MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 15/PMK.05/2019 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI P ADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAY A MINERAL Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah de ngan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentan g Perubahan at as Pe raturan Pe merintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U mum, · tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan La ya nan Umum dit eta pkan oleh Me nt e ri Keu ang an atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Energi dan Sumb er Da ya Mineral melalui Surat Nomor 2 919/80/MEM.S/2018 tan gg al 20 Juli 2 018 h al P enya mp aian Usul an Ta rif Laya nan BLU, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pe ngemban g an Teknolo gi Keten aga lis trik an , dan Ko nser vasi En ergi En erg i pa da Ba ru , T er ba ruk a n, Keme nt er i an Energi '\ Mengingat Menetapkan dan Sumber Daya Mineral;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAY ANAN BAD AN LA YANAN UMUM PU SAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna Jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif pengujian;
tarif layanan penunjang; dan
tarif perbantuan tenaga ahli.
Pasal 3
Tarif pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif laboratorium pengujian performa lampu hemat energi;
tarif laboratorium pengujian keselamatan lampu hemat energ1;
tarif labo ra torium pengujian pe rform a light emitting diode (LED);
tarif laboratorium pengujian keselamatan produk tusuk kontak dan kotak kontak;
tarif la bor at orium peng uji an kes ela matan prod uk sa kel ar; dan f. ta rif laboratorium kimia. Pasa l 4 Tarif penunjang layanan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b te rdiri atas: a . tarif pen ggu na an lahan , ge du ng, d an b ang un an;
tarif penggunaan peralatan dan mesin; dan
tarif j asa sertifikasi.
Pasal 5
Tarif penguJian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
Tarif layan an penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Day a Mineral.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan dan tarif penggun aan peral ata n dan m es in sebagaimana dim aks ud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan bia ya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan h arga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dal am P asal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit l ayanan yang berasal d ari bahan habis pakai, tenaga ahli dan/atau harga pasar .
Pasal 9
Tarif perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
Penetap an tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan pendidikan, pengalaman, jenis dan tingkat keahlian, dan/atau standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli di Indonesi a, ditambah dengan margin untuk ad ministrasi dan pengembangan yang besarnya paling re ndah 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 10
Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, En ergi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Min era l dapat memberikan Jasa layanan di bidang penguJ1an, penelitian, pengembangan, pereka yasaan teknologi, pen gka jian dan survei, serta pelayanan jasa di bidang teknologi ke tenagalistrikan, en ergi baru, terbarukan, dan konservasi energi berdasarkan kebutuhan dari pihak penggunajasa melalui kontrak kerja sama.
T arif jasa la ya n an Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan T ek nolo gi Ketenagalistrikan, Ener gi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dim a ksud pad a ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama an t ara Kepa la Badan Layanan Umum Pus at Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, T er barukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama man8Jemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang penguJian, penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pela yana n jas a di bidang teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi .
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/ a tau kerja sama manajem en dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknolo gi Ketenagalistrikan, En ergi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain. P asa l 12 (1) Te rhadap layanan kepada instansi pemerintah dan/ ata u mahasiswa dapat dikenakan tarif layanan sampai de ngan 0% (nol pers en) dari tarif la yana n se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol pers en) se bagaimana dimaksud pada aya t (1) dilaksan aka n dengan mempertimbangkan kondisi keuan ga n Badan L ayanan Umum Pusat Pene liti an d an Peng e mbangan Teknologi K ete nagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumb er D aya Min e ral.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada instansi pemerintah dan/atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian clan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pacla Kementerian Energi clan Sumber Daya Mineral.
Pasal 13
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Penelitian clan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, clan Konservasi Energi pacla Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral clengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perj anjian / kerj asama.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Fe bruari 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULY ANI IND RAW ATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 141 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PMK. 05/2019 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN , DAN KONSERVASI ENERGI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN , DAN KONSERVASI ENERGI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL No ' Jenis Penerimaan/ Tarif L ayanan Satuan Tarif (Rp) A. Laboratorium Pengujian Performa Lampu Hemat Energi (*per contoh =maksimum 20 buah Lampu) 1. Uji Aging 100 jam untuk Lumen, Per Contoh 1.475.000,00 s.d Day a, Correlated Color Temperature 1.480 . 000,00 (CCT) 2. Uji Lumen M aintenance 2000 jam Per Contoh 2 .570.000 ,00 s.d 2.700.000,00 3 . Uji Life time atau Uji Umur La mpu ,,,.,,.. ----· Per Contoh 6.100.000,00 s.d 6000 jam 6 .500.000 ,00 4. Uji Dimensi Per Contoh 65 .000,00 B. Labor atori um Pengujian Keselamatan Per Contoh 1 67 . 000,00 s.d . Lampu Hemat En ergi 480.000,00 c. Laboratorium Pengujian Performa Light Emitting Diode (LED) (*per contoh =maksimum 20 buah Lampu) 1. Uji Lumen, Daya, Correlated Color Per Contoh 1.000.000,00 s.ci Temperature (CCT) pacia 0 (nol) jam 1.300.000,00 2. Uji Lumen, Daya, Correlated Color Per Contoh 1.150.000,00 s.ci Temperature (CCT) pacia 1000 jam 1.700.000,00 3. Uji Lumen, Daya, Correlated Color Per Contoh 1.300.000,00 s.ci Temperature (CCT) pacia 2000 jam 2.100.000,00 4. Uji Lumen, Daya, Correlated Color Per Contoh 1.600.000,00 s.ci Temperature (CCT) pacia 3000 jam 2.600.000,00 5. Uji Lumen, Daya, Correlated Color Per Contoh 1.850.000,00 s.ci Temperature (CCT) pacia 4000 jam 3.150.000,00 6 . Uji Lumen, Daya, Correlated Color Per Contoh 2.250.000,00 s.ci Temperature (CCT) pacia 5000 jam 3. 780.000,00 7. Uji Lumen, Daya, Correlated Color Per Contoh 2.800.000,00 s . ci Temperature (CCT) pacia 6000 jam 4.560.000,00 D. Laboratorium Pengujian Keselamatan Per Contoh 92.000,00 s.ci Prociuk Tusuk Kontak, cian Kotak Kontak 480.000,00 (*per contoh = 20 buah) E. Laboratorium Pengujian Keselamatan Per Contoh 92.000,00 s.ci Prociuk Sakelar 480.000,00 (*per contoh = 20 buah) F. Laboratorium Kimia Per Sampel 90.000,00 s.ci 1. 980.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttci. SRI MULYANI INDRAWATI ARIF BINTAR NIP 19710912199703 rm =: ~ www.jdih.kemenkeu.go.id