bahwa untuk melaksanakan penyertaan modal negara pada perusahaan negara atau badan hukum lainnya, perlu dilakukan pengkajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik untuk pengkajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan teknis untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan kajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki kewenangan untuk membuat pengaturan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2020 tentang Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1611);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN KAJIAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN NEGARA DAN BADAN HUKUM LAINNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Badan Hukum Lainnya adalah badan hukum yang dimiliki oleh negara termasuk badan hukum yang akan didirikan oleh negara.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Menteri BUMN adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dan Perseroan Terbatas dalam hal sebagian modal persero dan perseroan terbatas dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau pada Badan Usaha Milik Negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan kekayaan negara dipisahkan.
Direktur adalah pimpinan unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menangani kekayaan negara dipisahkan.
Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya adalah Direksi dan Dewan Komisaris BUMN atau Dewan Direktur atau Direksi dan Dewan Pengawas BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya, dan RUPS atau pemegang saham/pemilik modal.
Kontrak Kinerja Manajemen adalah kontrak kinerja yang memuat indikator kinerja utama terkait PMN yang ditandatangani oleh Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya dan RUPS.
Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis BUMN dan Badan Hukum Lainnya.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah Rencana Kerja Anggaran Perusahaan pada Perusahaan Negara, Rencana Kerja Anggaran Tahunan pada Badan Hukum Lainnya atau dokumen sejenis.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
penyusunan kajian PMN; dan
pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap realisasi PMN, pada Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya.
PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
PMN pendirian Perusahaan Negara dan PMN pembentukan Badan Hukum Lainnya;
penambahan PMN; dan
pengurangan PMN.
Penyusunan kajian PMN pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengikuti pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Menteri dan Menteri BUMN memiliki wewenang:
menyusun kajian bersama;
menandatangani kajian bersama; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi.
Dalam hal penyusunan kajian bersama yang melibatkan Kementerian Teknis, Menteri Teknis memiliki wewenang:
menyusun kajian bersama; dan
menandatangani kajian bersama.
Pasal 4
Wewenang Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a dan huruf b dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada:
Direktur, untuk kajian atas PMN sampai dengan Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); dan
Direktur Jenderal, untuk kajian atas PMN lebih dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
Wewenang Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
Pasal 5
Menteri BUMN dapat melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a, huruf b, dan huruf c kepada pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian BUMN disesuaikan dengan pelimpahan wewenang Menteri.
Menteri Teknis dapat melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a dan huruf b kepada pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama di lingkungan kementerian teknis disesuaikan dengan pelimpahan wewenang Menteri.
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya menyusun dan menandatangani Kontrak Kinerja Manajemen yang memuat Indikator Kinerja Utama yang berkaitan dengan PMN pada tahun anggaran PMN dialokasikan dengan memperhatikan prinsip definitif dan tidak bermakna ganda ( specific ), dapat diukur dengan jelas ( measurable ), disepakati oleh pemilik Indikator Kinerja Utama dan atasannya ( agreeable ), dapat dicapai namun menantang ( realistic ), memiliki batas waktu ( time- bounded ), dan kualitas Indikator Kinerja Utama yang selalu disempurnakan ( continuously improved ) (SMART- C).
Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya kepada Menteri paling lambat:
sebelum pencairan PMN, untuk PMN berupa tunai; dan
30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai PMN, untuk PMN berupa non- tunai.
Penyampaian Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen RKA.
Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Kinerja Manajemen dalam rangka pelaksanaan rencana kerja dan anggaran BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya.
Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Indikator Kinerja Utama yang terdiri dari:
target capaian output PMN; dan
target capaian outcome PMN, dalam hal dimungkinkan terdapat capaian outcome PMN.
Target capaian output PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi:
realisasi fisik;
realisasi kegiatan; dan
realisasi dana.
Target capaian outcome PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi:
manfaat atas realisasi fisik; dan
manfaat atas realisasi kegiatan, termasuk dampak ekonomi dan/atau sosial.
Dalam hal dilakukan perubahan Indikator Kinerja Utama yang berkaitan dengan PMN perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 7
Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya penerima PMN menyusun laporan mengenai realisasi penggunaan PMN.
Laporan mengenai realisasi penggunaan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Kontrak Kinerja Manajemen.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu oleh Satuan Pengawas Intern BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan secara triwulanan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal sampai dengan dinyatakan selesai oleh Direktur Jenderal.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri laporan keuangan Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya.
Pasal 9
Dalam hal Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya penerima PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperoleh PMN lebih dari 1 (satu) kali, laporan realisasi penggunaan PMN dibuat secara terpisah untuk masing- masing PMN kecuali PMN yang digunakan untuk proyek/program yang sama.
Pasal 10
Direktorat Jenderal melakukan:
pemantauan kesesuaian antara kajian bersama, target capaian output dan outcome , serta realisasi penggunaan PMN; dan
evaluasi atas laporan realisasi penggunaan PMN.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit Eselon II yang menangani kekayaan negara dipisahkan.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara on desk dan/atau kunjungan lapangan.
Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi terdapat penggunaan dana PMN yang tidak sesuai peruntukan atau terdapat permasalahan signifikan lainnya, maka hasil pemantauan dan evaluasi berikut rekomendasinya disampaikan kepada Menteri BUMN.
Pasal 11
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi PMN, Direksi dan/atau jabatan yang setara dengan Direksi pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya menyusun:
kontrak kinerja terkait PMN; dan
laporan realisasi PMN.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY