DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuanga.n syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, telah dilakukan perubahan terhadap Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
bahwa sehubungan dengan huruf b dan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organ1sas1 Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Mengingat Keuangan Syariah, pada masing-masing divisi perlu dibentuk jabatan yang berperan memberikan dukungan teknis terkait ekonomi dan keuangan syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 663);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 664);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERA TURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN ANALIS PADA MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH.
BAB I
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 1
Analis merupakan salah satujabatan di unit kerja pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Analis dapat dibentuk di bawah unit terkecil pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
Analis Tingkat I;
Analis Tingkat II;
Analis Tingkat III;
Analis Tingkat IV; dan
Analis Tingkat V.
Pasal 2
Analis mempunyai tugas membantu Kepala Divisi dalam melakukan analisis, pengolahan data, pengkajian data, penyaJ1an data, serta penyusunan bahan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 3
Ketentuan mengenai rincian tugas Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
BAB II
SYARAT JABATAN DAN FORMASI
Pasal 4
Ketentuan mengenai syarat jabatan Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Pasal 5
Jumlah dan komposisi Analis didasarkan pada kebutuhan.
Jumlah dan komposisi Analis ditentukan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Menteri Keuangan selaku Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah atas nama Menteri Keuangan selaku Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Pasal 6
Analis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan/ ditugaskan menjadi Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 8
Analis diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah memfasilitasi proses pengangkatan dan pemberhentian Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
Manajemen Sumber Daya Manusia bagi Analis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Manajemen Sumber Daya Manusia bagi Analis yang berasal dari Non-Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan oleh Direktur Eksekutif.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pegawai yang memangku jabatan Analis Kebijakan di lingkungan Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah, tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat pegawai baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1163