bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari beberapa Lembaga Keuangan Internasional termasuk International Development Association, Islamic Development Bank , International Fund for Agricultural Development , Islamic Corporation for The Development of The Private Sector , dan Asian Infrastructure Investment Bank yang memiliki hak untuk mempertahankan dan meningkatkan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia;
bahwa untuk mempertahankan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Islamic Development Bank , International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector , dan Asian Infrastructure Investment Bank , dan untuk meningkatkan persentase investasi pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat penyertaan Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya.
International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara-negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association .
Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan “ Agreement Establishing The Islamic Development Bank ” di Jeddah.
International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan “ Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development ” yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
Islamic Corporation for The Development of The Private Sector adalah LKI yang merupakan bagian dari Islamic Development Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing The Islamic Corporation for The Development of The Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta).
Asian Infrastructure Investment Bank adalah LKI yang bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kawasan Asia Pasifik, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia).
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2017.
BAB II
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 3
Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:
International Development Association ;
Islamic Development Bank ;
International Fund for Agricultural Development ;
Islamic Corporation for The Development of The Private Sector ; dan
Asian Infrastructure Investment Bank .
Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
BAB III
NILAI PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2017
Bagian Kesatu
_International Development Association_
Pasal 4
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak Rp44.622.000.000,00 (empat puluh empat miliar enam ratus dua puluh dua juta rupiah) atau setara dengan USD3,330,000.00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat).
Bagian Kedua
_Islamic Development Bank_
Pasal 5
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling banyak Rp76.494.289.000,00 (tujuh puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) atau setara dengan USD5.708.529,00 (lima juta tujuh ratus delapan ribu lima ratus dua puluh sembilan dolar Amerika Serikat).
Bagian Ketiga
_International Fund for Agricultural Development_
Pasal 6
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c paling banyak Rp40.200.000.000,00 (empat puluh miliar dua ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat).
Bagian Keempat
_Islamic Corporation for The Development_ _of The Private Sector_
Pasal 7
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for The Development of The Private Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp41.339.000.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) atau setara dengan USD3.085.000,00 (tiga juta delapan puluh lima ribu dolar Amerika Serikat).
Bagian Kelima
_Asian Infrastructure Investment Bank_
Pasal 8
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e paling banyak Rp1.801.228.000.000,00 (satu triliun delapan ratus satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setara dengan USD134.420.000,00 (seratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu dolar Amerika Serikat).
BAB IV
PELAKSANAAN PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 9
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH MELEBIHI PAGU ANGGARAN
Pasal 10
Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
BAB VI
PENETAPAN NILAI DEFINITIF PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 11
Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pembayaran penambahan Investasi Pemerintah dilaksanakan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA