MENTER.I KEUANGAN MENTER.I KEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152/PMK.05/2018 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 81/PMK.05/2018 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SA WIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-9176/MK.5/2018 tanggal 28 November 2018 hal Permohonan Perubahan Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kela pa Sa wit pada Kementerian Keuangan; Mengingat c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu melakukan penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Bacan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bacan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Keme: 1terian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, per Ĉ u menetapka: ; : i Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.0ĉ/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Keme: : : : i terian Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 ^ 2 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915); Menetapkan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 995);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 81/PMK.05/2018 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 995) diubah sebagai berikut:
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 995) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Tarif Pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga Crude Palm Oil (CPO).
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 ( satu ) pasal, yakni PasaĊ 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Harga CPO sebagaimana dimaksud pada Lampiran I kolom 5, kolom 6, dan kolom 7 mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melakukan evaluasi setiap bulannya terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan yang menggunakan harga CPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan . Penge1ola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat sewaktu-waktu terhadap melakukan rev1u Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif layanan kepada Menter: Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.