bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti Dan Angka Kreditnya telah dibentuk Jabatan Fungsional Peneliti;
bahwa dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti, serta untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, perencanaan karier, dan motivasi kerja Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa melalui Surat Sekretaris Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor: B- 2896/SU/KS/IV/2015 tanggal 12 April 2015 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memberikan persetujuan pengaturan pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jabatan Fungsional Peneliti Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.01/2014 tentang Pedoman Pembentukan Dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Kementerian Keuangan ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
Peneliti Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan unit penelitian dan pengembangan (litbang) Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Badan Kebijakan Fiskal.
Prestasi Kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai Peneliti dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Peneliti.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tim Penilai Peneliti Instansi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut TP2I Kementerian Keuangan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas menilai Prestasi Kerja Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan.
Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Peneliti dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
Rekomendasi adalah pendapat dan saran/usulan yang disusun berdasarkan hasil analisis dan/atau evaluasi kepada pimpinan/atasan untuk dilaksanakan/ditindaklanjuti, dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
INSTANSI PEMBINA DAN KEDUDUKAN PENELITI
Pasal 2
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Nasional adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan adalah Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 3
Badan Kebijakan Fiskal sebagai Instansi Pembina Internal Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan mempunyai tugas:
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
menetapkan capaian Sasaran Kerja Pegawai pejabat Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
mengusulkan peringkat Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
mensosialisasikan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
mengusulkan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional jabatan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
mengusulkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional jabatan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
memfasilitasi keanggotaan para pejabat Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan untuk bergabung dalam organisasi profesi Peneliti;
memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuanga
Pasal 4
Pembina Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan adalah Menteri Keuangan.
Pelaksana pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan adalah Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Dalam melaksanakan pembinaan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dibantu oleh Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal dan para Kepala Pusat di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 5
Peneliti Kementerian Keuangan berkedudukan di Badan Kebijakan Fiskal.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 6
Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki tugas melakukan kajian kebijakan dan isu strategis di bidang ekonomi dan keuangan yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Peneliti menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kajian kebijakan dan dampak kebijakan;
pelaksanaan Evaluasi Kebijakan;
pelaksanaan kajian Isu Strategis;
pelaksanaan kajian Quick Research;
penyusunan Naskah Akademis;
pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan dalam kegiatan kajian dan analisis;
penyusunan dan pengembangan Model Kebijakan;
penyiapan Rekomendasi Kebijakan berdasarkan hasil kajian;
bimbingan/konsultasi teknis/ilmiah kepada Peneliti Pertama dan Muda bagi Peneliti Utama dan Peneliti Madya.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tugas tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Peneliti melaksanakan berdasarkan:
penugasan oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; atau
inisiatif sendiri Peneliti.
Mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi Peneliti atas inisiatif sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Standar Operasi Prosedur dengan Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, peneliti wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pejabat struktural.
Setiap peneliti pada unit Eselon II Badan Kebijakan Fiskal dikoordinasikan oleh peneliti senior yang mempunyai jenjang jabatan paling rendah Peneliti Madya sebagai Koordinator Peneliti.
Pengangkatan Koordinator Peneliti ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
BAB IV
KEGIATAN DAN PENILAIAN KINERJA PENELITI
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peneliti melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 11
Penilaian kinerja Peneliti didasarkan pada SKP.
SKP yang digunakan untuk menilai kinerja Peneliti didasarkan pada ketentuan LIPI dan Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Target capaian SKP Peneliti ditetapkan pada setiap awal tahun anggaran oleh Pejabat Eselon II dengan memperhatikan jenjang jabatan dan lingkup tugas masing-masing.
Capaian SKP Peneliti dimonitor secara periodik oleh Kepala Pusat masing-masing.
Komposisi SKP setiap jenjang jabatan Peneliti diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
BAB V
KEPAKARAN PENELITI
Pasal 12
Setiap Peneliti wajib memilih dan mengusulkan bidang penelitian dan/atau kepakarannya dalam kedudukannya sebagai seorang Peneliti.
Usul pemilihan bidang penelitian dan/atau kepakaran Peneliti diajukan oleh Peneliti yang bersangkutan kepada Kepala LIPI melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Bidang penelitian dan/atau kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Penetapan bidang penelitian dan/atau kepakaran ditetapkan oleh Kepala LIPI selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Peneliti Tingkat Nasional.
BAB VI
TIM PENILAI PENELITI KEMENTERIAN KEUANGAN
Bagian Pertama
Susunan dan Keanggotaan
Pasal 13
TP2I Kementerian Keuangan dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Susunan TP2I Kementerian Keuangan terdiri dari:
seorang ketua merangkap anggota;
seorang wakil ketua merangkap anggota;
seorang sekretaris merangkap anggota; dan
paling kurang empat orang anggota.
Anggota TP2I Kementerian Keuangan adalah pejabat yang memenuhi syarat:
paling kurang menduduki jabatan Peneliti Madya atau jabatan Eselon III;
mempunyai kemampuan ilmiah untuk menilai secara obyektif hasil-hasil penelitian Peneliti;
mempunyai integritas ilmiah yang baik;
dapat aktif melakukan penilaian; dan
tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilai lainnya.
TP2I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk apabila terdapat seorang anggota yang paling kurang menduduki jabatan Peneliti Utama .
Masa jabatan anggota TP2I Kementerian Keuangan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya berturut-turut paling banyak 2 (dua) kali. (6) Apabila terdapat anggota TP2I Kementerian Keuangan yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 14
TP2I Kementerian Keuangan mempunyai tugas dan fungsi:
membantu Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam menetapkan usulan Angka Kredit Peneliti di lingkungannya;
membantu Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Peneliti;
memeriksa dan meneliti butir-butir kegiatan dalam Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
memeriksa kebenaran dokumen-dokumen Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang dianggap perlu;
mengikuti sidang Penilaian Peneliti;
menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal melalui Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal;
menolak hasil kajian yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi; dan
dalam hal TP2I Kementerian Keuangan telah terakreditasi oleh instansi pembina, maka tim bersangkutan membantu Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam menetapkan Angka Kredit Peneliti pertama dan Peneliti muda.
Bagian Ketiga
Tim Penilai Teknis
Pasal 15
Dalam proses penilaia angka kredit, Kepala Badan Kebijakan Fiskal membentuk Tim Penilai Teknis Peneliti atas kegiatan yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
Tim Penilai Teknis Peneliti bertugas memberikan saran dan pendapat serta membantu TP2I Kementerian Keuangan dalam melaksanakan penilaian hasil kegiatan Peneliti.
Masa kerja Tim Penilai Teknis Peneliti ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
MEKANISME PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 16
Peneliti mengajukan usulan Angka Kredit kepada TP2I Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
TP2I Kementerian Keuangan melakukan sidang penilaian Angka Kredit setiap 2 (dua) bulan sekali dan apabila tidak ada usulan pengajuan Angka Kredit, sidang penilaian Angka Kredit oleh tim penilai dapat ditiadakan.
Hasil penilaian Angka Kredit TP2I Kementerian Keuangan diajukan oleh Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal atas nama Kepala Badan Kebijakan Fiskal kepada Kepala LIPI.
TP2I Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk menerapkan sistem mutu penilaian Angka Kredit Peneliti, agar menghasilkan output yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik.
Ketentuan mengenai tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti diatur dalam bentuk Standar Operasi Prosedur yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 17
Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat pejabat Peneliti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang berwenang, tidak dapat diajukan keberatan oleh Peneliti yang bersangkutan.
BAB VIII
PEMBINAAN KARIER PENELITI
Bagian Pertama
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 18
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Peneliti harus memenuhi syarat:
kandidat Peneliti adalah PNS yang bekerja di lingkungan unit penelitian dan/atau pengembangan Kementerian Keuangan;
berijazah paling rendah pasca sarjana (Strata 2);
paling rendah menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a;
telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional jabatan Peneliti;
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diusulkan oleh TP2I Kementerian Keuangan;
minimal standar Kompetensi jabatan yang telah ditentukan, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
capaian SKP yang telah ditetapkan satu tahun terakhir paling kurang 90%; dan
tidak sedang dalam proses penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat atau telah memenuhi ketentuan waktu minimum sejak dijatuhi Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Jenjang jabatan Peneliti untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
Pasal 20
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pengangkatan dalam jabatan Peneliti harus mendasarkan pada formasi jabatan yang tersedia dan kebutuhan organisasi.
Bagian Kedua
Kenaikan Jabatan dan Pangkat
Pasal 21
Kenaikan jabatan dan pangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti dapat dilakukan apabila memenuhi:
persyaratan yang diatur oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Peneliti;
Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diusulkan oleh TP2I Kementerian Keuangan;
minimal standar Kompetensi jabatan yang telah ditentukan;
capaian SKP yang telah ditetapkan satu tahun terakhir paling kurang 90%; dan
tidak sedang dalam proses penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat atau telah memenuhi ketentuan waktu minimum sejak dijatuhi Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penentuan jenjang jabatan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
Bagian Ketiga
Pemeliharaan Jabatan
Pasal 22
Syarat untuk tetap menduduki jabatan Peneliti Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e adalah:
setiap 2 (dua) tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 50 (lima puluh) Angka Kredit dari karya tulis ilmiah dan/atau penulisan buku penerbit nasional anggota IKAPI sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan;
Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diusulkan TP2I Kementerian Keuangan; dan/atau
capaian SKP yang telah ditetapkan satu tahun terakhir paling kurang 90%.
Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila mengusulkan pemeliharaan jabatan (maintenance) dengan menggunakan kelebihan Angka Kredit sebelumnya, wajib mengumpulkan tambahan Angka Kredit baru paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Bagian Keempat
Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dari Jabatan
Pasal 23
Peneliti dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Peneliti apabila:
tidak memenuhi ketentuan angka kredit yang dipersyaratkan;
dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berupa penurunan pangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS;
diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian/pemberhentian PNS;
ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional peneliti;
cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan untuk persalinan ketiga dan seterusnya;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh di luar Badan Kebijakan Fiskal;
memilih jabatan struktural di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; dan/atau
tidak dapat memenuhi capaian SKP yang telah ditetapkan paling kurang 90% selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Peneliti yang menjabat jabatan struktural di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal dan memilih jabatan struktural, dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Peneliti sejak yang bersangkutan mengusulkan dan menandatangani surat pernyataan memilih jabatan struktural.
Peneliti yang dibebaskan sementara, tidak memperoleh tunjangan jabatan fungsional.
Khusus Peneliti yang dibebaskan sementara karena menjalani Hukuman Disiplin, selain tidak memperoleh tunjangan jabatan, selama masa pembebasan sementara, tidak mendapatkan penilaian dan penetapan Angka Kredit atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Peneliti.
Pasal 24
Peneliti yang dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf a sampai dengan huruf h, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peneliti yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tidak dapat memenuhi minimal capaian SKP yang telah ditetapkan dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti apabila telah memenuhi capaian SKP yang telah ditetapkan paling kurang 90% dalam 1 (satu) tahun terakhir selama masih dalam masa jabatannya.
Peneliti yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena memilih jabatan struktural di lingkungan Badan Kebijkan Fiskal, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti selama memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, apabila telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 25
Peneliti diberhentikan dari jabatannya apabila:
dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali Hukuman Disiplin penurunan pangkat;
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pembebasan sementara karena tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
mencapai batas usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
peneliti yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran etika Peneliti yang diatur oleh instansi pembina.
Peneliti yang telah diberhentikan tidak dapat diangkat kembali menjadi Peneliti.
Pasal 26
Pembebasan sementara pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Rangkap Jabatan dan Tugas di luar Penelitian
Pasal 27
Peneliti dapat merangkap jabatan struktural sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan masih berkedudukan di Badan Kebijakan Fiskal.
Peneliti yang merangkap jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menentukan pilihan pengembangan karir yang dinyatakan dengan surat pernyataan pilihan pengembangan karir, dengan ketentuan:
apabila menentukan pengembangan karir dalam jabatan struktural, maka pengembangan karir dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jabatan struktural termasuk tunjangan jabatannya; dan/atau
apabila menentukan pengembangan karir dalam jabatan Peneliti, maka pengembangan karir dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Jabatan Fungsional Peneliti termasuk tunjangan jabatannya.
Pilihan pengembangan karir Peneliti diusulkan oleh Peneliti dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pimpinan unit eselon II yang bersangkutan.
SKP bagi Peneliti yang merangkap jabatan ditentukan dengan mempertimbangkan komposisi kebutuhan jabatan pada indikator kinerja jabatan struktural dan indikator kinerja jabatan Peneliti.
SKP Peneliti yang merangkap jabatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
BAB IX
KODE ETIK PENELITI
Pasal 28
Kode etik Peneliti di Kementerian Keuangan mengacu pada kode etik Peneliti yang ditetapkan oleh LIPI sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Peneliti.
Kode etik Peneliti di Kementerian Keuangan dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
BAB X
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY