MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.010/2016 TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 179 /PMK.011/2012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.O11/2012 ten tang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
bahwa dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 /PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Mengingat Menetapkan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa pada tanggal 21 September 2016, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai tahun 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1121) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1674);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 179/PMK.011/2012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. c www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal I
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 79/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1121) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
Nomor 205/PMK.011/2014;
Nomor 198/PMK.010/2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a) Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh le bih rendah dari tarif cukai yang berlaku; dan/atau
harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Menteri ini. b) Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut:
penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk kegiatan · penyediaan dilaksanakan setelah pita cukai yang Peraturan Menteri 1n1 diundangkannya dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai yang berlaku; dan
batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesankan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sampai dengan tanggal 1 Februari 2017.
Ketentuan mengenai:
Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per batang atau gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan. bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan -orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Oktober 2016 Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 3 0 September 2 0 1 6 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1478 No. Urut 1.
_ I SKM II 1-_SPM I II I II SKTatau SPT IIIA IIIB SKTF atau I SPTF II TIS Tan pa Golongan KLM atau KLB Tan pa Golongan C R T Tan pa Golongan HPTL Tan pa Golongan Batasan Jumlah Produksi Pabrik Lebih dari 3 miliar batang Tidak lebih dari 3 miliar batang Lebih dari 3 miliar batang Tidak lebih dari 3 miliar batang Lebih dari 2 miliar batang Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang Lebih dari 10 juta batang tetapi tidak lebih dari 500 juta batang Tidak lebih dari 10 juta batang Lebih dari 3 miliar batang Tidak lebih dari 3 miliar batang Tan pa batasan jumlah produksi Tanpa batasan jurhlah produksi Tan pa batasan jumlah produksi Tan pa batasan jumlah produksi MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tt ^d . SRI MULYANI INDRAWATI No. Urut 1.