bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 dan dalam rangka penyempurnaan mekanisme pengurusan sederhana piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1225);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.06/2020 TENTANG PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGURUSAN SEDERHANA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1225) diubah sebagai berikut:
Pasal 77
Piutang Negara yang dilakukan pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Jumlah utang paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, telah hilang, telah terjual Lelang, telah dicairkan, atau bermasalah secara hukum;
tidak pernah melakukan angsuran di PUPN, kecuali angsuran dari hasil eksekusi Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain;
telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa, kecuali jumlah sisa utang paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan
telah dilakukan Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
Kriteria Barang Jaminan bermasalah secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diantaranya:
terdapat dokumen kepemilikan ganda yang dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang atau Penyerah Piutang, hasil Pemeriksaan atau penelitian lapangan; dan/atau b. terdapat putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Barang Jaminan tidak ada kaitannya dengan Piutang Negar
Pasal 81
PUPN Cabang merumuskan tindak lanjut penyelesaian berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e.
Tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkannya surat penagihan, yaitu:
menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), dalam hal Penanggung Utang melunasi utang;
membuat surat kepada penyerah Piutang Negara untuk melakukan penarikan, dalam hal Penanggung Utang mengajukan restrukturisasi utang melalui penyerah piutang;
memproses persetujuan keringanan utang, dalam hal Penanggung Utang mengajukan upaya penyelesaian dengan keringanan utang sesuai besaran tarif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengadministrasikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal Penanggung Utang membayar sebagian utang;
memantau secara ketat dan berkala rencana penyelesaian utang, dalam hal Penanggung Utang menghadap dan membuat surat pernyataan bermaterai untuk menyelesaikan atau mengangsur utang;
menerbitkan PSBDT dalam hal:
Penanggung Utang menghadap namun tidak mampu menyelesaikan utang dengan disertai surat pernyataan miskin bermaterai, dalam hal jumlah kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Penanggung Utang menghadap namun tidak mampu menyelesaikan utang dengan disertai: a) surat pernyataan miskin bermaterai yang dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah/Instansi yang berwenang; atau b) surat pernyataan miskin bermaterai yang dilengkapi dengan salah satu dari kartu keluarga miskin, bukti penerima asuransi kesehatan atau bukti lainnya yang sejenis, dalam hal jumlah utang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Penanggung Utang dari Berkas Kasus Piutang Negara eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia menghadap namun tidak mengakui serta menolak membayar kewajiban dengan surat pernyataan bermaterai, dalam hal dokumen penyerahan pengurusan Piutang Negara termasuk kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c;
Penanggung Utang tidak menghadap dan surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b dikembalikan oleh perusahaan jasa pengiriman karena tidak diketahui lagi alamatnya atau alamat tidak jelas, dalam hal jumlah utang paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
Penanggung Utang tidak menghadap dan dari pembahasan bersama, penelitian administrasi atau kegiatan pengurusan diketahui bahwa Penanggung Utang telah tidak diketahui keberadaannya dengan bukti paling sedikit berupa: a) Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dilakukan dengan cara ditempelkan oleh Juru Sita Piutang Negara di papan pengumuman PUPN Cabang sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 karena Penanggung Utang tidak diketahui lagi keberadaannya; b) surat keterangan Lurah/Kepala Desa/ Pimpinan Instansi yang berwenang; atau c) berita acara intensifikasi penagihan yang dibuat oleh petugas KPKNL yang diketahui oleh kantor kelurahan/ desa/instansi yang berwenang, dalam hal jumlah utang sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Tindak lanjut penyelesaian lainnya yang mendorong penyelesaian Piutang Negara.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf d dan tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh:
Kepala KPKNL;
Kepala Seksi Piutang Negara;
Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
pemegang Berkas Kasus Piutang Negara; dan
Pejabat/pegawai Kantor Wilayah dalam hal terdapat penugasan untuk melakukan asistensi.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai perkembangan pengurusan sederhana.
Bentuk dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PUPN Cabang menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berita acara ditandatangani.
Pasal 84
Pembuatan berita acara pembahasan dalam rangka pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2024.
Piutang Negara yang tidak dapat diselesaikan melalui pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengurusan Piutang Negara.
Ketentuan Pasal 85 dihapus.
Pasal 91
Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
daftar nominatif Penanggung Utang;
PPNTO; dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
nama para Penanggung Utang;
alamat para Penanggung Utang;
jumlah sisa kewajiban/utang para Penanggung Utang;
nama unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara;
nomor dan tanggal PPNTO;
tanggal terjadinya Piutang Negara;
tanggal Piutang Negara dinyatakan macet; dan
keterangan yang antara lain memuat keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, kondisi jaminan dan/atau informasi lainnya.
Dalam hal Piutang Negara berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), usulan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam hal Piutang Negara yang akan dihapuskan merupakan Piutang Negara BUN eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditolak, dikembalikan pengurusannya oleh PUPN, atau tidak diserahkan ke PUPN karena pertimbangan PPA BUN, dokumen yang dilampirkan paling sedikit:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
dokumen yang membuktikan pengelolaan Piutang Negara telah optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bentuk dan format daftar nominatif Penanggung Utang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY