Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
146/KMK.03/2000 tentang Pembentukan Tim Pengkajian dan Penyempurnaan Manajemen Perbendaharaan Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.