
jumlah Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf a (tagihan); dan
kewajiban Penjamin untuk membayar kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan berdasarkan surat Jaminan Pinjaman.
Klaim tersebut disampaikan dengan melampirkan paling sedikit dokumen sebagai berikut:
salinan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan;
salinan surat Jaminan Pinjaman; dan
rincian Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero)/ Terjamin sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b. C. Verifikasi Klaim 1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah.
Dalam rangka melakukan verifikasi dimaksud, Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat berkoordinasi dengan unit-unit Eselon II terkait di Kementerian Keuangan.
Verifikasi atas klaim dilakukan untuk memastikan sebagai berikut:
kesesuaian antara jumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan (tagihan) kepada Penjamin dan jumlah Kewajiban Finansial debitur atau nasabah penerima fasilitas pembiayaan syariah selaku Terjamin yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan; dan
tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan apapun antara debitur atau nasabah penerima fasilitas pembiayaan syariah selaku Terjamin dengan Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan mengenai klaim danjatau jumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah.
Untuk keperluan verifikasi klaim dimaksud, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta PT Hutama Karya (Persero) j Terjamin untuk menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya keberatan dan/ a tau perselisihan apapun mengenai jumlah klaim yang diajukan.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir 4 disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero)/Terjamin dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permintaan tersebut disampaikan.
Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara verifikasi klaim yang ditandatangani oleh Terjamin dan Penerima Jaminan dan surat pernyataan Terjamin dilampirkan pada berita acara verifikasi tersebut. D. Pembayaran 1. Pembayaran atas klaim dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan sebagai berikut:
terdapat kesesuaian antara jumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan (tagihan) kepada Penjamin dan jumlah Kewajiban Finansial debitur atau nasabah penerima fasilitas pembiayaan syariah selaku Terjamin yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan; dan
tidak adanya keberatan dari PT Hutama Karya (Persero)/ debitur j nasa bah penerima fasilitas pembiayaan syariah selaku Terjamin atau perselisihan apapun antara PT Hutama Karya (Persero)jdebiturjnasabah penerima fasilitas pembiayaan syariah selaku Terjamin dengan Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan mengenai klaim dan/ a tau jumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan. Plh.
Pelaksanaan pembayaran klaim kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA·, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142 /PMK.OS/2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN OBLIGASI I. Tata Cara Pemberian Jaminan Obligasi A. Pra-Permohonan 1. Dalam rangka pengaJuan permohonan Jaminan Obligasi, PT Hutama Karya (Persero) dapat melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mengenai rencana penerbitan Obligasi.
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 meliputi klarifikasi mengenai:
rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi;
struktur Obligasi yang akan diterbitkan;
bentuk underlying asset yang menjadi sumber pembayaran kembali Kewajiban Finansial;
rencana mitigasi risiko; dan
analisis manfaat Jaminan Obligasi. B. Permohonan Jaminan Obligasi dan Penerbitan Persetujuan Prinsip 1. PT Hutama Karya menyampaikan permohonan Jaminan Obligasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan ketentuan:
penerbitan Obligasi melalui penawaran umum, permohonan Jaminan Obligasi diajukan berdasarkan pengajuan permohonan pemeringkatan Obligasi (rating) dari PT Hutama Karya (Persero) kepada lembaga pemeringkat _(rating agency); _ atau b. untuk penerbitan Obligasi tanpa melalui penawaran umum, permohonan Jaminan Obligasi diajukan dalam rangka pelaksanaan penawaran awal (bookbuilding) atau negosiasi awal penerbitan Obligasi.
Permohonan Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 1, disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
rencana pengusahaan jalan tol ruas terkait yang paling sedikit memuat:
model keuangan;
studi lalu lintas/ demand _studies; _ dan 3) biaya investasi.
indikasi struktur Obligasi yang paling sedikit memuat:
nilai Obligasi;
jenis penawaran Obligasi;
tenor Obligasi;
indikasi kisaran bunga Obligasi; dan
analisis manfaat Jaminan.
salinan perjanjian pengusahaan jalan tol;
salinan perjanjian atau rancangan Perwaliamanatan dalam hal penerbitan dilaksanakan melalui penawaran umum; Perjanjian Obligasi e. salinan perjanjian atau rancangan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dalam hal penerbitan Obligasi dilaksanakan tanpa melalui penawaran umum;
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali Kewajiban Finansial;
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) mengenai penerbitan Obligasi;
surat dari PT Hutama Karya (Persero) yang menyatakan kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan Jaminan Obligasi; J. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi; dan
rencana sumber dana pelunasan Kewajiban Finansial.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta informasi dan/ a tau data tambahan dalam rangka melengkapi pengajuan permohonan Jaminan Obligasi. C. Evaluasi dalam rangka Penerbitan Persetujuan Prinsip 1. Berdasarkan permohonan Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir B, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dimulai sejak permohonan Jaminan Obligasi diterima dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia lengkap dan benar.
Dalam hal permohonan Jaminan telah diterima namun dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf B butir 2 tidak tersedia lengkap dan benar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT Hutama Karya (Persero) mengenai kondisi dimaksud dan permintaan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf B butir 2 dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Jaminan Obligasi diterima.
PT Hutama Karya Persero menyampaikan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3 kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan permintaan kelengkapan persyaratan dimaksud diterima oleh oleh PT Hutama Karya (Persero).
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan dengan cara:
memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan Jaminan Obligasi; dan
mengevaluasi kemampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk memenuhi Kewajiban Finansial kepada Pemegang Obligasi dan indikasi kisaran kupon Obligasi yang diterbitkan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir 5, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PT Hutama Karya (Persero).
Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir 5 dituangkan dalam dokumen hasil pelaksanaan evaluasi.
Berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir 7, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai penerbitan persetujuan pnns1p yang memuat hal-hal mengenai:
hasil evaluasi permohonan Jaminan Obligasi; dan
usulan penerbitan persetujuan prinsip atas Jaminan Obligasi.
Permohonan Jaminan Obligasi tidak dianggap telah diajukan apabila tidak disusun dan disampaikan sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam huruf B. D. Penerbitan Persetujuan Prinsip 1. Berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan persetujuan prinsip.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada butir 1 diterbitkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), memuat:
persetujuan atas, nilai Obligasi, Jems penawaran Obligasi, dan tenor Obligasi; dan
syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Surat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada butir 2 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak menimbulkan akibat hukum apapun kepada Pemerintah, dan Pemerintah tidak terikat untuk melaksanakan Jamman apapun kepada pihak manapun hingga berlaku efektifnya Jaminan Obligasi.
Dalam hal penerbitan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) dilakukan secara berkelanjutan, persetujuan pnns1p diberikan 1 (satu) kali pada saat penerbitan Obligasi tahap pertama dan berlaku untuk setiap tahap penerbitan Obligasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan persetujuan prinsip kepada Menteri dengan melampirkan:
hasil evaluasi; dan
salinan persetujuan prinsip. E. Penerbitan Jaminan Obligasi 1. PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan permintaan penerbitan surat Jaminan Obligasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
dalam hal penerbitan umum, PT Hutama Obligasi dilaksanakan penawaran Karya (persero) melampirkan rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero) dan Wali Amanat dan rancangan akhir Akta Pengakuan Hutang yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero), sesuai dengan struktur final Obligasi; atau
dalam hal penerbitan Obligasi dilaksanakan tanpa melalui penawaran umum, PT Hutama Karya (persero) melampirkan rancangan akhir Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero) dan Agen Pemantau dan rancangan akhir Akta Pengakuan Hutang yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero), sesuai dengan struktur final Obligasi.
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memeriksa kesesuaian atas:
nilai dan tenor Obligasi dalam rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dan rancangan akhir Akta Pengakuan Hutang dengan nilai dan tenor Obligasi dalam persetujuan prinsip; dan
syarat dan ketentuan dalam rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dengan syarat dan ketentuan dalam persetujuan prinsip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 2, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat Jaminan Obligasi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 3 diterbitkan setelah penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 3 diberikan tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable) serta mengikat Penjamin sesuai dengan ketentuan dalam surat Jaminan Pinjaman 6. Berdasarkan penerbitan Jaminan sebagaimana dimaksud pada butir 3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan kepada Menteri dengan melampirkan:
hasil pemeriksaan atas, nilai Obligasi, tenor Obligasi, dan bunga Obligasi; dan
salinan surat Jaminan Obligasi.
Dalam hal penerbitan Obligasi melalui penawaran urn urn berkelanjutan, surat Jaminan Obligasi diberikan untuk setiap tahap penerbitan Obligasi sesuai dengan tata cara penerbitan Jaminan Obligasi.
Penerbitan surat Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 7 dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam huruf E. II. Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Obligasi A. Ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) 1. Jaminan Obligasi dilaksanakan dalam hal PT Hutama Karya (Persero) selaku penerbit Obligasi berada dalam keadaan tidak mampu untuk melaksanakan Kewajiban Finansial kepada Pemegang Obligasi selaku Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Keadaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 terjadi dalam hal PT Hutama Karya (Persero) mengakui dan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebelum tanggal jatuh tempo pemenuhan Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi. B. Pengajuan Klaim 1. Berdasarkan ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf A butir 1, Wali Amanat atau Agen Pemantau menyampaikan pengajuan klaim secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan tembusan kepada Direksi PT Hutama Karya (Persero).
Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada butir 1 memuat paling sedikit keterangan sebagai berikut:
ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk memenuhi Kewajiban Finansial berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
kewajiban Pemerintah selaku Penjamin untuk memenuhi Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) selaku Terjamin berdasarkan surat Jaminan Obligasi;
jumlah Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening Agen Pembayaran.
Pengajuan Klaim sebagaimana dimaksud pada butir 1 harus disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
salinan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
salinan Perjanjian Agen Pembayaran;
salinan surat Jaminan Obligasi;
rincian Kewajiban Finansial yang harus dipenuhi oleh Penjamin; dan
surat direksi PT Hutama Karya (Persero) yang menyatakan tidak terdapat keberatan dan/ a tau perselisihan atas jumlah klaim yang diajukan. C. Verifikasi Klaim 1. Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau.
Dalam rangka melaksanakan verifikasi dimaksud, Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat berkoordinasi dengan unit Eselon II terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Verifikasi klaim dimaksud dilakukan untuk memastikan sebagai berikut:
kesesuaian antara jumlah klaim dengan jumlah Kewajiban Finansial berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang menjadi kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan tagihan dari Wali Amanat atau Agen Pembayaran;
tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan an tara PT Hutama Karya (Persero) dengan Wali Amanat atau Agen Pemantau mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau; dan c. tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening Agen Pembayaran.
Untuk keperluan verifikasi klaim dimaksud, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta PT Hutama Karya (Persero)/Terjamin untuk menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan apapun mengenai jumlah klaim yang diajukan.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir 4 disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero)/Terjamin dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permintaan tersebut disampaikan.
Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wali Amanat atau Agen Pemantau. D. Pembayaran 1. Pembayaran atas klaim dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan sebagai berikut:
terdapat kesesuaian antara jumlah klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau kepada Penjamin Plh. (Persero) selaku Terjamin yang terhutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; dan
tidak adanya keberatan dari PT Hutama Karya (Persero) dan/ a tau perselisihan apapun an tara PT Hutama Karya (Persero) selaku Terjamin dengan Wali Amanat atau Agen Pemantau mengenai klaim dan/ a tau jumlah klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau.
Pelaksanaan pembayaran klaim kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Ten tang . Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan N egara. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI