bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai klasifikasi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pedoman kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1660);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.01/2019 TENTANG PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1660), diubah sebagai berikut:
Pasal 9
Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, disusun berdasarkan pengelompokan masalah yang dilakukan secara berjenjang terdiri atas:
fungsi sebagai pokok masalah (primer);
kegiatan sebagai sub masalah (sekunder); dan
transaksi sebagai sub-sub masalah (tersier).
Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan
Klasifikasi Arsip substantif, dengan menggunakan sistem pengodean dalam bentuk gabungan huruf dan angka.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, merupakan pedoman dalam penciptaan dan penggunaan Arsip.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 13
Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi:
penyimpanan Arsip; dan
penyampaian Arsip.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 14
Klasifikasi Akses Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan untuk menentukan pemberian Akses Arsip kepada pengguna sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan Arsip.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Akses Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 16
Pengguna internal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri atas:
Menteri Keuangan;
pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pimpinan organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya;
pimpinan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya;
pejabat administrator dan pejabat pengawas;
pengawas internal meliputi Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal; dan
pejabat fungsional dan pejabat pelaksana.
Pengguna internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di lingkungan Kementerian Keuangan;
pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pimpinan organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya;
pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya;
pimpinan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya;
pejabat administrator dan pejabat pengawas mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya;
pengawas internal meliputi Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
pejabat fungsional dan pejabat pelaksana mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya dengan tingkat klasifikasi keamanan biasa/terbuka, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk mengakses Arsip dengan tingkat klasifikasi keamanan terbatas, rahasia, dan sangat rahasia pada unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenan
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 23
Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:
pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan;
peraturan perundang-undangan yang terkait;
Klasifikasi Arsip; dan
sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip.
Lampiran I sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini dihapus.
Lampiran II sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY