bahwa untuk menyesuaikan pengaturan perencanaan kebutuhan barang milik negara berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dalam rangka meningkatkan kualitas Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara serta mengintegrasikan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan penganggaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
RKBMN Hasil Penelaahan adalah RKBMN yang telah ditelaah dan ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Usulan Perubahan RKBMN adalah dokumen RKBMN Hasil Penelaahan yang diusulkan untuk dilakukan perubahan.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra-K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga.
Daftar Hasil Pemeliharaan BMN adalah dokumen yang memuat informasi mengenai pemeliharaan dalam 1 (satu) tahun anggaran atas BMN yang berada di dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi:
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan Perencanaan Kebutuhan BMN dan penyusunan RKBMN; dan
Pengelola Barang dalam melakukan penelaahan RKBMN.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya Perencanaan Kebutuhan BMN yang terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Pasal 3
RKBMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan.
Pasal 4
RKBMN disusun dengan berpedoman pada:
Renstra-K/L;
Standar Barang; dan
Standar Kebutuhan.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Dalam proses penetapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan sebagai pedoman dalam penyusunan RKBMN untuk penghapusan BMN.
Pasal 5
Perencanaan Kebutuhan BMN dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen aset negara.
Pasal 6
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Perencanaan Kebutuhan BMN yang berada pada Pengguna Barang, meliputi:
tugas dan wewenang;
objek, bentuk, dan persyaratan Perencanaan Kebutuhan BMN;
tata cara penyusunan dan penelaahan RKBMN; dan
tata cara penyusunan dan penelaahan Usulan Perubahan RKBMN.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang Pengelola Barang
Pasal 7
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang bertugas:
melakukan penelitian atas usulan RKBMN;
melakukan penelaahan atas usulan RKBMN;
melakukan penelitian atas Usulan Perubahan RKBMN;
melakukan penelaahan atas Usulan Perubahan RKBMN; dan
melakukan tugas lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
memberikan persetujuan atas usulan RKBMN;
memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan RKBMN;
menandatangani RKBMN Hasil Penelahaan; dan
melakukan kewenangan lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Direktur Jenderal; dan
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada:
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN dalam bentuk mandat.
Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Pengguna Barang
Pasal 8
Dalam Perencanaan Kebutuhan BMN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertugas:
melakukan konsolidasi atas RKBMN yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang;
melakukan penelitian atas RKBMN hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
mengajukan usulan RKBMN kepada Pengelola Barang;
melakukan pembahasan dan memberikan penjelasan atas usulan RKBMN;
melakukan penelitian atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang;
mengajukan Usulan Perubahan RKBMN kepada Pengelola Barang;
melakukan pembahasan dan memberikan penjelasan atas Usulan Perubahan RKBMN;
menyusun rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan;
menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan BMN; dan
melakukan tugas lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
memberikan persetujuan atas usulan RKBMN hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
menandatangani RKBMN Hasil Penelaahan;
memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan Kuasa Pengguna Barang;
menandatangani rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; dan
melakukan kewenangan lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk subdelegasi kepada:
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama pada Kementerian/Lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator/Kantor Menteri Negara;
Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung; atau
Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Barang
Pasal 9
Dalam Perencanaan Kebutuhan BMN, Kuasa Pengguna Barang bertugas:
menyusun usulan RKBMN;
mengajukan usulan RKBMN kepada Pengguna Barang;
menyusun Usulan Perubahan RKBMN;
mengajukan Usulan Perubahan RKBMN kepada Pengguna Barang;
menyusun rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan;
menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan BMN; dan
melaporkan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN kepada Pengguna Baran
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
menandatangani usulan RKBMN;
menandatangani Usulan Perubahan RKBMN;
menandatangani rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; dan
menandatangani laporan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN.
BAB III
OBJEK, BENTUK, DAN PERSYARATAN PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
Bagian Kesatu
Objek Perencanaan Kebutuhan BMN
Pasal 10
Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
tanah dan/atau bangunan; dan
selain tanah dan/atau bangunan.
Bagian Kedua
Bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN
Pasal 11
Bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
perencanaan pengadaan BMN;
perencanaan pemeliharaan BMN;
perencanaan pemanfaatan BMN;
perencanaan pemindahtanganan BMN; dan
perencanaan penghapusan BMN.
Perencanaan pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perencanaan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan mempertimbangkan perencanaan pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, perencanaan pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan/atau perencanaan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Perencanaan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk kegiatan pengasuransian dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memastikan terpeliharanya BMN dalam rangka pemberian pelayanan umum dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Bagian Ketiga
Persyaratan Penyusunan RKBMN Paragraf 1 Persyaratan Penyusunan RKBMN untuk Pengadaan BMN
Pasal 12
RKBMN untuk pengadaan BMN disusun dengan memperhatikan:
ketersediaan BMN yang ada pada Kementerian/Lembaga;
program dan rencana keluaran (output) Kementerian/Lembaga berupa BMN; dan
Daftar Barang Kuasa Pengguna.
RKBMN untuk pengadaan BMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN yang telah terdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhan.
Rencana pengadaan atas BMN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Persyaratan Penyusunan RKBMN untuk Pemeliharaan BMN
Pasal 13
RKBMN untuk pemeliharaan BMN disusun dengan memperhatikan:
Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
Daftar Hasil Pemeliharaan BMN.
RKBMN untuk pemeliharaan BMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap:
BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
BMN dengan kondisi baik atau rusak ringan.
BMN yang menjadi objek RKBMN untuk pemeliharaan BMN tidak termasuk BMN yang:
digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga;
digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain;
dimanfaatkan;
dipindahtangankan; dan/atau
dihapuskan.
RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang sedang berada dalam status penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN.
Daftar Hasil Pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai formulir 1.1 dan formulir 1.2 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Persyaratan Penyusunan RKBMN untuk Pemanfaatan BMN
Pasal 14
RKBMN untuk pemanfaatan BMN disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
RKBMN untuk pemanfaatan BMN disusun dengan memperhatikan:
Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan/atau
hasil evaluasi kinerja BMN.
Bentuk pemanfaatan BMN untuk penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan BMN.
BMN yang menjadi objek RKBMN untuk pemanfaatan BMN tidak termasuk BMN yang menjadi objek RKBMN untuk pemeliharaan BMN. Paragraf 4 Persyaratan Penyusunan RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN
Pasal 15
RKBMN untuk pemindahtanganan BMN disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
RKBMN untuk pemindahtanganan BMN disusun dengan memperhatikan:
Daftar Barang Kuasa Pengguna;
kebijakan sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Presiden;
kebutuhan barang untuk memenuhi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang direncanakan dilaksanakan oleh pihak selain Kementerian/Lembaga; dan/atau
dokumen penganggaran.
Bentuk pemindahtanganan BMN untuk penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemindahtanganan BMN.
BMN yang menjadi objek RKBMN untuk pemindahtanganan BMN:
termasuk pula sebagai objek pada RKBMN untuk penghapusan BMN; dan
tidak termasuk BMN yang menjadi objek RKBMN untuk pemeliharaan BMN. Paragraf 5 Persyaratan Penyusunan RKBMN untuk Penghapusan BMN
Pasal 16
RKBMN untuk penghapusan BMN disusun dengan memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna.
Bentuk penghapusan BMN untuk penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan BMN.
BMN yang menjadi objek RKBMN untuk penghapusan BMN:
termasuk pula yang berasal dari objek RKBMN untuk pemindahtanganan BMN; dan
tidak termasuk BMN yang menjadi objek RKBMN untuk pemeliharaan BMN.
BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKBMN
Bagian Kesatu
Tata Cara Penyusunan RKBMN Paragraf 1 Tata Cara Penyusunan RKBMN untuk Pengadaan BMN
Pasal 17
Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk pengadaan BMN sesuai formulir 2.1 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengguna Barang melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk pengadaan BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Pengguna Barang melakukan penelitian atas RKBMN untuk pengadaan BMN yang telah dilakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 12, dilakukan pula untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN untuk pengadaan BMN, yang paling sedikit mempertimbangkan:
kesesuaian program, kegiatan, dan keluaran (output) berupa BMN dengan Renstra-K/L;
ketersediaan BMN pada satuan kerja di lingkungan Pengguna Barang dalam hal:
sebagian tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan dan/atau tidak direncanakan untuk digunakan dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sebelum berakhirnya tahun ketiga dan/atau tidak direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya tahun kedua terhitung sejak tahun yang direncanakan;
selain tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; atau
jangka waktu pemanfaatan BMN berakhir paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun yang direncanakan.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempertimbangkan peta jalan (roadmap) pengelolaan untuk pengadaan BMN yang disusun oleh Pengguna Barang sepanjang tidak melebihi Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN;
Hasil penelitian RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada APIP K/L bersangkutan untuk keperluan pelaksanaan reviu.
APIP K/L menyampaikan hasil reviu kepada Pengguna Barang.
RKBMN hasil penelitian Pengguna Barang yang telah memperhatikan hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, sesuai formulir 2.2 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Tata Cara Penyusunan RKBMN untuk Pemeliharaan BMN
Pasal 18
Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai formulir 2.3 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengguna Barang melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Pengguna Barang melakukan penelitian atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang telah dilakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 13, dilakukan pula untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN untuk pemeliharaan BMN, yang paling sedikit mengacu pada:
Daftar Barang Kuasa Pengguna;
Daftar Barang Pengguna; dan
Daftar Hasil Pemeliharaan BMN.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempertimbangkan peta jalan (roadmap) pengelolaan untuk pemeliharaan BMN yang disusun oleh Pengguna Barang.
Hasil penelitian RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada APIP K/L bersangkutan untuk keperluan pelaksanaan reviu.
APIP K/L menyampaikan hasil reviu kepada Pengguna Barang.
RKBMN hasil penelitian Pengguna Barang yang telah memperhatikan hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, sesuai formulir 2.4 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Tata Cara Penyusunan RKBMN untuk Pemanfaatan BMN
Pasal 19
Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai formulir 2.5 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengguna Barang melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk pemanfaatan BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Pengguna Barang melakukan penelitian atas RKBMN untuk pemanfaatan BMN yang telah dilakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 14, dilakukan pula untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN untuk pemanfaatan BMN yang paling sedikit mengacu pada Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna.
Hasil penelitian RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada APIP K/L bersangkutan untuk keperluan pelaksanaan reviu.
APIP K/L menyampaikan hasil reviu kepada Pengguna Barang.
RKBMN hasil penelitian Pengguna Barang yang telah memperhatikan hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, sesuai formulir 2.6 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 Tata Cara Penyusunan RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN
Pasal 20
Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai formulir 2.7 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengguna Barang melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk pemindahtanganan BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Pengguna Barang melakukan penelitian atas RKBMN untuk pemindahtanganan BMN yang telah dilakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 15, dilakukan pula untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN untuk pemindahtanganan BMN yang paling sedikit mengacu pada Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna.
Hasil penelitian RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada APIP K/L bersangkutan untuk keperluan pelaksanaan reviu.
APIP K/L menyampaikan hasil reviu kepada Pengguna Barang.
RKBMN hasil penelitian Pengguna Barang yang telah memperhatikan hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, sesuai formulir 2.8 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 5 Tata Cara Penyusunan RKBMN untuk Penghapusan BMN
Pasal 21
Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai formulir 2.9 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengguna Barang melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk penghapusan BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Pengguna Barang melakukan penelitian atas RKBMN untuk penghapusan BMN yang telah dilakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 16, dilakukan pula untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN untuk penghapusan BMN, yang paling sedikit mengacu pada Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna.
Hasil penelitian RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada APIP K/L bersangkutan untuk keperluan pelaksanaan reviu.
APIP K/L menyampaikan hasil reviu kepada Pengguna Barang.
RKBMN hasil penelitian Pengguna Barang yang telah memperhatikan hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, sesuai formulir 2.10 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 6 Tata Cara Reviu RKBMN oleh APIP K/L
Pasal 22
Reviu RKBMN bertujuan untuk mendapatkan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan atas usulan RKBMN yang disampaikan, serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
Reviu RKBMN dilakukan oleh APIP K/L berdasarkan permintaan tertulis dari Pengguna Barang.
Reviu RKBMN dilakukan oleh APIP K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan reviu.
Hasil reviu RKBMN berupa catatan reviu dan pernyataan telah direviu oleh APIP K/L yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Paragraf 7 Tata Cara Penyampaian RKBMN oleh Pengguna Barang
Pasal 23
Pengguna Barang wajib menyampaikan RKBMN untuk pengadaan BMN, pemeliharaan BMN, pemanfaatan BMN, pemindahtanganan BMN, dan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
RKBMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan:
surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh Pengguna Barang;
surat pernyataan Pengguna Barang atas kebenaran RKBMN, termasuk informasi yang tercantum didalamnya;
catatan hasil reviu dan pernyataan telah direviu oleh APIP K/L yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan
arsip data komputer RKBMN.
RKBMN beserta kelengkapan dokumen persyaratan RKBMN disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem informasi manajemen aset negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun sesuai formulir 2.11 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dalam hal terdapat kondisi darurat atau kondisi lainnya, dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN, Pengguna Barang mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) mengikuti mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bencana alam, bencana non alam dan gangguan keamanan skala besar.
Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
pelaksanaan perjanjian/komitmen internasional; dan/atau b. pelaksanaan instruksi/kebijakan Presiden, yang perlu diselesaikan sebelum berakhirnya periode RKBMN tahun bersangkutan.
Pengusulan penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang bersamaan dengan penyampaian RKBMN berikutnya.
Pasal 25
Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (4) tidak dapat menyusun dan mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan dalam rencana kerja Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penelaahan RKBMN Paragraf 1 Tahapan Penelaahan RKBMN
Pasal 26
Tahapan penelaahan RKBMN meliputi:
penelitian usulan RKBMN oleh Pengelola Barang;
forum penelaahan RKBMN antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang;
persetujuan hasil penelaahan RKBMN oleh Pengelola Barang; dan
penandatanganan RKBMN Hasil Penelaahan. Paragraf 2 Penelitian Usulan RKBMN
Pasal 27
Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan RKBMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
penelitian administratif; dan
penelitian substantif.
Penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan atas usulan RKBMN yang disampaikan Pengguna Barang.
Penelitian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan meneliti usulan RKBMN yang disampaikan Pengguna Barang terhadap kepatuhan atas penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan forum penelaahan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang. Paragraf 3 Forum Penelaahan RKBMN untuk Pengadaan BMN
Pasal 28
Forum penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
relevansi program dengan rencana keluaran (output) Kementerian/Lembaga berupa BMN;
optimalisasi penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
efektivitas penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang sesuai peruntukannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Forum penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN paling sedikit memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ketersediaan BMN pada Pengelola Barang.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) digunakan pula oleh Pengelola Barang sebagai bahan pertimbangan dalam penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN. Paragraf 4 Forum Penelaahan RKBMN untuk Pemeliharaan BMN
Pasal 29
Forum penelaahan atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN dilakukan dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana pemeliharaannya.
Forum penelaahan atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN paling sedikit memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) digunakan pula oleh Pengelola Barang sebagai bahan pertimbangan dalam penelaahan atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN. Paragraf 5 Forum Penelaahan RKBMN untuk Pemanfaatan BMN
Pasal 30
Forum penelaahan atas RKBMN untuk pemanfaatan BMN dilakukan dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana pemanfaatannya.
Forum penelaahan atas RKBMN untuk pemanfaatan BMN paling sedikit memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat . Paragraf 6 Forum Penelaahan RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN
Pasal 31
Forum penelaahan atas RKBMN untuk pemindahtanganan BMN dilakukan dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana pemindahtanganannya.
Forum penelaahan atas RKBMN untuk pemindahtanganan BMN paling sedikit memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat . Paragraf 7 Forum Penelaahan RKBMN untuk Penghapusan BMN
Pasal 32
Forum penelaahan atas RKBMN untuk penghapusan BMN dilakukan dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana penghapusan dan mempertimbangkan hasil penelaahan atas RKBMN untuk pemindahtanganan BMN.
Forum penelaahan atas RKBMN untuk penghapusan BMN paling sedikit memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). Paragraf 8 Persetujuan dan Penandatanganan RKBMN
Pasal 33
Hasil dari forum penelaahan atas RKBMN dituangkan dalam lembar persetujuan yang ditandatangani oleh Pengelola Barang sesuai formulir 3.1 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penelaahan RKBMN dituangkan dalam RKBMN Hasil Penelaahan yang memuat informasi paling sedikit mengenai:
unit satuan kerja (nama dan kode satuan kerja);
jenis dan satuan BMN;
bentuk pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN;
peruntukan BMN sesuai program, atas RKBMN untuk pengadaan BMN;
skema pengadaan BMN, atas RKBMN untuk pengadaan BMN; dan
potensi PNBP, atas RKBMN untuk pemanfaatan BMN.
RKBMN Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai:
formulir 3.2, atas RKBMN Hasil Penelaahan untuk pengadaan BMN;
formulir 3.3, atas RKBMN Hasil Penelaahan untuk pemeliharaan BMN;
formulir 3.4, atas RKBMN Hasil Penelaahan untuk pemanfaatan BMN;
formulir 3.5, atas RKBMN Hasil Penelaahan untuk pemindahtanganan BMN; dan
formulir 3.6, atas RKBMN Hasil Penelaahan untuk penghapusan BMN, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
RKBMN Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) digunakan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam proses pengelolaan BMN.
Pasal 35
RKBMN Hasil Penelaahan bukan merupakan dokumen yang berlaku sebagai persetujuan dari Pengelola Barang atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang. Paragraf 9 Tata Cara Penyampaian RKBMN Hasil Penelaahan
Pasal 36
Direktur Jenderal menyampaikan RKBMN Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
Penyampaian RKBMN Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai formulir 3.7 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
RKBMN Hasil Penelaahan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem informasi manajemen aset negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Paragraf 10 Tindak Lanjut RKBMN Hasil Penelaahan
Pasal 37
RKBMN Hasil Penelaahan ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang dengan menyusun rincian anggaran biaya sesuai standar biaya yang berlaku dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran Kementerian/Lembaga.
RKBMN Hasil Penelaahan yang telah dilengkapi dengan rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/Lembaga sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative).
Selain digunakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RKBMN Hasil Penelaahan digunakan oleh:
Kementerian/Lembaga, sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran;
Direktorat Jenderal Anggaran, sebagai salah satu bahan penilaian sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan c. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang, sebagai dokumen sumber informasi dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.
BAB V
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN USULAN PERUBAHAN RKBMN
Bagian Kesatu
Tata Cara Penyusunan Usulan Perubahan RKBMN
Pasal 38
Perubahan RKBMN dilakukan dalam hal:
terdapat rencana revisi anggaran yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN;
terdapat perubahan organisasi yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN berdasarkan persetujuan menteri yang mempunyai tugas di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi, namun dokumen persetujuannya diterima setelah batas waktu penyampaian usulan RKBMN kepada Pengelola Barang atau setelah penetapan RKBMN Hasil Penelaahan sebelum tahun pelaksanaan RKBMN; atau c. terdapat perubahan mekanisme pemenuhan kebutuhan pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.
Perubahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang sebelum dilakukan revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penganggaran.
Perubahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diusulkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang pada periode setelah penetapan RKBMN Hasil Penelaahan sampai dengan tahun pelaksanaan RKBMN.
Perubahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan ketersediaan dan waktu pelaksanaan anggaran.
Perubahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diusulkan oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan analisis biaya manfaat, prinsip efisiensi dan efektivitas serta keberlangsungan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Pasal 39
Pengguna Barang menyusun Usulan Perubahan RKBMN sesuai formulir 4.1, formulir 4.2, formulir 4.3, formulir 4.4, dan formulir 4.5 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Usulan perubahan RKBMN harus telah disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengguna Barang.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai formulir 4.6 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam BAB IV Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan Usulan Perubahan RKBMN.
Bagian Kedua
Tata Cara Penelaahan Usulan Perubahan RKBMN
Pasal 40
Hasil penelaahan Usulan Perubahan RKBMN dituangkan dalam RKBMN Hasil Penelaahan Perubahan sesuai formulir 5.1, formulir 5.2, formulir 5.3, formulir 5.4, dan formulir 5.5 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
RKBMN Hasil Penelaahan Perubahan ditandatangani oleh:
pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN; dan
Pengguna Barang, paling lambat 1 (satu) minggu sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga.
Materi yang telah disepakati dalam RKBMN Hasil Penelaahan Perubahan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun usulan penyediaan anggaran Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Direktur Jenderal menyampaikan RKBMN Hasil Penelaahan Perubahan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai formulir 5.6 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam BAB IV Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap penelaahan Usulan Perubahan RKBMN.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan BMN, termasuk perubahan RKBMN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Penyusunan dan penelaahan Perubahan RKBMN Tahun Anggaran 2021 yang belum disusun oleh Pengguna Barang;
RKBMN Tahun Anggaran 2023 dan perubahan RKBMN Tahun Anggaran 2021 yang telah disusun dan belum mendapat persetujuan Pengelola Barang;
Penyusunan perubahan RKBMN Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang belum disusun oleh Pengguna Barang; atau
RKBMN Hasil Penelaahan Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang telah ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang dinyatakan tetap berlaku, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara;
Penelaahan perubahan RKBMN Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang belum disusun oleh Pengguna Barang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Penyusunan dan penelaahan RKBMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2022 untuk penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2024.
Tahapan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKBMN pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 991), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO