bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, Menteri Keuangan membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional;
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/885/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6255) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6379);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA DANA KERJA SAMA PEMBANGUNAN INTERNASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI merupakan unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
LDKPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
LDKPI dipimpin oleh Direktur Utama.
Pasal 2
LDKPI bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional ( endowment fund ) dan dana dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LDKPI menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional ( endowment fund );
pengelolaan keuangan, organisasi, sumber daya manusia, kinerja dan risiko, kepatuhan internal, komunikasi, data, dan informasi LDKPI, pengoordinasian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama LDKPI, serta pelaksanaan hubungan kelembagaan LDKPI;
pelaksanaan pengelolaan investasi, perencanaan dan pelaksanaan penyaluran dana untuk pemberian hibah, penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah, dan penyelesaian transaksi ( settlement ), serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri Keuangan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
LDKPI terdiri atas:
Direktur Keuangan dan Umum;
Direktur Investasi dan Penyaluran Dana; dan
Satuan Pemeriksaan Intern.
BAB III
DIREKTUR KEUANGAN DAN UMUM
Pasal 5
Direktur Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional ( endowment fund ), pengelolaan keuangan, organisasi, sumber daya manusia, kinerja dan risiko, kepatuhan internal, komunikasi, data, dan informasi LDKPI, pengoordinasian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama LDKPI, serta pelaksanaan hubungan kelembagaan LDKPI.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional ( endowment fund ), penyusunan rencana strategis, dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan, pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia, kinerja dan risiko, kepatuhan internal, Barang Milik Negara, serta urusan tata usaha LDKPI; dan
pengoordinasian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan hubungan kelembagaan, serta pengelolaan komunikasi, data, dan informasi LDKPI.
Pasal 7
Direktur Keuangan dan Umum terdiri atas:
Divisi Keuangan;
Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
Divisi Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Pasal 8
Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional ( endowment fund ), penyusunan rencana strategis, dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan, pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia, kinerja dan risiko, kepatuhan internal, Barang Milik Negara, serta urusan tata usaha LDKPI.
Divisi Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan hubungan kelembagaan, serta pengelolaan komunikasi, data, dan informasi LDKPI.
BAB IV
DIREKTUR INVESTASI DAN PENYALURAN DANA
Pasal 9
Direktur Investasi dan Penyaluran Dana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan investasi, perencanaan dan pelaksanaan penyaluran dana untuk pemberian hibah, penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah, dan penyelesaian transaksi ( settlement ), serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Investasi dan Penyaluran Dana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis inisiasi, analisis investasi dan rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi dan mitra, pelaksanaan analisis portofolio investasi, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas analisis investasi;
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan investasi, penyelesaian transaksi ( settlement ), pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan investasi dan pengelolaan pendapatan lainnya, serta koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban;
penelaahan terkait program pemberian hibah, serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah; dan d. penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan penyaluran dana untuk pemberian hibah, dan pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah.
Pasal 11
Direktur Investasi dan Penyaluran Dana terdiri atas:
Divisi Inisiasi dan Analisis Investasi;
Divisi Pengelolaan Investasi;
Divisi Perencanaan Penyaluran Dana; dan
Divisi Pelaksanaan Penyaluran Dana.
Pasal 12
Divisi Inisiasi dan Analisis Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis inisiasi, analisis investasi dan rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi dan mitra, pelaksanaan analisis portofolio investasi, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas analisis investasi.
Divisi Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan investasi, penyelesaian transaksi ( settlement ), pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan investasi dan pengelolaan pendapatan lainnya, serta koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban.
Divisi Perencanaan Penyaluran Dana mempunyai tugas melakukan penelaahan terkait program pemberian hibah, serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah.
Divisi Pelaksanaan Penyaluran Dana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan penyaluran dana untuk pemberian hibah, dan pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah.
BAB V
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Pasal 13
Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 14
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas LDKPI.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana dan hasil pemeriksaan internal kepada Direktur Utama;
pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko;
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis;
pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan aparat pemeriksaan internal, eksternal, dan pembina LDKPI;
pelaksanaan reviu laporan keuangan;
pelaksanaan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan h. pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LDKPI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan LDKPI dan instansi terkait.
Pasal 17
LDKPI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan LDKPI.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LDKPI harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan LDKPI serta dengan instansi lain di luar LDKPI sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 19
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan LDKPI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 21
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 22
Para Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dan Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyampaikan laporan kepada Direktur Utama.
Direktur Utama menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama harus melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan negara mitra dan lembaga internasional, LDKPI dapat menggunakan nomenklatur Indonesian Agency for International Development (Indonesian AID).
Pasal 25
Pembinaan sumber daya manusia LDKPI dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LDKPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Organisasi dan tata kerja LDKPI berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara efektif paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.