bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pangan Nasional.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut sebagai Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya.
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Penyelenggara CPP adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan CPP.
Pinjaman Penyelenggaraan CPP yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah Pinjaman yang diterima oleh Penyelenggara CPP untuk membiayai pengadaan CPP.
Penyalur adalah lembaga keuangan bank yang menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP.
Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh Penyelenggara CPP kepada Penyalur.
Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga Pinjaman yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Pinjaman kepada Penyalur.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP.
Pasal 3
Pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembelian jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi:
beras;
jagung;
kedelai;
bawang;
cabai;
daging unggas;
telur unggas;
daging ruminansia;
gula konsumsi;
minyak goreng; dan
ikan.
Tata cara pembelian, jenis, dan hal lain terkait dengan Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, pemerintah dapat memberikan Subsidi Bunga kepada:
Perum BULOG; dan/atau
BUMN Pangan.
Pasal 5
Penyalur yang dapat memberikan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP merupakan lembaga keuangan bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
berbentuk Badan Usaha Milik Negara; dan
berkomitmen untuk menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP.
Pasal 6
Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Dalam hal diperlukan, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat yang memuat informasi:
besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP;
besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang diberikan pemerintah; dan
plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh masing- masing Penyelenggara CPP.
Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
Badan Pangan Nasional;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Penyalur;
Penyelenggara CPP; dan
pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara berkoordinasi dengan Penyalur dan Penyelenggara CPP dalam pelaksanaan penentuan target penyaluran Pinjaman per Penyalur untuk masing-masing Penyelenggara CPP.
Pasal 7
Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan sebagai KPA Penyaluran atas Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) untuk program Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga.
Dalam hal KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Penetapan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif.
Perubahan pejabat KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan pelaksana tugas KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
KPA Penyaluran menyampaikan salinan keputusan penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN.
Pasal 9
Berdasarkan surat Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala Badan mengajukan rencana kebutuhan Subsidi Bunga kepada KPA Penyaluran.
KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
kerangka acuan kerja;
rincian anggaran biaya;
hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah;
rencana kebutuhan subsidi yang telah diusulkan oleh Kepala Badan; dan
data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penerbitan dan/atau revisi daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Penerbitan dan/atau revisi daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai:
tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN; dan
tata cara revisi anggaran.
Pasal 10
Berdasarkan surat Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Penyalur menyampaikan surat komitmen usulan plafon penyaluran Pinjaman kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan surat komitmen usulan plafon penyaluran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan plafon penyaluran Pinjaman dengan mempertimbangkan plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c.
Pasal 11
Penyalur menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP secara business to business dengan ketentuan:
sumber dana Pinjaman berasal dari Penyalur paling tinggi sebesar plafon penyaluran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
penyaluran Pinjaman kepada Penyelenggara CPP paling tinggi sebesar plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;
risiko Pinjaman ditanggung oleh Penyalur; dan
jangka waktu Pinjaman paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 12
Pemberian Subsidi Bunga oleh pemerintah dilakukan selama jangka waktu Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu.
Pasal 13
Subsidi Bunga diberikan kepada Penyalur sesuai dengan plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh masing-masing Penyelenggara CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c.
Dalam hal penyaluran Pinjaman melebihi plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga.
Pasal 14
Besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP dan besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dievaluasi kembali paling cepat setiap 3 (tiga) bulan melalui rapat koordinasi antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pangan Nasional, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Evaluasi besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP dan besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
usulan Badan Pangan Nasional;
usulan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
ketersediaan alokasi anggaran.
Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta informasi dan data yang relevan lainnya kepada pihak lain yang terkait untuk melaksanakan evaluasi besaran tingkat bunga.
Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang memuat paling sedikit:
besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP;
besaran Subsidi Bunga Pinjaman; dan
tanggal berlakunya besaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Surat Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar perhitungan Subsidi Bunga Pinjaman.
Pasal 15
Formula Subsidi Bunga dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga 360 (2) Hari bunga sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan Subsidi Bunga di mana Baki Debet Pinjaman tidak berubah.
Perhitungan Subsidi Bunga dilakukan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Subsidi Bunga Pinjaman Penyelenggaraan CPP dapat ditagihkan Penyalur setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Penagihan Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyampaian surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penagihan Subsidi Bunga Pinjaman ditagihkan pada hari kerja berikutnya.
Tagihan Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyalur kepada KPA Penyaluran dengan melampirkan:
rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga Pinjaman; dan
rincian mutasi rekening Pinjaman masing-masing Penyelenggara CPP.
Kebenaran data dalam dokumen pendukung tagihan pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan tanggung jawab Penyalur.
KPA Penyaluran melakukan verifikasi atas tagihan yang diajukan oleh Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan:
berita acara verifikasi yang ditandatangani KPA Penyaluran dengan direksi Penyalur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
tanda terima pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman yang ditandatangani direksi Penyalur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan PPK sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat kelebihan atas pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman, Penyalur menyetorkan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman dimaksud ke rekening kas negara.
Dalam hal terdapat kekurangan atas pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman yang dinyatakan dalam audit oleh aparat pengawasan intern pemerintah, Penyalur dapat mengajukan tagihan kekurangan tersebut selama masa pemberian Subsidi Bunga Pinjaman.
KPA Penyaluran menyusun tata cara verifikasi tagihan dan pengembalian kelebihan pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman.
Pasal 17
Mekanisme pencairan tagihan Subsidi Bunga Pinjaman penyelenggaraan CPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran BUN pada KPPN.
Pasal 18
KPA Penyaluran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Pasal 19
Penyelenggara CPP menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan CPP secara bulanan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Kepala Badan dapat meminta laporan, data, dan/atau dokumen lain yang terkait dengan penyelenggaraan CPP kepada Penyelenggara CPP.
Pasal 20
Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Kepala Badan dapat meminta laporan, data, dan/atau dokumen yang terkait dengan penyelenggaraan CPP kepada Penyalur.
Pasal 21
KPA Penyaluran menyampaikan Laporan Realisasi Subsidi Bunga Pinjaman kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara triwulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Pasal 22
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran Pinjaman Penyelenggaraan CPP dilakukan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing.
Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan dapat melaksanakan rapat evaluasi penyaluran pinjaman Penyelenggaraan CPP dengan mengikutsertakan direksi Penyelenggara CPP dan direksi Penyalur atau yang mewakili.
Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 23
Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Kepala Badan dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyelenggaraan CPP.
Pasal 24
Penyelenggara CPP melakukan pencatatan Pinjaman secara terpisah dengan penugasan dan aktivitas bisnis sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
Dalam hal tagihan Subsidi Bunga Pinjaman belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran yang seharusnya menjadi beban tahun anggaran berjalan, pembayarannya dilakukan berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran berikutnya.
Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dapat dilakukan sepanjang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY