MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK. 01/2017 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan, pengaturan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tertentu dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; Mengingat b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mengingat Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai termasuk Pelaksana Tertentu, perlu diatur tersendiri ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.Ol/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.Ol/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1950) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.Ol/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.Ol/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 286); Menetapkan 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomok 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang melamar dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, maupun jabatan fungsional.
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkatj golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksana Terten tu adalah Pelaksana selain Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksana Pawang Anjing Pelacak yang selanjutnya disingkat PPAP adalah Pelaksana Tertentu yang bertugas melaksanakan operasional pelacakan dan pengelolaan unit anjing pelacak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kompetensi Teknis Pelaksana yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan Pelaksana, yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah unit eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai.
Atasan Langsung PPAP adalah jabatan pengawas yang langsung membawahi PPAP.
Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan PPAP sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan serta kebutuhan jumlah PPAP sesuai dengan jenjang jabatan.
Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot IKU dan bo bot perspektif pad a unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerj a di lingkungan Kernen terian Keuangan.
Evaluasi adalah proses penilaian oleh Atasan Langsung PPAP atas pelaksanaan tugas PPAP untuk 1 (satu) periode evaluasi.
Periode Evaluasi adalah waktu pelaksanaan evaluasi yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat NEP adalah nilai yang digunakan se bagai dasar penilaian bagi Pelaksana yang mengacu pada NPKP dan NKO.
Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian akhir atas hasil Evaluasi bagi PPAP.
Masa Kerja PPAP yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
Waktu Pelacakan adalah jumlah hari kegiatan operasional pelacakan PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi, yang dibuktikan dengan surat tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan.
Waktu Pelatihan adalah jumlah hari kegiatan melatih calon anjing pelacak, anjing pelacak, calon PPAP, dan/atau PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi, yang dibuktikan dengan surat tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tingi Pratama yang bersangkutan.
Uji Tahunan PPAP adalah kegiatan penilaian atas aspek umum dan aspek khusus PPAP untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN JENIS JABATAN PPAP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi PPAP.
Jenis jabatan PPAP terdiri atas:
Pawang Anjing Pelacak Junior;
Pawang Anjing Pelacak Senior;
Asisten Instruktur Anjing Pelacak; dan
Instruktur Anjing Pelacak.
BAB III
JENIS PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT PPAP
Pasal 3
Penetapan jabatan dan peringkat bagi PPAP terdiri atas:
penetapan pertama;
penetapan kembali; dan
penetapan berdasarkan sidang penilaian.
BAB IV
MEKANISME PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PPAP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat bagi PPAP
Pasal 4
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi:
PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai PPAP;
Pelaksana Khusus yang berstatus PNS dan ditetapkan menjadi PPAP untuk perta!Y!-a kali; dan
Pelaksana Umum yang berstatus PNS dan ditetapkan menjadi PPAP untuk pertama kali.
Bagian Kedua
Syarat Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat bagi PPAP
Pasal 5
Pelaksana yang ditetapkan pertama kali dalam jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
lulus rekrutmen PPAP;
lulus diklat pembentukan pawang anjing pelacak yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
tersedia Formasi Jabatan PPAP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen PPAP dan diklat pembentukan pawang anjing pelacak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Ketiga
Pemberian Jabatan dan Peringkat pada Penetapan Pertama bagi PPAP Pasa1 6 Pelaksana yang ditetapkan pertama kali dalam jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pawang Anjing Pelacak Junior.
Bagian Keempat
Keputusan Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat PPAP dan Pejabat yang Berwenang Menandatangani
Pasal 7
Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi PPAP ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi PPAP yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai;
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal, paling lama 1 (satu) bulan setelah keputusan penetapan pertama ditetapkan.
BAB V
MEKANISME PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PPAP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi PPAP
Pasal 8
Penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku bagi:
PPAP yang dimutasi antar Unit Kerja sebagai PPAP;
PPAP yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena:
cuti di luar tanggungan negara;
ditugaskan di luar Kementerian Keuangan; atau
diberhentikan semen tara dari jabatan PNS, dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan kembali sebagai PPAP; dan
Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, atau Pelaksana Tertentu lainnya yang sebelumnya pernah menduduki jabatan PPAP, dan ditetapkan kembali sebagai PPAP.
Bagian Kedua
Syarat Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi PPAP
Pasal 9
Penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a hanya dapat dilakukan dalam hal Formasi Jabatan PPAP tersedia.
Penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c hanya dapat dilakukan dalam hal:
Formasi Jabatan PPAP yang berkenaan tersedia;
Pelaksana yang bersangkutan memiliki usia di bawah batas usia paling tinggi pada jabatan PPAP yang berkenaan;
Pelaksana yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan PPAP; dan
Pelaksana yang bersangku tan tidak pernah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai PPAP.
Bagian Ketiga
Pemberian Jabatan dan Peringkat pada Penetapan Kembali bagi PPAP
Pasal 10
PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan jabatan dan peringkat sama dengan jabatan dan peringkat terakhir sebagai PPAP.
Bagian Keempat
NEP, Masa Kerja, Waktu Pelacakan dan Waktu Pelatihan pada Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi PPAP
Pasal 11
NEP pada jabatan terakhir sebagai PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat diperhitungkan pada penetapan kembali sebagai PPAP.
NEP pada jabatan terakhir sebagai PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c tidak dapat diperhitungkan pada penetapan kembali sebagai PPAP.
Pasal 12
Masa Kerja, Waktu Pelacakan, dan Waktu Pelatihan yang belum diperhitungkan setelah penetapan terakhir sebagai PPAP sampai dengan yang bersangkutan dinonaktifkan, dapat diakumulasi pada penetapan kembali sebagai PPAP.
Bagian Kelima
Penghitungan Akumulasi Masa Kerja, Akumulasi Waktu Pelacakan dan Akumulasi Waktu Pelatihan pada Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi PPAP Paragraf 1 Penghitungan Akumulasi Masa Kerja pada Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi PPAP
Pasal 13
Akumulasi Masa Kerja pada penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diperhitungkan sama dengan akumulasi Masa Kerja yang ditetapkan dalam keputusan penetapan jabatan dan peringkat terakhir yang dimiliki sebagai PPAP.
Akumulasi Masa Kerja pada penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c diperhitungkan dengan cara menjumlahkan akumulasi Masa Kerja yang ditetapkan dalam keputusan penetapan terakhir sebagai PPAP dengan Masa Kerja setelah penetapan terakhir sebagai PPAP sampai dengan yang bersangkutan tidak aktif bertugas se bagai PPAP.
Masa Kerja setelah penetapan terakhir sebagai PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
diperhitungkan 1 (satu) tahun bagi PPAP yang telah melaksanakan tugas paling singkat 6 (enam) bulan dalam 1 ( satu) Periode Evaluasi; a tau b. diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi PPAP yang· melaksanakan tugas kurang dari 6 (enam) bulan dalam 1 ( satu) Periode Evaluasi.
Penghitungan Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah memenuhi 1 (satu) Periode Evaluasi setiap tahun.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku bagi PPAP yang menjalani hukuman disiplin. Paragraf 2 Penghitungan Akumulasi Waktu Pelacakan pada Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi PPAP
Pasal 14
Akumulasi Waktu Pelacakan pada penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pawang Anjing Pelacak Junior dan Pawang Anjing Pelacak Senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diperhitungkan sama dengan akumulasi Waktu Pelacakan pada keputusan penetapan jabatan dan peringkat terakhir yang dimiliki sebagai PPAP.
Akumulasi Waktu Pelacakan pada penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pawang Anjing Pelacak Junior dan Pawang Anjing Pelacak Senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c diperhitungkan dengan cara menjumlahkan akumulasi Waktu Pelacakan sebagaimana tercantum pada penetapan terakhir sebagai PPAP, dengan Waktu Pelacakan setelah penetapan terakhir sebagai PPAP sampai dengan yang bersangkutan dinonaktifkan. Paragraf 3 Penghitungan Akumulasi Waktu Pelat i han pada Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi PPAP
Pasal 15
Akumulasi Waktu Pelatihan pada penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Asisten Instruktur Pawang Anjing Pelacak dan Instruktur Pawang Anjing Pelacak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diperhitungkan sama dengan akumulasi Waktu Pelatihan pada keputusan pen eta pan jabatan dan peringkat terakhir yang dimiliki se bagai PPAP.
Akumulasi Waktu Pelatihan pada penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Asisten Instruktur Pawang Anjing Pelacak dan Instruktur Pawang Anjing Pelacak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c diperhitungkan dengan cara menjumlahkan akumulasi Waktu Pelatihan sebagaimana tercantum pada penetapan terakhir sebagai PPAP, dengan Waktu Pelatihan setelah penetapan terakhir sebagai PPAP sampai dengan yang bersangkutan dinonaktifkan.
Bagian Keenam
Keputusan Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat PPAP dan Pejabat yang Berwenang Menandatangani
Pasal 16
Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi PPAP ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi PPAP yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Keputusan penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan kembali jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal, paling lama 1 ( satu) bulan setelah keputusan pen eta pan kembali ditetapkan.
BAB VI
MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PPAP BERDASARKAN SIDANG PENILAIAN
Bagian Kesatu
Tahapan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi PPAP Berdasarkan Sidang Penilaian
Pasal 17
Penetapan jabatan dan peringkat berdasarkan sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui tahapan berikut:
Evaluasi bagi PPAP;
penilaian bagi PPAP; dan
penetapan jabatan dan peringkat bagi PPAP.
Bagian Kedua
Evaluasi bagi PPAP Paragraf 1 Pelaksanaan Evaluasi bagi PPAP
Pasal 18
Evaluasi bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi PPAP yang sedang menjalani hukuman disiplin.
Evaluasi bagi PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya oleh Atasan Langsung PPAP yang bersangkutan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Pawang Anjing Pelacak Junior dan Pawang Anjing Pelacak Senior dilakukan berdasar kan rekomendasi dari Instruktur Anjing Pelacak dan/ a tau Asisten Instruktur Anjing Pelacak pada unit eselon IV yang sama.
Dalam hal Atasan Langsung PPAP yang bersangkutan berhalangan tetap atau sementara, Evaluasi dilakukan oleh:
Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian atasan langsung PPAP yang bersangkutan dari pejabat dengan jabatan yang setingkat dengan atau lebih tinggi dari Atasan Langsung PPAP yang bersangkutan;
pejabat dengan jabatan yang setingkat dengan Atasan Langsung PPAP yang bersangkutan dalam unit eselon III yang sama, dalam hal Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian yang ditunjuk/ ditetapkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
pejabat dengan jabatan yang lebih tinggi dari Atasan Langsung PPAP yang bersangkutan secara berjenjang, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak terpenuhi.
Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri 1n1, untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan di dalam sidang penilaian PPAP. Paragraf 2 Dasar Evaluasi bagi PPAP
Pasal 19
Evaluasi bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan kepada:
Pawang Anjing Pelacak Junior dan Pawang Anjing Pelacak Senior, berdasarkan:
akumulasi Masa Kerja;
akumulasi Waktu Pelacakan;
nilai evaluasi kinerja PPAP;
nilai Uji Tahunan PPAP; dan
usia; serta b. Asisten Instruktur Anjing Pelacak dan Instruktur Anjing Pelacak, berdasarkan:
akumulasi Masa Kerja;
akumulasi Waktu Pelatihan;
nilai evaluasi kinerja PPAP;
nilai Uji Tahunan PPAP; dan
usia. Paragraf 3 Akumulasi Masa Kerja pada Evaluasi bagi PPAP
Pasal 20
Akumulasi Masa Kerja pada Evaluasi bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperhitungkan dengan cara menjumlahkan Masa Kerja tahun berjalan dengan akumulasi Masa Kerja pada penetapan terakhir sebagai PPAP.
Masa Kerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
diperhitungkan 1 (satu) tahun bagi PPAP yang telah melaksanakan tugas paling singkat 6 (enam) bulan; a tau b. diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi PPAP yang melaksanakan tugas kurang dari 6 (enam) bulan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) JUga berlaku bagi PPAP yang dijatuhi hukuman disiplin. Paragraf 4 Akumulasi Waktu Pelacakan pada Evaluasi bagi PPAP
Pasal 21
Akumulasi Waktu Pelacakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a angka 2 diperhitungkan dengan cara menjumlahkan Waktu Pelacakan tahun berjalan dengan akumulasi Waktu Pelacakan pada penetapan terakhir sebagai PPAP. Paragraf 5 Akumulasi Waktu Pelatihan pada Evaluasi bagi PPAP
Pasal 22
Akumulasi Waktu Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b angka 2 diperhitungkan dengan cara menjumlahkan Waktu Pelatihan tahun berjalan dengan akumulasi W aktu Pelatihan pada penetapan terakhir sebagai PPAP. Paragraf 6 Nilai Evaluasi Kinerja PPAP
Pasal 23
Penghitungan nilai evaluasi kinerja PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan cara menghitung NEP.
NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara menjumlahkan NPKP dan NKO tahun berjalan, yang masing -masing memiliki bobot sebagai berikut:
bobot NPKP sebesar 75°/o (tujuh puluh lima per seratus); dan
bobot NKO sebesar 25°/o (dua puluh lima per seratus).
Kriteria NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Baik, apabila memiliki NEP paling rendah 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling rendah 76 (tujuh puluh enam);
Sedang, apabila memiliki NEP 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 85 ( delapan puluh lima), dengan NPKP paling rendah 76 (tujuh puluh enam); dan
Kurang, apabila memiliki NEP kurang dari 70 (tujuh puluh), a tau memiliki NPKP kurang dari 76 (tujuh puluh enam).
NEP hanya dapat diperhitungkan bagi Pelaksana yang telah melaksanakan tugas sebagai PPAP di lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai, paling singkat 6 ( enam) bulan pada 1 (satu) periode evaluasi tahun berjalan. Paragraf 7 Uji Tahunan PPAP
Pasal 24
Uji Tahunan PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 terdiri dari penilaian a tas:
aspek umum; dan
aspek khusus.
Aspek umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kemampuan PPAP dalam melaksanakan tugas pada jabatan saat ini;
kepatuhan atas pelaksanaan tugas sebagai PPAP; dan c. kreativitas dan inisiatif.
Aspek khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa potensi PPAP dalam melaksanakan tugas pada jabatan dan peringkat yang diusulkan.
Penilaian aspek umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada setiap Evaluasi bagi PPAP.
Penilaian aspek khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada Evaluasi bagi PPAP yang akan diusulkan kenaikan jabatan dan peringkat.
Penilaian aspek khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan untuk sidang penilaian berikutnya.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Tahunan PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Ketiga
Penilaian bagi PPAP Paragraf 1 Pelaksanaan Penilaian bagi PPAP
Pasal 26
Penilaian bagi PPAP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 h uruf b dilakukan dalam sidang penilaian.
Sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada bulan J anuari setelah Evaluasi bagi PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu pelaksanaan sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 2 Pejabat Penilai
Pasal 27
Sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat dilakukan oleh Pejabat Penilai pada:
kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Penilai pada kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pimpinan sidang;
Pejabat Administrator, atasan dari Atasan Langsung PPAP yang bersangkutan;
Pejabat Administrator lain di lingkungan unit eselon II yang menangani bidang penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
Pejabat Pengawas yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan unit eselon II yang menangan1 bidang penindakan, dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Penilai di instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h uruf b terdiri a tas:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan instansi vertikal yang membawahi PPAP yang bersangku tan se bagai pim pin an sidang;
Pejabat Administrator, atasan dari Atasan Langsung PPAP yang bersangkutan;
Pejabat Administrator lain di lingkungan instansi vertikal yang membawahi PPAP yang bersangkutan; dan d. Pejabat Pengawas yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan instansi vertikal yang membawahi PPAP yang bersangkutan.
Sidang penilaian se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 50%> (lima puluh per seratus) dari jumlah Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), ditambah 1 (satu) Pejabat Penilai dan harus dihadiri oleh atasan dari A tasan Lang sung PPAP yang bersangkutan. Paragraf 3 Rekomendasi Sidang Penilaian
Pasal 28
Sidang penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menghasilkan rekomendasi, yang terdiri atas:
kenaikan dalam jabatan dan peringkat; a tau b. tetap dalam jabatan dan peringkat.
Rekomendasi kenaikan atau tetap dalam jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dis am paikan dalam ben tuk beri ta acara sidang penilaian dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rekomendasi kenaikan atau tetap dalam jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jabatan dan peringkat bagi PPAP. Paragraf 4 Kenaikan dalam Jabatan dan Peringkat bagi PPAP
Pasal 29
PPAP direkomendasikan untuk mendapat kenaikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai dalam hal:
memenuhi:
akumulasi Masa Kerja dan Waktu Pelacakan dalam jabatan Pawang Anjing Pelacak Junior, bagi Pawang Anjing Pelacak Junior yang diusulkan menjadi Pawang Anjing Pelacak Senior;
akumulasi Masa Kerja dan Waktu Pelacakan dalam jabatan Pawang Anjing Pelacak Senior, bagi Pawang Anjing Pelacak Senior yang diusulkan menjadi Asisten Instruktur; atau
akumulasi Masa Kerja dan Waktu Pelatihan dalam jabatan Asisten Instruktur, bagi Asisten Instruktur yang diusulkan menjadi Instruktur;
memiliki NEP bernilai Baik untuk setiap Periode Evaluasi yang dipersyaratkan;
memenuhi nilai minimum Uji Tahunan PPAP untuk setiap Periode Evaluasi yang dipersyaratkan;
tersedia Formasi Jabatan PPAP pada jabatan dan peringkat yang diusulkan; dan
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat pada saat sidang penilaian.
Pasal 30
Dalam hal Pawang Anjing Pelacak Junior ditetapkan sebagai Pawang Anjing Pelacak Senior, berlaku ketentuan:
akumulasi Masa Kerja dalam jabatan Pawang Anjing Senior dihitung 0 (nol) tahun; dan
akumulasi Waktu Pelacakan dalam jabatan Pawang Anjing Senior dihitung 0 (nol) hari.
Dalam hal Pawang Anjing Pelacak Senior ditetapkan sebagai Asisten Instruktur Pawang Anjing Pelacak, akumulasi Masa Kerja dalam jabatan Asisten Instruktur Pawang Anjing Pelacak dihitung 0 (nol) tahun.
Dalam hal Asisten Instruktur Pawang Anjing Pelacak ditetapkan sebagai Instruktur Pawang Anjing Pelacak, berlaku keten tuan:
akumulasi Masa Kerja dalam jabatan Instruktur Pawang Anjing Pelacak dihitung 0 (nol) tahun; dan
akumulasi Waktu Pelatihan dalam jabatan Instruktur Pawang Anjing Pelacak dihitung 0 (nol) hari. Paragraf 5 Tetap dalam Jabatan dan Peringkat bagi PPAP
Pasal 31
PPAP direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkat oleh Pejabat Penilai, dalam hal syarat kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak terpenuhi.
Bagian Keempat
Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat PPAP Berdasarkan Sidang Penilaian dan Pejabatyang Berwenang Menandatangani
Pasal 32
Penetapan jabatan dan peringkat bagi PPAP berdasarkan hasil sidang penilaian ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi PPAP yang bersangkutan untuk dan atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi PPAP berdasar kan hasil sidang penilaian se bagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi PPAP berdasarkan hasil sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lamb at tanggal 31 Januari pada tahun yang sama dengan pelaksanaan sidang penilaian dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi PPAP yang dimutasi pada bulan Januari dan belum dilakukan sidang penilaian.
Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi PPAP berdasar kan hasil sidang penilaian se bagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun yang sama dengan pelaksanaan sidang penilaian dan berlaku surut sejak tanggal mutasi PPAP yang bersangkutan.
Keputusan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan dan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi organisasi di lingkungan Sekretariat J enderal; dan
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal, paling lama bulan Februari di tahun yang sama dengan pelaksanaan sidang penilaian.
BAB VII
MUTASI PPAP KE DALAM JABATAN SELAIN PPAP
Bagian Kesatu
Jenis Mutasi PPAP ke dalam Jabatan Selain PPAP
Pasal 33
Mutasi PPAP ke dalam jabatan selain PPAP terdiri atas:
Mutasi PPAP ke dalam jabatan selain PPAP berdasarkan hasil sidang penilaian; dan
Mutasi PPAP ke dalam jabatan selain PPAP bukan berdasarkan hasil sidang penilaian.
Bagian Kedua
Mutasi PPAP ke dalam Jabatan selain PPAP Berdasarkan Hasil Sidang
Pasal 34
PPAP yang ditetapkan tetap pada jabatan dan peringkat berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, harus dimutasi ke dalam jabatan Pelaksana selain PPAP dalam hal:
memiliki NEP bernilai kurang selama 1 ( satu) Periode Evaluasi terakhir; atau
tidak memenuhi nilai minimum Uji Tahunan PPAP selama 1 ( satu) Periode Evaluasi terakhir.
Mutasi PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penetapan hasil sidang penilaian.
PPAP yang dimutasi ke dalam jabatan selain PPAP karena syarat se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) tidak dapat ditetapkan kembali dalam jabatan dan peringkat PPAP. Bagian Ketiga , Mutasi PPAP ke dalam Jabatan selain PPAP bukan Berdasarkan Sidang Penilaian
Pasal 35
PPAP harus dimutasi ke dalam jabatan dan peringkat Pelaksana selain PPAP dalam hal:
melebihi batas usia maksimal pada jabatan saat ini;
mengundurkan diri dari jabatan PPAP; atau
lalai dalam melaksanakan tugas dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor pusatjlingkungan instansi vertikal.
PPAP yang telah dimutasi ke dalam jabatan dan peringkat Pelaksana selain PPAP, tidak dapat ditetapkan kembali dalam jabatan dan peringkat PPAP.
BAB VII
FORMASI JABATAN
Pasal 36
Formasi Jabatan PPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf c, Pasal 9, dan Pasal 29 huruf d ditentukan dengan:
mengidentifikasi kebutuhan jenis jabatan PPAP; dan
menghitung kebutuhan jumlah PPAP pada masing -masing jenis jabatan.
Penghitungan kebutuhan jumlah PPAP pad a masing-masing jenis jabatan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf b mem pertim bangkan:
analisis be ban kerj a PPAP; dan dilakukan dengan b. ketersediaan anjing pelacak pada masing-masing Unit Kerj
Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Pelaksana Umum yang telah menjalankan tugas sebagai Instruktur, Senior Dog Handler, atau Dog Handler di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat ditetapkan dalam jabatan dan peringkat PPAP dengan ketentuan sebagai berikut:
Dog Handler ditetapkan jabatan dan peringkat sebagai Pawang Anjing Pelacak Junior;
Senior Dog Handler ditetapkan jabatan dan peringkat sebagai Pawang Anjing Pelacak Senior; dan
Instruktur ditetapkan jabatan dan peringkat sebagai Instruktur Anjing Pelacak.
Pelaksana Umum yang telah menjalankan tugas sebagai Instruktur, Senior Dog Handler, atau Dog Handler di lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai.
Penetapan jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sampai dengan bulan Desember pada tahun Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Penetapan jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan keputusan penetapan kern bali PPAP karena penyesuaian jabatan dan peringkat, sesuai dengan format dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Masa Kerja, Waktu Pelacakan, dan Waktu Pelatihan bagi Pelaksana Umum yang telah menjalankan tugas sebagai Instruktur, Senior Dog Handler, atau Dog Handler di lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai, dapat diakumulasi untuk diperhitungkan sebagai akumulasi Masa Kerja, Waktu Pelacakan, dan Waktu Pelatihan yang bersangkutan pada jabatan dan peringkat yang baru.
Masa Kerja, Waktu Pelacakan, dan Waktu Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakumulasi terhitung mulai tanggal Pelaksana Umum yang bersangkutan ditetapkan pada jabatan terakhir sesua1 dengan Surat Keputusan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Pasal 39
Hasil Evaluasi Tahunan bagi Pelaksana Umum yang telah menjalankan tugas sebagai Instruktur, Senior Dog Handler, atau Dog Handler di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terhitung mulai tanggal Pelaksana yang bersangkutan ditetapkan pada jabatan terakhir sesuai Surat Keputusan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai, dapat digunakan sebagai hasil penilaian aspek umum Uji Tahunan PPAP pada jabatan dan peringkat yang baru.
Pasal 40
NEP bagi Pelaksana Urnurn yang telah rnelaksanakan tugas sebagai Instruktur, Senior Dog Handler, atau Dog Handler di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terhitung rnulai tanggal Pelaksana yang bersangkutan ditetapkan pada jabatan terakhir sesuai Surat Keputusan Pirnpinan Tinggi Pratarna yang rnernbidangi penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat digunakan sebagai salah satu hasil Evaluasi apabila rnernenuhi keten tuan se bagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2 3 aya t (4).
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Menteri 1n1 rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1550 NO.
Nomor urut.
Nama dan NIP PPAP yang dinilai.
Jabatan PPAP sebagaimana tercantum di dalam SK penetapan jabatan dan peringkat terakhir.
Peringkat jabatan PPAP sebagaimana tercantum di dalam SK penetapan jabatan dan peringka t terakhir.
TMT jabatan dan peringkat PPAP sebagaimana tercantum di dalam SK penetapan jabatan dan peringkat terakhir.
Akumulasi Masa Kerja PPAP {dalam tahun) pada saat dievaluasi. Masa kerja diperhitungkan 1 (satu) tahun bagi PPAP yang telah melaksanakan tugas paling singkat 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi, atau diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi PPAP yang melaksanakan tugas kurang dari 6 {enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi.
Akumulasi Waktu Pelacakan bagi Pawang Anjing Pelacak Junior dan Pawang Anjing Pelacak Senior pada saat dievaluasi. Bagi Asisten Instruktur Anjing Pelacak dan Instruktur Anjing Pelacak, kolom ini dikosongkan.
Akumulasi Waktu Pelatihan bagi Asisten Instruktur Anjing Pelacak dan Instruktur Anjing Pelacak pada saat dievaluasi. Bagi Pawang Anjing Pelacak Junior dan Pawang Anjing Pelacak Senior, kolom ini dikosongkan. {9) Penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama {IKU) suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot IKU dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. {11) Hasil penjumlahan dari NPKP pada kolom {9) dan NKO pada kolom {10), yang telah dibobot masing-masing 75°/o untuk NPKP dan 25°/o untuk NKO. Kriteria NEP meliputi:
Baik, apabila memiliki NEP paling sedikit 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam);
Sedang, apabila memiliki NEP 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 85 {delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 {tujuh puluh enam); atau
Kurang, apabila memiliki NEP kurang dari 70 {tujuh puluh), atau memiliki NPKP kurang dari 76 {tujuh puluh enam). {12) Hasil penilaian uji tahunan bagi PPAP, yang terdiri atas aspek umum. {13) Hasil penilaian uji tahunan bagi PPAP, yang terdiri atas aspek khusus. {14) Usia PPAP pada saat dievaluasi. { 15) Keterangan lain yang perlu dicantumkan.
Tempat dan tanggal penetapan. { 1 7) Nama dan NIP atasan dari atasan lang sung PPAP. {18) Nama dan NIP atasan langsung dari Pelaksana Pawang Anjing Pelacak. B. CONTOH BERITA ACARA HASIL SIDANG PENILAIAN PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK KOP SURAT BERITA ACARA HASIL SIDANG PENILAIAN PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK NOMOR BA- fxx/20 ... Pada hari ini, Rabu tanggal ... Januari 2018, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ... , Gedung ... , telah dilaksanakan sidang penilaian dalam rangka penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ... , dengan uraian sebagai berikut:
Rapat dipimpin oleh 2. Peserta Rapat Pejabat Penilai ............... (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ... , Pimpinan Sidang) ............... , Kepala Bidang ... .
.. ............. , Kepala Bidang .. ..
.. ............. , Kepala Bidang .. ..
.. ............. , Kepala Bagian U m urn 5 . ............... , Kepala Subbagian Kepegawaian 3. Hasil penilaian atas Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ... adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara ini.
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 digunakan sebagai dasar penetapan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ... yang penetapannya dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ... atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
1 . ............................. .. NIP .................. . .
2 ............................... . NIP ................... .
3 . .............................. . Nama/NIP No. yang Dinilai (1) (2) M.
Fakhru1/ 1979 ...
Meinicko/ 1983 ... Asep/ 3. 1990 ... Bin tang/ 4. 1996 ...
dst. Keterangan - 34- HASIL PENILAIAN PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ... Jabatan dan Peringkat Lama Hasil Evaluasi Tahun 20xx Jabatan (3) Instruktur Anjing Pe1acak Asisten Instruktur Anjing Pe1acak Pawang Anjing Pe1acak Senior Pawang Anjing Pelacak Junior Peringkat ( ^4) . ..
.
.
. TMT _(_51 1 Januari 2017 1 Januari 2017 1 Januari 2017 1 Januari 2017 Akumu1asi Akumu1asi Masa Waktu Kerja Pe1acakan (Tahun) (Hari) (6) (7) 4 - 2 - 3 310 2 120 Akumu1asi Hasil Uji Tahunan n Waktu NEP n Tahun Tahun Terakhir* Pe1atihan Terakhir* (Hari) Aspek Aspek Umum Khusus (8) (9) (10) (1 1) 93 (Baik)- Lu1us- 398 94 (Baik)- Lu1us- - 93,75 (Baik) Lu1us 200 95 (Baik)- Lu1us- 80 (Sedang) Lu1us - 95 (Baik)- Lu1us- - 96 (Baik)- Lulus- Lu1us 97 (Baik) Lu1us 91 (Baik)- Lulus- - 79,25 Tidak - (Sedang) Lulus *) Diurutkan dari hasil penilaian tahun terlama hingga tahun terbaru. Usia (Tahun) (12) 39 35 28 22 Lamp iran Berita Acara Hasil Sidang Penilaian Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Nomor .. . Tanggal .. . Hasil Penilaian Tahun 20xx Keterangan Rekomendasi Jabatan Peringkat (13) (14) (15) (16) Instruktur Tetap Anjing . . ^. Pe1acak Asisten Tetap Instruktur Anjing... Pe1acak Asisten Instruktur Naik Anjing... Pelacak Pawang Direkomendasikan Anjing untuk dimutasi Tetap Pelacak...menjadi Pelaksana Junior Umum. I t-- C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK Menimbang Mengingat KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 11l TENTANG PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUI<AI........................ 12l DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUIW, bahwa dalam rangka pembinaan pegawai sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor...^....^...........(3l tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu ^menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai............ . ........... I2J ; 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor . ^..... ^. .. ^..... . ^. . ^. 14l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor.......^.... . ^ . ...... 15l ten tang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor . ................. . (3l tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Paw ^a ng Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor............. 16l tentang Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan; Memperhatikan : Keputusan mengenai PNS alih status dari Kementerian lain. Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA MEMUTUSI<AN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUI<AI TENTANG PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGI<AT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK DI LINGKUNGAN I<ANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUIW • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • ( ^2 ) Menetapkan Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .............. . (2) yang namanya sebagaimana tercantum dalam lajur . ... . 17 ^l dengan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam la jur ... !7J dan . ^. ^. !7J sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tida ^k terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Dalam melaksanakan tugasnya, para Pelaksana Pawang Anjing Pelacak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berpedoman pada uraian jabatan untuk masing-masing jabatan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku.... . .............. . !Bl . Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: 1 . Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
Kepala Biro ... ^( 9J ; 4 . Kepala Biro . ^ . . I I ^0l ; dan
Kepala Biro...^( I IJ. Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di.......( ^12 J pada tanggal........ . ....... .... ( IJJ a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai • • • • . • • . • • • • • • • . • • • • . • • • • . • ( ^1 4) • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • ( ^1 5) NIP........ ^............ ! I6J KETERANGAN:
Nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Nama Unit Kerja setingkat eselon II.
Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai*l.
Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan*l.
Nomor Peraturan Menteri Keuangan ten tang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai *).
Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Jabatan Dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan*l· (7) Nomor lajur sesuai dalam tabel lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
TMT pelaksana yang bersangkutan ditetapkan sebagai PPAP untuk pertama kali.
Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani perencanaan dan keuangan. ( 1 0) Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani organisasi. ( 1 1) Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani sumber daya manusia. ( 1 2) Tempat Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. ( 1 3) Tanggal Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana.
Jabatan pimpinan unit eselon II. ( 1 5) Nama pimpinan unit eselon II.
NIP Pimpinan unit eselon II. * ) Pacta saat akan menyusun Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak, perlu memperbaharui Peraturan sebagaimana pacta angka 3, 4, 5 dan 6; - 37- LAMPI RAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR. .. . .. TENTANG PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .......... . A. PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Pawang Anjing Pelacak No. Nama/NIP Usia (Tahun) Jabatan Peringkat Keterangan (1) (2) (3) _( ^5 ) (6) (7) 1. Hadi 23 Pawang Anjing Pelacak Junior PNS alih status dari Kementerian ... Wibowo/ 1995 ... . ..
Fandi/1998 ... 20 Pawang Anjing Pelacak Junior...PNS alih status dari Kementerian ... - - - B. Pelaksana Khusus atau Pelaksana Umum yang ditetapkan menjadi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak untuk pertama kali No. Nama Usia (Tahun) Jabatan (1) (2) (3) (5) 1. Wawan/ 1998 ... 20 Pawang Anjing Pelacak Junior Huda/ 1997 ... 21 Pawang Anjing Pelacak Junior Peringkat (6) .. .
. Keterangan (7) Memiliki NEP tahun 2017 yang bel urn digunakan dalam sidang penilaian sebesar 99 . Sebelumnya Pelaksana Khusus dengan jabatan sekretaris eselon III. Memiliki NEP tahun 2017 yang belum digunakan dalam sidang penilaian sebesar 95.
n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai ( H) - - - - - - - - - (15) NIP.......... . ......... (16) t'· D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK Menimbang Mengingat KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR Pl TENTANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI........ . ......... . ... . . !2! DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa dalam rangka pembinaan pegawai sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... . .......... . .. . !3) tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ....... . .............. . .f2l ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... . ^.............!4l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 2 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor...................t5l tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ^. .. ^. . . ^. . ^. . . ^....^. . ^. . !3l tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor............ . !6l tentang Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan; Memperhatikan :
Keputusan mengenai mutasi antar unit sebagai Pelaksana Pawang Anjing Pelacal{; atau Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA 2. Keputusan mengenai pengaktifan kembali di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Pawang Anjing Pelacak dari cuti di luar tanggungan negara, ditugaskan di luar Kementerian Keuangan, atau diberhentikan semen tara dari jabatannya; atau
Keputusan mutasi Pelaksana Khusus atau Pelaksana Umum menjadi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak.
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUI(AI........ . ............ !2l Menetapkan Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai • • • • . • • • • • • • • . • (2) yang namanya sebagaimana tercantum dalam la jur.... t7l dengan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam la jur...t7l dan...!7l sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Dalam melaksanakan tugasnya, para Pelaksana Pawang Anjing Pelacak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berpedoman pada uraian jabatan untuk masing-masing jabatan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku . .................. . !8l . Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
Kepala Biro...(9l ;
Kepala Biro...! ^1 0l ; dan
Kepala Biro...( ^1 1 ) ^. Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di.......( ^12) pada tanggal................. ... ( ^1 3) a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • (14) • • • • • • • • • . • • • • • • • • • • • • • • • • ( 1 5) NIP . .......... . ........ P6l KETERANGAN:
Nomor keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Nama Unit Kerja setingkat eselon II.
Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai*l.
Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan*l· (5) Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai *J.
Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan*J.
Nomor lajur sesuai dalam tabel lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
TMT pelaksana yang bersangkutan diangkat menjadi PPAP.
Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani perencanaan dan keuangan.
Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani organisasi. (1 1) Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani sumber daya manusia.
Tempat Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana.
Tanggal Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana (14) Jabatan pimpinan unit eselon II.
Nama pimpinan unit eselon II.
NIP Pimp in an unit eselon II *) Pada saat akan menyusun Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak, perlu memperbaharui Peraturan sebagaimana pada angka 3, 4, 5 dan 6; No (1 J 1 . 2 . - 40- LAMPI RAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR..... . TENTANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .......... . A. Pelaksana Pawang Anjing Pelacak yang Dimutasi Antar Unit Kerja No. Nama/NIP Jab a tan (1) (2) (3) Asisten Instruktur 1. M . Fakhrul/ 1985 ... Anjing Pelacak Asisten Instruktur 2. Meinickoj 1990 ..... Anjing Pelacak Asepj Pawang Anjing Pelacak 3. 1992 . .. Senior J abatan dan Peringkat Lama Peringkat TMT Unit Kerja (4) (5) (6) 1 Januari Kantor Wilayah DJBC Bali,...2017 Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Tirnur .. . 1 Januari Kantor Pelayanan Utama 2017 Bea dan Cukai Tipe B Batam . .. 1 Januari Kantor Wilayah Direktorat J enderal Be a dan Cukai 2017 Aceh J abatan dan Peringkat Baru Jabatan (7) Asisten Instruktur Anjing Pelacak Asisten Instruktur Anjing Pelacak Pawang Anjing Pelacak Senior Peringkat (8) . ..
..
. . Keterangan (9) B. Pelaksana Pawang Anjing Pelacak yang Diaktifkan Kembali di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Pawang Anjing Pelacak dari Cuti di Luar Tanggungan Negara, Ditugaskan di Luar Kementerian Keuangan, atau Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya Jabatan dan Peringkat pada Penetapan Terakhir sebagai PPAP Penambahan Masa Kerja, Waktu Pelacakan, J abatan dan Peringkat Baru setelah Aktif Bertugas Kern bali danjatau Waktu Pelatihan pada saat ditetapkan sebelum ditetapkan Tidak Aktif Bertugas sebagai PPAP Tidak Aktif Bertugas sebagai PPAP sebagai PPAP Nama/NIP Akumulasi Akumulasi Akumulasi Akumulasi Akumulasi TMT Tidak Mas a Waktu Waktu Akumulasi Jabatan Pering- Masa Kerja Waktu Waktu Aktif Kerja Pelacakan Pelatihan Jab a tan Pering- Masa Kerja Waktu Waktu kat Pelacakan Pelatihan kat Pelacakan Pelatihan {Tahun) (Hari) (Hari) Bertugas {Tahun) (Hari) (Hari) (Tahun) (Hari) (Hari) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (1 1) (12) (13) (14) (15) (16) Hadi Asisten . .. 1 Asisten .. . Wibowo j 1985 Instruktur 2 305 September 1 25 Instruktur 3 330 Anjing - - Anjing - ....2015 Pelacak Pelacak Fandi/ 1989 ... Asisten ... Asisten . .. Instruktur 3 3 10 1 April 0 5 Instruktur 3 315 Anjing - 2015 - Anjing - Pelacak Pelacak ---- Keterangan (17) -(, www.jdih.kemenkeu.go.id c. Mutasi Pelaksana Khusus dan Pelaksana Urn urn yang sebelumnya pernah menduduki jabatan Pelaksana Pawang Anjing Pelacak dan ditetapkan kern bali sebagai Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Jabatan dan Peringkat pada Penetapan Terakhir sebagai PPAP sebelum dimutasi sebagai Pelaksana Khusus atau Pelaksana Umum No. Nama/NIP Akumulasi Akumulasi Akumulasi Waktu Waktu Jabatan Pering- Masa Kerja kat Pelacakan Pelatihan (Tahun) (Haril (Hari) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. Hadi Asisten . . . Wibowo/ 1985 .. Instruk ^- tur 1 - 295 Anjing Pelacak Fandi/ 1989 ... Asisten 2....Instru- ktur 2 - 300 Anjing Pelacak Penambahan Masa Kerja, Waktu Pelacakan, danjatau Waktu Pelatihan pada saat dimutasi sebagai Pelaksana Khusus atau : pelaksana Umum TMT Mas a Waktu Waktu Tidak Kerja Pelacakan Pelatihan Aktif (Tahun) (Hari) (Hari) Bertugas (8) (9) (10) (1 1) 1 Oktober 1 - 30 2010 1 Februari 0 - 25 2013 Jabatan dan Peringkat Baru setelah Aktif Bertugas Kembali Pering- Jabatan kat (12) T13l Asisten...Instruk- tur Anjing Pelacak Asisten...Instruk- tur Anjing Pelacak sebagai PPAP Akumulasi Akumulasi Akumulasi Masa Kerja Waktu Waktu Pelacakan Pelatihan (Tahun) (Hari) (Haril (14) (15) (16) 2 - 325 2 - 325 a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (14) - - - - - ^( 1 5) NIP ........ . .. . ...... . . ( 16J Keterangan (17) {; _ E. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK BERDASARKAN BASIL SIDANG PENILAIAN Menimbang Mengingat Memperhatikan : Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR . ...... . . ^1 11 TENTANG PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK BERDASARKAN HASIL SIDANG PENILAIAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI............... . ...... . . !2J DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa dalam rangka pembinaan pegawai sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . .................!31 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Pawang Anjing Pelacal{ berdasarkan hasil sidang penilaian di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ............... ........ . !21 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor........ .......... !41 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor............ ...... . !5l tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... . .. . ...........!31 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor .. ^. . . ^..... ^. . . !6l tentang Jaqatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan; Berita Acara Hasil Sidang Penilaian Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai................ . ...... !21 Nomor BA- /XX/20...
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK BERDASARKAN HASIL SIDANG PENILAIAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUICAI.................... . !2l Menetapkan Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai . . ^............. !2l yang namanya sebagaimana tercantum dalam lajur . . ^. . !7l dengan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam lajur . .. !7l dan...!7l sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Dalam melaksanakan tugasnya, para Pelaksana Pawang Anjing Pelacak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berpedoman pada uraian jabatan untuk masing-masing jabatan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal l Januari 20.... . !8l . Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
Kepala Biro...(9 ^J ;
Kepala Biro...P ^0 l ^; dan
Kepala Biro...1 1 11· Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di.......P2J pada tanggal................... . !13J a.n. Direktur J enderal Be a dan Cukai • • • • • • • • • • • • • • • • • • • . • • • . • . . ( ^1 4 ^) • • • • • • • • . • . • • • • • • • • • • . • • • . ( ^1 5) NIP........ ^............P6l KETERANGAN:
Nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (2) Nama Unit Kerja setingkat Eselon II (3) Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai*l.
Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan*l (5) Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai *l· (6) Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan *).
Nomor lajur sesuai dalam tabel lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
TMT PPAP yang bersangkutan ditetapkan jabatan dan peringkatnya, yaitu pada 1 Januari tahun dilaksanakannya sidang penilaian.
Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani perencanaan dan keuangan. ( 1 0) Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani organisasi. ( 1 1 ) Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani sumber daya manusia. ( 1 2) Tempat Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. ( 1 3) Tanggal Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. ( 1 4) Jabatan pimpinan unit eselon II. ( 1 5) Nama pimpinan unit eselon II. ( 1 6) NIP Pimpinan unit eselon II * ) Pada saat akan menyusun Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana, perlu memperbaharui Peraturan se bagaimana pad a angka 3, 4, 5 dan 6; No. {1) 1 .
. .
. .
. . Keterangan (1 5) Direkomendasikan untuk dimu tasi menjadi Pelaksana Umum.
n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (16) • • • • . • • . • . • • . • • • • • . • • . • . • . ( ^1 7) NIP ( ^18) : 41 F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK KARENA PENYESUAIAN JABATAN DAN PERINGKAT Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 11l TENTANG PENETAPAN KEMBALI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK KARENA PENYESUAIAN JABATAN DAN PERINGKAT DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI........................121 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa dalam rangka pembinaan pegawai sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor................ . . 13! tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Kembali Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Karena Penyesuaian Jabatan dan Peringkat di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai........................121; 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor................ . . 14! tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor...................15l ten tang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor...................(3! tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelal{sana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor............ . 16l tentang Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN KEMBALI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK KARENA PENYESUAIAN JABATAN DAN PERINGKAT DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUI<AI.................... . !2l Menetapkan Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai . • • • • . • • . • • • • • • (2) yang namanya sebagaimana tercantum dalam lajur.... 17l dengan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam lajur...(7) dan...17l sebagaimana tercantum dalam Lamp iran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Dalam melaksanakan tugasnya, para Pelaksana Pawang Anjing Pelacak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berpedoman pada uraian jabatan untuk masing-masing jabatan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: 1 . Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
Kepala Biro...18l;
Kepala Biro...19l; dan
Kepala Biro .. . (10). Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di.......( I ll pacta tanggal....................1121 a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai ......................... . . (13) ......................... . (14) NIP.................... ( 15J KETERANGAN:
Nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Nama Unit Kerja setingkat Eselon II.
Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai*l.
Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan*l· (5) Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai *).
Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan· Kementerian Keuangan *J.
Nomor lajur sesuai dalam tabel lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani perencanaan dan keuangan.
Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani organisasi. ( 1 0) Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani sumber daya manusia. ( 1 1) Tempat Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. ( 1 2) Tanggal Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. ( 1 3) Pimpinan unit eselon II. ( 1 4) Nama pimpinan unit eselon II. ( 1 5) NIP Pimpinan unit eselon II * ) Pada saat akan menyusun Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana, perlu meng-update Peraturan se bagaimana pad a angka 3, 4, 5 dan 6; ? @ -A B ; H I - JABATAN DAN PERINGKAT PAWANG ANJING PELACAK* LAMPI RAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR..... . TENTANG PENETAPAN KEMBALI PELAKSANA PAWANG ANJING PELACAK KARENA PENYESUAIAN JABATAN DAN PERINGKAT DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI........... Jabatan Lama Jabatan dan Pering kat Ban1 Nomor dan Hasil Uji Tahunan n TMT SK Tahun Terakhir** Usia Direktur NEP n No. Nama (Tahun) Penindakan Jab a tan Jab a tan Peringkat Tahun dan Terakhir** Aspek Aspek Penyidikan Umum Khusus Terakhir (1) (2) ( ^3 ) (4) (5) (6) ( ^7 ) (8) ( ^9) ( ^10) KEP- Instruktur 1 . Anom/ 1984 ... 34 ( 1 Januari Instruktur Pawang...93 (Baik) Lulus - Anjing 20 17) Pelacak KEP- Senior Pawang 95 (Baik)- 2. Wawan/ 1990 ... 27 ( 1 Januari Dog Anjing 80 Lulus- - Pelacak . . . Lulus 2013) Handler Senior (Sedang) KEP- Pawang 95 (Baik)- Lulus- Dog Anjing 3. Huda/ 1994 ... 23 ( 1 Januari Handler Pelacak...96 (Baik)- Lulus- - 20 13) Junior 97 (Baik) Lulus 4. dst. * Pelaksanaan konversi dilaksanakan paling lamb at tanggal 3 1 Desember 20 17. ** Diurutkan dari hasil penilaian tahun terlama hingga tahun terba.IU, sesuai jumlah tahun yang dibutuhkan untuk evaluasi.
,... . y