MENTER.I KEUANGAN MENTER.I KEUANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIP_ NOMOR 143/PMK.05/2018 TENT ANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELAN1.JA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA Menimbang.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pelaksanaan anggaran belanja negara oleh instansi pemerintah untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya masing-masing harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip dan ketentsan dalam peraturan perundang-undangan di bi dang perbendaharaan negara;
bahwa untuk menjamin pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dapat dilakukan dengan baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara yang pragmatis, sederhana, dan akomodatif;
bahwa Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Nomor 67 /PMK.05/2013 Jan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhn hukum, 7 Mengingat Menetapkan - 2 - baik dalam perspektif Jen1s peraturan perundang undangan maupun . dalam perspektif substansi yang dikandungnya, sehinga perlu diganti dengan yang baru dalam jenis peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangar:
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ke-: Jangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kernen terian Pertahana: : i dan Ten tara Nasional Indonesia; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG : \1EKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NE-GARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAݕ TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Pertahanan yang selanjݖtnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menjadi pelaksana ^· fungsi pemerin tahan di bi dang pertahanan. 2 . Tentara Nasional Indonesia yang selar:
jutnya disingkat · TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuanga y tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan Anggaran/Kuasa sebagai Pengguna acuan melaksanakan kegiatan Anggaran pemerin : : ahan pelaksanaan APBN. Pengguna dalam sebagai 5. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I atau yang dipersamakan dengan Unit Eselon I Kementerian Negara/ Lembaga yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) .
DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, . rmcian pengeluara: : l, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi se bagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut riomenklatur Kementerian Negara/Lembaga clan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pertahanan yang mempunyai kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Ketn.han. 9 . Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperolet kuasa dari PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diber: tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 1 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan fungsi Kuasa BUN if 1 2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Pertatanan/TNI yang meݗaksanakan kegiatan Kementerian Pertahanan/TNI clan memiliki kewenangan clan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Unit Organisasi yang selanjutnya disi: : igka t UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan clan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, clan UO TNI Angkatan Udara.
Kewenangan Kantor Pusat adalah pelaksanaan tugas pemerintahan yang didanai oleh APBN yang dilaksanakan oleh satker kantor pusat keir.enterian/ lembaga, termasuk didalamnya Satker BLU, satker non vertikal tertentu. 1 5 . Kewenangan Kantor Daerah adalah pelaksanaan tugas pemerintahan yang didanai dari APBN yang dilaksanakan oleh kantor Kementerian/Lembaga di daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 1 7. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintat Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melaݘukan pengujian atas permintaan pembayaran clan menerbitkan perintah pembayaran.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menenma, meny1mpan, membayarkan, menatausahakan, clan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada Kemhan dan TNI. 1 9 . Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untJ.k melaksanakan pembayaran- kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yar: g diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker, atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 2 1 . Pembayaran menggunakan Mekanisme Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada penerima hak atau Bendahara Pengeluaran atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
Tambahan Uang Persediaan Tunai Kontingensi yang selanjutnya disingkat TUP Tunai Kontingensi adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan kegiatan yang bersifat kontingensi dalam 3 (tiga) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. 24 . Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat PTUP adalah pertanggungjawaban atas TUP.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang / diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
Surat Permintaan Pembayaran Penggar: tian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
Surat Permintaan Pembayaran Penggar: tian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disingkat SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.
Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitka: i oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban a: as TUP. 3 1 . Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Tunai Kontingensi yang selanjutnya disingkat SPP-PTUP Kontingensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP Tunai Kon tingensi.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dok.J.men yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen ef yang diterbitkan oleh PPSPM dengan : : nembebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk nenggantikan UP yang telah dipakai.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-C:
UP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membeba: : : i i DIPA
Surat Perintah Membayar Pertangg: ingjawaban Tambahan Dang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterb: tkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
Surat Perintah Membayar Pertangg: ingjawaban Tambahan Uang Persediaan Tunai Konti: : igensi yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP Tunai Kontingensi adalah dokumen yang diterbitkan olel: PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP Tunai Kontingensi yang membebani DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang seianjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 4 1 . Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar melipu: i kode dan uraian organisasi, fungsi dan subfungsi, program, kegiatan, keluaran (output), bagian anggara:
/ UO eselon I/ Satker clan kode · perkiraan yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk oemudahkan perencanaan, pelaksanaan anggarc.n, serta pertanggungjawaban dan laporan keuangar: pemerintah pusat. 42 . Bank Operasional adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan pemindahbukuan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening sebagaimana yang tercantum dalam SP2D. 43 . Belanja Pegawai adalah kompensasi tɕrhadap pegawa1 baik dalam bentuk uang maupun dalarn bentuk . barang 7 yang harus dibayarkan kepada pegawai pemecntah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang dipeker jakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan; atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi UO pemerintah.
Belanja Barang dan Jasa adalah Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah (Pemda) dan belan j a perj alanan.
Belanja Modal adalah pengeluaran untuk pembaݒTaran perolehan aset tetap dan/atau aset lainnya atau menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntans1 dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/ aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Alat Utama Sistem Senjata TNI yang selanjutnya disebut Alutsista TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan -: ugas pokok TNI.
Rekening Dana Cadangan Alutsista adalah rekening untuk menampung dana titipan milik Kementerian Pertahanan yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengadaan Alutsista yang tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
BAB II
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 2
DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan can Menteri Keuangan selaku BUN.
Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA mer: i: ; mkan batas te ^r tinggi belanja yang tidak boleh dilampaui.
Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN tidak dapat dilakukan dalam hal alokz.si dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA.
DIPA pada Bagian Anggaran Kemhan terdiri a_as:
DIPA Induk, untuk masing-masing program; dg_n b. DIPA Petikan, untuk masing-masing Satker yang meliputi DIPA Petikan dengan jenis Kewenangan Kantor Pusat dan Kewenangan Kantor Daerah.
Dalam penyusunan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kemhan mengajukan usulan Satker dengan Kewenangan Kantor Pusat dan Satker dengan Kewenangan Kantor Daerah penerima DIPA Petikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direkbrat Je n dera l Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Alokasi anggaran dalam DIPA Petikan merupakan anggaran dalam membiayai program dan kegiatan serta pencapaian keluaran (output) Satker bersangkutan.
Pelaksanaan pengeluaran negara untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dapݓt melampaui alokasi dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dalam DIPA sebelum dilakukan perubahan/revisi DIPA.
Dalam hal diperlukan penambahan atau pengurangan · anggaran dari pagu output yang tercanturr: dalam DIPA, Kemhan harus melakukan revisi DIPA, sesuai : : lengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Um um
Pasal 3
Pembayaran atas beban APBN dilakukan oleh pejabat perbendaharaan negara.
Pejabat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
PA, KPA, PPK, dan PPSPM;
BUN dan Kuasa BUN; dan
Bendahara Pengeluaran.
Bagian Kedua
Pengguna Anggaran
Pasal 4
Menteri Pertahanan bertindak sebagai PA atas anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI.
Menteri Pertahanan selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kemhan dan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kemhan dan TNI.
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil (outcome) atas beban anggaran belanja Kemhan dan TNI.
Pasal 5
Dalam hal Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berhalangan tetap, PA dijabat oleh pejabat lain (ad interm) yang ditunjuk oleh Presiden sampai dengan adanya Menteri Pertahanan definitif.
Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 6
Menteri Pertahanan selaku PA berwenang:
menunjuk/ menetapkan KPA; dan
menetapkan pejabat perbendaharaan lain: iya.
Penunjukan/penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan usulan Kepala UO.
KPA yang diusulkan oleh Kepala UO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Kepala UO; dan
Kepala Satker, untuk Satker di masing-masing UO.
Kepala UO dapat mengusulkan pejabat lain di UO dan/atau pejabat lain di masing-masing Satker sebagai KPA, dalam hal Kepala UO dan/atau Kepala Satker tidak dapat ditunjuk/ ditetapkan sebagai KPA.
Penetapan pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penetapan PPK dan PPSPM.
Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilimpahkan kepada KPA.
Setiap terjadi pergantian Kepala UO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dan/atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , setelah serah terima jabatan Kepala UO, Kepala Satker, dan/atau pejabat lain yang baru langsung me: : ijabat sebagai KPA.
Pasal 7
Dalam hal Kepala UO, Kepala Satker, atau pejabat lain yang ditunjuk/ ditetapkan sebagai KPA -: : : > erhalangan, pejabat pengganti yang ditunjuk/ ditetapkan oleh PA menjalankan fungsi sebagai KPA.
Kewenangan PA untuk menunjuk/menetapkan pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat lain (ad interim).
Pasal 8
Penunjukan/penetapan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian per: ode tahun anggaran, penunjukan/penetapan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
Penunjukan/penetapan KPA berakhir dalam hal tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal penunjukan/penetapan KPA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3 , penetapan PPK dan PPSPM secara otomatis berakhir.
Pada saat penunjukan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat bertanggung jawab atas proses KPA (3), berakhir KPA tetap likuidasi en ti tas akuntansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi en ti tas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
PPK dan PPSPM yang penetapannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadݔ PPK atau PPSPM.
Pasal 9
Kepala UO bertanggung jawab atas pengelolaan program dilingkungan UO masing-masing. Pasal 1 0 (1) Dalam penggunaan anggaran, KPA memiEki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menyusun DIPA;
menetapkan PPK dan PPSPM;
menetapkan panitia/ pejabat yang te: : : libat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transa ^k si yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
menyusun laporan keuangan can kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin pencapaian . kelusran (output), KPA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menetapkan rencana kegiatan dan rencana penggunaan anggaran;
menetapkan kebijakandan penggunaan anggaran; pedoman atas c. melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap: 1 . pelaksanaan kegiatan dan anggaran termasuk pengadaan barang/ j asa;
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam anggaran; dan 3 . kinerj a pelaksanaan anggaran. penggunaan (3) KPA bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan tugas clan wewenang KPA sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) clan ayat (2) .
KPA bertanggung jawab secara materiil atas:
penggunaan anggaran atas Satker dipimpinnya; dan yang b. pencapaian keluaran (output) atc.. s kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker. Pasal 1 1 (1) Untuk 1 (satu) DIPA, KPA menetapkar:
PPK dan PPSPM dengan ketentuan sebagai berikut:
1 (satu) atau lebih PPK; dan
1 (satu) PPSPM.
Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat { 1) dilakukan melalui surat keputusan.
PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh saling merangkap. {4) Dalam kondisi tertentu, KPA dapat merangkap jabatan PPK atau PPSPM.
Penetapan PPK dan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran.
Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/ pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/ berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM ?engganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat {l) kepada:
Kepala KPPN selaku Kuasa BUN, beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker;
PPSPM, disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan c. PPK.
Pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM.
Bagian Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 12
PPK melakukan pembuatan komitmen berupa perikatan dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban DIPA.
PPK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan;
menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia barang/jasa;
memberitahukan data supplier dan data ko: itrak atas perjanjian/perikatan kepada KPPN;
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
melaksanakan kegiatan swakelola;
menguji dan menandatangani suraݐ bukti mengenai hak tagih kepada negara;
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP; J ^. menyusun dan menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN;
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang mengakibatkan pengeluaran ar: ggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan I. menyimpan dan menjaga keutuhar: se ! uruh dokumen pelaksanaan kegiatan. Untuk menjamin kelancaran pembuatan pengujian tagihan, dan penerbitan pembayaran, PPK: ݑomitmen, permintaan a. memberitahukan kepada KPA atas perjanjian/perikatan yang dilakuka: : : i nya; dan
melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian kegiatan kepada KPA.
PPK bertanggung jawab atas:
kebenaran materiil dan akibat yang : : i: : nbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara;
kebenaran data supplier dan data kontrak_.
kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi yang telah ditetapkan; dan
penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP sesuai dengan norma waktu yang ditentukan. Pasal 1 3 Dalam melaksanakan kewenangannya, PPK dapat dibantu unit/ pejabat lain yang ditetapkan oleh KPA dan dapat diberikan honorarium sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Bagian Kelima
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
Pasal 14
PPSPM melakukan pengujian tagihan dan penerbitan perintah pembayaran atas beban DIPA.
PPSPM bertanggung jawab atas:
kebenaran, administrasi kelengkapan, dan terhadap dokumen keabsahan hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM;
kebenaran dan keabsahan atas SPM yang ditandatangani;
akibat yang timbul dari pengujian SPP dan penerbitan SPM yang dilakukannya; dan
ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian SPM kepada KPPN.
PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menguji kebenaran SPP atau dokumer: lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
melakukan penolakan dan pengembalian atas SPP, dalam hal SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
melakukan pembebanan atas tagihan pada akun yang telah disediakan;
melakukan pemantauan atas anggaran, realisasi belanja, UP/TUP; ketersediaan pagu dan penggunaan e. rnenerbitkan dan rnenandatangani SPM atau dokurnen lain yang dipersarnakan dengar: SPM;
rnenyirnpan dan rnenjaga keutuha: : 1 seluruh dokurnen hak tagih;
rnenyarnpaikan laporan atas pelaksanaa: : : pengujian dan perintah pernbayaran kepada KPA;
rnelaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan peng: ijian dan penerbitan perintah pembayaran; can L memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada negara.
Bagian Keenam
Bendahara Umum Negara Pasal 1 5 (1) Menteri Keuangan bertindak selaku Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengangkat Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(3) Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara merniliki wilayah kerj a, yang di tetapkan dengan mempertimbangkan:
a. wilayah geografis; dan/atau
b. beban kerja.
(4) Pengangkatan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) dilakJkan untuk rnelaksanakan tugas ke bendaharaan dalarn pelaksanaan anggaran di wilayah kerja yang telah di: : etapkan. Pasal 1 6 (1) Kuasa BUN bertanggung jawab terhadap:
a. ketersediaan dana dalarn pencairan dana atas beban DIPA;
b. kesesuaian penenma pembayaran l: erdasarkan perintah pembayaran dari PPSPM; dan
c. ketepatan waktu penerbitan SP2D.
(2) Kuasa BUN memiliki tugas dan wewenang:
a. melakukan pengujian atas SPM yang diajukan oleh Satker;
b. melakukan penerbitan SP2D atas beba: i rekening kas negara; dan
c. melakukan penyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN.
(3) Guna kelancaran penguJian SPM dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Kuasa BUN memiliki tugas:
a. melaksanakan standar operasional prosedur pengujian SPM dan penerbitan SP2D;
b. memastikan Satker menggunakan sistem dan prosedur pembayaran yang telah distandardisasi oleh BUN;
c. memastikan Satker menyampaikan rencana penarikan dana yang tepat waktu dan akurat;
d. melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran dalam rangka manajemen kas; dan
e. memantau pencairan anggaran kepada penerima pembayaran.
Bagian Ketujuh
Bendahara Pengeluaran Pasal 1 7 (1) Untuk melaksanakan tugas kebendaharc.an dalam pelaksanan anggaran belanja, Menteri Pertahanan mengangkat Bendahara Pengeluaran berdasa: kan usulan dari Kepala Pembina Keuangan pada masing-masing UO berdasarkan kemampuan dan pengalaman kerja pegawai pada pembina keuangan di UO tersebut.
(2) Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan ke kepala Satker.
(3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(5) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk mengelola 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) DIPA.
(6) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(7) J abatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, dan PPSPM.
(8) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/ berhalangan sementara, kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran.
(9) Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada:
a. PPSPM; dan
b. PPK.
Pasal 18
Bendahara Pengeluaran melaksanakan kebendaharaan atas uang persediaan. tu gas (2) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab terhadap:
uang/ surat berharga yang berada dalam pengelolaannya secara pribadi;
pengelolaan uang/ surat berharga secara fungsional kepada Kuasa BUN.
Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:
mengajukan kebutuhan uang persediaan dan/atau penggantian uang persediaan kepada PPK;
mengelola uang persediaan;
menguji surat perintah bayar (SPBy) yang diajukan oleh PPK;
melakukan pembayaran atas beban uang persediaan dalam hal SPBy telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
menolak pembayaran apabila SPBy tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
melakukan pemotongan/ pemungutan ?ajak atau kewajiban lain kepada negara atas pembayaran;
menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan pajak atau kewajiban lain kepada Negara ke Rekening Kas Negara;
mengelola rekening Bendahara Pengeluaran; L menyelenggarakan pembukuan dan penatausahaan transaksi uang persediaan; J ^. menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara dan menyampaikan kepada Kuasa BUN; dan
menjalankan tugas kebendaharaan lainnya. Pasal 1 9 (1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisie: : : i si pelaksanaan anggaran belanja, Kepala &tker dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas uang/ surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertugas membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugas ke bendaharaan.
Bendahara Pengeluaran menyampaikan laporan Bendahara Pengeluaran. Pembantu menyusun can pertanggungjawaban kepada
Pasal 20
Pejabat/pegawai/personil yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat bendahara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanj a negara. Pasal 2 1 Kedudukan dan tanggung jawab bendahara pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu ciilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
Bagian Kedelapan
Pembukaan Rekening Pengeluaran
Pasal 22
Dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN, KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran kepada Kuasa BUN di daerah.
Tata cara pengajuan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penge݇olaan rekening milik satker pada kementerian negara/lembaga.
BAB IV
PEMBUATAN KOMITMEN
Pasal 23
Pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan timbulnya hak tagih kepada negara atas beban APBN, dilakukan melalui komitmen.
Anggaran yang sudah terikat dengan komitmen tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Pasal 24
Pembuatan komitmen dapat dilakukan dalam bentuk:
peraturan perundang-undangan;
keputusan/perintah;
akta/ surat keterangan; dan
perikatan.
Keputusan/perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
surat keputusan;
Surat Perintah; dan/atau
Surat Tugas.
Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan akta di bidang kependudukan.
Perikatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d terdiri atas:
kontrak pengadaan barang/jasa; dan/atau
perikatan lain yang mengakibatkan pengeluaran negara.
Pembuatan komitmen ditetapkan oleh PPK dan pejabat yang berwenang un tuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara.
Bagian Kesatu
Pembuatan Komitmen Belanja Pegawai
Pasal 25
Pembuatan komitmen belanja pegawai dilakukan dalam bentuk peraturanperundang-undangan, surat keputusan, surat perintah, dan/atau akta/ surat keterangan.
Pembuatan komitmen yang mengakibatkan pengeluaran negara atas belanja pegawai dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Komitmen belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tanggal mulai berlakunya komitmen.
Pasal 26
Komitmen belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran.
Pasal 27
Komitmen belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
komitmen belanja pegawai berupa gaji atau sebutan l: : : t in yang dipersamakan dengan gaji berupa surat keputusan atau peraturan perundang-undangan yang memuat besaran gaji pokok atau sebutan lain yang dipersamakan dengan gaji pokok.
komitmen belanja pegawai berupa tunjangan a: au sebutan lain yang dipersamakan dengan tunjangan yang di ^m asukkan dalam daftar gaji berupa surat keputusan, peraturan perundang-undangan: dan/atau akta/ surat keterangan untuk jenis tunjangar: sebagai berikut:
tunjangan istri/ suami; 2 . tunjangan anak;
tunjangan pangan/beras;
tunjangan umum;
tunjangan jabatan struktura݈/fungsional;
tunjangan yang dipersamaɔan dengan tunjangan jabatan;
tunjangan khusus provinsi Papua;
tunjangan pengabdian wilayah terpencil;
tunjangan khusus korps wanita;
tunjangan bintara pembina cesa (Babinsa); 1 1 . tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kɕcil terluar dan wilayah perbatasan; 1 2. tunjangan kompensasi kerja/risiko; 1 3 . tunjangan Pajak Penghasilar: (PPh) Pasal 2 1 ;
pembulatan; 1 5 . uang lauk-pauk; dan/atau
tunjangan lainnya sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
komitmen belanja pegawai yang dibayarkan d:
luar daftar gaji meliputi tunjangan kinerja, uang makan : : Ian tun j angan brevet/ keteram pilan / keteram pilan kh us us/ keahlian
Bagian Kedua
Pembuatan Komitmen Belanja Barang
Pasal 28
Pembuatan komitmen belanja barang dapat dilakukan dalam bentuk:
kontrak pengadaan barang/jasa;
surat keputusan;
surat tugas;
surat perintah; atau
perikatan lain yang mengakibatkan pengeluc.ran negara.
Pembuatan dan pengesahan komitmen yang mengakibatkan pengeluaran negara atas belanja barang dilakukan oleh PPK dan pejabat yang berwer.. ang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Pembuatan komitmen yang mengakibatkan pengeluaran negara atas belanja barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) meliputi:
belanja barang operasional;
belanja barang non operasional;
belanja barang persediaan;
belanja jasa;
belan j a pemeliharaan;
belan j a perj alanan dinas;
belanja barang BLU; dan
belanja barang untuk diserahkan masyarakat/pemerintah daera kepada
Pasal 30
Komitmen belanja barang operasional dapat berbentuk kontrak pengadaan barang/jasa, surat keputusan, dan/atau surat perintah.
Komitmen berbentuk belanja kontrak barang non pengadaan perintah dan/atau surat keputusan. operasi: : : m al barang/jasa, dapat surat (3) Komitmen belanja barang persediaan dapat berbentuk kontrak pengadaan barang/jasa dan/atau surat keputusan.
Komitmen belanja barang jasa berbentl.:
k kontrak pengadaan barang/ jasa, surat keputusan, surat perintahdan/atau surat tugas
Komitmen belanja barang pemeliharaan berbentuk kontrak pengadaan barang/jasa.
Komitmen belanja barang perjalanan berbentuk surat tugas.
Komitmen belanja barang untuk diserahɔan kepada masyarakat/Pemda dapat berbentuk kontrak pengadaan barang/jasadan/atau surat keputusan.
Bagian Ketiga
Pembuatan Komitmen Belanja Modal Pasal 3 1 (1) Pembuatan komitmen belanja modal dilakukan dalam bentuk:
a. kontrak pengadaan barang/jasa;
b. surat keputusan;
c. surat tugas;atau d. perikatan lain yang mengakibatkan pengeluaran negara.
(2) Pembuatan dan pengesahan komitmen yang mengakibatkan pengeluaran negara atas belanja modal dilakukan oleh PPK dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Pembuatan komitmen yang mengakibat݉an pengeluaran negara atas belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi:
belanja modal tanah;
belanja modal peralatan dan mesin;
belanja modal gedung dan bangunan;
belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan;
belanja modal lainnya; dan
belanja modal BLU.
Pasal 33
Komitmen belanja modal peralatan dan mes1n dapat berbentuk kontrak pengadaan barang/jasa, surat tugas, surat keputusan, dan/atau perikatan lain yang mengakibatkan pengeluaran negara.
Komitmen belanja modal gedung dan bangunan berbentuk kontrak pengadaan barang/jasa.
Komitmen belanja modal jaringan dan 1ngas1 berbentuk kontrak pe ^n gadaan barang/jasa.
Komitmen belanja modal lainnya berbentuk kontrak pengadaan barang/jasa.
Bagian Keempat
Komitmen Dalam Bentuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 34
Bentuk kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat huruf a dan Pasal 33 dapat berupa:
surat perintah kerja;
surat perjanjian;
bukti pembelian/pembayaran;
kuitansi; dan/atau
surat pesanan.
Kontrak pengadaan barang/jasa dapat dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan rupiah murni, PNBP, pinjaman, dan/atau hibah.
Tata cara penarikan dana atas kontrak yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat dapat berupa:
rekening khusus;
Letter o f Credit (LC);
pembayaran langsung; dan/atau
pembiayaan pendahuluan.
Tata cara penarikan dana atas kontrak yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 35
Surat pesanan dibuat oleh PPK yang ditujukan kepada kepada penyedia barang/jasa dengan tujuan untuk memesan barang/jasa melalui e-purchasing atau toko daring.
Surat pesanan diunduh melalui aplikasi yang disediakan oleh penyedia barang/jasa atau oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Surat pesanan ditandatangani oleh PPK.
Dalam pengadaan menggunakan surat pesanan, PPK bertanggung jawab terhadap:
a.
C. keabsahan surat pesanan; barang/ jasa yang dipesan; dan akibat yang timbul terhadap pembayaran dari surat pesanan di tandatangani.
Surat pesanan paling sedikit memuat:
Nama pemesan;
Nama penyedia barang/jasa; pelaksanaan yang telah c. Nomor pokok wajib pajak penyedia barang/jasa;
Nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa;
Barang/jasa yang dipesan;
Spesifikasi teknis barang;
Jurnlah pernbayaran;
Waktu pelaksanaan; I. Cara pern bayaran.
Pernilihan penyedia barang/jasa dengan menggunakan surat pesanan, diprioritaskan terhadap penyedia barang/jasa yang bersedia rnenerirna pembayaran setelah barang/jasa diterirna.
Penggunaan surat pesanan untuk pengadaan barang/jasa rnelalui toko daring dapat ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian.
Penggunaan surat pesanan un: uk pengadaan barang/jasa rnelalui e-purchasing ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian. ( ^9) Penggunaan surat pesanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk pengadaan barang/jasa rnelalui e-purchasing rnenggunakan pernbayaran langsung kepada pihak penerirna hak; clan/ atau b. untuk pengadaan barang/jasa rnelalui toko daring dengan rnenggunakan uang persediaan. ( 1 0) Pernbayaran terlebih dahulu sebelurn barang/jasa diterirna, hanya dapat dilakukan terhadap pesanan di toko daring. · ( 1 1) Pernbayaran dapat dilakukan sekaligt:
s atau bertahap sesuai dengan persyaratan pernbayaran
Penggunaan surat pesanan rnelalui toko d.aring paling tinggi seb ^e sar RpS0.000.000 (lirna puluh juta rupiah) .
Pasal 36
Pernbuatan kornitrnen dalarn pelaksanaan Ɯegiatan dan penggunaari anggaran Kernenterian Pertahanan clan TNI dapat dilakukan dalarn valuta asing yang dananya bersurnber dari Rupiah Murni.
Tata cara pernbayaran atas perjan jian/kontrak pengadaan barang/jasa atau surat keputusan dala ry valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni o.engikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran perjanjian calam valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni.
Pasal 37
Kontrak pengadaan barang/jasa dilaksanakan membebani DIPA 1 (satu) tahun anggaran. {2) Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/ jasa yang membebani DIPA lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah mendapat persetujuan i: ejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kontrak pengadaan barang/݊asa tahun jamak ( multiyears contract).
Pasal 38
Proses pengadaan sebelum adanya ; >enandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah rencana kerja clan anggaran disetujui oleh DPR.
Penandatanganan kontrak pengad2.B.n barang/jasa dilaksanakan setelah DIPA disahkan.
Kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud : r: ; ada ayat (2), mulai berlaku dan dila.sanakan setelah DIPA berlaku efektif.
Pendanaan untuk proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam =: JIPA.
Pasal 39
Proses pengadaan barang/jasa dan bentuk kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan sesua1 dengan Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bagian Kelima
Pencatatan Komitmen
Pasal 40
PPK melakukan pencatatan komitmen yang telah disahkan berupa: 1 . data supplier, 2. data kontrak;dan/atau 3. surat keputusan/akta. Pasal 4 1 (1) PPK menyampaikan data supplier sebagaimana dimaƜsud dalam Pasal 40 angka 1 ke KPPN segera se: : elah pembuatan komitmen untuk mendapatkan nomor register supplier.
Data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
informasi pokok, yang paling sedikit memiliki elemen data berupa nama supplier dan NP\7P;
informasi lokasi, yang paling sedikit memiliki elemen data berupa kode tipe supplier dan kode pos; dan
informasi rekening, yang paling sedikit meP-iiliki elemen data berupa nama bank, nama cabang bank, nomor rekening, dan nama rekening.
Dalam hal terdapat perubahan data supplier, PPK menyampaikan perubahan data supplierke KPPN.
Pasal 42
PPK menyampaikan data kontrak pengadaan b2.rang/jasa ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak pengadaan mendapatkan barang/ jasa. barang/jasa ditandatangani, untuk nomor register kontrak pengadaan (2) Data kontrak pengadaan barang/jasa paling kurang meliputi:
nama dan kode Satker serta u: : aian fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, output dan akun yang digunakan;
nomor surat pengesahan dan tanggal DIPA;
nama supplier, d. nomor pokok wajib pajak supplier, e. uraian pekerjaan yang diperjanjikan;
j angka waktu pelaksanaan;
nomor rekening yang digunakan sebagai tujuan pembayaran;
nilai kontrak; dan L rencana pembayaran.
Dalam hal terdapat perubahan/ adendum atas kontrak pengadaan barang/jasa yang telah didafarkan, PPK harus menyampaikan data perubahan/ adendum kontrak pengadaan barang/jasa ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan perubahc.n/ adendum kontrak.
KPPN menyampaikan nomor register kontrak kepada PPK berdasarkan data kontrak pengadaan barang/jasa yang disampaikan ke KPPN.
Dalam hal terjadi keterlambatan penyampman data kontrak pengadaan barang/jasa ke KPPN, KPA Satker harus mengajukan surat permohonan dispensasi kepada Kepala KPPN.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat uraian alasan keterlambatan dan pernyataan untuk mematuhi ketentuan penyampaian data kontrak pada periode berikutnya dengan tembusan kepada aparat pengawas internal pemerintah.
Ketentuan mengenai data kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
BAB V
PENYELESAIAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN
Bagian Kesatu
Ketentuan Tagihan
Pasal 43
Penerima hak pembayaran mengajukan tagihan kepada negara atas· komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat berdasarkan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima dalam hal terdapat kegiatan yang karena sifatnya l: arus dilakukan pembayaran terlebih dahulu.
Pembayaran atas beban APBN untuk kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
Tata cara pembayaran atas pengajuan tagihan sebeL1m barang/jasa diterima mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebeL1m barang/ j asa diterima.
Bagian Kedua
Pengujian Tagihan
Pasal 44
Tagihan atas pengadaan barang/jasa dan/atau · pelaksanaan kegiatan · yang membebani APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara.
Dalam hal penerima hak pembayaran belum mengajukan tagihan 5 (lima) hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara, PPK menyampaikan pemberitahuan kepada penerima hak pembayaran untuk mengajukan tagihan.
Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah PP!<: menyampaikan pemberitahuan penerima hak pembayaran belum mengajukan tagihan, pada saat mengajukc.n tagihan penerima hak pembayaran harus memberikan alasan keterlambatan secara tertulis dan surat pernyataan untuk tidak terlambat lagi mengajukan tagihan.
Dalam hal pengajuan tagihan kepada negara tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung tagihan secara lengkap dan benar, PPK menyampaikan penolakan secara tertulis kepada penerima hak pembayaran paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tagihan diterima oleh PPK, dan mengembalikan tagihan beserta dokumen pendukung untuk dilengkapi.
Pasal 45
PPK melakukan pengujian kelengkapan, keabsahan, kebenaran, dan ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan terhadap tagihan yang disampaikan oleh penerima hak.
Pengujian terhadap kelengkapan dan keabsahan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kelengkapan dokumen tagihan;
keabsahan dokumen/ surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai; dan
keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Pengujian terhadap kebenaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; - 34 - b. kebenaran perhitungan tagihan termasuk memperhitungkan kewajiban penenma pembayarati kepada negara;
kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/ jasa; dan
kesesuaian spesifikasi teknis dan vo_ume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/ j asa, dan barang/ j asa yang diserahkan oleh penyedia barang/ : iasa.
Dalam hal tagihan disertai surat jaminan uang muka, pengujian juga dilakukan terhadap:
syarat kebenaran dan keabsahan Jam1nan uang muka;
kesesuaian besaran uang muka dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
kesesuaian jaminan uang muka dengan uang muka yang akan dibayarkan.
Dalam hal berdasarkan hasil pengUJian terhadap ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan, PPK wajib memperhitungkan denda dalam pembayaran atas tagihan kepada negara sesuai dengan ketentuan pengenaan denda yang dicantumkan dalam kontrak pengadaan barang/ j asa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaJuan tagihan dengan jaminan uang muka mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Pasal 46
Dalam hal berdasarkan hasil penguJian tagihan : elah sesuai dengan ketentuan sebagaimanc. dimaksud dalam Pasal 45 , PPK menerbitkan SPP.
Dalam hal hasil pengujian tagihan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 , PPK mengembalikan tagihan beserta kelengkapannya kepada penerima hak pembayaran untuk diperbaiki.
Pasal 47
Pelaksanaan pembayaran tagihan, dilakukan dengan pembayaran LS.
Dalam hal pembayaran LS tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan dilakukan dengan UP.
Bagian Ketiga
Pembayaran Langsung Paragraf Kesatu Mekanisme Pembayaran Langsung
Pasal 48
Pembayaran LS dilakukan langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening penerima hak pembayaran.
Penerima hak pembayaran LS terdiri atas:
pegawai;
penyedia barang/jasa; dan
pihak lain.
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerin tah / swasta / kemasyaraka tan.
Dalam hal pembayaran LS dilakukan langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening penerima hak pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : : idak dapat dilaksanakan, pembayaran LS diݍaksana.kan melalui Bendahara Pengeluaran.
Pembayaran LS ke Bendahara Pengeluaran digunakan untuk pembayaran belanja pegawai non gaji ir: duk, honorarium, dan perjalanan dinas berdasarkan daftar penerima pembayaran. Paragraf Kedua Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Pembayaran Langsung
Pasal 49
PPK menerbitkan SPP-LS berdasarkan hasil penguJian tagihan yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 45 .
SPP-LS paling kurang memuat:
dasar pembayaran;
identitas tujuan pembayaran (nama penenma, nomor rekening penerima, dan nama bank);
nomor dan tanggal komitmen/kontrak/ perikatan untuk pembayaran LS kontraktual;
perhitungan pengenaan pajak dalam hal termasuk objek pajak;
jumlah nilai yang dibayarkan; dan
uraian pembayaran. Pasal 5 0 (1) · Penerbitan SPP-LS untuk belanja pegawai yang dibayarkan kepada pegawai dilengkapi dengan:
peraturan/ surat keputusan/ daftar perubahan pegawai;
daftar perhitungan;
daftar penerima pembayaran;
ADK; dan/atau
dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Penerbitan SPP-LS untuk belanja barang yang dibayarkan kepada pegawai dilengkapi dengan:
surat keputusan/ surat perintah/ surat tugas/ SPD;
daftar perhitungan;
daftar penerima pembayaran;
ADK;
Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 2 1 dalam hal terdapat kewajiban perpajakan.
Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran kepada penyedia barang/ jasa dilengkapi dengan:
Kontrak/perikatan pengeluaran negara; lain yang mengakibatkan b. referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/ j asa;
surat tagihan dari penyedia barang/jasa d. bukti penyelesaian pekerjaan/ serah barang/ j asa;
berita acara penyelesaian pekerjaan;
beri ta acara serah terima pekerj aan / barang;
berita acara pembayaran; terima h. kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK;
faktur pajak; J . j aminan dalam hal di per lukan;
ADK; dan/atau
dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian arau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam / luar negeri se bagaimana di persyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/ luar negeri bersangkutan.
Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h memuat informasi paling kurang:
identitas yang membayarkan dan yang menerima pembayaran;
jumlah uang yang dibayarkan;
keperluan pembayaran; dan
waktu pembayaran.
Penerbitan SPP-LS kepada Bendahara Pengeluaran/ pihak lain dilengkapi dengan:
surat perintah/ surat keputusan/ SPD;
daftar perhitungan uang muka gaji/perhitungan uang lembur/perhitungan uang perhitungan honorarium tetap/vakasi;
daftar penerima pembayaran; makan/ d. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 2 1 dalam hal terdapat kewajiban perpajakan;dan e. ADK. Pasal 5 1 (1) PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-LS beserta dokumen pendukung kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerj a setelah tagihan dari penerima hak pembayaran diterima secara lengkap dan benar.
PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-LS beserta dokumen pendukung untuk pembayaran gaJl induk/ bulanan kepada PPSPM paling lambat : : anggal 1 0 (sepuluh) sebelum bulan pembayaran.
Dalam hal tanggal 1 0 ( sepuluh) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penerbitan dan penyampaian SPP-LS dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 1 0 (sepuluh) . Paragraf Ketiga Pengujian Surat Permintaan Pembayaran dan Penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung
Pasal 52
PPSPM melakukan pemeriksaan dan penguJian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK.
Pengujian SPP beserta dokumen pendukung SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
kelengkapan dokumen pendukung SPP;
kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
kebenaran pengisian SPP;
kesesuaian kode BAS pad a SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran SatKer;
kebenaran formal dokumen/ surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkap81 pembayaran belanja pegawai;
kebenaran formal dokumen/ surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
kebenaran pihak yang bernak menenma pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/ surat keputusan;
kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; J . kepastian telah terpenuhinya kewajibar: pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; clan k. kesesu ^a ian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Pemeriksaan keabsahan dokumen pendukung SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , meliputi:
untuk pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa, meliputi: 1 . bukti perjanjian/kontrak;
referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/ jasa;
berita acara penyelesaian pekerjaan; 4 . beri ta acara serah terima pekerj aan / barang; 5 . bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai dengan ketentuan;
berita acara pembayaran;
kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPݎ 8. faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh wajib pajak/Benclahara Pengeluaran; 9 . J ^amman yang clikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana clipersyaratkan clalam Peraturan Presiden mengenai pengaclaan barang/jasa pemerintah; dan/atau 1 0. dokumen lain yang clipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber cl3.ri pinjaman atau hibah clalam/ luar negen sebagaimana clipersyaratkan clalam naskah perjanjian pinjaman a: au hibah clalam/luar negeri bersangkutan. b . untuk pembayaran tagihari ke: Jacla Benclahara Pengeluaran/ pihak lain, meli; mti: 1 . surat keputusan;
surat tugas/ surat perjalanan dinas;
claftar penerima pembayaran; clan/ atau 4. dokumen penclukung lainnya sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal pemeriksaan clan pengUJ1an SPP beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clan ayat (3) telah memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan / menanclatangani SPM-LS .
Pasal 53
Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan/ a tau tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP : ersebut paling lambat 2 (clua) hari kerja setelah cliterimanya SPP.
Pasal 54
PPSPM menerbitkan clan menanclatangani SPM-LS paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-LS diterirna.
. PPSPM menyampaikan SPM-LS ke KPPN paLng lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM-LS ditandatangani.
SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN dilampiri dengan daftar penerima pembayaran untuk lebih dari 1 (satu) penerima.
PPSPM menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk/bulanan ke KPPN paling lambat tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran.
Dalam hal tanggal 15 (lima belas) merupaka: i hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM-LS dilakukan paling lambat pada hari kerja sebe l um tanggal 15 (lima be las) .
Bagian Keempat
Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Paragraf Kesatu U ang Persediaan
Pasal 55
UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker dan/atau mem': )iayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui pembayaran LS.
UP diajukan sebesar kebutuhan operasional Satker selama 1 (satu) bulan.
UP dapat digunakan untuk pembayaran:
Belanja Barang; dan/atau
Belanja Modal.
Pembayaran dengan UP hanya dapat dilakukan kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali pembayaran untuk uang makan, uang lembur, honorarium, dan perjalanan dinas.
Pembayaran dengan UP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp5 0.000.000 (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Je: : J.deral Perbendaharaan.
Pasal 56
Be saran UP diberika ^n paling ban yak:
Rp l 00.000.000 (seratus juta rupiah)untuk pagu jenis belanja yang bisa d:
bayarkan melalui UP sampai dengan Rp2 .400.000 000 (dua miliar empat ratus ju ta rupiah);
Rp200.000.000 (dua ratus j-.ita rupiah)untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2 .400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan R: J6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau
RpS00.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atasRp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) .
Besaran UP sebagimana dimaksud pada ayat (1) berupa UP tunai dan/atau UP kartu kredit.
UP tunai merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran berupa uang tunai pada rekening Bendahara Pengeluaran.
UP kartu kredit merupakan besaran limit penggunaan belanja untuk keperluan Satker dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang pembayarannya kepada penyedia barang/jasa dilakukan dengan kartt: kredit.
Tata cara penggunaan dan perr: bayaran menggunakan kartu kredit pemerintah dilaksanaka: i sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan dan pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah.
Pasal 57
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan UP tunai melampaui besaran sebagaimana dimc.ksud dalam Pasal 5 6 ayat (1) dengan mempertimbangkar: : a. frekuensi penggantian UP tunai tahun yang lalu le-: Jih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahu ^ri ; dan/atau
perhitungan kebutuhan penggunaan UP tl.:
naidclam 1 (satu) bulan melampaui besaran UPtunai sebaga=-mana diatur pada ayat (1) . Paragraf Kedua Tambahan Uang Persediaan Pasal 5 8 (1) KPA dapat mengajukan TUP tunai kepada I(epala KPPN dalam hal sisa UP tunai pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/ tidak dapat ditunda.
Syarat penggunaan TUP tunai:
digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan
tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS. Pasal 5 9 (1) KPA mengajukan permintaan TUP tunai kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai:
rincian rencana penggunaan TUP tunai; dan
surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan TUP tunai.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
TUP tunai akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dapat ditunda dan akan dipergunakan dalam waktu 1 (satu) bulan;
TUP tunai tidak akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran yang dapat dibayarkan dengan Pembayaran LS;
dalam hal TUP tunai tidak habis clipergunakan dalam satu bulan, sisa TUP tunai diset2rkan ke kas negara.
Atas dasar permintaan TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala KPPN melakukan penilaian terhadap hal sebagai berikut:
pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP tunai bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan Pembayaran LS;
pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP tunai masih/ cukup tersedia dananya dalam DIPA;
TUP tunai sebelumnya s-..idah dipertanggungjawabkan seluruhnya; dan
TUP tunai sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara.
Dalam hal TUP tunai sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/arau belum disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, KPPN dapat menyetujui permintaan TUP tunai berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal KPA mengajukan permintaan TUP tunai untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, Kepala KPPN dapat memberi persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.
Untuk pengajuan permintaan TUP tunai yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan sebݏgian atau seluruh permintaan TUP tunai melalui surat persetc:
juan pemberian TUP tunai
Kepala KPPN menolak permintaan TUP tunai dalam hal pengajuan permintaan TUP tunai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat pengajuan permintaan TUP tunai diterima KPPN.
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
dasar hukum pemberian persetujuan;
penyataan pemberian persetujuan;
TUP tunai tidak akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran yang dapat dibayarkan dengan Pembayaran LS;
pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada penerima tagihan tidak boleh melebihi Rp 5 0.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perj alanan din as.
Pasal 60
TUP tunai harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap.
Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP tunai diterbitkan belum pertanggungjawaban dilakukan TUP tunai, pengesahan Kepala menyampaikan surat teguran kepada KPA. dan KPPN (3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat paling sedikit memuat :
dasar hukum; dan
permintaan kepada Satker mempertanggungjawabkan TUP. untuk segera (4) Sisa TUP tunai yang tidak ha bis digunakan l: arus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP tunai melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.
Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanJangan pertanggungjawaban TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan pertimbangan:
KPA harus mempertanggungjawabkan TUP tunai yang telah di pergunakan; dan
KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tunai tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b paling sedikit memuat:
besaran TUP yang telah dipertanggungjawabkan;
nilai sisa TUP yang mas·h diperluĿan untuk pelaksanaan kegiatan;
tanggal paling lambat akan dipertanggunjawabkan; dan d. tanggal sisa TUP yang tidak dipergunakan akan disetorkan ke kas negara. Pragraf Ketiga Tambahan Uang Persediaan Tunai Kontingensi Pasal 6 1 (1) Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersifat kontingensi, KPA dapat mengajukan TUP Tunai Kontingensi kepada Kepala KPPN.
Pelaksanaan kegiatan yang bersifat kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan/ surat perintah paling rendah dari Kepala UO.
Syarat penggunaan TUP Tunai Kontingensi:
digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan
tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
TUP Tunai Kontingensi dapat digunakan untuk pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa melebihi RpS0.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanpa melalui persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 62
KPA mengajukan permintaan TUP Tunai Kontingensi kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai:
rincian rencana penggunaan TUP Tunai Kontingensi; dan b. surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan TUP Tunai Kon tingensi.
Rincian rencana penggunaan TUP Tunai Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat rincian dana per kode kegiatan dan kode out: : : m t.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai:
TUP Tunai Kontingensi akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dapat ditunda dan akan di pergunakan dalam waktu paling lama 3 ( t.ga) bulan;
TUP Tunai Kontingensi tidak akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran yang dapat dibayarkan dengan Pembayaran LS; dan
dalam hal TUP Kontingensi tidak ha.bis dipergunakan dalam 3 (tiga) bulan: sisa TUP disetorkan ke kas negara.
Permintaan TUP Tunai Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar 1 / 4 (seperempat) dari sisa pagu output yang dimintakan TUP Kontingensi.
Dalam hal TUP Tunai Kontingensi belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, KPPN dapat menyetujui permintaan TUP Tt: nai Kontingensi berikutnya dengan ketentuan:
TUP Tunai Kontingensi sebelumnya telah dipertanggungjawabkan paling sedikit 50% (l i ma puluh per seratus) ;
rencana kegiatan lebih dari pagu TUP Tt: nai Kontingensi sebelumnya; dan
mendapat persetujuan dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 63
Dalam hal permintaan TUP Tunai KonCngensi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam q' Pasal 6 1 ayat (2) dan ayat (3), Kepala KPPN memberikan persetujuan sebagian atau seluruh permintaan TUP Tunai Kontingensi melalui surat persetujuan pemberian TUP Tunai Kontingensi.
Kepala KPPN menolak permintaan TUP Tunai Kontingensi dalam hal pengajuan permintaan TUP Tunai Kontingensi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 1 ayat dan ayat (3) .
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat pengajuan permintaan TUP Tunai Kontingensi diterima KPPN.
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
dasar hukum pemberian persetujuan;
penyataan pemberian persetujuan; dan
pernyataan bahwa TUP Tunai kontingensi tidak boleh digunakan untuk membiayai pengeluaran yang dapat dibayarkan dengan Pembayaran LS;
Pasal 64
TUP Tunai Kontingensi harus dipertanggu!lgjawabkan dalam waktu 3 (tiga) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap.
· Dalam hal selama 3 (tiga) bulan sejak SP2D TUP Tunai Kontingensi diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP Tunai Kontingensi, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA.
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
dasar hukum; dan
permintaan kepada satuan kerja untuk segera mempertanggungjawabkan TUP Tunai Kontingensi.
Sisa TUP Tunai Kontingensi yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Dalam hal dibutuhkan perpanjangan waktu pertanggungjawaban TUP Tunai Kontingensi lebih dari 3 (tiga) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan perpanjangan waktu pertanggungjawaban TUP kepada Kepala KPPN.
Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan perpanjangan waktu pertanggungjawaban TUP Tunai Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan pertimbangan:
KPA harus mempertanggungjaw: Jkan TUP Tunai Kontingensi yang telah dipergunakan; dan
KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sISa TUP Tunai Kontingensi tidak lebih dari satu bulan berikutnya. Paragraf Keempat Mekanisme Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Tunai/Penggantian Uang Persediaan Tunai/ Penggan tian U ang Persediaan N ihil
Pasal 65
Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disusun, Bendahara Pengeluaran menyampaikan kebutuhan UP tunai kepada PPK untuk diterbitkan SPP-UP tunai.
Atas dasar kebutuhan UP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan SPP-UP tunai untuk pengisian UP tunai yang dilengkapi dengan perhitungan besaran UP tunai sesuai dengan penga_Juan dari bendahara pengeluaran.
SPP-UP tunai diterbitkan dan disampaikan oleh PPK kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan UP tunai dari Bendahara Pengeluaran.
Pasal 66
Dalam penggunaan UP tunai, PPK menerbitkan surat perintah bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran.
SPBy dilampiri dengan:
kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur paj ak dan bukti penerimaan negara sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perpajakan; dan
nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan clan telah disahkan PPK.
Kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat : nformasi:
identitas penerima;
jumlah uang yang dibayarkan;
keperluan pembayaran; dan
waktu pembayaran.
Berdasarkan SPBy yang disampaikan PPK, Bendahara Pengeluaran melakukan:
penguJian atas SPBy yc.. ng meliputi penguJian ter hadap bukti pengeluaran / pem belian;
pengujian ketersediaan dana pada DIPA;
pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy; dan
penyetoran atas pemungutan/ pemotongan pajak/bukan pajak ke kas negara.
Dalam hal SPBy telah memenuhi persycratan, Bendahara Pengeluaran melakukan pem: : myaran kepada pihak penenma melalui pembayaran tunai atau cash management system.
Dalam hal SPBy tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan·, Bendahara Pengeluaran mengembalikan SPBy untuk diperbaiki.
Pasal 67
Dalam hal UP tunai digunakan untuk : iang muka kerj a, SPBy dilampiri dengan:
rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran;
rincian kebutuhan dana; dan
batas waktu pertanggungjawaban penggܺ...:
naan uang muka kerja disesuaikan dengan batas waktu pertanggungjawaban UP, dari penerima uang muka kerja
Uang muka kerja dapat diberikan kepada penerima uang muka kerja untuk mendukung pelaksanac.n kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan dengan UP kartu kredit.
Penerima uang muka kerja harus mempertanggungjawabkan uang muka kerja sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) huruf c, berupa bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) .
Dalam hal sampai batas waktu sebagaimar: a dimaksud pada ayat (1) huruf c, penerima uang muka ܻerja belum menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Bendahara Pengeluaran/BPP menyampaikan permintaan tertc.lis agar penenma uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja dengan tembusan kepada PPK.
Pasal 68
{ 1 ) Pengajuan UP tunai oleh Bendahara Pengeluaran yang dibantu beberapa BPP, harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
Bendahara Pengeluaran melakukan : ; >enggan tian (revolving) UP tunai yang telah digunakan sepanjang pagu dana yang dapat digunakan dengan CP masih tersedia dalam DIPA.
Penggantian· UP tunai dilakukan apc.bila te ah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari besaran UP tunai.
Setiap BPP dapat mengajukan penggantian UP tunai melalui Bendahara Pengeluaran dalam : '.: lal UP tunai yang . 7 dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari besaran UP tunai pada BPP.
Pasal 69
PPK berdasarkan bukti pengeluaran yang sah menerbitkan SPP sebagai berikut:
SPP GUP Tunai untuk pengisian kembali UP; atau
SPP GUP Nihil u: ituk pengesahan/ pertanggungjawaban UP.
Penerbitan SPP GUP tunai/ GUP Nihil dilampiri dengan:
Surat keputusan/ surat perintah/ SPD / perjanjian/ kontrak;
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2); dan
ADK.
SPP GUP Tunai/ GUP Nihil diterbitkan dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (Ema) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 70
Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat huruf a.
Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) .
Pemotongan dana UP sebagain: ana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Kepala ܼPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke kas negara.
Dalam hal setelah dilakukan pemotongar: dan/atau penyetoran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPPN melakukan pengawasan UP.
Dalam melakukan pengawasan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , ketentuan penyarri; >aian surat pemberitahuan, dan pemotongan UP berikutnva mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) . Pasal 7 1 (1) Dalam hal 1 ( satu) bulan setelah surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) KPA tidak memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke kas negara, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh per seratus) dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke kas negara.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) dan ayat (1) paling sedikit memuat:
dasar hukum;
data SP2D UP;
perintah untuk segera mengajukan SPM GUP dengan menyebutkan tanggal batas akhir pengajuan SPM GUP;
sanksi akan dilakukan pemotongan atas UP yang telah di berikan dalam hal sam pa:
dengan tanggal yang ditentukan belum mengajukan SPM GUP
Dalam hal setelah surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan penyetoran UP dan/atau memperhitungkan potongan UP dalam penga.Juan SPM-GUP, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) . Paragraf Kelima Mekanisme Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Tunai/ Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Tunai
Pasal 72
PPK menerbitkan SPP-TUP Tunai dilengkapi dengan dokumen:
rincian penggunaan dana yang ditanda: : angani oleh KPA/ PPK dan bendahara pengeluaran;
surat pernyataan dari KPA/PPK yang menje l askan hal-hal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 6 1 ayat (3); dan
surat permohonan TUP Tunai yang telah memperoleh persetujuan Kepala KPPN.
SPP-TUP Tunai diterbitkan dan disampaikc.n oleh PPK kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP Tunai dari Kepala KPPN.
Untuk mengesahkan/mempertanggungjawabkan TUP, PPK menerbitkan SPP-PTUP Tunai.
SPP-PTUP Tunai diterbitkan dan dis ^a mpaikan oleh PPK kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP Tunai.
Penerbitan SPP-PTUP Tunai dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) . Paragraf Keenam Mekanisme Pengujian dar: Penerbitan Surat Perintah Membayar
Pasal 73
PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK.
Pemeriksaan dan pengujian S?P beserta dokumen pendukung SPP dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 .
Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM.
Jangka waktu pengujian SPP sampai dengan penerbitan SPM-UP/TUP/ GUP/ PTUP/ LS oleh PPSPM diatur se-: Jagai berikut:
untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja;
untuk SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja;
untuk SPP-PTUP diselesaikar: paling lambat 3 (tiga) hari kerj a; dan
untuk SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 1lima) hari kerja.
Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara te: : : - tujs alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lam.bat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
Pasal 74
Penerbitan SPM oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dilakukan melalui sistem ap l ikɓsi yang disediakan oleh Direktorat J enderal Perbendaharaan.
SPM dan ADK SPM yang diter-: Jitkan melalui s1stem aplikasi sebagaimana dimaksud ; mda ayat (1) memuat pengaman elektronik dari penerbit SPM yang sah.
SPM yang dibuat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
jenis spm;
nama dan kode kementerian/lembaga eselon I dan satuan kerja;
alamat satuan kerja;
kode fungsi, sub fungsi, program; kewenangan;
kode kegiatan, output dan akun pembebanan;
jenis dan tanggal penerbitan dokumen anggaran;
jumlah dana yang dimintakan dibayar;
nama pihak penenma pembaya: -an dan no rekeningnya; dan L nilai SPM yang diajukan.
Dalam penerbitan SPM melalui sistern aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas:
keamanan data pada aplikasi SPM;
kebenaran SPM dan kesesuaian antara data pada SPM dengan data pada ADK SPM; dan
penggunaan pengaman elektronik pada ADK SPM.
Pasal 75
PPSPM menyampaikan SPM-UP/TUF/ GUP/ GUP N ihil / PTUP /LS kepada KPPN paling lam bat 2 ( d ua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.
Penyampaian SPM-UP/TUP/ LS sebagaimana dimaks-: Jd pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
penyampaian SPM-UP dilampiri dengan surat pernyataandari KPA;
penyampaian SPM-TUP dilampiri der: gan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN;
penyampaian SPM-LS uang muka dilampiri dengan fotokopi jaminan uang muka;
penyampaian SPM-LS untuk pembayaran retensi dilampiri dengan fotokopi jaminan pemeEharaan.
Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan oܽeh petugas pengantar SPM yang ditetapkan oleh KPA atau disampaikan secara elektronik.
Penyampaian SPM kepada KPPN yang dilakuka noleh petugas pengantar SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:
petugas pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM melalui front o f fice penerimaan SPM pada KPPN;
petugas pengantar SPM han: s menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada petugas front P f fice; dan
dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui kantor pos/jasa pengiriman resmi.
Penyampaian SPM melalui kantor pos/jasa peng1nman resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, KPA terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/ pemberitahuan kepada Kepala KPFN.
Penyampaian SPM secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyampaian SPM secara elektro: iiĿ.
BAB VI
MEKANISME PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Bagian Kesatu
Pengujian Surat Perintah Membayar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 76
SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
Pasal 77
Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM.
Penelitian SPM sebagaimana C.imaksl: d pada ayat (1) , meliputi:
meneliti kelengkapan dokumen peܾdukung SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2); dan
meneliti kebenaran SPM.
Penelitian kebenaran SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
meneliti kesesuaian tanda tangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tanda tangan PPSPM pada KPPN;
memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM; dan
memeriksa kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.
Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
menguji kebenaran perhitungan angk2- atas beban APBN yang tercantum dalam SPM;
mengUJl ketersediaan dana pad a kegiatan/ out put/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM;
mengUJl kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan C: ata pegawai yang telah disampaikan kep3.da KPPN;
menguji persyaratan pencairan dana; dan
menguji kesesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai padc. SSP.
Pengujian kebenaran perhitungan angka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pengujian kebenaran jumlah belanja/pengeluara: i dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jumlah bersih dalam SPM.
Pengujian persyaratan pencairan dc.na sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, melipu: i:
menguji SPM-UP berupa besarc.r: UP yang dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 6 ayat (l);
menguji SPM-TUP meliputi kesesuaian jL:
mlah uang yang diajukan pada SPM-TUP dengan jumlah uang yang disetujui Kepala KPPN;
menguji SPM-PTUP meliputi jumlah TUP yang diberikan dengan jurr: lah uang yang dipertanggungjawabkan dan kepatuhan jangka waktu pertanggungjawaban;
menguji SPM-GUP meliputi batas minimal revolving dari UP yang dike Io l a se bagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3); dan
mengUJl SPM-LS Non-Belanja Pegawai berupa kesesuaian data perjanjian/kontrak pada SPM-LS dengan data perjanjian/kontrak yang tercantum dalam Kartu Pengawasan Kon: rak KPPN.
Dalam hal terdapat UP tahun anggc.ran sebelumnya belum dipertanggungjawabkan, pengujian SPM-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf (a) , meliputi:
kesesuaian jumlah uang dan keabsahan bukti setor pengembalian s1sa UP tahun anggaran yang sebelumnya; atau
kesesuaian jumlah potongan UP pada SPM-UP dengan sisa UP tahun anggaran yang sebelumnya.
Dalam hal jumlah uang yang harus dipertanggung jawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c kurang dari jumlah TUP yang diberikan, harus disertai dengan bukti setor pengembalian TUP yang telah dilakukan konfirmasi KPPN.
Bagian Kedua
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Pasal 78
KPPN menerbitkan SP2D setelah penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 telah memenuhi ketentuan.
Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77tidak memenuhi syarat, Kepal KPPN mengembalikan SPM beserta dokumen pendukung secara tertulis.
Penerbitan SP2D dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 79
Pencairan dana berdasarkan SP2D dilakukan melalui tr an sf er dana dari kas negara pad a Bank Operasional kepada rekening pihak penerimc_ yang ditunjuk pada SP2D.
Bank Operasional menyampaikan ?emberitahuan kepada Kepala KPPN dalam hal terj a din ya kegagalan tr an sf er dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Pemberitahuan kegagalan transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data SP2D dan alasan kegagalan transfer ke rekening yang ditunjek.
Atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Kepala KPPN memberitahukan kepada KPA kegagalan transfer dana ke rekenbg yang ditunjuk pada SPM dan alasannya.
KPA melakukan penelitian atas kegagalan transfer dana sebagaimana yang tercantum pada SPM dan selanjutnya menyampaikan perbaikan data supplier can/ atau data kontrak.
KPA menyampaikan Surat Rala: : / Perbaikan Rekening kepada KPPN setelah melakukan rerbaikan data supplier dan/atau data kontrak sebagair: iana dimaksud pada ayat (5) .
Atas dasar Surat Ralat/Perbaikan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPPN menerbitkan SPM/ SP2D Retur melalui SPAN.
.
Bagian Ketiga
Pembayaran Pengembalian Penerimaan
Pasal 80
Setiap keterlanjuran setoran ke kas negara dan/atau kelebihan penenmaan negara dapat dimintakan pengembaliannya.
Permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan surat-surat bukti setoran yang sah.
Pembayaran pengembalian keterlanjuran setoran dan /a tau kele bihan penerimaan negc.ra harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pada negara.
Pembayaran pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peratu: -an Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
Bagian Keempat
Pembayaran Tagihan untuk Kegiatan yang Bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Pasal 8 1 (1) Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D untuk kegiatan yang sebagian/ seluruhnya bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri, mengikuti ketentuan mengenai kategori, porsi pembiayaan, tanggal closin2 date dan persetujuan pembayaran dari pemberi pinj ama n dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pencairan dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri berkenaan.
(2) Penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D LS atas tagihan berdasarkan perjanjian/kontrak dalam valuta asing (valas) dan/atau pembayaran ke luar negeri dengan sumber dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. perjanjian/kontrak dalam valas tidak dapat dikonversi ke dalam Rupiah; dan
b. pengajuan SPM disampaikan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah Jakarta.
(3) Penerbitan SPP-UP /TUP, SPM-UP /TUP, dan SP2D UP/TUP menjadi beban dana Rupiah Murni.
(4) Pertanggungjawaban dan penggantian dana Rupܿah Murni atas SP2D UP /TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan penerbitan SPP-GUP/ GUP Nihil/PTUP, SPM-GUP/ GUP Nihil/PTUP, dan SP2D GUP/ GUP Nihil/PTUP yang menjadi beban Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri berkenaan.
(5) Dalam hal terjadi penguatan nilai tukar (kurs) Rup ·ah terhadap valas yang menyebabkan alokasi dana Rup i ah pada DIPA melampaui sisa pinjaman dan/atau hibah luar negeri, sebelum dilakukan penerbitan SPP, Satker harus melakukan perhitungan dan/atau konfirmasi kepada Executing Agency agar tidak terjadi ; >embayaran yang melampaui sisa pinjaman dan/atau hibah luar negeri berkenaan.
(6) Pengeluaran atas SP2D dengan sumber dana dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dokumen Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, atau pengeluaran setelah pinjaman dan/atau hibah luar negen dinyatakan closing date dikategorikan se bagai pengeluaran ineligible.
(7) Atas pengeluaran yang dikategorikan ineligible sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat peoberitahuan kepada pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(8) Penggantian atas pengeluaran yang dikategorikan ineligible sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi tanggung jawab kementerian negara/ lembaga yang bersangkutan dan harus diperhitungkan dalam rev1s1 DIPA tahun anggaran berjalan atau dibebankan dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.
BAB VII
PENYELESAIAN TAGIHAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
Pasal 82
Pekerjaan kontrak tahunan pengadaan barang/jasa yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Mekanisme pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangĿa penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sc.mpai dengan akhir tahun anggaran.
Pasal 83
Pekerjaan kontrak tahunan pengadaan barang/jasa Alutsista dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran.
Kelanjutan pekerjaan kontrak tahunan pengadaan barang/jasa Alutsista sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan memindahkan sisa a݀okasi dana kontrak tahunan pengadaan barang Alutsista ke rekening penampungan berupa Rekening Dana Cadangan Alutsista atas nama Menteri Keuangan pada Bank Indonesia.
Pengadaan barang/jasa berupa Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan se bagai beriku t:
memenuhi kriteria Alutsista sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ?ertahanan mengenai pelaksanaan pengadaan alat "C.. tama sistem senjata di lingkungan kemen terian pertahana: i dan ten tara nasional indonesia;
pengadaan Alutsista dilakukan secara kontraktual tahun tunggal dengan sumber danc. rupiah murni yang kontrak/ perjanjiannya telah ditandatangani dan berlaku ef ektif;
pengadaan Alutsista yang sebagian atau seluruhnya diproduksi oleh penyedia ba-ang dari luar negeri; dan d. terdapat suatu keadaan yang : : erjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnyadi luar kuasa para pihak yang menyebabkan pengadaan Alutsista tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang meliputi: 1 . perubahan kebijakan negara penyedia Alutsista;
permasalahan perizinan ekspor;
lamanya waktu proses identifikasi sebelum dilakukan pemeliharaan Alutsista ( stnpping) yang dilakukan oleh penyedia j asa lain;
permasalahan perizinan Dangerous Goods dalam pengiriman Alutsista lintas negara can ketersediaan moda transr: ortasi;
minimum order atas komponen tenentu dalam pengadaan Alutsista sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak tidak terpenuhi;
terdapat komponen dari Alutsista yang diproduksi oleh penyedia barang lainnya sucah tidak diproduksi lagi (obsolete); dan
kondisi kahar sebagaimana diatur dalam kontrak.
Penyelesaian barang/ j asa
Pasal 84
pekerjaan Alutsista kontrak tahunan yang dilanju tkan pengadaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), dilakukan berdasarkan penelitiar: PPK bahwa penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan.
Berdasarkan penelitian PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK meminta verifikasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , KPA dapat memutuskan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.
Pasal 85
Atas keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), KPA menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusar: Kepala UO.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertahanan menyampaikan permohonan pembukaan Rekening Dana Cadangan Alutsista atas nama Menteri Keuangan pada Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menampung sisa alokasi dana atas kontrak yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran.
Menteri Pertahanan dapat mendelegasikan penyampaian permohonan pembukaan Rekening Dana Cadangan Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala UO.
Permohonan pembukaan Rekening Dana Cadangan Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
rekapitulasi sisa dana atas kontrak yang belum dibayarkan dalam bentuk rupiah maupun valas.
rekapitulasi s1sa dana atas kontrak sebagaimana dimaksud huruf a diatas, paling sedikit memuat: 1 . nomor dan tanggal k: : mtrak/ perjanjian pengadaan barang/jasa Alutsista; 2 . nilai total kontrak/perjanjian; dan 3 . nilai kontrak/perjanjian yang belum dibayarkan yang rencananya akan dipindahkan ke Rekening Dana Cadangan Alutsista.
pernyataan bahwa telah terjadi keadaan di luar kehendak para pihak dalam kontra,.k dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya di luar kuasa para pit.ak yang menyebabkan pengadaan Alutsista tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf d.
Surat permohonan pembukaan Rekening Dana Cadangan Alutsista sebagaimana dimaksud padc. ayat (2) , harus sudah diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja se_belum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat pernyataan bahwa pekerjaan yang akan dilanjutkan merupakan pengadaan ba: -ang/jasa berupa Alutsista dan memenuhi kriteria sebagc..i mana tercantum dalam Pasal 83 ayat (3) .
KPA bertanggung jawab secara formal clan materiil atas keputusan untuk melanjutkan penyelesaian s1sa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya dan penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) .
Bagian Kedua
Pembukaan dan Pengisian Rekening Dana Cadangan Alutsista Pada Bank Indonesia
Pasal 86
Berdasarkan permohonan pembukaan Rekening Dana Cadangan Alutsista dari Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (2), Menteri Keuangan c. q. Direktur Jen: : leral Perbendaharaan memerintahkan Direktur Pelaksanaan A: igga.ran untuk melakukan penelitian atas permohonan pembukaan Rekening Dana Cadangan Alutsista atas nama Menteri Keuangan pada Bank Indonesia.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas permohonan pembukaan Rekening Dana Cadangan Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telat. memenuhi persyaratan, Direktur Pela.ksanaan Anggaran menyampaikan nota pertimbar: gan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara untuk ^m embuka Rekening Dana Cadangan Alutsista atas nama Menteri Keuc.ngan pada Bank Indonesia, dengan ketentuan sebaga:
berikut:
untuk masing-masing UO dibuka Rekening Dana Cadangan Alutsista terdiri dari 1 ( satu) rekening dalam bentuk rupiah dan/ tau - (satu) rekening untuk masing-masing valuta asing;
rekening dalam bentuk valu.ta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berupa rekening dalam bentuk valuta USD (dJllar amerika) dan/atau EUR (euro); dan/atau
rekening Dana Cadangan Alutsista sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk menampung seluruh sisa dana kontrak tahunan pengadaan barang Alutsista per bentuk valuta yang akan dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana d:
ma.ksud dalam Pasal 83 ayat (1) .
Tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan memberitahukan pembukaan Rekening Dana Cadangan Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan kepada KPA UO berkenaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan pem: : : m kaan rekening dari Menteri Pertahanan.
Pasal 87
Berdasarkan pemberitahuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) , PPK menerbitkan SPP LS kepada penyedia barang/jasa Alutsista dan disampaikan kepada PPSPM dilengkapi dokumen pendukung berupa:
perjanjian/kontrak pengadaan alutsista;
keputusan KPA tentang penyelesaian sisa pekerjaan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya; dan
kartu pengawasan pembayaran kontrak dalam bentuk rupiah/valas.
PPSPM melakukan pengujian atas SPP LS beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK.
Dalam hal hasil pengujian telah menunjukkan kesesuaian, PPSPM menerbitkan SPM LS dengan ketentuan:
pada kolom pengeluaran untuk membayar pengadaan alutsista menggunakan akun belanja barang/ modal sebesar nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya;
pada kolom potongan untuk mengisi rekening dana cadangan alutsista menggunakan kode akun penerimaan non anggaran se besar nilai s1sa pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya; dan
jumlah rupiah bersih atau jumlah seluruh pengeluaran dikurangi jumlah potongan adalah nol.
SPM LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerj a setelah di terimanya pem beri tah uar: se bagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Berdasarkan SPM LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPM LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan daftar SP2D dan kartu pengawasan kontrak kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
PPK dan PPSPM membuat kartu pengawasan atas sisa alokasi dana kontrak tahunan pengadaan barang Alutsista yang dipindahkan ke Rekening Dana Cadangan Alutsista yang paling sedikit memt: at:
data supplier, b. nomor dan tanggal kontrak/ perjanjian pengs.daan barang/ jasa Alutsista; dan
nilai sisa kontrak yang dipindahkan ke Rekening Dana Cadangan Alutsista.
Berdasarkan data SP2D LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Pengelolaan Kas Negs.ra melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Dana Cadangan Alutsista sebesar nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahe.n anggaran berikutnya sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf b.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat kartu pengawasan atas Rekening Dana Cadangan Alutsista paling sedikit memuat:
data supplier, b. nomor dan tanggal kontrak/perjanjian pengadaan barang/jasa Alutsista; dan
nilai sisa kontrak yang dipindahkan ke Rekening Dana Cadangan Alutsista.
Dalam hal barang/jasa
Pasal 88
pekerjaan kontrak tahunan Alutsista yang dilanjutkan pengadaan ke tahun anggaran berikutnya belum dapat dise l esaikan dalam waktu 6 (enam) bulan dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf d, pekerjaan kontrak pengadaan barang/jasa Alutsista dapat di perpan j ang paling lama 5 (lima) bulan sej ak berakhirnya masa perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) .
Perpanjangan jangka waktu pekerjaa.n kontrak pengadaan barang/jasa Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukan melalui penyampaian surat permohonan perpanjangan jangka waktu dari Menteri Pertahanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Surat permohonan perpalljangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cisampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat pernyataan KPA untuk:
menyelesaikan pekerjaan kontrak tahunan pengadaan barang/jasa Alutsista paling lama 5 )ima) bulan; dan
menihilkan sisa dana pada rekening dana cadangan dalam hal pekerjaan kontrak tahunan pengadaan barang/jasa Alutsista tidak selesc.. i sampai dengan batas perpanjangan waktu 5 (lima) bulan.
Berdasarkan permohonan perpanJangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan memerintahkan Direktur Pengelolaan Kas Negara untuk tidak melakukan penihilan saldo Rekening Dana Cadangan Alutsista paling lambat sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . www.jdih.kemenkeu.go.
Bagian Ketiga
Pembayaran Atas Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran Berikutnya
Pasal 89
Sisa pekerjaan yang telah dise݁esaikan 1 00% (seratus persen) pada tahun anggaran berikutnya dapat dibayarkan berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Serah Terima Pekerj aan (BAST) .
Dalam pembayaran s1sa pekerjaan diselesaikan pada tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 : , yang telah berikutnya KPA Satker menerbitkan Surat Ketetapan Fencairan (SKP) sebagai dasar pembebanan Rekening Dana Cɓdangan Alutsista sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkar: dari peraturan menteri ini.
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan melak'... lkan pengujian atas SKP yang disampaikan oleh KPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
kesesuaian data sup plier, b. kesesuaian data kontrak; dan
ketersediaan dana pada ReƜening Dana Cadangan Alutsista.
Dalam hal hasil pengujian terdapat kesesuaian atas SKP dengan kartu pengawasan Rekening Dana Cadangan Alutsista, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengesahkan SKP dan menyampaikar. SKP yang telah disahkan kepada KPA Satker.
Pasal 90
Berdasarkan SKP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (5), PPK menerbitkan SP LS kepada penyedia barang/jasa Alutsista dan disampaikan ke PPSPM dilampiri dengan:
resume perjanjian/kontrak;
referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/ j asa;
surat tagihan dari penyedia : : mrang/ j asa;
BAPP/BAST;
kuitansi yang telah ditandatangani oleh : penyedia barang/jasa dan PPK;
faktur pajak;
ADK; dan
SKP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (5) .
PPSPM melakukan pengujian atas SPP beserta dokuoen pendukungnya yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Dalam hal hasil pengujian atas SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM LS r: on kontraktual kepada penyedia barang/jasa dan disampaikan ke KPPN.
Berdasarkan SPM LS non kor: traktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN : nenerbitkan SP2D yang membebani rekening kas umum negara.
Dalam penggantian dana pada rekening kas umum negara atas penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPPN menyampaikan permohonan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara untuk melakukan pemindahbukuan dari Rekening Dana Cadangan Alutsista ke Rekening Kas Umum Negara sebesar nilai SP2D pada hari yang sama.
Bagian Keempat
PenihilanRekening Dana Cadangan Alutsista Pasal 9 1 (1) Dalam hal:
a. sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) masih terdapat saldo pada Rekening Dana Cadangan Alutsista;
b. sampai dengan 5 (lima) bulan terhitung sejak berakhirnya masa perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) masih terda; mt saldo pada Rekening Dana Cadangan Alutsista; dan/atau c. telah mencapai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5), pekerjaan kontrak tahunan pengadaan barang/jasa Alutsista tidak selesai, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat perintah penihilan saldo Rekening Dana Cadangan Alutsista can penyetoran ke kas Negara kepada KPA Satker.
(2) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu melalui potongan SPM.
(3) Dalam penihilan Rekening Dana Cadangan Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan SPP LS dan menyampaikan kepada PPSPM.
(4) SPP LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat perintah dari Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direkur Pengelolaan Kas Negara kepada KPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) PPSPM melakukan pengujian atas SPP LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta dokumen pendukt.: : . ng yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud ayat (4) .
(6) Dalam hal hasil pengujian telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan SPM LS untuk penihilan Rekening Dana Cadangan Alutsista.
(7) SPM LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan ke KPPN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.
(8) Berdasarkan SPM LS sebagaimana dimaksud pa: : : l a ayat (7), KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPM LS dan menyampaikan data SP2D tersebut kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(9) Berdasarkan data SP2D sebagaimana ciimaksud pada ayat (8), Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahbukuan dari Rekening Dana Cadangan · Alutsista ke rekening kas umum negara.
Pasal 92
Dalam ·hal KPA tidak melakukan penihilan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 , Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan langsu: ig melakukan pemindahbukuan sisa dana pada Rekening Dana Cadangan Alutsista ke rekening kas umum negara.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SKP, SPP, SPM, SP2D, dan pemindahbukuan dalam rangĿa penyelesaian sisa pekerjaan pengadaan barang/jasa Alutsista yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya melaluiRekening Dana Cadangan Alutsista diatur oleh Direktur J enderal Perbendaharaan.
Bagian Kelima
Penyampaian SPM Ke KPPN Pada Akhir Tahun Anggaran
Pasal 94
Batas waktu penyampaian SPM kepada KPPN pada akhir tahun anggaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
BAB VIII
KOREKSI/ RALAT, PEMBATALAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN, SURAT PERINTAH MEMBAYAR, DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DAKA
Pasal 95
Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan:
perubahan jumlah uang pada SPP, SPM, dan SP2D;
sisa pagu anggaran pada DIPA/ POK mer __jadi minus; a tau c. perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker.
Dalam hal diperlukan perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi/ ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan untuk:
memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sum"jer dana, cara penarikan, nomor register; atau
koreksi/ralat penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM, dan SP2D beserta dokumen pendukungnya yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana.
Koreksi/ralat SPM dan ADK SPM hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat SPM dan ADK SPM secara tertulis dari PPK.
Koreksi/ralat kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) pada ADK SPM dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat ADK SPM secara tertulis dari PPK sepanjang tidak mengubah SPM.
Koreksi/ ralat SP2D hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi SP2D secara tertulis dari PPSPM dengan disertai SPM dan ADK yang telah diperbaiki.
Pasal 96
Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan.
Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh PPSPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbi: kan.
Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi SP2D atau daftar penerima pembayaran untuk penerima lebih dari satu rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA.
Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah men de bet kas negara.
BAB IX
PENGELOLAAN HIBAH
Pasal 97
Menteri Pertahanan melakukan pengelolaan atas hibah yang diterima oleh Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pelaksanaan pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah.
BAB X
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 98
Menteri Pertahanan selaku Pengguna Barang MJik Negara pada Kementerian Pertahanan/TNI melakukan penatausahaan Barang Milik N egc.rc..
Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan Barang Milik Negara.
BAB XI
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 99
Menteri Pertahanan melakukan pengelolaan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang d i terima oleh Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ciilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB XII
PEMBAYARAN PEKERJAAN ATAS KERJASAMA/ SWAKELOLA Pasal 1 00 (1) Satker pada Kemhan dan TNI dapat melakukan kegiatan pekerjaan atas kerjasama/ swakelcla.
(2) Tata cara pelaksanaan kegiatan secara kerjasama/ swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
BAB XIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Pasal 1 0 1 (1) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada Kemhan disusun dalam bentuk Laporan Keuangan.
(2) (3) Kepala uo sebagai penanggung jawab pengelolaan program bertanggung jawab atas konsolidasi la po ran keuangan tingkat unit akuntansi pembantu pengguna anggaran tingkat eselon I. Dalam penyusunan la po ran pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertahanan dapat membentuk unit pengelola akuntansi dan pelaporan.
(4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
BAB XIV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL Pasal 1 02 (1) Menteri Pertahanan menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan anggaran Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pengawasan dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai c.engan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN A݂GGARAN Pasal 1 03 (1) Dalam memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran, PA/KPA dan BUN/Kuasa BUN harus menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
(2) Ketentuan mengenai tata cara monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 1 04 (1) Pejabat Perbendaharaan pada Satker Pusat yang telah ditunjuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Nomor 67 / PMK.05/20 1 3 dan Nomor 1 5 Tahun 20 1 3 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat perbendaharaan pada Sat݃er Pusat (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencairan sisa pagu UP dalam DIPA Satker Pusat menggunakan keputusan otorisasi di lingkungan Kemhan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Penggunaan UP dan/atau TUP sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Bersama Menteri Keuangar: dan Menteri Pertahanan Nomor 67 / PMK.05/20 1 3 dan Nomor 1 5 Tahun 20 1 3 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indor: esia diatur sebagai berikut:
a. Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap: 1 . UP yang telah disalurkan kepada BPP;
2. UP yang telah digunakan dan didukung dengan bukti pengeluaran; dan
3. sisa UP yang berada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP yang belum digunakan. - 80 - b. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a: 1 . terhadap UP yang -: : : el ah digunakan dan didukung dengan bukti · pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan sisa UP yang berada pada kas Bendahara Pengeluaran/ BPP yang belum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3, dipertanggungjawabkan dengan SPM GU Nihil dengan batas waktu mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penenmaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran;dan 2. terhadap sisa pagu UP setelah pengajuan SPM GU Nihil sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diajukan TUP sesuai dengan kebutuhan. Pasal 1 05 Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kementerian ?ertahanan melakukan identifikasi atas belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal yang dapat dialokasikan ke Satker dengan Kewenangan Kantor Daerah mulai Tahun Anggaran 20 1 9 . Pasal 1 06 (1) Sisa dana ^· pengadaan Alutsista atas pekerjaan yang belum selesai sampai dengan tahun anggaran 20 1 7 harus telah diselesaikan pembayarannya kepada penyedia barang berdasarkan BAST dan/atau BAPP palihg lambat pada akhir tahun anggaran 20 1 8 .
(2) Dalam hal sampai dengan akhir tahun 20 1 8 masih terdapat saldo atas sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saldo dimaksud harus disetor ke kas negara paling lambat tanggal 3 1 Desember 20 1 8 . www.jdih.kemenkeu.go Pasal 1 07 Seluruh rekening yang digunakan untuk penge݄olaan dana Alutsista sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 06 harus ditutup dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 1 08 Ketentuan lebih lanjut terkait dengan masa pera݅ihan diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 09 Petunjuk teknis mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN di lingkungan Kemhan clan TNI diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Perbendaharaan dan Direktur J enderal Perencanaan Pertahanan Kemhan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing masmg. Pasal 1 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.05/ 20 1 3 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tenta: -a Nasional Indonesia, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 489), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 1 1 Peraturan Menteri 1m mulai berlaku paca tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, : oemerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 1 0 kto ber 20 1 8 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA: ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 20 1 8 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 8 NOMOR 1 5 1 2 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143/PMK. 05/2018 TENT ANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA CONTOH FORMAT SURAT KETETAPAN PENCAIRAN (SKP) KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA...(1)........ NOMOR: KEP-.... . . (2)........ TENTANG PEMBAYARAN KONTRAK PENGADAAN.... . . (3)........ NOMOR.... (4)........ TANGGAL.... . . (5)........ ATAS BEBAN REKENING DANA CADANGAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA KEMENTERIAN PERTAHANAN ATAS NAMA MENTER! KEUANGAN PADA BANK INDONESIA NOMOR REKENIKG.... (6).... . . Menimbang KUASA PENGGUNA ANGGARAN, a. bahwa berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor.... (7)........ tentang.... . . (8)........ atas kontrak pengadaan....(9)........ dilanjutkan penyelesaiannya sampai dengan.... (10)........ ;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-....( 1 1)........ /MK.05/20 1 8 tentang Persetujuan Pembukaan Rekening Cadangan Alutsista telah dibuka Rekening Dana Cadangan Alutsista untuk menampung sisa dana atas kontrak.... (12)........ yang tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran.... (13)........ dan dilanjutkan penyelesaiannya sampai dengan tahun anggaran.... (14) ........, c. bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor.... ( 1 5)........ kontrak pengadaan.... (16)........ . telah dilaksanakan 1 00%;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang pembayaran kontrak pengadaan.... ( 1 7)........ telah dilaksanakan 1 00% (seratus persen) atas beban Rekening Dana Cadangan Alutsista. Mengingat Menetapkan PERT AMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELI MA Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... (18)........ /PMK.05/20 18 tentang.... (19)........
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN KUASAPENGGUNA ANGGARAN TENTANG PEMBAYARAN KONTRAK PENGADAAN.... . . (20)........ NOMOR ......... TANGGAL.... . . (2 1)........ ATAS BEBAI\ REKENING DANA CADANGAN ALUTSISTAKEMENTERIAN PERTAHANAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN PADA BANK INDONESIA NOMOR REKENING.... (22)........ Pada Rekening Dana Cadangan Alutsista telah dilakukan pengisian dana berdasarkan SPM LS Nihil nomor.... . (23) ........tanggal.... . (24)........ dan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal.... . (25)........ nomor.... . . (26)........ sebesar Rp.... (27) ........(dengan huruf) . Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pe݆erjaaan/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tanggal.... (28)........ Nomor....
........ , sisa pekerjaan pengadaan Alutsista berdasarkan kontrak tanggal.... . (30)........ nomor...(3 1 }...prestasi pekerjaan telah diselesaikan sebesar...% (32)........ Berdasarkan pertimbangan pada diktum pertama dan kedua, kepada PT.... . (33)........ selaku penyedia barangjjasa berhak atas pembayaran sebesar Rp.... . (34)........ . (dengan huruf) . Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal..... (35)........ , dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan se bagaimanamestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan;
Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
Kepala Staf.... . (36)........ Selaku Kepala Unit Organisasi pada Kementerian Pertahanan. Kuasa Pengguna Anggaran, KETERANGAN No U raian Isian 1 Diisi dengan nama Satuan Kerja 2 Diisi dengan nomor keputusan 3 Diisi dengan nama kontrak 4 Diisi dengan nomor kontrak 5 Diisi dengan tanggal kon trak 6 Diisi dengan nomor rekening dana cadangan alat utama sistem senjata (Alutsista) 7 Diisi dengan nomor keputusan KPA tentang kontrak pengadaan Alutsista yang dilanjutkan penyelesaiannya melewati tahun anggaran berjalan 8 Diisi dengan judul surat keputusan KPA tentang kontrak pengadaan Alutsista yang dilanjutkan penyelesaiannya melewati tahun anggaran berjalan 9 Diisi dengan nama kontrak pengadaan Alutsista 1 0 Diisi dengan tahun perpanjangan penyelesaian kontrak pengadaan Alutsista 1 1 Diisi dengan nomor surat Menteri keuangan tentang persetujuan pembukaan rekening dana cadangan Alutsista 12 Diisi dengan nama kontrak pengadaan Alutsista 1 3 Diisi dengan tahun anggaran berjalan 14 Diisi dengan tahun anggaran berikutnya 1 5 Diisi dengan nomor berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan 16 Diisi dengan nama kontrak pengadaan Alutsista 17 Diisi dengan nama kontrak pengadaan Alutsista 1 8 Diisi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengah:
r mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI 1 9 Diisi dengan judul Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI 20 Diisi dengan nama kontrak pengadaan Alutsista 2 1 22 23 24 25 26 27 28 29 30 3 1 32 33 34 35 36 37 38 39 - 86 - Diisi dengan tanggal kontrak pengadaan Alutsista Diisi dengan nomor rekening cadangan dana Alutsista Diisi dengan nomor Surat Perintah Membayar Langsung Nihil Diisi dengan tanggal Surat Perintah Membayar Langsung Nihi Diisi dengan tanggal Surat Perintah Pencairan Dana Diisi dengan nomor Surat Perintah Membayar Langsung Nihil Diisi dengan nilai Surat Perintah Membayar Langsung Nihil dal8ll angka dan dalam huruf Diisi dengan tanggal berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan Diisi dengan nomor berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan Diisi dengan tanggal kontrak pengadaan Alutsista Diisi dengan nomor kontrak pengadaan Alutsista Diisi dengan nilai prestasi pekerj aan dalam persen Diisi dengan nama pihak ketiga penyedia Alutsista Diisi dengan nilai pembayaran dalam angka dan huru.f Diisi dengan tanggal berlakuknya keputusan KPA Diisi dengan nama unit organisasi Diisi dengan tanggal di tetapkannya Keputusan KPA Diisi dengan nama penanda tangan keputusan KPA Diisi dengan nomor register prajurit MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRA\VATI