Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) adalah prinsip yang diterapkan LPEI untuk mengetahui identitas Nasabah, memantau kegiatan transaksi Nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LPEI.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. BAB II PRINSIP MENGENAL NASABAH Bagian Kesatu Kewajiban Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pasal 2 LPEI wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah.
Pasal 3
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 16
BAB VII
SANKSI
Pasal 17
Pasal 18
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19