bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, telah dibentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai unit khusus yang bertugas melakukan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
bahwa dalam rangka penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan tertulis melalui surat Nomor B/1687/M.PAN-RB/04/2016 tanggal 10 April 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Endowment Fund Dan Dana Cadangan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 643);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja non-eselon pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya yang sudah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan ( endowment fund ) yang dikelola oleh LPDP.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
LPDP bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
LPDP dipimpin oleh Direktur Utama.
Pasal 3
LPDP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi ( endowment fund ) pendidikan yang bersumber dari DPPN dan sumber lainnya untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPDP menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, serta pengelolaan urusan umum;
pelaksanaan perencanaan, pengembangan investasi, inisiasi, analisis kelayakan, setelmen, monitoring dan evaluasi, pelaporan investasi, pengelolaan pendapatan lainnya, dan koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban ( asset and liability management );
pelaksanaan penyusunan rencana, rekrutmen dan seleksi, pembekalan, pelayanan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan beasiswa, serta pengelolaan alumni dan talenta;
pelaksanaan penyusunan rencana fasilitasi dan pendanaan, seleksi dan verifikasi proposal, pelayanan, monitoring dan evaluasi fasilitasi dan pendanaan riset dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, serta pengelolaan alih teknologi hasil riset;
penyusunan perencanaan dan penganggaran, melaksanakan pengembangan layanan dan proses bisnis, kerjasama, komunikasi dan layanan informasi, manajemen risiko, pengelolaan kepatuhan, dan koordinasi penyusunan peraturan internal serta pertimbangan hukum; dan
melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LPDP.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
LPDP terdiri atas:
Direktorat Keuangan dan Umum;
Direktorat Pengembangan Layanan dan Manajemen Risiko;
Direktorat Investasi;
Direktorat Beasiswa;
Direktorat Fasilitasi Riset dan Rehabilitasi;
Satuan Pemeriksaan Intern; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB IV
DIREKTORAT KEUANGAN DAN UMUM
Pasal 6
Direktorat Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SDM dan organisasi, pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, serta pengelolaan urusan umum.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan perencanaan, rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, dan pemeliharaan SDM, pengelolaan dan pengembangan organisasi, pengelolaan kinerja, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan SDM dan organisasi;
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaaan pengelolaan keuangan, setelmen, sistem dan prosedur akuntansi, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan keuangan dan akuntansi; dan
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan urusan umum, kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara (BMN), dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan teknologi informasi dan umum.
Pasal 8
Direktorat Keuangan dan Umum terdiri atas:
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
Divisi Keuangan; dan
Divisi Teknologi Informasi dan Umum.
Pasal 9
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan perencanaan, rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, dan pemeliharaan SDM, pengelolaan dan pengembangan organisasi, pengelolaan kinerja, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan SDM dan organisasi.
Divisi Keuangan mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengelolaan keuangan, setelmen, sistem dan prosedur akuntansi, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan keuangan dan akuntansi.
Divisi Teknologi Informasi dan Umum mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan urusan umum, kerumahtanggaan dan pengelolaan BMN, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan teknologi informasi dan umum.
BAB V
DIREKTORAT PENGEMBANGAN LAYANAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 10
Direktorat Pengembangan Layanan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyusun perencanaan dan penganggaran, melaksanakan pengembangan layanan dan proses bisnis, kerjasama, komunikasi dan layanan informasi, manajemen risiko, pengelolaan kepatuhan, dan koordinasi penyusunan peraturan internal serta pertimbangan hukum.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Pengembangan Layanan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pelaksanaan pengembangan layanan dan proses bisnis, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan layanan;
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kerjasama dan komunikasi, pengelolaan layanan informasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan kerjasama dan komunikasi; dan
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan kepatuhan dan manajemen risiko, perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi LPDP, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan kepatuhan, manajemen risiko dan hukum.
Pasal 12
Direktorat Pengembangan Layanan dan Manajemen Risiko terdiri atas:
Divisi Perencanaan dan Pengembangan Layanan;
Divisi Kerjasama dan Komunikasi; dan
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Pasal 13
Divisi Perencanaan dan Pengembangan Layanan mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pelaksanaan pengembangan layanan dan proses bisnis, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta, pelaporan atas pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan layanan.
Divisi Kerjasama dan Komunikasi mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kerjasama dan komunikasi, pengelolaan layanan informasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan kerjasama dan komunikasi.
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan kepatuhan dan manajemen risiko, perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi LPDP, serta pelaporan atas pelaksanaan kegiatan kepatuhan, manajemen risiko dan hukum.
BAB VI
DIREKTORAT INVESTASI
Pasal 14
Direktorat Investasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan investasi, inisiasi, analisis kelayakan, setelmen, monitoring dan evaluasi, pelaporan investasi, pengelolaan pendapatan lainnya, dan koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban ( asset and liability management ).
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Investasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis serta rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi dan mitra, pelaksanaan analisis portofolio investasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas inisiasi dan analisis investasi; dan b. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan setelmen, monitoring dan evaluasi, pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan investasi dan pengelolaan pendapatan lainnya, serta koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban.
Pasal 16
Direktorat Investasi terdiri atas:
Divisi Inisiasi dan Analisis Investasi; dan
Divisi Pengelolaan Investasi.
Pasal 17
Divisi Inisiasi dan Analisis Investasi mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis serta rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi dan mitra, pelaksanaan analisis portofolio investasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas analisis investasi.
Divisi Pengelolaan Investasi mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan setelmen, monitoring dan evaluasi, pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan investasi dan pengelolaan pendapatan lainnya, serta koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban.
BAB VII
DIREKTORAT BEASISWA
Pasal 18
Direktorat Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, rekrutmen dan seleksi, pembekalan, pelayanan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan beasiswa, serta pengelolaan alumni dan talenta.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan dan pelaporan atas pelaksanaan tugas rekrutmen, seleksi, dan pembekalan penerima beasiswa;
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan pelayanan beasiswa, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan tugas pelayanan beasiswa; dan
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan, serta pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan alumni dan talenta.
Pasal 20
Direktorat Beasiswa terdiri atas:
Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa;
Divisi Pelayanan Beasiswa; dan
Divisi Pengelolaan Alumni dan Talenta.
Pasal 21
Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan dan pelaporan atas pelaksanaan tugas rekrutmen, seleksi, dan pembekalan penerima beasiswa.
Divisi Pelayanan Beasiswa mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan pelayanan beasiswa, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan tugas pelayanan beasiswa.
Divisi Pengelolaan Alumni dan Talenta mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan, serta pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan alumni dan talenta.
BAB VIII
DIREKTORAT FASILITASI RISET DAN REHABILITASI
Pasal 22
Direktorat Fasilitasi Riset dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana fasilitasi dan pendanaan, seleksi dan verifikasi proposal, pelayanan, monitoring dan evaluasi fasilitasi dan pendanaan riset dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, serta pengelolaan alih teknologi hasil riset.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Fasilitasi Riset dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan seleksi dan verifikasi proposal riset dan rehabilitasi, serta pelaporan atas pelaksanaan seleksi riset dan rehabilitasi; dan
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan fasilitasi dan pendanaan riset dan rehabilitasi, pengelolaan alih teknologi hasil riset, monitoring dan evaluasi riset dan rehabilitasi, serta pelaporan atas pelaksanaan layanan riset dan rehabilitasi.
Pasal 24
Direktorat Fasilitasi Riset dan Rehabilitasi terdiri atas:
Divisi Seleksi Riset dan Rehabilitasi; dan
Divisi Pelayanan Riset dan Rehabilitasi.
Pasal 25
Divisi Seleksi Riset dan Rehabilitasi mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan seleksi dan verifikasi proposal riset dan rehabilitasi, serta pelaporan atas pelaksanaan seleksi riset dan rehabilitasi.
Divisi Pelayanan Riset dan Rehabilitasi mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan fasilitasi dan pendanaan riset dan rehabilitasi, pengelolaan alih teknologi hasil riset, monitoring dan evaluasi riset dan rehabilitasi, serta pelaporan atas pelaksanaan layanan riset dan rehabilitasi.
BAB IX
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Pasal 26
Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala dan memiliki kedudukan setara divisi.
Pasal 27
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LPDP.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charter dan audit program ;
pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas usaha LPDP; dan
melakukan reviu terhadap laporan keuangan untuk meyakinkan bahwa isi, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
BAB X
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 29
Pada LPDP dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
TATA KERJA
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas, setiap Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan LPDP harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar direktorat di lingkungan LPDP serta dengan instansi lain di luar LPDP sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 32
Setiap Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 33
Setiap Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan LPDP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
Pasal 34
Dalam menyampaikan laporan kepada Direktur Utama, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap laporan yang diterima oleh Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dari bawahan harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 35
Setiap Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan kepada Direktur Utama.
Direktur Utama menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan para Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern untuk melaksanakan penatausahaan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama harus melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko.
Pasal 37
Selama organisasi dan tata kerja LPDP berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja LPDP yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja LPDP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persertujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.