bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN DEFISIT DAN TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Komite Asset-Liability Management Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Komite ALM adalah komite yang bertugas untuk membantu Menteri Keuangan antara lain untuk menentukan kebijakan pengendalian risiko likuiditas (shortage of cash) dan risiko pendanaan (shortage of financing) yang timbul dalam pengelolaan APBN dalam kerangka ALM.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun - tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 2
Besaran target Defisit APBN Tahun Anggaran 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Pasal 3
Dalam mengantisipasi Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite ALM menghitung besaran perkiraan Defisit.
Besaran perkiraan Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro;
proyeksi pendapatan negara;
proyeksi belanja negara; dan
proyeksi pembiayaan anggaran.
Pasal 4
Dalam hal besaran perkiraan Defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perkiraan tambahan Defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan.
Tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari a. dana SAL;
penarikan Pinjaman Tunai; dan/atau
penerbitan SBN.
Pasal 5
Dalam membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 6
Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2019 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang diperkirakan melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2019 dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2019;
besaran perkiraan tambahan Defisit;
besaran tambahan pembiayaan; dan
sumber tambahan pembiayaan.
Pasal 7
Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah.
Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Pasal 8
Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penarikan Pinjaman Tunai, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Tunai.
Mekanisme penarikan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penarikan Pinjaman Tunai.
Pasal 9
Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penerbitan SBN.
Mekanisme penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBN.
Pasal 10
Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA