MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 151 /PMK.05/2015 TENT ANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEK.AS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, SERTA TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perin tis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 1 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 129);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 130);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero); Menetapkan MENTERIKEUANGAN
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, SERTA TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, besaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, serta Tunjangan Perintis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan se bagai beriku t:
untuk Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015; dan
u ntuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tun j angan Perin tis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.
Pasal 2
Pembayaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, serta Tun j angan Perin tis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan pada bulan Juli 2015 dilaksanakan menggunakan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.
Pembayaran kekurangan atas penghasilan tunjangan sebagai akibat penyesuaian tunjangan sejak Bulan Januari 2015 dapat dilaksanakan setelah pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses dalam Daftar Pembayaran (Dapem) Pensiun bulanan/ induk.
Pembayaran kekurangan penghasilan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Dapem tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - (4) Dapem s ebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat merupakan daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Dalam hal pembayaran tunjangan dengan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dilaksanakan pada bulan Juli 2015, maka pembayaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan pada bulan Agustus 2015 harus menggunakan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat ·Dan Janda/Dudanya,Tunjangan Perin tis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Ju 1 i . -2 0 15 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1180 1 ; i3: aslinya .b. KE A LI BAGIAN i,u KEMENTERIAN ; ; . ,, \ / .,, / GIARTO tx " ., NIP 195904201984021001 www.jdih.kemenkeu.go.id